Tag: joko widodo

  • 2 Alasan Guntur Romli Sebut Penetapan Tersangka Hasto Bentuk Politisasi, tapi Dibantah KPK – Halaman all

    2 Alasan Guntur Romli Sebut Penetapan Tersangka Hasto Bentuk Politisasi, tapi Dibantah KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Politisi PDIP, Guntur Romli menyebutkan bahwa penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku merupakan bentuk politisasi.

    Alasannya, karena kabar penetapan tersangka Hasto itu pertama kali tersebar di media, sebelum PDIP mengetahuinya.

    “Setelah ini akan ada sikap resmi dari PDI Perjuangan, saya hanya ingin memberi respons bahwa kasus ini merupakan persoalan politisasi, lebih ke persoalan politik.”

    “Pertama kalau kita lihat, bocornya sprindik itu ke media terlebih dahulu, iya kan? Ini semacam ada penggiringan opini,” ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (24/12/2024).

    Alasan lain, Guntur menyampaikan bahwa Hasto sebenarnya sudah mengetahui jauh-jauh hari mengenai kasus Harun Masiku itu menjadi sandera politik.

    Guntur juga menyatakan, ada yang menyampaikan bahwa Hasto tidak akan menjadi tersangka apabila pemecatan Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) dari PDIP dibatalkan.

    “Kedua, persoalan politik itu, Mas Hasto sudah mendengar jauh-jauh hari soal kasus ini menjadi sandera politik dan Mas Hasto juga ada yang menyampaikan, ini sudah direkam.”

    “Kemudian disampaikan sebagai bukti di notaris bahwa Mas Hasto itu tidak akan menjadi tersangka kalau pemecatan Pak Jokowi itu dibatalkan,” katanya.

    Atas dasar tersebutlah, Guntur mengatakan bahwa penetapan Hasto ini merupakan politisasi.

    Setelah ini, katanya, PDIP akan segera memberikan keterangan resmi mereka soal penetapan tersangka Hasto tersebut.

    “Jadi ini benar-benar persoalan kasus politik, ini keterangan resmi nanti akan disampaikan oleh partai bahwa ini benar-benar persoalan politik,” ujarnya.

    Saat ini, Guntur mengatakan, PDIP sedang diacak-acak karena ada upaya untuk mengambil alih partai.

    “Dan ini terkait juga, misalnya saat ini PDI Perjuangan, kalau dalam bahasanya Ibu Megawati, diawut-awut, diacak-acak.”

    “Tanggal 12 Desember, Ibu Megawati sudah menyampaikan hal itu, menjelang kongres ada upaya untuk mengambil alih partai, misalnya muncul spanduk-spanduk yang menyerang kehormatan dari ketua umum,” ucap Guntur.

    “Saat ini yang dihadapi bukanlah Hasto Kristiyanto sebagai pribadi, tapi beliau adalah Sekjen PDI Perjuangan, jadi ini benar-benar upaya politisasi dan kriminalisasi,” pungkasnya.

    KPK Bantah Penetapan Tersangka Hasto Bentuk Politisasi

    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan yang menyebut bahwa penetapan tersangka Hasto sebagai bentuk politisasi, apalagi untuk mengganggu jalannya Kongres VI PDIP.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto memastikan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan murni penegakan hukum.

    “Apakah penetapan ini ada politisasi? Ini sama jawabannya, murni penegakan hukum.”

    “Kemudian di kongres ada pihak-pihak yang akan mengganggu, selama ini ya, kami pimpinan, sama sekali tidak ada informasi, masukan, dan lain-lain, terkait masalah kongres atau segala macam,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

    Setyo mengatakan, proses ekspose atau gelar perkara terhadap perkara Hasto dihadiri oleh lima pimpinan, pada Jumat, 20 Desember 2024.

    Selain lima pimpinan lengkap, seluruh direktorat dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi juga hadir secara lengkap.

    “Sehingga menurut saya keputusannya diambil secara akurat dan itulah yang menjadi sprindik (surat perintah penyidikan) tersebut,” kata Setyo.

    Sebelumnya, Hasto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. 

    Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan politikus PDIP dan eks calon legislatif partai yang menjadi tersangka kasus suap tersebut.

    Dalam hal ini, KPK menduga bahwa Hasto bersama Harun Masiku memberi suap kepada Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI.

    Surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan Hasto sebagai tersangka bertanggal pada 23 Desember 2024.

    Lalu, penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

    Berdasarkan surat yang diterima Tribunnews, dalam kasus ini, Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Berikut ini isi pasal tersebut:

    Pasal 5

    (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000 setiap orang yang:

    a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

    b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

    Pasal 13

    Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000.

    Berdasarkan penuturan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

    (Tribunnews/Rifqah/Ilham Rian)

  • Jokowi Anggap Bestie, FX Rudy Ungkit Komunikasi Terakhir Keduanya

    Jokowi Anggap Bestie, FX Rudy Ungkit Komunikasi Terakhir Keduanya

    Jakarta

    Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menganggap Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo (FX Rudy) adalah sahabatnya alias bestie. Menanggapi hal itu, FX Rudy mengaku tak ada komunikasi lagi dengan Jokowi.

    “Nggak, nggak (komunikasi dengan Jokowi). Kalau bestie itu komunikasi begini (tatap muka) sering, telepon sering,” katanya ditemui di rumahnya, Pucangsawit, Jebres, dilansir detikJateng, Selasa (24/12/2024).

    Rudy mengaku, pertemanan dengan Jokowi dimulai saat dirinya dan Jokowi diusung oleh PDIP menjadi Wali Kota Solo dan Wakil Wali Kota Solo pada 2005-2010. Namun, akhir-akhir ini, Rudy mengaku lebih memilih konsentrasi di Pemilu.

    Rudy menyebut komunikasinya dengan Jokowi terakhir kali pada tahun 2019. Saat itu, Rudy dan Jokowi bertemu di Istana Yogyakarta.

    “Saya mulai dari pencalonan Wali Kota (Pilkada 2019) jarang komunikasi, terakhir diminta memenangkan itu terakhir itu di Jogja, dan terakhir lagi lewat Mas Gibran ditawari Wamen PUPR. Setelah itu jarang komunikasi, bukan jarang nggak pernah komunikasi detik ini. (Jogja) 2019 saat rekomendasi turun itu. Pak Pur di istana, saya ke sana dengan Pak Luthfi (Jogja),” lanjutnya.

    “Nggak (pernah bertemu di Sumber), ketemu terakhir di Jogja. (Kalau bertemu Istana, Jakarta) dulu dengan Pak Purnomo itu ditawari komisaris Kalbe beliau nggak mau juga,” pungkasnya.

    (isa/isa)

  • PDI-P Duga KPK Tuduh Hasto Rintangi Penyidikan untuk Tutupi Motif Politik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Desember 2024

    PDI-P Duga KPK Tuduh Hasto Rintangi Penyidikan untuk Tutupi Motif Politik Nasional 24 Desember 2024

    PDI-P Duga KPK Tuduh Hasto Rintangi Penyidikan untuk Tutupi Motif Politik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPP
    PDI-P
    Ronny Talapessy menduga, pasal perintangan penyidikan yang juga digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat
    Hasto Kristiyanto
    hanyalah formalitas.
    Tuduhan perintangan penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) itu dinilai untuk menutupi motif politik dibalik penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
    “Dugaan kami pengenaan pasal
    Obstruction of Justice
    hanyalah formalitas teknis hukum saja. Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik,” ujar Ronny di Kantor DPP PDI-P, Selasa (24/12/2024).
    Upaya kriminalisasi ini tidak terlepas dari sikap Hasto yang lantang menentang penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran konstitusi di Indonesia,
    Sikap tegas juga ditunjukkan Hasto dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dengan memecat Presiden ke-7 Joko Widodo dari keanggotaan partai karena dianggap melanggar konstitusi.
    “Terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau
    abuse of power
    di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” kata Ronny.
    “Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pemberi suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, suap itu dilakukan bersama-sama dengan calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P tahun 2019, Harun Masiku yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
    “KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK/00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
    Setyo menyebut, suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel), menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
    Namun, operasi itu tidak berjalan mulus karena caleg dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia menolak menyerahkan kursinya dan tidak mau mengundurkan diri.
    Hasto kemudian mengendalikan bawahannya, Saeful Bahri dan DTI menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina selaku anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
    “(Suap) sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” tutur Setyo.
    Karena perbuatannya ini, Hasto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Utang Pinjol Legal Tak Bisa Hangus, Ini Risikonya Bila Sampai Gagal Bayar

    Utang Pinjol Legal Tak Bisa Hangus, Ini Risikonya Bila Sampai Gagal Bayar

    Jakarta

    Pinjaman online (pinjol) sering menjadi solusi cepat bagi mereka yang membutuhkan dana mendesak. Prosesnya yang mudah dan pencairan yang cepat membuat layanan ini semakin populer di kalangan masyarakat.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah mencatat adanya tren di masyarakat yang sengaja tidak melunasi utang pinjaman online (pinjol), terutama pada pinjol ilegal. Sebab ada anggapan utang tersebut akan hangus dengan sendirinya.

    Hal itu dijelaskan Menko Polhukam era Presiden Jokowi, Mahfud MD, yang menyarankan masyarakat yang terlanjur meminjam dari pinjol ilegal untuk tidak membayar utangnya. Ia juga menganjurkan agar masyarakat melaporkan penagihan dari pinjol ilegal ke pihak kepolisian.

    Menurut Mahfud, secara hukum perdata, pinjol ilegal dianggap tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan hukum, baik subjektif maupun objektif. Dengan demikian, pinjaman yang diterima dari pinjol ilegal dianggap tidak sah secara hukum, sehingga tidak wajib dilunasi. Tapi bagaimana dengan pinjol legal?

    Nyatanya utang hangus itu tidak berlaku untuk pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Pinjaman dari pinjol legal telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku, sehingga dianggap sah di mata hukum.

    Risiko Jika Tak Bayar Utang Pinjol Sampai Lebih dari Batas Waktu

    Di balik kemudahan pinjol, terdapat risiko besar jika kamu gagal membayar utang pinjol legal melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Utang pinjol tidak bisa hangus begitu saja, bahkan jika mengabaikan dalam jangka waktu yang lama.

    Sebaliknya, denda keterlambatan yang terus bertambah dan ancaman dari pihak penagih bisa menjadi beban yang semakin sulit diatasi. Parahnya lagi, reputasi kredit juga bisa tercoreng sehingga kamu sulit mengakses pinjaman lainnya di masa depan.

    Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setidaknya ada 98 perusahaan pemberi pinjaman online yang legal. Beberapa kriteria di antaranya berizin dari OJK, tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi, pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu, dan bunga atau biaya pinjaman transparan.

    Selayaknya lembaga resmi, pinjol legal juga mempunyai layanan pengaduan, mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, dan pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

    Lalu, apa risiko yang muncul ketika utang pinjol tidak dilunasi tepat waktu? Yakni peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.

    Salah satu aturan menyebutkan bahwa penyelenggara pinjol dilarang melakukan penagihan langsung kepada peminjam yang gagal bayar setelah 90 hari dari tanggal jatuh tempo. Hal ini tertulis dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020.

    Aturan ini sering disalahartikan oleh pengguna yang mengira utang mereka hangus setelah 90 hari. Faktanya, jika peminjam gagal membayar setelah melewati batas waktu 90 hari, penyelenggara pinjol dapat melibatkan pihak ketiga yang diakui OJK untuk melakukan penagihan.

    Mereka juga dapat menunjuk kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi, meskipun penyelenggara pinjol legal dilarang menagih langsung setelah 90 hari, utang tidak otomatis hangus atau dianggap lunas.

    Peminjam tetap berkewajiban untuk melunasi utang tersebut. Selain itu, utang yang tidak dibayar akan tercatat sebagai kredit macet di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dapat mempengaruhi kemampuan peminjam untuk mengajukan kredit lain di masa depan.

    Itulah tadi informasi tentang risiko jika tak bayar utang pinjol lebih dari batas waktu. Jadi, lebih bijak dalam mengelola keuangan dan baiknya hindari pinjol, ya. Semoga artikel ini membantu!

    (aau/fds)

  • Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Ray Rangkuti: Penegakan Hukum Abu-Abu

    Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Ray Rangkuti: Penegakan Hukum Abu-Abu

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menyayangkan penetatapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menurutnya, hanya satu minggu setelah pelantikan komisioner KPK dan adanya pemecatan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarga dari PDIP, langkah Sekjen PDIP ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka suap mantan anggota KPU.

    “Secara kebetulan? Tentu tidak bisa dijawab dengan pasti. Dalam negeri di mana hukum dan politik saling berkelindan, memastikan mana yang objektif mana yang subjektif selalu abu-abu. Oleh karena itu tidak dapat dijawab dalam hukum sebab akibat. Hanya bisa diraba atau dirasa, tentu, dengan beberapa penjelasan,” tuturnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (24/12/2024).

    Lebih lanjut, dia menilai bahwa terdapat sejumlah penjelasan yang memberatkan bahwa KPK kini telah menjadi komisi pemberantasan bagi warga yang kritis.

    Pertama, pimpinan KPK sekarang adalah anggota kepolisian. Dua komisioner lainnya adalah jaksa dan hakim.  Dalam artian, KPK sekarang diisi orang-orang pemerintah.

    Menurutnya, setidaknya dari kepolisian dan kejaksaan. Khususnya komisioner dari kepolisian dan kejaksaan adalah komisioner yang dibesarkan dengan kultur kerja di bawah presiden. Yakni kultur tunduk pada pimpinan.

    Dia melanjutkan bahwa pascarevisi UU KPK, lembaga rasuah kini seakan di bawah presiden.

    “Jadi rasanya klop KPK institusi di bawah presiden yang sebagian komisionernya datang dari kultur yang manut dengan presiden. Bukan datang dari kultur yang independen,” ujarnya.

    Tak hanya itu, Ray melanjutkan bahwa sudah lama terdengar isu bahwa beberapa orang anggota atau pengurus PDIP bakal menjadi target hukum. Khususnya mereka yang terdengar bersuara kritis terhadap pemerintahan sebelumnya dan juga yang sekarang.

    Oleh sebab itu, Ray menekankan penetapan Hasto ini jadi sinyal dari isu dimaksud dan bukan sesuatu yang mengejutkan, tetapi justru menguatkan isu yang sudah berkembang sebelumnya.

    “Tinggal menunggu apakah model penegakan hukum seperti ini akan berlanjut kepada anggota/pengurus PDIP yang lainnya. Kita tunggu,” pungkas Ray.

  • Bocoran Skema Baru buat Tampung Honorer yang Tak Lolos PPPK

    Bocoran Skema Baru buat Tampung Honorer yang Tak Lolos PPPK

    Jakarta

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyiapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau part time. Skema ini disiapkan sebagai alternatif untuk membantu menyelesaikan penataan pegawai non ASN alias honorer di tahun ini.

    Adapun pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah menyepakati bahwa honorer akan dihapus, selambat-lambatnya hingga Desember 2024. Honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Sementara yang tidak lulus seleksi, disiapkan mekanisme untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau part time.

    Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan penataan sebanyak 1,7 juta pegawai honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun ada satu kendalanya, pada seleksi kali ini kursi yang diusulkan instansi pemerintah hanya sekitar 1 juta. Dengan demikian ada gap sekitar 700 ribu lagi.

    “Nah kepada para non-ASN yang terdata tadi tapi tidak ada formasinya. Nanti kita akan masukkan ke dalam mekanisme paruh waktu. Kalau memang tidak ada formasinya, tapi dia masuk data ASN, maka dia akan kita masukkan ke dalam paruh waktu,” kata Rini, ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2024).

    Lalu, sebetulnya apa yang dimaksud PPPK Paruh Waktu?

    Istilah PPPK Paruh Waktu pertama kali disinggung oleh Abdullah Azwar Anas yang kala itu menjabat Menteri PANRB. Anas mengatakan masih didiskusikan dengan Komisi II dalam Rancangan Undang-Undang (RUU).

    “Bagi pegawai non ASN yang lulus seleksi diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bagi pegawai non ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum lulus untuk memenuhi lowongan formasi, akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” kata Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/3/2024) lalu.

    PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja yang memiliki jam kerja lebih fleksibel dibandingkan dengan pegawai penuh waktu. PPPK Paruh Waktu sendiri masuk ke dalam jajaran pegawai ASN.

    Berdasarkan berkas DPR berjudul ‘Opsi PPK Paruh Waktu untuk Mengatasi Honorer di Indonesia’, disebutkan bahwa seorang PPPK paruh waktu hanya bekerja selama 4 jam per harinya, sedangkan yang bekerja penuh waktu selama 8 jam.

    Sedangkan untuk gaji PPPK part time, sebelumnya Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus menyebut pemerintah belum membahas topik itu lebih lanjut.

    Meski begitu, yang dapat dipastikan adalah gaji PPPK part time lebih kecil dibanding saat menjadi tenaga honorer yang berkisar antara Rp 2,07-5,61 juta per bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

    “Namanya paruh waktu itu kan dia tidak wajib berada di kantor seharian sama dengan PNS atau PPPK full time. Gajinya tentu disesuaikan dengan tugas, bidang dan wewenang yang diembankan kepada yang bersangkutan. Nggak mungkin lah (gajinya) sama orang cuma kerja 2 jam dengan orang yang kerja 8 jam, kan nggak,” kata Guspardi saat dihubungi detikcom, Senin (10/7/2023).

    Bisa Diangkat Jadi PPPK Full Time

    Di sisi lain, PPPK Paruh Waktu disebut dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika sudah melewati tahap evaluasi kinerja dan syarat administrasi. Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menpan-RB.

    Anas menyebut pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Penuh Waktu menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Jika ada daerah belum siap, maka ditempatkan sementara waktu untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau part time.

    “Jadi 100% diterima. Cuma bagi daerah yang tidak punya kemampuan keuangannya, dia tetap standby di Paruh Waktu. Bagi daerah yang sudah punya anggaran cukup, dia pasti di Penuh Waktu. Jadi baik paruh waktu maupun penuh waktu, 2,3 juta tadi pasti dapat NIP,” ujar Anas, pada Maret 2024.

    (acd/acd)

  • Paus Fransiskus ke Indonesia Usai 35 Tahun

    Paus Fransiskus ke Indonesia Usai 35 Tahun

    Jakarta

    Paus Fransiskus berkunjung ke Indonesia menjadi salah satu momen bersejarah di tahun 2024. Pemimpin Tertinggi Gereja Katolik sedunia ini kembali berkunjung ke Tanah Air setelah penantian 35 tahun.

    Paus Fransiskus tiba di Indonesia pada 3 September 2024. Paus Fransiskus tercatat merupakan Paus ketiga yang melawat ke Indonesia. Sebelumnya ada Paus Paulus VI di tahun 1970 dan Paus Yohanes Paulus II pada 1989.

    Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia merupakan rangkaian perjalanan apolostiknya ke sejumlah negara di Asia Tenggara di tahun 2024. Setelah Indonesia, Paus Fransiskus melanjutkan perjalannya ke Papua Nugini, Timor Leste, dan Singapura.

    Nilai Kesederhanaan Paus Fransiskus

    Kedatangan Paus Fransiskus di Indonesia menyisakan banyak pesan mendalam. Setibanya di Tanah Air, Paus dengan nama asli Jorge Mario Bergoglio ini menunjukkan nilai kesederhanaan yang diterapkan dalam kehidupannya.

    Pria kelahiran Argentina ini tidak datang ke Indonesia dengan penuh gemerlap kemewahan. Paus Fransiskus memilih menggunakan mobil medium MPV dan menginap di Kedutaan Besar (Kedubes) Vatikan selama berada di Indonesia. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi kala itu, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan fasilitas sederhana itu diminta langsung oleh Paus.

    “Ya, beliau maunya begitu, kami turutin,” kata Luhut di Bali International Convention Center, Nusa Dua, Badung, Bali, 3 September 2024.

    Luhut mengatakan pemerintah Indonesia sebenarnya menyiapkan akomodasi dan transportasi terbaik dengan keamanan tingkat tinggi untuk setiap kepala negara yang berkunjung di Indonesia, termasuk untuk Paus Fransiskus. Namun, Paus hanya meminta disiapkan mobil biasa dan ingin menginap di Kedubes Vatikan.

    “Kalau maunya begitu, ya kami berikan semuanya,” ujar Luhut.

    Selepas mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Paus menaiki mobil sipil untuk bergerak menuju Kedubes Vatikan di Jakarta Pusat. Sepanjang perjalanannya di mobil, Paus Fransiskus duduk di kursi penumpang depan. Di kawasan Bundaran HI Paus Fransiskus juga membuka kaca mobilnya dan melambaikan tangan serta senyum merekah kepada masyarakat yang telah menantinya.

    Pesan Damai dan Cinta Kasih ke Sesama

    Foto: Paus Fransiskus menyapa satu persatu peserta kegiatan di KWI (INDONESIA PAPAL VISIT COMMITTEE/DANU KUSWORO)

    Paus Fransiskus lalu melanjutkan kunjungannya di Indonesia dengan bertemu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara pada 4 September 2024. Di momen itu Jokowi juga memperkenalkan Prabowo Subianto selaku Presiden terpilih Indonesia kepada Paus Fransiskus.

    Dalam pidatonya di Istana Negara, Paus Fransiskus berbicara mengenai perdamaian dengan kerukunan. Dia mengatakan perbedaan tidak harus menjadi bibit permusuhan.

    “Kerukunan di dalam perbedaan dicapai ketika perspektif-perspektif tertentu mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan bersama dari semua orang dan ketika seluruh kelompok suku dan agama bertindak dalam semangat persaudaraan,” ujar Paus Fransiskus dalam bahasa Italia yang diterjemahkan oleh penerjemah.

    Paus Fransiskus mengatakan menjaga nilai-nilai kerukunan merupakan hal yang dapat dilakukan setiap orang. Dia juga menekankan hal itu menjadi tanggung jawab lebih besar bagi orang-orang yang memegang kewenangan.

    “Solidaritas dan upaya mencapai perdamaian baik di dalam masyarakat maupun dengan bangsa-bangsa lain untuk memperkuat kerukunan yang damai dan berbuah yang menjamin perdamaian dan menyatukan upaya menghapus ketimpangan dan penderitaan di berbagai wilayah negara, gereja Katolik berkeinginan untuk meningkatkan dialog antaragama. Dengan cara ini, prasangka dapat dihapus dan suasana saling menghargai dan saling percaya dapat tumbuh,” ujarnya.

    Di hari ketiga kunjungannya di Indonesia, Paus Fransiskus juga mengunjungi terowongan silaturahim penghubung Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral. Momen itu terjadi pada 5 September 2024. Paus memuji bangunan itu sebagai simbol kerukunan beragama di Indonesia.

    “Mengenai hal ini, haruslah disebut terowongan bawah tanah ‘terowongan persahabatan’ yang menghubungkan Masjid Istiqlal dan Katedral Santa Maria Diangkat ke Surga. Ini adalah simbol yang bermakna, yang memperkenankan dua tempat ibadah agung tidak hanya berada berhadapan satu sama lain, tapi terhubung satu sama lain,” kata Paus Fransiskus di Masjid Istiqlal, 5 September 2024.

    Dia mendorong agar sikap saling menghargai dan mengasihi ini dilanjutkan sehingga bisa bersama-sama mengembangkan spiritual dan mengamalkan agama masing-masing. Hal itu disebut akan berkontribusi dalam pembangunan masyarakat di dunia, khususnya di Indonesia.

    “Saya mendorong Anda untuk melanjutkan di jalan ini sehingga kita semua bersama sama, masing-masing mengembangkan spiritualitasnya dan mengamalkan agamanya, dapat berjalan dalam pencarian akan Allah, berkontribusi terhadap pembangunan masyarakat yang terbuka, yang didasarkan atas sikap saling menghargai dan mengasihi satu sama lain, mampu melindungi diri dari kekerasan hari, fundamentalisme dan ekstremisme, yang selalu berbahaya dan tak pernah dibenarkan,” imbuhnya.

    Momen Hangat Misa Akbar di Stadion Gelora Bung Karno

    Foto: Paus Fransiskus di Indonesia (REUTERS/Willy Kurniawan)

    Paus Fransiskus juga memimpin misa akbar yang digelar di Stadion Gelora Bung Karno pada 5 September 2024. Misa yang berlangsung hangat dan khusyuk itu diikuti hampir 70 ribu orang di dalam stadion dan ribuan lainnya di luar stadion.

    Meski sempat diguyur hujan, seluruh jemaat yang hadir tetap setia berada di Stadion GBK. Mereka menanti pesan yang disampaikan Paus Fransiskus dalam khotbahnya.

    Dalam khotbahnya, Paus Fransiskus berpesan soal perdamaian dan menjadi umat yang taat. Paus Fransiskus khotbah dalam bahasa Italia yang diterjemahkan oleh seorang penerjemah. Memulai khotbahnya, Paus Fransiskus mengatakan seorang umat Tuhan seharusnya menjadi pendengar yang taat terhadap ajaran penciptanya.

    “Saudara dan saudari, janganlah kita lupa hal ini. Tugas pertama seorang murid bukanlah mengenakan jubah kerohanian yang sempurna secara luar atau melakukan hal-hal luar biasa atau mengerjakan usaha-usaha besar,” kata Paus Fransiskus di Stadion GBK, 5 September 2024.

    “Sebaliknya, langkah pertama terdiri dari tahu menempatkan diri di dalam mendengar satu-satunya sabda yang menyelamatkan, yaitu sabda Yesus,” sambungnya.

    Selain esensi menjadi umat beragama yang taat, Paus Fransiskus juga kembali menyerukan pesan perdamaian. Paus menekankan pentingnya kasih di antara sesama manusia.

    Paus Fransiskus juga mengingatkan umat untuk tidak lelah berbuat kebaikan. Dia menyebut berbuat baik memang tidak selalu berbalas kebaikan. Namun, upaya untuk menjadi aktor perdamaian harus terus dilakukan.

    “Saudara dan saudari, saya juga hendak berkata kepada Anda, kepada bangsa ini, kepada Nusantara yang mengagumkan dan beranekaragam ini. Janganlah lelah berlayar dan menebarkan jalamu, janganlah lelah bermimpi dan membangun lagi sebuah peradaban perdamaian. Beranilah selalu untuk mengimpikan persaudaraan,” tutur Paus Fransiskus.

    Lawatan empat hari Paus Fransiskus di Indonesia memberikan kenangan yang membekas. Di tengah posisi strategis dan penuh kuasa yang digenggamnya, Paus Fransiskus memberikan teladan bagaimana hidup sederhana dan cinta kasih kepada sesama.

    Halaman 2 dari 3

    (ygs/imk)

  • Jokowi dan Iriana Ajak 6 Cucu Liburan di Solo Safari

    Jokowi dan Iriana Ajak 6 Cucu Liburan di Solo Safari

    Solo

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Iriana Jokowi menikmati liburan di Solo Safari, Jebres, Solo, Jawa Tengah, hari ini. Keduanya mengajak 6 cucunya.

    Pantauan detikJateng, Selasa (24/12/2024), Jokowi bersama keluarga tiba di Solo Safari sekira pukul 10.40 WIB. Jokowi dan Iriana tampak ditemani enam cucunya yakni Jan Ethes Srinarendra, La Lembah Manah, Sedah Mirah Nasution, Al Nahyan Nasution, Panembahan Al Saud, dan Bebingah Sang Tansahayu.

    Jokowi juga ditemani dua anaknya yakni Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep bersama istri, Erina Gudono. Terlihat, Kaesang yang menggendong putrinya yang baru saja lahir itu.

    Keluarga Jokowi nyaris lengkap. Hanya putra sulung Jokowi yang juga Wapres Gibran Rakabuming Raka dan istri Selvi Ananda, serta menantu Jokowi, Bobby Nasution, yang absen.

    Jokowi mengaku kunjungannya di Solo Safari untuk liburan bersama cucu-cucunya. Apalagi cucunya dan anaknya pulang ke Solo.

    “Ya belum tentu setahun sekali (liburan bersama cucu)” kata Jokowi di Solo Safari, dilansir detikJateng.

    (idh/dhn)

  • Harga Bawang hingga Daging Ayam Naiknya Tinggi Banget Nih

    Harga Bawang hingga Daging Ayam Naiknya Tinggi Banget Nih

    Jakarta

    Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) periode 2024-2025, sejumlah bahan pokok mengalami kenaikan harga. Kenaikan harga ini terjadi utamanya pada bawang merah dan bawang putih, cabai rawit maupun keriting, hingga daging ayam.

    Berdasarkan pantauan detikcom di sejumlah pasar pada Selasa (24/12/2024), tercatat kenaikan harga komoditas yang cukup signifikan jika dibandingkan panel harga Badan Pangan Nasional (Bapanas).

    Di Pasar Modern BSD Tangerang Selatan misalnya, harga bawang merah dan bawang putih naik hampir Rp 20.000 per kg. Dari harga rata-rata Bapanas Rp 40.740 per kg untuk bawang merah, menjadi Rp 60.000 per kg. Harga tersebut juga berlaku untuk bawang putih, yang harga rata-rata Bapanas di kisaran Rp 42.500 per kg.

    Sementara cabai keriting dan rawit merah, kenaikan harga hingga Rp 50.000, yakni Rp 100.000 per kg. Sedangkan dari harga rata-rata Bapanas, untuk cabai keriting Rp 41.340 per kg dan cabai rawit merah Rp 50.370 per kg.

    “Kalau hari biasa paling kita jual mentoknya Rp 80.000 sampai Rp 70.000,” kata salah seorang pedagang sayur, Riki (26), saat ditemui detikcom di Pasar Modern BSD, Tangerang Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Komoditas tersebut juga mengalami kenaikan harga di Pasar Tradisional Ciputat, Tangerang Selatan. Berdasarkan pantauan detikcom, harga bawang merah di Pasar Ciputat melonjak dari rata-rata harga Bapanas, yakni Rp 70.000 per kg.

    Salah seorang pedagang sayur di Pasar Ciputat, Tia (40) menyebut bahwa kenaikan harga sejumlah bahan pokok sering terjadi di bulan Desember. Khususnya, kata Tia, kenaikan harga terjadi jelang perayaan hari raya dan pergantian tahun. Terlebih musim hujan juga dianggap mempengaruhi hasil panen dan mengerek harga jual.

    “Bulan Desember memang kenaikan harga, pada naik. Biasanya kalau mau Natal naik,” kata Tia.

    Meski tak signifikan seperti bawang dan cabai, harga daging ayam pun turut mengalami melonjak jelang Nataru periode 2024-2025. Di Pasar Modern BSD misalnya, harga daging ayam per kg berada di kisaran Rp 43.000 dari harga sebelumnya Rp 38.000. Adapun panel harga Bapanas untuk daging ayam ras di kisaran Rp 37.090 per kg.

    Sementara di Pasar Tradisional Ciputat, harga daging ayam berada di kisaran Rp 50.000. Salah seorang pedagang daging ayam ras di Pasar Ciputat, Nani (39), menyebut harga komoditas yang dijualnya naik Rp 5.000 dari harga awal.

    “Biasanya Rp 45.000 jadi Rp 50.000 Natal dan Tahun Baru,” jelas Nani.

    Lihat juga Video: Kunjungi Pasar Salakan, Jokowi Temui Harga Bawang Putih Mahal

    (kil/kil)

  • Prabowo Bisa Rilis Perppu Solusi Cepat Batalkan PPN 12 Persen

    Prabowo Bisa Rilis Perppu Solusi Cepat Batalkan PPN 12 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) ke 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Direktur Hukum CELIOS Mhd Zakiul Fikri mengatakan langkah tersebut perlu diambil Prabowo untuk mencegah dampak buruk kenaikan PPN bagi ekonomi dan masyarakat.

    “Penerbitan perppu menjadi solusi cepat mengatasi permasalahan hukum dan ekonomi, terutama saat DPR sedang reses,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/12).

    Zakiul mengatakan pemerintah sebenarnya bisa saja mengevaluasi kenaikan PPN dengan menurunkannya hingga 5 persen atau menaikkannya hingga maksimum 15 persen.

    Ketentuan itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pasal 7 Ayat (3) pada Bab IV.

    Namun, revisi tarif PPN memakan proses yang panjang dan rumit karena pemerintah harus merembukkannnya dengan DPR. Apalagi DPR sedang berada pada masa reses dari 6 Desember 2024 sampai 15 Januari 2025 mendatang sehingga tidak mungkin persoalan PPN dibicarakan bersama dalam waktu dekat.

    “Oleh sebab itu, terhadap perintah Pasal 7 ayat (1) Bab IV Pasal 4 Angka 2 UU HPP 2021, pemerintah wajib menganulirnya melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu),” katanya.

    Keberadaan perppu dalam politik regulasi Indonesia selama 10 tahun terakhir, sambungnya, bukanlah hal langka. Semasa pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ada delapan jenis perppu dengan berbagai alasan mendesak yang berbeda telah diterbitkan.

    Delapan perppu tersebut yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang TIPIKOR; Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak; Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kepentingan Pajak; Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas; Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
    Keuangan Negara di Kala Pandemi; Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, dan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

    Zakiul mengatakan jika Prabowo tak mengeluarkan perppu dan PPN tetap naik ke 12 persen mulai tahun depan maka kelas menengah diprediksi mengalami penambahan pengeluaran hingga Rp354.293 per bulan atau Rp4,2 juta per tahun.

    Sementara, keluarga miskin diprediksi menanggung kenaikan pengeluaran hingga Rp101.880 per bulan atau Rp1,2 juta per tahun.

    “Kian mencekik bagi masyarakat karena meningkatnya jumlah pengeluaran berbanding terbalik dengan peningkatan pemasukan dari gaji bulanan yang rata-rata hanya tumbuh 3,5 persen per tahun,” katanya.

    (lau/sfr)