Tag: joko widodo

  • Risiko Shortfall Pajak di Depan Mata, Andalkan Ekonomi Saja Tak Cukup?

    Risiko Shortfall Pajak di Depan Mata, Andalkan Ekonomi Saja Tak Cukup?

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyalahkan kondisi ekonomi sebagai biang keladi penurunan performa penerimaan pajak. Padahal, kalau mengacu kepada realisasi sampai September 2025, kinerja penerimaan pajak belum mencerminkan kondisi ekonomi yang tumbuh 5,01% year to date. 

    Purbaya sendiri berdalih penurunan penerimaan pajak hingga periode kuartal III/2025 terjadi karena roda perekonomian yang bergerak stagnan, khususnya di private sector pada triwulan III/2025.

    “Tax ratio kan menurun karena ekonominya melambat sebetulnya di triwulan ketiga, private sector-nya ya,” ucap Purbaya di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (10/11/2025) kemarin.

    Purbaya juga percaya diri bahwa angka tersebut akan berangsur-angsur meningkat. Sejumlah kebijakan yang dijalankan, seperti penggelontoran dana likuiditas ke bank-bank Himbara dengan total keseluruhan sebesar Rp200 triliun, disebutnya dapat mendorong roda perekonomian pada sektor riil.

    “Triwulan keempat ‘kan kita kasih stimulus cukup besar. Uang kita gelontorkan ke sistem. Sepertinya real sector juga mulai bergerak lebih cepat. Harusnya sih akan sedikit membaik, yang jelas [tax ratio] enggak akan turun,” tegasnya.

    Dia pun berharap dengan sejumlah kebijakan dan stimulus yang telah dijalankannya, target tax ratio 2025 dapat tercapai hingga kuartal IV nanti. Ia juga berharap pemungutan pajak pada tahun depan juga dapat lebih baik sehingga tax ratio dapat memenuhi target.

    “Tapi yang penting nanti dengan perbaikan ini, tahun depan, tahun depan, 2026, pengumpulan tax akan jauh lebih bagus dibanding sekarang, tax ratio akan meningkat,” jelasnya.

    Elastisitas Penerimaan Pajak

    Salah satu indikator yang bisa mengukur seberapa parah pelemahan penerimaan pajak itu adalah tax buoyancy. Skema tax buoyancy secara sederhana bisa diartikan sebagai elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan alamiah produk domestik bruto alias PDB.

    Pertumbuhan alamiah PDB diukur dari pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi. Artinya jika realisasi pertumbuhan ekonomi kumulatif dari Januari – September 2025 sebesar 5,01% dan inflasi sebesar 1,82%, maka pertumbuhan alamiah penerimaan pajak seharusnya berada di angka 6,83%.

    Persoalannya sampai dengan kuartal III/2025 lalu, penerimaan pajak justru masih minus 4,4%, sehingga elastisitas penerimaan pajak hanya di angka minus 0,64. Angka ini mengonfirmasi bahwa penerimaan pajak tidak elastis, karena setiap 1% pertumbuhan ekonomi tidak menghasilkan 1% penerimaan pajak. Kinerja buoyancy tersebut juga bisa diartikan bahwa penerimaan pajak tidak sebanding dengan peforma ekonomi Indonesia, yang secara kumulatif hingga September mampu tumbuh di angka 5,01%. 

    Grafis pertumbuhan ekonomi kuartal III/2025./BPS

    Adapun, kalau melihat secara teoritik, tinggi rendahnya tax buoyancy itu bisa diukur melalui empat indikator. Pertama, jika nilai tax bouyancy di atas 1 maka penerimaan pajak tumbuh lebih cepat dari ekonomi. Kedua, jika nilai tax bouyancy sama dengan 1 maka penerimaan pajak sejalan dengan pertumbuhan ekonomi (netral, secara proporsional tak naik atau turun).

    Ketiga, jika nilai tax bouyancy di bawah 1 maka penerimaan pajak tumbuh lebih lambat dari ekonomi. Keempat, jika nilai tax bouyancy negatif maka penerimaan pajak justru turun ketika ekonomi tumbuh. Nilai tax buoyancy sendiri diperoleh dari perhitungan persentase perubahan penerimaan pajak dibagi dengan persentase perubahan PDB.

    Dengan demikian, penerimaan pajak bukan hanya tidak responsif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, melainkan kontraktif (penerimaan pajak bergerak berlawanan dengan pertumbuhan ekonomi).

    Pada periode yang sama tahun lalu atau kuartal III/2024, nilai tax bouyancy Indonesia juga negatif yaitu -0,27. Hanya saja, otoritas pajak bisa memperbaiki kinerja pemungutan pajak sehingga pada akhir tahun nilai tax bouyancy tak lagi negatif yaitu 0,71—meskipun belum ideal atau di bawah 1 yang menunjukkan penerimaan pajak tumbuh lebih lambat dari ekonomi.

    Sedikit Waktu Tersisa 

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hanya memiliki waktu kurang dari 3 bulan untuk mengejar target penerimaan pajak yang masih di angka 62,4% dari outlook sebesar Rp2.076,9 triliun pada tahun ini. 

    Kalau meleset Purbaya bakal memikul beban berat karena target pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2026 yang semula berada di kisaran 13% bisa menembus angka 27-30% lebih. Hal itu berarti, target penerimaan pajak tahun depan semakin sulit dicapai, apalagi jika jurus pembenahan ekonomi Purbaya, tidak sesuai ekspektasi.

    Dalam catatan Bisnis, realisasi penerimaan pajak selalu berada di bawah pertumbuhan alamiahnya. Namun demikian, rumus ini bisa dikecualikan ketika terjadi aliran penerimaan yang sifatnya extraordinary seperti lonjakan harga komoditas, yang memicu limpahan pendapatan ke kas negara.

    Pertumbuhan pajak alamiah diukur berdasarkan realisasi pertumbuhan ekonomi dengan inflasi tahunan. Artinya, kalau target tahun ini misalnya, pertumbuhan ekonomi di angka 5,2% dan inflasi di angka 2,8%, seharusnya pertumbuhan penerimaan pajak alamiahnya bisa mencapai 8%. Namun yang terjadi saat ini justru sebaliknya, penerimaan pajak hingga September 2025 malahan terkontraksi di angka minus 4,4% atau realisasinya jauh di bawah pertumbuhan alamiahnya.

    Tren serupa juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya pada tahun 2024, misalnya, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar  Rp1.932,4 triliun capaianya lebih dari 100%. Tetapi pertumbuhannya hanya di angka 3,5%. Padahal dengan realisasi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,03% dan inflasi 1,57%, pertumbuhan alamiah penerimaan pajak tahun 2024 seharusnya di angka 6,6%. 

    Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan./Ist

    Namun demikian, simulasi ini tidak berlaku pada tahun 2022-2023, pada dua tahun tersebut terjadi lonjakan penerimaan pajak. Ada dua aspek yang mempengaruhi penerimaan pajak tahun 2022. Pertama karena baseline penerapan target yang cukup rendah sebagai konsekuensi dari proses pemulihan ekonomi.

    Kedua, karena membaiknya harga komoditas baik itu migas maupun komoditas lainnya seperti batu bara. Pada tahun 2022, pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 34,27% melampaui pertumbuhan alamiahnya di angka 10,82%. Tahun 2023, tren itu mulai mengalami moderasi sehingga pertumbuhan penerimaan pajak di angka 8,8%. 

    Adapun salah satu indikasi dari kenaikan harga komoditas, terutama migas itu direpresentasikan oleh penerimaan pajak dari PPh migas yang realisasinya lebih dari 120% atau tumbuh 47,32% dari tahun 2021. Hal itu berbanding terbalik dengan kondisi saat ini, pemerintah rasanya sulit untuk mengelak bahwa shortfall atau selisih antara target dan realisasi pajak tahun ini akan melebar dari outlook APBN 2025 di angka Rp2.076,9 triliun.

    Sekadar catatan penerimaan pajak per September 2025 masih di angka 62,4% atau kurang sebesar Rp781,6 triliun dari outlook APBN. Periode yang sama tahun lalu penerimaan pajak telah mencapai 70% dari target. Artinya kalau mengacu kepada data tahun lalu, dengan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1.932,4 triliun, pemerintah berhasil memenuhi sekitar 29,8% penerimaan dalam waktu 3 bulan.

    Persoalannya data 2025 menunjukkan dengan penerimaan 62,4% pemerintah harus mengejar penerimaan pajak sebesar 37,6% dari target agar shortfall tidak melebar atau minimal pas dengan outlook APBN. Angka ini bahkan melampaui realisasi pertumbuhan tahun 2022 yang banyak ditopang komoditas dan rendahnya benchmark penerimaan pada tahun sebelumnya.

    Potensi Shortfall Melebar Terbuka 

    Sebelumnya, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengingatkan agar pemerintah tidak abai terhadap risiko fiskal yang kini mulai meningkat seiring melemahnya kinerja penerimaan pajak.

    Fajry menilai kebijakan perpajakan yang dijalankan pemerintahan baru belum menunjukkan arah yang jelas. Menurutnya, Prabowo mewarisi kondisi ‘mati gaya’ dari akhir pemerintahan Jokowi, ketika sejumlah kebijakan fiskal dibatalkan, termasuk rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan program Tapera.

    “Tidak ada yang salah dengan keputusan membatalkan kebijakan. Itu bentuk pemerintah mendengar aspirasi publik. Namun, ketika potensi penerimaan turun, belanja negara semestinya ikut disesuaikan,” jelasnya kepada Bisnis, Minggu (19/10/2025).

    Fajry mengingatkan, ketidakseimbangan antara penerimaan dan belanja berpotensi memperlebar defisit. Kondisi itu bisa mempertinggi persepsi risiko fiskal, yang terbukti ketika investor asing menarik kepemilikan surat utang pemerintah pada September lalu dan menekan nilai tukar rupiah.

    Dia mengingatkan agar pemerintah tidak mengulang kesalahan kebijakan fiskal sembrono seperti yang dilakukan mantan Perdana Menteri Inggris Elizabeth Truss, yang gagal menjaga keseimbangan antara pemotongan pajak dan pengeluaran negara.

    “Saat itu Truss melakukan pemotongan tarif pajak [pendapatan] namun gagal menjaga sisi pengeluaran [belanja]. Akhirnya, nilai tukar poundsterling anjlok dan inflasi meningkat,” katanya.

    Fajry pun menilai APBN 2025 menghadapi risiko shortfall pajak yang besar. Jika kinerja penerimaan pajak sampai akhir tahun hanya setara dengan capaian beberapa bulan terakhir maka dia memproyeksikan realisasi penerimaan pajak hanya mencapai 82,22% dari outlook sepanjang tahun atau shortfall sekitar Rp389,26 triliun.

    “Sekalipun ada extra effort seperti tahun lalu, penerimaan pajak hanya akan mencapai 85%–88%. Sangat sulit untuk mencapai outlook APBN yang ditetapkan 94%,” jelas Fajry.

  • Tegaskan Tak Pernah Bilang Ijazah Jokowi Asli, Mahfud MD: Yang Saya Katakan, Itu Bukan Urusan UGM

    Tegaskan Tak Pernah Bilang Ijazah Jokowi Asli, Mahfud MD: Yang Saya Katakan, Itu Bukan Urusan UGM

    Fajar.co.id, Jakarta — Pernyataan Mahfud MD jadi perbincangan karena muncul setelah Roy Suryo Cs ditetapkan tersangka soal kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

    Mantan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukan) itu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebut ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi asli atau pun palsu.

    Penegasan itu dia sampaikan sebagai bentuk bantahan soal pemberitaan yang menyebutkan bahwa dirinya pernah menyebut ijazah Jokowi asli.

    Mahfud MD memastikan bahwa kabar yang muncul tersebut sebagai fake news karena berisi informasi bohong dan dipelintir.

    “Ada berita beredar bahwa (setelah Roy Suryo Cs dijadikan tersangka) Mahfud MD bilang ijazah Jokowi asli. Berita itu adalah pelintiran dan bohong. Saya tak pernah bilang ijazah Joko Widodo asli atau palsu,” tegas Mahfud MD melalui akun Instagram pribadi pada Minggu (9/11/2025).

    Dia juga mengungkapkan bahwa dirinya hanya pernah mengatakan Universitas Gadjah Mada (UGM) seharusnya cukup menjelaskan bahwa benar telah mengeluarkan ijazah untuk orang bernama Joko Widodo.

    Adapun jika ijazah sudah dikeluarkan dan kemudian ada yang menuduh itu dipalsukan atau digunakan orang lain, itu bukan urusan UGM. Melainkan urusan hukum.

    “UGM bisa menjelaskan itu jika diminta pengadilan,” ujar Mahfud MD.

    Mantan Ketua MK itu memastikan bahwa pernyataan tersebut sudah lama disampaikan melalui tayangan podcast di Youtube. Karenanya dia menegaskan tidak pernah berkomentar soal kasus ijazah Jokowi setelah Roy Suryo Cs dijadikan tersangka.

  • Menanti ‘Nyanyian’ Nadiem Makarim soal Korupsi Chromebook di Ruang Sidang

    Menanti ‘Nyanyian’ Nadiem Makarim soal Korupsi Chromebook di Ruang Sidang

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemeriksaan kasus korupsi chromebook yang diduga melibatkan Nadiem Makarim terus berlanjut di Kejaksaan Agung (Kejagung). Baru-baru ini, Kejagung melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejari Jakarta Pusat.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan satu dari empat tersangka yang dilimpahkan itu adalah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dia mengatakan bahwa pada hari Senin, Nadiem Makarim dilimpahkan tahap 2 ke Kejari Jakpus.

    “Hari ini [Nadiem dkk] ini dilimpah tahap 2 ke Kejari Jakarta Pusat,” ujar Anang saat dihubungi, Senin (10/11/2025).

    Selain Nadiem, Anang pihaknya melimpahkan juga Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021 dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL).

    Selanjutnya, Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM) turut dilimpahkan ke Kejari Jakpus.

    Adapun, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan empat tersangka itu untuk nantinya dibacakan di PN Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk Chromebook untuk menunjang program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Dari proyek tersebut, Nadiem Makarim Cs diduga telah memuluskan pengadaan Chromebook yang dinilai tidak efektif jika digunakan di daerah 3 T (terluar, tertinggal dan terdepan).

    Sementara itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. Kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. Perinciannya, item software Rp480 miliar, dan mark up dari selisih harga kontrak di luar CDM senilai Rp1,5 triliun.

    Pada pertengahan Oktober silam, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kapasitasnya sebagai tersangka selama kurang lebih 10 jam. Usai diperiksa KPK, Nadiem tampak lesu setelah diperiksa di markas Jampidsus Kejagung RI itu.

    Sekadar informasi, Nadiem merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan alias pengadaan laptop Chromebook periode 2018-2022.

    Nadiem diduga memiliki peran penting dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, pendiri Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Adapun, Nadiem juga telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025). Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    4 Tersangka Lain Kasus Chromebook

    Pada Juli 2025, Penyidik Kejaksaan Agung membeberkan peran 4 tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Direktur Penyidikan JAMpidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar membeberkan untuk tersangka eks staf khusus Nadiem Makarim atas nama Jurist Tan, pada Agustus 2019 lalu bersama Fiona Handayani membuat grup Whatsapp bernama Mas Menteri Core Team.

    Qohar menjelaskan bahwa grup tersebut membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem terpilih sebagai menteri.

    Selanjutnya, ketika Nadiem resmi ditunjuk menjadi menteri era Presiden Jokowi, Qohar menjelaskan grup tersebut mulai membahas pengadaan TIK menggunakan Chrome OS antara Jurist Tan dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. 

    “Kemudian, dilakukan penunjukan jabatan konsultan untuk Ibrahim Arief agar membantu pengadaan TIK ini,” tuturnya di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

    Qohar menjelaskan bahwa Jurist Tan juga menindaklanjuti pengadaan TIK tersebut dengan cara mempimpin sejumlah rapat melalui zoom meeting dan meminta agar rencananya itu diberi dukungan.

    “JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada SW selaku Direktur SD, kemudian MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir pada saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kementerian Kemendikbud Ristek dengan menggunakan Chrome OS,” katanya.

    Setelah mendapatkan dukungan, kemudian Jurist Tan menindaklanjutinya dengan cara menemui Google, di mana sebelumnya Google juga telah bertemu Nadiem Makarim untuk membahas pengadaan TIK tersebut.

    Hasil pertemuan dengan Google itu lalu disampaikan Jurist Tan kepada Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Nadiem Makarim dalam sebuah zoom meeting.

    Sedangkan tersangka Ibrahim Arief, kata Qohar berperan membuat rencana untuk penggunaan Chromebook bersama Nadiem Makarim dalam proyek pengadaan TIK. Dia mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS dengan cara mendemonstrasikan melalui zoom meeting.

    “Tersangka IBAM juga hadir bersama dengan tersangka JT, SW, dan MUL dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang memerintahkan menggunakan ChromeOs dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ujarnya.

    Untuk hasil kajian pertama sendiri, menurut Qohar, tidak ditandatangani Ibrahim Arief karena tidak menyebutkan rekomendasi penggunaan chromebook. Sedangkan pada kajian kedua baru dijadikan acuan karena menyebutkan rekomendasi atas kajian chromebook.

    Sementara itu, untuk peran tersangka Sri Wahyuningsih yaitu selaku Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar. 

    Menurutnya, Sri Wahyuningsih berperan turut serta bersama Mulatsyah, Jurist Tan, Ibrahim Arief, dan Nadiem membahas pengadaan ChromeOs dari Google yang saat itu pengadaan belum dilaksanakan.

    “Tersangka SW melalui temannya berinisial IT (swasta) menyuruh saudara BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat SD tahun 2020) agar menindaklanjuti perintah Mendikbudristek NAM untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system ChromeOS dengan metode e-catalog,” tuturnya.

    Sri Wahyuningsih, kata dia, juga mengganti PPK karena tidak mampu melaksanakan perintah Nadiem untuk pengadaan TIK menggunakan Chrome OS. Kemudian, Sri Wahyuningsih menyuruh PPK yang baru memesan chromebook setelah bertemu dengan perwakilan dari PT Bhinneka Mentaridimensi selaku penyedia.

    “Bahwa tersangka SW memerintahkan WH selaku PPK untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (system Informasi Pengadaan Sekolah) dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek,” kata Qohar.

  • ‘Mau Sama Papa’ Ucap Bilqis Sambil Nangis, Ini Usaha Polisi Bujuk Suku Anak Dalam Serahkan Korban

    ‘Mau Sama Papa’ Ucap Bilqis Sambil Nangis, Ini Usaha Polisi Bujuk Suku Anak Dalam Serahkan Korban

    GELORA.CO – “Bilqis mau sama papa,” ucap balita korban penculikan, Bilqis Ramadhany (4) saat berada dipangkuan seorang warga Suku Anak Dalam (SAD).

    “Mau sama papa,” imbuhnya sambil terus menangis.

    Sementara itu warga SAD, terlihat mengusap rambut Bilqis. Ia tampak ikut menangis. 

    Peristiwa tersebut terjadi saat Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Makassar bersama Resmob Polda Jambi dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berusaha membawa Bilqis kembali ke orangtuanya, di Makassar.

    Penyebab Bilqis Berada di Suku Anak Dalam

    Bilqis Ramadhany yang diculik di Makassar, ternyata 3 kali diperjualbelikan. 

    Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh orang tuanya di kawasan Taman Pakui, Makassar, Minggu (2/11/2025) pagi.

    Saat itu, korban tengah bermain di sekitar lapangan tenis tempat orang tuanya beraktivitas. 

    Namun, sekitar pukul 10.00 Wita, bocah perempuan itu menghilang tanpa jejak.

    Polisi lalu berhasil menangkap pelaku awal, SY (30) di wilayah Makassar yang mengakui telah menjual korban ke NH (29) dengan harga Rp 3 juta. 

    NH yang dari Jakarta datang langsung ke Makassar menjemput korban.

    Selanjutnya, NH menjual korban ke pelaku Adefrianto (36) dan Mery Ana (42) dengan harga Rp 15 juta di Jambi.

    Penculik Datangi Peramal Kartu Tarot, Ibunda Bilqis Temui Paranormal Cari Keberadaan Putrinya

    Roy Suryo Cs Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi Pekan Ini, Dokter Tifa Pastikan Hadir: Tanpa Rasa Takut

     

    Setelah menyerahkan korban, NH langsung kabur ke Sukoharjo, Jawa Tengah.

    Adefrianto dan Mery Ana mengaku membeli korban dengan harga Rp 30 juta dari NH. 

    Setelah itu, Bilqis kembali dijual dengan harga Rp 80 juta ke salah satu warga SAD di Jambi

    Usaha Polisi Selamatkan Bilqis dari SAD

    Bilqis ditemukan dalam kondisi sehat di kawasan Suku Anak Dalam, Kabupaten Merangin, pada Sabtu (8/11/2025), sekitar pukul 20.00 WIB. 

    Ternyata sempat terjadi negosiasi yang alot antara Tim Gabungan yang hendak menjemput Bilqis dengan warga Suku Anak Dalam.

    Suku Anak Dalam tidak mau memberikan Bilqis begitu saja kepada Tim Gabungan yang menurut mereka merupakan orang luar. 

    Tim kemudian mencoba meminta pertolongan melalui seorang kepala suku yang biasanya dipanggil Temenggung. 

    Karena Temenggung ini kenal dengan warga SAD diharapkan mereka mau menyerahkan Bilqis.

    Setelah proses yang memakan waktu akhirnya Bilqis berhasil dijemput.

    Ia kemudian dibawa keluar hutan, selanjutnya bersama tim gabungan korban dibawa menuju Mako Polres Merangin.

    Polisi lalu memberi kabar kepada keluarga korban di Makassar. 

    Suasana haru pun terjadi ketika polisi melakukan video call ke orang tua korban.

    Tangis keluarga dan orangtua Bilqis sontak pecah.

    Pelaku Diganjar Pasal Berlapis

    Empat tersangka penculikan Bilqis, SH, NH, Adefrianto dan Mery Ana terancam 15 tahun penjara.

    Keempat tersangka dihadirikan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar.

    Mereka mengenakan kaos orange bertuliskan tahanan dengan tangan terborgol.

    Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro merilis pengungkapan itu didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

    “Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Djuhandhani.

    “Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” lanjut Mantan Dirtipidum Mabes Polri ini.

    Djuhandhani menjelaskan motif pelaku menjual Bilqis murni dilatarbelakangi masalah ekonomi.

    “Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup,” ungkapnya.

    Dari proses penyelidikan dan penyidikan itu, lanjut dia, barang bukti yang diamankan adalah berupa empat ponsel para tersangka.

    “(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta (Rp 1.800.000),” sebutnya.

  • Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Kini Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi

    Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Kini Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi

    GELORA.CO – Perkara hukum yang harus dihadapi ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar kini bertambah.

    Setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar kini dilaporkan oleh Wakil Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Andi Azwan, ke polisi.

    Relawan pendukung Jokowi tersebut melaporkan Rismon ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dua tuduhan.

    Pertama, tuduhan bahwa Andi Azwan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terseret kasus eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Immanuel Ebenezer alias Noel.

    Kedua, tuduhan yang menyebut Andi Azwan adalah keturunan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI).

    Selain Rismon, ada dua orang lain yang dilaporkan oleh Andi Azwan, yakni podcaster Mikhael B. Sinaga dan seseorang bernama James Siahaan.

    “Siang ini tadi, saya sudah di dalam [kantor Polres Metro Jakarta Selatan] untuk meneruskan pelaporan saya terhadap tiga orang ya, Rismon Sianipar, kemudian Michael B. Sinaga, dan juga James Siahaan,” kata Andi Azwan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025), dikutip dari tayangan Sindo Siang.

    “Terhadap tuduhan mereka kepada saya sebagai tersangka TPPU kasus dari Immanuel Ebenezer, eks Wamenaker, dan juga ada satu lagi tuduhan itu mengenai PKI kepada saya itu,” tambahnya.

    “Ini Alhamdulillah sudah diterima oleh Polres Jakarta Selatan dan sudah ada laporannya di sini dan kita akan kawal terus untuk menindaklanjuti atas tuduhan mereka,” pungkas Andi.

    Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/4196/XI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

    Andi Azwan sudah melakukan klarifikasi mengenai tuduhan yang dilayangkan oleh Rismon Sianipar cs tersebut.

    Pria kelahiran Jakarta, 6 Juni 1968 itu pun menegaskan tuduhan itu sangat keji dan bertujuan membunuh karakternya.

    Apalagi, tidak ada surat dari KPK yang menunjukkan bahwa dirinya menjadi tersangka TPPU, sebagaimana yang ia sebut dituduhkan oleh Rismon cs.

    “Saya sudah klarifikasi melalui video testimoni saya dan ini merupakan suatu fitnah yang keji karena memang ingin membunuh karakter saya,” kata Andi, dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube Cumicumicom, Sabtu (8/11/2025) lalu.

    “Selama ini tidak ada yang namanya surat satu pun baik dari KPK maupun dari pihak kepolisian.”

    “Jadi ini murni yang dilakukan oleh mereka ini adalah tuduhan-tuduhan keji.”

    “Dan bukan hanya itu, dia juga menuduh bahwa saya ini adalah keturunan PKI dan ini sangat luar biasa. lebih-lebih lagi nih.”

    “Untuk itu, maka banyak sekali teman-teman mengatakan, ini harus dilaporkan kepada pihak kepolisian, karena ini sudah melanggar undang-undang dan ini sudah ada mens rea-nya.”

    “Untuk itu saya berketetapan hati untuk segera mengadukan hal ini kepada pihak kepolisian.”

    Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    Beberapa hari sebelumnya, Rismon resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) buntut tudingan ijazah palsu.

    Penetapan Rismon sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya, sebagaimana disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.

    “Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), dilansir Wartakotalive.

    Nama-nama tersebut ialah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

    Sementara itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) masuk klaster kedua.

    Menurut Asep, penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

    “Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” katanya. 

    Pasal Berlapis

    Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    Pasal UU ITE yang dimaksud mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak, menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian hingga menyerang orang dengan cara menuduh.

    Klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE. 

    Sementara pasal UU ITE tersebut mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.

    Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, pembagian klaster ini ditetapkan berdasarkan perbuatan delapan tersangka itu.

    “Dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka. Jadi, clustering itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan,” jelas Iman, Jumat. 

    Perbedaan dua klaster ini terdapat pada Pasal 160 KUHP yang hanya dijeratkan pada lima tersangka dalam klaster pertama yang disebut telah menghasut publik.

    Klaster kedua dijerat dengan Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan tambahan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1.

    Kedua sangkaan pasal ini membahas tentang perbuatan menghilangkan atau menyembunyikan informasi elektronik, dan memanipulasi atau memalsukan informasi agar terlihat asli.

  • Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Bukan Kriminalisasi

    Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Bukan Kriminalisasi

    GELORA.CO -Dukungan kepada Polda Metro Jaya yang telah menetapkan status tersangka terhadap Roy Suryo dan tujuh orang lainnya terkait tuduhan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) semakin meluas.

    Selain Indonesia Police Watch (IPW), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Gereja Pusat Pantekosta Indonesia (GPPI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), sejumlah tokoh nasional menyatakan langkah penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum dan bukan bentuk kriminalisasi.

    “Penetapan tersangka terhadap Saudara Roy Suryo dan kawan-kawan bukanlah kriminalisasi, karena terdapat perbuatan faktual yang dilakukan secara terbuka di muka umum dan melalui media massa maupun media sosial. Perbuatan yang dipersangkakan  bukan hanya sebatas ekspresi lisan atau opini, melainkan tindakan aktif yang lebih spesifik,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Senin 10 November 2025.

    Roy Suryo cs diduga telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik. Ini yang menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, perbuatan pidana yang diselidiki yang menjelaskan mengapa jeratan pasalnya melampaui sekadar Pasal 310 KUHP.

    “Penetapan tersangka ini tidak bisa disebut misalnya sebagai kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, karena memang ada tindakan atau perbuatan yang dinilai merendahkan martabat seorang subjek hukum, dalam hal ini Jokowi yang adalah Presiden ke-7 RI,” kata Sugeng lagi.

    Menurut Sugeng, pernyataan dan unggahan yang mempersoalkan keaslian ijazah Joko Widodo sebagai lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mencemarkan nama baik Presiden. Apalagi, kata dia, tuduhan itu sebelumnya telah diuji secara hukum dan dinyatakan tidak terbukti. 

    ”Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan menyeluruh bersama ahli, termasuk pihak UGM serta saksi-saksi teman seangkatan Joko Widodo, dan telah menerbitkan surat penghentian penyelidikan karena tidak terdapat cukup bukti terjadinya pemalsuan ijazah,” ujarnya.

    Sugeng menjelaskan, surat penghentian penyelidikan dari Bareskrim menjadi fakta hukum bahwa peristiwa pidana pemalsuan ijazah tidak ada. Karena itu, ketika tuduhan tersebut terus diproduksi dan disebarkan di ruang publik, termasuk di media sosial, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. 

    Ia menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 117 saksi serta menghadirkan berbagai ahli, mulai dari ahli pidana, hukum IT, sosiologi, hingga psikologi massa, sebelum menetapkan tersangka. Proses penyelidikan juga disertai gelar perkara dengan menghadirkan pihak eksternal penyidik.

    ”Dengan demikian, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur hukum pidana dan sah secara hukum,” kata Sugeng.

    Meski demikian, IPW menegaskan, para tersangka tetap memiliki hak konstitusional untuk mengajukan upaya hukum. ”Dalam negara hukum yang demokratis, para tersangka berhak menempuh praperadilan guna menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” tutur Sugeng.

    Dukungan juga diberikan oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar yang menilai langkah Polda Metro Jaya sudah tepat. Ia mengingatkan semua pihak agar menggunakan kebebasan berpendapat dengan penuh tanggung jawab. 

    ”Sudah tepat (penetapan status tersangka), supaya menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat justru untuk caci maki,” kata Kiai Anwar.

    Ia berharap, setelah penetapan ini tidak ada lagi penyebaran informasi yang tidak benar. ”Semoga Pak Jokowi selalu diberikan kesehatan lahir dan batin,” imbuhnya.

    Sementara itu, Ketua Umum PP GMKI, Prima Surbakti juga menilai penetapan tersangka Roy Suryo, dkk sudah tepat. Karena  opini yang digiring terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo sudah menimbukan kegaduhan dalam masyarakat.

    Selaras dengan IPW, GMKI dan MUI, tokoh nasional dari Jawa Timur, Ir. Ridwan Hisjam, mantan anggota DPR RI lima periode berpendapat serupa. Dengan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, dkk dapat memberikan kepastian hukum serta  membuat dugaan pidana yang dipersangkakan dapat diuji secara terbuka di pengadilan. 

    “Apabila ternyata tidak terbukti, hakim bakal membebaskan Roy Suryo, dkk. Akan tetapi apabila hakim berkeyakinan dakwaan terbukti, Roy Suryo, dkk akan menjalani hukuman yang harus dihormati semua pihak” ujarnya.

    Penetapan tersangka Roy Suryo, dkk sebelumnya diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers. Kasus ini berawal dari laporan Presiden Joko Widodo atas dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang telah berulang kali dibantah pihak UGM dan aparat penegak hukum. 

    Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo dkk sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Kamis pekan ini, 13 November.

    ”Panggilan tersangka untuk diambil keterangan Kamis, 13 November 2025, Roy Suryo, Rismon, dan Tifauzia,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto

  • Penyelidikan Proyek Whoosh terkait Korupsi Pembebasan Lahan

    Penyelidikan Proyek Whoosh terkait Korupsi Pembebasan Lahan

    GELORA.CO -Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh era pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi ternyata terkait  dugaan korupsi pengadaan atau pembebasan lahannya.

    Hal itu diungkapkan langsung Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat menyampaikan perkembangan penyelidikan yang sudah berlangsung sejak awal 2025.

    “Materinya itu terkait dengan lahan sebetulnya, jadi bukan masalah prosesnya, terkait dengan pembebasan lahan. Karena ini ada beberapa komponen, yang kita lidik itu terkait dengan pembebasan lahannya,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore, 10 November 2025.

    Asep menyebut, dalam pengadaan pembebasan lahan untuk Whoosh, terdapat oknum-oknum yang memanfaatkan untuk mengambil keuntungan.

    “Artinya misalkan, pengadaan lahan nih, orang itu misalkan di pengadaan lahan yang harusnya di harga wajarnya 10 lalu dia jadi 100, kan jadi nggak wajar tuh. Nah kembalikan dong, negara kan rugi. Yang harusnya negara membeli tanah itu dengan harga 10, kemudian harus membeli dengan harga 100, balikin,” pungkas Asep.

  • Mustahil Jokowi Cabut Laporan Tuduhan Ijazah Palsu

    Mustahil Jokowi Cabut Laporan Tuduhan Ijazah Palsu

    GELORA.CO -Kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo cs diperkirakan akan terus menggelinding hingga pengadilan.

    “Rasanya tak elok juga laporan Jokowi terkatung-katung tanpa kejelasan. Untuk mencabutnya sudah mustahil pula, karena polemik dan sakwasangka seputar dugaan ijazah palsu ini sudah terlalu tebal dan meluas. Tak mudah untuk ditarik begitu saja,” kata Direktur ABC Riset & Consulting Erizal melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 10 November 2025.

    Menurut Erizal,  penetapan tersangka Roy Suryo cs itu sudah tepat dan tak perlu pula digugat lewat praperadilan, kalau ingin langsung ke substansi masalah. Tapi itu haknya tersangka pula yang dijamin Undang-Undang.

    “Penetapan Roy Suryo cs sebetulnya kesempatan pula untuk menguji keilmuannya,” kata Erizal.

    Erizal melanjutkan, hal ini adalah langkah awal dan bukanlah langkah akhir bagi terungkapnya kebenaran soal dugaan ijazah palsu Jokowi itu. Sebab, penyidik masih harus memeriksa lagi Roy Suryo Cs sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

    Kalau pihak Kejaksaan cepat menyetujui akan cepat berlayar. Tapi kalau lambat, bukti-bukti dinilai belum mencukupi, maka akan butuh waktu lagi. Ini ujian juga bagi Kepolisian. 

    “Sebab, Jaksa tentu tak akan mau masuk pengadilan dengan bukti-bukti yang mentah, sementara kasus ini mendapat sorotan orang satu republik,” kata Erizal.

  • Diniyyah Puteri: Rahmah El Yunusiyyah pantas dapat gelar Pahlawan Nasional

    Diniyyah Puteri: Rahmah El Yunusiyyah pantas dapat gelar Pahlawan Nasional

    Kota Padang (ANTARA) – Pimpinan Perguruan Diniyyah Puteri Padang Panjang Fauziah Fauzan El Muhammady mengatakan sosok Rahmah El Yunusiyyah yang merupakan pendiri sekolah agama perempuan pertama di kawasan Asia itu pantas mendapat gelar Pahlawan Nasional atas kontribusi dan perjuangannya.

    “Alhamdulillah kita bersyukur hari ini Bunda Rahmah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto,” kata Pimpinan Perguruan Diniyyah Puteri Padang Panjang Fauziah Fauzan El Muhammady saat dihubungi di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin.

    Menurut Fauziah Fauzan, pengusulan nama Rahmah El Yunusiyyah sebagai Pahlawan Nasional sudah diajukan sejak pemerintahan Presiden Soeharto, namun baru terwujud saat ini.

    Pada masa Presiden B.J. Habibie, perempuan kelahiran Tanah Minangkabau, 26 Oktober 1900 di Nagari (desa) Bukit Surungan, Kota Padang Panjang itu baru dianugerai Bintang Mahaputera Pratama.

    Keluarga dan Perguruan Diniyyah Puteri Padang Panjang terus berusaha dan kembali mengusulkan Rahmah El Yunusiyyah menjadi Pahlawan Nasional pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun baru berhasil menerima penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana

    “Kemudian saat Presiden Jokowi kita usulkan lagi dan pada masa Presiden Prabowo Subianto nama Rahmah El Yunusiyyah resmi ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional,” katanya.

    Fauziah Fauzan mengatakan tidak mengetahui persis penyebab nama Rahmah El Yunusiyyah baru ditetapkan menjadi Pahlawan Nasional meskipun sudah diusulkan sejak zaman Presiden Soeharto.

    Dia menduga hal itu bisa jadi karena pertimbangan aspek prioritas dari pengusulan nama-nama lainnya.

    Menurut dia, perjuangan Rahmah El Yunusiyyah dalam mencerdaskan anak bangsa berangkat dari semangat perlawanan terhadap Belanda dan Jepang.

    Pada usia 23 tahun, Rahmah berhasil mendirikan sekolah agama islam perempuan pertama di Indonesia, bahkan di kawasan Asia yang dinamai Perguruan Diniyyah Puteri Padang Panjang.

    Pada saat itu, Belanda melarang siapa saja menjalankan aktivitas pendidikan kecuali menggunakan kurikulum Belanda. Imbasnya, seluruh Al Quran, kitab-kitab dan buku-buku pelajaran yang ada di pondok pesantren disita oleh Belanda. Bahkan, Belanda melarang pernikahan dengan cara islam dan hanya boleh dengan aturan mereka.

    Setelah Belanda meninggalkan Tanah Minangkabau perjuangan Rahmah El Yunusiyyah berlanjut mengusir dan melawan kejamnya perlakukan tentara Jepang. Salah satu perlawanannya ialah mengembalikan perempuan Minangkabau yang diculik hingga ke Medan, Sumatera Utara.

    Anak bungsu dari pasangan Muhammad Yunus Al-Khalidiyah Bin Imanuddin dan Rafia ini juga berhasil membubarkan rumah-rumah prostitusi yang didirikan oleh tentara Jepang.

    Di Medan perang, Rahmah juga ikut mendirikan Batalyon Marapi yang menjadi cikal bakal terbentuknya TNI dari Ranah Minang.

    Pewarta: Muhammad Zulfikar
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bikin Sayembara Singkatan Positif ‘Termul’, Faldo Maldini Kena Sentil Soal Jabatan Komisaris

    Bikin Sayembara Singkatan Positif ‘Termul’, Faldo Maldini Kena Sentil Soal Jabatan Komisaris

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Faldo Maldini kembali jadi bahan omongan warganet setelah membuat unggahan di akun Threads miliknya.

    Dalam postingan itu, Faldo mengajak netizen untuk membuat singkatan positif dari istilah “Termul”, yang merupakan singkatan dari kubu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sebutan Termul atau Ternak Mulyono.

    “Siapa yang bisa bikin singkatan positif dari termul! (Di comment) Saya kasih uang jajan 500rb untuk 5 orang masing2 100rb. (Ovo, Dana, Gopay). Contoh: Termul, Terlalu mulus, Terlalu mulia, Terlalu multitalenta. Nanti saya pilih dan DM,” tulis Faldo, dikutip Senin (10/11/2025).

    Namun, niatnya yang tampak santai itu justru berbalik arah. Alih-alih disambut positif, banyak warganet yang menilai langkah Faldo sebagai aksi pencitraan. Kolom komentarnya langsung dipenuhi kritik tajam.

    “Setelah masuk circle kekuasaan, seketika lo udah gak berisik lagi ya. Hampir semua sih. Kenapa ya begitu??? Kayaknya kemaren-kemaren lo pada berisik itu cuma kode aja kali ya, minta jabatan,” tulis warganet dikolom komentar.

    “Simpan saja uang haram anda untuk bekal di akhirat, tuan 🙏,” tulis lainnya.

    Tak berhenti di situ, sebagian warganet juga menyoroti jabatan Faldo sebagai komisaris, dan menilai seharusnya ia fokus bekerja, bukan membuat konten semacam itu.

    “Bang, lu kan diangkat jadi komisaris. Lu digaji oleh rakyat buat kerja yang bener, malah bikin beginian. Share lah kinerja lu, share apa yang udah lu lakuin dengan jabatan lu,” tulis lainnya.