Tag: joko widodo

  • Gubernur Khofifah Bahas Kerja Sama Strategis dengan Senior Minister Lee Hsien Loong di Singapura

    Gubernur Khofifah Bahas Kerja Sama Strategis dengan Senior Minister Lee Hsien Loong di Singapura

    Singapura (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bertemu dengan Senior Minister (SM) Singapura Lee Hsien Loong dalam rangka program Rising Fellowship di Singapura, Kamis (13/11/2025). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan kerja sama antara Singapura dan provinsi-provinsi di Indonesia, khususnya Jawa Timur.

    Khofifah menjelaskan selama berada di Singapura, dirinya melakukan serangkaian pertemuan dengan sejumlah pemangku kebijakan hingga kalangan swasta untuk membahas agenda strategis yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Timur.

    “Kami bersyukur dan bahagia menerima program Rising Fellowship dari pemerintah Singapura. Program ini bertujuan untuk membina hubungan yang lebih erat antara Pemerintah Singapura dengan para pemimpin daerah di Indonesia,” kata Khofifah dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).

    “Selama di Singapura, kami melakukan pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan sektor publik dan swasta dalam kerja sama kami dengan Pemerintah Singapura,” tambahnya.

    Khofifah secara khusus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Lee Hsien Loong yang dinilainya sangat terbuka dalam membahas berbagai topik penting untuk kemajuan Jawa Timur. Dalam pertemuan tersebut, keduanya mendiskusikan sejumlah isu strategis mulai dari pendidikan, kesehatan, investasi, hingga persoalan sosial kemasyarakatan.

    “Sangat berterima kasih kami diterima langsung Senior Minister Lee Hsien Loong, dan berdiskusi berbagai hal strategis untuk pembangunan di Jawa Timur. Mulai pendidikan, kesehatan, investasi, serta berbagai persoalan sosial kemasyarakatan,” ujar Khofifah.

    Lebih lanjut, Khofifah mengungkapkan saat ini terdapat 32 perwakilan dari Jawa Timur yang mengikuti pelatihan di bidang pendidikan melalui Program Rising Fellowship. “Saat ini juga sedang berjalan pelatihan kepala sekolah dan guru produktif SMA dan SMK di Jawa Timur sebanyak 30 orang ditambah dua orang yaitu dari Kepala Dinas Pendidikan Jatim dan Kepala Cabang Pendidikan Malang,” jelasnya.

    “Seminggu sebelumnya Pemprov Jatim juga mengirim direktur rumah sakit serta kepala dinas investasi untuk mengikuti training. Program ini semua juga dalam kerangka Rising Fellowship. Kami merasakan berbagai program dalam Rising Fellowship ini sangat besar manfaatnya bagi Jawa Timur,” imbuhnya.

    Khofifah juga menyampaikan apresiasi kepada Duta Besar Singapura untuk Indonesia HE. Kwook Fook Seng serta Dubes RI untuk Singapura YM. Suryopratomo yang telah membantu kelancaran kegiatan tersebut.

    “Terima kasih atas kerja sama yang baik ini. Terima kasih kepada Dubes RI untuk Singapura YM. Bapak Suryopratomo yang telah membantu kelancaran kegiatan kami selama di Singapura. Kami berharap program ini akan membuka peluang baru untuk kolaborasi lebih lanjut dan kemajuan bersama,” tandasnya.

    Sebagai informasi, Rising Fellowship merupakan program kerja sama yang diluncurkan pada tahun 2018 oleh Perdana Menteri Singapura HE. Lee Hsien Loong bersama Presiden Indonesia Joko Widodo. Program ini bertujuan membangun jembatan kolaborasi yang lebih erat antara Singapura dan pemerintah provinsi di Indonesia dalam berbagai bidang strategis. [tok/beq]

  • Mulyono, Pendiri Jokowi Center Hadiri Aksi Makzulkan Gibran, Pimpinan Pusat JC Bereaksi

    Mulyono, Pendiri Jokowi Center Hadiri Aksi Makzulkan Gibran, Pimpinan Pusat JC Bereaksi

    FAJAR.CO.ID, SOLO — Salah seorang pendiri Jokowi Center (JC) bernama Mulyono diketahui hadir dalam aksi bertajuk “Mimbar Terbuka Adili Jokowi dan Makzulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka” di Gedung Umat Islam, Kartopuran, Solo, pada 28 Oktober 2025 lalu.

    Terkait hal itu Pimpinan Pusat Relawan Jokowi Center pun bereaksi. JC secara resmi menonaktifkan pendirinya itu yang juga diketahui menjabat Ketua Dewan Pembina Pusat Yayasan Jokowi Center Foundation.

    Kepastian itu disampaikan Ketua Umum sekaligus pendiri Jokowi Center Hery Setiawan. Dia menegaskan, kehadiran Mulyono dalam kegiatan tersebut tidak mewakili organisasi, melainkan tindakan pribadi.

    “Kami perlu mengklarifikasi bahwa acara di Solo yang menghadirkan Roy Suryo dan kawan-kawan itu bukan kegiatan resmi Jokowi Center. Kehadiran Mulyono tidak seizin maupun sepengetahuan kami,” tegas Hery dikutip dari Radar Solo, Kamis (13/11/2025).

    Menurut Hery, tindakan Mulyono yang dianggap bertentangan dengan semangat dan arah perjuangan Jokowi Center membuat pihaknya harus mengambil langkah organisasi yang tegas.

    “Kami sudah memberikan sanksi organisasi berupa penonaktifan sementara kepada yang bersangkutan per 3 November 2025. Surat sanksinya sudah kami kirim,” ungkapnya.

    Hery menuturkan, tindakan Mulyono yang dianggap bertentangan dengan semangat dan arah perjuangan Jokowi Center membuat pihaknya harus mengambil langkah organisasi yang tegas.

    “Kami sudah memberikan sanksi organisasi berupa penonaktifan sementara kepada yang bersangkutan per 3 November 2025. Surat sanksinya sudah kami kirim,” ujarnya.

  • Rismon Sianipar Ancam Tuntut Polri Rp126 Triliun Soal Kasus Rekayasa Ijazah Jokowi

    Rismon Sianipar Ancam Tuntut Polri Rp126 Triliun Soal Kasus Rekayasa Ijazah Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Tersangka kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rismon Hasiholan Sianipar (RSH) bakal menuntut kepolisian atau Polri Rp126 triliun.

    Rismon mengatakan tuntutan itu dilayangkan apabila tudingan soal merekayasa ijazah dengan metode tidak ilmiah terhadap dirinya tidak terbukti.

    “Kalau itu tidak terbukti nanti saya berencana untuk menuntut kepolisian sebesar Rp126 triliun, satu tahun anggaran kepolisian,” ujar Rismon di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

    Dia menambahkan, dirinya menggunakan ilmu digital image processing dalam membuktikan asli atau tidaknya ijazah Jokowi. Dengan demikian, dia membantah soal adanya tudingan merekayasa dokumen ijazah.

    Kemudian, Rismon juga khawatir apabila ilmu digital yang diterapkannya dalam perkara inazah Jokowi ini menjadi terlarang karena adanya proses hukum ini.

    “Jadi jangan sampai tuduhan itu adalah tuduhan tanpa basis ilmiah apa yang kami lakukan ada itu namanya ilmunya digital image processing, jangan sampai ilmu tersebut jadi ilmu terlarang, memproses citra digital atau video digital bukan berarti mereka rekayasa atau mengedit. Itu berbasis algoritma,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus tudingan ijazah palsu ini dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada (30/5/2025). Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka.

    Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES) dan Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR).

    Kemudian, Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis (DHL), Mantan aktivis ’98 Rustam Effendi (RE) dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

    Sementara itu, klaster kedua Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH) dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT).

  • Roy Suryo Cs Penuhi Panggilan Pemeriksaan Usai jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

    Roy Suryo Cs Penuhi Panggilan Pemeriksaan Usai jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Selain Roy, Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa juga turut memenuhi panggilan kepolisian dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Roy Suryo dan rombongan tiba sekitar 10.08 WIB. Dia tampak memakai kemeja hitam yang dibalut dengan jaket hitam saat tiba di Polda Metro Jaya.

    “Sudah sangat siap [diperiksa],” ujar Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

    Selain tiga tersangka itu, tampak juga rombongan simpatisan Roy Suryo Cs. Mereka membawa sejumlah poster dengan tulisan “Polri Harus Adil”, “Negara Wajib Menguji Ijazah Secara Terbuka”.

    Selain itu, rombongan Roy Suryo Cs juga membawa ijazah asli mereka dan membawa spanduk dengan tulisan “Ini Ijazahku Mana Ijazahmu Jokowi”.

    “Jadi sekali lagi kami hadir atas nama rakyat Indonesia untuk melakukan ini,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus tudingan ijazah palsu ini dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada (30/5/2025). Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka.

    Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES) dan Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR).

    Kemudian, Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis (DHL), Mantan aktivis ’98 Rustam Effendi (RE) dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

    Sementara itu, klaster kedua Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH) dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT).

  • 7
                    
                        Diperiksa Polisi Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Bawa Emak-emak
                        Megapolitan

    7 Diperiksa Polisi Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Bawa Emak-emak Megapolitan

    Diperiksa Polisi Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Bawa Emak-emak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
    Mereka bakal diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
    Pengamatan
    Kompas.com
    di lokasi, Rismon Sianipar terlebih dahulu menunggu di area kantin Mapolda Metro Jaya untuk menunggu kedatangan
    Roy Suryo
    dan Dokter Tifa.
    Setelah ketiganya tiba, mereka berjalan bersama tim kuasa hukum berjalan ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
    Mereka diikuti belasan simpatisan yang diklaim datang dari beberapa provinsi di Indonesia.
    Roy Suryo mengenakan kemeja hitam dilapisi jas hitam, bersama Rismon Sianipar mengenakan kemeja merah dengan jas hitam dan celana jeans.
    Sementara Dokter Tifa mengenakan gamis hitam panjang yang dipadukan dengan hijab krem masuk dari pintu belakang.
    Roy Suryo mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan kali ini bukan hanya mewakili mereka secara pribadi, tetapi rakyat Indonesia secara umum.
    “Saya bukan wakili saya sendiri, Dokter Rismond tidak mewakili Dokter Rismond sendiri, Dokter Tifa juga tidak. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini,” ujar Roy Suryo kepada wartawan, Kamis.
    Setelah menyampaikan semangat dan kesiapannya dalam pemeriksaan, mereka berjalan masuk ke dalam gedung.
    Lagu Maju Tak Gentar dinyanyikan para simpatisan yang mayoritas terdiri atas emak-emak mengiringi langkah Roy Suryo dan Rismon Sianipar bersama tim kuasa hukum.
    Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan
    ijazah palsu Jokowi
    setelah penyidikan yang panjang.
    “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
    Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
    Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
    “Klaster pertama lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL dan klaster kedua RS, RHS dan TT,” ucap dia.
    Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
    Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
    Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jelang Diperiksa sebagai Tersangka, Dokter Tifa Duga Ada Upaya Pembungkaman Kerja Ilmiah

    Jelang Diperiksa sebagai Tersangka, Dokter Tifa Duga Ada Upaya Pembungkaman Kerja Ilmiah

    GELORA.CO  – Pegiat media sosial, dr Tifauzia Tyassuma menduga ada upaya pembungkaman terhadap kerja ilmiahnya terkait kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menjeratnya itu. Adapun, perempuan yang akrab disapa Dokter Tifa itu akan diperiksa sebagai tersangka hari ini, Kamis (13/11/2025).

    “Mencermati dan menghayati apa yang saya rasakan selama ini, saya merasa perlu menyampaikan pandangan pribadi. Pertama, saya menduga terdapat upaya untuk membungkam kerja ilmiah saya melalui proses hukum yang diarahkan secara tidak wajar,” ucap Dokter Tifa dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

    Menurutnya, bila kritik akademik diperlakukan sebagai ancaman, itu merupakan kemunduran serius bagi kebebasan berpikir di Indonesia. 

    Kedua, dia melihat adanya indikasi kriminalisasi yang dijalankan bukan oleh institusi, melainkan oleh oknum yang memanfaatkan kekuasaan negara.

    “Perilaku demikian tidak hanya merugikan saya secara pribadi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” katanya.

    Ketiga, penyalahgunaan kewenangan oleh siapa pun tidak boleh dibiarkan menjadi budaya. Menurutnya, negara harus mampu membedakan antara kritik ilmiah dan tindakan kriminal, dua hal yang tidak dapat dicampuradukkan.

    “Keempat, saya tidak gentar, karena kebenaran ilmiah tidak bisa dipadamkan oleh tekanan politik maupun aparat yang bekerja di luar rel profesionalisme. Tekanan seperti ini justru memperkuat keyakinan saya bahwa ruang intelektual bangsa sedang diuji,” ucapnya.

    Kelima, Dokter Tifa berharap agar institusi negara kembali kepada marwahnya, yakni menjaga jarak dari kepentingan personal dan membuktikan bahwa proses ini bukan alat untuk menyerang pihak yang bersuara. Bila hukum ditegakkan secara adil, bangsa ini masih memiliki harapan untuk memperbaiki dirinya.

    “Kriminalisasi terhadap kebebasan berpikir adalah bentuk bunuh diri moral bagi sebuah bangsa,” tuturnya

  • Reformasi Polri Dinilai Percuma Jika Roy Suryo Cs Ditahan

    Reformasi Polri Dinilai Percuma Jika Roy Suryo Cs Ditahan

    GELORA.CO – Pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian akan sia-sia jika polisi tetap menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka serta menahan mereka  atas tuduhan ijazah palsu mantan presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.

    Hal itu disampaikan Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, merespons langkah Polda Metro Jaya atas laporan yang dilayangkanmantan presiden Joko Widodo (Jokowi).

    “Reformasi Kepolisian percuma saja dibentuk kalau polisi dengan semena-mena menetapkan tersangka terhadap Roy Suryo Cs dan menahan mereka,” kata Muslim kepada RMOL, Kamis, 13 November 2025.

    Muslim menekankan, di dalam tim Komisi Reformasi Kepolisian terdapat tokoh seperti Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD, yang pernah menegaskan bahwa keaslian ijazah Jokowi harus ditentukan oleh pengadilan, bukan polisi. Pernyataan ini sempat viral di media sosial.

    Ia pun mempertanyakan sikap Presiden Prabowo Subianto yang hingga kini belum memberi komentar, meskipun isu ijazah palsu Jokowi ramai dibahas masyarakat dan para ahli.

    Muslim menjelaskan bahwa ijazah asli Jokowi tidak pernah muncul di publik maupun di pengadilan. 

    “Polisi menetapkan tersangka kepada Roy Suryo Cs dengan tuduhan manipulasi dan mengedit ijazah Joko Widodo. Publik tahu, ijazah asli Jokowi tidak pernah muncul di publik maupun di pengadilan. Bahkan putusan Pengadilan Negeri Solo hanya foto copy ijazah yang dilegalisir saja yang muncul. Bahkan saat gelar perkara khusus di Bareskrim pun ijazah asli Jokowi tidak muncul,” jelas Muslim.

    Menurutnya, pemaksaan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Roy Suryo Cs merupakan pelanggaran HAM, perusakan sistem hukum, dan pengkhianatan terhadap sistem pendidikan nasional.

    “Jika polisi tetap bertindak demikian, maka pembentukan Tim Reformasi Polri hanya formalitas belaka. Lebih baik tim itu dibubarkan saja, dan biarkan polisi bertindak sesuka hati mereka,” pungkas Muslim. 

  • Resmi jadi Tersangka, Polisi Bakal Periksa Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini

    Resmi jadi Tersangka, Polisi Bakal Periksa Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya bakal memeriksa Roy Suryo Dkk dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Kamis (13/11/2025).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

    Selain Roy, kepolisian juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

    “lya benar. Sementara 3 tersangka itu yang dijadwalkan kamis 13 November 2025,” ujar Budi saat dikonfirmasi, dikutip Kamis (13/11/2025).

    Hanya saja, Budi mengemukakan sejauh ini pihaknya belum mendapatkan konfirmasi apakah Roy Suryo Cs akan menghadiri pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka ini.

    “Belum ada konfirmasi,” pungkasnya.

    Secara terpisah, Roy Suryo menyatakan akan menghadiri agenda pemeriksaan itu bersama dengan kuasa hukumnya.

    “Benar, sudah ada panggilan pertama Kamis (13/11) jam 10.00 WIB dan insya Allah saya hadir bersama tim kuasa hukum,” tutur Roy.

    Sekadar informasi, dalam perkara yang telah dilaporkan langsung Jokowi ini, Polda Metro sudah menetapkan delapan tersangka.

    Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES) dan Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR).

    Kemudian, Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis (DHL), Mantan aktivis ’98 Rustam Effendi (RE) dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

    Sementara itu, klaster kedua Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH) dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT).

    Adapun, klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    Kemudian, dalam klaster kedua dipersangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

  • Sepupu Jokowi yang Jabat Komisaris

    Sepupu Jokowi yang Jabat Komisaris

    GELORA.CO –  Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, melontarkan pernyataan mengejutkan terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 

    Ia menyebut bahwa sosok pria di dalam foto ijazah Jokowi bukan lah sang presiden. 

    Wajah dari foto tersebut ialah Dumatno Budi Utomo. 

    “Orang di foto itu namanya Dumatno Budi Utomo bukan Joko Widodo,” katanya seperti dikutip dari YouTube Rakyat Bersuara yang tayang pada Rabu (12/11/2025). 

    Roy melanjutkan ciri-ciri fisik di foto ijazah itu berbeda dengan wajah Jokowi yang selama ini dikenal publik. 

    “Bibirnya bukan bibir Jokowi, lehernya bukan leher Jokowi. Itu Dumatno,” katanya. 

    Dumatno juga disebut sebagai sepupu presiden Jokowi. 

    “Dumatno adalah sepupunya Joko Widodo, dia pemilik sarana bulu tangkis di Solo kemudian Komisaris di PT Toba. Ya, tahu lah Toba itu miliknya siapa,” katanya. 

    Lebih lanjut, Roy menilai profil Dumatno cocok dengan rentang usia saat ijazah itu dibuat.

    “Dumatno lahir tahun bulan Juli tahun 1977 maka dia profilnya cocok banget sebagai mahasiswa seperti ini. Ijazah itu dibuat kira-kira pada tahun 2010-2012,” katanya. 

    Yakini bukan Jokowi

    Sementara itu, salah satu tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Rustam Effendi, mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait ijazah Jokowi yang dinilainya palsu. 

    Ia menyebut bahwa foto yang tercantum dalam ijazah Jokowi bukan lah wajah sang presiden. 

    Foto pria di ijazah itu milik seseorang bernama Dumatno Budi Utomo. 

    Rustam mengklaim mendapatkan informasi tersebut dari keponakannya yang menerima foto anak Dumatno dan menunjukkan kemiripan dengan foto di ijazah yang dipersoalkan publik. 

    “Jadi hasil dari analisis Mas Roy, dokter Tifa dan Bang Rismon, agak unik buat saya, justru dengan mentersangkakan saya nih, saya malah berterima kasih. Artinya Jokowi akan dihadirkan di pengadilan, rakyat akan melihat, Jokowi akan dipertanyakan dengan foto yang ada di situ (ijazah),” katanya seperti dikutip dari YouTube Rakyat Bersuara yang tayang pada Selasa (12/11/2025). 

    Rustam menceritakan bahwa keponakannya berteman dengan anak Dumatno.

    Ia lalu diberikan foto mendapatkan foto temannya itu. 

    “‘Om-om, saya kirim foto ini om. Ini om, teman saya anaknya Dumatno. Kalau dia mengakui foto yang di ijazah Jokowi itu foto bapaknya’. Anaknya saya kurang tahu namanya. Dia mengatakan kalau foto yang di ijazah Jokowi itu adalah foto bapaknya. Anaknya itu cerita ke keponakan saya,” kata Rustam. 

    Rustam meminta agar anak Dumatno dan keponakannya dihadirkan di pengadilan agar publik bisa melihat langsung kebenaran dari pernyataannya itu. 

    “Nanti kita panggil aja anaknya Dumatno, panggil keponakan saya nanti di pengadilan supaya clear hari ini supaya tidak ada bohong di antara kita,” pungkasnya. 

  • Jokowi Berharap Bisa Mempertahankan Pengaruh Kekuasaan Melalui Gibran, Justru Berbalik Arah

    Jokowi Berharap Bisa Mempertahankan Pengaruh Kekuasaan Melalui Gibran, Justru Berbalik Arah

    GELORA.CO – Kritik tajam terhadap posisi politik Gibran Rakabuming Raka yang kini dinilainya berada dalam pusaran ketidakpastian kekuasaan.

    Ketua Dewan Direksi GREAT Institute, Syahganda Nainggolan menyebutkan, Joko Widodo (Jokowi) keliru karena memaksakan anaknya untuk masuk ke gelanggang politik nasional sebagai Wakil Presiden.

    “Jokowi memaksakan anaknya, Gibran Rakabuming Raka. Dia masukkan ke dalam sentrum pertarungan, dia pikir bisa bertahan mengontrol anaknya,” ujar Syahganda lewat kanal Youtube Hendri Satrio, Rabu, 12 November 2025.

    Menurut aktivis senior itu, Jokowi tidak menyadari bahwa politik Indonesia tidak sesederhana yang ia bayangkan.

    “Dia nggak tahu kalau politik di Indonesia ini bukan hanya dia yang mengerti politik dasamuka—politik dua muka,” sindir Syahganda dikutip melalui rmol.

    Ia menambahkan, bahkan Presiden Prabowo Subianto pun disebut memahami gaya politik seperti itu.

    “Kan Prabowo juga bilang sering belajar dari Jokowi. Artinya Prabowo juga mengerti politik dasamuka, dua muka,” ujarnya.

    Syahganda menilai, strategi Jokowi yang ingin mempertahankan pengaruh kekuasaan melalui anaknya justru berbalik arah.

    “Dia nggak sangka bahwa dia itu kasih saran kontrol terhadap rezim yang dia pikir rezim keberlanjutan, ternyata tidak. Makanya anaknya sekarang jadi pusaran goyangan-goyangan orang,” jelasnya.

    Menurutnya, Gibran kini tengah menghadapi situasi politik yang tidak menentu dan kehilangan pijakan kekuasaan. Ia pun menutup dengan nada sindiran yang tajam.

    “Kemarin Gibran malah memberikan hadiah mancing ikan. Sudah, pokoknya dia bagusan jadi ketua RT aja,” pungkasnya.***