Tag: joko widodo

  • Hoaks! Presiden Prabowo larang Jokowi ke luar negeri

    Hoaks! Presiden Prabowo larang Jokowi ke luar negeri

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook menarasikan bahwa Presiden Prabowo melarang Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, untuk bepergian ke luar negeri.

    Dalam video berdurasi satu menit 30 detik itu, ditampilkan rekaman amatir yang menunjukkan sekelompok orang berlari dan diklaim sebagai demonstrasi lanjutan di Yogyakarta.

    Unggahan tersebut juga mengaitkan klaim itu dengan isu bahwa Jokowi menolak menunjukkan ijazah di pengadilan.

    Video ini mendapat perhatian besar, ditonton lebih dari 800 ribu kali, serta memperoleh 41 likes, 13 ribu komentar, dan 2 ribu kali dibagikan.

    Berikut narasi dalam video tersebut:

    “Ketika Aspirasi rakyat Tidak digubris. Jokowi Menolak Tunjukkan Ijazah di Pengadilan. PRESIDEN LARANG JOKOWI KELUAR NEGRI. JOGJA SOLO SIAP NEPALKAN JOKOWI. DEMO LANJUTAN DI YOGYAKARTA”

    Video tersebut diberi narasi:

    “Jokowi perlu di nepalkan biar Termul2nya kebingungan”

    Namun, benarkah Presiden Prabowo larang Jokowi ke luar negeri?

    Unggahan video yang menarasikan Presiden Prabowo larang Jokowi ke luar negeri. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (Facebook)

    Penjelasan:

    Berdasarkan penelusuran, tidak ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo, Istana, maupun kementerian atau lembaga terkait mengenai pelarangan tersebut.

    Pada awal November, Presiden Prabowo justru menyampaikan apresiasi terhadap capaian pemerintahan Jokowi selama dua periode, termasuk stabilitas ekonomi dan kinerja pertumbuhan nasional.

    Ia juga menegaskan bahwa Jokowi tidak pernah menitipkan pesan atau meminta sesuatu darinya.

    “Pak Jokowi itu nggak pernah nitip apa-apa sama saya… Untuk apa saya takut sama beliau? Aku hopeng (sahabat baik, red) sama beliau, kok takut,” ujarnya, dikutip dari ANTARA.

    Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga menepis anggapan bahwa keputusan pemerintahannya dipengaruhi oleh Jokowi. Ia menegaskan bahwa dirinya menjalankan tugas tanpa berada di bawah kendali Presiden ke-7 RI tersebut.

    Klaim: Presiden Prabowo larang Jokowi keluar negeri

    Pewarta: Tim JACX
    Editor: M Arief Iskandar
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Cek fakta, video Roy Suryo ditahan pada awal November atas kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

    Cek fakta, video Roy Suryo ditahan pada awal November atas kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video berdurasi 26 detik di Facebook menampilkan seorang pria bermasker yang turun dari tangga sambil mengacungkan jempol ke arah kamera.

    Video itu diklaim sebagai momen ketika Roy Suryo ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

    Berikut narasi dalam video tersebut:

    “Roy Suryo di Tahan. Katanya Patah Leher alasannya, Dulu…”

    Video tersebut diberi narasi:

    “Roy suryo di tahan,dulu,gak bisa ngomong kabarnya patah leher,dulu.”

    Namun, benarkah video tersebut merupakan saat Roy Suryo ditahan pada awal November atas kasus ijazah palsu Jokowi?

    Unggahan video yang dinarasikan Roy Suryo ditahan pada awal November atas kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Faktanya, video tersebut merupakan video 2022 saat Roy Suryo ditahan atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi. (Facebook)

    Penjelasan:

    Berdasarkan penelusuran, cuplikan itu identik dengan video iNews berjudul “Roy Suryo Ditahan terkait Kasus Meme Stupa Mirip Presiden Jokowi”. Dalam keterangannya dijelaskan bahwa Roy Suryo ditahan atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi.

    Kasus itu berakhir dengan vonis sembilan bulan penjara, yang dibacakan hakim Martin Ginting dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 28 Desember 2022.

    Sementara itu, terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi, Polda Metro Jaya memang menetapkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dan lima orang lainnya sebagai tersangka. Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11).

    Namun setelah pemeriksaan, ketiganya diperbolehkan pulang. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa mereka tidak ditahan karena mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.

    Dengan demikian, video yang beredar tidak berkaitan dengan kasus ijazah palsu Jokowi, melainkan merupakan video lama tahun 2022 saat Roy Suryo ditahan dalam kasus meme stupa.

    Klaim: Video Roy Suryo ditahan pada awal November atas kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

    Pewarta: Tim JACX
    Editor: M Arief Iskandar
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan Polisi Meski Berstatus Tersangka

    Ini Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan Polisi Meski Berstatus Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Selain Roy, Polda Metro Jaya juga telah memeriksa Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.  Ketiganya diperiksa selama 9 jam 20 menit oleh penyidik.

    Namun, Roy Suryo dkk tidak langsung ditahan dalam pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

    Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan alasan Roy Suryo dkk tak ditahan karena telah mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.

    “Setelah ini, kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

    Alasan pengajuan pihak yang meringankan itu, kata Iman, dipertimbangkan oleh penyidik agar proses penegakan hukum terhadap Roy Suryo Dkk tetap berimbang.

    “Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan, begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan,” pungkasnya.

    Di samping itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik telah melayangkan ratusan pertanyaan terhadap tiga tersangka ini. Perinciannya, Rismon 157 pertanyaan, Roy Suryo 134 pertanyaan dan dr Tifa 86 pertanyaan.

    “Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” tutur Budi.

  • Alasan Roy Suryo, Rismon, dr Tifa Tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    Alasan Roy Suryo, Rismon, dr Tifa Tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    GELORA.CO – Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa telah selesai menjalani pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

    Pemeriksaan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa berlangsung selama sembilan jam lamanya. 

    Meski telah berstatus tersangka, nyatanya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa tak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan hari ini.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut, ketiga tersangka tersebut tak langsung ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.

    “Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” kata Iman dalam keterangan persnya, dilansir Breaking News Kompas TV, Kamis (13/11/2025).

    Iman menyebut, penyidik harus tetap menjaga keseimbangan keterangan dan informasi dalam penyidikan kasus ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ini.

    Proses penegakan hukum juga akan dijalankan secara adil dan berimbang.

    Sehingga penyidik memutuskan tidak langsung menahan Roy Suryo Cs setelah pemeriksaan hari ini.

    Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi dan ahli yang diajukan pihak Roy Suryo Cs.

    “Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi. Sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang.”

    “Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan. Begitupun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka,” jelas Iman.

    Iman menambahkan Roy Suryo Cs mengajukan dua ahli dan tiga orang saksi yang meringankan.

    Untuk pemeriksaan pada ahli dan saksi dari Roy Suryo Cs itu, Iman memastikan akan segera dilaksanakan penyidik.

    “Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi yang meringankannya ada tiga.”

    “Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan oleh para tersangka tersebut,” jelasnya.

    Pembelaan Kuasa Hukum Roy Suryo Cs

    Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menilai penyidik Polda Metro Jaya terlalu terburu-buru menetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Kritik itu disampaikan di sela pemeriksaan Roy Suryo dan kawan-kawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Khozinudin menyoroti cara penyidik mengumpulkan bukti dan saksi, serta menekankan pentingnya dokumen asli sebagai dasar pembuktian.

    Ia menyebut ratusan barang bukti dan puluhan saksi tidak relevan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

    Baca juga:  Kasus Ijazah Jokowi: Rismon Pertanyakan Dasar Ilmiah Tuduhan Rekayasa Digital

    “Saya ambil analogi untuk membuktikan seseorang itu adalah perempuan salah satunya dia haid. Jadi, kalau polisi menghadirkan seratus ribu Lucinta Luna, tetap tidak akan bisa membuktikan bahwa Lucinta Luna itu perempuan, dia tetap laki-laki,” ujarnya.

    Menurutnya, ada 700 bukti dalam perkara ini, namun hanya satu bukti yang dianggap krusial: selembar ijazah Joko Widodo.

    Dokumen itu, kata dia, tidak pernah ditunjukkan dalam proses penyidikan.

    “Ijazah itu bukti utama, tapi sampai sekarang tidak pernah dihadirkan,” tegas Khozinudin.

    Protes soal Perbedaan Perlakuan Hukum 

    Khozinudin juga menyinggung kasus lain yang menurutnya menunjukkan ketimpangan penegakan hukum.

    Ia menyebut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah dua tahun berstatus tersangka di Polda Metro Jaya namun belum diperiksa.

    Selain itu, ia menyoroti perlakuan hukum terhadap Silfester Matutina, Komisaris Independen ID Food sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), organisasi relawan pendukung Jokowi. 

    Silfester merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), tetapi hingga kini tidak pernah dieksekusi oleh kejaksaan ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

    Pemeriksaan Perdana Roy Suryo Cs sebagai Tersangka

    Tiga tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).

    Roy Suryo hadir sekitar pukul 10.16 WIB mengenakan jaket hitam, Rismon dengan jas abu-abu berdalaman merah.

    Sementara Dokter Tifa sudah lebih dulu tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

    Kehadiran mereka didampingi kuasa hukum dan sejumlah pendukung.

  • Raja Kembar Keraton Solo Mengulang Sejarah, Adakah Jokowi Jilid 2?

    Raja Kembar Keraton Solo Mengulang Sejarah, Adakah Jokowi Jilid 2?

    GELORA.CO – Tampuk pemimpin Keraton Kasunanan Surakarta (Keraton Solo) sepeninggal SISKS Pakubuwono XIII (PB XIII) menjadi sorotan.

    Belum genap 40 hari Raja Keraton Solo wafat, kekisruhan menyelimuti keluarga internal keraton.

    Sosok penerus dinasti Mataram Islam kembali menjadi rebutan, dengan balut pengakuan menjadi Pakubuwono XIV (PB XIV).

    Mulai dari pendeklarasian diri bungsu PB XII, KGPH Purbaya atau KGPAA Hamangkunegoro, sebagai PB XIV, sebelum jenazah ayahnya diberangkatkan ke Pemakaman Raja di Imogiri, Rabu (5/11/2025).

    Hari ini, Kamis (13/11/2025), giliran sulung PB XIII atau kakak Purbaya, KGPH Hangabehi, dinobatkan sebagai PB XIV oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo di  Sasana Handrawina Keraton Solo.

    Dualisme Raja Solo atau akrab di telinga masyarakat Kota Solo dikenal sebagai “Raja Kembar” kini kembali terjadi.

    Demikian mengingat adanya sosok Raja Kembar PB XIII setelah PB XII wafat pada 2004.

    Raja Kembar yang terlibat saat itu adalah KGPH Hangabehi (PB XIII) dan KGPH Tedjowulan.

    Cerita Raja Kembar

    Saat PB XII wafat, Keraton Solo menghadapi persoalan pewarisan takhta yang tak sederhana.

    Sang Susuhunan tidak meninggalkan permaisuri yang jelas sebagai induk mahkota sehingga dua putranya dari ibu berbeda muncul sebagai calon penerus yang mengklaim legitimasi.

    Putra tertua, KGPH Hangabehi, mendapat dukungan keluarga besar keraton untuk mengambil alih.

    Sementara itu, saudaranya, KGPH Tejowulan, memilih keluar dari keraton dan kemudian turut mengklaim status pemangku takhta.

    Masing-masing kubu bahkan menggelar prosesi pemakaman Susuhunan XII secara terpisah.

    Berbagai sumber mencatat bahwa konsensus keluarga akhirnya berujung dengan pengakuan bahwa Hangabehi akan menyandang gelar Pakubuwana XIII. 

    Konflik kepemimpinan ini berlangsung selama sekitar delapan tahun dan menimbulkan gesekan bukan hanya di dalam lingkungan keraton, tetapi juga meluas ke masyarakat Solo dan lembaga pemerintahan lokal. 

    Akhirnya pada tahun 2012 tercapai rekonsiliasi resmi yang memadukan dua kubu dengan langkah konkret.

    Tedjowulan mengakui Hangabehi sebagai pemegang gelar Pakubuwana XIII.

    Tedjowulan diberi jabatan mahamenteri (atau mahapatih) di keraton.

    Ketekrlibatan Jokowi

    Joko Widodo, ketika menjabat Wali Kota Solo, bertindak sebagai mediator utama dalam proses rekonsiliasi dan perdamaian internal keraton.

    Mediasi dilakukan secara bertahap, mulai dari pertemuan antara Hangabehi dan Tedjowulan di Pendopo Wali Kota sekitar 2007, kemudian pertemuan kerabat keraton 2009, hingga ke kesepakatan formal 2012. 

    Penandatanganan rekonsiliasi dilakukan di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, 4 Juni 2012. 

    Rekonsiliasi itu disaksikan berbagai pihak seperti Ketua DPR-RI Marzuki Alie, pimpinan Komisi II, IV, dan IX DPR-RI, perwakilan Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo, Wali Kota Solo Jokowi.

    Jokowi mengatakan bersatunya dua keraton kasunanan itu merupakan titik terang menuju penyelesaian berbagai persoalan terkait kondisi fisik maupun kewibawaan keraton yang kian memprihatinkan.

    Menurut Jokowi, kondisi keraton yang tidak satu suara itulah yang selama ini membuat pemerintah pusat menahan diri untuk memberikan bantuan perbaikan atau renovasi bangunan fisik. 

    Selama dua tahun terakhir, pemerintah pusat sebenarnya sudah menganggarkan dalam APBN senilai kurang lebih Rp 10 miliar untuk renovasi keraton, tapi tak pernah dicairkan.

    Hasil dari rekonsiliasi ialah menyepakati bahwa KGPH Tejowulan bersedia melepas gelar Pakubuwana XIII. 

    Selanjutnya, Tejowulan mendapat gelar Kangjeng Gusti Pangeran Harya Panembahan Agung, dan gelar Susuhunan Pakubuwana XIII secara tunggal menjadi milik KGPH. Hangabehi.

    KGPH. Tejowulan yang secara resmi diundang untuk menghadiri upacara tersebut diperkenankan duduk bersila di sebelah singgasana Pakubuwana XIII, yang selanjutnya ia melakukan sungkem di hadapan Pakubuwana XIII sebagai bentuk permohonan maaf.

    Raja Kembar Jilid II

    Penobatan sebagai PB XIV yang dilakukan KGPH Hangabehi (KGPH Mangkubumi) dan adiknya, KGPH Purbaya, menjadi babak baru konflik Keraton Solo.

    Mahamenteri Keraton Solo, KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, meminta semua pihak untuk tidak tergesa-gesa menentukan siapa pengganti raja selanjutnya sepeninggal PB XIII.

    Ia juga berharap agar untuk saat ini semua pihak berfokus pada rangkaian pemakaman PB XIII hingga selesai.

    Adik PB XIII tersebut mengatakan bahwa pembahasan mengenai raja selanjutnya akan dilakukan setelah masa berkabung.

    “Tahap pertama ini semua acara pemakaman diselesaikan dulu, ada tiga hari. Ini berarti sudah tujuh hari. Nanti setelah kegiatan ini selesai baru kita kumpul semua,” ungkap Tedjowulan di Loji Gandrung, Rabu (5/11/2025).

    Ia pun berharap agar penentuan raja selanjutnya dapat dibahas dan dikoordinasikan dengan pemerintah nantinya.

    “Harapan kita kalau bisa maksimal 40 hari sudah bisa disepakati bersama. Kita nanti kerja sama melaporkan kepada pemerintah, setelah terbentuk ABCD dan sebagainya,” lanjutnya.

    Sementara itu, Juru Bicara Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan, KP Bambang Pradotonagoro menilai penobatan Gusti Purbaya sebagai raja baru Keraton Kasunanan Surakarta dilakukan terlalu dini.

    “Secara adat, Gusti Purbaya memang sudah menjadi Pangeran Adipati dan mengangkat dirinya sendiri sebagai raja. Namun masalahnya, belum sampai 40–100 hari masa hening, bahkan jenazah PB XIII belum diberangkatkan, kok sudah diikrarkan,” jelas KP Bambang Pradotonagoro, Rabu (5/11/2025).

    Ia menegaskan, pihaknya tidak menolak KGPAA Hamengkunegoro naik takhta. 

    Namun, harus tetap melalui penetapan dilakukan melalui kesepakatan seluruh kerabat keraton.

    “Silakan jika sudah disepakati bersama. Prinsipnya, Panembahan Agung jika sudah disetujui seluruh trah, maka tidak lagi bersifat Plt. Keraton ini milik bersama, dari PB I sampai PB XIII, jadi semua harus diajak bicara,” tuturnya.

    Ketua LDA yang juga adik Pakubuwono XIII, GRAy Koes Murtiyah Wandansari, mengatakan KGPH Hangabehi adalah sosok yang sah menjadi penerus tahta.

    Terkait, adanya dua raja ini, Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) yang juga adik Pakubuwono XIII, GRAy Koes Murtiyah Wandansari, mengatakan KGPH Hangabehi adalah sosok yang sah menjadi penerus tahta.

    Sebab, ia merupakan putra tertua dari Pakubuwono XIII.

    Ia juga berpendapat pengangkatan permaisuri GKR Pakubuwono XIII, ibu dari KGPAA Hamengkunegoro, tidak sah sehingga pengangkatan putra mahkota juga tidak sah.

    “Kami berpegang pada yang namanya hak Gusti Allah yang memberikan. Gusti Behi yang sekarang Pakubuwono XIV kan tidak minta kepada Allah untuk dilahirkan lebih tua daripada Purbaya. Dan itu sudah ditekankan dijadikan acuan paugeran. Bahwa kalau tidak punya permaisuri ya sudah, anak laki-laki tertua. Tapi kan direkayasa seakan-akan ada permaisuri, ada surat wasiat, ada pengangkatan adipati anom sebelumnya, baru akan kita kaji secara hukum,” jelasnya dikutip dari TribunSolo.com.

    Sementara putri tertua Pakubuwono XIII GKR Timoer Rumbay Kusuma Dewayani mengungkapkan bahwa pengangkatam KGPAA Hamengkunegoro berdasarkan wasiat dari mendiang Sinuhun Pakubuwomo XIII.

    “Masih berjalan. Nanti kita pikirkan. Masih tetap sudah 70 persen berjalan. Tetap seperti upacara adat yang kita jalankan,” jelasnya.

    Ia pun menyesalkan sejumlah kerabat justru melakukan prosesi adat tersendiri bertentangan dengan apa yang disepakati di antara putra-putri dalem Pakubuwono XII.

    “Saya hanya kasihan keraton dipecah belah seperti ini. Seperti mengulang suksesi PB XIII yang lalu. Saya sedih saja Gusti Mangkubumi bisa berkhianat dengan kami putra-putri, kakak-kakak dan adik-adiknya. Itu saja yang saya sesalkan,” terangnya.

    Bahkan, menurutnya, suksesi kepemimpinan di tangan KGPAA Hamengkunegoro ini sudah disaksikan sejumlah pejabat pemerintah mulai dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, hingga Wali Kota Solo Respati Ardi.

    Lantas apakah ada Jokowi Jilid 2 sebagai mediator Raja Kembar Keraton Solo?

    Pesan Jokowi

    Sebagai Mantan Presiden RI dan Mantan Wali Kota Solo, Jokowi pun dimintai tanggapan mengenai munculnya dua versi penerus tahta Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

    Ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ini pun mengimbau, semua pihak dapat menjaga kerukunan di tengah perbedaan klaim dan pendapat saat ini.

    Menurutnya, penentuan calon penerus tahta Keraton Solo adalah urusan internal keraton.

    “Itu sekali lagi urusan internal keraton,” ujar Jokowi kepada awak media, saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (6/11/2025).

    “Yang paling penting kita bisa menjaga kerukunan. Dan masalahnya bisa terselesaikan,” tambahnya, dilansir TribunSolo.com.

    Sebelumnya, situasi serupa sudah pernah terjadi di lingkup Keraton Solo, yakni setelah wafatnya Pakubuwono XII pada 11 Juni 2004.

    Kala itu, Keraton Solo terbelah oleh konflik antara dua putera mendiang Pakubuwono XII, yakni KGPH Hangabehi dan KGPA Tedjowulan. 

    Keduanya sama-sama mengeklaim sebagai pewaris sah tahta kerajaan Dinasti Mataram. 

    Konflik ini membuat upacara pemakaman ayah mereka pun dilakukan terpisah.

    Barulah delapan tahun kemudian, atau pada tahun 2012, rekonsiliasi tercapai melalui mediasi Pemerintah Kota Surakarta dan DPR RI. 

    Dalam pertemuan itu, KGPA Tedjowulan legawa mengakui KGPH Hangabehi sebagai penerus tahta yang sah dan bergelar Pakubuwono XIII.

    Dalam mediasi pada 2012 ini, Jokowi yang menjabat sebagai Wali Kota Solo menjadi mediator untuk menyelesaikan dualisme kepemimpinan Keraton Surakarta pasca-wafatnya Pakubuwono XII.

    Selanjutnya, Jokowi menyebut, penyelesaian konflik keraton merupakan tugas pemerintah, sebagaimana yang dilakukan pada konflik sebelumnya.

    “Itu nanti pemerintah (untuk mempertemukan),” tutur Jokowi.

    Suami Iriana tersebut, juga mengungkap kesannya terhadap sosok mendiang Pakubuwono XIII.

    “Beliau sosok yang sangat bijaksana,” ungkapnya.

  • MK Ubah Aturan Hak Atas Tanah di IKN yang Ditetapkan Era Jokowi, dari 190 Tahun Jadi 35 Tahun

    MK Ubah Aturan Hak Atas Tanah di IKN yang Ditetapkan Era Jokowi, dari 190 Tahun Jadi 35 Tahun

    GELORA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang diajukan Stepanus Febyan Babaro.

    Permohonan yang dikabulkan terkait jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) yang termuat dalam UU IKN yang memperbolehkan perpanjangan hak guna usaha dalam dua kali siklus dengan tiap periode mancapai 95 tahun.

    Aturan awal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken Joko Widodo saat menjabat presiden.

    Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha diberikan hingga 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.

    Stepanus dalam permohonannya menyatakan pemberian jangka waktu HGU, HGB, dan Hak Pakai yang lamanya 100 tahun lebih itu memperkecil kesempatan masyarakat adat di IKN dalam melestarikan ciri khas adatnya melalui tanah leluhur yang selama ini dijaga

    Apalagi, pemohon menambahkan saat ini masih banyak kasus tanah-tanah masyarakat adat dari berbagai daerah Indonesia dicaplok oleh perusahaan-perusahaan.

    “Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo, dalam amar pustusan dikutip dari laman putusan MK, Kamis (13/11).

    Dalam pertimbangannya, MK menilai pasal-pasal pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) di IKN hingga 190 tahun (dua siklus 95 tahun), bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

    “Pemohon mempersoalkan jangka waktu pemberian hak atas tanah di wilayah IKN yang dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua, yang berarti jauh melebihi batas waktu sebagaimana ditentukan dalam UUPA,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

    MK juga menyatakan sejumlah pasal terkait Hak Atas Tanah (HAT) di kawasan IKN itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Putusan MK ini sekaligus menegaskan pemberian hak atas tanah di IKN harus dibatasi sesuai ketentuan evaluasi, yakni:

    Hak Guna Usaha (HGU): diberikan paling lama 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, pembaruan 35 tahun.Hak Guna Bangunan (HGB): diberikan paling lama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, pembaruan 30 tahun.Hak Pakai: diberikan paling lama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, pembaruan 30 tahun

    “Artinya, batas waktu maksimal sebagaimana dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi. Prinsipnya, hak atas tanah tidak boleh diberikan secara mutlak tanpa pengawasan negara,” tandas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. (*)

  • Selesai diperiksa, Polda Metro Jaya izinkan Roy Suryo dkk pulang

    Selesai diperiksa, Polda Metro Jaya izinkan Roy Suryo dkk pulang

    kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya memperbolehkan Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH) dan Tifauzia Tyassuma (TT), pulang, setelah menyelesaikan pemeriksaan terkait penetapan tersangka atas kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “Saat ini pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu, para tersangka sudah memberikan keterangannya, setelah ini kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

    Iman menjelaskan alasan ketiganya diperbolehkan pulang karena ketiganya mengajukan para ahli dan saksi yang meringankan.

    “Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi yang meringankan ada tiga,” katanya.

    Selanjutnya, Iman menyebutkan pihaknya akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan, begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan ketiga tersangka diperiksa kurang lebih 9 jam 20 menit.

    “Untuk jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan dan tersangka TT ada 86 pertanyaan,” katanya.

    Budi juga memastikan penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif dan efisien.

    Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Sianipar Hasiholan dan Tifauzia Tyassuma memenuhi panggilan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Kuasa hukum Roy Suryo dkk., Ahmad Khozinudin menilai penetapan tersangka kliennya itu dalam tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI bukan merupakan proses hukum murni.

    “Kami kuat dugaannya karena ini bukanlah proses hukum murni, tapi ada proses yang melibatkan tangan-tangan kekuasaan, diawali dengan tuntutan-tuntutan pendukung Jokowi untuk segera menetapkan tersangka,” kata Khozinudin.

    Dia juga menyebutkan Polda Metro Jaya telah sepihak menetapkan kliennya itu sebagai tersangka dengan bukti-bukti yang tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut.

    “Walaupun banyak tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan dan tidak pernah diketahui secara pasti apakah bukti itu bisa memuatkan tuduhan ada pencemaran,” ujar Khozinudin.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Budi Arie sebut Projo akan ubah logo, tidak lagi siluet wajah Jokowi

    Budi Arie sebut Projo akan ubah logo, tidak lagi siluet wajah Jokowi

  • Jangan Sembarangan Kasih Gelar Pejuang

    Jangan Sembarangan Kasih Gelar Pejuang

    GELORA.CO — Loyalis Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Kristia Budiarto alias Dede Budhyarto geram dengan narasi yang menyamakan Dokter Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal dengan nama Dokter Tifa dengan pahlawan nasional Raden Ajeng (RA) Kartini

    Narasi tersebut muncul di sosial media, bertepatan dengan diperiksanya dokter Tifa Cs sebagai tersangka terkait kasus dugaan ijazah palsu

    Dalam sebuah poster, foto dokter Tifa disandingkan dengan foto RA Kartini.

    Pembuat poster tersebut membubuhkan narasi yang menyebut bahwa perjuangan dokter Tifa merupakan representasi perjuangan RA Kartini di masa lampau.

    Mantan komisaris PT Pelni (Persero) itu menyebut bahwa tak layak dokter Tifa yang selama ini menarasikan ijazah Jokowi palsu disandingkan dengan sosok pahlawan

    Kang Dede menyebut bahwa RA Kartini telah banyak berkontribusi bangsa bangsa Indonesia, baik di bidang pendidikan maupun isu gender

    Di sisi lain, dia menilai bahwa dokter Tifa merupakan sosok yang hanya ingin mencari panggung dengan terus mengangkat isu soal ijazah Jokowi

    “Jangan samakan pahlawan wanita dengan orang ini. R.A. Kartini memperjuangkan pendidikan dan emansipasi, bukan mencari panggung dengan narasi menyesatkan,” demikian statemen Kang Dede dikutip Warta Kota dari akun X miliknya, Kamis (13/11/2025)

    Kang Dede pun mengingatkan agar siapapun jangan mudah melabeli seseorang dengan gelar pejuang

    “Hormati sejarah, jangan sembarangan menempelkan gelar ‘pejuang’,” imbuhnya

  • Usai Diperiksa 9 Jam Sebagai Tersangka, Roy Suryo dkk Tidak Ditahan Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

    Usai Diperiksa 9 Jam Sebagai Tersangka, Roy Suryo dkk Tidak Ditahan Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

    GELORA.CO – – Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan kepada Pakar Telematika Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini diambil setelah Roy Suryo menjalani pemeriksaan 9 jam lebih sejak Kamis (13/11) siang oleh Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengonfirmasi langsung hal ini. Selain Roy, tersangka dokter Tifauzia Tyassuma dan Rismon Sianipar juga tidak ditahan 

    “Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumah masing-masing,” kata Iman.

    Dia menjelaskan, keputusan tidak adanya penahanan karena para tersangka mengajukan ahli dan saksi meringankan. Oleh karena itu, penyidik memberikan kesempatan untuk keseimbangan proses penegakan hukum.

    Roy Suryo akan menjalani masa penahana 20 hari ke depan dengan opsi perpanjangan. Dia akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan 8 orang tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka diduga telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan melakukan manipulasi data elektronik atas nama Jokowi. 

    ”Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” ungkap Irjen Asep kepada awak media pada Jumat (7/11). 

    Dalam keterangan pers yang disampaikan secara langsung di Polda Metro Jaya, Asep Edi menyampaikan bahwa tersangka dalam kasus tersebut terbagi atas 2 klaster. Yakni klaster pertama dengan tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Inisial itu merujuk nama-nama seperti ⁠Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

    ”Klaster kedua ada 3 orang yang kami tetapkan, antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” terang Asep Edi.

    Ketiga inisial itu merujuk pada Roy Suryo, ⁠Rismon Hasiholan Sianipar, serta ⁠Dokter Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa. Asep Edi menyatakan bahwa para tersangka diduga telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah, bahkan cenderung menyesatkan publik