Tag: joko widodo

  • Dipecat PDIP, Bahlil Siap Gelar ‘Karpet Kuning’ Golkar untuk Jokowi

    Dipecat PDIP, Bahlil Siap Gelar ‘Karpet Kuning’ Golkar untuk Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Bahlil Lahadalia mengaku terbuka apabila Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ingin bergabung ke badan partainya.

    Hal ini disampaikannya dalam menyikapi pemecatan Jokowi oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada siang ini, Senin (16/12/2024).

    “Saya tahu Pak Jokowi adalah tokoh ya, negarawan. Jadi saya pikir kamu lihat perkembangannya, dari apa yang menjadi respons kami ya,” ujarnya kepada wartawa di Kantor Presiden, Senin (16/12/2024).

    Dia melanjutkan bahwa partai berlambang pohon beringin itu sangat inklusif. Sehingga, setiap pihak dapat menjadi bagian dari mereka.

    “Kami terbuka bagi semua anak bangsa yang pingin mengabdikan dirinya lewat politik lewat partai. Jadi Golkar sangat inklusif,” ucapnya.

    Oleh sebab itu, Bahlil melanjutkan kembali menyerahkan kepada Jokowi apabila berminat untuk masuk ke partai berelemen warna kuning itu.

    “Ya semua kami serahkan kepada bapak-bapak yang ada, termasuk bapak presiden Jokowi,” tandas Bahlil

    Diberitakan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) beserta keluarganya, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution. 

    Dalam sebuah video yang diterima oleh Bisnis pada Senin (16/12/2024), pengumuman tersebut disampaikan oleh oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun.

    “Untuk mengumumkan secara resmi, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai Se-Indonesia. DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabumi Raka, dan saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” katanya. 

    Dia mengatakan perintah tersebut berasal langsung dari  Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Adapun, isi surat pemecatan tersebut dibacakan oleh Komarudin. Pemecatan Jokowi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan no. 1649/KPTS/DPP/XII/2024. 

    Surat tersebut diteken langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 4 Desember 2024. 

  • Prabowo Resmi Lantik 5 Dewas KPK 2024-2029

    Prabowo Resmi Lantik 5 Dewas KPK 2024-2029

    ERA.id – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik lima Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.

    Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Diawali dengan pembacaan surat Keputusan Presiden Nomor 161p Tahun 2034 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan KPK dan keanggotaan Dewan Pengawas KPK masa jabatan tahun 2024-2029.

    Setelah itu, kelima Dewas KPK terpilih membacakan sumpah jabatan di hadapan Prabowo.

    “Bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, objektif, jujur, berani, adiil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertuntu. Dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara,” ucap kelima Dewas KPK terpilih.

    “Bahwa saya senantiasa akan menolak, atau tidak mau menerima, atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga. Saya juga akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan undang-undang kepada saya.”

    Adapun kelima dewas KPK yang dilantik hari ini yaitu Wisnu Baroto, Benny Jozua Mamoto, Gusrizal, Sumpeno, dan Chisca Mirawati.

    Setelah membacakan sumpah jabatan, kelima Dewas lembaga antirasuah periode 2024-2029 menandatangani berita acara. Kemudian Prabowo memberikan selamat kepada mereka.

    Sebagai informasi, kelima Dewas KPK yang dilantik hari ini sebelumnya telah mengikuti proses seleksi lewat panitia seleksi (pansel) yang dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Serta uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR.

  • Lengkap! Isi Surat Pemecatan Jokowi, Gibran, Bobby dari PDIP

    Lengkap! Isi Surat Pemecatan Jokowi, Gibran, Bobby dari PDIP

    Bisnis.com, JAKARTA – DPP Partai PDI-Perjuangan (PDIP) mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) beserta keluarganya, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution. 

    Dalam sebuah video yang diterima oleh Bisnis pada Senin (16/12/2024), pengumuman tersebut disampaikan oleh oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun.

    “Untuk mengumumkan secara resmi, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai Se-Indonesia. DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabumi Raka, dan saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” katanya. 

    Dia mengatakan perintah tersebut berasal langsung dari  Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Adapun, isi surat pemecatan tersebut dibacakan oleh Komarudin. Pemecatan Jokowi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan no. 1649/KPTS/DPP/XII/2024. 

    Surat tersebut diteken langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 4 Desember 2024. 

    Isi Surat Pemecatan Jokowi, Gibran, Bobby dari PDIP

    Surat Pemecatan PDIP untuk Jokowi 

    Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    Melarang Saudara tersebut pada diktum 1 (satu) di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

     Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh Sdr. Joko Widodo.

    DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai.

    Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

    Perbesar

    Surat Pemecatan PDIP untuk Gibran Rakabuming

    Kemudian, pemecatan Gibran tertulis dalam SK 1650/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024. Berikut isi SK dari keputusan tersebut. 

    Menetapkan :

    Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    Melarang Saudara tersebut pada diktum 1 (satu) di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai.

    Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

    Surat Pemecatan PDIP untuk Bobby Nasution

    Lalu untuk Bobby, pemecatan tertulis dalam SK 1651/KPTS/DPP/XII/2024, yang juga ditetapkan pada 4 Desember 2024. 

    Menetapkan :

    Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    Melarang Saudara tersebut pada diktum 1 (satu) di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai.

    Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

    Seluruh surat tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto. 

  • PDI Perjuangan resmi pecat Jokowi, Gibran, Bobby dari kader partai

    PDI Perjuangan resmi pecat Jokowi, Gibran, Bobby dari kader partai

    Senin, 16 Desember 2024 16:23 WIB

    ANTARA – DPP PDI Perjuangan resmi memecat Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, dan Muhammad Bobby Afif Nasution dari kader partai. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun, Senin (16/12). (Azhfar Muhammad Robbani/Sandy Arizona/Rijalul Vikry)

  • Bertemu Bos Lippo Group, Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke PDIP

    Bertemu Bos Lippo Group, Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke PDIP

  • Berikut Kutipan Surat Pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby dari PDIP

    Berikut Kutipan Surat Pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby dari PDIP

    Jakarta (beritajatim.com) – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), anak Jokowi yang juga Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, dan Muhammad Bobby Afif Nasution yang merupakan menantu Jokowi resmi dipecat dari PDI Perjuangan.

    Pemecatan Jokowi disampaikan berdasarkan Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tertanggal 4 Desember 2024. Sementara pemecatan Gibran berdasarkan Surat Keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 juga tertanggal 4 Desember 2024.

    Adapun terhadap Bobby berdasarkan Surat Keputusan nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 pada hari yang sama yakni 4 Desember 2024.

    Berikut petikan SK pemecatan Jokowi.

    1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    2. Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas, untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    3. Terhitung setelah dikeluarkan surat pemecatan ini maka DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan saudara Joko Widodo.

    4. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang.

    5. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

    Pada SK terhadap Gibran dan Bobby berbunyi serupa, hanya saja poin atau nomor 3 tidak disertakan. Surat tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2024. DPP PDIP, serta ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

  • Sah! Prabowo Lantik Setyo Budiyanto dkk Jadi Pimpinan KPK 2024-2029

    Sah! Prabowo Lantik Setyo Budiyanto dkk Jadi Pimpinan KPK 2024-2029

    ERA.id – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Setyo Budiyanto sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Selain itu juga melantik empat pimpinan KPK terpilih lainnya.

    Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Diawali dengan pembacaan surat Keputusan Presiden Nomor 161p Tahun 2034 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan KPK dan keanggotaan Dewan Pengawas KPK masa jabatan tahun 2024-2029.

    Setelah itu, kelima pimpinan KPK terpilih membacakan sumpah jabatan dihadapan Prabowo.

    “Bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, objektif, jujur, berani, adiil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertuntu. Dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara,” ucap kelima pimpinan KPK terpilih.

    “Bahwa saya senantiasa akan menolak, atau tidak mau menerima, atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga. Saya juga akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan undang-undang kepada saya.”

    Selain Setyo Budiyanto, empat pimpinan KPK yang dilantik pada hari ini yaitu Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.

    Setelah membacakan sumpah jabatan, kelima pimpinan lembaga antirasuah periode 2024-2029 menandatangani berita acara. Kemudian Prabowo memberikan selamat kepada mereka.

    Sebagai informasi, kelima pimpinan KPK yang dilantik hari ini sebelumnya telah mengikuti proses seleksi lewat panitia seleksi (pansel) yang dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Serta uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR.

  • Grab, GOTO, dan Koperasi di Pusaran Program Makan Bergizi (MBG) Rp71 Triliun

    Grab, GOTO, dan Koperasi di Pusaran Program Makan Bergizi (MBG) Rp71 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA  – Grab Indonesia, GoTo dan koperasi terus berusaha terlibat dalam program makan bergizi gratsi yang digelar oleh pemerintah, kendati anggaran yang disiapkan dipangkas.  

    Pemerintah memotong anggaran dari Rp15.000 menjadi Rp10.000 per anak. Langkah ini diakui terlalu kecil.

    Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan menilai anggaran makan bergizi gratis (MBG) senilai Rp71 Triliun perlu ditambah di tengah tingginya animo masyarakat. 

    Zulhas sapaan akrabnya menuturkan, anggaran Rp71 triliun untuk program MBG di tahun 2025 masih belum cukup untuk mewujudkan apa yang diharapkan dari program ini.

    Adapun, tujuan dari MBG ini diketahui mengurangi angka malnutrisi, meningkatkan kesehatan masyarakat, dan mencegah penyakit yang terkait dengan pola makan yang buruk.

    “Anggaran kita tahun depan Rp71 triliun di anggarkan 10 ribu (per porsi), tentu nungkin belum cukup dengan yang kita harapkan, kalau semua diperkirakan itu Rp400an triliun, tapi APBN kita baru cukup Rp71 triliun,” kata Zulhas setelah meninjau uji coba program MBG yang dilakukan Grab Indonesia di SD Muhammadiyah 1 Wonopeti, Kulon Progo, Yogyakarta, Senin (16/12/2024).

    Meski dinilai kurang, Zulhas menuturkan bahwa dirinya selaku Menko Pangan harus bisa memaksimalkan anggaran yang sudah disiapkan pemerintah.

    Dirinya menyampaikan bakal terus mengupayakan agar dana yang belum maksimal ini bisa mencakup kebutuhan makan bergizi. bagi anak anak di seluruh Indonesia 

    “Untuk karena itu ini (anggaran) perlu dimaksimalkan sehingga bisa sebanyak mungkin dari anggaran terbatas itu sebanyak mungkin anak anak yang mendapatkan makan siang bergizi,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Pemerintah resmi merancang anggaran untuk program makan bergizi gratis (MBG) pada 2025 sebesar Rp71 triliun atau 0,29% terhadap PDB, sesuai Rancangan Undang-undang (RUU) tentang APBN 2025.

    ‎Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan setelah meninjau uji coba program MBG yang dilakukan Grab Indonesia di SD Muhammadiyah 1 Wonopeti, Kulon Progo, Yogyakarta, Senin (16/12/2024).Perbesar

    RUU APBN 2025 tersebut resmi diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024—2025 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (16/8/2024).

    Program MBG sendiri merupakan janji kampanye presiden terpilih periode 2024—2029 Prabowo Subianto. Jokowi, dalam pidatonya sebelum serahkan RUU APBN 2025, menyatakan program MBG akan diarahkan untuk meningkatkan gizi anak sekaligus memberdayakan UMKM dan tingkatkan ekonomi masyarakat kecil di daerah.

    Dalam dokumen Buku II Nota Keuangan RPABN 2025, dijelaskan bahwa rancangan anggaran sebesar Rp71,0 triliun tersebut akan digunakan untuk pembiayaan makanan, distribusi (safe guarding), dan operasional lembaga yang menangani program MBG.

    GRAB

    Sebelumnya, Chief of Public Affairs, Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan Grab dan OVO turut mendukung program pemerintah, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berfokus pada peningkatan gizi di Indonesia, dengan melakukan uji coba program serta penelitian peningkatan gizi dan dampak sosial-ekonomi. ]

    Uji coba program MBG ini dilaksanakan selama 90 hari atas rekomendasi ahli gizi sejak September hingga Desember 2024 di tiga wilayah, yaitu Kulon Progo (Yogyakarta), Kebumen (Jawa Tengah) dan Langowan (Sulawesi Utara).
    Sesuai acuan pemerintah, paket makanan yang dibagikan untuk siswa sekolah yaitu senilai Rp15.000 per paket makanan. 

    Adapun mengenai pemesanan makanan, pihak sekolah memesan makan bergizi gratis melalui aplikasi Grab menggunakan e-voucher dari Grab For Business, sehingga memudahkan dalam memonitor pesanan. Setelah itu, Mitra UMKM akan mendapatkan pesanan dan jadwal pengiriman terjadwal. 

    “Makanan akan diantarkan oleh Mitra Pengemudi ke sekolah sesuai kuantitas yang dipesan. Kami akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah maupun kolaborasi dengan pihak swasta lainnya untuk menyukseskan program MBG,” kata Tirza. 

    Diketahui bahwa masing-masing perusahaan menyediakan pemesanan melalui aplikasi. Perbedaannya adalah GOTO akan menunjuk UMKM langsung yang berada di dekat sekolah untuk menyiapkan makanan. Sementara itu Grab Indonesia memberikan menyerahkan sepenuhnya merchant penyedia MBG kepada pihak sekolah. 

    GOTO mengintegrasikan aplikasi pemesanan dengan dompet digital sehingga lebih seamless. Sementara Grab mengharuskan pihak sekolah untuk membeli e-voucher di Grab terlebih dahulu. Mengenai harga, masing-masing membanderol dengan tarif Rp15.000 per porsi. 

    Grab IndonesiaPerbesar

    GOTO

    Chief of Public Policy and Government Relation GoTo Group Ade Mulya mengatakan program MBG CSR GOTO diinisiasi oleh Grup GoTo sebagai bagian dari kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan sekaligus untuk mendukung implementasi Program Makan Bergizi Gratis pemerintah. 

    Adapun proses pemesanan dimulai dengan perwakilan sekolah melakukan konfirmasi jadwal pembelajaran sekolah melalui layanan digital fitur Gerakan Orang Tua Asuh (GOTA) di aplikasi Gojek. Selanjutnya, layanan digital fitur GOTA secara otomatis memesan makan bergizi gratis dari UMKM unggulan di sekitar sekolah. 

    “Semua proses ini terintegrasi dengan dompet digital. Jumlah porsi makanan bergizi gratis disesuaikan dengan jumlah siswa yang menjadi penerima manfaat.” kata Ade kepada Bisnis, Senin (25/11/2024). 

    Ade menambahkan setelah dipesan, makanan akan diantar oleh mitra pengemudi ke masing-masing sekolah dengan standar kualitas makanan yang terjaga. 

    Lebih lanjut, demi menjamin kualitas makanan dan penyajiannya, GOTO sudah menyiapkan SOP yang rigid untuk memastikan makanan yang dikonsumsi memenuhi standar gizi yang baik dan juga aman untuk dikonsumsi oleh para siswa penerima. 

  • Putusan Lengkap Pemecatan Gibran oleh PDI-P

    Putusan Lengkap Pemecatan Gibran oleh PDI-P

    Putusan Lengkap Pemecatan Gibran oleh PDI-P
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    ) resmi memecat Wakil Presiden (Wapres) RI
    Gibran
    Rakabuming Raka keanggotaan partai.
    Pemecatan Gibran diumumkan oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun pada Senin (16/12/2024).
    Gibran dipecat berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
    Dalam SK nomor 1650 yang diterima oleh Kompas.com, Gibran dipecat karena tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden Mahfud MD dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
    Sebaliknya, putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu malah mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dari partai politik lain, yaitu Koalisi Indonesia Maju.
    PDI-P menilai pencalonan Gibran tersebut sebagai hasil dari intervensi kekuasaan.
    “Dengan mencalonkan diri sebagai cawapres dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) hasil intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” demikian isi surat keputusan tersebut.
    Berikut isi lengkap keputusan dalam SK nomor 1650 yang terima
    Kompas.com
    :
    Dalam SK tersebut juga termuat 10 pertimbangan memecat Gibran, yakni:
    Kemudian, ada 10 dasar aturan dan keputusan yang dijadikan acuan memecat Gibran, yakni:
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDIP Resmi Umumkan Pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby dari Partai

    PDIP Resmi Umumkan Pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby dari Partai

    Jakarta (beritajatim.com) – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) akhirnya mengumumkan pemecatan terhadap Joko Widodo (Jokowi), anak Jokowi yang juga Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, dan Muhammad Bobby Afif Nasution yang merupakan menantu Jokowi.

    Pengumuman pemecatan dibacakan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun melalu rekaman video.

    Komarudin didampingi para Ketua DPD PDIP seperti Said Abdullah (Ketua DPD Jawa Timur), Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul (Ketua DPD PDI Jawa Tengah), dan Olly Dondokambey (Ketua DPD Sulawesi Utara). Tidak tampak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam pengumuman tersebut.

    Menurut Komarudin, dirinya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soearnoputri untuk mengumumkan secara resmi, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia.

    “Saya DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” kata Komarudin.

    Pemecatan Jokowi disampaikan berdasarkan Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tertanggal 4 Desember 2024. Sementara pemecatan Gibran berdasarkan Surat Keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 juga tertanggal 4 Desember 2024.

    Adapun terhadap Bobby berdasarkan Surat Keputusan nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 pada hari yang sama yakni 4 Desember 2024.

    Sebelumnya, pada Rabu 24 Desember 2024, Hasto juga telah menegaskan bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka hingga Bobby Nasution, bukan lagi menjadi bagian dari PDIP. Namun Hasto tidak menyebut secara tegas apakah Jokowi dan keluarga telah dipecat oleh PDIP.

    “Saya tegaskan kembali bahwa Pak Jokowi dan keluarga sudah tidak lagi menjadi bagian dari PDI Perjuangan,” kata Hasto saat ditanya wartawan apakah Jokowi telah dipecat ebagai kader partai, Rabu (4/12/2024) lalu.

    Menurut Hasto, praktik-praktik politik yang dilakukan Jokowi dan keluarga tentunya harus bisa menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi semua pihak, utamanya bagaimana menjalankan disiplin partai.

    “Dan kemudian bagaimana rapat Kerja Nasional yang ke V, kami juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada rakyat Indonesia tentang seorang pemimpin yang karena kekuasaannta kemudian bisa berubah dan merubahkan cita-cita yang membentuknya,” tuturnya.

    Hasto menambahkan, keanggotaan PDI Perjuangan bukanlah semata-mata pada ada atau tidaknya, tetapi pada komitmennya di dalam membangun peradaban kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.

    “PDI Perjuangan percaya pada nilai-nilai Satyam Eva Jayate. Sehingga mereka yang menahan angin akan menuai badai. Itulah yang kita yakini sebagai suatu bangsa. Karena di dalam sejarah peradaban keempat manusia, tidak ada kekuasaan otoriter sekuat apapun mampu bertahan, kecuali mereka-mereka akhirnya menjadi sisi-sisi gelap dalam sejarah,” paparnya. (ted)