Tag: joko widodo

  • Ekspresi Jokowi Tampak Puas Hasto Jadi Tersangka, Pakar Hukum: Pimpinan KPK Baru Pilihan Jokowi

    Ekspresi Jokowi Tampak Puas Hasto Jadi Tersangka, Pakar Hukum: Pimpinan KPK Baru Pilihan Jokowi

    “Aura mukanya muka puas banget…..,” balas warganet di kolom komentar unggahan itu.

    Diketahui, beberapa waktu lalu, Bivitri Susanti, seorang pakar hukum tata negara, mengkritisi proses pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akhir masa jabatannya.

    Menurutnya, seluruh tahapan seleksi, mulai dari pembentukan panitia seleksi (pansel) hingga pengiriman 10 nama calon ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sepenuhnya berada di bawah kendali Jokowi saat itu.

    “Pimpinan KPK baru ini yang milihin Jokowi loh ya. Makanya, salah satu yang harus dilakukan adalah menarik panselnya. Panselnya Pak Jokowi, terus 10 nama dikirim ke DPR,” ujar Bivitri.

    Ia menekankan bahwa proses ini selesai sebelum pelantikan Prabowo Subianto sebagai presiden, sehingga keputusan tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab Jokowi.

    “Pas Prabowo belum dilantik, jadi di ujungnya Jokowi banget. Jadi ini orangnya Jokowi nih,” tambahnya.

    Bivitri menegaskan seharusnya agar DPR menolak seluruh 10 calon pimpinan KPK yang diajukan oleh Jokowi jika Prabowo ingin menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

    “Salah satu cara, menurut saya, kalau misalnya Prabowo ingin membuktikan punya bayangan bagaimana ke depannya pemberantasan korupsi, harusnya di DPR tolak semuanya 10 calon itu yang sudah dipilih oleh Jokowi,” tegasnya.

    Ia juga menuding bahwa Jokowi memiliki niat untuk melemahkan KPK melalui pemilihan pimpinan yang kontroversial ini.

    “Pak Jokowi intensinya memang mau merusak KPK,” pungkas Bivitri. (Ikbal/Fajar)

  • Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka KPK, Mahfud MD Buka Suara

    Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka KPK, Mahfud MD Buka Suara

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mantan Menko Polhukam Mahfud MD angkat suara soal penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK usai terseret dalam kasus Harun Masiku.

    Mahfud mengatakan hal ini merupakan wewenang KPK dan penegak hukum untuk di pertanggungjawabkan secara hukum.

    “Saya nggak punya pandangan. Itu wewenang KPK, wewenang penegak hukum. Biar dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Mahfud di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Kamis (26/12).

    Mahfud meminta kasus ini supaya ditangani secara transparan oleh penegak hukum. Ia kemudian meminta untuk dipertanggungjawabkan ke publik jika kasus ini dianggap politis.

    “Kalau itu dianggap politik ya silakan aja di pertanggungjawabkan kepada publik,” kata dia.

    Mahfud sempat dicalonkan oleh PDIP sebagai calon wakil presiden mendampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 lalu. Namun, pasangan ini mengalami kekalahan dari pasangan Prabowo-Gibran.

    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, kasus suap caleg PDIP Harun Masiku terhadap Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Hasto juga ditetapkan tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. KPK menduga Hasto memerintahkan Harun kabur dan merusak barang bukti kasus suap.

    Baru-baru ini, Hasto mengatakan PDIP menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia mengaitkan kasus ini dengan sikap kritis PDIP terhadap pemerintahan Presiden Jokowi.

    “Kami tidak akan pernah menyerah. Baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal, maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun, kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk,” kata Hasto dalam video yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (26/12).

    (rzr/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Picu Krisis Ekonomi, Pemerintah Didesak Terbitkan Perppu Pembatalannya

    Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Picu Krisis Ekonomi, Pemerintah Didesak Terbitkan Perppu Pembatalannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Center of Economics and Law Studies (Celios) menilai kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen bisa memicu terjadinya krisis ekonomi di Indonesia. Pemerintah didesak membatalkan kebijakan itu melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

    “Langkah ini diperlukan untuk mencegah dampak buruk bagi ekonomi dan masyarakat,” kata Direktur Hukum Celios Mhd Zakiul Fikri dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).

    Kenaikan tarif PPN 12 persen pada awal 2025 bisa memicu naiknya harga barang dan jasa serta mengganggu daya beli masyarakat. Pemerintah diminta membatalkan kebijakan itu.  

    Zakiul mengatakan ada tiga alasan mengapa Perppu pembatalan kenaikan PPN 12 persen harus dikeluarkan. 

    Pertama, norma kenaikan PPN menimbulkan masalah hukum yang mendesak untuk diselesaikan, mulai dari inflasi atau naiknya harga barang jasa, merosotnya kemampuan konsumsi rumah tangga kelas menengah ke bawah, meningkatnya angka pengangguran, tertekannya UMKM, industri manufaktur, dan potensi menambah jumlah rakyat miskin di Indonesia. 

    Kedua, keberadaan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Bab IV Pasal 4 Angka 2 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tidak memadai, karena tidak memuat kepatutan dan keadilan hukum.

    Ketiga, kondisi saat ini tidak mungkin diatasi dengan cara membuat atau merevisi undang-undang melalui prosedur biasa, mengingat memakan waktu yang cukup lama sementara keadaan telah mendesak.

    “Keadaan mendesak sebab per 1 Januari 2025 perintah norma yang problematik dari Pasal 7 ayat (1) Bab IV Pasal 4 Angka 2 Undang-Undang HPP 2021 harus dilaksanakan. Sementara, DPR RI sedang berada pada masa reses dari 6 Desember 2024 sampai 15 Januari 2025 sehingga tidak mungkin persoalan tersebut dibicarakan bersama dalam waktu dekat,” kata Zakiul.

    Menurut dia, hal ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009. Jadi, lanjut Zakiul, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menerbitkan Perppu yang membatalkan berlakunya ketentuan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. 

    Menerbitkan Perppu yang dimaksud merupakan wujud komitmen pemerintah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.  

    Pemerintahan Jokowi, kata Zakiul, pernah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kepentingan Pajak. Perppu ini lahir terkait tax amnesty yang lebih banyak dinikmati oleh orang kaya dan pengemplang pajak.

    “Kalau Jokowi menerbitkan Perppu untuk orang kaya dan pengemplang pajak, maka ini saatnya Prabowo meninggalkan bayang-bayang Jokowi, dengan menerbitkan perppu membatalkan kenaikan PPN 12 persen di Undang-Undang HPP dan saatnya berpihak pada masyarakat menengah bawah yang tengah dihimpit berbagai kesulitan ekonomi,” ujar Zakiul.

  • Sri Mulyani ke IMF: Hilirisasi Bukan Kebijakan Baru, Sudah Mulai sejak 1990an

    Sri Mulyani ke IMF: Hilirisasi Bukan Kebijakan Baru, Sudah Mulai sejak 1990an

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan hilirisasi bukanlah kebijakan baru dari pemerintah Indonesia, melainkan sudah diwacanakan sejak Era Orde Baru.

    Pernyataan itu disampaikan Sri Mulyani kepada Finance and Development Magazine edisi Desember 2024, jurnal terbitan International Monetary Fund (IMF). Dia menekankan pentingnya Indonesia memanfaat sumber daya alamnya yang berlimpah.

    “Kami [Indonesia] butuh lebih banyak modal untuk membangun fondasi yang lebih kuat. Itulah kami mengapa memilih kebijakan hilirisasi. Itu bukan sesuatu yang kami lakukan secara tiba-tiba. Dalam beberapa kasus, diskusi sudah mulai pada 1990-an,” ungkap Sri Mulyani dikutip dari situs IMF pada Kamis (26/12/2024).

    Pemerintah Indonesia, sambungnya, ingin nilai tambah berbagai sumber daya alam tercipta di dalam negeri. Oleh sebab itu, pemerintah melarang ekspor sejumlah bahan mentah logam dasar.

    Kendati demikian, mantan Kepala Bappenas itu mengaku pemerintah Indonesia tidak memaksa perusahaan untuk membangun industri hilirisasi seorang diri. Menurutnya, pemerintah memberi bantuan dengan membangun infrastruktur pendukung, mempermudah iklim investasi, hingga insentif fiskal.

    “Pada saat yang sama, kami memberi tahu perusahaan pertambangan bahwa mereka tidak dapat mengekspor mineral yang belum diolah, dan mereka harus membangun pabrik peleburan [smelter],” ujar Sri Mulyani.

    Dia mengaku kolaborasi antara pemerintah dan swasta menjadi ciri pendekatan Indonesia dalam membangun perekonomian. Kebijakan hilirisasi, klaim Sri Mulyani, menguntungkan semua pihak.

    “Perekonomian Indonesia menjadi lebih tangguh, dan investor dapat memperoleh keuntungan. Kami [pemerintah dan swasta] tumbuh lebih kuat bersama-sama,” katanya.

    Lebih lanjut, Sri Mulyani menilai ketahanan fundamental perekonomian Indonesia telah terbangun. Dia meyakini pencapaian terpenting pemerintah Indonesia adalah mengembalikan stabilitas dan kredibilitas kebijakan ekonomi makro usai krisis moneter 1997—1998.

    Bendahara negara era Presiden SBY, Jokowi, dan kini Prabowo itu mencontohkan, stabilitas dan kredibilitas perekonomian Indonesia tercipta karena pemerintah berhasil mendirikan bank sentral yang independen.

    Pemerintah, sambungnya, juga selalu bersikap hati-hati mengatur defisit anggaran dan rasio utang terhadap produk domestik bruto (PBD).

  • Sri Mulyani Pamer ke IMF, Berhasil Bangun Ketahanan Ekonomi RI

    Sri Mulyani Pamer ke IMF, Berhasil Bangun Ketahanan Ekonomi RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai Indonesia telah berhasil membangun ketahanan fundamental perekonomiannya sehingga bisa tetap stabil meski diguncang krisis finansial global pada 2008 hingga pandemi Covid-19 pada 2020.

    Kepada Finance and Development Magazine edisi Desember 2024—jurnal terbitan International Monetary Fund (IMF), Sri Mulyani menceritakan kiatnya bisa menavigasi perekonomian Indonesia meski kerap diterjang krisis global.

    Bendahara negara era Presiden SBY, Jokowi, dan kini Prabowo itu meyakini pencapaian terpenting pemerintah Indonesia adalah mengembalikan stabilitas dan kredibilitas kebijakan ekonomi makro usai krisis moneter 1997—1998.

    Dia mencontohkan, stabilitas dan kredibilitas perekonomian Indonesia tercipta karena pemerintah berhasil mendirikan bank sentral yang independen. Pemerintah, sambungnya, juga selalu bersikap hati-hati mengatur defisit anggaran dan rasio utang terhadap produk domestik bruto (PBD).

    Tak hanya itu, Sri Mulyani meyakini Indonesia lebih dilirik investor asing berkat upaya pemerintah menggelontorkan banyak anggaran ke pembangunan infrastruktur. Indonesia, katanya, juga telah mengalokasi 20% anggaran belanja untuk pembangunan sumber daya manusia.

    Selain itu, dia menjelaskan Indonesia juga telah memperkenalkan kemitraan publik-swasta atau pubic-private partnerships (PPP) untuk biayai sektor yang tak bisa ditanggung APBN.

    “Ketika kami [Indonesia] masih menjadi salah satu dari lima negara rapuh, kita memiliki defisit anggaran berjalan dan fiskal yang besar—setiap pergerakan mata uang atau suku bunga dapat memicu krisis. Saat ini, anggaran kami surplus, dan sektor keuangan tangguh,” ujar Sri Mulyani dikutip dari situs IMF pada Kamis (26/12/2024).

    Menurutnya, pemerintah Indonesia kerap melihat suatu krisis sebagai kesempatan untuk melakukan reformasi ke arah yang lebih baik. Berbagai kebijakan radikal, sambung Sri Mulyani, diambil pada momen-momen krisis.

    “Kami telah melakukan banyak upaya untuk membangun ketahanan ekonomi. Kami melakukan upaya bersama agar ekonomi tidak menjadi rapuh—itu bukan sesuatu yang terjadi tanpa upaya,” katanya.

    Lebih lanjut, Sri Mulyani akui akan selalu ada kelompok penguasa yang tidak suka perubahan. Dia tidak menampik kerap melakukan negosiasi dengan kelompok-kelompok tersebut: entah itu terkait kebijakan perpajakan, subsidi, BUMN, hingga reformasi di Kementerian Keuangan sendiri.

    Hanya saja, Sri Mulyani mengakui berbagai negosiasi tersebut tidak selalu mudah. Menurutnya, akan selalu ada pandangan yang bertentangan siapa yang akan diuntungkan dari suatu kebijakan tertentu.

    Dia meyakini, jalan satu-satunya ada membuka dialog. Entah itu dengan para politisi, birokrat, atau pun kelompok masyarakat sipil.

    Menurutnya, yang terpenting mendapatkan dukungan politik dari masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, dia kerap memanfaat media massa untuk membentuk opini publik terkait berbagai kebijakan yang ingin diambil.

    “Saya menghubungi pemimpin redaksi, reporter, dan menjelaskan apa yang saya lakukan, dan mereka sering menjadi sekutu. Mereka percaya pada ide dan tujuan [kebijakan yang ingin diambil], dan itu menjadi kekuatan politik hebat untuk melawan mereka yang menentang reformasi,” ungkap Sri Mulyani.

     

  • Jadi Tersangka KPK, Hasto Singgung Ambisi Presiden Tiga Periode hingga Jaga Marwah Megawati – Page 3

    Jadi Tersangka KPK, Hasto Singgung Ambisi Presiden Tiga Periode hingga Jaga Marwah Megawati – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.

    Melalui tayangan video, Hasto menyampaikan bahwa PDIP adalah partai yang sealu menghormati keputusan KPK. Hasto menyadari risikonya sejak awal saat mengkritisi demokrasi dan pemerintahan. Termasuk masuk penjara.

    “Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi,” kata Hasto Kristiyanto dalam video yang diterima, Kamis (26/12/2024).

    Selain itu, Hasto juga menyinggung berbagai intimidasi dari pihak lain yang meminta agar PDIP tidak memecat kader pelanggar konstitusi yang dimaksudnya adalah Joko Widodo (Jokowi).

    “Ketika muncul berbagai intimidasi agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan tiga periode, ataupun perpanjangan masa jabatan itu. Maka demi konstitusi, Ibu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi,” kata Hasto.

    Menurut Hasto, intimidasi terus datang bahkan oleh para aparat penegak hukum dengan segala cara untuk melakukan intimidasi. Kata Hasto, sumber-sumber daya negara digunakan demi kepentingan politik praktis.

    “Maka pilihan untuk menghadapi tembok tebal kekuasaan itu wajib dilakukan oleh kader-kader PDI Perjuangan,” kata Hasto.

    Sekjen PDIP itu menegaskan tidak akan pernah menyerah. Baik saat pihak lain menggunakan intimidasi secara formal, maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun.

    “Kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk. Karena sebagaimana dilakukan oleh Bung Karno, masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan cita-cita,” ucap Hasto.

    “Untuk itu, jangan pernah takut menyuarakan kebenaran. Kita jaga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Kita jaga marwah dari Ketua Umum PDI Perjuangan (Megawati) dari berbagai upaya-upaya yang ingin merongrong marwah dan kewibawaan partai hanya karena ambisi kekuasaan,” tegas Hasto.

    Baca juga Sekjen PDIP Singgung Pihak yang Bangun Kerajaan dengan Menempatkan Keluarga di Kekuasaan

    Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengonfirmasikan bahwa ada usulan untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi tiga periode.

  • BEM SI Kerakyatan Gelar Aksi di Patung Kuda, Tolak Keras PPN 12 Persen

    BEM SI Kerakyatan Gelar Aksi di Patung Kuda, Tolak Keras PPN 12 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Puluhan massa aksi dari BEM SI Kerakyatan menggelar unjuk rasa menolak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis (26/12) sore.

    Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, puluhan massa aksi tersebut nampak membawa sejumlah atribut mulai dari spanduk hingga poster penolakan kenaikan PPN. Dalam aksinya mereka juga turut menampilkan aksi teatrikal Kenaikan PPN yang memberatkan warga.

    Dalam tuntutannya, massa aksi meminta agar pemerintah membatalkan kenaikan PPN. Mereka menilai seharusnya kebijakan yang diambil Presiden Prabowo Subianto di awal jabatannya untuk menyejahterakan rakyat dan bukan malah memberatkah warga.

    “PPN menjadi 12 persen sangat mencekik, bahwasanya pemerintah mendalilkan PPN menjadi 12 persen untuk memulihkan ekonomi, tapi ini adalah kebijakan sangat merugikan rakyat,” ujar orator dari atas mobil komando.

    Selain itu, massa aksi juga meminta agar pemerintah dapat kembali melakukan evaluasi terkait kenaikan PPN. Mereka juga meminta pemerintah untuk menghentikan narasi yang membohongi masyarakat terkait kenaikan PPN.

    “PPN sangat tidak adil diterapkan, Indonesia adalah negara yang kaya sumber daya alam, akan tetapi sumber daya alam itu dikelola investor asing, pajak adalah sebuah kebijakann yang sangat merugikan untuk rakyat itu sendiri,” ungkapnya.

    “PPN menjadi 12 itu kebijakan yang sangat mencekik merugikan masyarakat, kita hari ini datang untuk mendorong pemerintah mengevaluasi kembali dan mengambil keputusan yang harus melalui masyarakat banyak bukan segelintir orang saja,” imbuhnya.

    Pemerintah mengumumkan penerapan PPN 12 persen per 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan era Presiden Joko Widodo lewat UU HPP.

    Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan PPN 12 persen berlaku kepada semua barang yang selama ini terkena PPN. Daftar itu meliputi barang dan jasa yang biasa dibeli masyarakat, mulai dari sabun mandi, makanan siap saji di restoran, pulsa telepon, tiket konser, hingga layanan video streaming seperti Netflix.

    Kenaikan PPN 12 persen memicu reaksi negatif di masyarakat. Warga menggelar demonstrasi hingga membuat petisi. Petisi berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” di situs change.org sudah ditandatangani 194.433 orang pagi ini.

    (tfq/sfr)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kilas balik perjalanan UU DKJ

    Kilas balik perjalanan UU DKJ

    Jakarta (ANTARA) – Kota Jakarta punya perjalanan cukup panjang menyoal penamaan dan statusnya, terhitung sejak abad ke-14, kala masih bernama Sunda Kelapa dan menjadi pusat pelabuhan Kerajaan Padjadjaran.

    Di antara nama-nama dan status yang pernah melekat pada kota ini, Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi salah satu yang paling dikenal karena disandang cukup lama oleh Jakarta, tercatat sejak tahun 1961.

    Lalu, setelah lebih dari 40 tahun, Kota Jakarta pun bersiap diganti statusnya menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Penggantian tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang disahkan pada 15 Februari 2022.

    Wakil Presiden periode 2019-2024 Ma’ruf Amin dalam lawatannya ke Shanghai, Tiongkok pada 19 September 2023 menyinggung terkait penamaan DKJ ini, sekaligus membahas sekilas tentang pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ. RUU itu memuat konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

    Pembahasan RUU DKJ menjadi konsekuensi atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Sembari pembahasan RUU berjalan, tim khusus (timsus) penyusun dan penyempurnaan usulan untuk naskah akademik dan RUU DKJ pun dibentuk.

    Di sela pembahasan itu, nama Daerah Khusus Ekonomi Jakarta muncul. Ini dikatakan menjadi pilihan nama baru selain DKJ.

    Hampir tiga bulan berselang, yakni pada 4 Desember 2023, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU DKJ untuk dibahas di tingkatan selanjutnya, dan sehari setelahnya DPR RI melalui rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 menyatakan RUU DKJ sebagai usul inisiatif DPR.

    Berganti tahun, DPR RI pada 28 Maret 2024 mengesahkan RUU DKJ menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.

    Semester pertama tahun 2024, atau tepatnya Kamis, 25 April 2024 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta ditandatangani oleh Presiden (saat itu Joko Widodo).

    Penandatanganan ini dengan pertimbangan bahwa perlunya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat khusus untuk menghormati kesejarahan, ciri khas, dan karakteristik kekhususan Jakarta.

    Mendagri Tito Karnavian (tengah) bersama jajarannya menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Baleg DPR menargetkan pembahasan RUU DKJ selesai disahkan pada 4 April 2024 pascapengiriman daftar inventarisir masalah (DIM) dari pemerintah resmi dibahas hari ini. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

    Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU tersebut menyatakan bahwa Provinsi DKJ adalah provinsi dengan kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Kekhususan pemerintahan yang dimaksud yaitu terkait pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.

    UU tersebut juga mengatur kedudukan dan fungsi, batas dan pembagian wilayah, asas dan susunan pemerintahan, dewan kota/dewan kabupaten dan lembaga musyawarah kelurahan. Lalu, urusan pemerintahan dan kewenangan khusus, kerja sama dalam dan luar negeri, pendanaan, serta kawasan aglomerasi DKJ.

    Selain itu, Pasal 71 UU ini mengamanatkan bahwa peraturan pelaksanaan atas UU DKJ ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.

    Sayangnya, UU tersebut belum dapat berlaku lantaran ada ketentuan dalam Pasal 73 yang menerangkan bahwa UU tersebut berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota.

    Dalam perjalanannya, bahkan belum berusia setahun, hadirnya UU Nomor 2 Tahun 2024 ternyata dianggap belum mengatur secara tegas perubahan nomenklatur (nama) jabatan dan status pemerintahan di Jakarta usai ibu kota pindah ke IKN. Atas alasan itu, Baleg DPR merancang perubahan atas undang-undang tersebut.

    Pada Selasa, 19 November 2024, DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi Undang-Undang.

    Perubahan ini terdiri dari penyisipan empat pasal terkait pengaturan perubahan nomenklatur (nama) jabatan, yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D, di antara Pasal 70 dan 71 UU DKJ.

    Ini diperlukan guna menjamin perubahan kedudukan Provinsi Jakarta diikuti dengan perubahan nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, anggota DPD dan anggota DPR daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jakarta hasil Pemilu 2024.

    Dengan begitu, jabatan gubernur dan wakil gubernur, anggota DPRD, serta anggota DPD dan anggota DPR daerah pemilihan Dapil Provinsi Jakarta hasil Pilkada 2024 nantinya dinyatakan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ, anggota DPRD DKJ, dan anggota DPD dan DPR Dapil DKJ.

    Selain itu, terdapat pula perubahan dalam ketentuan mengingat angka 1 UU DKJ, yaitu dengan menambahkan ayat (2) pada ketentuan Pasal 22D UU DKJ.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan revisi UU DKJ dilakukan untuk memberikan kepastian transisi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mengidentifikasi adanya celah hukum dalam proses transisi penyelenggaraan pemerintahan.

    Pada bulan yang sama atau tepatnya 30 November 2024, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta hasil Pilkada 2024.

    Dalam UU tersebut, dinyatakan bahwa pemindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, masih menunggu keputusan Presiden.

    Lalu bagaimana dengan status Jakarta? Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga Presiden Prabowo menandatangani Keppres tentang pemindahan ibu kota.

    Menurut Supratman, Presiden akan menandatangani keppres tersebut apabila infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah terbangun dengan baik.

    Jadi, setelah infrastruktur dibangun dan keppres sudah ditandatangani, barulah status ibu kota berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Adapun pembangunan infrastruktur bisa memakan waktu beberapa tahun ke depan. Salah satu infrastruktur yang harus dikebut yakni di bidang pemerintahan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Merujuk data per 30 Oktober lalu, progres rata-rata pembangunan Ibu Kota Nusantara mencapai 87 persen.

    Hingga penghujung tahun ini, bahkan jabatan Penjabat (Pj.) Gubernur Jakarta pun masih menyandang DKI. Pun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan DPRD juga masih menyematkan DKI bukannya DKJ.

    Halaman selanjutnya: Kekhususan Jakarta

    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2024

  • Prabowo Bisa Batalkan Kenaikan PPN 12%, Begini Caranya!

    Prabowo Bisa Batalkan Kenaikan PPN 12%, Begini Caranya!

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto bisa mengakhiri polemik kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% dengan cara membatalkannya. 

    Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno mengemukakan kebijakan PPN 12% tersebut sangat mudah diperbaiki agar tidak menjadi polemik berkepanjangan di masyarakat.

    “Mestinya untuk mengubah aturan PPN 12% ini semudah membalikan telapak tangan,” tuturnya di Jakarta, Kamis (26/12).

    Terlebih, menurut Adi, pemerintahan Prabowo-Gibran memiliki mayoritas pendukung di DPR melalui Koalisi Indonesia Maju (KIM). 

    Jika Presiden Prabowo ingin segera menghentikan polemik tersebut, katanya, pemerintah hanya perlu mengajukan inisiatif perubahan ke DPR.

    “Jadi rakyat tidak terus-terusan disuguhi narasi saling menyalahkan,” katanya.

    Adi juga mengatakan bahwa pemerintahan Indonesia memiliki pengalaman mengubah aturan secepat kilat, sehingga dia menilai tidak sulit mengubah aturan PPN 12%. 

    “Kalau mau diubah itu peraturan kan mudah. Merem saja beres. Mumpung Istana dan DPR lagi akur,” ujarnya.

    Sebagai informasi, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 sudah diamanatkan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    UU HPP menetapkan bahwa tarif PPN naik jadi 11% pada 2022. Setelah itu, tarif PPN diatur untuk kembali naik jadi 12% pada tahun depan.

    Dengan alasan amanat UU HPP, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan mencoba menjalankan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% tersebut meski banyak pihak yang menentangnya.

    “Kita perlu siapkan agar itu [kenaikan PPN menjadi 12%] bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

    Padahal, UU HPP sudah menambahkan klausul yang memungkinkan penundaan kenaikan tarif PPN tersebut. Dalam Pasal 7 ayat (3) UU HPP disebutkan tarif PPN 12% pada awal 2025 dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

    Caranya dijelaskan dalam Pasal 4 UU HPP:

    “Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.”

    Artinya, PPN 12% bisa dibatalkan lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) oleh Prabowo setelah disampaikan ke DPR. Bukan hanya menunda atau membatalkan kenaikan, Prabowo bahkan bisa menurunkan tarif PPN hingga 5%.

    Asal Muasal Kenaikan PPN 12% di UU HPP 

    Ketua MPR RI sekaligus Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menyampaikan asal mula munculnya pasal terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% saat pembahasan Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Sebagai informasi, RUU HPP yang dibahas pada 2021 atau saat pandemi Covid-19. Pada masa itu, kata Muzani, semua negara berada dalam posisi dan kondisi yang tidak memiliki kemampuan untuk memiliki penerimaan negara. Oleh sebab itu, imbuhnya, semua negara berpikir untuk bagaimana mendapatkan sumber-sumber penerimaan.

    “Maka ketika itu, DPR bersama pemerintah berpikir bagaimana meningkatkan sumber-sumber penerimaan. Salah satu sumber penerimaannya adalah meningkatkan sektor penerimaan pajak dari PPN,” katanya di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).

    Pada 2021 itu, lanjut dia, DPR dan pemerintah melakukan pembahasan terkait kemungkinan penerimaan PPN yang bersumber dari masyarakat, mulai dari 10%, menjadi 11%, hingga nanti 12%. Dia menyebut bahwa kenaikan itu pun dilakukan secara bertahap.

    Muzani kembali menekankan memang kala itu juga pembahasan dilakukan oleh partai-partai di parlemen dan Gerindra sebagai partai yang ikut dalam Koalisi Indonesia Maju pada saat itu ikut bersama-sama dengan partai lain memberi persetujuan.

    Oleh sebab itu, imbuhnya, kini Prabowo sebagai Presiden RI memiliki kewajiban untuk menjalankan UU HPP yang sudah diputuskan pada saat pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

    “Sekarang kemudian kita menemui protes. Bahkan teman-teman partai yang tadi menyetujui sekarang ikut mempertanyakan dan seterusnya,” ujarnya.

    Sebagai informasi, pemerintah resmi mengumumkan belasan insentif fiskal sebagai kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025. 

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku kebijakan insentif fiskal tersebut dikeluarkan agar kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak memberi dampak negatif ke masyarakat.

    “Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha—utamanya UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, dan ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024). 

  • Rocky Gerung: Ada Pesan Politik Tersembunyi di Balik Kasus Hasto

    Rocky Gerung: Ada Pesan Politik Tersembunyi di Balik Kasus Hasto

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat politik Rocky Gerung kembali memberikan pandangannya terkait penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    Dikatakan Rocky, kasus ini bukan sekadar isu hukum, melainkan memiliki dimensi tekanan politik yang lebih luas.

    “Setiap kali kritik Jokowi, isu Harun Masiku dimunculkan lagi. Karena kasus Hasto itu sifatnya tekanan politik. Maka tekanan itu dikirimkan juga kepada ibu Megawati,” ujar Rocky dikutip dari unggahan akun X @V3g3L (26/12/2024).

    Rocky melihat bahwa langkah ini seolah menjadi upaya untuk mengingatkan PDIP agar tidak terlalu kritis terhadap mantan Presiden Jokowi.

    “Supaya jangan terlalu ribut lah atau jangan musuhin Jokowi, kira-kira seperti itu,” cetusnya.

    Lebih lanjut, Rocky juga menyoroti adanya pertemuan Hasto dengan seorang perempuan pemberani yang diduga terkait isu gratifikasi.

    “Tetapi kalau kita lihat, perkembangan isu hari-hari ini kan Hasto bertemu dengan ibu dari Felicia atau siapa tuh yang secara khusus mempersoalkan apa itu gratifikasi,” sebutnya.

    Ia mengaitkan hal ini dengan Felicia Tissue, mantan kekasih Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi.

    “Jadi kelihatannya memang ada banyak hal yang masih samar-samar,” ucapnya.

    “Suatu waktu mungkin akan terbuka bahwa seorang ibu dengan anaknya itu yang dulu jadi kekasih Kaesang menemui PDIP melalui Hasto,” sambung dia.

    Blak-blakan, Rocky mengatakan bahwa jika dilihat lebih jauh maka ada yang patut dicurigai mengingat ada kata gratifikasi yang lahir.

    “Ada hal yang sangat penting sebetulnya yang kita bisa duga kira-kira apa masalahnya sehingga kata gratifikasi itu diucapkan Hasto dan perempuan pemberani ini nih,” terangnya.