Tag: joko widodo

  • Muncul Pengakuan Teman SD Gibran, Ditanya Guru 2 + 2 Berapa, Gibran Lama Mikir Jawab 6

    Muncul Pengakuan Teman SD Gibran, Ditanya Guru 2 + 2 Berapa, Gibran Lama Mikir Jawab 6

    GELORA.CO – Nama Gibran Rakabuming Raka hingga kini terus menjadi sorotan usai dilantik sebagai wakil presiden RI ke-14.

    Terlebih lagi usai muncul akun Kaskus Fufufafa yang diduga kuat pemiliknya adalah Gibran.

    Tak hanya itu, kinerjanya sebaga wapres juga banyak dikritik, lantaran melakukan kegiatan-kegiatan bak saat dirinya masih menjabat sebagai wali kota Solo.

    Belakangan ini, nama Gibran kembali jadi perbincangan di platform X, khususnya soal latar belakang pendidikan yang ditempuhnya.

    Bermula dari unggahan akun X @ragilnugroho1 yang memperlihatkan momen saat Gibran membuka konferensi besar Fatayat NU 2024.

    “Anak secil itu membuka acara Fayat NU. Apakah Didu, Refly, Gerung, mampu melakukan itu. Jadi pengen ngikik dengan kampuan oposisi Indonesia,” tulisnya dikutip  pada Senin, 16 Desember 2024.

    Kemudian komentar salah satu netizen yang mengklaim dirinya pernah satu SD dan SMP dengan putra sulung Jokowi tersebut.

    Menariknya, ia masih mengingat momen dimana Gibran yang duduk di kelas 2 SD kesulitan menjawab pertanyaan sederhana.

    “Jadi ingat saat dia kelas 2 SD 16 Solo dulu. Ditanya 2 tambah 2 berapa? Sambil mikir beberapa saat lalu jawabnya, “sik yo sik yo… 6”,” tulis akun X @SyahrulDA2.

    Tak hanya itu, ia bahkan menyebut saat Gibran duduk di bangku SMP kerap diejek lantaran tidak cepat paham.

    “Jadi ingat saat di SMPN 1 sering diejek karena gak mudhengan,” sambung cuitannya.

    Jadi ingat saat dia kls 2 SD 16 Solo dulu. Ditanya 2 tambah 2 berapa? Sambil mikir bbrp saat lalu jawabnya, “sik yo sik yo… 6”.
    Jadi ingat saat di SMPN 1 sering diejek karena gak mudhengan.
    Dan saat SMA sering pindah2 karena nggak naik kelas.
    Pengin ngikik pendukungnya tolol 🤣

    — Mulkibulicik 🇮🇩 (@SyahrulDA2) December 13, 2024

    Perbincangan latar belakang pendidikan Gibran pun berlanjut di bangku SMA.

    Gibran sendiri sebelumnya mengaku menamatkan pendidikan tingkat SMA-nya di Orchid Park Secondary School Singapura.

    “Dan saat SMA sering pindah-pindah karena nggak naik kelas. Pengin ngikik pendukungnya to***,” tulisnya lagi.

    Pertama menurutnya, Gibran disebutkan menempuh pendidikan SMA di Santo Yosef, namun hanya 2 tahun. Ia lalu pindah ke SMK Kristen, lagi-lagi urung menamatkannya.

    “Tiba-tiba menghilang dan sekolah ke Singapura (katanya). Dia pindah karena nggak naik kelas, mungkin otaknya nggak nyampe,” paparnya.

    Menurutnya, SMA terdekat dari lokasi rumahnya ialah Pangudi Luhur Santo Yosef.

    “Ini juga salah satu SMA yang bagus kok dan raja dangdut Rhoma Irama juga pernah sekolah di SMA ini,” tambahnya.

    Sontak saja, perbincangan soal latar belakang pendidikan Gibran lagi-lagi memancing respons netizen.

    “Jadi bener ya, ke Singaparna (Singapura;red) kemarin itu selevel dengan SMA atau kejar paket,” tulis akun X @PortalBorxxx.

    “Kelas 2 SD gak tahu 2+2? Wow, dulu saja ini adalah soal sederhana yang harusnya anak TK bisa jawab,” tulis akun X @vwexcellxxx.

    “Abang ini gak bohong, dulu adik kelas saya, setahun di bawah saya, SMP 1 Solo, teman seangkatan istri saya, waktu smp cupu, setelah lulus smp gak tau rimbanya kemana, ternyata di SMA Yosep,” tulis akun X @sakti_puxxx.

  • KPK Cecar Yasonna Laoly sebagai Ketua DPP PDIP serta Menkumham

    KPK Cecar Yasonna Laoly sebagai Ketua DPP PDIP serta Menkumham

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai saksi kasus buron Harun Masiku, Rabu (18/12/2024). 

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Yasonna turun ke lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, setelah dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.50 WIB. Awalnya, dia tiba di Gedung KPK pagi ini sekitar pukul 09.50 WIB. 

    Yasonna mengatakan bahwa tim penyidik KPK mendalami keterangannya dalam kapasitas sebagai Ketua DPP PDIP dan Menkumham periode 2019-2024. 

    Berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP, Yasonna memberikan keterangan kepada KPK soal permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) tentang putusan MA No.57 P/HUM/2019. Putusan itu terkait dengan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.3/2019 dan No.4/2019. 

    “Kami minta fatwa, saya tandatangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal. Saya kirim surat ke Mahkamah Agung,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). 

    Yasonna menjelaskan, PDIP saat itu meminta fatwa usai perkara uji materi yang diajukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta Sekjen Hasto Kristiyanto. Dia mengatakan adanya tafsir berbeda antara partai dan MA ketika putusan uji materi dimaksud.

    “Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut ya sesuai dengan pertimbangan hukum, supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” lanjut Menkumham pada dua periode pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo itu. 

    Kemudian, berkaitan dengan kapasitasnya sebagai mantan Menkumham, Yasonna mengaku ditanyai soal perlintasan Harun Masiku dari luar negeri dan masuk kembali ke dalam negeri.

    “Saya menyerahkan tentang perlintasa Harun Masiku. Itu saja. Penyidik sangat profesional, menanyakan sesuai posisi saya sebagai ketua DPP. Kemudian posisi saya sebagai Mentri Hukum dan HAM tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja,” ujarnya. 

    Masih Buru Harun Masiku

    Untuk diketahui, KPK masih terus mengejar dan mencari keberadaan Harun sejak 2020. Harun menjadi satu dari lima buron KPK yang saat ini masih dalam pencarian seperti Kirana Kotama, Paulus Tannos, Emylia Said dan Herwansyah.

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020 atau kala periode awal pimpinan masa jabatan 2019-2023 (diperpanjang hingga 2024 sebab putusan MK). Namun, hampir lima tahun berselang, Harun belum kunjung ditemukan. 

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan. 

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis. 

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penangkapan Harun. 

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023). 

    Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di lingkaran PDIP terkait dengan upaya pencarian Harun dan kasus suap PAW. Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

  • Jokowi Dipecat PDIP, Ini Langkah yang akan Diambil Projo

    Jokowi Dipecat PDIP, Ini Langkah yang akan Diambil Projo

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko menyatakan siap mengubah organisasinya menjadi partai untuk kendaraan politik bagi Presiden ke-7 Joko Widodo.

    Sekadar informasi, Jokowi dan keluarganya telah dipecat PDIP. Pemecatan Jokowi terkait dengan manuvernya selama pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 yang baru saja berlalu..

    “Kalau Pak Jokowi perintahkan begitu, ya siap-siap saja,” kata Handoko kepada Antara, Rabu.

    Handoko mengatakan pintu Projo akan selalu terbuka untuk Jokowi atau siapa pun yang mendukung langkah politik mantan gubernur DKI Jakarta itu.

    Namun demikian, Handoko mengaku sampai saat ini belum ada pembicaraan serius antara pihak Projo dan Jokowi terkait rencana tersebut.

    Karenanya, dia tidak mau berspekulasi tentang hal tersebut dan tetap menunggu langkah Jokowi terhadap Projo.

    “Belum (belum ada pembicaraan dengan Jokowi), nanti di saat yang tepat pasti kita bicarakan,” kata Handoko.

    Pemecatan Jokowi

    DPP PDI Perjuangan resmi memecat Jokowi, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, dan Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai kader partai terhitung sejak Sabtu (14/12) lalu.

    Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun membacakan tiga surat pemecatan yang masing-masing bernomor 1649, 1650, dan 1651, secara berurutan kepada Jokowi, Gibran dan Bobby dalam siaran video resmi yang disiarkan oleh PDIP di Jakarta, Senin.

    “Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi, sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai di depan seluruh jajaran ketua DPD partai seluruh Indonesia,” kata Komarudin.

    Dia kemudian menyebut Jokowi, Gibran, dan Bobby dipecat bersama 27 anggota PDIP lainnya, tetapi Komarudin tak menyebut secara rinci nama-nama mereka.

    Dalam tiga surat yang dibacakan oleh Komarudin, PDIP menyatakan pemecatan terhadap Jokowi, Gibran, dan Bobby merupakan sanksi yang diberikan oleh partai kepada mereka. Ketiganya, sebagaimana ditetapkan dalam surat, juga dilarang untuk melakukan kegiatan, dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.

    “Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka PDI Perjuangan tidak ada hubungan, dan tidak bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang dilakukan saudara,” kata Komarudin saat membacakan salah satu poin yang tercantum dalam tiga surat pemecatan tersebut

  • Penjara Bukan Akhir, Mary Jane Belajar Hidup di Balik Jeruji
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Desember 2024

    Penjara Bukan Akhir, Mary Jane Belajar Hidup di Balik Jeruji Megapolitan 18 Desember 2024

    Penjara Bukan Akhir, Mary Jane Belajar Hidup di Balik Jeruji
    Editor
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Setelah 15 tahun mendekam di balik jeruji besi Indonesia, Mary Jane Veloso kembali ke Filipina dengan membawa pelajaran hidup yang tak ternilai.
    Terpidana mati kasus narkoba ini mengaku menemukan kekuatan baru, bahkan berhasil menguasai bahasa Indonesia dan Jawa selama masa hukumannya.
    “Saya berada di Indonesia hampir 15 tahun, dari tidak bisa berbahasa sampai bisa berbahasa Indonesia, bahkan bisa Jawa. Sami-sami,” ujar Mary Jane dengan senyum hangat, saat ditemui di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (17/12/2024).
    Bukan sekadar belajar bahasa, Mary Jane juga mengungkapkan bagaimana ia mampu berdamai dengan kehidupannya yang penuh tantangan.
    Baginya, penjara tidak hanya tempat untuk menjalani hukuman, tetapi juga ruang untuk refleksi dan pengembangan diri.
    “Akhirnya doa-doa Mary sudah dijawab hari ini, di mana nanti saya akan kembali ke negara saya,” katanya Mary
    Mary Jane juga menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada pihak-pihak yang telah membantunya selama ini.
    Ia secara khusus menyebut Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, atas upaya mereka memfasilitasi pemulangannya.
    “Saya ingin berterima kasih pertama kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Yusril Ihza Mahendra, dan seluruh rakyat Indonesia,” ucapnya.
    Meski bahagia akan segera bertemu keluarga di Filipina, Mary Jane tidak dapat menyembunyikan kesedihannya karena harus meninggalkan Indonesia. Baginya, Indonesia merupakan sebagai rumah kedua.
    “Saya bahagia, sangat bahagia hari ini. Tapi jujur, ada sedihnya juga karena Indonesia sudah menjadi keluarga kedua saya,” kata Mary Jane dengan mata berkaca-kaca.
    Selama 15 tahun, Mary Jane tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga mendalami nilai kehidupan.
    Ia menjadikan penjara sebagai ruang untuk bertumbuh, belajar, dan memahami arti syukur.
    Mary Jane kini melangkah pulang, membawa harapan untuk memulai kembali hidupnya di negara asal.
    Ia juga membawa oleh-oleh batik shibori dan baju rajut untuk dua putranya di Filipina.
    “Sedikit,” jawab Mary Jane sambil tersenyum saat ditanya wartawan.
    “Baju untuk anak. Ada (batik) shibori, ada (baju) rajut,” kata Mary melanjutkan.
    Mary Jane juga telah melakukan panggilan video dengan kedua anaknya. Dia mengaku sangat tidak sabar untuk kembali bertemu buah hatinya.
    “Bahagia banget, sudah
    excited
    untuk bertemu mereka,” kata dia.
    Kasus Mary Jane
    bermula ketika ia menerima tawaran dari Christine atau Maria Kristina Sergio untuk menjadi pembantu rumah tangga di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 2010.
    Saat itu, dia kembali dari Dubai, Uni Emirat Arab, usai kontrak kerjanya habis dan nyaris menjadi korban pemerkosaan.
    Dilansir dari Kompas.com (7/4/2021), Jane yang merupakan anak terakhir dari lima bersaudara ini berasal dari keluarga kurang mampu dan hanya mengenyam pendidikan sampai sekolah menengah atas.
    Setelah lulus, dia menikah dan dikaruniai dua orang anak. Sayangnya, pernikahannya tak berlangsung lama. Setibanya Mary Jane di Kuala Lumpur, pekerjaan yang ditawarkan Christine rupanya sudah tidak ada.
    Alhasil, dia pun diminta pergi ke Yogyakarta sebagai ganti tawaran pekerjaan yang dijanjikan itu.
    Pada 25 April 2010, Mary Jane tiba di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, membawa koper dan uang 500 dollar Amerika Serikat (Rp 7.936.000).
    Ketika koper yang dibawanya melewati pemeriksaan sinar-x, sistem mendeteksi benda mencurigakan yang ditandai dengan bintik hijau kecoklatan dalam suatu kemasan.
    Petugas pun membongkar koper tersebut dan menemukan bungkus aluminium foil berisi 2,6 kilogram serbuk coklat muda yang diketahui merupakan heroin, narkotika golongan I.
    Anggota Direktorat Narkoba Kepolisian DIY akhirnya menahan Mary Jane di Rutan Sleman untuk diproses hukum.
    Meski mengaku tidak tahu-menahu soal isi dari kemasan tersebut, Mary Jane dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 11 Oktober 2010.
    Vonis mati itu diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 23 Desember 2010 dan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 31 Mei 2011.
    Pada saat itu, Mary Jane mengaku terkendala komunikasi selama menjalani proses hukum. Dia yang kala itu belum bisa berbahasa Indonesia diberi pendampingan penerjemah yang masih mahasiswa.
    “Waktu sidang saya selfie-selfie di ruang tahanan, saya sama sekali dak tahu saat itu saya di antara hidup dan mati. Sekarang saya tahu karena bisa bahasa Indonesia meskipun bahasa Inggris saya terbatas,” ungkapnya, dikutip dari Kompas.id (8/1/2023).
    Seusai divonis mati, Mary Jane tetap berusaha mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali, tetapi upayanya selalu gagal.
    Presiden Indonesia saat itu, Joko Widodo juga sempat menolak permohonan grasi Mary Jane pada 2014. Mary Jane pun dua kali masuk dalam daftar terpidana mati yang harus dieksekusi pada Januari dan April 2025.
    Namun, pada saat akan dieksekusi pada 29 April 2015 di Nusakambangan, Jawa Tengah, hukuman mati Mary Jane ditunda. Penundaan eksekusi ini menyusul tekanan yang datang dari masyarakat internasioal dan nasional yang menyatakan bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia.
    Sebuah bukti baru, yang menyatakan Mary Jane adalah korban perdagangan manusia (human traficking), membuat eksekusi itu juga tertahan.
    Beberapa jam sebelum eksekusi, Maria Kristina Sergio, yang mengaku terlibat dalam pengiriman Mary Jane ke Indonesia, menyerahkan diri ke kepolisian Filipina.
    Setelah itu, Mary Jane ditahan di Lapas Kelas IIB Yogyakarta, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY.
    (Reporter: Intan Afrida Rafni | Editor: Jessi Carina, Fitria Chusna Farisa)
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mudik Nataru Lampung-Aceh Bablas Tol Tarifnya Tembus Segini

    Mudik Nataru Lampung-Aceh Bablas Tol Tarifnya Tembus Segini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Bagi Anda yang hendak mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dari Lampung ke Aceh bisa melalui Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS). Meski belum semua koridor utama Tol Trans Sumatera tersambung, Anda tetap bisa menggunakan sejumlah ruas tol yang telah beroperasi dari Lampung hingga Aceh.

    Dengan demikian, waktu tempuh perjalanan akan lebih singkat daripada hanya melintasi Jalan Nasional di Sumatera. Kendati begitu, Anda tentu harus memastikan saldo uang elektronik (e-toll) mencukupi agar perjalanan lebih lancar dan nyaman.

    Berikut ini rincian tarif tol yang dibutuhkan kendaraan golongan I untuk rute Lampung-Aceh melalui Tol Trans Sumatera:

    Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan empat ruas jalan tol Ruas Sigli-Banda Aceh Seksi 2 (Seulimeum – Jantho), Seksi 3 (Jantho – Indrapuri), Seksi 5 (Blang Bintang – Kuto Baro), dan Seksi 6 (Kuto Baro – Baitussalam), di Gerbang Tol Baitussalam, Provinsi Aceh, Senin (09/09/2024). (Dok.Hutama Karya)
    Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan empat ruas jalan tol Ruas Sigli-Banda Aceh Seksi 2 (Seulimeum – Jantho), Seksi 3 (Jantho – Indrapuri), Seksi 5 (Blang Bintang – Kuto Baro), dan Seksi 6 (Kuto Baro – Baitussalam), di Gerbang Tol Baitussalam, Provinsi Aceh, Senin (09/09/2024). (Dok.Hutama Karya)

    Tol Bakauheni-Terbanggi Besar: Rp 189.500
    Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung: Rp 255.500
    Tol Kayu Agung-Kramasan (Palembang): Rp 50.000
    Tol Betung-Tempino-Jambi (Bayung Lencir-Tempino): Gratis
    Tol Pekanbaru-Dumai: Rp 171.500
    Tol Kisaran-Indrapura: Rp 84.500
    Tol Indrapura-Tebing Tinggi: Rp 28.500
    Tol Tebing Tinggi-Sinaksak: Rp 53.500
    Tol Binjai-Langsa (Binjai-Stabat): Rp 15.000
    Tol Sigli-Banda Aceh (Seulimeum-Blang Bintang): Rp 62.500

    Sebagai catatan, pemudik akan melewati beberapa tol fungsional yang masih free alias tidak dikenakan. Seperti Tol Binjai-Langsa Seksi 3 dan Tol Sigli-Banda Aceh seksi 1 sepanjang 24,67 Km. Sehingga, estimasi saldo e-toll yang harus pemudik siapkan untuk perjalanan dari Lampung ke Aceh sebesar Rp 910.500.

    (wur/wur)

  • Projo Siap Bentuk Partai untuk Kendaraan Politik Jokowi usai Dipecat PDIP

    Projo Siap Bentuk Partai untuk Kendaraan Politik Jokowi usai Dipecat PDIP

    Bisnis.com, JAKARTA – Relawan pendukung Joko Widodo (Jokowi) yang tergabung dalam Projo menyatakan siap untuk membentuk sebuah partai politik usai sosok dukungannya itu dipecat oleh PDI Perjuangan (PDIP).

    Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko mengatakan bahwa organisasinya siap berubah menjadi partai dan kendaraan politik bagi Presiden ke-7 itu.

    “Kalau Pak Jokowi perintahkan begitu, ya siap-siap saja,” kata Handoko dilansir dari Antara, Rabu (18/12/2024).

    Handoko mengatakan pintu Projo akan selalu terbuka untuk Jokowi atau siapa pun yang mendukung langkah politik mantan gubernur DKI Jakarta itu.

    Namun demikian, Handoko mengaku sampai saat ini belum ada pembicaraan serius antara pihak Projo dan Jokowi terkait rencana tersebut. Karenanya, dia tidak mau berspekulasi tentang hal tersebut dan tetap menunggu langkah Jokowi terhadap Projo.

    “Belum [belum ada pembicaraan dengan Jokowi], nanti di saat yang tepat pasti kita bicarakan,” kata Handoko.

    DPP PDI Perjuangan resmi memecat Jokowi, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, dan Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai kader partai terhitung sejak Sabtu (14/12) lalu.

    Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun membacakan tiga surat pemecatan yang masing-masing bernomor 1649, 1650, dan 1651, secara berurutan kepada Jokowi, Gibran dan Bobby dalam siaran video resmi yang disiarkan oleh PDIP di Jakarta, Senin.

    “Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi, sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai di depan seluruh jajaran ketua DPD partai seluruh Indonesia,” kata Komarudin.

    Dia kemudian menyebut Jokowi, Gibran, dan Bobby dipecat bersama 27 anggota PDIP lainnya, tetapi Komarudin tak menyebut secara rinci nama-nama mereka.

    Dalam tiga surat yang dibacakan oleh Komarudin, PDIP menyatakan pemecatan terhadap Jokowi, Gibran, dan Bobby merupakan sanksi yang diberikan oleh partai kepada mereka. Ketiganya, sebagaimana ditetapkan dalam surat, juga dilarang untuk melakukan kegiatan, dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.

    “Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka PDI Perjuangan tidak ada hubungan, dan tidak bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang dilakukan saudara,” kata Komarudin saat membacakan salah satu poin yang tercantum dalam tiga surat pemecatan tersebut

    Dia melanjutkan PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan pemecatan itu dalam Kongres partai yang akan datang.

    “Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” kata Komarudin.

    Tiga surat keputusan pemecatan terhadap Jokowi, Gibran, dan Bobby itu diteken oleh Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Joko Widodo bergabung menjadi kader PDIP pada 2014, sementara Gibran pada 2019, dan Bobby pada 2020.

  • Reaksi Jokowi dan Gibran usai Dipecat PDIP

    Reaksi Jokowi dan Gibran usai Dipecat PDIP

    Bisnis.com, JAKARTA — Hubungan antara PDI Perjuangan (PDIP) dengan Presiden ke 7 Joko Widodo alias Jokowi berada di titik nadir. PDIP bahkan telah secara resmi memecat Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka sebagai kadernya.

    Adapun Jokowi telah menanggapi keputusan pemecatan oleh PDIP. Dia mengungkapkan menghormati keputusan PDIP dan menyebut hanya waktu yang akan mengujinya. Dia juga mengaku tidak ingin membela diri atau mencari pembenaran terkait sikap PDIP.

    “Saya tidak dalam posisi untuk membela atau memberikan penilaian karena keputusan itu sudah terjadi. Nanti waktu yang akan mengujinya, saya rasa itu saja,” katanya dilansir dari Antara.

    Jokowi juga hanya membalas dengan senyuman ketika disinggung soal pengembalian kartu tanda anggota (KTA) ke partai.

    Sementara itu, terkait soal kemungkinan dirinya membuat partai politik baru, ia kembali menyinggung partai perorangan.

    “Saya sudah menyampaikan, partai perorangan,” katanya.

    Mengenai alasan pemecatan, ia tidak ingin mencari pembenaran terkait hal itu. “Tadi sudah saya sampaikan, saya tidak dalam posisi membela atau memberikan penilaian, karena sudah diputuskan. Nanti nanti waktu yang akan mengujinya,” katanya. 

    Gibran Tak Masalah

    Sementara itu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengaku tidak masalah dipecat hanya karena memiliki pendapat yang berbeda di PDIP.

    Gibran berpandangan bahwa perbedaan pendapat dalam sebuah partai merupakan hal yang biasa. Bahkan, menurut Gibran, perbedaan juga bisa jadi hal positif karena bisa mewarnai demokrasi di Indonesia.

    “Sekali lagi yang namanya perbedaan adalah hal yang biasa. Perbedaan itu yang mewarnai demokrasi kita,” tuturnya.

    Putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu mengatakan  bukan hanya dirinya saja yang dipecat oleh PDIP, tetapi juga Ketua Umum PP Pemuda Katolik yaitu Stefanus Gusma.

    Stefanus Gusma mundur dari jabatannya sebagai Badiklatpus PDI-Perjuangan bersamaan dengan Maruarar Sirait.

    “Jadi sebenarnya Mas Gusma ini senasib dengan saya, baru saja dikeluarkan dari partai,” kata Gibran. 

    Kendati demikian, Gibran mengaku senang dengan sikap Stefanus Gusma yang ingin merangkul semua pihak di organsiasi PP Pemuda Katolik.

    “Jadi saya senang sekali dengan Pak Ketua ber-statement akan merangkul, mengajak semua pemuda yang ada di Indonesia ini, apapun back ground-nya dan apapun afiliasi politiknya dan yang namanya pemuda itu memang harus berani merangkul semua,” ujarnya

  • Hujan Kritik Penetapan PSN Terhadap PIK 2

    Hujan Kritik Penetapan PSN Terhadap PIK 2

    JAKARTA – Penetapan Pantai Indah Kapuk 2 sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) masih menghadirkan polemik.. Penetapan status PSN kepada PIK 2 sebuah perusahan properti konsorsium antara PT Agung Sedayu Group dan Salim Group yang dikomandoi konglomerat Sugianto Wijaya alias Aguan sepertinya akan terus disoal.

    Apalagi baru-baru ini Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menyatakan akan mengkaji ulang penetapan status PSN kepada PIK 2 era presiden Jokowi, karena dinilai ada masalah ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi maupun RTRW Kota/Kabupaten kawasan tersebut. Bahkan PSN diduga tak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). “ Total dari 1.700 ha, masih ada 1.500 masuk dalam Kawasan hutan lindung” ujarnya, kepada sejumlah wartawan, 28 November lalu.

    Namun menurut Dewi Kartika dari Konsorsium Pembaharuan Agraria, ia ragu dengan pernyataan Menteri Nusron Wahid yang akan mengkaji ulang PIK 2 karena tidak sesuai RTRW dan belum ada RDTR. “Kenapa demikian, track record Kementerian ATR biasanya gertak keras di awal, setelah itu senyap dan (ternyata) damai,” tulis Dewi kepada VOI, 14 Desember.

    Dengan melabeli status PSN, seluruh aturan di bawahnya langsung mengikuti terutama aturan tentang Perda Tata Ruang dan Perda Rencana Detail Tata Ruang. “Di situlah letak mengerikannya kebijakan dan praktik PSN selama ini, bisa main tabrak aturan agar cepat. Soal trabas aturan dan jatuh korban, menjadi urusan belakangan.” ujar Dewi.

    Menjadi pertanyaan mengapa PIK 2 bisa menjadi PSN tanpa pertimbangan kebijakan dan analisa yang matang, dan tidak ada transparansi publik dan consent masyarakat terdampak. Mengapa, proyek untuk kepentingan segelintir kelompok swasta, untuk perumahan elit superkaya bisa memperoleh status istimewa PSN?

    Bahwa PIK 2 yang luasnya 30.000 hektar seluruhnya, hanya 1.700 an hektar yang menjadi proyek PSN. Namun PSN dimana pun selalu berdampak secara sosial, dan akan merubah landscape agraria secara masif.

    Menurut Dewi, sangat layak proyek itu dikaji ulang, bahkan dibatalkan! Mengingat dari sisi makro, dampak ekonomi tidak meluas. Sementara dari sisi lingkungan hidup membahayakan, dan dari sisi peruntukkan tidak ada kemaslahatan masyarakat banyak.

    Sisi lain, istilah review dan kajian ulang ini sebenarnya soal menata-ulang hubungan politis pengembang dengan birokrat saja, karena urusan bagi-bagi kue ekonomi yang belum selesai. Oleh karena itu, kita berharap, ini tidak gertak kosong.

    Menurut Dewi, Menko Ekonomi juga harus bertanggung jawab. Bermain-main dengan label PSN melalui cara semacam ini adalah bentuk abused of power. Praktik PSN, seperti ini juga terjadi di banyak tempat, seperti proyek Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), Bendungan Bener, Rempang, Waduk Nagekeo, Kawasan Industri Hijau di Bulungan dan PIK 2, dan lain lain. Yang menerabas aturan-aturan seperti (RTRW, RDTR, status hutan lindung, konflik agraria, dampak sosial dan lingkungan.

    Salah satu kritik terhadap penetapan PIK2 sebagai PSN adalah dampak negatifnya terhadap lingkungan. Kawasan PIK 2 yang berada di wilayah pesisir dianggap rawan terhadap kerusakan ekosistem mangrove dan habitat alami lainnya. Aktivitas pembangunan di wilayah ini berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem, termasuk rusaknya habitat berbagai jenis burung migran dan spesies laut yang bergantung pada ekosistem tersebut.

    Selain itu, reklamasi pantai yang menjadi bagian dari proyek ini juga dikritik karena berisiko meningkatkan abrasi di wilayah pesisir lain serta mengubah aliran air laut secara signifikan, yang dapat memengaruhi ekosistem pesisir secara lebih luas.

    Pembangunan PIK2 kata Dewi, dapat memperburuk potensi banjir di kawasan sekitarnya. Reklamasi pantai dan pengurukan lahan skala besar sering kali menyebabkan perubahan aliran air dan lanskap yang memperbesar risiko banjir kawasan sekitar.

    Lebih jauh, masyarakat lokal, terutama nelayan tradisional, menyuarakan kekhawatiran mereka. Kelompok yang dimotori Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010. Melihat Reklamasi dan pengembangan kawasan komersial ini dapat mengurangi akses mereka terhadap sumber daya laut yang menjadi mata pencaharian utama. Proyek ini dianggap lebih mengutamakan kepentingan investor dan pengembang besar dibandingkan kesejahteraan masyarakat lokal. Masalah lingkungan terkait PIK telah sejak lama mengemuka.

    Pada 1992 menurut Dewi, Emil Salim sebagai Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup pernah menerbitkan surat protes ke Pemerintah DKI Jakarta atas pengembangan PIK. Sebab Pemda tidak melakukan survei amdal terlebih dahulu. Pembangunan PIK dinilai menyebabkan kerusakan lingkungan yang memicu kekeringan dan banjir di Jakarta.

    Tembok Pembatas yang dibangun PIK2 berada di Jalan Pipa (Istimewa)

    Namun Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di era Jokowi membiarkan ini. Seharusnya 1.600 hutan lindung itu dijaga fungsinya dan diproteksi dari konversi lahan dan deforestasi.

    Kritik lain yang mencuat adalah kurangnya transparansi dalam proses penetapan PIK2 sebagai PSN. Beberapa kelompok masyarakat menilai bahwa keputusan ini dibuat tanpa melibatkan partisipasi publik yang memadai. Proyek-proyek dengan skala besar seperti ini seharusnya melalui proses konsultasi yang terbuka untuk mendengar suara masyarakat yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung.

    Selain itu, informasi terkait analisis dampak lingkungan (AMDAL) juga sering kali sulit diakses oleh publik. Padahal, dokumen ini menjadi dasar penting untuk mengevaluasi keberlanjutan dan dampak proyek terhadap lingkungan dan sosial.

    “Kita melihat seperti ada tukar guling kepentingan, ok kamu bantu saya di IKN dan saya akan berikan PSN. Jadi penuh dengan konflik interes. Ini penting untuk diperiksa karena mengarah ada dugaan dugaan mengarah pada korupsi” tutur Muhammad Isnur, ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, saat dihubungi VOI, 15 Desember.

    Dominasi Kepentingan Bisnis

    Banyak pihak menilai bahwa penetapan PIK2 sebagai PSN lebih mencerminkan keberpihakan pada kepentingan bisnis daripada kepentingan publik. PIK2, yang sebagian besar merupakan kawasan hunian mewah, pusat perbelanjaan, dan properti komersial lainnya, dinilai tidak sejalan dengan tujuan utama PSN yang seharusnya mendorong pembangunan infrastruktur untuk kebutuhan masyarakat luas. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang urgensi dan manfaat proyek ini bagi mayoritas rakyat Indonesia.

    Pembangunan PIK2 dinilai memperbesar kesenjangan sosial di masyarakat. Kawasan ini dirancang sebagai area eksklusif dengan fasilitas kelas atas yang tidak terjangkau bagian besar masyarakat. Sementara itu, masyarakat sekitar yang terdampak oleh pembangunan ini sering kali tidak mendapatkan manfaat langsung, baik dalam bentuk fasilitas, akses, maupun peluang ekonomi.

    Penetapan PIK2 sebagai Proyek Strategis Nasional adalah langkah yang kontroversial dan memicu kritik dari berbagai aspek, mulai dari lingkungan hingga sosial. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap proyek PSN tidak hanya mengutamakan keuntungan ekonomi semata, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya lingkungan, kesejahteraan masyarakat lokal, dan prinsip keadilan sosial. “Jadi alih alih proyek strategis, justru menciptakan konflik-konflik baru di masyarakat” tambah Isnur.

    Usaha VOI meminta konfirmasi terkait pernyataan Menteri BPN/ATR yang akan mengaji uang tentang status PSN, kepada Aguan belum mendapat respon. Telpon maupun chat kepada Sugianto alias Aguan tak berbalas.

    Ilustrasi dari PIK 2. (Ist)

    Dalih Rehabilitasi Hutan Lindung

    Namun Presiden Direktur Agung Sedayu Group, Letjen TNI (Mar) Nono Sampono yang juga anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI ini mengatakan persoalan PSN di PIK2 berawal dari keinginan pemerintah (Kementerian Kehutanan) ingin menjaga Kawasan hutan lindung. Sebab hutan yang semula luasnya 1600 hektar kini tersisa 19 hektar karena abrasi laut dan perubahan fungsi menjadi tambak-tambak bandeng. Karena pemerintah tak memiliki dana yang diperkirakan biaya mencapai 40 triliun. Maka diberikan penugasan kepada swasta .

    Penugasan kegiatan rehabilitas itu kepada PT Agung Sedayu Group, karena perusahaan ini sebelumnya telah menggarap PIK 1. PT Agung Sedayu juga telah ada Kerjasama dengan PUPR untuk pembangunan tol (Kamal – Rajeg) untuk mengatasi kepadatan lalu lintas di kawasan menuju Bandara Soetta yang perlu dipecah agar tak menumpuk dengan Lalu Lintas menuju Tanjung Priok.

    Menurut Nono mengaku, pemberian status PSN kepada PIK 2 untuk kepentingan itu, kepentingan mempertahankan kawasan hutan lindung itu. Untuk menghutankan Kembali Kawasan itu diperlukan pembebasan tanah dan pemberian kerohiman bagi yang telah memiliki surat tanah disekitar itu. “Ini barang halal yang harus diselamatkan untuk kepentingan negara, dalam hal ini Kementerian Kehutanan” kata Nono.

    Dalam rangka mengamankan kawasan itu Agung Sedayu mendapatkan konsesi tanah reklamasi selama 40 tahun yang rencananya akan dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Pulau Zona A, akan dibangun taman ibadah nilainya 40 t termasuk pembangunan masjid senilai 2 T, Zona B akan dibangun Kebun Binatang yang luasnya lebih dari Teman Safari di Puncak disekitar akan dibangun Resort yang ramah lingkungan dibangun dari kayu, Zona C, Safari mangrove diselingi lapangan Golf dan olahraga berkuda, Zona, D untuk Sirkuit Internasional dan Formula 1 dan zona E akan dibangun Eco Tourism, yang akan membungkus kawasan hutan lindung di sekitar PIK 2, namun juga mendapatkan pemasukan juga.

    “Tujuan besarnya agar Jakarta memiliki lokasi pariwisata yang memadai, sehingga orang Jakarta tak harus pergi keluar negeri untuk rekreasi,”ujar Nono.

    Nono tak memungkiri, dalam tahap pembebasan lahan ada masalah masalah di bawah namun itu jumlahnya sedikit. PT ASG yang telah berkiprah selama 14 tahun itu, sudah dua kali mengalami penghentian. Dari jaman menko Rizal Ramli, jaman Menteri Susi Pudjiastuti dan Siti Nurbaya, Mereka melihat reklamasi dinilai bermasalah dihentikan. Kita ikuti. Kedua saat Pandemi Covid. “Untung kami memiliki proyek lain. Sehingga tenaga kerja tak terhenti,” jelasnya.

  • Dugaan Pengondisian Proyek Whoosh Warisan Jokowi Harus Diselidiki, KPPU Lekas Koordinasi dengan KPK!

    Dugaan Pengondisian Proyek Whoosh Warisan Jokowi Harus Diselidiki, KPPU Lekas Koordinasi dengan KPK!

    GELORA.CO – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) didorong untuk segera menyerahkan laporan hasil investigasi terkait lelann pengadaan jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) atau rangkaian Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Laporan investigasi KPPU harus diserahkan ke KPK sebagai bukti petunjuk. Kita sebagai warga negara yang baik, apabila melihat kejanggalan, apalagi KPPU kan lembaga, seharusnya koordinasi dengan KPK,” ujar pengamat hukum dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    Hudi berharap agar laporan investigasi proyek warisan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut dapat diserahkan kepada lembaga antirasuah, sehingga kerugian negara yang lebih besar dapat dicegah.

    “Kalau pengondisian lelang pasti ada kerugian negara yang besar yang dapat ditimbulkan. Melalui praktik suap atau gratifikasi, perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang kekuasaan,” ucap dia

    Hudi juga meminta KPK memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengondisian proyek ini, seperti PT CRRC Sifang Indonesia selaku panitia tender, PT Anugerah Logistik Prestasindo (ALP) sebagai pemenang tender, dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), agar kasus ini dapat diusut tuntas. “Maka harus diselidiki oleh KPK,” ujarnya.

    Sebelumnya, Investigator Penuntutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memaparkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dalam sidang perdana perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project.

    Dalam LDP-nya, Investigator menduga telah terjadi persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek tersebut. Sidang yang digelar pada Jumat (13/12/2024) dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan anggota majelis Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean di kantor KPPU Jakarta.

    Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II (pemenang tender).

    Dalam paparannya, Investigator Penuntutan menjelaskan sejumlah temuan yang mengarah pada persekongkolan, di antaranya:

    Investigator juga menemukan bahwa Terlapor II tidak layak menjadi pemenang tender karena tidak memenuhi persyaratan modal disetor sebesar Rp10 miliar, tidak memiliki pengalaman sejenis, serta tidak memperoleh nilai atau skor tertinggi dalam proses tender.

    Dugaan persekongkolan ini dinilai telah menghambat atau menutup kesempatan peserta lain untuk menjadi pemenang tender. Seharusnya, pemenang dipilih melalui metode penilaian bentuk, penilaian kualifikasi, dan penilaian responsif.

    Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Investigator KPPU menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait persekongkolan tender oleh kedua Terlapor.

    Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada para Terlapor untuk menyampaikan tanggapan dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 7 Januari 2025, dengan agenda Tanggapan Terlapor terhadap LDP dan Pemeriksaan Alat Bukti/Dokumen.

  • Buka Pintu Lebar bagi Jokowi Jadi Kader, Golkar: Kami Menunggu Saja

    Buka Pintu Lebar bagi Jokowi Jadi Kader, Golkar: Kami Menunggu Saja

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal Golkar Sarmuji mengatakan, partainya membuka pintu bagi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi kader partai berlambang pohon beringin itu. Golkar menunggu hal itu.

    Menurut Sarmuji, keputusan berada di tangan Jokowi soal langkah politik ke depannya setelah dipecat oleh PDIP.

    “Kami menunggu saja. Kami tidak ingin dikesankan mendesak di saat beliau (Jokowi) sedang berpikir mendalam,” ujar Sarmuji saat dihubungi, Rabu (18/12/2024).

    Sarmuji menegaskan, Golkar merupakan partai inklusif sehingga terbuka bagi setiap orang warga negara Indonesia untuk bergabung dengan Golkar. Apalagi, kata dia, Golkar tak ada kendala komunikasi dengan Jokowi selama ini.

    “Kalau komunikasi nyaris tidak ada hambatan, tetapi kami yakin Pak Jokowi lagi menimbang banyak hal sebelum mengambil keputusan politik,” tandas dia.

    Menurut Sarmuji, jika Jokowi sudah memutuskan, maka Partai Golkar akan menerima dengan tangan terbuka. Dia menilai bolanya ada di Jokowi.

    “Ya. Kalau beliau sudah memutuskan ingin masuk, kami sebagai partai yang inklusif akan menerima dengan tangan terbuka,” pungkas Sarmuji.

    Sebelumnya, Jokowi, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta menantu Jokowi, Bobby Nasution dipecat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Jokowi menyebut, waktu yang akan mengujinya.

    “Ya tidak apa-apa, saya menghormati itu dan saya tidak dalam posisi untuk membela atau memberikan penilaian karena keputusan itu sudah terjadi. Nanti, waktu yang akan mengujinya ya. Saya rasa itu saja,” ungkap Jokowi sambil tersenyum kepada awak media di kediamannya, Jalan Kutai Utara No 1, Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (17/12/2024).

    Jokowi juga memastikan dirinya belum berminat bergabung dengan dengan partai lain atau membuat partai baru. Jokowi mengaku masih berstatus partai perorangan.

    “Saya sudah menyampaikan partai perorangan,” pungkas Jokowi, yang ditunggu Golkar untuk jadi kadernya.