Tag: joko widodo

  • Roy Suryo Cs Diperiksa Besok, Polda Metro Jaya Beberkan Ini

    Roy Suryo Cs Diperiksa Besok, Polda Metro Jaya Beberkan Ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Setelah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi), Polda Metro Jaya kini telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka.

    Sesuai jadwal yang telah ditetapkan penyidik, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11).

    Agenda pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Roy Suryo Cs itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto. Hanya saja, dia belum bisa memastikan apakah para tersangka akan hadir atau tidak.

    Dia mengaku, para tersangka yang telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka itu belum mengonfirmasi akan hadir.

    “Sejauh ini belum ada konfirmasi. Semoga yang bersangkutan besok bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Bhudi saat dikonfirmasi, Rabu (12/11).

    Terhadap lima tersangka lain, Bhudi Hermanto mengaku jika penyidik belum menjadwalkannya.

    “Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis (13/11),” kata Bhudi Hermanto dalam keterangannya, Senin (10/11).

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak delapan orang tersangka dalam kasus ini. Ke delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster, yakni klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT. (fajar)

  • Gaspol Hari Ini: Budi Arie ke Prabowo untuk Cari Beking Kasus Hukum?

    Gaspol Hari Ini: Budi Arie ke Prabowo untuk Cari Beking Kasus Hukum?

    Gaspol Hari Ini: Budi Arie ke Prabowo untuk Cari Beking Kasus Hukum?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, merespons tudingan yang disampaikan banyak pihak setelah dirinya menyampaikan keinginan untuk bergabung ke Partai Gerindra.
    Ia menekankan, langkah itu diambil bukan untuk mencari perlindungan terkait kasus hukum yang kerap dikaitkan padanya, tentang persoalan judi online (judol).
    “Narasi bahwa saya minta perlindungan hukum, apa yang saya harus lindungi?” ujar Budi Arie dalam
    podcast Gaspol
    ! di YouTube
    Kompas.com
    , Rabu (12/11/2025).
    Ia menekankan, persoalan judol sudah selesai diputus dalam persidangan.
    Budi Arie juga menuturkan dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
    Sebaliknya, Budi Arie menduga ada pihak yang berusaha menyudutkannya dan mempertanyakan motif di balik serangan politik itu.
    “Malah saya balik tanya, jangan-jangan kalian semua yang banyak kasus hukum,” paparnya.
    Di sisi lain, ia mengaku sudah meminta pada Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk bergabung dengan partai politik (parpol).
    Meski begitu, dalam pertemuan 24 Oktober 2025 di Solo, Budi Arie belum menyampaikan secara spesifik ingin merapat ke Gerindra.
    Namun, langkah itu juga disampaikannya pada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
    Budi Arie mengatakan, Jokowi dan Gibran mendukung keputusannya.
    “Saya sampaikan dan saya juga sudah diskusi dengan Pak Wapres, Mas Gibran juga. Beliau juga mengerti langkah-langkah saya,” imbuh dia.

    Bagaimana obrolan selengkapnya?
    Simak dalam
    podcast Gaspol
    , tayang perdana malam ini pukul 20:00 WIB.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Roy Suryo Cs belum konfirmasi kehadiran di Polda Metro Jaya

    Roy Suryo Cs belum konfirmasi kehadiran di Polda Metro Jaya

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyebutkan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma belum mengonfirmasi terkait kehadirannya pada Kamis (13/11).

    “Sejauh ini belum ada konfirmasi. Semoga yang bersangkutan besok bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Rabu.

    Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi pada Kamis (13/11).

    “Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis (13/11),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/11).

    Namun Budi belum bisa memastikan ketiganya bakal hadir atau tidak. Dia hanya membenarkan ketiganya dijadwalkan dipanggil Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11).

    Polda Metro Jaya segera telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko

    Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak delapan orang tersangka dalam kasus ini. Ke delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster, yakni klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Kemudian klaster kedua adalah RS, RHS dan TT.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Penetapan Yaqut, Fuad Maktour dan Alex Tersangka Kuota Haji Sengaja Diulur-ulur, Ini Kata KPK

    Penetapan Yaqut, Fuad Maktour dan Alex Tersangka Kuota Haji Sengaja Diulur-ulur, Ini Kata KPK

    GELORA.CO – Kasus dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 sudah cukup lama bergulir, tapi tak kunjung ada nama-nama tersangka dari perkara ini. Disebut-sebut sudah ada tiga sosok calon tersangka, hanya saja ada tekanan besar yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung meresmikan penetapan tersangka.

    Mereka adalah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Eks Stasus Menag Isfah Abidal Azis alias Alex, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.

    “Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji di Kementerian Agama, bahwa sampai dengan saat ini KPK belum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dihubungi Inilah.com, Rabu (12/11/2025), menyangkal kabar tersebut.

    Budi juga menanggapi kabar adanya pemerasan terhadap 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Disebut masing-masing membayar antara Rp250 juta hingga Rp1 miliar untuk mendapat alokasi kuota.

    Ia menegaskan, berdasarkan penyidikan sementara, unsur tindak pidana korupsi yang ditemukan bukan suap atau pemerasan, melainkan kerugian negara.

    “Jadi dalam perkara kuota haji ini, sangkaan pasalnya adalah dugaan kerugian keuangan negara, ya. Jadi, bukan modus penyuapan ataupun pemerasan,” ujar Budi.

    Karena itu, kata Budi, penyidik bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa sejumlah saksi, khususnya dari kalangan biro travel atau PIHK, guna menyinkronkan hasil audit kerugian negara.

    “Selain pemeriksaan terhadap PIHK dilakukan oleh penyidik KPK, pemeriksaan terhadap PIHK juga dilakukan oleh kawan-kawan BPK dalam rangka penghitungan dugaan kerugian negaranya. Total sampai dengan hari ini sudah lebih dari 350 PIHK yang sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Budi.

    kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meskipun tersangka belum diumumkan. KPK menyebut akan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan melampaui Rp1 triliun.

    Kasus bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Tambahan kuota tersebut kemudian dilobi sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat Kemenag hingga terbit Surat Keputusan Menteri Agama pada 15 Januari 2024.

    Kuota tambahan itu dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus tersebut, 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaannya diserahkan kepada PIHK. KPK mencatat sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro travel terlibat dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut.

    Kuota reguler 10.000 jemaah didistribusikan ke 34 provinsi, dengan rincian Jawa Timur mendapatkan 2.118 jemaah, Jawa Tengah 1.682 jemaah, dan Jawa Barat 1.478 jemaah.

    Namun, mekanisme pembagian kuota itu diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur proporsi kuota: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Dalam praktiknya, kuota haji khusus diduga diperjualbelikan dengan setoran dari biro travel kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta (kurs Rp16.144,45). Transaksi tersebut dilakukan melalui asosiasi travel dan diserahkan secara berjenjang ke pejabat Kemenag.

    Dana setoran itu diduga digunakan untuk membeli aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK pada Senin (8/9/2025). Rumah tersebut diduga dibeli oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang hasil commitment fee.

    Tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

    Masa pencegahan berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Periode tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan dengan usulan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

  • Penetapan Yaqut, Fuad Maktour dan Alex Tersangka Kuota Haji Sengaja Diulur-ulur, Ini Kata KPK

    Penetapan Yaqut, Fuad Maktour dan Alex Tersangka Kuota Haji Sengaja Diulur-ulur, Ini Kata KPK

    GELORA.CO – Kasus dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 sudah cukup lama bergulir, tapi tak kunjung ada nama-nama tersangka dari perkara ini. Disebut-sebut sudah ada tiga sosok calon tersangka, hanya saja ada tekanan besar yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung meresmikan penetapan tersangka.

    Mereka adalah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Eks Stasus Menag Isfah Abidal Azis alias Alex, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.

    “Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji di Kementerian Agama, bahwa sampai dengan saat ini KPK belum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dihubungi Inilah.com, Rabu (12/11/2025), menyangkal kabar tersebut.

    Budi juga menanggapi kabar adanya pemerasan terhadap 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Disebut masing-masing membayar antara Rp250 juta hingga Rp1 miliar untuk mendapat alokasi kuota.

    Ia menegaskan, berdasarkan penyidikan sementara, unsur tindak pidana korupsi yang ditemukan bukan suap atau pemerasan, melainkan kerugian negara.

    “Jadi dalam perkara kuota haji ini, sangkaan pasalnya adalah dugaan kerugian keuangan negara, ya. Jadi, bukan modus penyuapan ataupun pemerasan,” ujar Budi.

    Karena itu, kata Budi, penyidik bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa sejumlah saksi, khususnya dari kalangan biro travel atau PIHK, guna menyinkronkan hasil audit kerugian negara.

    “Selain pemeriksaan terhadap PIHK dilakukan oleh penyidik KPK, pemeriksaan terhadap PIHK juga dilakukan oleh kawan-kawan BPK dalam rangka penghitungan dugaan kerugian negaranya. Total sampai dengan hari ini sudah lebih dari 350 PIHK yang sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Budi.

    kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meskipun tersangka belum diumumkan. KPK menyebut akan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan melampaui Rp1 triliun.

    Kasus bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Tambahan kuota tersebut kemudian dilobi sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat Kemenag hingga terbit Surat Keputusan Menteri Agama pada 15 Januari 2024.

    Kuota tambahan itu dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus tersebut, 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaannya diserahkan kepada PIHK. KPK mencatat sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro travel terlibat dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut.

    Kuota reguler 10.000 jemaah didistribusikan ke 34 provinsi, dengan rincian Jawa Timur mendapatkan 2.118 jemaah, Jawa Tengah 1.682 jemaah, dan Jawa Barat 1.478 jemaah.

    Namun, mekanisme pembagian kuota itu diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur proporsi kuota: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Dalam praktiknya, kuota haji khusus diduga diperjualbelikan dengan setoran dari biro travel kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta (kurs Rp16.144,45). Transaksi tersebut dilakukan melalui asosiasi travel dan diserahkan secara berjenjang ke pejabat Kemenag.

    Dana setoran itu diduga digunakan untuk membeli aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK pada Senin (8/9/2025). Rumah tersebut diduga dibeli oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang hasil commitment fee.

    Tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

    Masa pencegahan berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Periode tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan dengan usulan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

  • Anak Dumatno Akui Foto di Ijazah Jokowi Itu Bapaknya

    Anak Dumatno Akui Foto di Ijazah Jokowi Itu Bapaknya

    GELORA.CO – Aktivis 1998, Rustam Effendi, yang juga menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Jokowi, kembali memunculkan isu baru.

    Rustam mengaku baru saja membuka informasi yang ia simpan selama beberapa bulan terakhir.

    Dia menyebut, informasi tersebut berkaitan dengan sosok anak Dumatno, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan foto pada ijazah Jokowi.

    Untuk diketahui, Dumatno Budi Utomo merupakan sepupu Jokowi, ia pernah maju sebagai Caleg DPR RI pada Pileg 2019-2024 di Jawa Tengah.

    “Ini belum lama, baru beberapa bulan yang lalu. Baru hari ini saya buka. Saya terima kasih, biar terbongkar semua, biar polisi juga hati-hati mentersangkakan Mas Roy (Suryo) dan kawan-kawan,” ujar Rustam dikutip pada Rabu (12/11/2025).

    Rustam mengaku mendapat informasi itu dari ponakannya, yang mengirimkan foto seorang pria muda kepadanya.

    Kata Rustam, ponakannya menyebut bahwa pria tersebut adalah anak dari Dumatno, sosok yang sempat disebut dalam polemik keaslian ijazah Jokowi.

    “Ponakan saya kirim foto ini. Dia bilang, om, saya kirim foto ini, teman saya, anaknya Dumatno. Dia mengakui kalau itu yang di ijazah Jokowi itu foto bapaknya,” ungkap Rustam.

    Rustam mengaku sempat terkejut dengan pengakuan itu. Ia pun menilai, apa yang selama ini disampaikan oleh Roy Suryo bisa jadi memiliki dasar.

    “Artinya saya pikir-pikir, apa yang dikatakan Mas Roy bisa betul juga. Ponakan saya bisa ketemu sama anaknya Pak Dumatno, mungkin mereka berkawan,” tambahnya.

    Ia juga menjelaskan bahwa ponakannya dikenal cukup dekat dengan sejumlah kalangan dan bahkan memiliki jaringan pertemanan yang luas.

    “Ponakan saya di Jakarta, dan saya rasa dia berkawan juga dengan orang-orang yang cukup berpengaruh. Dia juga punya foto dengan beberapa petinggi negara,” kata Rustam.

    Rustam menegaskan, dirinya siap membantu agar isu ini bisa terang-benderang.

    Ia bahkan meminta agar pihak terkait menghadirkan anak Dumatno dan ponakannya untuk memberikan keterangan resmi.

    “Kita panggil anaknya Dumatno, panggil ponakan saya, supaya clear hari ini. Supaya tidak ada bohong di antara kita,” tegasnya.

    Meski begitu, Rustam meyakini bahwa anak Dumatno kemungkinan tidak akan bersedia tampil di publik karena isu ini menyangkut nama besar Presiden.

    “Ya saya rasa pasti gak mau, ini kan menyangkut Jokowi. Tapi ponakan saya bisa kita hadirkan, bisa kita telepon, supaya semuanya jelas,” kuncinya.

  • Pelapor Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Minta Polisi Sita Buku Buatan Roy Suryo Cs, Kenapa?

    Pelapor Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Minta Polisi Sita Buku Buatan Roy Suryo Cs, Kenapa?

    GELORA.CO  – Pelapor dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) meminta polisi segera menahan Roy Suryo Cs usai diperiksa sebagai tersangka pada, Kamis (13/11/2025) besok. Selain itu, kepolisian juga diminta untuk menyita buku berjudul Jokowi’s White Paper. 

    “Sangat layak itu (Roy Suryo Cs) ditahan, orang mengulangi perbuatannya kok. Secara subjektif apabila seseorang mengulangi perbuatannya sudah layak untuk dilakukan penahanan, wajib dilakukan penahanan karena kalau enggak besok dia lakukan lagi dong,” ujar Pelapor ijazah Jokowi, Lechumanan kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

    Lechumanan menambahkan, ibarat seorang pencuri yang selalu mengulangi perbuatannya itu, saat tak ditahan dia bakal terus melakukan pencurian, sama halnya dengan Roy Suryo Cs, sehingga sudah sepatunya polisi menahan mereka. 

    Saat bertemu polisi, dia juga meminta agar polisi menyita barang-barang milik Roy Suryo Cs, khususnya buku berjudul Jokowi’s White Paper.

    “Saya minta tolong disita seluruh alat bukti, barang bukti yang dimiliki tersangka ketika pemanggilan tersangka ini, misalnya buku White Paper yang 700-800 halaman itu. Ketika penyidik tidak melakukan penyitaan dan buku ini disebarkan, ini sudah masuk lagi dalam satu rangkaian pidana baru,” tuturnya.

    Dia juga berpesan agar pemeriksaan terhadap Roy Suryo Cs dilakukan secara hati-hati dan komprehensif. Pihaknya juga mengingatkan polisi untuk bersiap saat menghadapi upaya hukum praperadilan dari kubu Roy Suryo Cs yang tak terima dijadikan sebagai tersangka.

    Sementara itu, Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan menuturkan, penahanan terhadap Roy Suryo Cs harus dilakukan karena dikhawatirkan mereka bisa saja melarikan diri ke luar negeri. 

    Terpenting, Roy Suryo Cs bisa terus melakukan tuduhan palsunya terhadap Jokowi, yang mana itu pun masih dilakukan Roy Suryo Cs hingga saat ini.

    “Ini ada yang dianggap mereka adalah penelitian terhadap dokumen (ijazah) Bapak Insinyur Joko Widodo, diobrak-abrik terus-menerus. Bahkan, mirisnya kita, ada penelitian lagi terkait siapa sih keturunan dari Bapak Insinyur Joko Widodo, ini kan rendah sekali kita punya pemahaman, etikanya enggak ada nih, sampai ke kuburan, apalagi tanpa izin,” kata Ade.

    Dia menambahkan, jika Roy Suryo Cs tak ditahan, mereka akan menganggap perbuatan pidana seolah hal biasa belaka. Sehingga, mereka bakal terus melontarkan tuduhan palsu terhadap Jokowi dan keluarganya hingga kini.

    “Kajian ilmiah boleh salah, tetapi tidak boleh melanggar hukum, penelitian yang melanggar hukum tentu ada ada pidananya, ada konsekuensinya. Negara ini hadir untuk mengatur kita semua, perilaku kita, berbangsa dan bernegara itu bukan seenaknya kita saja, tentu ada markah (batasan) yang tidak boleh kita lalui gitu loh,” ucapnya

  • 10
                    
                        Ribka Tjiptaning Dilaporkan akibat Pernyataan soal Soeharto, Politikus PDI-P Membela
                        Nasional

    10 Ribka Tjiptaning Dilaporkan akibat Pernyataan soal Soeharto, Politikus PDI-P Membela Nasional

    Ribka Tjiptaning Dilaporkan akibat Pernyataan soal Soeharto, Politikus PDI-P Membela
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Politikus PDI Perjuangan Guntur Romli mengaku heran dengan pelaporan terhadap rekan separtainya, Ribka Tjiptaning, ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH).
    Guntur menyebutkan, pernyataan Ribka soal korban pembantaian 1965-1966 merupakan fakta sejarah yang telah tercatat dalam berbagai laporan resmi sehingga tak semestinya dilaporkan ke polisi.
    “Itu fakta sejarah dan hasil Tim Pencari Fakta Komnas HAM kok malah dilaporkan ke polisi,” kata Guntur kepada
    Kompas.com
    , Rabu (12/11/2025).
    Menurut Guntur, data tentang jumlah korban tragedi 1965-1966 juga pernah diungkapkan oleh Sarwo Edhi Wibowo, Komandan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) pada masa itu, yang baru saja dianugerahi gelar pahlawan nasional.
    “Korban pembantaian tahun ’65-’66 ada 3 juta versi Sarwo Edhi Wibowo yang waktu itu menjadi Komandan Pasukan RPKAD. Itu ada di buku G30S: Fakta atau Rekayasa yang ditulis Julius Pour,” ujar dia.
    Guntur bilang, laporan Tim Pencari Fakta Komnas HAM tahun 2012 juga memperkirakan jumlah korban pembantaian 1965-1966 berkisar antara 500 ribu hingga 3 juta orang.
    Berdasarkan laporan tersebut, pihak yang disebut paling bertanggung jawab adalah Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), lembaga yang berada langsung di bawah komando Presiden Soeharto saat itu.
    “Kopkamtib dibentuk pada 10 Oktober 1965 untuk melakukan pembasmian terhadap unsur yang dicap PKI atau komunis di masyarakat,” kata Guntur.
    Ia menegaskan, penyelidikan Komnas HAM tersebut merupakan penyelidikan pro justicia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang kemudian direkomendasikan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
    Oleh karena itu, lanjut Guntur, PDI-P memandang pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto sebagai bentuk pemutihan terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu.
    Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut telah diakui sebagai pelanggaran HAM berat oleh pemerintah pada era Presiden Joko Widodo tahun 2023.
    “Gelar pahlawan pada Soeharto kami anggap sebagai pemutihan terhadap pembantaian rakyat Indonesia tahun ’65-’66 yang jumlahnya diperkirakan 500 ribu sampai 3 juta orang versi Komnas HAM,” kata Guntur.
    “Belum lagi pelanggaran HAM berat lainnya seperti Tragedi Tanjung Priok, Talangsari, Petrus, DOM di Aceh, penculikan aktivis, dan Kerusuhan Mei 1998,” imbuh dia.
    Diberitakan sebelumnya, politikus PDI-P
    Ribka Tjiptaning
    dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH).
    Laporan itu terkait pernyataan Ribka yang menyebut Presiden ke-2 RI, Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat” dalam polemik pengusulan Soeharto menjadi pahlawan nasional.
    “Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDI-P, yaitu Ribka Tjiptaning, yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional,” kata Koordinator ARAH, Iqbal, saat ditemui di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
    “Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat,” kata Iqbal.
    Iqbal mengatakan, laporan tersebut dibuat karena pihaknya menilai pernyataan Ribka bersifat menyesatkan dan mengandung unsur ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.
    Menurut Iqbal, pernyataan itu tidak berdasar karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto terbukti melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat.
    “Tentu ini juga pernyataan seperti ini, kalau dibiarkan tentu akan menyesatkan informasi publik,” kata dia.
    Iqbal menyebut video pernyataan Ribka yang beredar di media sosial menjadi barang bukti utama dalam laporannya.
    Kata dia, pernyataan itu disampaikan Ribka pada 28 Oktober 2025 , tetapi dia tak menjabarkan detail di mana lokasi Ribka mengatakan hal itu.
    ARAH melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Iqbal menegaskan laporan ini bukan atas nama keluarga Cendana, melainkan murni inisiatif ARAH untuk menjaga ruang publik dari penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan. “Bukan, kami dari Aliansi Rakyat Anti Hoax (ARAH),” ucapnya.
    Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Ribka Tjiptaning menolak keras pengusulan nama Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai pahlawan nasional. Ribka mempertanyakan apa kehebatan Soeharto sehingga bisa diusulkan sebagai salah satu pahlawan nasional.
    “(Gelar pahlawan Soeharto) Kalau pribadi, oh saya menolak keras. Iya kan? Apa sih hebatnya si Soeharto itu sebagai pahlawan,” ujar dia saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
    “Hanya bisa membunuh jutaan rakyat Indonesia,” kata Ribka.
    Ribka lalu menyinggung soal dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto. Ia menilai, kasus dugaan pelanggaran HAM harus diluruskan lebih dulu sampai semuanya jelas.
    “Udah lah pelanggar HAM. Belum ada pelurusan sejarah, udah lah enggak ada pantasnya dijadikan pahlawan nasional,” ucap Ribka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Direktur Pelayanan Haji LN Kemenag Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

    Eks Direktur Pelayanan Haji LN Kemenag Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Subhan Cholid (SC) irit bicara setelah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

    Dari pantauan Bisnis di lokasi, Subhan tiba pukul 08.39 WIB dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 14.34 WIB. Dia menyampaikan materi pemeriksaan ditanyakan ke penyidik.

    “Nanti tanya ke penyidik aja,” katanya, Rabu (12/11/2025).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Subhan diperiksa terkait pengetahuannya atas pembagian kuota haji 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. 

    Selain itu, dia didalami mengenai layanan yang diterima jemaah haji pada saat itu.

    “Dalam pemeriksaan terhadap saksi Sdr SC hari ini, penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50, serta penyediaan layanan bagi jemaah haji,” jelas Budi dalam keterangan tertulis.

    Kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut. Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil mantan Menteri Agama Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji Furoda mencapai Rp1 miliar.

  • Ferdinand Hutahaean: Perdebatan Soal Ijazah Palsu Jokowi Sudah di Luar Batas Kewajaran

    Ferdinand Hutahaean: Perdebatan Soal Ijazah Palsu Jokowi Sudah di Luar Batas Kewajaran

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, kembali bicara soal penetapan tersangka Roy Suryo Cs dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi.

    Ferdinand menyebut penetapan itu sebagai babak baru yang memang harus terjadi demi menyelesaikan polemik yang selama ini terus menjadi perdebatan publik.

    “Ini adalah babak baru yang memang harus terjadi,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, abu (12/11/2025).

    Dikatakan Ferdinand, selama isu ijazah Jokowi belum dibawa ke ranah pengadilan, perdebatan publik tak akan pernah berakhir.

    “Sebab apabila tidak terjadi maka isu terkait ijazah Jokowi ini tidak akan pernah selesai dan akan menjadi konsumsi,” sebutnya.

    “Ini politik yang bisa dibelokkan ke kiri, bisa dibelokkan ke kanan, dan bisa ada yang mengambil keuntungan,” jelasnya.

    Ferdinand menegaskan dirinya mendukung penetapan tersangka agar kasus tersebut segera diuji di pengadilan dan tidak berlarut di ruang opini publik.

    “Saya orang yang mendukung penetapan tersangka tersebut supaya segera bergulir di pengadilan karena pembuktian ini hanya bisa di pengadilan. Pembuktian di luar pengadilan tidak akan pernah selesai ujungnya dari perdebatan,” tegasnya.

    Meski begitu, Ferdinand berharap penyidik tidak perlu menahan Roy Suryo Cs selama proses hukum berlangsung.

    “Saya hanya berharap selama proses hukum ini Roy Suryo Cs sebaiknya tidak usah ditahan kalau bisa, tetapi soal penahanan ini kan subjektivitas penyidik,” ucapnya.

    Ia juga berharap pengadilan memberi ruang seluas-luasnya bagi para terdakwa untuk membuktikan klaim mereka, termasuk menguji keaslian ijazah Jokowi secara ilmiah.