Tag: joko widodo

  • PSI Siap Gelar Rakernas Akhir Januari di Makassar, Jokowi Diundang

    PSI Siap Gelar Rakernas Akhir Januari di Makassar, Jokowi Diundang

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Hingga memasuki tahun 2026, sosok Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang disebut diisi oleh sosok Bapak J masih dirahasiakan. Akankah nama ini diungkap dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PSI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang dijadwalkan berlangsung pada 29-31 Januari 2026?

    Desas desus bahwa Bapak J adalah Joko Widodo tak pernah dibantah PSI. Presiden ketujuh RI sekaligus ayah ketua umum PSI Kaesang Pangarep itu dianggap PSI sebagai patron partai.

    Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Ahmad Ali bahkan menegaskan Jokowi adalah presiden terbaik yang pernah dilahirkan bangsa ini.

    Ditegaskan Ahmad Ali, posisi Jokowi sebagai patron atau tokoh utama di PSI bukan untuk mendompleng popularitas, melainkan untuk memberikan harapan kepada masyarakat.

    PSI ingin menunjukkan bahwa partai berlambang gajah ini berkomitmen melahirkan pemimpin-pemimpin dari kalangan rakyat biasa, bukan dari dinasti politik atau keturunan kekuasaan.

    Sebagaimana, Jokowi adalah contoh nyata bahwa seseorang tidak perlu berasal dari keluarga berada atau dinasti politik untuk menjadi pemimpin. Cukup dengan dicintai rakyat dan mendekat kepada rakyat, seseorang bisa terpilih menjadi pemimpin.

    Menurut Ahmad Ali, Jokowi adalah contoh hidup. Dia adalah pemimpin yang lahir dari rakyat. Dia bukan keturunan raja atau keturunan politisi atau keturunan orang berkuasa, tapi dia lahir dari rakyat.

    Sementara itu, soal rencana Rakernas PSI di Makassar, Sekretaris PSI Sulsel Indira Mulyasari Paramastuti mengaku belum bisa memastikan apakah Jokowi akan hadir. Namun ia tak menampik Jokowi masuk dalam daftar tokoh nasional yang diundang.

  • Tuduhan Rismon Dipertanyakan, Guru Besar UGM: Jokowi Pernah Kuliah, Pernah Ujian, dan Ikut Yudisium

    Tuduhan Rismon Dipertanyakan, Guru Besar UGM: Jokowi Pernah Kuliah, Pernah Ujian, dan Ikut Yudisium

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Alasan Rismon Hasiholan Sianipar yang menyangsikan keaslian ijazah dan skripsi dari Presiden RI ke-7 Ir. Joko Widodo sebagai lulusan UGM dipertanyakan.

    Klaim Rismon ini membuat pro kontra dan perdebatan di kalangan publik. Tak sedikit yang menyangsikan informasi yang disampaikan, namun banyak pula yang percaya akan narasi yang ia sampaikan yang dibalut dengan analisis forensik digital.

    Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, menyampaikan tuduhan Rismon bahwa Jokowi telah melakukan tindakan pemalsuan ijazah dan skripsi harus bisa dibuktikan di muka hukum.

    Menurut Marcus, ada dua tindakan pemalsuan dalam ranah hukum pidana, yakni membuat palsu dan memalsukan.

    “Membuat palsu, artinya dokumen asli tidak pernah ada namun pelaku membuat surat atau akta dalam hal ini ijazah, seolah-olah itu ada dan asli padahal sebelumnya tidak pernah ada. Itu namanya membuat palsu,” tutur Marcus dikutip dari situs resmi UGM, Kamis (8/1/2026).

    Terkait dengan tindakan memalsukan, dalam hal ini ijazah atau skripsi yang dulunya pernah ada, tetapi mungkin rusak atau hilang, kemudian membuat dokumen baru seolah-olah itu adalah asli.

    “Dua duanya adalah kejahatan, dan ada ancaman pidana. Ini (Rismon) tidak jelas yang dituduhkan, memalsukan atau membuat palsu,” terangnya.

    Dari kemungkinan dua tuduhan yang berpotensi disematkan ke Jokowi dan UGM dinilai Marcus sangat lemah.

    Pasalnya, dokumen-dokumen yang dimiliki Fakultas Kehutanan UGM memiliki banyak data pendukung yang menunjukkan bahwa Joko Widodo pernah kuliah, pernah ujian, dan pernah ikut yudisium.

  • Demokrat Dihujat Usai Dukung Pilkada DPRD, Dede Budhyarto: Politik Itu Kepentingan

    Demokrat Dihujat Usai Dukung Pilkada DPRD, Dede Budhyarto: Politik Itu Kepentingan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Partai Demokrat mendadak menjadi sasaran amukan publik usai ikut mendukung wacana Pilkada melalui DPRD.

    Bukan tanpa alasan, Partai Demokrat sebelumnya dikenal sebagai pihak yang menyuarakan agar Pilkada tetap digelar secara langsung.

    Tidak sedikit juga yang mengungkit cuitan lama Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenai perkara ini.

    “Sekarang, siapa yang menginginkan Pilkada oleh DPRD? Jelas bukan SBY. Saya yakin sebagian besar rakyat pun tidak menginginkannya,” ucap SBY pada 1 Oktober 2014 lalu.

    Di tengah perdebatan mengenai polemik tersebut, mantan Komisaris PT Pelni, Dede Budiyarto, mengaku tidak heran.

    “Politik itu kepentingan. Bukan kitab suci. Bukan kisah cinta,” ujar Dede di X @kangdede78 (8/1/2026).

    Dikatakan Dede, perubahan sikap dari waktu ke waktu merupakan hal yang lumrah di dunia politik.

    Sama seperti ketika Prabowo Subianto menerima jabatan Menteri Pertahanan di periode kedua Jokowi.

    “Hari ini berseberangan, besok bisa sejalan,” sebutnya.

    Dede bilang, di dunia politik tidak ada istilah lawan maupun kawan yang abadi. Semuanya dibungkus dengan kepentingan pribadi hingga kelompok.

    “Di politik tidak ada kawan atau lawan abadi. Yang abadi hanya satu, kepentingan,” kuncinya.

    Sebelumnya, Jhon Sitorus menyebut bahwa langkah Demokrat merupakan kemunduran serius bagi demokrasi dan pengkhianatan terhadap amanat reformasi yang selama ini dijunjung tinggi.

    “Saya pikir Partai Demokrat itu partai pemberani. Ternyata partai pecundang,” ujar Jhon dikutip pada Rabu (7/1/2026).

  • Sosok Agri Fanani yang Dipolisikan Demokrat karena Diduga Menuding SBY Dalangi Kasus Ijazah Jokowi

    Sosok Agri Fanani yang Dipolisikan Demokrat karena Diduga Menuding SBY Dalangi Kasus Ijazah Jokowi

    GELORA.CO – Inilah sosok Agri Fanani, youtuber yang dilaporkan Partai Demokrat karena menuding Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi dalang di balik kasus ijazah Jokowi. 

    Agri Fanani yang memiliki akun youtube @Agri Fanani, dilaporkan bersama tiga akun media sosial lainnya, yakni channel youtube @Bang bOy dan @Kajian Online serta 

    TikTok @sudirowibudhiusmp. 

    Laporan itu menampilkan cuplikasi video akun @AGRI FANANI yang bertuliskan anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang Sejarah RI.

    Terkait laporan ini, Agri Fanani justru mempertanyakan somasi yang tidak pernah diterimanya. 

    Hal ini beralasan karena sebelumnya Kepala Badan Riset dan Inovasi Strategis Partai Demokrat Ahmad Khoirul Umam mengaku sudah melayangkan somasi ke sejumlah akun media sosial terkait hal ini. 

    “Sampai dengan hari ini somasi itu aku enggak terima,” kata Agri Fanani dikutip dari tayangan youtube CNN Indonesia pada Rabu (7/1/2026). 

    Agri mengaku sudah mengetahui akan disomasi oleh Partai Demokrat bersama dua konten kreator lainnya, yakni Zulfan Lindan dan akun Kajian Online. 

    Sebenarnya dia sudah menunggu-nunggu somasi itu, namun tidak datang dan justru dia sudah dilaporkan ke polisi.

    Dia tidak mempermasalahkan laporan itu, namun dia heran karena nama Zulfan Lindan justru hilang dan diganti dengan nama Boy. 

    “I don’t know. Mungkin waduh Yulfan Lindan rada berat ini kali e ngelawannya ganti boy aja lah. Enggak tahu, mungkin bisa dikonfirmasi ke beliau,” kata Agri sambil menunjuk Khoirul Umam yang juga hadir di acara itu.

    Agri membantah video yang diunggahnya itu bermuatan fitnah atau ujaran kebencian yang dibuat adalah mengambil dari fakta-fakta yang ada di pemberitaan. 

    Dia meyakini hal itu 11 juta triliun persen. 

    Dikatakan Agri, selama ini Youtuber Nusantara yang merupakan gabungan dari para youtuber sepakat untuk melawan hoax. 

    “Youtuber Nusantara ini berawal dari teman-teman YouTuber yang memang tumbuh secara organik. Enggak diorganisir, enggak digerakkan, enggak disuruh, enggak diperintah siapapun,” katanya. 

    Selama ini, para youtuber Nusantara yang sudah eksis sejak 5 hingga 10 tahun itu konsisten membela Jokowi mengawal program-program pemerintah yang pro rakyat. 

    Hal itu dilakukan karena dia melihat media sosial saat ini tidak sehat. 

    “Nah, itulah kemudian e tugas kita, komitmen kita untuk melawan itu,” katanya. 

    Agri membantah apa yang dikerjakan itu sesuai dengan pesanan. Bahkan dia sukarela membela pemerintah dari serangan-serangan hoax seperti saat bencana di Aceh beberapa waktu lalu. 

    “Nah, karena mungkin hari ini atau belakangan ini memang serangannya banyak ke Pak Jokowi, akhirnya banyak kita dituduh beraliansi dengan Pak Jokowi, ada hubungannya ke sana. Ya enggak apa-apa, enggak apa-apa,” tegasnya. 

    Siapa sebenarnya Agri Fanani? 

    Dari dalam kanal youtube sendiri diketahui Agri Fanani merupakan ketua umum dari Youtuber Nusantara.

    Lebih jauh informasi lainnya didapat jika Agri Fanani berasal dari Surakarta alias Solo.

    Dirinya tinggal di Tangerang dan berprofesi sebagai vlogger.

    Di facebook juga dicantumkan akun instagram pribadinya dengan nama yang sama di youtube.

    Di instagram Agri Fanani kerap membagikan aktivitasnya.

    Salah satu postingan cukup mencuri perhatian manakala Agri Fanani berfoto bersama wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Bersama anggota youtuber nusantara, Agri Fanani sempat berkunjung dan melakukan pertemuan dengan Gibran

  • Dekan Fakultas Kehutanan UGM Kuliti Sampul dan Lembar Pengesahan Skripsi hingga Nomor Seri Ijazah Jokowi

    Dekan Fakultas Kehutanan UGM Kuliti Sampul dan Lembar Pengesahan Skripsi hingga Nomor Seri Ijazah Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Sunarta, menyesalkan adanya informasi yang menyesatkan terkait tuduhan ijazah palsu Joko Widodo.

    Menurutnya, seharusnya pihak yang menuduh atau yang menyangsikan juga harus juga melakukan perbandingan dengan ijazah dan skripsi yang diterbitkan pada tahun yang sama di Fakultas Kehutanan.

    Prihal penggunaan Font Time New Roman pada sampul skripsi dan ijazah seperti yang dituduhkan oleh Rismon Sianipar dkk dianggap meragukan keaslian dokumen, Sigit menekankan di tahun itu sudah lazim mahasiswa menggunakan font time new roman atau huruf yang hampir mirip dengannya, terutama untuk mencetak sampul dan lembar pengesahan di tempat percetakan.

    Bahkan di sekitaran kampus UGM itu sudah ada percetakan seperti Prima dan Sanur (sudah tutup-red) yang menyediakan jasa cetak sampul skripsi.

    Ia menegaskan, sampul dan lembar pengesahan skripsi Joko Widodo dicetak di percetakan, namun seluruh isi tulisan skripsinya setebal 91 halaman tersebut masih menggunakan mesin ketik.

    Ia menyebut ada banyak skripsi mahasiswa yang menggunakan sampul dan lembar pengesahan dengan mesin percetakan.

    Kemudian soal nomor seri ijazah Jokowi yang disebut tidak menggunakan klaster namun hanya angka saja, Sigit menjelaskan soal penomoran ijazah di masa itu, Fakultas Kehutanan memiliki kebijakan sendiri dan belum ada penyeragaman dari tingkat universitas.

    Penomoran tersebut tidak hanya berlaku pada ijazah Presiden ketujuh RI tersebut namun berlaku pada semua ijazah lulusan Fakultas Kehutanan.

  • Ketua KPK Bantah Ada Perpecahan Pimpinan Saat Tangani Kasus Kuota Haji

    Ketua KPK Bantah Ada Perpecahan Pimpinan Saat Tangani Kasus Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto membantah adanya isu perpecahan pimpinan di lembaga antirasuah dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

    Dia menegaskan sejak kasus dalam tahap penyelidikan naik ke tahap penyidikan, semua pimpinan satu suara.

    “Ya itu kan informasi, prinsipnya tidak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyidikan, semuanya satu suara,” katanya di Gedung KPK, Rabu (7/1/2026).

    Pasalnya sampai saat ini KPK belum menetapkan tersangka kasus tersebut meski telah memeriksa lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Asosiasi Haji dan Umrah, bahkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah diperiksa sebanyak tiga kali.

    Menurut Setyo, penetapan tersangka hanya tinggal menunggu laporan dari penyidik agar barang bukti yang dikumpulkan lengkap.

    “Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya,” ujar dia.

    Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan segera mengumumkan tersangka kasus kuota haji. Dia mengatakan tidak ada kendala dalam mengusut kasus ini.

    Kendati demikian, pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara.

    “Tidak ada kendala secara ini, tetapi memang ada koordinasi untuk penghitungan kerugian negara,” ucap Fitroh.

    Berbeda dengan Setyo, Fitroh mengemukakan bahwa ada dinamika, perbedaan pendapat dalam menangani kasus kuota haji. Dia menilai hal itu wajar terjadi di setiap kasus.

    “Itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius, itu saja,” tandasnya.

    Diketahui, kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK 

    mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.

  • Ketua KPK Bantah Ada Perpecahan Pimpinan Saat Tangani Kasus Kuota Haji

    Ketua KPK Bantah Ada Perpecahan Pimpinan Saat Tangani Kasus Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto membantah adanya isu perpecahan pimpinan di lembaga antirasuah dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

    Dia menegaskan sejak kasus dalam tahap penyelidikan naik ke tahap penyidikan, semua pimpinan satu suara.

    “Ya itu kan informasi, prinsipnya tidak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyidikan, semuanya satu suara,” katanya di Gedung KPK, Rabu (7/1/2026).

    Pasalnya sampai saat ini KPK belum menetapkan tersangka kasus tersebut meski telah memeriksa lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Asosiasi Haji dan Umrah, bahkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah diperiksa sebanyak tiga kali.

    Menurut Setyo, penetapan tersangka hanya tinggal menunggu laporan dari penyidik agar barang bukti yang dikumpulkan lengkap.

    “Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya,” ujar dia.

    Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan segera mengumumkan tersangka kasus kuota haji. Dia mengatakan tidak ada kendala dalam mengusut kasus ini.

    Kendati demikian, pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara.

    “Tidak ada kendala secara ini, tetapi memang ada koordinasi untuk penghitungan kerugian negara,” ucap Fitroh.

    Berbeda dengan Setyo, Fitroh mengemukakan bahwa ada dinamika, perbedaan pendapat dalam menangani kasus kuota haji. Dia menilai hal itu wajar terjadi di setiap kasus.

    “Itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius, itu saja,” tandasnya.

    Diketahui, kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK 

    mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.

  • Prabowo Ungkap Cari Beras Susah Saat COVID, Singgung Jokowi Terbang Sana-sini

    Prabowo Ungkap Cari Beras Susah Saat COVID, Singgung Jokowi Terbang Sana-sini

    Jakarta

    Indonesia harus mandiri dalam bidang pangan. Presiden Prabowo Subianto ingin agar kebutuhan pangan masyarakat Indonesia dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri, bukan impor.

    Baginya, sebuah bangsa belum menjadi merdeka apabila untuk makan sehari-hari saja masih dipenuhi lewat impor dari bangsa lain. Produksi dalam negeri mesti dapat memenuhi kebutuhan.

    “Tidak ada bangsa yang merdeka kalau makan tidak bisa tersedia untuk rakyat, nggak ada, tidak mungkin. Tidak mungkin bangsa itu merdeka kalau makan pangan tergantung pada bangsa lain,” ungkap Prabowo saat panen raya di Karawang, disiarkan virtual, Rabu (7/1/2026).

    Indonesia pun sempat merasa tak merdeka soal urusan pangan. Hal itu terjadi saat pandemi COVID-19, Prabowo yang kala itu menjabat Menteri Pertahanan menyatakan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sempat kesulitan mencari beras untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri karena kala itu Indonesia belum swasembada.

    “Saya ngerti bener-bener presiden kita waktu itu sampaikan ke saya terbang sana sini, nego sama pemimpin-pemimpin negara yang punya beras. Karena hubungan baik beliau dengan beberapa tokoh akhirnya mereka kasih,” cerita Prabowo.

    Menurutnya momen-momen itu menjadi peringatan keras bagi bangsa Indonesia agar bisa menjaga status swasembada pangan. Jangan sampai menggantungkan diri ke bangsa lain.

    “Waktu COVID adalah pembuka mata, itu adalah warning, peringatan, itu adalah lampu kuning bagi bangsa Indonesia. Jangan mau, kita jangan lengah, jangan tergantung dengan bangsa lain apalagi untuk makanan,” kata Prabowo.

    Tonton juga video “Prabowo Curhat Dirinya Dituduh Mau Jadi Diktator”

    (acd/acd)

  • Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

    Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

    Oleh:Erizal

    DALAM acara Catatan Demokrasi di tvOne kemarin, ada pertanyaan menarik dari Ade Darmawan, loyalis Jokowi, terhadap Jimmy Himawan, kuasa hukum Demokrat. 

    Kenapa Demokrat langsung mengambil langkah hukum terhadap akun-akun yang berafiliasi dengan Jokowi? Tidakkah sebaiknya terlebih dahulu dilakukan langkah politik untuk berkomunikasi, bahwa kita ini satu tubuh atau koalisi di bawah Pemerintahan Prabowo-Gibran?

    Menurut saya, itu pertanyaan yang aneh dari seorang Ade Darmawan. Padahal dia sendiri yang awalnya mengatakan “Partai Biru” otak di balik Roy Suryo cs yang mengusut, bahkan berani memastikan bahwa ijazah Jokowi adalah palsu. 

    Berbulan-bulan spekulasi itu beredar sampai sekarang, lalu saat Partai Demokrat mengambil langkah hukum, malah disalahkan, kenapa tak langkah politik yang diambil karena alasan koalisi?

    Sudah tahu satu koalisi, tapi kenapa para pendukung Jokowi, terutama Ade Darmawan sendiri tega menuduh “Partai Biru”, bahkan Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY sendiri sebagai “orang besar” di balik kasus ijazah Jokowi? 

    Bukan sepekan dua pekan tapi berbulan-bulan, tuduhan itu tak pernah diluruskan, malah makin menjadi-jadi. Bahkan, setelah dilayangkan somasi pun seperti tak mengindahkan dan cenderung menantang dan menuduh SBY macam-macam pula.

    Menurut saya, ada tiga poin penting yang perlu dicatat dari pertanyaan Ade Darmawan yang aneh itu, terhadap Jimmy Himawan, dalam acara Catatan Demokrasi itu. 

    Pertama, pendukung Jokowi, terutama akun-akun yang dilaporkan itu tidak mengira SBY atau Partai Demokrat akan benar-benar mengambil langkah hukum. Mereka mengira itu hanya gertak sambal saja. Merekalah yang pemberani, sementara SBY atau Demokrat tidak akan.

    Kedua, pendukung Jokowi, terutama akun-akun yang dilaporkan itu “ngeper” juga berhadapan dengan SBY atau Demokrat. Mereka seolah-olah baru ingat bahwa kita satu koalisi, satu tubuh. 

    Tapi selama ini menuduh dan menyerang, mereka lupa dan menganggap semua orang yang berpotensi menghambat laju Gibran berarti lawan. Mereka mungkin juga lupa Jokowi bukan lagi Presiden dan Gibran hanya Wapres. Wapres, ya Wapres.

    Ketiga, pendukung Jokowi, terutama akun-akun yang dilaporkan itu, terlihat sekali punya kepercayaan diri yang tinggi. Mereka tak pernah merasa bersalah. Yang salah pastilah orang lain. 

    SBY atau Demokrat yang berusaha membela diri pun dianggap salah. Kenapa harus menempuh langkah hukum? Kenapa tak tempuh saja langkah politik? Bukankah kita ini satu koalisi atau satu tubuh? Giliran menyerang orang lupa kalau sedang berkoalisi, tapi giliran diserang baru ingat. Dasar……..!

    Direktur ABC Riset & Consulting 

  • Sosok Pakar UI yang Sebut Kubu Roy Suryo Cs Tak Bisa Membuat Penyidik Hentikan Kasus Ijazah Jokowi

    Sosok Pakar UI yang Sebut Kubu Roy Suryo Cs Tak Bisa Membuat Penyidik Hentikan Kasus Ijazah Jokowi

    GELORA.CO – Ini lah sosok Aristo Pangaribuan, ahli hukum pidana Universitas Indonesia yang menilai hampir mustahil Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). 

    Hal ini beralasan karena Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka. 

    Sebelumnya, Ketua Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH-AP) PP Muhammadiyah, Gufroni, yang juga anggota tim pengacara Roy Suryo Cs, meminta Polda Metro membatalkan status tersangka 8 orang. 

    Gufroni juga meminta agar penyidik Polda Metro Jaya menghentikan proses penyidikan dan mengeluarkan SP 3 karena menilai kasus ini terkesan dipaksakan dan penetapan 8 orang tersangka itu bermuatan politik.

    SP 3 merupakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam hukum pidana, yang menghentikan penyelidikan kasus.

    Terkait hal ini, Aristo menganggap sah-sah saja jika Roy Suryo cs mengajukan saksi dan ahli meringankan itu, dengan harapan bisa membuat penyidik berubah pikiran dan mengeluarkan SP 3, meskipun hal ini memang jarang terjadi pada kenyataannya.

    “Kalau murni prosedur hukum, tidak ada sesuatu yang luar biasa, hampir mustahil. Saya tidak boleh katakan mustahil, tapi hampir mustahil,” katanya, dikutip dari YouTube tvOneNews, Rabu (7/1/2026).

    “Kenapa? Karena ya sudah tersangka (Roy Suryo cs), sudah konferensi pers, sudah mengatakan punya bukti banyak, karena menetapkan tersangka cuma dua alat bukti dan kemudian polisi mengatakan punya bukti yang banyak,” sambung Aristo.

    Menurut Aristo, sekarang ini penyidik Polda Metro Jaya hanya menjalankan kewajibannya saja.

    “Minta diperiksa, ya sudah saya periksa. Saya enggak tahu dibatasi atau tidak. Semestinya kan tidak boleh dibatasi, tapi praktiknya suka dibatasi,” ujarnya.

    Aristo juga menilai penyidik tidak mungkin merasa ragu dengan penetapan tersangka Roy Suryo cs, seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangadji di acara tersebut.

    Sangadji mengatakan bahwa  pihak kepolisian ragu terkait penetapan status tersangka para kliennya karena sampai sekarang Roy Suryo cs tidak ditahan.

    “Bang Sangaji mengatakan mungkin masih ragu-ragu terhadap pasal penetapan tersangkanya. Kayaknya sih enggak ya, kayaknya enggak,” tutur Aristo.

    “Kenapa? Apalagi perkara sebesar ini, gelar perkara sudah berkali-kali, agak susah kalau ragu-ragu. Jadi alasan yang paling possible adalah, ya tadi dia  menjalankan formalitas saja, menjalankan ya sudah kalau perlu saya dengar, ya saya dengar gitu,” imbuhnya.

    Alasan lainnya, menurut Aristo, kubu Roy Suryo tidak bisa membuat penyidik mengeluarkan SP 3 karena mereka tidak bisa memberikan bukti lain terkait ijazah Jokowi.

    Sebab, mereka tidak mempunyai akses untuk menyelidiki langsung ijazah Jokowi itu, meskipun sudah diperlihatkan secara langsung oleh penyidik.

     

    “Ini juga salah satu argumentasi saya, karena tidak diberikan akses juga terhadap ijazah. Ijazahnya cuma dikasih begitu doang ya (diperlihatkan saja, tanpa boleh menyentuh),” ucapnya.

    “Jadi tidak mungkin, hampir tidak mungkin kubunya Bang Sangadji ini melahirkan satu bukti yang spektakuler yang bisa meruntuhkan konstruksi kasus.” 

    “Karena dia tidak mungkin melahirkan argumentasi yang luar biasa. Kenapa? Karena dia tidak punya akses yang sama terhadap alat buktinya. Begitulah kira-kira realita penekan hukum kita,” papar Aristo.

    Siapakah Aristo Pangribuan?

    Pemilik nama lengkap Aristo M. A. Pangaribuan, S.H., LL.M., Ph.D adalah dosen di Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

    Dikutip dari website law.ui.ac.id, Aristo Pangaribuan menjadi staf pengajar di Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 2013.

    Aristo menyelesaikan Pendidikan Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia, dan Master of Laws (LL.M) dari Utrecht University.

    Aristo lalu meraih gelar Doktor di University of Washington, Amerika Serikat setelah mempertahankan disertasinya dengan judul “Cooperation and Non-Cooperation in Indonesian Criminal Case Processing: Ego Sektoral in Action” pada tanggal 5 Juli 2022. 

    Selain mendalami bidang hukum acara pidana, Aristo Pangaribuan juga memiliki ketertarikan pada kajian bidang hukum olahraga, dan hubungan antara politik dengan hukum.

    Di UI, Aristo pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS) dari tahun 2015 sampai 2018.

    Selain pengabdian di lingkungan FHUI, Aristo juga memiliki pengalaman dalam pengabdian masyarakat di organisasi nasional, sebagai: Direktur Hukum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (2014-2016) dan Ketua Bidang Luar Negeri serta Arbiter Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) pada tahun 2017-2018.

    Berikut biodata selengkapnya: 

    Pendidikan

    Doktor (Ph.D) dari School of Law, University of Washington (2022)

    Master of Laws (LL.M), Faculty of Law, Utrecht University (2011-2012)

    Sarjana Hukum (S.H.), Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2004-2008)

    Mata Kuliah

    Hukum Acara Pidana

    Praktik Acara Pidana

    Kapita Selekta Hukum Acara Perdata

    Bahasa Inggris Hukum

    Buku

    2018: Book, An Introduction to the Indonesian Justice System , Written with Arsa Mufti and Ichsan Zikry, publisher: Badan Penerbit, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.

    2017: Buku, Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia, Penerbit RajaGrafindo Persada.

    2013: Buku, Perdebatan Menuju Mahkamah Pidana Internasional, Penerbit Papas Sinar Sinanti dan Badan Penerbit FHUI.

    Jurnal

    Di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka.

    Penetapan penetapan 8 tersangka kasus ijazah Jokowi itu dibagi menjadi 2 klaster.

    Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. 

    Namun, mereka berlima sampai sekarang belum diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

    Kemudian klaster kedua ada tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Ketiganya diketahui sudah diperiksa sebagai tersangka sebanyak 2 kali oleh Polda Metro Jaya.

    Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

    Klaster pertama juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

    Sementara klaster kedua yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa menghadapi ancaman pidana lebih berat karena mereka dikenakan 2 pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.

    Dengan tambahan pasal itu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa terancam hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun