Tag: joko widodo

  • 3
                    
                        Dipecat PDI-P, Gibran: Saya Akan Fokus Bantu Prabowo
                        Nasional

    3 Dipecat PDI-P, Gibran: Saya Akan Fokus Bantu Prabowo Nasional

    Dipecat PDI-P, Gibran: Saya Akan Fokus Bantu Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden (Wapres)
    Gibran Rakabuming
    Raka angkat bicara perihal pemecatan dirinya sebagai kader PDI-P.
    Gibran mengaku menghargai keputusan PDI-P yang memecatnya.
    “Ya kami menghargai dan hormati putusan partai,” ujar Gibran di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
    Gibran menjelaskan, dirinya ingin fokus membantu Presiden Prabowo Subianto.
    Dia pun tidak menjawab secara jelas apakah akan pindah ke partai lain atau tidak.
    “Untuk saat ini saya pribadi akan lebih fokus untuk membantu Bapak Presiden Prabowo,” jelasnya.
    “Tunggu saja,” kata Gibran saat ditanya apakah akan pindah ke partai lain atau tidak.
    Sebelumnya, PDI-P mengumumkan pemecatan Presiden ke-7 Jokowi dan Gibran dengan alasan menyalahgunakan kekuasaan dan merusak demokrasi, terkait pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 lalu.
    Hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 14 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
     
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDIP Pecat Jokowi dan Keluarga, Pengamat UMBY: Langkah De Jure dan Dinamika Politik Tahun Ini

    PDIP Pecat Jokowi dan Keluarga, Pengamat UMBY: Langkah De Jure dan Dinamika Politik Tahun Ini

    Yogyakarta (beritajatim.com) – Pakar politik menilai pemecatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya secara resmi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menandai langkah de jure yang tegas.

    Hal ini dikarenakan, secara de facto, Jokowi dan keluarga memang sudah tidak dianggap lagi sebagai bagian dari PDIP setelah memilih berseberangan dalam Pilpres dan Pilkada 2024.

    “Langkah tegas ini menunjukkan sikap politik PDIP yang kian jelas dalam membangun posisinya sebagai oposisi pemerintah. Hal tersebut dikemukakan oleh sejumlah pengamat politik yang menilai bahwa keputusan ini merupakan bentuk konkret PDIP untuk mempertegas perannya dalam menjaga keseimbangan demokrasi.

    “Saya melihat ketegasan PDIP ini sebagai langkah konkret untuk menunjukkan posisinya sebagai oposisi pemerintah. Sebagai masyarakat, kita tentu berharap kekuatan parlementer akan berimbang agar dinamika demokrasi tetap berjalan, khususnya dalam pengawasan terhadap kinerja pemerintah,” ujar Pakar komunikasi politik sekaligus pengajar Fakultas Ilmu Komunikasi dan Multimedia (Fikomm) dari Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY), Dr Nastain Muhamad Selasa (17/12/2024).

    Nastain menjelaskannya pemilihan posisi oposisi oleh PDIP dianggap sebagai langkah politis yang logis, terlebih setelah Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi, resmi menjadi wakil presiden terpilih mendampingi Prabowo Subianto. Kondisi ini menegaskan adanya jarak politik yang makin melebar antara Jokowi dan PDIP.

    Sebagai partai besar dengan sejarah panjang, PDIP dinilai mampu menjalankan konsolidasi internal tanpa terpengaruh oleh perpecahan dengan figur-figur tertentu. Hal ini karena kekuatan politik PDIP tidak bergantung pada sosok personal seperti Jokowi maupun Ganjar Pranowo, tetapi lebih pada ideologi yang diwariskan oleh Bung Karno.

    Nastain kemudian menilai, dinamika internal PDIP tidak akan banyak memengaruhi kekuatan politik partai tersebut. Bonding politik PDIP selama ini terbangun kuat pada ideologi Soekarno dan bukan pada loyalitas terhadap individu tertentu.

    “Jika melihat pengalaman sebelumnya, tidak banyak mantan presiden yang memiliki massa loyal hingga mampu menggoyahkan kemapanan partai sebesar PDIP. Sejarah menunjukkan bahwa PDIP memiliki fondasi politik yang kokoh dan ideologi yang jelas,” tambah pengamat.

    Nastain menegaskan keputusan PDIP untuk mengambil posisi sebagai oposisi membawa harapan baru bagi publik. Dinamika politik yang sehat dengan adanya pengawasan dari pihak oposisi dinilai penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan di pemerintahan.

    Publik berharap bahwa langkah ini akan meningkatkan kualitas demokrasi dan memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai kepentingan rakyat.

    Dengan pondasi ideologi yang kuat dan pengalaman panjang dalam politik nasional, PDIP diyakini akan tetap solid meskipun menghadapi tantangan dan dinamika internal.

    Pada bagian akhir, Dr Nastain menganalisa pemecatan Jokowi dan keluarganya secara resmi dari PDIP menjadi babak baru dalam peta politik Indonesia. Langkah ini tidak hanya mempertegas posisi PDIP sebagai oposisi, tetapi juga menunjukkan kedewasaan partai dalam menjaga ideologi dan konsistensi politiknya.

    “Kini, publik menantikan bagaimana dinamika politik akan berkembang menuju pemerintahan baru di 2025,” bebernya. [aje]

  • Gibran Hormati Putusan Dipecat PDIP

    Gibran Hormati Putusan Dipecat PDIP

    Jakarta

    Wapres Gibran Rakabuming Raka resmi dipecat PDIP dari keanggotaan partai. Gibran menghormati keputusan PDIP.

    “Kami menghargai dan menghormati keputusan partai,” ujar Gibran di Pangkalan TNI AU, Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Saat ini, Gibran akan fokus membantu Presiden Prabowo Subianto sebagai Wapres.

    “Saat ini saya pribadi akan lebih fokus untuk membantu bapak Presiden Prabowo,” lanjutnya.

    PDIP diketahui memecat 27 kadernya karena melanggar etik dan melakukan pelanggaran berat. Dua puluh tujuh kader yang dipecat tersebut termasuk Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Wapres Gibran, dan Cagub Sumut terpilih Bobby Nasution.

    Berdasarkan daftar nama yang diterima pada Selasa (17/12), terdapat 27 nama kader PDIP dari berbagai daerah yang dipecat. Sebagian besar kader PDIP yang dipecat karena melanggar etik.

    Ketiga surat itu ditandatangani langsung oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Saya Komarudin Watubun Ketua Bidang Kehormatan PDIP bersama ini tanggal 18 Desember 2024 saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia. DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabuming Raka, dan saudara Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” kata Komarudin seperti dalam video yang diterima detikcom, Senin (16/12).

    (isa/rfs)

  • Video Gibran ‘Santai’ Tetap Jalankan Pemerintahan Dampingi Prabowo di Istana usai Dipecat Megawati – Halaman all

    Video Gibran ‘Santai’ Tetap Jalankan Pemerintahan Dampingi Prabowo di Istana usai Dipecat Megawati – Halaman all

    Megawati Soekarnoputri resmi memecat Presiden ke-7 Joko Widodo, hingga Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP).

    Tayang: Selasa, 17 Desember 2024 11:44 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Megawati Soekarnoputri resmi memecat Presiden ke-7 Joko Widodo, hingga Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP) pada Senin (16/12/2024).

    Gibran pun tampak melakukan aktivitas sebagai wapres di hari dirinya dipecat sebagai kader PDIP.

    Bahkan Wapres Gibran tampak menghadiri acara Pengucapan Sumpah/Janji dan Pelantikan para Pejabat Negara di Istana Negara.

    Ia hadir mendampingi Presiden Prabowo Subianto.

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Demo Lido Disinyalir Sarat Provokasi dan Iming iming Uang

    Demo Lido Disinyalir Sarat Provokasi dan Iming iming Uang

    loading…

    Jalan tol menuju Cigombong. Foto/Dok SINDOnews

    BOGOR – Diduga ada provokasi di balik aksi unjuk rasa terkait Danau Lido, warga sekitar Cigombong akhirnya angkat bicara. Salah seorang warga Kecamatan Cigombong yang tidak mau disebutkan namanya bercerita, dirinya pernah diajak untuk bergabung dalam aksi dengan imbalan uang Rp50.000.

    Bahkan, beberapa warga menyebutkan imbalan yang ditawarkan berkisar antara Rp30.000 sampai Rp100.000.

    Lantas, siapakah penggerak demo terkait Danau Lido selama ini?

    Seperti diketahui, pada Minggu (15/12/2024) berlangsung pertemuan di kawasan Watesjaya, yang dihadiri oleh dua anggota DPRD Kabupaten Bogor, salah satunya Edwin Sumarga dari Dapil 3 DPRD Kabupaten Bogor.

    Sebagai anggota dewan, Edwin seharusnya sangat memahami hirarki undang-undang yang berlaku. Ironinya, Edwin sebagai wakil rakyat telah memberi contoh buruk, karena Edwin tidak memberikan literasi hukum untuk masyarakat.

    Dia justru ikut dalam aksi yang menilai bahwa Perpres Nomor 69 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bukan hukum yang mengikat untuk mendorong perekonomian Indonesia, khususnya kawasan sekitar. Sampai berita ini dimuat, telepon selular Edwin tidak merespons.

    KEK Lido Positif untuk Masyarakat
    Menurut keterangan resmi PT MNC Land Tbk, KEK Lido dan masyarakat sekitar bekerja sama dengan baik. Dari sisi kesempatan kerja, jumlah pekerja di KEK Lido yang merupakan masyarakat sekitar Kecamatan Cigombong sudah mencapai 500 orang.

    Angka ini tentu diharapkan bertambah lagi seiring dengan penambahan kebutuhan operasional di KEK Lido. Lebih dari itu, kegiatan sosial PT MNC Lido Tbk yang rutin dilakukan di kawasan sekitar dirasakan positif oleh masyarakat, baik di bidang kesehatan, pendidikan dan keagamaan, antara lain kegiatan donor darah, literasi, dan pelatihan untuk siswa sekolah tingkat dasar hingga kejuruan, hingga program bantuan sembako.

    Kepala Desa Watesjaya Rudi Irawan mengamini kegiatan sosial yang dilaksanakan PT MNC Land Tbk untuk warga sekitar. Menurut Rudi, setiap tahun PT MNC Land Tbk selalu berbagi kebahagiaan dengan masyarakat dalam bentuk penyaluran hewan kurban.

    “PT MNC Land Tbk selalu mengirimkan sapi langsung untuk warga sekitar. Bahkan melalui panitia kurban Pemda, PT MNC Land selalu mengalokasikan penyalurannya untuk warga Kecamatan Cigombong,” kata Rudi.

    Lebih lanjut, PT MNC Land Tbk juga melibatkan UMKM sekitar KEK Lido dalam acara-acara yang melibatkan pihak ketiga seperti acara-acara konser yang pernah dilaksanakan di Lido Music and Arts Center di KEK Lido.

    Terkait Danau Lido, KEK Lido juga secara pro aktif merawat danau agar tetap dapat memberikan dampak positif untuk lingkungan sekitar. KEK Lido sudah membangun kolam retensi dan membangun penampungan sedimen di hulu danau, selain melakukan pembersihan sampah di Danau Lido secara berkala.

    PT MNC Land Tbk sebagai perusahaan induk KEK Lido juga sudah menjalin komunikasi dengan sejumlah stakeholder, termasuk dengan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum karena kewenangan terkait perawatan dan pembangunan Danau Lido menjadi kewenangan instansi tersebut.

    (rca)

  • Jokowi dan Keluarganya Dipecat PDIP, Teddy Gusnaidi: Sama Sekali Tidak Ada Pengaruhnya

    Jokowi dan Keluarganya Dipecat PDIP, Teddy Gusnaidi: Sama Sekali Tidak Ada Pengaruhnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi dan Wapres yang sekaligus putranya sendiri Gibran Rakabuming Raka beserta Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution yang juga menantunya dipecat secara resmi dari PDI Perjuangan. 

    Pemecatan itu direspon berbagai pihak. Salah satunya dari Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. 

    Menurutnya, pemecahan itu sama sekali tidak berpengaruh terhadap negara maupun kebijakan pemerintah.

    ”Pak Jokowi dan Pak Gibran dipecat sebagai anggota Partai oleh Partainya, itu adalah urusan internal partai itu sendiri dan sama sekali tidak berpengaruh apapun terhadap negara maupun kebijakan di negara ini,” kata Teddy Gusnaidi, dalam akun X, Selasa, (17/12/2024).

    “Jokowi tetap mantan Presiden RI, Gibran tetap Wakil Presiden RI. Jokowi masih dengan kegiatannya yang padat, Gibran masih dengan kegiatan kenegaraannya yang padat,” lanjutnya.

    Dia menyentil PDI Perjuangan yang sok ramai sendiri dalam mempublikasikan pemecatan Jokowi, Gibran dan Bobby.

    “Jadi sama sekali tidak ada yang berubah dan sama sekali tidak ada pengaruhnya. Tapi kok ramai? Loh? yang ramai kan mereka sendiri, mereka yang publikasikan, mereka yang asik sendiri, mereka yang menuding sendiri, mereka yang heboh sendiri dan nanti mereka juga yang puas sendiri,” tuturnya. 

    “Biarkan saja orang lagi memuaskan diri sendiri, jangan diganggu,” tandasnya. 

    Sebelumnya, Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun menyebut, terdapat 30 kader yang dipecat PDIP. 

  • Alasan PDIP Baru Umumkan Pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby Kemarin – Halaman all

    Alasan PDIP Baru Umumkan Pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby Kemarin – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Yevri Hanteru Sitorus merespons munculnya peryataan publik terkait sikap PDIP yang baru memecat Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo, Wapres Gibran Rakabuming Raka dan menantu Jokowi, Bobby Nasution pada Senin kemarin.

    Termasuk, munculnya pertanyaan kenapa tidak memecat Jokowi ketika masa Pilpres 2024, lalu dan PDIP seperti menjaga marwah Jokowi yang kala itu masih menjabat presiden?

    Deddy menjelaskan bahwa PDIP memiliki nilai etik dan moralitas politik untuk menjaga martabat Jokowi sebagai Presiden yang harus dihormati semasa menjabat.

    “Setelah Pilpres dan Pileg kami ingin fokus dan konsentrasi untuk menghadapi Pilkada sebagai agenda politik nasional,” kata Deddy kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

    Deddy menyebut, setelah pemilukada selesai PDIP baru punya waktu untuk mengumpulkan pimpinan Partai dari seluruh provinsi untuk mengevaluasi kader-kader yang melakukan pelanggaran aturan partai. 

    “Jadi proses ini bukan khusus hanya soal Jokowi dan keluarga tetapi kader-kader di seluruh Indonesia.

    Anggota DPR RI dari Komisi II ini mengatakan, pihaknya tidak ingin ada narasi jahat melakukan pemecatan karena Gibran dan Bobby bertarung di pilpres dan pilkada atau tidak siap berkontestasi.  

    “Jadi tentu yang terbaik adalah melakukan pemecatan setelah semua kontestasi politik selesai. Sehingga jelas dan tegas bahwa proses ini semata-mata untuk menegakkan aturan dan disiplin partai,” jelas Deddy.

    Pecat Jokowi, Gibran, Bobby dan 24 Kader

    DPP PDI Perjuangan (PDIP) resmi memecat Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari keanggotaan partai sejak hari ini, Senin (16/12/2024).

    Selaij Jokowi, PDIP juga memecat putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka serta menantu Jokowi, Bobby Nasution.

    Surat pemecatan Jokowi ini dibacakan oleh Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Partai Khomarudin Watubun melalui video yang di terima Tribunnews, pada Senin (16/12/2024). 

    Dalam video itu, Komarudin turut didampingi oleh jajaran DPP PDIP lainnya seperti Said Abdullah, Olly Dondokambey, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul serta jajaran pengurus PDIP lainnya.

    Selain Jokowi, Gibran dan Bobby, PDIP juga memecat 24 orang kader partai berlambang banteng moncong putih itu. 

    Dari surat pemecatan yang diterima, DPP PDIP memecat mantan Wamendagri John Wempi Wetipo hingga kader senior Effendi Muara Sakti Simbolon.

    PDIP juga membeberkan sejumlah alasan pemecatan ke-24 orang tersebut. Mulai dari melanggar etik maju Pilkada dari partai lain hingga mendukung calon lain yang bukan diusung PDIP.

    Berikut daftar 24 orang yang dipecat dari keanggotaan PDIP:

    1. Lalu Budi Suryata
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah NTB

    2. Putu Agus Suradnyana
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Bali

    3. Putu Alit Yandinata
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Bali

    4. Muhammad Alfian Mawardi
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Kalimantan Tengah

    5. Hugua
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Sulawesi Tenggara

    6. Elisa Kambu
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Papua Barat Daya

    7. John Wempi Wetipo
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Papua Tengah

    8. Willem Wandik
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Papua Tengah

    9. Suprapto
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Sorong/Papua Barat Daya

    10. Gunawan HS
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Malang/Jawa Timur

    11. Heriyus
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Murung Raya/ Kalimantan Tengah

    12. Ery Suandi
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Karimun/ Kep. Riau

    13. Fajarius Laia
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara

    14. Mada Marlince Rumaikewi
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Mamberamo Raya/ Papua

    15. Feri Leasiwal
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah P. Morotai/ Maluku Utara

    16. Lusiany Inggilina Damar
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Halmahera Barat/ Maluku Utara

    17. Dorthea Gohea
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara

    18. Weski Omega Simanungkalit
    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan. Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara

    19. Arimitara Halawa
    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan• Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara
       
    20. Camelia Neneng Susanty Sinurat
     Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan • Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara

    21. Sihol Marudut Siregar
    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan • Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara

    22. Hilarius Duha
    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan • Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara

    23. Yustina Repi
    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan • Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara

    24. Effendi Muara Sakti Simbolon
    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan • Asal daerah DKI Jakarta

    Surat pemecatan itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.

  • Judi Online: Menelisik Dampak Buruk, Ancaman Hukuman dan Peran OJK Kediri

    Judi Online: Menelisik Dampak Buruk, Ancaman Hukuman dan Peran OJK Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial AB alias Gambut harus berurusan dengan Polres Kediri, pada pertengahan November 2024 lalu. Laki-laki 63 tahun asal Desa Plosolor, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri itu terbukti menjadi bandar judi online (judol).

    Tak hanya Gambut, lima penjudi lainnya ikut digulung polisi. Mereka, M (34) warga Desa Plosor, BN alias Nyoto (58) dan J alias Kendit (53) warga Desa Kawedusan, Kecamatan Plosoklaten serta P (65) warga Desa Plosolor.

    Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzi Pratama menyatakan, para pelaku diringkus di sebuah warung saat kepolisian melakukan sweeping rutin. Mereka yang diamankan berperan mulai dari penombok, pengepul hingga bandar.

    “Ini bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Citra Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,” ungkapnya.

    Penangkapan keenam pelaku judol tersebut menandakan bahwa fenomena penyakit masyarakat itu marak di Kediri. Judol membawa banyak dampak buruk, sehingga harus diberantas sampai ke akar-akarnya.

    Akibat judol, tak sedikit orang yang tertimpa masalah finansial, sosial hingga kesehatan mental.

    Terjerat Judol, Terpaksa Jual Rumah

    Judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) bagai dua sisi mata uang. Saat pemain judol ketagihan dan perlu dana, mereka akan mencari sumber dana apapun tanpa mempertimbangkan risikonya, termasuk ke pinjol yang ilegal.

    Salah satu warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri harus menjual rumah dan tanahnya gegara ‘terjerat’ pinjol ilegal. Belakangan diketahui jika pria itu sebelumnya kalah judi daring. Bahkan, kini dia melarikan diri karena menanggung malu dan bingung.

    “Rumah beserta pekarangan rumahnya dijual. Kemarin ada yang nawar Rp400 juta belum dilepaskan. Gara-garanya kalah main judi online, lalu punya utang,” ujar UM, salah satu tetangga.

    Masih kata tetangga yang enggan disebut namanya ini, keluarga itu kabarnya bermain judi daring jenis slot. “Karena kalah banyak, akhirnya hutang kesana-kemari. Akhirnya hutang di pinjaman online,” tambah wanita yang enggan disebut namanya tersebut.

    Bermain judi memang seolah menjadi candu. Seseorang yang sudah terjerat, sulit untuk melepaskan diri dari ikatannya. Apalagi, jika dia pernah merasakan kemenangan, seakan tidak sanggup berhenti untuk pasang taruhan.

    Marak Istri Gugat Suami Kecanduan Judol

    Judol menjadi faktor utama tingginya kasus gugatan cerai di Kabupaten Kediri. Banyak istri yang memilih untuk mengakhiri rumah tangganya, karena sang suami kecanduan bermain judi.

    Fenomena maraknya gugatan cerai akibat judol ini dicatat oleh Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dalam kurun waktu 6 bulan pertama tahun 2024. Angka gugatan totalnya mencapai 1.349 dan jumlah ini jauh lebih tinggi dari cerai talak (suami gugat cerai istri).

    Periode Januari – Juni 2024 ada 366 kasus cerai talak dan 1.349 cerai gugat. Yang ironis, penyebab banyaknya cerai gugat karena suami kecanduan judol.

    Menurut Humas PA Kabupaten Kediri, Munasik, dari total 1.349 kasus gugat cerai, lebih dari 30 persen disebabkan oleh suami kecanduan judol. Karena judol, nafkah terhadap keluarganya tak terpenuhi. Istri pun memilih pergi.

    “Karena judi online, nafkah terhadap keluarga tidak terpenuhi. Sehingga pihak perempuan menggugat cerai ke pengadilan,” kata Munasik beberapa waktu lalu.

    Diakuinya, fenomrna perjudian punya andil besar terhadap angka perceraian di Kabupaten Kediri. Terlebih, bekalangan ini marak judi online di tengah kemudahan layanan digital akibat perkembangan zaman.

    Peran OJK dalam Penanganan Judol

    Pemberantasan judol menjadi tanggung jawab bersama, termasuk OJK. Selain melakukan kampanye secara masif, OJK juga memiliki kewenangan dalam berkoordinasi dengan pihak terkait serta pemblokiran rekening dalam upaya bersama ini.

    Kepala OJK Kediri Ismirani Saputri mengatakan, institusinya masuk dalam Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Satgas ini dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 Tahun 2024.

    Adapun tugas mereka adalah untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien. Pembentukan satgas juga dianggap bahwa judi daring melanggar hukum dan merugikan finansial, gangguan sosial serta dampak psikologis dengan efek kriminal berkelanjutan.

    “OJK masuk dalam satgas pemberantasan judi online dan kami ada di bidang pencegahan dan penindakan. Kami melakukan edukasi. Kami melakukan ibauan kepada masyarakat untuk tidak terjebak dalam judol,” tegas Ismi dalam acara Media Update, pada Senin petang 16 Desember 2024.

    Lalu apa tindakan OJK? Ismi menyebut, lembaganya melakukan perintah pemblokiran rekening yang terindikasi dengan judi online ke perbankan. Jumlah rekening yang terblokir kini terbilang sangat besar.

    “Kita melakukan perintah pemblokiran ke perbankan. Sebab, medianya yang dipakai itu perbankan. Transfer-transferan dan dan lain-lain, walaupun nantinya ada yang lari ke kripto, dan yang lebih besar lain ke luar negeri,” imbuh perempuan berkacamata ini.

    Per 14 Desember 2024, imbuh dia, OJK skala nasional sudah menutup lebih dari 10 ribu rekening (sumber Komdigii). OJK juga selalu bekerjasama dalam satgas.

    “Tahun 2024 di Kediri ada 5 yang melakukan pengaduan ke OJK. Karena tiba-tiba rekeningnya ditutup tanpa yang bersangkutan tahu. Setelah yang bersangkutan cek ke bank, jawaban bank karena terindikasi terkait judol,” imbuh dia.

    Ismi mengakui apabila OJK tengah melakukan pengetatan dan pengencangan. Untuk itu, dirinya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian. Sebab, Kemen Kominfo dan OJK sedang melakukan penelusuran terkait rekening yang berkaitan dengan bandar judol.

    “Kalau sudah diblokir, pembukaannya susahnya minta ampun.
    Jangan sampai sekali-kali main judol,” tegasnya mewanti-wanti masyarakat tidak terperangkap judol.

    Judol dan Pinjol Bagaikan Segitiga Setan

    Masyarakat perlu hati-hati. Meskipun Satgas Pemberantasan Judi Online terus melakukan pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi judol, tetapi pelaku terus mencari celah.

    Belakangan, pelaku judol memanfaatkan dompet digital untuk mengalirkan dana. E-wallet misalnya. Kemudian ada juga yang menggunakan e-commers. Maka, peran Bank Indonesia disini sangat penting dalam menelusuri ini.

    “Judol itu caranya banyak sekali. Ada yang menyebut dengan Segitiga Setan. Ada yang pakai dana dari pinjol, tapi uangnya untuk diputer ke judol. Ada juga melalui investasi bodong. Tiga itu segitiga kematian. Itu saling berkaitan dan memberikan efek yang luar biasanya,” tegas Ismi.

    Ismi minta masyarakat tak perlu risau. Meskipun pelaku menggunakan berbagai upaya untuk mengelabuhi, tetapi Satgas Pemberantasan Judol memiliki cara untuk mengatasinya. Tetapi, pihaknya, tetapi perlu mengingatkan untuk tetap waspada.

    Pihaknya mencontohkan, kasus pelaku judol yang datang ke konter agen laku pandai, salah satu BRILink. Mereka membeli dan dana tersebut yang terindikasi dipakai untuk judol dan berpengaruh terhadap si agen. Maka, setiap agen harus rajin untuk melakukan pengecekan.

    Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelaku Promosi Judol

    Di Tulungagung, seorang selebgram harus meringkuk di dalam penjara selama 10 tahun. Artis media sosial (medsos) bernama Jelita Pamungkas (28) itu terbukti mempromosikan judol.

    Terdakwa merupakan warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantu, Kabupaten Tulungagung. Dia secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana informasi elektronik yang bermuatan perjudian.

    Tak hanya diganjar hukuman 10 tahun, terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp5 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan penjara.

    Jelita ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung karena menerima endorsmen situs judi online slotvip, indobet dan eslot untuk diunggah di akun Instagram pribadinya. Dari jasa promosi itu, dia menerima keuntungan sebesar Rp25 juta.

    Kasus tersebut tentu bisa menjadi pelajaran berharga bagi siapa saja yang coba-coba, bahkan berani melakukan perjudian online.

    OJK Kediri mengingatkan kepada masyarakat tentang ancaman hukuman bagi pelaku judi daring ini. Mereka yang terbukti terlibat judol bisa dipidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta.

    “Selain itu, rekening mereka akan diblokir seumur hidup, hingga kasus selesai dan terbukti tidak bersalah,” pungkas Ismi. [nm/aje]

  • Jokowi Dipecat PDIP, Mantan Jubir Presiden SBY Singgung Karma Politik

    Jokowi Dipecat PDIP, Mantan Jubir Presiden SBY Singgung Karma Politik

    loading…

    Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. Jokowi telah resmi dipecat oleh PDIP. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Mantan Juru Bicara Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dino Patti Djalal turut mengomentari pemecatan Joko Widodo ( Jokowi ) beserta anak dan menantunya, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ). Pemecatan itu telah resmi diumumkan oleh Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan Komarudin Watubun dan jajaran Pengurus DPP PDIP dalam keterangan melalui video pada Senin (16/12/2024).

    SK pemecatan Jokowi teregristrasi drngan nomor 1649/ KPTS/ DPP/XII/ 2024. Sementara SK pemecatan Gibran teregristrasi nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024. Sedangkan pemecatan Bobby, teregristrasi nomor 1651/KPTS/XII/2024.

    “DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabuming Raka, saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” terang Komarudin dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

    Dino Patti Djalal menganggap pemecatan yang dilakukan PDIP terhadap Jokowi dan keluarganya sebagai karma politik. Mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) era Presiden SBY itu Kembali menyinggung adanya konspirasi mengambil alih partai Demokrat pada 2021 silam.

    “Pemecatan dari PDIP mungkin adalah karma politik bagi Jokowi, karena dulu dari Istana pernah ada konspirasi utk scr tidak syah mengambil alih Partai Demokrat,” tulis Dino Patti Djalal di akun X pribadinya @dinopattidjalal, Selasa (17/12/2024).

    Menurutnya, setelah berhasil menggagalkan upaya pengambilalihan partai, Demokrat tidak pernah melakukan pembalasan terhadap para pelakunya.

    “Demokrat, stlh berhasil mengalahkan upaya take over ini, tidak pernah membalas. Karma terjadi dlm bentuk lain,” tulis Dino lagi.

    Kilas Balik Upaya Ambil Alih DemokratIsu pengambilan alihan Partai Demokrat awalnya disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada 1 Februari 2021. Ia menuding sejumlah mantan kader dan kader Demokrat terlibat dalam upaya pengambilalihan tersebut yang bertujuan menjadikan Demokrat sebagai kendaraan politik di Pilpres 2024.

    Tudingan AHY tersebut diperjelas lagi oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. Ia menyebut Kepala Staf Presiden Moeldoko ingin mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat secara inkonstitusional.

    Tudingan AHY terbukti dengan digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara. KLB Deliserdang memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

  • Kemenko Kumham Imipas Ungkap Pemindahan Napi Bali Nine dan Mary Jane Terikat Prinsip Resiprokal

    Kemenko Kumham Imipas Ungkap Pemindahan Napi Bali Nine dan Mary Jane Terikat Prinsip Resiprokal

    ERA.id – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mengungkapkan negosiasi pemindahan narapidana (transfer of prisoners) dari Indonesia ke negara asal, dalam hal ini Mary Jane asal Filipina dan lima terpidana Bali Nine asal Australia, mencantumkan prinsip resiprokal alias timbal balik antar negara.

    Hal itu diungkapkan oleh Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Senin (16/12/2024).

    “Harap diingat prinsip yang saya garisbawahi tadi adalah resiprokal, timbal balik. Jadi dengan adanya transfer of prisoners ini, nanti pada gilirannya juga treatment yang sama akan dilakukan oleh negara yang bersangkutan kepada kita,” ujarnya.

    “Namanya prinsip resiprokal, artinya subjeknya di situ adalah timbal balik. Treatment yang sama harus dilakukan oleh negara yang bersangkutan. Individu pun dalam prinsip itu harus melakukan treatment yang sama satu sama lain, apalagi ini hubungan antar kedua negara,” sambungnya.

    Ketika ditanya apakah prinsip resiprokal itu tercantum di atas kertas, mantan wakil bupati Muara Enim ini mengiyakannya. “Of course, resiprokal di atas kertas, practical arrangement (pengaturan praktis)-nya,” ucapnya.

    Kaffah menjelaskan bahwa pemindahan narapidana punya dasar hukum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

    “Pasal 45 ayat (1) itu memungkinkan untuk terjadi transfer of prisoners, yaitu perpindahan narapidana ke negara lain dengan adanya perjanjian yang tadi kita sebutkan, perjanjian kita itu dalam bingkai practical arrangement, pengaturan praktis,” ungkapnya.

    Selain itu, ia menambahkan bahwa pemindahan narapidana ini merupakan niat baik Presiden RI Prabowo Subianto untuk menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan hubungan antar kedua negara.

    “Pun ada dasar-dasar nilai kemanusiaan yang dipandang perlu bagi Presiden, tanpa menghilangkan status mereka sebagai narapidana,” ungkapnya.

    “Dan patut diingat bahwa proses permintaan atau permohonan tahanan lima Bali Nine ini sudah sejak dulu… Hanya saja mungkin takdirnya pada saat Bapak Presiden Prabowo saat ini bisa kita kabulkan,” lanjutnya.

    Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia telah memulangkan lima narapidana Bali Nine, yaitu Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens dari Bali ke Australia pada Minggu (15/12/2024) kemarin.

    Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.

    Dua terpidana, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi mati pada 2015; Renae Lawrance divonis 20 tahun penjara dan bebas pada 2018 setelah menerima beberapa remisi; sedangkan Tan Duc wafat dalam tahanan tahun 2018 saat menjalankan pidana penjara seumur hidup.

    Negosiasi mengenai pemindahan sisa terpidana Bali Nine dimulai beberapa bulan terakhir. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyerahkan draf kerja sama pemindahan narapidana tersebut kepada Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Sementara itu, terpidana kasus narkoba Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina pada Rabu (18/12/2024) dini hari. Sebelumnya, ia dijatuhi hukuman mati karena terlibat kasus dugaan penyebaran narkotika di Indonesia.

    Mary nyaris dieksekusi bersama beberapa terpidana mati kasus narkoba lainnya pada era pemerintahan Joko Widodo pada 2015. Namun, eksekusinya dibatalkan setelah Mary Jane dinilai sebagai korban perdagangan manusia.