Tag: joko widodo

  • PDIP Minta KPK Tidak Tebang Pilih: Dugaan Korupsi Anak-anak Jokowi Kapan Diusut?

    PDIP Minta KPK Tidak Tebang Pilih: Dugaan Korupsi Anak-anak Jokowi Kapan Diusut?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, angkat suara terkait kasus yang menimpa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

    Dikatakan Guntur, tuduhan terhadap Hasto tidak berkaitan dengan kerugian negara karena Hasto bukan pejabat publik maupun pejabat negara.

    “Menghadapi kasus ini akan taat hukum, mengikuti prosedur dan koperatif, seperti yang ditunjukkan selama ini,” ujar Guntur dalam pernyataannya di X @GunRomli (4/1/2025).

    Namun, Guntur juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak secara adil dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus-kasus lain yang diduga merugikan negara.

    “Tapi kami juga meminta KPK jangan tebang pilih, kasus-kasus lain yg merugikan negara,” cetusnya.

    Ia menyinggung beberapa kasus besar yang menurutnya belum mendapatkan perhatian serius.

    “Misalnya laporan dugaan korupsi anak-anak Presiden Jokowi yang pernah disampaikan oleh Ubedilah Badrun (Dosen UNJ),” sebutnya.

    “Kasus yang disinggung almarhum Faisal Basri terkait dugaan ekspor ilegal biji nikel, hingga kasus Blok Medan. Kapan semua itu diusut?” sambung dia.

    Guntur juga mempertanyakan langkah agresif KPK untuk menahan Hasto Kristiyanto, mengingat selama ini terdapat lebih dari 40 tersangka KPK yang belum ditahan.

    “Kok sekarang tiba-tiba KPK begitu agresif mau menahan Hasto? Siapa yang memesan?” ujarnya dengan nada kritis.

    Politikus PDIP itu menegaskan bahwa pihaknya mendukung penegakan hukum yang transparan dan adil, namun juga menuntut agar penanganan hukum dilakukan tanpa intervensi politik dan tekanan dari pihak tertentu.

  • KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Hari Ini

    GELORA.CO  – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK) pada Senin (6/1/2025) hari ini.

    Hasto akan diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus yang menjerat eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini buron.

    “Benar, saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10:00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya. 

    Belum diketahui materi yang bakalan didalami penyidik dalam pemeriksaan perdana terhadap Hasto sebagai tersangka ini. 

    Namun, KPK sebelumnya telah memeriksa mantan Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie sebagai saksi pada Jumat (3/1/2025). 

    Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Ronny Sompie mengenai data perlintasan Harun Masiku sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

    Hasto sendiri diketahui pernah diperiksa KPK terkait kasus suap yang menjerat Harun Masiku pada Senin (10/6/2024). 

    Hasto saat itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

    Bahkan, tim penyidik saat itu menyita handphone dan tas milik Hasto. 

    KPK juga telah  melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Sompie pada Jumat (3/1/2025) akhir pekan lalu.

    Pemeriksaan Ronny ini terkait kasus korupsi suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP. 

    Posisi Hasto Saat Ini

    Selain jadi tersangka, Hasto juga telah dicekal bepergian ke luar negeri.

    Juru Bicara DPP PDIP, Mohamad Guntur Romli, mengungkapkan aktivitas Hasto setelah lebih dari sepekan ditetapkan sebagai tersangka KPK.

    Guntur mengatakan, Hasto saat ini sedang menghabiskan waktu bersama keluarganya.

    “Mas Hasto sedang bersama keluarga dalam seminggu ini,” kata Guntur saat dihubungi, Jumat (3/1/2025) lalu.

    Selain itu, Guntur juga menyinggung rencana Hasto untuk merilis video yang disebutnya akan mengungkapkan aib pejabat negara, termasuk Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

     “Iya, (ada video borok Jokowi). Bukan presiden sekarang (Prabowo Subianto),” ucapnya.

    Guntur menegaskan bahwa PDIP tidak memiliki masalah dengan Presiden Prabowo Subianto, namun hanya dengan Jokowi. 

    “PDIP hanya bermasalah dengan Jokowi, bukan Prabowo,” ujarnya.

    Kasus Hasto dan Harun Masiku

    Diketahui, kasus yang menjerat Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto bermula dari OTT yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. 

    Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.

     

    Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi. 

    Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali. 

    Pada 16 Januari 2020, Menkumham saat itu yang juga politikus PDIP, Yasonna Hamonangan Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. 

    Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. 

    Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia. 

    Buntut dari kesimpangsiuran keberadaan Harun ini, Yasonna memecat Ronny Sompie sebagai dirjen Imigrasi pada akhir Januari 2020.

    KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020. 

    Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan pada 23 Desember 2024.

    Hasto diduga menjadi sponsor suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam handphone dan melarikan diri

  • Prajogo Pangestu Masih Jadi Orang Terkaya di RI, Ini Profil dan Usahanya – Halaman all

    Prajogo Pangestu Masih Jadi Orang Terkaya di RI, Ini Profil dan Usahanya – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pada awal 2025, pemilik Grup Barito Pacific, Prajogo Pangestu, memuncaki daftar orang paling kaya di Indonesia.

    Berdasarkan data Forbes Real Time Billionaires, akhir pekan kemarin, kekayaan Prajogo naik menjadi 44,5 miliar dolar Amerika Serikat (AS).

    Adapun pada penutupan 2024, kekayaan pria kelahiran 1944 itu sebesar 43,1 miliar dolar AS.

    Di Grup Barito Pacific, Prajogo menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan.

    Grup Barito Pacific memiliki bisnis di berbagai sektor. Di petrokimia, mereka memilik anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk.

    Chandra Asri Pacific memiliki beberapa anak perusahaan, di antaranya PT Chandra Pelabuhan Nusantara, PT Chandra Asri Perkasa, PT Chandra Asri Alkali, dan lain-lain

    Di sektor energi, Barito Pacific memiliki beberapa anak perusahaan seperti PT Barito Renewables Energy Tbk dan PT Barito Wahana Lestari.

    Ada lagi cucu perusahaan Barito Pacific di sektor energi seperti PT Barito Wind Energy, PT Barito Wahana Tenaga, dan lain-lain.

    Selanjutnya, di sektor properti, Grup Barito Pacific memiliki anak perusahan bernama PT Griya Idola serta cucu perusahaan seperti PT Griya Tirta Asri, PT Meranti Griya Asri, dan lain-lain.

    Di sektor lainnya, Barito Pacific memiliki anak perusahan seperti PT Rimba Equator Permai, Marigold Resources Pte Ltd, PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries, dan lain-lain.

    Profil Prajogo Pangestu

    Prajogo Pangestu adalah pria kelahiran Kalimantan Barat pada 1944.

    Nama aslinya adalah Phang Djoem Pen.

    Prajogo adalah putra dari seorang pedagang karet.

    Dia terlahir dari keluarga biasa yang membuatnya hanya mampu mengenyam pendidikan sampai di tingkat sekolah menengah.

    Pria berusia 79 tahun ini juga pernah bekerja sebagai sopir angkot pada 1960-an.

    Saat masih menjadi sopir angkot, Prajogo bertemu dengan pengusaha kayu asal Malaysia, Burhan Uray yang mengajaknya bergabung di perusahaan industri kayu, PT Djajanti Group.

    Prajogo kemudian dipercaya menjadi general manager Pabrik Plywood Nusantara di Gresik, Jawa Timur pada 1976.

    Setahun berkarier, Prajogo memutuskan untuk keluar dan memulai bisnisnya dengan membeli CV Pacific Lumber Coy.

    Hingga akhirnya, Prajogo Pangestu menjadi orang terkaya di Indonesia seperti sekarang.

    Selama kariernya sebagai pengusaha, Prajogo pernah dianugerahi Bintang Jasa Utama oleh Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 silam.

     

  • Curiga Jokowi Punya Agenda Terselubung, Eks Ketua AJI: Dia ingin Gibran segera menjadi presiden

    Curiga Jokowi Punya Agenda Terselubung, Eks Ketua AJI: Dia ingin Gibran segera menjadi presiden

  • Mengenal OCCRP, Lembaga yang Memasukkan Jokowi dalam Daftar Hitam Salah Satu Tokoh Paling Korup 2024

    Mengenal OCCRP, Lembaga yang Memasukkan Jokowi dalam Daftar Hitam Salah Satu Tokoh Paling Korup 2024

    JAKARTA – Sebuah organisasi bernama Organized Crime and Corruption Reporting Project atau OCCRP mendadak jadi perbincangan masyarakat Indonesia. Organisasi nonpemerintah ini fokus pada investigasi kejahatan terorganisir dan korupsi dan baru saja merilis daftar tokoh dunia paling korup di 2024.

    Yang menjadikan OCCRP makin menyita atensi adalah Presiden Ketujuh Republik Indonesia Jokowi Widodo masuk dalam daftar hitam nominasi tokoh terkorup tahun 2024. Ada empat tokoh lain yang masuk ke dalam kategori itu, yakni Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Hasina, dan pengusaha dari India Gautam Adani.

    Mengutip laman resminya, OCCRP didirikan oleh jurnalis investigasi Drew Sullivan dan Paul Raud pada 2007 dan memulai kerjanya di Eropa Timur dengan menggandeng beberapa mitra serta telah berkembang menjadi kekuatan utama dalam jurnalisme investigasi kolaboratif.

    OCCRP menegaskan visi mereka adalah supaya dunia menjadi lebih terinformasi dan ruang demokrasi tidak terancam oleh kejahatan dan korupsi.

    “Misi kami untuk menyebarkan dan memperkuat jurnalisme investigasi di seluruh dunia dan mengungkap kejahatan serta korupsi. Sehingga masyarakat bisa meminta pertanggung jawaban dari pihak yang berkuasa,” begitu tertulis dalam laman OCCRP.

    Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan wartawan di Solo, Jawa Tengah, Jumat (3/1/2024). (ANTARA/Aris Wasita/pri)

    Akun X OCCRP menyebut, setiap tahun mereka mengundang nominasi untuk penghargaan Person of the Year in Crime and Corruption. Tapi jumlah nominasi bukan suara akhir, kata OCCRP.

    “Para juri meninjau semua nominasi, tetapi keputusan akhir sepenuhnya ada di tangan mereka,” tulis akun resmi OCCRP.

    Sebanyak 702 Pejabat Dunia Mundur

    Sejak 2012 OCCRP secara rutin merilis daftar tahunan yang menyoroti individu yang dianggap memiliki peran signifikan dalam praktik korupsi dan kejahatan terorganisir di seluruh dunia. Pemilihan tokoh ini dilakukan secara terbuka untuk umum dan dapat diakses melalui media sosial OCCRP.

    Dalam laman formulir Google yang disediakan, tertera bahwa OCCRP menerima nominasi yang diajukan sejumlah kalangan, mulai dari publik, jurnalis, akademisi, pelaku bisnis hingga aparat penegak hukum. 

    Berdasarkan penilaian juri, titel Person of the Year 2024 in Organize Crime and Corruption diberikan kepada Presiden Suriah Bashar Al-Assad, yang belum lama digulingkan milisi negaranya setelah 24 berkuasa dengan tangan besi dan kebrutalannya.

    Alia Ibrahim, salah satu pendiri Daraj.com sekaligus juri, menggambarkan Assad sebagai diktator seperti ayahnya. Dia menyebut Assad dimensi kejahatan dan korupsi yang tak terbayangkan serta menghancurkan kehidupan banyak orang, bahkan di luar perbatasan negaranya sendiri. 

    Tak hanya itu, OCCRP juga meyakini bahwa nominasi-nominasi lainnya memenuhi syarat sebagai orang korup, karena para juri mempertimbangkan skala serta dampak tindakan mereka di tingkat global.

    Presiden Suriah yang digulingkan Bashar al-Asad berjabat tangan dengan Presiden Rusia Vladimir Putin. Keduanya pernah dinobatkan sebagai tokoh Kejahatan Terorganisir dan Korup. (ANTARA/Anadolu/py)

    Sebelum ini, OCCRP menobatkan Presiden Azerbaijan Ilham Aliyev sebagai Tokoh Kejahatan Terorganisir dan Korup pada 2012. “Penghargaan” serupa diberikan kepada Presiden Rusia Vladimir Putin pada 2014. Kemudian pada 2017, giliran Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang masuk daftar hitam versi OCCRP.

    Selama beroperasi, OCCRP memaksa lebih dari 702 pejabat dunia mengundurkan diri atau diskors dari jabatan. Laporan dari lembaga ini menghasilkan lebih dari 620 dakwaan, berbagai vonis hukuman, sampai lebih dari 100 aksi korporasi.

    Organisasi ini juga mendapatkan sejumlah penghargaan, seperti Penghargaan Pulitzer untuk laporan mengenai Panama Papers Series. Kemudian pada 2023, OCCRP dinominasikan untuk penghargaan Nobel Perdamaian oleh Profesor Wolfgang Wagner di Vrije Universiteit Amsterdam atas karyanya “berkontribusi pada perdamaian dengan mengungkap korupsi politik dan kejahatan terorganisir.”

    Butuh Transparansi dari Inisiator

    Kembali ke persoalan pemilihan Jokowi sebagai salah satu tokoh terkorup di 2024. Hasil ini tentu saja mengundang polemik, mulai dari kredibilitas organisasi tersebut sampai metode pemilihan tokoh yang dilakukan dengan cara voting. Riset OCCRP mengenai pemimpin yang terlibat dalam kejahatan terorganisasi dan paling korup di dunia dianggap lemah menurut pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi. Ia menegaskan segala bentuk tindak kejahatan tidak bisa dibuktikan dengan polling atau jajak pendapat.

    “Pembuktian kejahatan atau pelanggaran hukum adalah melalui persidangan di pengadilan. Bukan melalui polling atau jajak pendapat,” tegas Haidar Alwi.

    Menurutnya, hingga saat ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang memvonis Jokowi bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan tuduhan kejahatan terorganisasi dalam pilpres untuk memenangkan salah satu paslon juga tidak terbukti di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi. (ANTARA/Handout)

    Haidar Alwi menganggap tuduhan ini merupakan kesalahan yang nyata dan dapat merusak reputasi serta nama baik Jokowi di mata masyarakat Indonesia bahkan dunia.

    Di tengah polemik soal rilis OCCRP, pengamat hukum pidana Masykur Isnan menuturkan hal terpenting adalah memastikan kredibilitas lembaga, kemampuan investigasi, dan jejaring independensi lintas benua.

    “Namun hasil rilisnya perlu mendapat perhatian bersama,” ujar Masykur Isnan.

    “Dalam konteks Jokowi, ketika lembaga internasional tertarik untuk menelaah jauh soal ini, artinya apa yang terjadi di Indonesia juga menjadi perhatian internasional. Tentunya ini lagi-lagi bukan hal biasa terlebih ada citra negatif yang muncul bagi Indonesia,” ujar dia mengimbuhkan.

    Mengenai metode polling yang dipilih dalam proses ini, dikatakan Masykur Isnan adalah hal biasa dan bebas. Terpenting, kata dia, adalah bagaimana keterbukaan atau transparansi, serta kredibiltas dan tanggung jawab dari inisiator harus hadir sejak hulu dan hilirnya.

    “Tantangan publik harus berani dijawab dengan objektif dan ilmiah mengingat ini proses yang tidak bisa hanya didasarkan pada subjektifitas atau kepentingan tertentu, harus benar-benar dijaga karena pemimpin atau mantan pemimpin negara bukan orang sembarang, ada legitimasi sejarah,” tegasnya.

  • Beragam Respons Parpol usai MK Hapus Presidential Threshold 20%

    Beragam Respons Parpol usai MK Hapus Presidential Threshold 20%

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah partai politik menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold 20% setelah digugat lebih dari 30 kali. 

    Putusan itu membuka keran kompetisi politik yang lebih transparan di tengah karut marut demokrasi. Partai baik itu kecil atau besar, punya kursi sedikit atau banyak di parlemen, bisa mengajukan calonnya sendiri dalam kontestasi pemilihan presiden alias Pilpres. 

    Alasan itu pula yang memicu MK untuk menyatakan Pasal 222 UU No.7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. Selain dinilai memasung aspirasi demokrasi, juga berpotensi memicu konflik hingga polarisasi karena calon-calon yang diusung hanya itu-itu saja.

    Surat Suara Pilpres 2019Perbesar

    Pilpres 2014, 2019, dan 2024, misalnya, publik nyaris hanya disuguhkan oleh 3 calon yang notabene diusung oleh partai pendukung Joko Widodo alias Jokowi pada pemerintahan sebelumnya. Calon atau tokoh yang berpotensi maju dalam kontestasi Pilpres terpaksa gigit jari karena tidak memiliki kendaraan politik atau kalaupun punya kendaraan politik, kursi dan suaranya belum memenuhi syarat tembus threshold 20%.

    Adapun para politikus menanggapi beragam putusan MK. Sebagian dari mereka menghormati Putusan MK dan mendorong perbaikan sistem pemilihan umum melalui adopsi norma baru dalam UU Pemilu. Lantas apa rencana mereka setelah putusan itu terbit?

    Golkar Dapat Momentum 

    Partai Golkar mendapat momentum melalui putusan penghapusan ambang batas atau threshold 20%untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. Mereka menganggap bahwa putusan itu menjadi jalan untuk penyempurnaan sistem Pemilihan Umum (Pemilu). Penyempurnaan dilakukan di antaranya dengan merevisi sejumlah undang-undang (UU). 

    Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara No.62/PUU-XXII/2024 tentang  presidential threshold bukanlah isu yang berdiri sendiri. Isu itu dinilai berkaitan juga dengan berbagai aspek seperti keberadaan parpol, penerapan jenis sistem pemilu dan lain-lain. 

    Doli menilai penghapusan ambang batas itu tidak akan mempunyai makna besar apabila tidak diikuti dengan penyempurnaan sistem Pemilu, bahkan sistem politik dan demokrasi di Indonesia. Hal itu ikut tertuang dari perintah MK kepada pembuat UU agar menindaklanjuti setiap putusan uji materi dengan revisi UU secara komprehensif.

    “Oleh karena itu, ‘bola’ sekarang ada di tangan Presiden dan para Ketua Umum Partai Politik agar mendorong Pemerintah dan DPR untuk bisa meng-konkret-kan agenda pembahasan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik untuk segera dimulai,” ujar Doli melalui keterangan tertulis, Minggu (5/1/2024). 

    Partai GolkarPerbesar

    Adapun Doli menyatakan seluruh pihak harus menghormati dan menerima putusan MK yang bersifat final dan mengikat (binding). Putusan itu harus dilaksanakan, suka atau tidak suka, mau atau tidak mau. 

    Meski demikian, dia menilai putusan itu harus dimaknai dalam perspektif yang lebih luas. Menurutnya, putusan MK yang menghapus presidential threshold itu sejalan dengan momentum untuk perbaikan sistem politik dan demokrasi Indonesia. 

    Dia turut menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto di HUT ke-60 Partai Golkar, mengenai wacana Pilkada melalui DPRD. Di sisi lain, Doli menyampaikan bahwa permohonan uji materi terhadap pasal 222 UU Pemilu yang sudah dilakukan lebih dari 30 kali itu bukanlah jawaban untuk seluruh permasalahan mengenai Pemilu di Indonesia. 

    “Presidential threshold cuma salah satu isu dari sekian banyak isu yang menjadi bagian pembahasan penyempurnaan sistem Pemilu kita. Dan setiap isu bukanlah berdiri sendiri. Setiap isu saling terkait satu sama lain,” tuturnya.

    PDIP Dorong Adopsi Norma 

    Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah mengusulkan akomodasi rekayasa konstitusional seperti yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pasca dihapusnya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20%.

    Said menuturkan bahwa PDIP mengusulkan supaya ada mekanisme yang mengatur mekanisme kerja sama atau koalisi partai untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Megawati Soekarnoputri dan Ganjar Pranowo Perbesar

    Menurutnya, dengan mengatur mekanisme kerja sama partai itu dan selama tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, maka presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR

    “Semangat kami di DPR saat pembahasan pasal 222 dalam Undang-Undang Pemilu adalah untuk memperkuat dukungan politik yang kuat di DPR terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih,” katanya saat dikonfirmasi Bisnis, pada Kamis (2/1/2025).

    Dukungan DPR yang kuat menurut Said akan mempengaruhi kelancaran agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi dari pasangan presiden dan wakil presiden terpilih itu sendiri.

    Tak hanya itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini juga menyebut perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK dalam putusannya, juga bisa dilakukan dengan cara mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang akan maju di ajang kontestasi Pemilu.

    Nantinya, ujar Said, pengujian syarat aspek-aspek tersebut yang bersifat kualitatif terhadap bakal calon dapat juga dilakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga negara dan perwakilan tokoh masyarakat, sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU.

    Gerindra Sebut Penguatan Demokrasi

    Di sisi lain, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, menyatakan pihaknya memandang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20% merupakan langkah penting dalam penguatan demokrasi di Indonesia.

    Budisatrio mengemukakan Fraksi Gerindra akan menjadikan putusan MK sebagai acuan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di DPR.

    “Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ucap Budisatrio dalam keterangan resmi, Sabtu (4/1/2025).

    Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto Perbesar

    Budi menegaskan, Fraksi Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi sehingga partainya memastikan akan menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi.

    Dia menambahkan bahwa Fraksi Gerindra sepenuhnya sadar bahwasannya putusan MK bersifat mengikat dan bagian dari pilar demokrasi yang harus dijaga.

    “Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU. Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya, agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” pungkas Budi.

  • Bikin Gerah, Ini Sebabnya Ada Opsen di Pajak Kendaraan

    Bikin Gerah, Ini Sebabnya Ada Opsen di Pajak Kendaraan

    Jakarta

    Ketetapan opsen pajak kendaraan dan bea balik nama disebut bikin gerah. Kenapa sih harus ada opsen pajak?

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut penerapan opsen pajak kendaraan yang berlaku mulai 5 Januari 2025 memberikan dampak signifikan ke industri otomotif dalam negeri. Agus bahkan menyebut hal itu membuat sektor otomotif ‘gerah’. Opsen pajak kendaraan dinilai lebih memberatkan ketimbang PPN 12% yang menyasar hampir seluruh model mobil yang dijual di Tanah Air.

    Tak cuma itu, Agus juga mengatakan kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) membuat masyarakat jadi enggan membeli kendaraan. Pada akhirnya daerah yang akan dirugikan.

    “Saya melihatnya pimpinan daerah akan mencari atau menerbitkan regulasi untuk relaksasi. Karena nggak akan bisa orang-orang lokalnya beli mobil dan itu juga nggak bakal masuk ke mereka dan nggak akan berputar,” tutur Agus dikutip detikFinance.

    Sebagai informasi, ketentuan opsen PKB dan BBNKB diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Diketahui, UU tersebut disahkan Presiden ke-7 Joko Widodo pada 5 Januari 2022 dan berlaku tiga tahun setelahnya, yakni 5 Januari 2025.

    Tujuan Opsen Pajak

    Dalam Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, dijelaskan salah satu permasalahan mekanisme bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota adalah adanya keterlambatan diterimanya bagian kabupaten/kota dari pajak provinsi. Hal ini karena pemerintah provinsi umumnya menyalurkan bagi hasil pajak provinsi secara periodik dan bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Penerapan opsen PKB dan BBNKB ini memiliki empat tujuan dengan rincian sebagai berikut.

    a. Mempercepat penerimaan bagian kabupaten/kota atas bagian PKB dan BBNKB yang selama ini dibagi-hasilkan secara periodik oleh provinsi
    b. Memperkuat sumber penerimaan kabupaten/kota
    c. Memperbaiki postur APBD kabupaten/kota dan penurunan belanja mandatory bagi provinsi
    d. Meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan antara provinsi dan kabupaten/kota.

    Sementara itu, tarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB terutang. Namun perlu digarisbawahi, tarif pajak induk sudah diturunkan. PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sementara tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12 persen.

    Sebagai perbandingan, di Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 sebelumnya, tarif PKB ditetapkan minimal 1 persen dan maksimal 2 persen untuk kepemilikan pertama.

    (dry/rgr)

  • Jokowi Masuk Nominasi Pemimpin Dunia Terkorup, Ketua KPK: Kami Tunggu Laporan Masyarakat – Halaman all

    Jokowi Masuk Nominasi Pemimpin Dunia Terkorup, Ketua KPK: Kami Tunggu Laporan Masyarakat – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, merespons ihwal masuknya Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, sebagai finalis pemimpin dunia terkorup tahun 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    Dikatakan Setyo, lembaganya menunggu laporan masyarakat untuk melihat apakah Jokowi benar-benar melakukan korupsi seperti yang dituliskan OCCRP.

    “Kami tunggu mungkin ada pihak tertentu yang melaporkan hal tersebut,” kata Setyo dalam keterangannya, Minggu (5/1/2025).

    Kata Setyo, KPK tidak bisa menindaklanjuti sesuatu tanpa adanya bukti pendukung, laiknya dokumen, dan lain sebagainya.

    “Pada prinsipnya kalau kami kan segala sesuatunya harus ada bukti, ada dokumen pendukung, alat bukti, ada sesuatu yang ditunjukkan, menguatkan, bahwa telah diduga tindak pidana korupsi,” katanya.

    “Selama hanya mungkin lisan, mungkin sifatnya narasi saja, ya tentu kami tidak melakukan, kami tunggu saja mungkin ada pihak-pihak yang memberikan informasi secara detail informasi, dokumen, dan lain-lain,” ujar Setyo.

    Alasan OCCRP soal Jokowi Masuk Nominasi Pemimpin Terkorup 

    OCCRP sebelumnya memberikan klarifikasi mengenai nama Jokowi yang masuk ke dalam finalis Person of the Year 2024 untuk kategori kejahatan organisasi dan korupsi.

    Lembaga yang berpusat di Amsterdam, Belanda itu mengumpulkan nominasi melalui Google Form sejak Jumat, 22 November 2024.

    OCCRP kemudian menetapkan mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad sebagai tokoh terkorup 2024 dalam laporan “Corrupt Person of the Year 2024” yang rilis Selasa, 31 Desember 2024.

    Daftar finalis tokoh terkorup 2024 lainnya, yakni Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha India Gautam Adani.

    OCCRP menjelaskan, penghargaan ini diputuskan oleh panel juri yang terdiri dari masyarakat sipil, akademisi, dan jurnalis, seperti yang telah mereka lakukan selama 13 tahun ini.

    Menurut mereka, para juri mempunyai pengalaman luas dalam menyelidiki kasus korupsi dan kriminal.

    “Kami membuka pendaftaran nominasi secara umum dan menerima lebih dari 55.000 nominasi, termasuk beberapa tokoh politik yang paling terkenal dan juga individu-individu yang kurang dikenal,” kata OCCRP dalam laman resminya.

    OCCRP mengaku tidak memiliki kendali atas tokoh yang dinominasikan, karena datang dari masyarakat di seluruh dunia.

    Tak terkecuali munculnya nama Jokowi dalam nominasi Person of the Year 2024 untuk kategori kejahatan organisasi dan korupsi.

    Mereka yang masuk dalam nominasi “finalis”, mendapatkan suara secara daring terbanyak. OCCRP mengeklaim memiliki dasar untuk memasukkan sejumlah tokoh tersebut.

    Lembaga ini juga mengakui bahwa mereka tidak memiliki bukti atas keterlibatan Jokowi dalam tindakan korupsi.

    “OCCRP tidak memiliki bukti bahwa Jokowi terlibat dalam korupsi untuk keuntungan finansial pribadi selama masa kepresidenannya,” ungkapnya.

     

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang bendera setengah tiang di gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada hari ini, Kamis (30/9/2021). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

    Namun, menurut mereka, kelompok-kelompok masyarakat sipil dan para ahli mengatakan, pemerintahan Jokowi secara signifikan melemahkan lembaga antikorupsi Indonesia, yakni KPK.

    Mereka juga menilai, Jokowi juga menerima kritik secara luas karena melemahkan lembaga-lembaga pemilihan umum dan peradilan di Indonesia demi kepentingan ambisi politik putranya, Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden baru.

    “Para juri menghargai nominasi warga, namun dalam beberapa kasus, tidak ada bukti langsung yang cukup mengenai korupsi yang signifikan atau pola pelanggaran yang telah berlangsung lama,” jelasnya.

    “Namun, jelas ada persepsi yang kuat di kalangan masyarakat tentang korupsi dan ini seharusnya menjadi peringatan bagi mereka yang dicalonkan bahwa masyarakat mengawasi dan peduli. Kami juga akan terus mengawasi,” sambungnya.

    OCCRP menuturkan, keputusan akhir untuk penghargaan Person of the Year juga dibuat oleh para juri.

    Untuk tahun 2024, penghargaan tersebut diberikan kepada Bashar al-Assad yang justru tidak termasuk di antara finalis.

    Menurut mereka, Assad memiliki peran dalam upaya destabilisasi Suriah melalui jaringan kriminal yang terang-terangan, pelanggaran hak asasi manusia secara signifikan, termasuk pembunuhan massal dan tindakan korupsi.

    Berikutnya, proses seleksi akhir OCCRP didasarkan pada penelitian investigasi dan keahlian kolektif dari jaringan mereka.

    OCCRP mengungkapkan, penghargaan ini menyoroti sistem atau aktor yang memungkinkan terjadinya korupsi dan kejahatan terorganisasi.

    Selain itu, penghargaan juga berfungsi sebagai pengingat akan kebutuhan yang terus menerus dalam mengungkap ketidakadilan.

    Mereka mengingatkan, penghargaan ini terkadang disalahgunakan oleh pihak atau individu yang ingin memajukan agenda atau gagasan politik mereka.

    Namun, OCCRP menegaskan, tujuan dari penghargaan ini adalah memberikan pengakuan terhadap kejahatan dan korupsi agar sepenuhnya berhenti.

    Mereka mengaku akan terus menyempurnakan proses nominasi dan seleksi, sehingga dapat memastikan transparansi dan inklusivitas.

    “Selain itu, pelaporan kami akan tetap fokus pada dampak dari para nominasi dan pihak-pihak lain yang melanggengkan kejahatan dan korupsi, dengan menyoroti peran mereka dalam merongrong demokrasi di seluruh dunia,” ungkap OCCRP.

    OCCRP menilai, penghargaan tahun ini telah memicu keterlibatan global yang belum pernah terjadi sebelumnya.

    Hal tersebut mencerminkan minat publik yang semakin besar terhadap korupsi dan konsekuensinya secara luas.

    “Seiring dengan meningkatnya ancaman terhadap demokrasi, transparansi, dan kebebasan pers, OCCRP tetap berkomitmen untuk menyampaikan berita yang beresonansi dengan khalayak dan memberikan wawasan kritis tentang kekuatan yang membentuk negara,” pungkasnya.

    Jokowi turut menanggapi namanya masuk dalam nominasi tokoh paling korup 2024 versi OCCRP.

    Sambil tertawa, dia mengatakan, banyak framing yang merugikan dirinya tanpa memberikan bukti yang jelas.

    “Yang dikorupsi apa? Ya dibuktikan, apa. Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat. Banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti, itu yang terjadi sekarang kan,” ujarnya, Selasa (31/12/2024).

    Saat ditanya apakah kemungkinan ada muatan politis, dia meminta hal itu ditanyakan langsung ke pihak OCCRP.

    Jokowi menambahkan, saat ini siapa saja bisa menggunakan kendaraan apa pun untuk menyebar fitnah.

    “Ya ditanyakan aja, tanyakan aja. Orang bisa pakai kendaraan apa pun lah. Bisa pakai NGO, bisa pakai partai, bisa pakai ormas untuk menuduh, untuk membuat framing jahat, membuat tuduhan jahat-jahat seperti itu,” pungkasnya.

  • Reputasi Indonesia Tercoreng di Mata Dunia, Stefan Antonio Sindir Jokowi: Duduk Manis dan Lihat Kejatuhanmu

    Reputasi Indonesia Tercoreng di Mata Dunia, Stefan Antonio Sindir Jokowi: Duduk Manis dan Lihat Kejatuhanmu

    Semua nama baik yang sejak awal dijaga. Sekarang hancur berantakan di depan mata.

    Jadi anda jangan pernah merasa jumawa, bahwa anda untouchable tuan.

    Kebenaran akan menemukan jalannya. Untung mengungkap semua kebusukanmu.

    Duduk manis dan lihatlah kejatuhanmu tuan.

    Sebelumnya diketahui, setelah Jokowi dinobatkan sebagai salah satu pejabat paling korup di dunia oleh OCCRP, berbagai tokoh publik dan pendukungnya berlomba-lomba membela.

    Setelah Arief Poyuono (Gerindra), Irma Suryani (NasDem), dan Muhammad Romahurmuziy (PPP), kini giliran Ketua Biro Ideologi dan Kaderisasi DPW PSI Bali, Dedy Nur, yang angkat bicara.

    Selain Jokowi, terdapat lima pemimpin dunia yang masuk dalam nominasi tersebut.

    Di antaranya, Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, hingga pebisnis India Gautam Adani.

    Sementara di urutan pertama adalah Presiden Suriah Bashar al-Assad yang kini lari ke Rusia.

    Sekadar diketahui, OCCRP merupakan organisasi jurnalisme investigasi dunia yang fokus pada isu korupsi dan kejahatan terorganisasi. Tempo salah satu media yang menjalin kolaborasi dengan OCCRP.

    Menurut Dedy, tuduhan ini adalah bagian dari konsekuensi atas kecanggihan Jokowi dalam berpolitik.

    “Jokowi memang politisi canggih, itulah mengapa serangan roket jenis fitnah, hoax dan informasi palsu selalu datang silih berganti,” ujar Dedy dalam keterangannya di aplikasi X @DedynurPalakka (2/1/2025).

    Blak-blakan, Dedy mengatakan bahwa serangan yang bertubi-tubi ke arah Jokowi merupakan buntut dari efek kecanggihan dirinya.

  • Bukan Cuma Jokowi, Sayap Kanan Nigeria Juga Tak Terima Presidennya Masuk Tokoh Terkorup versi OCCRP

    Bukan Cuma Jokowi, Sayap Kanan Nigeria Juga Tak Terima Presidennya Masuk Tokoh Terkorup versi OCCRP

    Bisnis.com, JAKARTA – Rilis OCCRP soal tokoh terkorup dunia juga mendapat kecaman dari sayap kanan Presiden Nigeria, Bola Tinubu.

    Mantan sekretaris komite ketua Diaspora APC, Ayoola Lawal, mengecam dimasukkannya Presiden Nigeria Bola Tinubu dalam peringkat korupsi global terkini oleh Organised Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).  

    Lawal mempertanyakan dasar dan kewajaran peringkat yang menempatkan Tinubu di antara pemimpin paling korup di dunia tahun 2024.

    Ia menilai pemeringkatan tersebut “tidak berdasar” dan “kurang berdasar,” dan menekankan bahwa banyak tuduhan yang diajukan terhadap Tinubu bersifat historis dan belum terbukti.  

    Menurutnya, pencantuman Bola Tinubu terkesan sebagai kekeliruan yang dipengaruhi oleh bias.  

    “Sangat membingungkan bahwa Presiden Nigeria, Bola Tinubu, diberi peringkat berdasarkan tuduhan yang sudah ada sebelum masa jabatannya dan belum dibuktikan di pengadilan mana pun,” katanya eperti dilansir dari Gazetteng.

    “Keputusan OCCRP untuk memasukkannya dalam peringkat tersebut tampaknya lebih berkaitan dengan persepsi daripada bukti fakta yang terbukti,” ia menambahkan.

    Selain Bola Tinubu, Jokowi juga masuk ke dalam daftar nominasi tersebut.

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal sebutan pemimpin terkorup yang dirilis oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Kepada wartawan, Jokowi menampik hal tersebut.

    “Terkorup? Terkorup apa? Yang dikorupsi apa?,” katanya dilansir dari Antara, Selasa (31/12/2024).

    Jokowi meminta pihak yang mengklaim pernyataan tersebut agar membuktikannya. Menurut dia, saat ini banyak fitnah yang datang kepada dirinya.

    “Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat, banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang kan?,” katanya.

    Disinggung soal adanya muatan politis dibalik nominasi pimpinan terkorup, dia melemparkan tawa terhadap wartawan.

    “Ya ditanyakan saja. Orang bisa pakai kendaraan apapun lah, bisa pakai NGO, bisa pakai partai,” katanya.

    Duduk perkara Jokowi bisa masuk nominasi tokoh terkorup…