Tag: joko widodo

  • Jokowi Finalis Tokoh Terkorup Dunia, PSI: Apa yang Rusak dari Indonesia Selama 10 Tahun Terakhir?

    Jokowi Finalis Tokoh Terkorup Dunia, PSI: Apa yang Rusak dari Indonesia Selama 10 Tahun Terakhir?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo masuk nominasi tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 versi lembaga non pemerintah, Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    OCCRP adalah organisasi jurnalisme investigasi dunia yang fokus pada isu korupsi dan kejahatan terorganisasi. Tempo salah satu media yang menjalin kolaborasi dengan OCCRP.

    Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka membeberkan fakta bahwa para koruptor banyak ditangkap di era Jokowi memimpin 10 tahun.

    Pemerintahan di bawah Jokowi selama 10 tahun juga sukses menjawab tantangan zaman di abad modern seperti COVID-19.

    Pemilu baik pada level lokal hingga level nasional juga berjalan dengan sangat antusias dan bersemangat

    “Pertanyaannya, apa yang “hancur, rusak, bubar, kacau, dll” dari Indonesia? Karena faktanya para koruptor di jaman @jokowi 10th banyak ditangkapin sama lembaga penegak hukum seperti KPK,” ujar Dedy Nur lewat cuitannya di X, dikutip pada Jumat (3/1/2025).

    Menurutnya, propaganda ini sengaja didesai dan diorganisir oleh para barisan sakit hati dan pembenci Jokowi.

    “Yang bikin “barisan sakit hati” emosian sama Jokowi karena Jokowi memilih jalan yang berbeda, ini saja sebenarnya masalah utamanya,” ungkapnya..

    “Selama mengabdi untuk bangsa dan negara mulai dari jadi Walikota, Gubernur, hingga Presiden 3 periode eh salah 2 periode beliau ini sudah terbiasa difitnah dari arah kiri, kanan, atas, bawah,” sambungnya.

    Dedy menyatakan, cara Jokowi merespon semua jenis fitnahan itu justru bikin tukang fitnahnya bukannya senang, malah semakin terlihat mumet.

  • Beda Sikap Anwar Usman di Perkara Presidential Threshold vs Batas Usia Capres-Cawapres

    Beda Sikap Anwar Usman di Perkara Presidential Threshold vs Batas Usia Capres-Cawapres

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan aturan soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20% inkonstitusional. Dari sembilan hakim konstitusi, dua hakim berbeda pendapat atau dissenting opinion. 

    Dua orang hakim konstitusi yang berbeda pendapat dengan tujuh orang lainnya adalah Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh. Keduanya menyoroti soal kedudukan hukum para pemohon. 

    Untuk diketahui, pemohon perkara No.62/PUU-XXII/2024 adalah empat orang anggota Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Komunitas Pemerhati Konstitusi, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khoirul Fatna. 

    Sementara itu, pokok perkara yang dimohonkan uji materi oleh pemohon adalah pasal 222 Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

    Pasal itu mengatur bahwa “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”

    Dalam amar putusan yang dibacakan pada perkara No.62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ambang batas pencalonan presiden yang saat ini berlaku 20% inkonstitusional. 

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (2/1/2025). 

    Berbeda dengan mayoritas hakim konstitusi, Anwar Usman dan Daniel Yusmic menilai para pemohon harus menjelaskan kualifikasi dan kerugian konstitusional yang dialami oleh berlakunya suatu UU agar dianggap memiliki kedudukan hukum (legal standing). Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 51 ayat (1) UU MK. 

    Menurut kedua hakim konstitusi itu, mahkamah telah menegaskan pendiriannya bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi pasal tersebut adalah partai politik atau gabungannya, serta perseroangan warga negara dengan hak untuk dipilih atau didukung partai politik. 

    Adapun, untuk perkara No.62/PUU-XXII/2024, empat orang pemohon itu dinilai tidak memiliki kerugian konstitusional terkait dengan perkara yang diajukan. 

    “Bahwa pembatasan pihak yang dapat memohonkan pengujian norma Pasal 222 UU 7/2017 bukan berarti bahwa norma a quo ‘kebal’ (immune) untuk diuji, melainkan karena tiadanya kerugian konstitusional pemohon perseorangan warga negara Indonesia in casu para Pemohon a quo dan/atau badan hukum selain pihak-pihak sebagaimana telah disebutkan pada angka 3 di atas oleh berlakunya norma a quo,” demikian bunyi dissenting opinion Anwar dan Daniel, yang dibacakan pada sidang pembacaan putusan MK, Kamis (2/1/2025). 

    Oleh sebab itu, kedua hakim berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonannya tidak dapat diterima. 

    Perbesar

    Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres 

    Sebelumnya atau pada 2023 lalu, Anwar Usman dan para hakim MK dihadapkan dengan perkara uji materi serupa. Pemohon dari kalangan mahasiswa menggugat suatu pasal yang berada di UU Pemilu. 

    Saat itu, perkara No.90/PUU-XXI/2023 dikabulkan oleh MK terkait dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres). 

    Perkara itu diajukan oleh pemohon yang juga berstatus mahasiswa, yakni Almas Tsaqibbirru Re A. Dia mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal 169 huruf (q) UU Pemilu yang berbunyi “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:….. q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

    Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon telah menjelaskan perihal hak konstitusionalnya dalam mengajukan uji materi pasal 169 huruf (q) UU Pemilu. Beberapa kedudukan hukum yang diajukan Almas di antaranya adalah pemohon adalah WNI dan bercita-cita sebagai presiden dan wakil presiden. 

    Pasal 169 huruf (q) dinilai merugikan dan melanggar hak konstitusinal pemohon untuk dipilih dan memilih karena berusia di bawah 40 tahun.

    “Apabila permohonan a quo dikabulkan, kerugian konstitusional seperti yang dijelaskan tidak akan terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya inkonstitusionalitas norma yang didalilkan, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo,” demikian bunyi pertimbangan MK saat itu. 

    Adapun dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

    Perbesar

    Pada perkara tersebut, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah dan Manahan P. Sitompul adalah hakim yang mengabulkan permohonan Almas.

    Sementara itu, dua hakim konstitusi memiliki alasan berbeda (concurring opinion), yaitu Enny Nurbanigsih dan Daniel Yusmic. 

    Kemudian, terdapat empat hakim memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Suhartoyo. 

    Sebagaimana diketahui, perkara yang diajukan Almas itu kuat ditengarai untuk meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang saat itu belum berusia 40 tahun dan sudah menjadi Wali Kota Solo. Kini, Gibran telah dilantik menjadi Wakil Presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto. 

    Namun, sebagai konsekuensinya, Anwar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Putusan itu dibacakan oleh Majelis Kehormatan MK atau MKMK yang dipimpin Jimly Ashiddiqie pada 7 November 2023. 

    Di antara prinsip yang dilanggar Usman, yakni tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara No.90/PUU-XXI/2023. Padahal, uji materi pasal itu kuat diduga berkaitan untuk kepentingan pencalonan Gibran, yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jelang pendaftaran Pilpres 2024.

    Sementara itu, diketahui status Anwar Usman, saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstutisi, adalah ipar dari Presiden Jokowi. 

  • Jokowi Akui Dapat Undangan Acara Kumpul Bareng Eks Gubernur Jakarta yang Dihadiri Anies hingga Ahok – Halaman all

    Jokowi Akui Dapat Undangan Acara Kumpul Bareng Eks Gubernur Jakarta yang Dihadiri Anies hingga Ahok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur ke-16 DKI Jakarta Joko Widodo mengungkap alasan dirinya absen menghadiri acara Bentang Harapan JakASA di Balai Kota, Jakarta Pusat.

    Sejumlah mantan Gubernur DKI Jakarta hadir di acara yang digelar hari Selasa (31/12/2024).

    Bekas gubernur yang hadir diantaranya Sutiyoso (Bang Yos), Fauzi Bowo (Foke), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Djarot Saiful Hidayat, dan Anies Baswedan.

    Kepada wartawan, Jokowi menyampaikan permintaan maaf karena dirinya absen.

    Jokowi mengaku memiliki kegiatan sendiri dengan keluarganya di Solo, Jawa Tengah.

    “Ya, di sini kan juga ada acara, acara kecil-kecilan,” kata Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Kamis (3/1/2025).

    Kendati demikian, Jokowi menegaskan dirinya memang diundang.

    Ia juga mengaku telah menyampaikan permintaan maaf tidak bisa menghadiri acara tersebut.

    “(Saya) diundang, diundang dan saya menyampaikan permintaan maaf nggak bisa datang,” ujar Jokowi.

    Lebih lanjut jokowi membantah tuduhan bahwa hubungan dirinya dengan Ahok dan Anies ada masalah.

    “Oh… baik-baik saja saya sama semuanya. Baik baik saja dengan Pak Ahok dan Pak Anies,” kata Jokowi.

    Diketahui pada Selasa (31/12/2024), sejumlah mantan Gubernur DKI Jakarta berkumpul menjelang perayaan malam tahun baru 2025 di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat.

    Pada acara tersebut terlihat kehadiran Sutiyoso (Bang Yos), Fauzi Bowo (Foke), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Djarot Saiful Hidayat hingga Anies Baswedan.

    Termasuk Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno.

    Bahkan, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria juga terlihat hadir.

    Namun, Jokowi tak terlihat hadir di tengah-tengah mereka.

    Menurut sejarahnya, Jokowi memang sempat menjadi Gubernur DKI Jakarta meski hanya berjalan singkat.

    Ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta di periode 2012-2014.

    Kala itu periode Jokowi di Jakarta sebenarnya belum selesai, hanya saja Jokowi harus menempati posisi yang lebih tinggi lagi yakni sebagai kepala negara usai memenangkan Pilpres 2014.

    Mengenai ketidakhadiran Jokowi dalam acara tersebut, membuat publik berspekulasi hubungan Jokowi dengan para eks Gubernur DKI Jakarta sedang tidak baik.

    Terutama hubungannya dengan Anies Baswedan dan Ahok yang belakangan memanas.

    Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno menilai absennya Jokowi dalam acara itu menegaskan bahwa hubungan politik ketiganya tidak sejalan.

    “Ketidakhadiran Jokowi ini menjadi penegas bahwa Jokowi sangat berbeda dengan Anies, Ahok, dan PDIP.”

    “Itu artinya hubungan Jokowi dengan mereka sudah tak ada lagi,” ujar Adi dilansir Kompas.com, Rabu (1/1/2025).

    Pihaknya pun menilai sudah tidak ada lagi chemistry atau kecocokan antara Jokowi dengan Anies maupun Ahok.

    Ketidakhadiran Jokowi itu, lanjut Adi, semakin memperjelas bahwa hubungan politik Jokowi dengan Anies dan Ahok, serta partai politik terkait, tidak harmonis lagi, bahkan terkesan sudah berakhir.

    Hal ini, kata Adi, juga menjadi sebuah sinyal bahwa Jokowi mungkin mulai mengalihkan perhatian politiknya jauh dari peran-peran yang pernah dikaitkan dengan Anies dan Ahok.

    “Jokowi tak lagi merasa perlu hadir dalam forum yang sebenarnya dihadiri oleh pemenang Jakarta yang mengalahkan jagoannya, Ridwan Kamil dan Suswono,” ungkap Adi.

    Adi menilai, dalam konteks ini, ketidakhadiran Jokowi tersebut semakin menguatkan gambaran bahwa hubungan politik pasca-pilkada kini memasuki babak yang baru. (*)

  • Finalis Tokoh Terkorup, Irma Suryani Nasdem: Jokowi Tidak Menjual Indosat

    Finalis Tokoh Terkorup, Irma Suryani Nasdem: Jokowi Tidak Menjual Indosat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo masuk dalam nominasi sebagai finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 yang dirilis oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    Selain Jokowi, ada lima pemimpin dunia yang masuk dalam nominasi ini.

    Diantaranya, Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pebisnis India Gautam Adani.

    Sementara di urutan pertama adalah Presiden Suriah Bashar al-Assad yang kini lari ke Rusia.

    OCCRP adalah organisasi jurnalisme investigasi dunia yang fokus pada isu korupsi dan kejahatan terorganisasi. Tempo salah satu media yang menjalin kolaborasi dengan OCCRP.

    Politisi Partai NasDem, Irma Suryani, memberikan pernyataan tegas menanggapi laporan OCCRP (Organized Crime and Corruption Reporting Project) yang menyebut Presiden Joko Widodo sebagai presiden terkorup.

    Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh tuduhan tersebut, yang dinilainya tidak berdasar.

    “Hati-hati terhadap provokasi media OCCRP yang mengatakan Presiden kita, Jokowi, presiden terkorup,” ujar Irma.

    Irma mempertanyakan dasar tuduhan tersebut, mengingat Jokowi memiliki sejumlah pencapaian yang justru bertolak belakang dengan tuduhan korupsi.

    “Saya bingung, apa dasarnya mereka menyatakan itu? Karena dijelaskan Jokowi tidak menjual Indosat, bahkan bisa mengembalikan aset Freeport dari 20 persen menjadi 51 persen,” tambahnya.

    Ia juga mencurigai OCCRP sebagai bagian dari agenda asing yang ingin memecah belah Indonesia. “Saya curiga ini adalah agen asing yang berusaha memecah belah bangsa ini. Karena selama ini Jokowi tidak pernah memberikan kesempatan kepada Amerika untuk merampok bangsa ini,” tegas Irma.

  • Keran Dibuka MK, Partai Besar Tak Lagi Monopoli Pencapresan!

    Keran Dibuka MK, Partai Besar Tak Lagi Monopoli Pencapresan!

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold 20%. Keputusan itu membuka keran di tengah paceklik calon alternatif dan terbatasnya pilihan dalam setiap kontestasi pemimpin tingkat nasional atau pemilihan presiden (Pilpres).

    Adapun amar putusan MK yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan bahwa norma Pasal 222 UU No. 7/2017 yang mengatur ambang batas presiden Inkonstitusional. “Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

    Putusan MK menjadi kejutan pada awal tahun. Pasalnya, dengan dihapusnya ambang batas presiden, keran kompetisi politik dibuka lebar. Selain itu, putusan itu menjamin proses pencalonan presiden tidak melulu dimonopoli koalisi atau partai besar yang mencukupi threshold 20%. Semua partai politik bisa mengusung calon presidennya masing-masing.

    Presidential threshold sejatinya telah ada sejak Pilpres secara langsung pertama kali diterapkan, yakni tahun 2004. Hanya saja, besarannya kerap berubah-udah. Pada Pilpres 2004 misalnya, Undang-undang No.23/2003 tetang Pemilihan Umum alias Pemilu mengatur secara eksplisit bahwa partai atau gabungan partai politik yang mengusung calon presiden dan wakil presiden harus merepresentasikan 15% kursi parlemen atau 20% suara sah nasional. 

    Besaran ambang batas presiden kemudian dinaikan pada tahun 2009. Saat itu pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang didukung mayoritas kursi di parlemen, menaikan ambang batas pencalonan presiden menjadi 25% kursi di parlemen dan 20% suara sah pemilihan legislatif alias Pileg. 

    Pada Pemilu 2014 besaran presidential threshold tidak berubah. Namun pada Pemilu 2019 terjadi perubahan. Undang-undang No.7/2017, mengamanatkan tentang perubahan ambang batas yakni 20% kursi parlemen dan 25% suara sah nasional. 

    Pada Pemilu 2024 ketentuannya masih sama. Meski demikian, banyak pihak berupaya untuk menggugat penerapan aturan mengenai presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, mayoritas gugatan ditolak MK.

    Dalam catatan Bisnis, pasal tentang Presidential Threshold yang tercantum dalam Undang-undang Pemilu adalah salah satu masalah yang sering digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pasal itu akhirnya dihapus pada Kamis (2/1/2025) kemarin setelah 36 kali gugatan ke MK.

    Alasan Hakim MK 

    Ada sejumlah pertimbangan hakim konstitusi menghapus pasal mengenai presidential threshold. Pandangan mayoritas hakim konstitusi itu tercermin dalam pertimbangan mahkamah, kecuali satu hakim yang menyatakan disenting opinion atau berbeda pendapat yakni Anwar Usman.

    Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga paman dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Anwar semula adalah Ketua Mahkamah Konstitusi. Namun jabatan itu dicopot setelah Mahkamah Kehormatan (MKMK) menyatakan Anwar melanggar etik pelanggaran etik saat memutus perkara No.90/PUU.XXI/2023.

    Adapun mayoritas hakim berpandangan bahwa presidential threshold telah membatasi hak konstitusional pemilu karena calon hanya didominasi bahkan dimonopoli oleh partai-partai besar. Terbatasnya jumlah calon, yang dalam dua pilpres terakhir hanya 2, berpotensi memunculkan polarisasi di tengah masyarakat. 

    Selain itu, keberadaan threshold pencalonan presiden juga bisa memunculkan calon tunggal. Hal itu setidaknya tercermin dalam Pilkada 2024 yang baru saja selesai. Pada Pilkada 2024, besarnya threshold nyaris membuat kontestasi politik di sejumlah daerah menghadapkan calon dengan kotak kosong.

    “Jika hal itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi.”

    Komentar Politisi

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menghormati dan menghargai putusan MK yang menghapus persentase presidential threshold.

    Menurutnya, pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di UU terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden (wapres).

    “Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” ujarnya.

    Hal senada juga diungkapkan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah. Said menyampaikan PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20%.

    Menurutnya, PDIP sebagai bagian dari partai politik sudah sepatutnya patuh pada putusan MK lantaran bersifat final dan mengikat. “Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

    Sementara itu, Sekjen Partai Golkar Sarmuji mengaku dirinya terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap pasal 222 UU No.7/2017.Pasalnya, Sarmuji terkejut lantaran dia mengungkapkan bahwa sebelumnya MK selalu menolak dalam 27 kesempatan sebelumnya.

    “Keputusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 gugatan [soal UU yang sama] sebelumnya selalu menolak,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi, di Jakarta, pada Kamis (2/1/2025).

    Lebih lanjut, dia turut mengungkit bawa MK dan pembuat Undang-Undang (UU) selalu memiliki cara pandang yang sama. “Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama, yaitu maksud diterapkannya presidensial treshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif,” pungkasnya.  

  • Jokowi Minta Maaf Absen Acara Tahun Baru Eks Gubernur Jakarta

    Jokowi Minta Maaf Absen Acara Tahun Baru Eks Gubernur Jakarta

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan permintaan maaf karena tidak dapat menghadiri acara peringatan tahun baru 2025 bersama eks Gubernur DKI Jakarta.

    Permintaan maaf itu disampaikan Jokowi lewat Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Budi Setyabudi.

    “Diundang, diundang, dan saya sudah menyampaikan permintaan maaf enggak bisa datang. (Ke Pak Pj Gubernur) iya,” kata Jokowi di kediamannya di Kelurahan Sumber, Solo, dikutip dari detikJateng, Jumat (3/1).

    Jokowi yang menjabat Gubernur DKI Jakarta pada 2012-2014 itu menuturkan punya acara kecil di Solo. Karena itu, dia tak bisa datang ke Balai Kota Jakarta.

    “Ya, di sini kan juga ada acara. Acara kecil-kecilan,” ujarnya.

    Pemprov DKI Jakarta menggelar perayaan tahun baru 2025 dengan mengundang para mantan gubernur hingga calon gubernur.

    Acara itu dihadiri mantan gubernur dan wakil gubernur Jakarta, seperti Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sutiyoso, Fauzi Bowo, Ahmad Riza Patria, Djarot Saiful Hidayat, hingga Soni Sumarsono.

    Ada juga gubernur dan wakil gubernur terpilih 2024, Pramono Anung dan Rano Karno. Turut hadir juga cawagub Jakarta 2024 Suswono dan Kun Wardana.

    Mereka kompak mengenakan setelan batik. Sementara Pj Gubernur Teguh Setyabudi sebagai tuan rumah menggunakan beskap Betawi.

    Baca selengkapnya di sini.

    (tim/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Isu Politik Terkini: MK Hapus Presidential Threshold hingga Jokowi Ungkap Hubungannya dengan Anies-Ahok

    Isu Politik Terkini: MK Hapus Presidential Threshold hingga Jokowi Ungkap Hubungannya dengan Anies-Ahok

    Jakarta, Beritasatu.com –  Berbagai isu polisik terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com pada Kamis (2/1/2025) hingga pagi ini. Mulai dari MK menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen hingga mantan Presiden Jokowi mengungkap perihal hubungannya dengan Anies Baswedan dan Ahok.

    Berikut 5 isu politik terkini Beritasatu.com:

    MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
    Isu politik terkini pertama yang menyorot perhatian publik adalah sikap berani Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 20 persen kursi di DPR yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. 

    Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pamungkas atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.

    Hakim MK Anwar Usman dan Daniel Yusmic Tak Sepakat Hapus Presidential Threshold
    MK memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen kursi di DPR dalam sidang putusan gugatan atas UU Pemilu, Kamis (2/1/2025). Namun, dua hakim konstitusi, Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion. 

    “Kedua hakim tersebut berpendapat bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan perbedaan pendapat para hakim.

    Meski demikian, Anwar Usman dan Daniel kalah suara karena mayoritas hakim MK setuju dengan penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

    DPR Akan Susun Norma Baru Setelah MK Hapus Presidential Threshold 
    Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan DPR menghormati putusan MK yang menghapus presidential threshold 20 persen. 

    “Putusan ini bersifat final and binding, sehingga kami berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” ujar Rifqi di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

    Rifqi menegaskan DPR bersama pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan menyusun norma baru yang sesuai dengan undang-undang terkait pencalonan presiden dan wakil presiden. Ia menyebut keputusan ini sebagai babak baru dalam demokrasi konstitusional di Indonesia.

    Budi Gunawan Respons Soal Jokowi Finalis Tokoh Dunia Terkorup Versi OCCRP
    Isu politik terkini selanjutnya masih seputar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang masuk finalis tokoh dunia terkorup 2024 versi organisasi jurnalis investigasi global Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Menko Polkam Budi Gunawan mengimbau semua pihak untuk menjaga muruah Jokowi. 

    “Bagaimanapun, presiden adalah warga negara terbaik di setiap negara. Kita harus menghargai legacy beliau dan menjaga muruah presiden dengan baik,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

  • [POPULER NASIONAL] MK Hapus Presidential Threshold | Suara KPK soal Jokowi Disebut Tokoh Terkorupsi Versi OCCRP

    [POPULER NASIONAL] MK Hapus Presidential Threshold | Suara KPK soal Jokowi Disebut Tokoh Terkorupsi Versi OCCRP

    [POPULER NASIONAL] MK Hapus Presidential Threshold | Suara KPK soal Jokowi Disebut Tokoh Terkorupsi Versi OCCRP
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden (
    presidential threshold
    ) menjadi sorotan pembaca pada Kamis (2/1/2025) kemarin.
    Putusan itu dianggap fenomenal karena hal tersebut sudah digugat oleh berbagai kalangan.
    Pasal 222 UU Pemilu termasuk norma yang sudah sangat sering diuji ke MK. Hingga kini, setidaknya sudah ada 32 kali aturan pengujian
    presidential threshold
    ke MK.
    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) disebut masuk dalam jajaran tokoh terkorup dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
    Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau
    presidential threshold
    .
    Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan.
    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” imbuhnya.
    Adapun pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik.

    Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut: “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.”
    Sebagai informasi, gugatan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 digugat oleh empat orang pemohon, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirl Fatna.
    Adapun menurut rencana, MK akan membacakan empat putusan uji materi terkait ketentuan
    presidential threshold
    pada Kamis kemarin.
    Melansir
    Kompas.id
    , tiga perkara lainnya yaitu perkara 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan Dian Fitri Sabrina dkk, perkara 101/PUU-XXII/2024 yang diajukan Hadar N Gumay dan Titi Anggraini, serta perkara 129/PUU-XXII/2024 yang diajukan Gugum Ridho Putra dkk.
    Pasal 222 UU Pemilu termasuk norma yang sudah sangat sering diuji ke MK.
    Hingga kini, setidaknya sudah ada 32 kali aturan pengujian
    presidential threshold
    ke MK.
    Perkara yang sudah disidangkan sejak awal Agustus lalu merupakan perkara pengujian syarat ambang batas pencalonan presiden yang ke-33, 34, 35, dan 36.
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
    Pernyataan ini disampaikan KPK menyusul nama Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang masuk dalam daftar tokoh terkorup di dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
    “Semua warga negara Indonesia, memiliki kedudukan yang sama di muka hukum,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis pada Kamis (2/1/2025).
    KPK mengajak masyarakat untuk melaporkan informasi dan bukti terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara. Masyarakat bisa melapor melalui saluran yang tepat kepada aparat penegak hukum.
    “Baik itu ke KPK, maupun ke Kepolisian atau Kejaksaan yang memang memiliki kewenangan menangani tindak pidana korupsi,” tambahnya.
    Sebelumnya, OCCRP merilis daftar yang mencakup nama Jokowi, Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha India Gautam Adani.
    Daftar ini dihasilkan setelah OCCRP meminta nominasi dari pembaca, jurnalis, juri, dan pihak lain dalam jaringan global mereka. OCCRP, yang berpusat di Amsterdam, Belanda, mengumpulkan nominasi melalui Google Form sejak Jumat (22/11/2024).
    Berdasarkan penelusuran
    Kompas.com
    , OCCRP menghentikan pengumpulan nominasi pada Selasa (31/12/2024). Tautan Google Form untuk nominasi sudah tidak bisa diakses.
    “Who is the Most Corrupt Person of 2024? Formulir sudah tidak menerima jawaban lagi. Coba hubungi pemilik formulir jika menurut Anda ini keliru,” tertulis dalam keterangan pada Google Form.
    Jokowi pun telah mengomentari soal hal ini dan minta dibuktikan.
    “Yang dikorupsi apa. Ya dibuktikan, apa,” kata Jokowi sambil tertawa saat ditemui di rumahnya di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Selasa (31/2/2024).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Hapus Presidential Threshold, Ini Sejarah Penerapan hingga Dampaknya bagi Politik Indonesia

    MK Hapus Presidential Threshold, Ini Sejarah Penerapan hingga Dampaknya bagi Politik Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Pada 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mengubah dinamika pemilihan presiden (Pilpres) di Indonesia. Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan ketentuan presidential threshold (PT) yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Keputusan ini membuka babak baru dalam sejarah pemilu Indonesia yang sejak 2004 selalu diwarnai dengan ambang batas minimal suara atau kursi untuk calon presiden.

    Dimulai sejak Pilpres 2004
    Presidential threshold pertama kali diperkenalkan pada Pemilu 2004 melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam undang-undang ini, Pasal 5 ayat (4) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh minimal 15% kursi di DPR atau 20% suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

    Penerapan presidential threshold pertama kali ini bertepatan dengan penyelenggaraan pilpres langsung pertama di Indonesia, yang melibatkan beberapa pasangan calon, termasuk Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan presiden petahana Megawati Soekarnoputri.

    Ambang Batas Ditingkatkan
    Pada Pilpres 2009, ketentuan presidential threshold mengalami perubahan. Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, ambang batas diubah menjadi minimal 25% kursi DPR atau 20% suara sah nasional. Pemilu ini menghasilkan SBY-Budiono sebagai pemenang dengan 60,80% suara, mengalahkan pasangan Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto.

    Pada Pemilu 2014, aturan presidential threshold tetap berlaku dengan besaran yang sama. Pilpres 2014 hanya diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Jokowi-JK keluar sebagai pemenang Pilpres 2014.

    Pemilu Serentak
    Pemilu 2019 menjadi istimewa karena untuk pertama kalinya, pilpres dan pileg dilaksanakan serentak. Meskipun begitu, aturan presidential threshold tidak mengalami perubahan signifikan, tetap menggunakan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan ambang batas minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional. Pilpres 2019 kembali diikuti oleh dua pasangan calon utama, yakni Jokowi-Ma’ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno, dengan Jokowi-Ma’ruf keluar sebagai pemenang dengan 55,50% suara.

  • Presiden Prabowo terima kunjungan Joko Widodo

    Presiden Prabowo terima kunjungan Joko Widodo

    Sabtu, 7 Desember 2024 08:41 WIB

    Presiden Prabowo Subianto (kiri) bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan di Kertanegara, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Pertemuan tersebut sebagai kunjungan balasan Joko Widodo atas kunjungan Presiden Prabowo di Solo, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

    Presiden Prabowo Subianto (kedua kiri) bersama putranya Didit Hadiprasetyo (kiri) mengantar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (kanan) usai pertemuan di Kertanegara, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Pertemuan tersebut sebagai kunjungan balasan Joko Widodo atas kunjungan Presiden Prabowo di Solo, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.