Tag: joko widodo

  • Benarkah Ada Kasus Korupsi yang Mandek di KPK?

    Benarkah Ada Kasus Korupsi yang Mandek di KPK?

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif, tak tahu ada kasus korupsi yang disebut mandek dan tak terselesaikan oleh lembaga antirasuah itu. KPK berencana mengundang Mahfud MD untuk membahas bersama kasus apa yang dimaksudnya oleh Menkopolhukam itu.

    “Dari apa yang disampaikan Menkopolhukam di salah satu acara terbuka untuk umum kemarin, kita belum mengetahui kasus apa yang dimaksud. Tapi silakan datang ke KPK jika memang ada yang perlu diketahui penangannya,” kata Syarif saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa 12 November 2019.

    Menurut dia, sejauh ini memang ada dua kasus yang jadi perhatian Presiden Joko Widodo dan pihak lainnya. Hanya saja, dia tak mau menjelaskan lebih jauh apakah dua kasus ini dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo seperti klaim Mahfud MD sebelumnya.

    Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Wardhany/VOI)

    Adapun dua kasus yang dimaksud Syarif adalah kasus pembelian Helikopter AW-101 dan kasus petral. Menurutnya, kasus ini cukup sulit penanganannya sehingga dibutuhkan waktu yang panjang untuk menuntaskannya.

    Untuk kasus pembelian Helikopter AW-101, lembaga antirasuah ini mengatakan pihaknya sudah menanganani satu orang tersangka dari pihak swasta. Sementara POM TNI, kata Syarif, sudah menangani tersangka yang berlatar belakang militer.

    “KPK sedang menunggu hasil audit kerugian keuangan negara yang sedang dihitung BPK. Jadi kasus ini sangat tergantung pada keterbukaan dan kesungguhan TNI. Pihak swastanya sudah atau tengah ditangani oleh KPK,” ungkapnya.

    Sedangkan untuk kasus Petral, lembaga antirasuah ini mengatakan proses penyidikan memang terus dilakuka dan sudah menetapkan seorang tersangka. Hanya saja, proses penyidikan ini dianggap mengalami kesulitan karena KPK harus melakukan bukti lintas negara. Sehingga, perlu kerjasama internasional yang kuat.

    “Perlu disampaikan bahwa kasus ini melibatkan beberapa negara yaitu Indonesia, Thailand, United Arab Emirates, Singapura, dan British Virgin Island. Dari banyak negara ini, sayangnya hanya dua negara yang mau membantu sedangkan dua negara lain tidak kooperatif,” tegas Syarif.

    Selain penulusuran bukti lintas negara, Syarif juga mengatakan kasus ini melibatkan sejumlah perusahaan cangkang yang ada di beberapa negara, seperti di British Virgin Island.

    “Lebih dari itu perlu dipahami, penanganan perkara korupsi tentu harus didasarkan pada alat bukti dan kemampuan memperoleh alat bukti sangat dipengaruhi oleh kewenangan yang diberikan UU serta sikap kooperatif pihak-pihak yang dipanggil KPK,” tutupnya.

    Menkopolhukam Mahfud MD (Wardhany/VOI)

    Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan ada kasus korupsi yang pernah dilaporkan oleh Presiden Jokowi, namun mandek dan tak terselesaikan. Hal itu disampaikan Jokowi ketika, Mahfud baru saja dilantik menjadi Menkopolhukam.

    “Presiden menunjukkan, menyampaikan laporan ke KPK, ini, ini, ini tapi enggak terungkap. Coba sekarang diperkuat itu kejaksaan, kepolisian. Sehingga kita normal kembali,” kata Mahfud pada Senin 11 November.

  • Ternyata Ini Alasan PDIP Tak Pecat Jokowi saat Masa Pilpres

    Ternyata Ini Alasan PDIP Tak Pecat Jokowi saat Masa Pilpres

    Bisnis.com, JAKARTA – PDIP memiliki alasan mengapa mereka tidak memecat Jokowi pada saat masa Pilpres 2024.

    Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Yevri Hanteru Sitorus, pada Senin 16 Desember 2024 kemarin.

    Deddy mengatakan alasan pihaknya tidak memecat Joko Widodo atau Jokowi sebagai kader saat masa Pilpres 2024 lalu lantaran masih menghormati Jokowi sebagai presiden.

    “Kita memiliki nilai etik dan moralitas politik untuk menjaga martabat Jokowi sebagai presiden yang harus dihormati semasa menjabat,” kata Deddy, seperti dilansir dari Antaranews.

    Selain itu, pada masa Pilpres 2024 kemarin, PDIP juga sibuk untuk menyusun rencana mereka memenangkan kader-kadernya.

    Setelah pesta demokrasi selesai, barulah PDI Perjuangan mengumpulkan kader-kadernya untuk dievaluasi secara menyeluruh.

    Deddy menambahkan bahwa skema dan proses seperti ini bukan hanya untuk Jokowi, namun juga kader-kader lain.

    “Jadi proses ini bukan khusus hanya soal Jokowi dan keluarga tetapi kader-kader di seluruh Indonesia,” kata Deddy.

    Selain itu, Deddy juga menghindari narasi jahat yang kemungkinan muncul jika Jokowi dipecat saat masa pilpres.

    Sebagaimana diketahui, DPP PDI Perjuangan resmi memecat Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, dan Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai kader partai terhitung sejak Sabtu (14/12) lalu.

    Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun membacakan tiga surat pemecatan yang masing-masing bernomor 1649, 1650, dan 1651, secara berurutan kepada Jokowi, Gibran dan Bobby dalam siaran video resmi yang disiarkan oleh PDIP.

    “Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi, sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai di depan seluruh jajaran ketua DPD partai seluruh Indonesia,” kata Komarudin.

  • Kemenko Kumham: Pemindahan Napi Bali Nine dan Mary Jane Niat Baik Presiden Prabowo

    Kemenko Kumham: Pemindahan Napi Bali Nine dan Mary Jane Niat Baik Presiden Prabowo

    ERA.id – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyebut pemindahan narapidana (transfer of prisoners) dari Indonesia ke negara asal, yaitu Mary Jane asal Filipina dan lima terpidana Bali Nine asal Australia, murni niat baik dari Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Dan patut digarisbawahi, bahwa transfer ini tidak ada yang menang, tidak ada yang kalah. Ini adalah murni niat baik Presiden Prabowo untuk menghormati nilai-nilai kemanusiaan, sekaligus untuk menghormati hubungan antar kedua negara,” ungkap Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Senin (16/12/2024).

    Hal tersebut untuk menjawab pertanyaan wartawan terkait isu adanya tekanan dari pihak Australia untuk memulangkan warga negaranya.

    Kaffah menambahkan bahwa pemindahan narapidana (transfer of prisoners) ini juga terikat dengan prinsip resiprokal atau timbal balik.

    “Harap diingat prinsip yang saya garisbawahi tadi adalah resiprokal, timbal balik. Jadi dengan adanya transfer of prisoners ini, nanti pada gilirannya juga treatment yang sama akan dilakukan oleh negara yang bersangkutan kepada kita,” ujarnya.

    “Treatment yang sama harus dilakukan oleh negara yang bersangkutan. Individu pun dalam prinsip itu harus melakukan treatment yang sama satu sama lain, apalagi ini hubungan antar kedua negara,” sambungnya.

    Ketika ditanya apakah prinsip resiprokal itu tercantum di atas kertas, mantan wakil bupati Muara Enim ini mengiyakannya. “Of course, resiprokal di atas kertas, practical arrangement (pengaturan praktis)-nya,” ucapnya.

    Kaffah menjelaskan bahwa pemindahan narapidana punya dasar hukum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

    “Pasal 45 ayat (1) itu memungkinkan untuk terjadi transfer of prisoners, yaitu perpindahan narapidana ke negara lain dengan adanya perjanjian yang tadi kita sebutkan, perjanjian kita itu dalam bingkai practical arrangement, pengaturan praktis,” ungkapnya.

    Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia telah memulangkan lima narapidana Bali Nine, yaitu Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens dari Bali ke Australia pada Minggu (15/12/2024) kemarin.

    Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.

    Dua terpidana, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi mati pada 2015; Renae Lawrance divonis 20 tahun penjara dan bebas pada 2018 setelah menerima beberapa remisi; sedangkan Tan Duc wafat dalam tahanan tahun 2018 saat menjalankan pidana penjara seumur hidup.

    Negosiasi mengenai pemindahan sisa terpidana Bali Nine dimulai beberapa bulan terakhir. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyerahkan draf kerja sama pemindahan narapidana tersebut kepada Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Sementara itu, terpidana kasus narkoba Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina pada Rabu (18/12/2024) dini hari. Sebelumnya, ia dijatuhi hukuman mati karena terlibat kasus dugaan penyebaran narkotika di Indonesia.

    Mary nyaris dieksekusi bersama beberapa terpidana mati kasus narkoba lainnya pada era pemerintahan Joko Widodo pada 2015. Namun, eksekusinya dibatalkan setelah Mary Jane dinilai sebagai korban perdagangan manusia.

  • Terungkap Alasan PDIP Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution

    Terungkap Alasan PDIP Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution

    Bisnis.com, JAKARTA – PDIP telah secara resmi memecat Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution dari daftar kader mereka.

    Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun membacakan tiga surat pemecatan yang masing-masing bernomor 1649, 1650, dan 1651.

    Surat tersebut secara berurutan tertulis kepada Jokowi, Gibran dan Bobby dalam siaran video resmi yang disiarkan oleh PDIP di Jakarta, Senin.

    “Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi, sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai di depan seluruh jajaran ketua DPD partai seluruh Indonesia,” kata Komarudin seperti dilansir dari Antarawes.

    Dalam tiga surat yang dibacakan oleh Komarudin, PDIP menyatakan pemecatan terhadap Jokowi, Gibran, dan Bobby merupakan sanksi yang diberikan oleh partai.

    Mengacu pada pemecatan tersebut, baik Jokowi, Gibrab atau Bobby saat ini sudah dilarang untuk melakukan kegiatan, dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.

    “Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka PDI Perjuangan tidak ada hubungan, dan tidak bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang dilakukan saudara,” tambah Komarudin.

    Tiga surat keputusan pemecatan terhadap Jokowi, Gibran, dan Bobby itu telah diteken oleh Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Joko Widodo sendiri bergabung menjadi kader PDIP pada 2014, sementara Gibran pada 2019, dan Bobby pada 2020.

  • Nasib Jokowi, Gibran, dan Bobby Setelah Dipecat PDIP

    Nasib Jokowi, Gibran, dan Bobby Setelah Dipecat PDIP

    Bisnis.com, JAKARTA – Akhir kisah perseteruan antara Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dengan PDI Perjuangan (PDIP) berujung pada sanksi pemecatan sebagai kader.

    Keretakan hubungan antara Jokowi dan PDIP memang telah berlangsung lamba dengan ditandai absennya mantan Walikota Solo itu pada sejumlah agenda besar partai berlambang moncong putih.

    Tidak hanya itu, kerenggangan Jokowi dan PDIP makin jelas terlihat pada perbedaan arah dukungan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang saat itu memilih pasangan Prabowo-Gibran.

    Padahal pada Pilpres 2024 PDIP telah mengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Gibran yang juga tercatat sebagai kader PDIP justru maju dalam Pilpres 2024 berseberangan dengan arah partainya.

    Pada akhirnya, DPP PDIP mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Jokowi dan keluarganya, serta 27 anggota partai lainnya.

    Hal tersebut diumumkan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, dalam sebuah video yang diterima oleh Bisnis pada Senin (16/12/2024). Dia menuturkan bahwa perintah ini berasal langsung dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri.

    “Untuk mengumumkan secara resmi, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai Se-Indonesia. DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabumi Raka, dan saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” tuturnya.

    Pemecatan Jokowi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan no. 1649/KPTS/DPP/XII/2024, mengenai pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan PDIP.

    “Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo,” terangnya.

    DPP PDIP Perjuangan akan mempertanggungjawabkan SK tersebut pada kongres yang akan datang. Surat keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 4 Desember 2024.

    “Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarno Putri, ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasko Kristianto, ditandatangani,” ucapnya.

    Sama halnya pada Gibran dan Bobby. Gibran dipecat berdasarkan SK 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan Bobby dengan SK 1651/KPTS/XII/2024. Kedua SK tersebut sama-sama ditetapkan di Jakarta, 4 Desember 2024.

    Sama dengan SK pemecatan Jokowi, SK Gibran dan Bobby juga ditandatangani oleh Megawati dan Hasto.

    Ketua PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengatakan bahwa Jokowi dan keluarganya memang sejak awal rencananya ingin dipecat setelah proses Pilpres dan Pilkada 2024 selesai digelar.

    Pasalnya, menurut Deddy, keduanya tengah menjadi peserta pemilu dan hal tersebut akan mengganggu stabilitas pencalonan anak dan mantu Jokowi.

    “Kami juga kan tidak ingin ada narasi jahat melakukan pemecatan karena anak-mantu beliau [Jokowi] bertarung di Pilpres dan Pilkada atau tidak siap berkontestasi,” tutur Deddy di Jakarta, Senin (16/12).

    Maka dari itu, kata Deddy, PDIP melakukan pemecatan terhadap Jokowi, Gibran, dan Bobby setelah Pilpres dan Pilkada Serentak 2024 rampung.

    “Jadi tentu yang terbaik adalah melakukan pemecatan setelah semua kontestasi politik selesai,” katanya.

    Deddy mengimbau masyarakat agar tidak membuat narasi yang mendiskreditkan PDIP terkait pemecatan terhadap tiga kadernya itu.

    “Sehingga jelas dan tegas bahwa proses ini semata-mata untuk menegakkan aturan dan disiplin partai,” ujarnya.

    Gerindra hingga Golkar Buka Pintu

    Sejumlah partai politik siap membuka pintu untuk Jokowi sebagai kader usai dipecat dari partai yang telah membesarkan namanya lebih dari satu dekade.

    Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Bahlil Lahadalia mengaku terbuka apabila Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ingin bergabung ke badan partainya.

    Hal ini disampaikannya dalam menyikapi pemecatan Jokowi oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada siang ini, Senin (16/12/2024).

    “Saya tahu Pak Jokowi adalah tokoh ya, negarawan. Jadi saya pikir kamu lihat perkembangannya, dari apa yang menjadi respons kami ya,” ujarnya kepada wartawa di Kantor Presiden, Senin (16/12/2024).

    Dia melanjutkan bahwa partai berlambang pohon beringin itu sangat inklusif. Sehingga, setiap pihak dapat menjadi bagian dari mereka.

    “Kami terbuka bagi semua anak bangsa yang pingin mengabdikan dirinya lewat politik lewat partai. Jadi Golkar sangat inklusif,” ucapnya.

    Oleh sebab itu, Bahlil melanjutkan kembali menyerahkan kepada Jokowi apabila berminat untuk masuk ke partai berelemen warna kuning itu.

    “Ya semua kami serahkan kepada bapak-bapak yang ada, termasuk bapak presiden Jokowi,” tandas Bahlil.

    Sebelumnya, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto mengaku membuka lebar pintu bagi Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) apabila ingin bergabung ke partainya.

    Hal ini disampaikannya usai menjamu makan malam Jokowi di kediamannya di Rumah Kertanegara, Jumat (6/12/2024).

    “Gerindra terbuka, tetapi kami tidak bisa maksa,” ujarnya kepada wartawan.

    Lebih lanjut, Presiden Ke-8 RI itu mengaku bahwa setelah mendengar kedatangan Jokowi di Jakarta, maka dirinya langsung mengundang dirinya makan malam.

    “Jadi saya dengar Pak jokowi ada di Jakarta, saya undang makan, jadi saya pernah ke rumah beliau di Solo. Sekadarng, saya undang sekarang ke Kertanegara,” tandas Prabowo.

  • PDIP Tegaskan Sanksi Pemecatan Tidak Hanya Berlaku untuk Jokowi dan Keluarga

    PDIP Tegaskan Sanksi Pemecatan Tidak Hanya Berlaku untuk Jokowi dan Keluarga

    Bisnis.com, JAKARTA – PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa tidak hanya Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution saja yang dikeluarkan dari partai.

    Ketua PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengatakan ada beberapa kader PDI-Perjuangan lainnya yang juga dipecat bersamaan dengan Jokowi, Gibran dan Bobby di seluruh Indonesia.

    Maka dari itu, Deddy menegaskan bukan hanya Jokowi, Gibran dan Bobby saja yang dipecat dari PDI-Perjuangan.

    “Jadi proses ini bukan khusus hanya soal Jokowi dan keluarga tetapi kader-kader di seluruh Indonesia,” tuturnya di Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Deddy menjelaskan bahwa beberapa kader yang bermasalah baru bisa dievaluasi oleh PDIP setelah Pilpres dan Pilkada rampung di Indonesia.

    “Setelah Pilpres dan Pileg kami ingin fokus dan konsentrasi untuk menghadapi Pilkada sebagai agenda politik nasional,” katajya.

    Maka dari itu, kata Deddy, setelah pilpres, pileg dan pilkada rampung, semua kader yang tidak baik langsung dievaluasi hingga dipecat seperti Jokowi, Gibran dan Bobby.

    “Setelah pemilukada selesai kami baru ada waktu untuk mengumpulkan pimpinan dari partai dari seluruh provinsi untuk mengevaluasi kader-kader yang melakukan pelanggaran aturan partai,” ujarnya.

  • PDIP Pecat Jokowi dari Keanggotaan Partai, Apa ‘Dosa’ yang Telah Dilakukannya? – Halaman all

    PDIP Pecat Jokowi dari Keanggotaan Partai, Apa ‘Dosa’ yang Telah Dilakukannya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PDI Perjuangan (PDIP) resmi memecat Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), putranya Gibran Rakabuming Raka, serta menantunya Bobby Nasution pada Senin (16/12/2024).

    Surat pemecatan ini dibacakan langsung oleh Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun.

    “Merdeka! Saya Komarudin Watubun, Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan. Bersama ini, tanggal 16 Desember 2024, saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia,” kata Komarudin.

    “DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan. Adapun surat SK, saya baca sebagai berikut,” sambung dia.

    Dalam hal ini Komar juga mengumumkan jika menantu Jokowi, yanki Bobby Nasution juga telah dipecat.

    Dia mengatakan bahwa jika pemecatan tersebut merupakan sanksi organisasi.

    Komarudin juga menegaskan jika ketiga orang tersebut dilarang untuk berkegiatan, menjabat mengatasnamakan PDIP.

    “Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” katanya.

    “Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani,” jelasnya.

    Apa Pelanggaran yang Dilakukan Jokowi?

    Pemecatan Jokowi tertuang dalam dalam Surat Keputusan (SK) nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 14 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

    Dalam SK nomor 1649 tersebut Jokowi dinilai telah melakukan pelanggaran berat karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai.

    Sebab, melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDIP pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju).

    Kemudian, Jokowi juga disebut telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai.

    24 Kader PDIP Turut Dipecat

    Selain Jokowi, Gibran dan Bobby, PDIP juga membacakan 24 orang kader lainnya yang turut dipecat sebagai anggota partai berlambang kepala banteng moncong putih itu. 

    Dari surat pemecatan yang diterima, DPP PDIP memecat mantan Wamendagri John Wempi Wetipo hingga kader senior Effendi Muara Sakti Simbolon.

    PDIP juga membeberkan sejumlah alasan pemecatan ke-24 orang tersebut.

    Mulai dari melanggar etik maju Pilkada dari partai lain hingga mendukung calon lain yang bukan diusung PDIP.

    Berikut daftar 24 orang yang dipecat dari keanggotaan PDIP:

    1. Lalu Budi Suryata

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah NTB.

    2. Putu Agus Suradnyana

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Bali.

    3. Putu Alit Yandinata

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Bali.

    4. Muhammad Alfian Mawardi

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Kalimantan Tengah

    5. Hugua

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Sulawesi Tenggara.

    6. Elisa Kambu

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Papua Barat Daya.

    7. John Wempi Wetipo

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Papua Tengah.

    8. Willem Wandik

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Papua Tengah.

    9. Suprapto

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Sorong/Papua Barat Daya.

    10. Gunawan HS

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Malang/Jawa Timur.

    11. Heriyus

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Murung Raya/ Kalimantan Tengah.

    12. Ery Suandi

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Karimun/ Kepulauan Riau.

    13. Fajarius Laia

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara.

    14. Mada Marlince Rumaikewi

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Mamberamo Raya/ Papua.

    15. Feri Leasiwal

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Pulau Morotai/ Maluku Utara.

    16. Lusiany Inggilina Damar

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Halmahera Barat/ Maluku Utara.

    17. Dorthea Gohea

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara.

    18. Weski Omega Simanungkalit

    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.

    Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara.

    19. Arimitara Halawa

    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.

    Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara.
       
    20. Camelia Neneng Susanty Sinurat
     
    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.

    Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara.

    21. Sihol Marudut Siregar

    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.

    Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara.

    22. Hilarius Duha

    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.

    Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara.

    23. Yustina Repi

    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.

    Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara.

    24. Effendi Muara Sakti Simbolon

    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.

    Asal daerah DKI Jakarta.

     

  • Jejak Karier Jokowi Bersama PDI-P: Dari Wali Kota, Presiden dan Kini Dipecat

    Jejak Karier Jokowi Bersama PDI-P: Dari Wali Kota, Presiden dan Kini Dipecat

    Jejak Karier Jokowi Bersama PDI-P: Dari Wali Kota, Presiden dan Kini Dipecat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) secara resmi mengumumkan pemecatan Presiden ke-7 Joko Widodo (
    Jokowi
    ) dari keanggotaan partai, Senin (16/12/2024).
    Pemecatan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan PDI-P.
    Surat tersebut sudah ditetapkan sejak tanggal 14 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
    “Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan, satu memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan PDI-P,” ujar Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun, Senin (16/12/2024).
    Melalui surat pemecatan ini, PDI-P menegaskan bahwa Jokowi bukan lagi bagian dari keluarga besar partai banteng. Jokowi juga dilarang mengatasnamakan PDI-P untuk berkegiatan atau menduduki jabatan tertentu.
    “Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI-P tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas sesuatu yang dilakukan oleh saudara Jokowi,” kata Komarudin.
    Jokowi bukanlah orang baru di PDI-P. Perjalan panjang karier politiknya hingga menjadi presiden 2 periode tidak terlepas dari peran PDI-P sebagai partai yang menaunginya.
    Lantas bagaimana rekam jejak Gibran bersama PDI-P sampai akhirnya dipecat? Berikut rangkumannya.
    Diketahui, debut pertama kebersamaan Jokowi dan PDI-P dimulai saat Pilkada Solo 2005. Ketika itu, Jokowi yang berstatus kader PDI-P maju menjadi calon wali kota bersama FX Hadi Rudyatmo.
    Pasangan itu pun sukses memenangkan kontestasi, walaupun hanya didukung oleh PDI-P, menumbangkan tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota lain yang berlaga.
    Dua kader PDI-P ini pun akhirnya dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta untuk masa jabatan 2005-2010. Dari sini, Jokowi mulai dikenal oleh khalayak luas, popularitas pun melesat tajam karena kegemarannya blusukan.
    Tak jarang warga bisa menjumpai Jokowi sedang berada pasar, jalanan dan perkampungan. Popularitas ini pun kemudian dimanfaatkan Jokowi dan PDI-P untuk kembali berlaga pada Pilkada Solo 2010.
    Jokowi yang kembali disandingkan dengan FX Rudy kembali menang. Mereka pun dilantik lagi sebagai wali kota dan wakil wali kota untuk masa jabatan 2010-2015.
    Belum tuntas masa jabatannya sebagai Wali Kota Solo, Jokowi ditugaskan PDI-P untuk menjadi kandidat di Pilkada Jakarta 2012. Jokowi pun mundur dari jabatannya demi menjadi calon gubernur Jakarta.
    Saat itu, PDI-P yang berkoalisi dengan Gerindra menduetkan Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, untuk bersaing melawan pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli.
    Duet kader PDI-P dan Gerindra itu pun keluar sebagai pemenang. Jokowi dan Ahok kemudian dilantik sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta periode 2012-2017.
    Sosok Jokowi pun semakin menjadi tenar karena posisinya sebagai gubernur di Ibu Kota Negara. Banyaknya pemberitaan soal Jokowi berkunjung ke pasar dan pemukiman warga, bahkan masuk ke gorong-gorong Ibu Kota, membuatnya semakin banyak dikenal publik.
    Melihat semakin tingginya elektabilitas Jokowi, PDI-P mengutusnya untuk menjadi calon presiden pada Pilpres 2024. Jokowi pun siap untuk menjalankan perintah partai dan mundur dari posisi “DKI 1”, meski baru 2 tahun menjabat.
    “Saya telah mendapatkan mandat dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk menjadi capres dari PDI Perjuangan. Dengan mengucap bismillah, saya siap melaksanakan,” kata Jokowi saat blusukan ke kawasan Marunda, Jakarta Utara, 14 Maret 2014.
    PDI-P pun membentuk koalisi bersama PKB, Nasdem dan Hanura untuk mengusung Jokowi sebagai calon presiden (Capres) untuk Pilpres 2014. Jokowi dipasangkan dengan politisi senior Golkar sekaligus Wakil Presiden (Wapres) ke-10 Jusuf Kalla (JK).
    Jokowi-JK pun berhadapan dengan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang diusung Golkar, Gerindra, PAN, PKS, PPP dan PBB. Gabungan partai ini menamakan diri Koalisi Merah Putih.
    Kebersamaan PDI-P dan Jokowi dalam Pemilu lagi-lagi membuah hasil yang memuaskan. Jokowi-JK menang atas Prabowo-Hatta di Pilpres 2014.
    Jokowi pun kemudian menuntaskan masa jabatannya sebagai Presiden RI selama 5 tahun penuh untuk periode 2014-2019. Namun, melejitnya karier politik Jokowi tak hanya berhenti sampai sini.
    Menjelang Pilpres 2019, PDI-P lagi-lagi memutuskan untuk mengusung Jokowi sebagai Capres. Kali ini, Jokowi disandingkan dengan Ma’ruf Amin, seorang kiai yang saat itu dikenal sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).
    Sedangkan lawannya adalah Prabowo yang berpasangan dengan anaknya buahnya di Gerindra, yakni Sandiaga Uno.
    Tetapi, kemenangan rupanya masih berpihak kepada Jokowi dan PDI-P. Jokowi-Ma’ruf yang diusung PDI-P, Golkar, PKB, Nasdem, PPP, Hanura, PKPI, Perindo, PSI, dan PBB, mendapatkan 55,5 persen suara.
    Sedangkan Prabowo-Sandi yang diusung Gerindra, Demokrat, PAN, PKS, dan Berkarya, hanya memperoleh perolehan 44,5 persen suara.
    Menjelang Pilpres 2024, keretakan hubungan Jokowi dan PDI-P muncul, seiring dengan kabar Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (Cawapres) dari Prabowo.
    Tak lama kemudian, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Aturan yang diputuskan oleh Ketua MK Anwar Usman -adik ipar Jokowi- ini membuka jalan untuk Gibran mencalonkan diri.
    Setelahnya, Prabowo kemudian mengumumkan bahwa Gibran akan menjadi Cawapresnya. Pendaftaran pun dilaksanakan pada Rabu (25/10/2023).
    Sejalan dengan itu, Jokowi pun memberi restu kepada putra sulungnya untuk berlaga bersama Prabowo di Pilpres 2024. Menantu Jokowi, yakni Bobby Nasution bahkan secara terbuka menyatakan dukungan buat kakak iparnya itu.
    Merespons hal ini, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa Jokowi telah meninggal partai yang selama ini membersamainya.
    “Kami begitu mencintai dan memberikan privilese yang begitu besar kepada Presiden Jokowi dan keluarga, namun kami ditinggalkan karena masih ada permintaan lain yang berpotensi melanggar pranata kebaikan dan konstitusi,” tutur Hasto dalam keterangan tertulis, Minggu (29/10/2023).
    Meski begitu, PDI-P tak langsung mengambil sikap terhadap Jokowi, Gibran dan Bobby, walaupun dianggap tidak tegak lurus dengan instruksi partai yang mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
    PDI-P baru memutuskan untuk memecat Jokowi setelah masa jabatannya sebagai presiden selesai dan Gibran telah resmi menduduki posisi Wapres RI, Senin (16/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mary Jane akan Dipulangkan ke Filipina Rabu Dini Hari

    Mary Jane akan Dipulangkan ke Filipina Rabu Dini Hari

    ERA.id – Terpidana kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane akan dipulangkan ke negaranya pada Rabu (16/12/2024) dini hari. Hal itu diungkapkan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) saat konferensi pers di kantornya, Senin (16/12/2024).

    “Terkait kepulangan Mary Jane tiketnya tanggal 18 (Desember), karena jatuhnya di jam 12.15 WIB. Berarti besok, mungkin sekitar jam 10-an (malam) kami sudah membawa ke Bandara Soekarno Hatta,” ungkap Staf Khusus Komunikasi Kemenko Kumham Imipas, Iqbal Fadil.

    Mary Jane Veloso sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terlibat dalam kasus dugaan penyebaran narkotika di Indonesia. Ia bahkan nyaris dieksekusi bersama beberapa terpidana mati kasus narkoba lainnya semasa pemerintahan Joko Widodo pada 2015. Namun, eksekusinya dibatalkan setelah Mary Jane dinilai sebagai korban perdagangan manusia.

    Konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Senin (16/12/2024).

    Sejak penundaan eksekusi pada 2015, pemerintah Filipina terus mengupayakan negosiasi untuk membebaskan Mary Jane. Pada September 2022, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mengajukan permohonan grasi melalui kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) RI saat itu, Retno Marsudi.

    Kemudian, pada awal 2023, ibu Mary Jane, Celia Veloso meminta langsung kepada Presiden Joko Widodo agar putrinya yang telah menjalani hukuman selama 14 tahun di Indonesia dapat dibebaskan.

    Puncaknya, pada November 2023, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kemungkinan opsi pemindahan narapidana untuk Mary Jane ke negara asalnya di Filipina.

    “Dua minggu lalu, ketika Wakil Menteri Hukum dan Kehakiman Filipina hadir, kita bernegosiasi tanggal 6 Desember. Everything is clear, dan tanpa negosiasi lebih lanjut, sehingga kita bisa insyaAllah melakukan transfer perpindahan ke negara asalnya besok, atau Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 2 malam dini hari,” ungkap Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, Senin.

  • PDIP Buka Alasan Pecat Jokowi: Langgar Etik Penyalahgunaan Wewenang

    PDIP Buka Alasan Pecat Jokowi: Langgar Etik Penyalahgunaan Wewenang

    ERA.id – PDI Perjuangan resmi memecat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari keanggotaan partai berlambang banteng moncong putih. Dia dinilai telah melakukan pelanggaran etik berat.

    Dikutip dari daftar kader yang dipecat oleh PDIP, disebutkan bahwa Jokowi telah menyalahgunakan kewenangannya untuk megintervensi proses Pilpres 2024.

    “Menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknua sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral etika kehidupan,” bunyi keterangan pemecatan terhadap Jokowi, dikutip Senin (16/12/2024).

    Bagi PDIP, penyalahgunaan wewenang, terlebih untuk mengintervensi MK merupakan bentuk pelanggaran berat dan melanggar disiplin partai.

    “Merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat.”

    Sebelumnya, Ketua DPP bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengumumkan secara resmi pemecatan terhadap Jokowi. Selain Jokowi, ada 26 kader lainnya yang dipecat diantaranya yaitu Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution.

    Hal itu berdasarakan surat keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tertanggal 4 Desember 2024.

    “Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo,” kata Komarudin dalam keterangan video.