Tag: joko widodo

  • Masuk Nominasi Terkorup Dunia, Dedy PSI Sanjung Jokowi: Tokoh yang Tidak Pernah Selesai Dibicarakan

    Masuk Nominasi Terkorup Dunia, Dedy PSI Sanjung Jokowi: Tokoh yang Tidak Pernah Selesai Dibicarakan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Biro Ideologi dan Kaderisasi DPW PSI Bali, Dedy Nur, turut memberikan tanggapan terkait ramainya pembicaraan mengenai Presiden ke-7 RI, Jokowi, belakangan ini.

    Dikatakan Dedy, sosok Jokowi merupakan tokoh bangsa yang selalu menarik perhatian, baik di tingkat nasional maupun internasional.

    “Tokoh bangsa satu ini memang tidak pernah selesai untuk dibicarakan, baik oleh mereka yang nongkrong di dalam negeri maupun media-media luar negeri,” ujar Dedy dalam keterangannya di aplikasi X @DedynurPalakka (2/1/2025).

    Ia menilai, kepemimpinan Jokowi selama satu dekade telah memberikan dampak besar, termasuk pada sejumlah pihak yang merasa terusik oleh kebijakan yang diambilnya.

    “Ketergantungan pada sosok ini memang agak berat, karena 10 tahun menjadi Presiden Indonesia ternyata bikin banyak kepentingan terutama asing sangat resah dan terganggu,” sebutnya.

    Dedy menyebut, ketergantungan terhadap sosok Jokowi cukup tinggi, terutama setelah 10 tahun memimpin Indonesia.

    “Dulu saat dia berkuasa, tidak ada satupun lembaga seperti OCCRP yang berani bersuara,” imbuhnya.

    Menurutnya, kepemimpinan Jokowi membuat banyak kepentingan, termasuk pihak asing, merasa terganggu.

    Ia juga menyinggung keberanian lembaga-lembaga tertentu seperti OCCRP (Organized Crime and Corruption Reporting Project) yang baru muncul memberikan kritik setelah Jokowi tak lagi menjabat sebagai Presiden.

    “Tapi setelah beliau purna tugas baru lembaga sejenis ini muncul ke permukaan. Ada apa?,” kuncinya.

    Sebelumnya, Guru Besar Universitas Airlangga sekaligus pengamat politik, Prof. Henri Subiakto, menyoroti isu yang mengemuka setelah Presiden ke-7, Jokowi, masuk dalam daftar pejabat terkorup versi OCCRP (Organized Crime and Corruption Reporting Project).

  • Jubir PDI Perjuangan Tegaskan Video ‘Borok’ Pejabat yang Mau Dibongkar Hasto Termasuk Terkait Jokowi

    Jubir PDI Perjuangan Tegaskan Video ‘Borok’ Pejabat yang Mau Dibongkar Hasto Termasuk Terkait Jokowi

  • Tak Hanya Soal Perumahan, Menteri BUMN Erick Thohir Minta BTN Jadi ‘Megabank’ – Halaman all

    Tak Hanya Soal Perumahan, Menteri BUMN Erick Thohir Minta BTN Jadi ‘Megabank’ – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN menjadi “megabank” alias bank raksasa.

    Erick ingin BTN menjadi megabank, yaitu bank yang dapat memberikan solusi perumahan beserta ekosistemnya.

    “Saya rasa itu akan jadi proposisi yang menarik di masyarakat. Jangan lelah bertransformasi karena transformasi tidak ada endingnya,” kata Erick saat membuka Raker BTN 2025 di Jakarta, Jumat (3/1/2025), dikutip dari siaran pers.

    Erick meminta BTN menjajaki kerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

    BPD yang dijajaki perlu yang memiliki basis nasabah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memerlukan pengelolaan gaji, tetapi juga membayar sekolah anak dan memiliki rumah melalui KPR.

    “Pak Nixon (Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu) bisa bekerjasama dengan bank-bank daerah seperti di Solo, Banten, kita coba bisa back up. Sebagai Bank, kita tidak bisa berdiri sebagai menara gading, tapi juga menjadi agregator,” ujarnya.

    Selain dengan BPD, Erick juga mendorong BTN mempererat kolaborasi dengan PT KAI terkait pengembangan perumahan.

    Ia juga mendorong BTN bekerjasama dengan InJourney, induk usaha PT Angkasa Pura, untuk penyediaan solusi perumahan bagi para pekerja di kawasan Bandara.

    “Jadi ekosistem bertemu dengan ekosistem. Kita tidak selalu jadi front end, apakah dengan BPD, KAI, atau start up, itu bisa mempercepat karena waktu tidak pernah cukup,” ucap Erick.

    Terkait dengan transformasi yang dilakukan BTN sejak 2019, Erick meminta Nixon dan kawan-kawan tidak berpuas diri.

    Ia mengatakan progres yang diambil BTN sudah luar biasa, tetapi ia percaya masih bisa lebih dari itu.

    “Saya percaya BTN akan mencapai kemajuan yang lebih pesat dan akan lebih mudah, karena biasanya yang besar sudah comfort, itu saya apresiasi BTN, transformasi sudah baik, jangan berpuas diri,” tutur Erick.

    Erick pun berpesan kalau BTN ingin melangkah lebih maju, kepercayaan dari publik harus ditingkatkan.

    BTN dianggap telah melakukan langkah konkret dengan memperbaiki tata kelola yang baik sebagai sebuah perusahaan.

    Pria yang juga Ketua Umum PSSI itu turut mengapresiasi langkah BTN sebagai bank yang menjadi penyedia solusi bagi masyarakat dengan lebih dulu membangun persepsi dan menarik engagement dari masyarakat. 

    Ia menilai, banyak bank yang hanya menjual produknya, dan belum tentu memberikan solusi.

    “Namun, BTN sudah mulai membangun persepsi, atau engagement, perubahan logo dan outletnya bisa membuahkan tidak hanya kepercayaan tapi juga engagement brand,” pungkas Erick.

    Visi Baru BTN

    Nixon LP Napitupulu menetapkan visi baru BTN untuk periode 2025-2029, yakni menjadi “Mitra Utama dalam Pemberdayaan Finansial Keluarga Indonesia”.

    Melalui visi yang baru, BTN memiliki aspirasi untuk menjadi bank yang melayani “beyond mortgage” atau tidak hanya KPR.

    Jadi, kata Nixon, BTN tidak hanya menyediakan sola perumahan, KPR, dan sejenisnya, tetapi juga bagaimana mereka bisa membayar listrik, air, dan sekolah di BTN.

    “Setelah rumah terbentuk, kita melayani semua yang dibutuhkan oleh keluarga,” kata Nixon.

    Ia mengatakan, BTN akan memperkuat mesin tabungan yang berkelanjutan (engine for sustainable funding).

    Sebab, menurut dia, pendanaan merupakan tema besar di industri perbankan saat ini di tengah ketatnya dan mahalnya likuiditas akibat persaingan yang tinggi.

    Ia menyebut bahwa cost of fund atau biaya dana BTN saat ini paling tinggi di antara bank-bank milik negara (Himbara).

    “Pelan-pelan kita menarik biaya dana agar turun, tapi masih kurang cepat. Jadi banyak inisiatif yang akan kita lakukan di banyak area, seperti digitalisasi, services, dan funding,” ujar Nixon.

    Nixon berharap BTN dapat meningkatkan proporsi dana murah (current account saving account/CASA) menjadi lebih dari 54 persen.

    Upaya itu dilakukan melalui menggenjot perolehan dana ritel melalui berbagai upaya, termasuk di antaranya transformasi digital.

    Transformasi BTN

    Setelah berhasil melakukan transformasi terhadap mobile banking-nya menjadi Bale by BTN, ia mengatakan perseroan berencana memperbanyak perubahan terhadap kantor cabangnya.

    Kantor cabang BTN akan diubah menjadi digital store yang akan meningkatkan efisiensi dan memodernisasi proses bisnis.

    Di digital branch, BTN akan menggabungkan fungsi teller dan customer service, sehingga perseroan bisa menghemat tenaga kerja kita dengan menjadikan mereka sebagai sales officer atau operations.

    “Semoga ini mengubah wajah BTN yang dianggap ketinggalan dalam hal digitalisasi, mengubah pandangan masyarakat terhadap image BTN sehingga ada keberlanjutan dalam perolehan dana masyarakat,” ucap Nixon.

    Nixon menambahkan bahwa BTN telah melaksanakan transformasi di seluruh aspek bisnis dan operasionalnya selama lima tahun terakhir.

    Termasuk di antaranya memperkuat praktik tata kelola yang baik (good corporate governance) dan mengembangkan inovasi di bidang keberlanjutan (sustainability).

    Performa bisnis selama lima tahun terakhir juga diklaim meningkat secara konsisten.

    Ia berharap aset BTN dapat menembus Rp 500 triliun pada 2025 karena saat ini total aset telah mencapai Rp470 triliun, terutama didorong oleh program Satu Juta Rumah di bawah pemerintahan presiden sebelumnya, Joko Widodo.

    Nixon optimistis dengan seluruh upaya transformasi yang terus dilakukan, BTN siap mendukung pemerintah untuk memenuhi kebutuhan rumah masyarakat melalui Program 3 Juta Rumah.

    Saat ini BTN, mencatat ada 632.000 unit di management stock per hari ini.

    “Semoga angka ini bisa membantu pemerintah Indonesia Maju untuk merealisasikan program 3 Juta Rumah,” pungkas Nixon.

  • Pertemuan Eks Gubernur DKI Jakarta Tanpa Jokowi, Guntur Romli Sebut Malu Namanya Masuk Tokoh Terkorup Dunia versi OCCRP

    Pertemuan Eks Gubernur DKI Jakarta Tanpa Jokowi, Guntur Romli Sebut Malu Namanya Masuk Tokoh Terkorup Dunia versi OCCRP

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Malam pergantian tahun baru pada 31 Desember 2024 lalu, dijadikan momentum bersejarah bagi Pemkot DKI Jakarta untuk mempertemukan para mantan gubernur.

    Sayangnya, dalam pertemuan sejumlah mantan gubernur itu, eks Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo tidak tampak hadir di antara para mantan gubernur ibu kota itu.

    Merespons hal itu, Juru bicara PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli memberi tiga alasan yang dia sebut menjadi dasar Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) tak hadir ke pertemuan para mantan Gubernur Jakarta pada 31 Desember 2024.

    Pertama, kata Guntur Romli, Jokowi takut bertemu dua eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

    Jokowi, katanya, malu bertemu nama pertama karena eks Wali Kota Solo itu diduga mengkriminalisasi Anies.

    “Sebab, sedang ramai soal dugaan kriminalisasi Anies Baswedan melalui suatu perkara hukum yang diduga melibatkan Jokowi,” kata Guntur Romli melalui layanan pesan, Jumat (3/1).

    Sementara itu, kata dia, Jokowi diduga membiarkan kriminalisasi terhadap Ahok pada 2016, sehingga malu bertemu politikus PDIP tersebut. “Kasus ini menjadi pembunuhan karakter terhadap perjalanan politik Ahok,” ucap Guntur Romli.

    Kedua, kata dia, Jokowi malu karena namanya masuk finalis orang yang terlibat kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024 versi OCCRP. “Pengumuman OCCRP mempermalukan Indonesia di dunia internasional gara-gara Jokowi,” ujar Guntur Romli.

    Ketiga, lanjut dia, Jokowi juga malu karena jagoan ayah Wapres RI Gibran Rakabuming Raka itu, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) kalah dalam satu putaran di Jakarta.

  • Ambang Batas Presiden Dihapus MK, Jokowi: Kita Semua Harus Menghormati – Halaman all

    Ambang Batas Presiden Dihapus MK, Jokowi: Kita Semua Harus Menghormati – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan ambang batas atau presidential threshold (PT) untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

    Berkat keputusan ini, Jokowi berharap ke depan lebih banyak calon presiden yang muncul.

    “Ya harapannya seperti itu (lebih banyak calon),” jelasnya saat ditemui, dilansir Tribun Solo, Jumat (3/1/2025).

    Menurut Jokowi, semua pihak harus menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat ini.

    Eks Wali Kota Solo itu pun berharap putusan ini segera ditindaklanjuti oleh DPR RI.

    “Ya itu kan keputusan final dan mengikat. Kita semua harus menghormati yang diputuskan oleh MK.” 

    “Sehingga nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembuat undang-undang yaitu DPR,” tuturnya.

    Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan menghapus ambang batas dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.

    Dalam aturan sebelumnya, hanya parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

    Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2024).

    MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    “Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

    Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Selain itu, MK menilai, penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.

    Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase itu lebih menguntungkan parpol besar atau setidaknya memberi keuntungan bagi parpol peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR.

    MK menyatakan, penentuan ambang batas pencalonan pilpres itu punya kecenderungan memiliki benturan kepentingan.

    Mahkamah juga menilai, pembatasan itu bisa menghilangkan hak politik dan kedaulatan rakyat karena dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan paslon.

    Selain itu, setelah mempelajari seksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, MK membaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat 2 paslon.

    Padahal pengalaman sejak penyelenggaraan pemilu secara langsung, dengan hanya 2 paslon masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang jika tidak diantisipasi akan mengancam keutuhan kebhinekaan Indonesia.

    Bahkan jika pengaturan tersebut dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal.

    Kecenderungan calon tunggal juga telah dilihat MK dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bertendensi ke arah munculnya calon tunggal atau kotak kosong. 

    Artinya mempertahankan ambang batas presiden, berpotensi menghalangi pelaksanaan pilpres secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan paslon.

    “Jika itu terjadi makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser,” kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra.

    Berkenaan dengan itu, MK juga mengusulkan kepada pembentuk undang-undang dalam revisi UU Pemilu dapat merekayasa konstitusional. Meliputi:

    Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.

    Pengusulan paslon oleh parpol atau gabungan parpol tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

    Dalam mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol sehingga menyebabkan terbatasnya paslon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

    Parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya

    Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

    “Telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil,” kata Saldi.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus, Jokowi Harap Lebih Banyak Capres di Masa Mendatang.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

  • Jokowi Tanggapi Putusan MK Soal Presidential Threshold: Kita Semua Harus Menghormati

    Jokowi Tanggapi Putusan MK Soal Presidential Threshold: Kita Semua Harus Menghormati

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas syarat pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

    Dia meminta publik menghormati keputusan terkait presidential threshold atau ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    “Ya, itu kan keputusan final dan mengikat, kita semua harus menghormati apa yang diputuskan oleh MK,” katanya dilansir dari Antara, Jumat (3/1/2025).

    Jokowi mengatakan dengan keputusan tersebut maka ke depan akan ada banyak alternatif untuk calon presiden dan wakil presiden. Dia berharap nantinya keputusan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pembuat undang-undang, yakni DPR RI.

    “Ya harapannya kan seperti itu,” katanya.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

    Dalam pertimbangan putusan, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa merujuk risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu merupakan hak konstitusional partai politik.

  • Akademisi Nilai Penetapan Tokoh Terkorup oleh OCCRP Tidak Jelas Ukurannya

    Akademisi Nilai Penetapan Tokoh Terkorup oleh OCCRP Tidak Jelas Ukurannya

    Jakarta: Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Muhammad Saifulloh memberikan tanggapan terkait kontroversi laporan Organize Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang mencantumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam daftar nominasi pemimpin terkorup.

    Menurut Saifulloh, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam menilai klaim ini, terutama terkait dengan ukuran dan metodologi yang digunakan oleh OCCRP.

    Saifulloh mengungkapkan, kontroversi utama dalam laporan OCCRP adalah ketidakjelasan mengenai ukuran yang digunakan untuk menilai korupsi seorang pemimpin.

    “Pertama yang harus dilihat adalah ukurannya apa? Jadi OCCRP ini menetapkan orang-orang yang jadi nominator presiden, pemimpin atau tokoh terkorup dunia itu dengan ukuran apa?” ujar Saifulloh.

    Menurutnya, selama ini penilaian terhadap korupsi sebuah negara atau pemimpin seringkali didasarkan pada indeks korupsi yang diukur melalui pelayanan publik dan tingkat transparansi pemerintahan.

    “Indeks korupsi yang dipakai alat ukurnya adalah pelayanan publik. Ketika seorang presiden, gubernur, atau walikota bisa memerintah dengan pelayanan publik yang tingkat korupsinya rendah, maka indeks korupsi juga rendah,” lanjut Saifulloh.

    Oleh karena itu, ia menilai apabila OCCRP tidak menggunakan ukuran yang jelas dan berbasis data yang objektif, penilaian tersebut akan sangat sulit dipertanggungjawabkan.

    Meskipun demikian, Saifulloh juga mengakui bahwa ada beberapa faktor yang bisa dipertimbangkan dalam penilaian terhadap seorang pemimpin, terutama dalam hal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. 

    “Untuk kelompok yang setuju itu melihat dari penegakan hukum. Bisa masuk akal dilihat selama memimpin di Indonesia, bagaimana penegakan hukum atau pemberantasan korupsi,” katanya.

    Ia mengungkapkan bahwa selama 10 tahun memimpin, banyak kritik yang menyebutkan bahwa salah satu fungsi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah dilemahkan, bahkan ada kasus di mana ketua KPK sendiri menjadi tersangka korupsi. 

    “Mungkin bisa saja ini menjadi ukuran bagi OCCRP, namun harus ada pembuktian yang jelas agar bisa dipahami oleh masyarakat luas,” tambahnya.

    Saifulloh menutup pendapatnya dengan mengingatkan bahwa meskipun OCCRP memiliki kebebasan dalam menetapkan siapa saja yang mereka anggap sebagai pemimpin atau tokoh terkorup, namun penting untuk jelas dalam menjelaskan ukuran dan metodologi yang digunakan.

    “Penetapan Jokowi dan tokoh-tokoh lainnya oleh OCCRP sebagai penguasa atau pemimpin yang korup ya bebas saja. Namun yang harus diperhatikan adalah ukurannya apa? Jadi harus ditegaskan sehingga kontroversi ini berakhir,” tegas Saifulloh.

    Menurutnya, dengan adanya penjelasan yang jelas mengenai ukuran dan kriteria yang digunakan, kontroversi seputar penilaian tersebut bisa terjawab dan tidak berlarut-larut menjadi polemik yang merugikan banyak pihak, termasuk nama baik Indonesia di mata internasional.

    Jakarta: Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Muhammad Saifulloh memberikan tanggapan terkait kontroversi laporan Organize Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang mencantumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam daftar nominasi pemimpin terkorup.
     
    Menurut Saifulloh, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam menilai klaim ini, terutama terkait dengan ukuran dan metodologi yang digunakan oleh OCCRP.
     
    Saifulloh mengungkapkan, kontroversi utama dalam laporan OCCRP adalah ketidakjelasan mengenai ukuran yang digunakan untuk menilai korupsi seorang pemimpin.
    “Pertama yang harus dilihat adalah ukurannya apa? Jadi OCCRP ini menetapkan orang-orang yang jadi nominator presiden, pemimpin atau tokoh terkorup dunia itu dengan ukuran apa?” ujar Saifulloh.
     
    Menurutnya, selama ini penilaian terhadap korupsi sebuah negara atau pemimpin seringkali didasarkan pada indeks korupsi yang diukur melalui pelayanan publik dan tingkat transparansi pemerintahan.
     
    “Indeks korupsi yang dipakai alat ukurnya adalah pelayanan publik. Ketika seorang presiden, gubernur, atau walikota bisa memerintah dengan pelayanan publik yang tingkat korupsinya rendah, maka indeks korupsi juga rendah,” lanjut Saifulloh.
     
    Oleh karena itu, ia menilai apabila OCCRP tidak menggunakan ukuran yang jelas dan berbasis data yang objektif, penilaian tersebut akan sangat sulit dipertanggungjawabkan.
     
    Meskipun demikian, Saifulloh juga mengakui bahwa ada beberapa faktor yang bisa dipertimbangkan dalam penilaian terhadap seorang pemimpin, terutama dalam hal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. 
     
    “Untuk kelompok yang setuju itu melihat dari penegakan hukum. Bisa masuk akal dilihat selama memimpin di Indonesia, bagaimana penegakan hukum atau pemberantasan korupsi,” katanya.
     
    Ia mengungkapkan bahwa selama 10 tahun memimpin, banyak kritik yang menyebutkan bahwa salah satu fungsi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah dilemahkan, bahkan ada kasus di mana ketua KPK sendiri menjadi tersangka korupsi. 
     
    “Mungkin bisa saja ini menjadi ukuran bagi OCCRP, namun harus ada pembuktian yang jelas agar bisa dipahami oleh masyarakat luas,” tambahnya.
     
    Saifulloh menutup pendapatnya dengan mengingatkan bahwa meskipun OCCRP memiliki kebebasan dalam menetapkan siapa saja yang mereka anggap sebagai pemimpin atau tokoh terkorup, namun penting untuk jelas dalam menjelaskan ukuran dan metodologi yang digunakan.
     
    “Penetapan Jokowi dan tokoh-tokoh lainnya oleh OCCRP sebagai penguasa atau pemimpin yang korup ya bebas saja. Namun yang harus diperhatikan adalah ukurannya apa? Jadi harus ditegaskan sehingga kontroversi ini berakhir,” tegas Saifulloh.
     
    Menurutnya, dengan adanya penjelasan yang jelas mengenai ukuran dan kriteria yang digunakan, kontroversi seputar penilaian tersebut bisa terjawab dan tidak berlarut-larut menjadi polemik yang merugikan banyak pihak, termasuk nama baik Indonesia di mata internasional.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ALB)

  • Finalis Tokoh Terkorup, PSI Pasang Badan: Jokowi Politisi Canggih

    Finalis Tokoh Terkorup, PSI Pasang Badan: Jokowi Politisi Canggih

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Setelah Presiden ke-7 Jokowi dinobatkan sebagai salah satu pejabat paling korup di dunia oleh OCCRP, berbagai tokoh publik dan pendukungnya berlomba-lomba membela.

    Setelah Arief Poyuono (Gerindra), Irma Suryani (NasDem), dan Muhammad Romahurmuziy (PPP), kini giliran Ketua Biro Ideologi dan Kaderisasi DPW PSI Bali, Dedy Nur, yang angkat bicara.

    Selain Jokowi, terdapat lima pemimpin dunia yang masuk dalam nominasi tersebut.

    Di antaranya, Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, hingga pebisnis India Gautam Adani.

    Sementara di urutan pertama adalah Presiden Suriah Bashar al-Assad yang kini lari ke Rusia.

    Sekadar diketahui, OCCRP merupakan organisasi jurnalisme investigasi dunia yang fokus pada isu korupsi dan kejahatan terorganisasi. Tempo salah satu media yang menjalin kolaborasi dengan OCCRP.

    Menurut Dedy, tuduhan ini adalah bagian dari konsekuensi atas kecanggihan Jokowi dalam berpolitik.

    “Jokowi memang politisi canggih, itulah mengapa serangan roket jenis fitnah, hoax dan informasi palsu selalu datang silih berganti,” ujar Dedy dalam keterangannya di aplikasi X @DedynurPalakka (2/1/2025).

    Blak-blakan, Dedy mengatakan bahwa serangan yang bertubi-tubi ke arah Jokowi merupakan buntut dari efek kecanggihan dirinya.

    “Itu semua adalah efek samping dari kecanggihan beliau dalam berpolitik. Ini terlepas dari sentimen suka atau tidak suka, karena fakta canggih itu tidak berpihak ia faktual,” sebutnya.

  • Duduk Perkara Nama Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Terkorup Versi OCCRP

    Duduk Perkara Nama Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Terkorup Versi OCCRP

    Bisnis.com, JAKARTA – Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memasukan nama Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) dalam nominasi tokoh terkorup. Nama Jokowi sejajar dengan diktator eks Presiden Suriah Bashar Al Assad dan Presiden Kenya, William Ruto.

    Masuknya Jokowi dalam nominasi tokoh terkorup di dunia menuai polemik. Banyak pihak yang membantah dan mempertanyakan rilis OCCRP. Sebagian lagi mendorong penegak hukum untuk membuktikan tudingan dari OCCRP terhadap Jokowi.

    Setelah memicu diskursus publik, salah satu penerbit OCCRP, Drew Sullivan, mengungkap mekanisme dan proses masuknya Jokowi dalam nominasi tokoh terkorup. 

    Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi)Perbesar

    Drew menekankan bahwa lembaganya telah berpengalaman selama 13 tahun mencermati praktik korupsi di seluruh dunia. Menurutnya, setiap keputusan selalu melibatkan berbagai pihak, mulai dari panel juri ahli, masyarakat sipil, akademisi, hingga jurnalisme.

    “Semuanya memiliki pengalaman luas dalam menyelidiki korupsi dan kejahatan. Kami membuat panggilan umum untuk nominasi dan menerima lebih dari 55.000 kiriman, termasuk beberapa tokoh politik paling terkenal bersama dengan individu yang kurang dikenal,” tuturnya dalam rilisnya, Jumat (3/1/2025).

    OCCRP juga menambahkan bahwa mereka tidak memiliki kendali atas siapa yang dinominasikan. Mengingat, saran-saran yang berdatangan berasal dari orang-orang di seluruh dunia.

    Di sisi lain, OCCRP menyebut mereka tidak memiliki bukti Jokowi korupsi untuk keuntungan finansial pribadi selama masa jabatannya. Namun, kelompok masyarakat sipil dan para ahli mengatakan bahwa pemerintahan Jokowi secara signifikan melemahkan pemberantasan korupsi Indonesia.

    Jokowi juga dikritik secara luas karena merusak lembaga pemilihan umum dan peradilan Indonesia untuk menguntungkan ambisi politik putranya, Gibran Rakabuming Raka yang sekarang menjadi wakil presiden di bawah Presiden Prabowo Subianto.

    “Namun, jelas ada persepsi yang kuat di antara warga negara tentang korupsi dan ini seharusnya menjadi peringatan bagi mereka yang dinominasikan bahwa masyarakat sedang mengawasi, dan mereka peduli. Kami juga akan terus mengawasi,” katanya.

    Drew melanjutkan bahwa proses seleksi akhir OCCRP didasarkan pada penelitian investigasi dan keahlian kolektif jaringan mereka.

    Penghargaan ini menyoroti sistem dan aktor yang memungkinkan terjadinya korupsi dan kejahatan terorganisasi, tetapi juga berfungsi sebagai pengingat akan kebutuhan berkelanjutan untuk mengungkap ketidakadilan.

    “Penting untuk dicatat bahwa penghargaan ini terkadang disalahgunakan oleh individu yang ingin memajukan agenda atau ide politik mereka. Namun, tujuan dari penghargaan ini tunggal yaitu untuk memberikan pengakuan terhadap kejahatan dan korupsi—titik,” imbuhnya.

    Oleh sebab itu, Drew menegaskan organisasinya akan terus menyempurnakan proses nominasi dan seleksi, memastikan transparansi dan inklusivitas. “Kami akan tetap difokuskan pada dampak dari para nominasi dan orang lain yang mengabadikan kejahatan dan korupsi, menyoroti peran mereka dalam merusak demokrasi dan masyarakat di seluruh dunia,” jelas Drew.

    Siapa OCCRP? 

    Sejak 2012, OCCRP telah menobatkan beberapa pemimpin dan tokoh dunia sebagai tokoh terkorup. Mulai dari mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte hingga Presiden Rusian Vladimir Putin.

    OCCRP terdiri utamanya dari para jurnalis lintas negara. Organisasi tersebut merupakan anggota dari Global Investigative Journalism Network (GIJN). Kantor jaringan OCCRP pertama dibangun di Sarajevo. Pendanaan untuk pusat kegiatan organisasi tersebut berasal dari United Nations Democracy Fund (UNDEF).

    Berawal dari enam jurnalis lintas negara, kini terdapat lebih dari 150 jurnalis dari 30 negara bergabung ke OCCRP.

    OCCRP adalah salah satu organisasi jurnalisme investigasi terbesar di dunia, berkantor pusat di Amsterdam dan memiliki staf di enam benua. OCCRP merupakan ruang redaksi nirlaba yang digerakkan oleh misi yang bermitra dengan media lain untuk menerbitkan cerita yang mengarah pada tindakan nyata.

    Pada saat yang sama, bagian pengembangan media membantu outlet investigasi di seluruh dunia agar berhasil dan melayani publik.

    Didirikan oleh reporter investigasi veteran Drew Sullivan dan Paul Radu pada tahun 2007, OCCRP dimulai di Eropa Timur dengan beberapa mitra dan telah berkembang menjadi kekuatan utama dalam jurnalisme investigasi kolaboratif, dengan menjunjung tinggi standar tertinggi untuk pelaporan kepentingan publik.

    Jokowi Merasa Difitnah 

    Sementara itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mempertanyakan proses nominasi yang dilakukan oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Dia membantah telah melakukan korupsi.

    “Terkorup? Terkorup apa? Yang dikorupsi apa?,” katanya dilansir dari Antara, Selasa (31/12/2024).

    Jokowi meminta pihak yang mengklaim pernyataan tersebut agar membuktikannya. Menurut dia, saat ini banyak fitnah yang datang kepada dirinya.”Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat, banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang kan?,” katanya.

    Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi)Perbesar

    Disinggung soal adanya muatan politis dibalik nominasi pimpinan terkorup, dia melemparkan tawa terhadap wartawan. “Ya ditanyakan saja. Orang bisa pakai kendaraan apapun lah, bisa pakai NGO, bisa pakai partai,” katanya.

    Bahkan menurut dia, pihak tertentu bisa memanfaatkan organisasi masyarakat untuk melemparkan tuduhan tersebut. “Bisa pakai ormas untuk menuduh, untuk membuat framing jahat, membuat tuduhan jahat-jahat seperti itu ya,” katanya.

    Respons BG hingga KPK

    Sementara itu, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan (BG) meminta supaya masyarakat tidak berpolemik terhadap nominasi Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu tokoh terkorup versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    BG mengimbau supaya masyarakat terus menjaga persatuan dan tidak goyah terhadap isu atau rumor yang berpotensi memecah belah bangsa.

    “Jangan berpolemik kebawa ke sana, yang penting tetap kita jaga kerukunan persatuan kita,” tuturnya usai rakor desk pemberantasan korupsi di Kejagung, Kamis (2/1/2025).

    Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia alias Wakapolri itu menuturkan Jokowi adalah salah satu putra terbaik bangsa, sehingga muruahnya tetap harus dijaga. “Ya, biar bagaimanapun Presiden itu kan warga negara terbaik ya. Di setiap negara kita harus menghargai legasi beliau dan kita harus jaga betul muruah Presiden ya,” tegasnya.

    Adapunb Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang mendapatkan nominasi tokoh terkorup dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto juga menanggapi tentang masuknya nama Jokowi dalam nominasi tokoh terkorup versi OCCRP. Dia mempersilakan pihak-pihak yang memiliki bukti keterlibatan Jokowi dalam kasus korupsi untuk melaporkannya ke KPK.

    Tessa menuturkan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Dia menyebut lembaganya bakal mempersilahkan bila ada pihak-pihak yang ingin membuat suatu laporan dugaan tindak pidana korupsi. 

    “KPK mempersilakan bila ada pihak-pihak yang memiliki informasi dan bukti pendukung, tentang adanya perbuatan tindak pidana korupsi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, untuk dapat dilaporkan menggunakan saluran dan cara yang tepat ke Aparat Penegak Hukum,” ujar Tessa kepada wartawan, Kamis (2/1/2025). 

    Tessa lalu mengingatkan bahwa pelaporan itu bisa juga ditujukan ke penegak hukum lain yang berwenang menangani tindak pidana korupsi (tipikor). Selain KPK, ada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri. 

  • MK Hapus Presidential Threshold, Pengamat Sebut Momentum Berakhirnya Dinasti Jokowi

    MK Hapus Presidential Threshold, Pengamat Sebut Momentum Berakhirnya Dinasti Jokowi

    loading…

    Putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) bisa menjadi momentum berakhirnya dinasti politik Joko Widodo (Jokowi). FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Pengamat politik, Ubedilah Badrun menilai putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ) bisa menjadi momentum berakhirnya dinasti politik Joko Widodo ( Jokowi ). Pasalnya, putusan MK dinilai membuka peluang bagi putra-putri bangsa untuk ikut kontestasi pilpres.

    Menurutnya, putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonann presiden sudah sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1944. Meskipun putusan itu terlambat lantaran kerap digugat, ia berkata langkah MK yang menghapus ambang batas presiden telah tepat.

    “Tentu ini angin segar demokrasi untuk pemilu presiden pada tahun 2029 mendatang. Setidaknya pada pemilu presiden 2029 mendatang rakyat Indonesia berpotensi akan memilih banyak alternatif pasangan capres-cawapres,” kata Ubedilah saat dihubungi, Jumat (3/1/2025).

    Kendati demikian, Ubedilah memprediksi banyak kandidat yang maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. Dosen politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini pun juga menilai hal itu bisa menjadi momentum berakhirnya politik dinasti Jokowi.

    “Saya memprediksi, selain akan banyak pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2029 juga bisa menjadi momentum berakhirnya dinasti Joko Widodo,” tutur Ubedilah.

    Keyakinan itu dilatari lantaran peluang putra-putri terbaik bangsa untuk maju Pilpres 2024 semakin terbuka lebar. Ia pun menilai, rakyat tidak lagi dibelenggu partai dan pemilik modal untuk menentukan presiden di balik threshold 20%.

    “Sebab memungkinkan banyak putra terbaik bangsa akan ikut kontestasi, partai dan rakyat tidak lagi dibelenggu partai dan pemilik modal untuk menentukan presidenya dibalik threshold 20%,” tutur Ubedilah.

    “Belajar dari Pilpres 2019 dan 2024 lalu, belenggu partai dan oligarki telah memanjakan dinasti Jokowi yang berakibat fatal membuat demokrasi menjadi rusak,” tandasnya.