Tag: joko widodo

  • Metodologi Penilaian Korupsi oleh OCCRP Tidak Ilmiah dan Bias

    Metodologi Penilaian Korupsi oleh OCCRP Tidak Ilmiah dan Bias

    Whisnu Mardiansyah • 01 Januari 2025 17:03

    Jakarta: Pengamat Komunikasi Politik Universitas Bung Karno, Faisyal Chaniago, menilai laporan Organize Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang mengategorikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu pemimpin terkorup di dunia tidak valid. Metodologi dalam laporan tersebut patut dipertanyakan.

    Menurutnya, penilaian yang dilakukan oleh OCCRP perlu diselidiki lebih lanjut. Dia mengingatkan, metodologi yang digunakan oleh lembaga tersebut dirasa tidak valid dan tidak berbasis pada data hukum yang sahih.

    Faisyal menyoroti metode yang digunakan OCCRP dalam menilai seorang pemimpin negara, yang menurutnya sangat meragukan.

    “Berdasarkan informasi yang saya temukan, metode yang digunakan oleh OCCRP tidak berbasis pada data hukum dan fakta. Mereka menggunakan pendekatan polling melalui Google Form, yang jelas-jelas tidak ilmiah,” ungkap Faisyal.

    Menurutnya, penggunaan platform seperti Google Form untuk polling merupakan metode yang tidak tepat untuk menilai sebuah fenomena besar seperti korupsi, yang memerlukan analisis mendalam dan validitas data yang kuat.

    Faisyal juga mengkritik konsep yang digunakan oleh OCCRP dalam memberikan penilaian terhadap pemimpin-pemimpin dunia. Ia berpendapat bahwa lembaga tersebut membuat indikator-indikator sendiri mengenai apa yang dimaksud dengan “korupsi” tanpa adanya data dan fakta yang jelas.

    “OCCRP membuat indikator sendiri tentang makna korupsi. Kalau semua lembaga bebas membuat variabel-variabel untuk menyusun konsep, maka akan melahirkan konsep-konsep yang bias dan salah,” tegasnya.

    Dia menambahkan, apabila konsep ini terus dipakai tanpa keilmiahan yang jelas, maka bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk tujuan politis.

    “Konsep tersebut bisa dipakai oleh orang atau lembaga tertentu dengan niat yang tidak baik, misalnya untuk menyerang tokoh atau pemimpin yang tidak mereka sukai,” lanjut Faisyal.

    Faisyal juga menilai bahwa salah satu variabel yang digunakan oleh OCCRP, yakni “menjarah sumber daya alam”, sangat bias. Menurutnya, jika variabel ini digunakan untuk menilai korupsi, maka banyak pemimpin negara industri yang juga seharusnya masuk dalam kategori pemimpin terkorup.

    “Jika variabel ini yang digunakan, maka banyak pemimpin negara-negara industri yang sudah merusak lingkungan dan mengeksploitasi sumber daya alam, yang seharusnya juga bisa dikategorikan sebagai pemimpin korup. Kenapa OCCRP tidak memasukkan presiden negara-negara Eropa dan Amerika yang sudah nyata merusak lingkungan?” jelas Faisyal.

    Ia menekankan penggunaan indikator semacam ini dapat merugikan banyak pihak, terutama jika dilihat dari perspektif global yang lebih luas.

    Selain itu, Faisyal juga mengkritik bahwa banyak pihak yang mengabaikan pelanggaran hak asasi manusia yang lebih besar yang terjadi di negara-negara lain, khususnya yang melibatkan negara-negara besar seperti Amerika Serikat.

    “Presiden yang paling banyak melanggar hak asasi manusia itu bukan Jokowi. Kasus perang di kawasan Timur Tengah, seperti perang Irak, misalnya. Semua dunia tahu siapa yang jadi dalangnya,” katanya.

    Menurutnya, dalam konteks ini, Amerika Serikat telah menjadi aktor utama dalam hilangnya hak-hak rakyat Irak selama perang, namun tidak ada yang menyebut pemimpin negara tersebut sebagai pemimpin terkorup.

    Faisyal juga menilai bahwa laporan OCCRP ini dimanfaatkan oleh politisi-politisi tertentu yang tidak menyukai Jokowi untuk menyerang citra Presiden.

    “Berita OCCRP ini digunakan oleh politisi-politisi yang tak suka dengan Jokowi sebagai senjata untuk menyudutkan Jokowi,” kata Faisyal.

    Namun, dia juga menegaskan bahwa Jokowi tetap pantas mendapat apresiasi atas berbagai pencapaian yang telah diraihnya selama memimpin Indonesia.

    “Harus kita akui, Jokowi banyak jasanya untuk bangsa ini. Di era kepemimpinannyalah pembangunan infrastruktur berjalan maksimal dan efeknya sudah dirasakan oleh rakyat. Mobilitas masyarakat sekarang menjadi lebih baik,” ujarnya.

    Faisyal menilai bahwa laporan OCCRP terhadap Jokowi sebagai pemimpin terkorup perlu dikaji lebih dalam, baik dari sisi metodologi yang digunakan maupun variabel-variabel yang diangkat.

    Ia mengimbau agar semua pihak tidak langsung mempercayai penilaian tersebut tanpa mempertimbangkan konteks yang lebih luas dan fakta yang lebih objektif.

    Menurutnya, situasi ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang lebih kritis terhadap sumber-sumber informasi yang ada, terutama dalam ranah politik global yang sering kali dipenuhi dengan agenda tersembunyi.

    Jakarta: Pengamat Komunikasi Politik Universitas Bung Karno, Faisyal Chaniago, menilai laporan Organize Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang mengategorikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu pemimpin terkorup di dunia tidak valid. Metodologi dalam laporan tersebut patut dipertanyakan.
     
    Menurutnya, penilaian yang dilakukan oleh OCCRP perlu diselidiki lebih lanjut. Dia mengingatkan, metodologi yang digunakan oleh lembaga tersebut dirasa tidak valid dan tidak berbasis pada data hukum yang sahih.
     
    Faisyal menyoroti metode yang digunakan OCCRP dalam menilai seorang pemimpin negara, yang menurutnya sangat meragukan.
    “Berdasarkan informasi yang saya temukan, metode yang digunakan oleh OCCRP tidak berbasis pada data hukum dan fakta. Mereka menggunakan pendekatan polling melalui Google Form, yang jelas-jelas tidak ilmiah,” ungkap Faisyal.
     
    Menurutnya, penggunaan platform seperti Google Form untuk polling merupakan metode yang tidak tepat untuk menilai sebuah fenomena besar seperti korupsi, yang memerlukan analisis mendalam dan validitas data yang kuat.
     
    Faisyal juga mengkritik konsep yang digunakan oleh OCCRP dalam memberikan penilaian terhadap pemimpin-pemimpin dunia. Ia berpendapat bahwa lembaga tersebut membuat indikator-indikator sendiri mengenai apa yang dimaksud dengan “korupsi” tanpa adanya data dan fakta yang jelas.
     
    “OCCRP membuat indikator sendiri tentang makna korupsi. Kalau semua lembaga bebas membuat variabel-variabel untuk menyusun konsep, maka akan melahirkan konsep-konsep yang bias dan salah,” tegasnya.
     
    Dia menambahkan, apabila konsep ini terus dipakai tanpa keilmiahan yang jelas, maka bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk tujuan politis.
     
    “Konsep tersebut bisa dipakai oleh orang atau lembaga tertentu dengan niat yang tidak baik, misalnya untuk menyerang tokoh atau pemimpin yang tidak mereka sukai,” lanjut Faisyal.
     
    Faisyal juga menilai bahwa salah satu variabel yang digunakan oleh OCCRP, yakni “menjarah sumber daya alam”, sangat bias. Menurutnya, jika variabel ini digunakan untuk menilai korupsi, maka banyak pemimpin negara industri yang juga seharusnya masuk dalam kategori pemimpin terkorup.
     
    “Jika variabel ini yang digunakan, maka banyak pemimpin negara-negara industri yang sudah merusak lingkungan dan mengeksploitasi sumber daya alam, yang seharusnya juga bisa dikategorikan sebagai pemimpin korup. Kenapa OCCRP tidak memasukkan presiden negara-negara Eropa dan Amerika yang sudah nyata merusak lingkungan?” jelas Faisyal.
     
    Ia menekankan penggunaan indikator semacam ini dapat merugikan banyak pihak, terutama jika dilihat dari perspektif global yang lebih luas.
     
    Selain itu, Faisyal juga mengkritik bahwa banyak pihak yang mengabaikan pelanggaran hak asasi manusia yang lebih besar yang terjadi di negara-negara lain, khususnya yang melibatkan negara-negara besar seperti Amerika Serikat.
     
    “Presiden yang paling banyak melanggar hak asasi manusia itu bukan Jokowi. Kasus perang di kawasan Timur Tengah, seperti perang Irak, misalnya. Semua dunia tahu siapa yang jadi dalangnya,” katanya.
     
    Menurutnya, dalam konteks ini, Amerika Serikat telah menjadi aktor utama dalam hilangnya hak-hak rakyat Irak selama perang, namun tidak ada yang menyebut pemimpin negara tersebut sebagai pemimpin terkorup.
     
    Faisyal juga menilai bahwa laporan OCCRP ini dimanfaatkan oleh politisi-politisi tertentu yang tidak menyukai Jokowi untuk menyerang citra Presiden.
     
    “Berita OCCRP ini digunakan oleh politisi-politisi yang tak suka dengan Jokowi sebagai senjata untuk menyudutkan Jokowi,” kata Faisyal.
     
    Namun, dia juga menegaskan bahwa Jokowi tetap pantas mendapat apresiasi atas berbagai pencapaian yang telah diraihnya selama memimpin Indonesia.
     
    “Harus kita akui, Jokowi banyak jasanya untuk bangsa ini. Di era kepemimpinannyalah pembangunan infrastruktur berjalan maksimal dan efeknya sudah dirasakan oleh rakyat. Mobilitas masyarakat sekarang menjadi lebih baik,” ujarnya.
     
    Faisyal menilai bahwa laporan OCCRP terhadap Jokowi sebagai pemimpin terkorup perlu dikaji lebih dalam, baik dari sisi metodologi yang digunakan maupun variabel-variabel yang diangkat.
     
    Ia mengimbau agar semua pihak tidak langsung mempercayai penilaian tersebut tanpa mempertimbangkan konteks yang lebih luas dan fakta yang lebih objektif.
     
    Menurutnya, situasi ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang lebih kritis terhadap sumber-sumber informasi yang ada, terutama dalam ranah politik global yang sering kali dipenuhi dengan agenda tersembunyi.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WHS)

  • Pakar Hukum Kritik OCCRP yang Masukkan Jokowi ke Daftar Tokoh Terkorup: Penghinaan bagi Indonesia – Halaman all

    Pakar Hukum Kritik OCCRP yang Masukkan Jokowi ke Daftar Tokoh Terkorup: Penghinaan bagi Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pakar hukum dari Universitas Trisaksi, Albert Aries, mengkritik publikasi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang memasukkan nama Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), ke dalam daftar tokoh terkorup di dunia 2024.

    Albert menilai OCCRP harus menyertakan bukti pendukung yang cukup terlebih dahulu.

    Jika tidak ada bukti yang jelas itu, Albert menilai publikasi OCCRP tersebut termasuk bentuk penghinaan terhadap bangsa Indonesia.

    “Publikasi itu dapat dikualifikasikan sebagai fitnah, dan sekaligus penghinaan terhadap kedaulatan bangsa Indonesia,” kata Albert kepada Kompas.com, Rabu (1/1/2025).

    Albert menambahkan penobatan Jokowi sebagai finalis tokoh terkorup 2024 tanpa bukti itu adalah kejahatan yang merusak nama baik orang lain.

    “Menominasikan Presiden RI ke-7 sebagai tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024 tanpa bukti permulaan yang cukup adalah kejahatan fitnah yang merusak nama baik orang lain,” kata Albert. 

    Dia pun menilai tuduhan korupsi tanpa dasar hukum dan tidak disertai bukti permulaan yang cukup atau “trial by NGO” oleh OCCRP itu bukan hanya ditujukan terhadap Jokowi saja.

    Itu juga untuk pemerintahan Indonesia juga karena Jokowi sudah bekerja untuk negara selama 10 tahun lamanya.

    “Seolah-olah OCCRP mengambil peran konstitusional DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan atau supervisi terhadap Presiden ke-7 RI, yang sama sekali tidak pernah diusulkan DPR.”

    “Apalagi sampai terbukti melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 7A UUD 1945,” kata Albert.

    Albert juga menjelaskan bahwa publikasi OCCRP soal Jokowi itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 Ayat (3) tentang Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

    “Sehingga publikasi OCCRP itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 Ayat (3) Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang sudah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005,” katanya.

    Dengan adanya hal semacam ini, Albert lantas mengingatkan LSM asing sebagai bagian dari demokrasi untuk tetap menghormati kedaulatan Indonesia. 

    Dia meminta agar LSM tetap memegang teguh asas hukum internasional “omnis indemnatus pro innoxio legibus habetur”, yang berarti setiap orang yang belum pernah terbukti bersalah oleh peradilan yang adil haruslah dianggap tidak bersalah secara hukum. 

    Apa Tanggapan Jokowi?

    Mengenai namanya yang masuk daftar tokoh terkorup 2024, Jokowi hanya merespons santai.

    Dia mengatakan bahwa saat ini memang banyak fitnah dan framing jahat yang ditujukan kepada dirinya.

    “Ya sekarang banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat, banyak sekali tuduhan,” ujar Jokowi kepada TribunSolo.com, saat ditemui di kediamannya di Solo, Jawa Tengah pada Selasa (31/12/2024).

    Adapun, dalam siaran persnya, OCCRP menyebut pemerintah yang korupsi ini melanggar hak asasi manusia, memanipulasi pemilu, dan menjarah sumber daya alam.

    Lalu, pada akhirnya menciptakan konflik akibat ketidakstabilan yang melekat pada diri mereka.

    Ketika menanggapinya, Jokowi justru bertanya balik apa buktinya dia melakukan hal-hal demikian yang dituduhkan.

    Jokowi pun berpendapat hal semacam itu harus bisa dibuktikan.

    “Terkorup terkorup apa? Yang dikorupsi apa ya dibuktikan apa. Ya apa. Sumber daya alam apa lagi,” katanya.

    Ketika ditanya apakah tuduhan ini bermuatan politis, Jokowi meminta awak media menanyakannya kepada pihak yang melontarkan isu ini.

    Menurutnya, siapa pun bisa menggunakan kendaraan apa saja untuk menuduh dirinya.

    “Ya ditanyakan aja. Orang bisa memakai kendaraan apa pun lah. Bisa pakai NGO, bisa pakai partai, bisa pakai ormas membuat framing jahat membuat tuduhan jahat-jahat seperti itu,” ungkapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Masuk Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Jokowi Sebut Itu Fitnah dan Framing Jahat

    (Tribunnews.com/Rifqah) (TribunSolo.com/Ahmad Syaifudin) (Kompas.com)

  • 5 Jokowi Tak Ikut Perkumpulan Mantan Gubernur Jakarta di Balai Kota Megapolitan

    5

    Jokowi Tak Ikut Perkumpulan Mantan Gubernur Jakarta di Balai Kota
    Megapolitan

  • Nominasi Tokoh Terkorup OCCRP: Jokowi Bilang Fitnah, PDIP Dorong KPK Buktikan

    Nominasi Tokoh Terkorup OCCRP: Jokowi Bilang Fitnah, PDIP Dorong KPK Buktikan

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden ke 7 Joko Widodo alias Jokowi masuk dalam daftar peraih nominasi sebagai tokoh terkorup versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Hal itu memicu kontroversi. Jokowi meminta tuduhan itu dibuktikan.

    OCCRP adalah sebuah organisasi yang fokus dalam proyek jurnalisme investigasi khususnya yang terkait dalam skandal kejatan dan korupsi. Organisasi itu berpusat di Ameaterdam, Belanda.

    Penerbit OCCRP Drew Sullivan menuturkan korupsi adalah bagian dasar dari membuat suatu negara dan pemerintah otoriter kuat. 

    “Pemerintahan-pemerintahan yang korup ini melanggar hak asasi manusia, mengelabui pemilihan umum, menjarah sumber daya alam, serta menciptakan konflik dari ketidakstabilan negara mereka. Masa depan mereka hanyalah keruntuhan atau revolusi,” ujarnya.

    Adapun, proses nominasi tahap pertama dilakukan secara terbuka untuk kalangan jurnalis maupun publik, kemudian kelompok juri dan ahli dalam kejahatan terorganisasi serta korupsi memilih satu pemenang dan finalis.

    Sejak 2012, OCCRP telah menobatkan beberapa pemimpin dan tokoh dunia sebagai tokoh terkorup. Mulai dari mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte hingga Presiden Rusian Vladimir Putin.

    OCCRP terdiri utamanya dari para jurnalis lintas negara. Organisasi tersebut merupakan anggota dari Global Investigative Journalism Network (GIJN). Kantor jaringan OCCRP pertama dibangun di Sarajevo. Pendanaan untuk pusat kegiatan organisasi tersebut berasal dari United Nations Democracy Fund (UNDEF).

    Berawal dari enam jurnalis lintas negara, kini terdapat lebih dari 150 jurnalis dari 30 negara bergabung ke OCCRP.

    OCCRP adalah salah satu organisasi jurnalisme investigasi terbesar di dunia, berkantor pusat di Amsterdam dan memiliki staf di enam benua. OCCRP merupakan ruang redaksi nirlaba yang digerakkan oleh misi yang bermitra dengan media lain untuk menerbitkan cerita yang mengarah pada tindakan nyata. Pada saat yang sama, bagian pengembangan media membantu outlet investigasi di seluruh dunia agar berhasil dan melayani publik.

    Didirikan oleh reporter investigasi veteran Drew Sullivan dan Paul Radu pada tahun 2007, OCCRP dimulai di Eropa Timur dengan beberapa mitra dan telah berkembang menjadi kekuatan utama dalam jurnalisme investigasi kolaboratif, dengan menjunjung tinggi standar tertinggi untuk pelaporan kepentingan publik.

    Jokowi Minta Dibuktikan 

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal sebutan pemimpin terkorup yang dirilis oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    “Terkorup? Terkorup apa? Yang dikorupsi apa?,” katanya dilansir dari Antara, Selasa (31/12/2024).

    Jokowi meminta pihak yang mengklaim pernyataan tersebut agar membuktikannya. Menurut dia, saat ini banyak fitnah yang datang kepada dirinya.

    “Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat, banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang kan?,” katanya.

    Disinggung soal adanya muatan politis dibalik nominasi pimpinan terkorup, dia melemparkan tawa terhadap wartawan.

    “Ya ditanyakan saja. Orang bisa pakai kendaraan apapun lah, bisa pakai NGO, bisa pakai partai,” katanya.

    Bahkan menurut dia, pihak tertentu bisa memanfaatkan organisasi masyarakat untuk melemparkan tuduhan tersebut.

    “Bisa pakai ormas untuk menuduh, untuk membuat framing jahat, membuat tuduhan jahat-jahat seperti itu ya,” katanya.

    Respons PDIP 

    Juru Bicara atau Jubir PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli merespons jawaban Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ketika menanggapi soal sebutan pemimpin terkorup yang dirilis oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    Menurutnya, saat Jokowi mengatakan dirinya meminta pihak yang mengklaim pernyataan tersebut agar membuktikannya, Guntur merasa kata “buktikan” di situ artinya seperti tantangan Jokowi untuk dibawa ke pengadilan.

    “Tempat pembuktian itu Pengadilan, ini seperi tantangan Jokowi untuk dibawa ke Pengadilan. Kami juga mendorong lembaga-lembaga penegak hukum untuk bergerak, seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. Karena laporan OCCRP itu bisa jadi petunjuk untuk mengusut dugaan kasus-kasus korupsi Jokowi,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, pada Rabu (1/1/2025).

    Bahkan, Jubir PDIP ini menjabarkan cara kepada aparat penegak hukum agar bisa mengusut dugaan kasus-kasus korupsi Jokowi dengan dimulai dari kasus anak dan menantunya.

    Guntur turut menyinggung saat ini pun sudah ada laporan dari pengamat politik Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan KKN terhadap dua putra Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

    “Juga nama Boby Nasution disebut di Blok Medan. Juga disebut alm. Faisal Basri soal dugaan ekspor ilegal biji nikel yang merugikan negara ratusan triliun,” urainya.

    Maka demikian, Guntur mempertanyakan kapan aparat penegak hukum bisa mulai bergerak mengusut hal tersebut. Dia meminta agar penegak hukum jangan hanya bisanya mengkriminalisasi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Kapan penegak hukum bergerak? Jangan cuma bisa mengkriminalisasi Sekjen PDI Perjuangan yang tidak merugikan uang negara sepeser pun dan bukan pejabat publik atau negara,” jelas dia.

    Kendati demikian, dia pun menyampaikan rasa tak yakinnya pada aparat penegak hukum agar bisa mengusut dugaan kasus-kasus korupsi Jokowi yang dimaksudkannya, lantaran menurutnya banyak kasus korupsi besar di KPK yang masih mandek.

    “Kalau saya sendiri pesimistis, tapi perlu saya sampaikan itu agar publik juga terlibat menekan KPK mulai memeriksa Jokowi dan Kroninya, laporan OCCRP bisa jadi petunjuk.”

  • Kenaikan PPN 12 Persen di Indonesia, Apa Dampaknya?

    Kenaikan PPN 12 Persen di Indonesia, Apa Dampaknya?

    Kenaikan PPN 12 Persen di Indonesia, Apa Dampaknya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pada tanggal 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia resmi memberlakukan
    Pajak
    Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, yang hanya akan dikenakan pada barang mewah atau obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
    Keputusan ini tidak terjadi begitu saja, tetapi melalui dinamika yang terjadi di masyarakat dan pemerintah.
    Kenaikan PPN sebesar 12 persen pada awalnya menjadi sorotan karena dianggap memberatkan bagi kelas menengah yang sedang terpuruk akibat banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan rendahnya kenaikan upah buruh.
    Banyak pihak menganggap bahwa kenaikan PPN ini dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat karena menekan kelas pekerja.
    Sejak 2021, kenaikan tarif PPN ini sudah direncanakan saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
    UU sapu jagat (omnibus law) itu mengubah beberapa ketentuan, di antaranya UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU PPN, UU Cukai, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau pengampunan
    pajak
    , dan Pajak Karbon.
    Presiden Joko Widodo mengesahkan UU Nomor 7 Tahun 2021 ini ada 29 Oktober.
    Sesuai kesepakatan, undang-undang ini yang mengatur kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, dan selanjutnya menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
    Menteri Keuangan
    Sri Mulyani
    Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini bertujuan untuk menciptakan rezim pajak yang adil dan kuat.
    “Pada keseluruhan, menciptakan sebuah rezim pajak yang adil tapi pada saat yang sama sebuah rezim pajak yang kuat,” kata Sri Mulyani dalam CNBC Economic Outlook 2022, Selasa 23 Maret 2022.
    Pemerintah berpandangan bahwa pajak yang kuat diperlukan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk menyusahkan rakyat.
    Meskipun demikian, banyak masyarakat merasa keberatan, terutama ketika kondisi ekonomi sedang sulit.
    Dalam era pemerintahan baru Presiden
    Prabowo Subianto
    , pada 1 Desember 2024, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa
    PPN 12 persen
    otomatis berlaku mulai tahun 2025, sesuai aturan UU HPP itu.
    Pada kesempatan terpisah, Airlangga juga bilang sampai saat ini kenaikan PPN masih sesuai dengan UU HPP. Akan tetapi, ada beberapa komoditas atau barang yang tidak dikenakan PPN.
    “Itu bukan ketok palu (tidak perlu pengesahan lagi) karena (amanat) Undang-undang. Kalau sudah diundangkan otomatis jalan,” ujar Airlangga saat ditemui di ICE BSD City, Tangerang, Minggu (1/12/2024).
    Namun demikian, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa penerapan kenaikan tarif PPN perlu dipertimbangkan kembali agar tidak mengganggu daya beli masyarakat.
    Menurut Luhut, kenaikan tarif PPN perlu dibarengi dengan stimulus dari pemerintah agar daya beli masyarakat yang menjadi penopang paling utama pertumbuhan ekonomi, dapat tetap terjaga.
    “Hampir pasti (kenaikan tarif PPN) diundur,” ujar Luhut, ditemui di Jakarta, Rabu 27 November 2024.
    Sejumlah pihak menyebut PPN 12 persen dikenakan hanya untuk barang mewah. Pernyataan serupa juga diutarakan oleh Presiden Prabowo pada 6 Desember 2024.
    Kemudian, pada 16 Desember lalu, pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.
    Pemerintah saat itu menyebutkan, kenaikan PPN ini berlaku untuk seluruh barang dan jasa, kecuali barang kebutuhan pokok masyarakat yang dibebaskan dari PPN, serta barang pokok penting yang dikenakan tarif 11 persen alias kenaikan PPN 1 persen ditanggung oleh pemerintah (PPN DTP).
    Selain itu, pemerintah mulai 1 Januari 2025 juga menerapkan tarif PPN 12 persen kepada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu.
    Sebelumnya kelompok barang dan jasa ini tidak dikenakan tarif PPN.
    Sri Mulyani dalam keterangannya pun mencontohkan, bahan makan premium seperti daging sapi wagyu dan kobe yang harganya sekitar Rp 3,5-3 jutaan juga akan dikenakan PPN 12 persen.
    Tarif PPN 12 persen pun akan dikenakan pada barang dan jasa yang dikategorikan premium, seperti jasa pendidikan internasional maupun layanan kesehatan premium.
    Lalu, beras premium, buah-buahan premium, ikan mahal seperti salmon dan tuna premium, serta udang dan crustacea premium seperti king crab. Begitu pun tagihan listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (VA).
    “Barang-barang yang memang dikategorikan sebagai mewah premium dan dikonsumsi, terutama untuk kelompok yang paling mampu, akan dikenakan PPN 12,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
    Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen itu ditolak oleh masyarakat dan dikritisi banyak pihak sehingga pemerintah pun mencari jalan keluar dan kembali mempertimbangkan ulang.
    Sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi tolak kenaikan PPN 12 persen di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).
    Inisiator gerakan Bareng Warga, Rasyid Azhari menilai, kenaikan PPN 12 persen akan berdampak luas pada perekonomian masyarakat.
    Menurutnya, alasan pemerintah mengatakan bahwa kenaikan PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang mewah merupakan sebuah cara untuk meredam isu ini.
    “Harus dibatalkan karena dampaknya sangat luas. Harusnya didengarkan ya, itu doang harapannya,” katanya.
    Warganet di media sosial juga ramai-ramai menandatangani petisi penolakan kenaikan PPN menjadi 12 persen. Penandatanganan petisi penolakan kenaikan PPN 12 persen tersebut dibuka seiring digelarnya demonstrasi tolak kenaikan PPN tersebut.
    Petisi dibuat oleh akun dengan nama “Bareng Warga” dengan judul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!”.
    Petisi Penolakan Kenaikan PPN 12 persen itu telah diserahkan ke Kantor Kementrian Sekretaris Negara (Kemensesneg) oleh perwakilan aksi massa di Jakarta Pusat, saat aksi demontrasi berlangsung.
    Di sisi lain, diskusi seolah berjalan alot. Menteri-menteri ekonomi beberapa kali enggan berbicara lebih detil mengenai rencana kenaikan PPN sebesar 12 persen di berbagai kesempatan.
    Tak terkecuali, pasca rapat internal dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
    Hal ini mengingat, keputusan pengenaan tarif baru itu belum final, meski sempat dinyatakan hanya untuk barang mewah.
    Setelah berbagai kritik dan protes, pemerintah akhirnya memutuskan bahwa PPN 12 persen hanya akan dikenakan untuk barang dan jasa mewah.
    Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo usai rapat internal bersama Sri Mulyani Indrawati dan jajaran eselon Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024) malam.
    Prabowo menjelaskan bahwa obyek PPN 12 persen termasuk barang-barang mewah seperti jet pribadi, yacht, dan rumah bernilai tinggi.
    Ia menegaskan bahwa kenaikan PPN tidak akan berpengaruh pada barang kebutuhan pokok.
    “Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah,” jelas Prabowo.
    Barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, dan sayuran akan tetap dikenakan tarif PPN 0 persen, dan sejumlah barang premium seperti daging wagyu dan salmon juga akan bebas dari PPN.
    Dalam pengumumannya Prabowo mengungkapkan, ia merasa perlu menyampaikan keterangan pers untuk menghilangkan keraguan ketika pemerintah mengambil langkah menaikkan tarif PPN alih-alih membatalkannya ketika penolakan terjadi secara meluas.
    “Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain, saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen,” kata Prabowo dalam konferensi pers, Selasa malam.
    Berikut ini barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen:
    Sementara itu, pemerintah tidak akan mengenakan tarif PPN 12 persen pada barang kebutuhan pokok yang selama ini berlaku tarif PPN 0 persen.
    Barang-barang yang diberikan pembebasan PPN ini meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.
    Pemerintah pun tidak jadi mengenakan tarif PPN 12 persen pada sejumlah barang dan jasa premium seperti wagyu dan daging kobe, ikan mahal seperti salmon premium dan tuna premium, serta udang dan crustacea premium seperti king crab.
    Justru, kedua bahan makanan premium tersebut dibebaskan dari PPN karena termasuk dalam bahan kebutuhan pokok masyarakat yang diberikan fasilitas PPN nol persen oleh pemerintah.
    Barang dan jasa pokok lain yang bebas PPN juga termasuk ternak dan hasil ternak, hasil pemotongan hewan, ikan dan biota laut lainnya, jasa pendidikan pemerintah maupun swasta, hingga jasa dan layanan kesehatan medis pemerintah maupun swasta.
    “Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN-nya nol persen, maka tidak sama sekali membayar PPN,” ucap Sri Mulyani.
    Di sisi lain, ada barang-barang yang tetap dikenakan PPN 11 persen, seperti yang berlaku sejak April 2022 berdasarkan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
    Sri Mulyani bilang, barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 11 persen alias tidak ada kenaikan PPN meliputi kebutuhan masyarakat luas seperti sampo dan sabun.
    “Yang lainnya, yang selama ini sudah 11 persen, tidak ada kenaikan. Jadi, mulai shampoo, sabun, dan segala macam, yang sudah sering di media sosial, itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPnBM,” ujar dia.
    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menambahkan, layanan digital seperti Netflix dan Spotify tetap berlaku tarif PPN 11 persen.
    Artinya, tidak ada kenaikan untuk kelompok barang maupun jasa tersebut.
    “Ya, tetap sama (tarif PPN 11 persen). Intinya yang 12 persen hanya (barang dan jasa mewah). Kayak sabun, odol, segala macem ya tetap 11 persen gitu ya,” tegas Deni ketika dikonfirmasi wartawan terkait tarif PPN untuk Netflix.
    Menyikapi protes masyarakat, pemerintah memutuskan untuk tidak mengenakan tarif PPN 12 persen pada barang-barang kebutuhan dasar dan masih memberikan bantuan stimulan untuk mendukung daya beli masyarakat, termasuk bantuan beras dan diskon tarif listrik.
    Pemerintah berkomitmen memberikan bantuan senilai Rp 38,6 triliun sebagai respons terhadap kebijakan ini, menunjukkan bahwa mereka menyadari dampak ekonomi yang mungkin ditimbulkan oleh kenaikan tarif PPN.
    “Paket stimulus ini nilainya semua adalah Rp 38,6 triliun,” jelas Prabowo.
    Keputusan untuk menerapkan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah ini diharapkan dapat meredakan ketegangan di masyarakat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa memberatkan kelas menengah dan masyarakat luas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jokowi Masuk Daftar OCCRP Pemimpin Terkorup di Dunia: Jadi Uji Nyali KPK, Berani Bikin Sejarah? – Halaman all

    Jokowi Masuk Daftar OCCRP Pemimpin Terkorup di Dunia: Jadi Uji Nyali KPK, Berani Bikin Sejarah? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masuk ke dalam daftar tokoh terkorup di dunia, tepatnya menduduki posisi ketiga.

    Daftar tersebut diterbitkan Lembaga non pemerintah Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang bermarkas di Amsterdam, Belanda.

    Menyikapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai daftar OCCRP dapat menjadi ajang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat sejarah dalam melakukan pemeriksaan mantan pemimpin negara.

    “Sekarang tolong KPK uji nyali untuk menjadikan laporan itu sebagai dasar untuk melakukan penelitian,” Ray dikutip Rabu (2/1/2025).

    Namun, secara historis Indonesia, Ray menyebut, lembaga hukum tak punya sejarah mengadili mantan kepala negara. 

    “Masalahnya adalah sejak kapan Indonesia punya tradisi mengadili mantan pemimpin mereka. Tantangan Pak Jokowi agar dibuktikan, secara historis itu tidak punya dasar,” kata Ray.

    “Bahkan ketika Pak Harto disebut terlibat KKN pun secara hukum dia tidak pernah diperiksa. Makanya orang selalu berkelit bahwa Pak Harto itu bukanlah aktor yang terlibat korupsi karena tidak pernah dibuktikan secara hukum,” sambungnya. 

    Menurutnya, Jokowi mengerti betul hal itu, sehingga akan sulit membuktikan laporan OCCRP itu. 

    “Karena secara historis kita tidak punya tradisi untuk menghukum para pemimpin kita. Bahkan ketika Pak Harto dalam tap MPR KKN sekalipun dia tidak pernah diproses secara hukum,” terangnya. 

    Kemudian dikatakan Ray yang harus dilakukan Jokowi mempersilahkan aparat penegak hukum untuk segera meneliti harta kekayaan pribadinya dan juga keluarganya.

    “Itulah semangat dari Undang-undang Anti Korupsi. Jadi yang didorong itu bukan kita yang membuktikan kekayaannya, tapi beliau sendiri yang membuktikan bahwa harta kekayaan yang dia dapatkan itu legal,” tandasnya. 

    Framing Jahat

    Jokowi mempertanyakan bukti dari penilaian OCCRP yang memasukan namanya ke dalam daftar tokoh terkorup di dunia.

    “Hehehe, ya terkorup, korup apa, yang dikorupsi apa, ya dibuktikan, apa?” kata Jokowi di rumahnya, Kelurahan Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (31/12/2024).

    Jokowi mengatakan, saat ini banyak framing jahat dan tudingan terhadap dirinya tanpa dilandasi bukti. 

    “Ya sekarang banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat, banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti, yaitu yang terjadi sekarang kan,” tutur Jokowi.

    Saat ditanya apakah tuduhan ini bermuatan politis, ia justru meminta awak media menanyakan ke pihak yang melontarkan isu ini.

    Menurutnya, siapa pun bisa menggunakan kendaraan apa saja untuk menuduh dirinya.

    “Ya ditanyakan aja. Orang bisa memakai kendaraan apa pun lah. Bisa pakai NGO, bisa pakai partai, bisa pakai ormas membuat framing jahat membuat tuduhan jahat-jahat seperti itu,” ungkapnya.

    Apa Itu OCCRP?

    OCCRP adalah satu di antara organisasi jurnalisme investigasi terbesar di dunia, yang berkantor pusat di Amsterdam, Belanda dan memiliki staf di enam benua.

    Mereka adalah organisasi nirlaba yang berorientasi pada misi dan bermitra dengan outlet media lain untuk menerbitkan berita yang mengarah pada tindakan nyata.

    Mengutip laman mereka, https://www.occrp.org/en/about-us, OCCRP memiliki divisi yang membantu outlet investigasi di seluruh dunia agar berhasil dan melayani masyarakat.

    OCCRP didirikan oleh wartawan investigasi veteran Drew Sullivan dan Paul Radu pada tahun 2007.

    OCCRP awalnya digiatkan di Eropa Timur dengan beberapa mitra dan telah berkembang menjadi kekuatan utama dalam jurnalisme investigasi kolaboratif, menegakkan standar tertinggi untuk pelaporan kepentingan publik.

    Dikutip dari situs resminya, OOCRP menobatkan sederet finalis yang masuk sebagai ‘Person Of the Year 2024 in Organized Crime and Corruption’.

    Selain Jokowi, ada lima pemimpin dunia yang masuk dalam nominasi tersebut.

    Menurut organisasi tersebut, ‘pemenang’ dari nominasi tersebut adalah mantan Presiden Suriah, Bashar Al-Assad, yang digulingkan oleh kelompok militan Hayat Tahrir al-Sham (HTS) pada awal Desember 2024 lalu.

    Menurut salah satu juri nominasi ini, pendiri Daraj.com, Alia Ibrahim, Assad dianggap sebagai pemimpin terbrutal.

    Assad dianggap telah melakukan kerusakan dari segala sisi terhadap Suriah.

    Alia menilai butuh waktu puluhan tahun untuk memperbaiki kondisi Suriah imbas kepemimpinan brutal Assad selama 24 tahun.

    “Selain menjadi diktator seperti ayahnya, Assad menambahkan dimensi kejahatan korupsi yang tak terbayangkan, menghancurkan kehidupan banyak orang bahkan di luar perbatasan negaranya sendiri.”

    “Kerusakan politik, ekonomi, dan sosial yang disebabkan oleh Assad, baik di Suriah maupun di kawasan ini, akan membutuhkan waktu puluhan tahun untuk mengatasinya,” jelasnya.

    Di sisi lain, OOCRP turut memberikan ‘penghargaan khusus’ kepada Presiden Guinea Khatulistiwa, Teodoro Obiang Nguema Mbasogo, berupa ‘Penghargaan Non-Prestasi Seumur Hidup’.

    Adapun ‘penghargaan’ ini diberikan imbas brutalnya Obiang dalam memimpin negara tersebut berupa penindasan, penangkapan yang melanggar hukum, hingga penghilangan paksa terhadap orang yang berbeda pendapat.

    Selain itu, Obiang juga dianggap telah mencuri sebagai besar kekayaan negara yang dipimpinnya secara bersama-sama dengan orang-orang di lingkarannya.

    Model kepemimpinan Obiang ini membuat masyarakat Guinea Khatulistiwa menderita dalam kemiskinan ketika dirinya dan kroninya justru hidup dengan kemewahan.

    Jurnalis investigasi asal Ghana yang juga menjadi juri nominasi ini, Anas Aremeyaw Anas, menuturkan Obiang telah menciptakan dinasti otoriter sejak kepemimpinannya pada tahun 1979.

    “Melalui ketakutan, penindasan, dan korupsi, Teodoro Obiang telah menciptakan sebuah dinasti kekayaan dan kekebalan hukum,” kata Anas. 

    “Kecenderungan diktatornya dengan cepat ditiru oleh para pemimpin di seluruh benua Afrika, dengan para pemimpin kudeta saat ini yang memandangnya sebagai ayah baptis, dan memiliki ambisi yang sama untuk menjadi ayah baptis korupsi seperti dia,” sambung Anas.

    OOCRP menilai model kepemimpinan seperti Assad dan Obiang menjadi contoh rezim diktator yang sudah lama berkuasa di mana korupsi memainkan peran penting.

    Selengkapnya, berikut nama tokoh yang masuk dalam daftar nominasi pemimpin terkorup tahun 2024 versi OOCRP:

    Mantan Presiden Suriah, Bashar Al Assad
    Presiden Kenya, William Ruto
    Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi)
    Presiden Nigeria, Bola Ahmed Tinubu
    Mantan Perdana Menteri (PM) Bangladesh, Sheikh Hasina
    Pengusaha India, Gautam Adani

  • Jokowi Torehkan Sejarah Kelam Bangsa Indonesia

    Jokowi Torehkan Sejarah Kelam Bangsa Indonesia

  • Golkar Soroti Laporan OCCRP yang Sebut Jokowi Pemimpin Korup, Dinilai Sebuah Propaganda – Halaman all

    Golkar Soroti Laporan OCCRP yang Sebut Jokowi Pemimpin Korup, Dinilai Sebuah Propaganda – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Koalisi Kader Partai Golkar atau KKPG, Ahmad Yani Panjaitan menduga hasil survei Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang memasukkan nama Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai pemimpin terkorup tahun 2024 adalah fitnah dan sebuah propaganda yang  tanpa didasari data yang akurat serta bukti yang valid.

    “Sampai detik ini belum ada satu laporan dan dakwaan yang masuk ke Penyidik KPK atau Kejagung yang melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Presiden ke-7 RI itu, tapi mengapa OCCRP bisa membuat rilis tersebut?” tutur Kader Golkar ini di Jakarta, Rabu (1/1/2025) saat menanggapi isu yang lagi viral ini.

    Koordinator Koalisi 40 Ormas/Pemuda untuk Jokowi atau KOPI JOKJA ini juga menduga bahwa rilis OCCRP ini ada kaitan erat dengan serangan bertubi-tubi saat ini ke elite-elite PDIP atas berbagai dugaan kasus kasus Korupsi oleh KPK dan Kejagung RI.

    “Saya menduga case ini hampir mirip dengan UU nomor 7/2021 tentang PPN yang awalnya dimotori oleh PDIP sehingga PPN jadi naik menjadi 12 persen, tapi yang dikambinghitamkan Pemerintahan Prabowo,” lanjut Pengurus Harian DPD Golkar ini.

    Sebelumnya diberitakan, Jokowi masuk menjadi salah satu pemimpin terkorup di dunia pada 2024 versi OCCRP.

    Adapun OCCRP merupakan lembaga independen yang berfokus terkait isu korupsi dunia.

    Dikutip dari situs resminya, OCCRP menobatkan sederet finalis yang masuk sebagai ‘Person Of the Year 2024 in Organized Crime and Corruption’.

    Selain Jokowi, ada lima pemimpin dunia yang masuk dalam nominasi tersebut.

    Menurut organisasi tersebut, ‘pemenang’ dari nominasi tersebut adalah mantan Presiden Suriah, Bashar Al-Assad, yang digulingkan oleh kelompok militan Hayat Tahrir al-Sham (HTS) pada awal Desember 2024 lalu.

    Menurut salah satu juri nominasi ini, pendiri Daraj.com, Alia Ibrahim, Assad dianggap sebagai pemimpin terbrutal.

    Assad dianggap telah melakukan kerusakan dari segala sisi terhadap Suriah.

    Alia menilai butuh waktu puluhan tahun untuk memperbaiki kondisi Suriah imbas kepemimpinan brutal Assad selama 24 tahun.

    “Selain menjadi diktator seperti ayahnya, Assad menambahkan dimensi kejahatan korupsi yang tak terbayangkan, menghancurkan kehidupan banyak orang bahkan di luar perbatasan negaranya sendiri.”

    “Kerusakan politik, ekonomi, dan sosial yang disebabkan oleh Assad, baik di Suriah maupun di kawasan ini, akan membutuhkan waktu puluhan tahun untuk mengatasinya,” jelasnya.

    Di sisi lain, OCCRP turut memberikan ‘penghargaan khusus’ kepada Presiden Guinea Khatulistiwa, Teodoro Obiang Nguema Mbasogo, berupa ‘Penghargaan Non-Prestasi Seumur Hidup’.

    Adapun ‘penghargaan’ ini diberikan imbas brutalnya Obiang dalam memimpin negara tersebut berupa penindasan, penangkapan yang melanggar hukum, hingga penghilangan paksa terhadap orang yang berbeda pendapat.

    Selain itu, Obiang juga dianggap telah mencuri sebagai besar kekayaan negara yang dipimpinnya secara bersama-sama dengan orang-orang di lingkarannya.

    Model kepemimpinan Obiang ini membuat masyarakat Guinea Khatulistiwa menderita dalam kemiskinan ketika dirinya dan kroninya justru hidup dengan kemewahan.

    Jurnalis investigasi asal Ghana yang juga menjadi juri nominasi ini, Anas Aremeyaw Anas, menuturkan Obiang telah menciptakan dinasti otoriter sejak kepemimpinannya pada tahun 1979.

    “Melalui ketakutan, penindasan, dan korupsi, Teodoro Obiang telah menciptakan sebuah dinasti kekayaan dan kekebalan hukum,” kata Anas.

    “Kecenderungan diktatornya dengan cepat ditiru oleh para pemimpin di seluruh benua Afrika, dengan para pemimpin kudeta saat ini yang memandangnya sebagai ayah baptis, dan memiliki ambisi yang sama untuk menjadi ayah baptis korupsi seperti dia,” sambung Anas.

    OCCRP menilai model kepemimpinan seperti Assad dan Obiang menjadi contoh rezim diktator yang sudah lama berkuasa di mana korupsi memainkan peran penting.

    Selengkapnya, berikut daftar pemimpin terkorup tahun 2024 versi OCCRP:

    Mantan Presiden Suriah, Bashar Al Assad
    Presiden Kenya, William Ruto
    Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi)
    Presiden Nigeria, Bola Ahmed Tinubu
    Mantan Perdana Menteri (PM) Bangladesh, Sheikh Hasina
    Pengusaha India, Gautam Adani

  • Penilaian OCCRP Terhadap Jokowi Perlu Pembuktian Data yang Akurat

    Penilaian OCCRP Terhadap Jokowi Perlu Pembuktian Data yang Akurat

    Jakarta: Akademisi Universitas 17 Agustus, Fernando Emas menilai laporan Organize Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang menempatkan Joko Widodo (Jokowi) dalam daftar nominasi Presiden terkorup perlu dipertanyakan. Pasalnya, menurut Fernando, klaim tersebut tidak cukup hanya berdasar pada pembaca website.

    Ia menambahkan OCCRP perlu pembuktian dengan data yang akurat serta valid agar dapat diterima secara objektif. Fernando mengungkapkan keprihatinannya terkait cara OCCRP menyusun penilaian terhadap Jokowi.

    “Kalau hanya berdasarkan pada pembaca website OCCRP, tentu akurasi dan datanya patut dipertanyakan. Penilaian semacam ini sangat tendensius dan tidak ilmiah,” ujarnya.

    Menurutnya, laporan yang dibuat tanpa data yang jelas dan valid justru merugikan nama baik Presiden RI ke-7 dan citra Indonesia di kancah internasional. Dia juga menekankan penempatan nama Jokowi dalam nominasi tersebut berpotensi menjadi alat politik bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan kepemimpinan Jokowi.

    “Sangat mungkin memasukkan nama Jokowi sebagai salah satu nominasi Presiden terkorup dimobilisasi oleh pihak-pihak yang selama ini tidak senang dengan kepemimpinan beliau,” lanjut Fernando.

    Fernando juga mengingatkan bahwa memasukkan nama Jokowi dalam daftar Presiden terkorup dapat memiliki dampak buruk terhadap citra Indonesia secara internasional.

    “Ini sudah mencederai nama Presiden RI dan membuat citra buruk Indonesia di mata dunia. Penilaian semacam ini tidak hanya merugikan Jokowi, tapi juga bangsa Indonesia secara keseluruhan,” tegasnya.

    Menurut Fernando, penilaian terhadap seorang pemimpin negara haruslah berbasis pada data dan fakta yang jelas, serta dilakukan oleh lembaga yang memiliki kredibilitas dan akuntabilitas yang terjamin.

    “Penyebaran informasi yang tidak berbasis pada fakta yang solid akan sangat berisiko menurunkan kredibilitas lembaga tersebut di mata publik,” tambahnya.

    Sebagai langkah lanjutan, Fernando menyarankan agar Presiden Jokowi meminta penjelasan resmi dari OCCRP mengenai penempatan namanya dalam nominasi tersebut.

    “Sebaiknya Jokowi meminta penjelasan lebih lanjut dan membawa masalah ini ke ranah hukum. Jika benar-benar tidak didasarkan pada fakta yang sahih, maka langkah hukum bisa menjadi solusi untuk meluruskan isu ini,” katanya.

    Fernando juga mengingatkan sebagai seorang pemimpin negara, Jokowi memiliki hak untuk melindungi nama baik dan reputasinya. Serta memastikan bahwa klaim-klaim yang beredar tidak merusak stabilitas politik dan sosial di Indonesia.

    Ia menyebut penilaian terhadap Presiden Jokowi sebagai Presiden terkorup oleh OCCRP perlu dibuktikan dengan data yang jelas dan transparan. Tanpa itu, klaim tersebut hanya akan memperburuk citra Indonesia dan membuka peluang bagi kepentingan politik tertentu untuk menggerogoti kredibilitas pemerintahan Jokowi.

    Jakarta: Akademisi Universitas 17 Agustus, Fernando Emas menilai laporan Organize Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang menempatkan Joko Widodo (Jokowi) dalam daftar nominasi Presiden terkorup perlu dipertanyakan. Pasalnya, menurut Fernando, klaim tersebut tidak cukup hanya berdasar pada pembaca website.
     
    Ia menambahkan OCCRP perlu pembuktian dengan data yang akurat serta valid agar dapat diterima secara objektif. Fernando mengungkapkan keprihatinannya terkait cara OCCRP menyusun penilaian terhadap Jokowi.
     
    “Kalau hanya berdasarkan pada pembaca website OCCRP, tentu akurasi dan datanya patut dipertanyakan. Penilaian semacam ini sangat tendensius dan tidak ilmiah,” ujarnya.
    Menurutnya, laporan yang dibuat tanpa data yang jelas dan valid justru merugikan nama baik Presiden RI ke-7 dan citra Indonesia di kancah internasional. Dia juga menekankan penempatan nama Jokowi dalam nominasi tersebut berpotensi menjadi alat politik bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan kepemimpinan Jokowi.
     
    “Sangat mungkin memasukkan nama Jokowi sebagai salah satu nominasi Presiden terkorup dimobilisasi oleh pihak-pihak yang selama ini tidak senang dengan kepemimpinan beliau,” lanjut Fernando.
     
    Fernando juga mengingatkan bahwa memasukkan nama Jokowi dalam daftar Presiden terkorup dapat memiliki dampak buruk terhadap citra Indonesia secara internasional.
     
    “Ini sudah mencederai nama Presiden RI dan membuat citra buruk Indonesia di mata dunia. Penilaian semacam ini tidak hanya merugikan Jokowi, tapi juga bangsa Indonesia secara keseluruhan,” tegasnya.
     
    Menurut Fernando, penilaian terhadap seorang pemimpin negara haruslah berbasis pada data dan fakta yang jelas, serta dilakukan oleh lembaga yang memiliki kredibilitas dan akuntabilitas yang terjamin.
     
    “Penyebaran informasi yang tidak berbasis pada fakta yang solid akan sangat berisiko menurunkan kredibilitas lembaga tersebut di mata publik,” tambahnya.
     
    Sebagai langkah lanjutan, Fernando menyarankan agar Presiden Jokowi meminta penjelasan resmi dari OCCRP mengenai penempatan namanya dalam nominasi tersebut.
     
    “Sebaiknya Jokowi meminta penjelasan lebih lanjut dan membawa masalah ini ke ranah hukum. Jika benar-benar tidak didasarkan pada fakta yang sahih, maka langkah hukum bisa menjadi solusi untuk meluruskan isu ini,” katanya.
     
    Fernando juga mengingatkan sebagai seorang pemimpin negara, Jokowi memiliki hak untuk melindungi nama baik dan reputasinya. Serta memastikan bahwa klaim-klaim yang beredar tidak merusak stabilitas politik dan sosial di Indonesia.
     
    Ia menyebut penilaian terhadap Presiden Jokowi sebagai Presiden terkorup oleh OCCRP perlu dibuktikan dengan data yang jelas dan transparan. Tanpa itu, klaim tersebut hanya akan memperburuk citra Indonesia dan membuka peluang bagi kepentingan politik tertentu untuk menggerogoti kredibilitas pemerintahan Jokowi.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WHS)

  • Jokowi Minta Buktikan Usai Namanya Masuk Tokoh Terkorup Versi OCCRP

    Jokowi Minta Buktikan Usai Namanya Masuk Tokoh Terkorup Versi OCCRP