Tag: joko widodo

  • KPK: Lokasi Penggeledahan Kasus Harun Masiku di Rumah Djan Faridz

    KPK: Lokasi Penggeledahan Kasus Harun Masiku di Rumah Djan Faridz

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggeledahan terkait penyidikan kasus buron Harun Masiku dilakukan di rumah politisi Djan Faridz. 

    Djan merupakan politisi dan pejabat publik yang sebelumnya dilantik oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Djan adalah politikus PPP. 

    “Info terupdate rumah Djan Faridz,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (22/1/2025). 

    Sebelumnya, KPK mengonfirmasi tengah menggeledah terkait dengan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka buron Harun Masiku (HM). 

    Penggeledahan itu dilakukan oleh tim penyidik KPK di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi dilakukannya upaya paksa itu yakni di Jalan Borobudur No.26. 

    Untuk diketahui, KPK saat ini masih memburu Harun masiku yang sudah buron sejak 2020 silam. Dia merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan pada kasus suap terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Pada saat itu, KPK menetapkan Harun dan kader PDIP Saeful Bahri, serta Wahyu dan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina sebagai tersangka. Namun, hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum. 

    Pada pengembangan penyidikannya, KPK turut menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan. 

    Harun merupakan satu dari lima orang yang saat ini terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. Empat orang lainnya meliputi tersangka kasus KTP elektronik atau e-KTP Paulus Tannos, tersangka kasus pengadaan kapal di PT PAL Kirana Kotama, serta dua tersangka kasus pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM Emilya Said dan Hermansyah. 

  • Advokat Khozin Pertanyakan Kinerja KKP dalam Kasus Pagar Laut Tangerang: Kenapa Kok Lamban? – Halaman all

    Advokat Khozin Pertanyakan Kinerja KKP dalam Kasus Pagar Laut Tangerang: Kenapa Kok Lamban? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Advokat bernama Ahmad Khozinudin mempertanyakan kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mengusut kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

    Hal ini terkait dalang di balik pembangunan pagar laut yang disebut Khozin melibatkan pendiri PT Agung Sedayu Group sekaligus pengembang proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), Sugianto Kusuma alias Aguan, dan CEO Salim Group, Anthony Salim.

    Ia mengaku sudah mendatangi kantor KKP untuk menyampaikan informasi mengenai Aguan.

    Diketahui, pembangunan pagar laut disebut-sebut terkait proyek Program Strategis Nasional (PSN) PIK 2.

    Khozin mengatakan, kedatangannya ke KKP kala itu dengan harapan nama-nama yang diserahkan bakal dipanggil untuk ditindaklanjuti.

    Tetapi, menurutnya, justru pihak lain lah yang dipanggil.

    “Kami sudah datang ke KKP untuk menyampaikan informasi ini, kami sudah kirim surat untuk audiensi, dan memang kami sempat konferensi pers di depan KKP untuk menjelaskan.”

    “Agar apa? Nama-nama ini yang ditindaklanjuti, bukan malah manggil Jaringan Rakyat Pantura, JRP itu. Ini kan buang-buang waktu,” keluh Khozin dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Selasa (21/1/2025).

    Atas hal itulah Khozin menyayangkan sikap pihak berwenang yang dianggapnya lamban.

    Ia menyebut pemerintah baru akan bertindak jika sebuah kasus telah ramai dibicarakan publik.

    Kendati demikian, Khozin menilai tindakan yang diambil pemerintah terkait pagar laut setelah ramai dibicarakan, tak signifikan.

    “Kami menyimpulkan berdasarkan temuan, kenapa sih kok pejabat ini tindakannya lamban?”

    “Dan melakukan tindakan pun terpaksa setelah (kasus) ramai, itupun tindakan yang kecil, sedikit, sedikit. Karena semua (pihak) sudah terlibat!” pungkasnya.

    Diketahui, dalam kesempatan yang sama, Khozin menyebut Aguan dan Anthony sebagai sosok di balik pembangunan pagar laut di Tangerang.

    Menurutnya, pagar laut itu sengaja dibangun untuk mencegah nelayan beraktivitas di wilayah sekitar.

    Setelahnya, wilayah di sekitar pagar laut tersebut, ungkap Khozin, akan di-hak milik, lalu ditransaksikan dengan perusahaan properti.

    “Kepentingannya (membangun pagar laut) untuk mengkavling per kondisi agar steril dari nelayan. Setelah itu, akan diklaim, diokupasi, sebagai sertifikat milik mereka, lalu ditransaksikan dengan oligarki properti,” jelas Khozin.

    “Siapa yang punya kepentingan? Ya oligarki properti Pantai Indah Kapuk. Jadi di balik ini semua sebenarnya Aguan.”

    “Kalau bicara Aguan, siapa lagi di balik itu? Ya Anthony Salim. Itu berangkat dari data ya,” katanya.

    Gugat Aguan sejak Akhir 2024

    Sebelumnya, Ahmad Khozinudin mendampingi 20 pihak yang melayangkan gugatan terhadap Aguan terkait proyek PIK 2.

    Gugatan itu dilayangkan termasuk enam purnawirawan TNI berpangkat Kolonel dan satu purnawirawan berpangkat Brigjen, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Desember 2024.

    Bukan hanya Aguan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) juga turut digugat.

    Saat itu, Khozin mengatakan pihaknya meminta delapan pihak tergugat, termasuk Aguan dan Jokowi, dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

    “Tuntutannya yang pertama kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menetapkan para tergugat ini melakukan perbuatan melawan hukum atas delapan poin perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan proyek Pantai Indah Kapuk II yang sebagiannya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN),” kata Khozin saat ditemui di PN Jakpus, Senin (16/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

    Lebih lanjut, Khozin mengungkapkan pihaknya meminta agar proyek PIK 2, baik di dalam maupun di luar PSN, dihentikan dan membayar ganti rugi sebesar Rp612 triliun.

    “Tidak dibayarkan kepada kami tapi dibayarkan kepada negara, Rp612 triliun melalui turut tergugat, jadi Kementerian Keuangan RI,” tukasnya.

    Sebagai informasi, total ada delapan pihak yang digugat, termasuk Aguan dan Jokowi. Mereka adalah:

    Aguan selaku Tergugat I;
    CEO Salim Group, Anthony Salim selaku Tergugat II;
    PT Pantai Indah Kapuk II Tbk, selaku Tergugat III;
    PT Kukuh Mandiri Lestari, selaku Tergugat IV;
    Joko Widodo selaku Tergugat V;
    Menteri Koordinator bidang Ekonomi, Airlangga Hartarto selaku Tergugat VI;
    Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Surta Wijaya, selaku Tergugat VII;
    Maskota HJS yang juga pernah memimpin Apdesi selaku Tergugat VIII.

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Syakirun Ni’am)

  • Jadi Penasihat Hukum Elemen Masyarakat yang Menggugat PIK-2, Ahmad Khozinudin Diserang Buzzer

    Jadi Penasihat Hukum Elemen Masyarakat yang Menggugat PIK-2, Ahmad Khozinudin Diserang Buzzer

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Setelah hebohnya pagar laut ilegal sepanjang 30 km yang kini mulai dibongkar, nama advokat Ahmad Khozinudin kini jadi trending topik di media sosial X, Rabu (22/1/2025).

    Bahkan, narasi yang didengungkan meminta agar pengacara tersebut ditangkap meski tanpa kejelasan kasus apa yang melibatkannya.

    Usut punya usut, Ahmad Khozinudin ternyata menjadi penasihat hukum elemen masyarakat yang menggugat Taipan Sugiyanto Kusuma alias Aguan hingga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Gugat perdata itu karena Aguan dan Jokowi disebut melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2. Gugatan dilayangkan oleh 20 orang dari berbagai elemen masyarakat.

    Ahmad Khozinudin mengatakan, ada delapan orang tergugat. Mereka adalah Bos Agung Sedayu Group Aguan, Bos Salim Group Anthoni Salim, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), PT Kukuh Mandiri Lestari, Presiden ke-7 Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto, Surta Wijaya selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), dan Maskota yang merupakan Ketua Apdesi Tangerang.

    “Penggugatnya atas nama rakyat, warga negara RI yang peduli terhadap isu ketahanan dan keamanan, serta narasi kekhawatiran atas adanya negara dalam negara,” kata Ahmad pada 16 Desember 2024 lalu.

    Dia menuturkan, para penggugat berasal dari berbagai elemen, di antaranya Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia yang diketuai Kolonel Purnawirawan TNI Sugeng Waras, serta Aliansi Rakyat Menggugat yang dipimpin Menuk Wulandari.

  • Pantas Kholid Nelayan Tak Takut Meski Diancam Dalang Pagar Laut Tangerang, SHM Terbit di Era Jokowi

    Pantas Kholid Nelayan Tak Takut Meski Diancam Dalang Pagar Laut Tangerang, SHM Terbit di Era Jokowi

    TRIBUNJATIM.COM – Nelayan bernama Kholid yang belakangan viral itu tak takut meski diancam.

    Pantas saja Kholid tak pernah merasa takut, hal itu karena nyalinya yang besar.

    Kholid nelayan Pulau Cangkir rupanya memiliki nyali besar membongkar dalang pagar laut Tangerang.

    Kholid tak gentar bicara keras tentang dalang pagar laut Tangerang.

    Padahal ia juga sudah menerima ancaman dari orang tak dikenal.

    Dia bahkan berani menantang bakal mengerahkan warga Banten melawan dalang pagar laut Tangerang.

    Pagar laut Tangerang sepanjang 30 kilometer ini memang menjadi polemik.

    Kholid curiga, pagar laut Tangerang diperuntukan untuk dijual lagi.

    “Ini kan ada tanah-tanah kalau dilihat dari atas, ini tambaknya, kemudian dibuat suratnya, kalau udah dibuat suratnya terus dijual, penampungnya siapa ?” kata Kholid saat diwawancara TvOne, seperti dipantau TribunJatim.com via Tribun Bogor, Rabu (22/1/2025).

    Kholid mengungkap dalang pagar laut Tangerang ini adalah PIK 2.

    Ia menekankan ketika sudah mengetahui dalang pagar laut Tangerang, mestinya pemerinta bergerak memberi sanksi.

    “Kalau sudah menjadi informasi harusnya negara hadir dong. Buktinya kenyataannya (tidak ditindak),” kata Kholid.

    Kholid bersama nelayan lain juga bukan hanya tinggal diam.

    Sejak 5 bulan lalu mereka sudah melaporkan pagar laut Tangerang.

    Sosok nelayan Kholid tegas menolak pagar laut di Tangerang (YouTube/Indonesian Lawyers Club)

    “ke DKP provinsi sudah, responnya ‘iya kami sudah tahu’, sudah sidak. Ini adalah melanggar,” kata Kholid.

    Kholid menganggap negara justru tak berdaya dalam menegakkan aturan pada dalang pagar laut Tangerang.

    “Seperti negara sudah dicaplok korporasi, takut amat gitu. Sudah jelas ini pelanggaran kok masih disegel-segel,” katanya.

    Tindakan itu berbeda jauh dengan nelayan bila melakukan pelanggaran di laut. 

    “Namanya nelayan itu ya salah sedikti aja di laut itu udah ditangkap. Ketika ini kaitannya dengan pemodal besar lah ini koh seperti takut-takut. Cari apa lagi ? sudah jelas melanggar, tangkap, cabut,” kata Kholid.

    Ia bahkan menantang dalang pagar laut Tangerang karena tak mau diperbudak.

    “Saya begini marah emosi, hampura yah. Saya tidak ingin dikelola korporasi. Kalau saya dikelola korporasi sampai kiamat kita akan miskin terus, modelnya ya begini, bikin miskin,” katanya.

    “Kalau negara gak berani ngelawan, saya yang akan ngelawan. Dan saya akan pimpin masyarakat Banten untuk melawan korporasi itu, sudah siap, saya nyatakan ini,” tambah Kholid.

    Bicara keras Kholid bukan tanpa resiko.

    Kholid, nelayan yang disorot karena wawasan dan cakap bicara di ILC (Kolase Tribunnews)

    Dia mengaku sering menerima intimidasi dan ancaman dari orang tak dikenal.

    “Intimidasi mah sering, setiap shooting pasti ada yang telepon,” katanya.

    Dalam ancamannya, Kholid diminta untuk tak banyak bicara tentang pagar laut Tangerang.

    “Udah lah jangan ngurusin hal itu, itu urusan orang gede, orang kecil gak usah ikut-ikutan,” kata Kholid menirukan ucapan orang.

    Bahkan ada juga yang sudah menyinggung anak dan istrinya.

    “Kalau ancaman ke saya nomor telepon baru, ‘dengan siapa nih ?’, kamu gak perlu kenal. kamu jangan macam-macam ngomong urusan pagar laut segala macam, urusan pengurugan tanah, kamu bisa bahaya kamu, kasihan anak istri kamu’,” kata Kholid.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa pagar laut Tangerang sebagai proyek reklamasi alami.

    Menurutnya Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelidiki dalang pagar laut Tangerang sepanjang 30,16 kilometer.

    Ia menjelaskan tujuan pagar laut untuk menahan pasir sedimentasi yang dibawa ombak.

    Seiring berjalannya waktu, pasir itu akan menumpuk hingga membentuk daratan.

    “Semakin lama, semakin naik. kalau ada ombak datang, begitu ombak surut, dia ketahan, sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami,” katanya.

    TNI Angkatan Laut membongkar pagar laut yang terbentang di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). (KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)

    Siapa sebenarnya Kholid?

    Kholid merupakan seorang nelayan dari Desa Kronjo, Kecamatan Pontang, Serang, Provinsi Banten.

    Dia merupakan nelayan yang menyuarakan secara keras terkait keberadaan pagar laut. 

    Dia hadir di acara Indonesian Lawyer Club (ILC) untuk menjadi salah satu pihak yang menyuarakan pendapatnya terkait kontroversi pagar laut.

    Penampilannya saat itu lah, Kholid membuat orang terperangah karena kecakapan wawasannya saat berbicara.

    Dikutip dari Tribun Sumsel, Kholid mengaku sempat ditelpon oleh seorang meminta untuk tidak mengurusi masalah di Tangerang.

    Tak membuatnya ciut, hal itu Kholid ungkap secara blak-blakan dalam acara ILC tersebut.

    Berikut beberapa komentar netizen usai videonya viral di media sosial.

    “Bukan orang sembarangan bapak ini”

    “Selamanya Buku adalah jendela dunia”

    “Ketahuan kalo rajin baca buku. Nalarnya jalan. Berpikirnya kritis. Kalo malas baca buku jadi….. *silakan isi sendiri*”

    “Berasa di kuliahin sama Seorang Insinyur”

    “Si bapak ini suka baca buku bkn komik”

    Nelayan Kholid dan pagar laut di perairan Tangerang. (Tribun Jakarta/Instagram.com)

    Video nelayan Kholid saat berbicara di ILC pun beredar hingga viral dibagikan oleh berbagai akun media sosial.

    Kini, kecakapannya saat berbicara menuai pujian dari banyak orang.

    Dalam video yang beredar salah satunya diunggah oleh akun @undercover.id, Minggu (19/1/2025), Kholid hadir dalam sebuah acara debat terkait pagar laut.

    Saat Kholid berbicara itu lah menjadi momen Kholid sebagai nelayan disorot.

     Berikut isi ucapan Kholid Nelayan yang viral di media sosial.

    “Saya sempat baca buku namanya itu logika penjajah karangan Yaimidi. Yaimidi itu adalah seorang orang tua di Banten yang sempet bikin buku Logika Penjajah. 

    Salah satu di dalam buku Logika Penjajah itu percis dengan apa yang dikatakan si penelepon tadi ke saya, ‘hey Kholid kamu orang Serang, orang Pontang, nggak boleh ngurusin Tangerang.’

    Padahal kalau menurut saya sebagai nelayan harusnya mempunyai pandangan tidak boleh parsial. Nah ciri-ciri penjajah itu yang mempunyai pandangan parsial, sampai tingkatannya kita nggak boleh nolongin tetangga kita yang sedang kelaparan atau tetangga kita yang sedang dijajah.

    Begitu juga di laut, kalau orang laut itu hakikatnya, ketika Tangerang menangis ya orang Serang juga harus menangis. Ketika Rempang menangis, ya orang Serang juga harus menangis, harus cepet sakit. 

    Ketika pesisir Manado utara menjerit, ya orang Serang juga harus menjerit. Artinya Ketika saya ngomong, bahwa ini adalah dampak yang sangat berbahaya buat kami sebagai nelayan dan petani.

    Justru ketika saya melihat kejadian-kejadian di laut, pemagaran laut, tanah diurug, kali diurug, ya saya bilang tadi, saya ini seperti dikelola oleh orang-orang yang kerangka berpikirnya cacat.”

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Lapor LHKPN 2024, Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Rp198,6 Miliar

    Lapor LHKPN 2024, Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Rp198,6 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Harta kekayaan dan aset para menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran telah tercantum dalam e-lhkpn KPK dengan data terbaru, tak terkecuali Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang telah menjabat sejak 2019 hingga saat ini. 

    Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) melalui situs remsi e-lhkpn KPK, dikutip Rabu (22/2/2025) harta kekayaan Agus Gumiwang yang tercatat per 31 Oktober 2024 mencapai Rp198,36 miliar yang terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas, dan harta lainnya. 

    Secara rinci, total aset tanah dan bangunan yang dimiliki Ketua Dewan Pembina Parta Golongan Karya (Golkar) itu sebesar Rp65,88 miliar yang berlokasi di Jakarta Selatan, Gianyar, Tangerang Selatan, Bogor, dan Jakarta Pusat. 

    Sementara itu, alat transportasi yang dimiliki Agus yaitu mobil Mitsubishi PJ SP24LDAKAR-H4X4 Tahun 2019, Toyota BZ4X Tahun 2022, dan Mini Countryman 2024 senilai Rp2,65 miliar. 

    Di sisi lain, harta bergerak lainnya yang tercatat yaitu senilai Rp12 miliar, surat berharga Rp20,35 miliar, kas dan setara kas Rp5 miliar, serta harta lainnya sebesar Rp181 miliar. Agus tercatat memiliki utang senilai Rp89,6 miliar. 

    Adapun, total harta kekayaan Agus Gumiwang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya periode 31 Desember 2023 yang naik 0,42% atau sebesar Rp197,53 miliar. 

    Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Agus sebagai menperin periode 2024-2029 pada Minggu (20/10/2024) malam di Istana Negara. Politikus Partai Golkar itu telah mengemban tugas sebagai menperin pada periode kedua pemerintahan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin (2019-2024). 

    Karier Agus dalam dunia usaha dan politik mengikuti jejak sang Ayah, Ginandjar Kartasasmita di Partai Golkar dan menjadi bagian dari kabinet menteri pada pemerintahan Soeharto.

    Dikutip dari laman resmi profilnya, Agus Gumiwang Kartasasmita lahir di Jakarta pada 3 Januari 1969 sebagai anak kedua dari empat bersaudara, dari pasangan Ginandjar Kartasasmita dan Yultin Harlotina. 

  • Kembali Bela Jokowi, PSI: Jangan Lupakan Jejak Kerja Keras Pemimpin Bangsa Ini

    Kembali Bela Jokowi, PSI: Jangan Lupakan Jejak Kerja Keras Pemimpin Bangsa Ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Biro Ideologi dan Kaderisasi DPW PSI Bali, Dedy Nur, mengajak masyarakat untuk bersikap adil dalam menilai seorang tokoh yang telah berkontribusi besar bagi bangsa.

    Dedy meminta masyarakat tidak menutup mata terhadap berbagai capaian positif yang berhasil diwujudkan oleh sang pemimpin.

    “Sebenci-bencinya Anda pada tokoh ini, jangan lupakan bahwa beliau adalah seorang pemimpin bangsa yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk kemajuan negeri ini,” ujar Dedy dalam keterangannya di X @DedynurPalakka (21/1/2025).

    “Mungkin tidak semua keputusannya sempurna, tetapi jejak kerja kerasnya akan terus terlihat dan dirasakan oleh rakyat Indonesia,” tambahnya.

    Dedy menyoroti berbagai pencapaian yang diraih, seperti pembangunan infrastruktur yang membuka akses dari kota ke desa, meningkatkan konektivitas, dan mendukung perekonomian rakyat.

    “Jembatan-jembatan yang kokoh tidak hanya menghubungkan dua tempat, tetapi juga menyatukan hati dan peluang masyarakat,” ucapnya.

    Dedy mengklaim, pelabuhan yang dibangunnya kini menjadi pintu gerbang ekonomi, menghubungkan Indonesia dengan dunia.

    Ia juga menyoroti modernisasi bandara yang memacu sektor pariwisata dan penciptaan lapangan kerja, serta pembangunan bendungan yang menjadi sumber kehidupan untuk pertanian dan ketersediaan air bersih bagi generasi mendatang.

    “Fasilitas-fasilitas publik seperti ini tidak hanya menjadi monumen pembangunan, tetapi juga simbol visi besar untuk Indonesia,” kata Dedy.

    Ia mengingatkan bahwa setiap pemimpin tentu memiliki kekurangan, tetapi hal itu tidak seharusnya mengaburkan berbagai manfaat nyata yang dirasakan rakyat.

  • Jadi Tokoh Terkorup Sedunia Versi OCCRP, Jokowi Malah Senyum dan Santai, Ferdinand Menyindir Tajam

    Jadi Tokoh Terkorup Sedunia Versi OCCRP, Jokowi Malah Senyum dan Santai, Ferdinand Menyindir Tajam

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Presiden Jokowi tampak tetap ceria dalam sebuah video yang viral.

    Ada pun, ayah dari Kaesang itu kerap menjadi sasaran kritik usai ditetapkan sebagai tokoh terkorup sedunia oleh OCCRP dan dikaitkan dengan pemagaran laut.

    Dalam video yang viral itu, Jokowi terlihat tersenyum lebar dan ikut tertawa melihat video lucu di handphone pribadinya.

    Jokowi tetap menunjukkan sikap santai dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan miring yang mengkritiknya.

    Video viral itu sontak mendapat sorotan dari politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean. Melalui akun Twitter-nya, dia memberikan sindiran tajam.

    “Bahasa tak terucap dan tak tersurat adalah, apapun yang kalian ucapkan dan lakukan terhadap saya, saya tak perduli dan saya tetap Happy ketawa-ketawa,” ujar Ferdinand di X @ferdinand_mpu (22/1/2025).

    Menurut Ferdinand, sikap tersebut menunjukkan kekebalan hati Jokowi yang tak mudah terpengaruh oleh protes atau kritik.

    Ia menambahkan, bagi mereka yang tidak punya rasa malu, hal ini bisa dianggap sebagai hal biasa.

    “Ya bagi yang tak punya rasa malu,” sentilnya.

    Namun, Ferdinand tidak segan menyindir dengan mengatakan bahwa sikap seperti ini justru membawa Jokowi ke dalam daftar nominasi pemimpin dunia yang paling korup.

    “Masuk dalam deretan nominator pemimpin dunia paling korup itu biasa saja,” tandasnya.

    Di sisi lain, video yang beredar menunjukkan mantan Presiden Jokowi duduk dengan senyum lebar.

    Meski dikelilingi oleh isu-isu negatif, Jokowi tetap mempertahankan sikap cerianya, yang mungkin dianggap sebagai bentuk ketabahan dalam menghadapi tekanan yang datang dari berbagai pihak.

  • Menkopolkam Budi Gunawan Punya Harta Rp36,2 Miliar di LHKPN

    Menkopolkam Budi Gunawan Punya Harta Rp36,2 Miliar di LHKPN

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan telah melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebesar Rp36,2 miliar.

    Harta tersebut dilaporkan Budi Gunawan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjabat sebagai pimpinan tertinggi di Kemenkopolkam atau Menkopolkam pada 2024.

    Dalam laporan e-LHKPN yang dikutip Bisnis pada Rabu (22/1/2025), mayoritas harta Budi Gunawan berada di aset dan bangunan senilai Rp21,7 miliar yang tersebar di Jakarta Selatan, Bogor, Gianyar, Lampung, Surakarta dan Denpasar.

    Kemudian untuk menunjang mobilitasnya, Budi memiliki aset dalam bentuk alat transportasi dan mesin sebesar Rp3,7 miliar.

    Secara terperinci, garasi Budi Gunawan diisi oleh dua Mobil milik jenama otomotif asal Eropa, yakni Ineos Grenadier (2023) senilai Rp1,8 miliar dan Land Rover Defender (2020) Rp1 miliar.

    Kemudian, Budi juga memiliki Mitsubishi Pajero (2018) senilai Rp350 juta dan Toyota Alphard senilai Rp600 juta. Adapun, mantan Kepala BIN ini juga memiliki harta bergerak lainnya Rp320 juta dan kas dan setara kas Rp10,4 miliar.

    Profil Budi Gunawan 

    Budi lahir pada 11 Desember 1959 di Solo, Jawa Tengah. Budi atau BG merupakan peraih gelar Adhi Makayasa lulus dari Akademi Kepolisian pada 1983.

    Pria yang akrab disapa BG itu juga meraih gelar doktornya di Ilmu Hukum dari Universitas Trisakti dan lulus dengan predikat Summa Cum Laude.

    Pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri dia dipercayai menjadi Ajudan Wakil Presiden (1999-2000) dan Presiden RI (2000-2004).  

    Selama perjalanannya di kepolisian, Budi sempat menjabat posisi strategis mulai dari Kapolda Jambi, Kapolda Bali, Kadiv Propam Polri hingga Wakil Kepala Polri (Wakapolri).

    Sebagai Wakapolri, Budi Gunawan telah mendampingi dua Kapolri yaitu Jenderal Badrodin Haiti (2015-2016) dan Jenderal Tito Karnavian (2016).

    Dalam catatan Bisnis, Budi Gunawan juga pernah ditetapkan tersangka kasus dugaan transaksi mencurigakan pada 2015. 

    Dalam periode tersebut, dia juga gagal menjadi Kapolri usai kasus tersebut diumumkan oleh KPK era Abraham Samad Cs. Meski demikian, BG berhasil memenangkan praperadilan atas status tersangkanya. 

    Sementara itu, pada era pemerintahan Jokowi, BG ditunjuk sebagai pucuk pimpinan intelijen atau sebagai Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) sejak 9 September 2016.

  • 1
                    
                        Minta Wartawan Keluar dari Ruang Sidang Kabinet, Prabowo: Kalau Orangtua Bicara, Anak-anak Tunggu di Luar
                        Nasional

    1 Minta Wartawan Keluar dari Ruang Sidang Kabinet, Prabowo: Kalau Orangtua Bicara, Anak-anak Tunggu di Luar Nasional

    Minta Wartawan Keluar dari Ruang Sidang Kabinet, Prabowo: Kalau Orangtua Bicara, Anak-anak Tunggu di Luar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terjadi momen menarik saat Presiden RI
    Prabowo Subianto
    sedang menyampaikan arahannya dalam sidang kabinet di Istana, Jakarta, Rabu (22/1/2025) sore.
    Setelah berbicara panjang lebar selama 34 menit, Prabowo meminta kepada semua awak media untuk meninggalkan ruang sidang.
    Prabowo menyebutkan, para wartawan pasti sudah memiliki banyak bahan berita dari arahannya selama 34 menit itu.
    “Sementara, itu yang saya sampaikan. Teman-teman media saya kira cukup banyak bahan ya,” kata Prabowo, Rabu, diikuti oleh tawa para menteri yang hadir.
    Prabowo pun menyebutkan bahwa ia sudah berbicara secara terbuka dalam waktu yang lama, hal yang tidak terjadi pada masa Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi).
    Prabowo mengatakan, dirinya ingin menyampaikan sejumlah hal yang media tidak boleh dengar.
    Dia lantas mengibaratkan media seperti anak-anak yang menunggu orangtua berbicara.
    “Saya kira media ini masih muda-muda ya. Jadi, ada hal-hal yang kalau orangtua bicara, yang muda-muda, anak-anak biasanya tunggu di luar. Kan begitu kan? Terima kasih sementara,” ujar Prabowo sambil tersenyum.
    Seisi ruangan lalu bertepuk tangan ketika Prabowo menyudahi arahannya yang bisa diliput itu.
    Dalam arahan terbukanya di sidang kabinet, Prabowo menyampaikan bahwa jajarannya boleh bangga dengan hasil kinerja mereka selama 100 hari pertama ini.
    Sebab, berdasarkan survei Litbang
    Kompas
    , tingkat kepuasan masyarakat mencapai angka 80,9 persen.
    Selain itu, Prabowo kembali mengingatkan para menteri untuk mengurangi perjalanan dinas demi penghematan anggaran.
    Dia juga menegaskan akan melanjutkan apa-apa saja yang sudah dimulai oleh para Presiden terdahulu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mencari Otak di Balik Pagar Laut Tangerang

    Mencari Otak di Balik Pagar Laut Tangerang

    JAKARTA – Kuman diseberang lautan terlihat, gajah dipelupuk mata tidak terlihat. Pribahasa ini mungkin laik ditujukan kepada semua aparatur negara di pemerintah daerah hingga pusat. Wilayah perairan alias laut seharusnya bukan merupakan wilayah private. Nyatanya, di perairan Tangerang justru berdiri pagar laut yang panjangnya tak main-main, mencapai 30,16 kilometer!

    Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman RI (ORI), pagar laut sepanjang 30,16 km itu berdampak pada 16 desa di 6 kecamatan, termasuk Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga. Wilayah ini masuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang diatur oleh Perda Nomor 1 Tahun 2023. Kawasan ini meliputi berbagai zona penting seperti zona perikanan tangkap, pelabuhan perikanan, hingga zona pariwisata dan pengelolaan energi.

    Fakta itulah yang membuat ORI menginvestigasi dugaan maladministrasi dalam pemagaran laut tersebut. Ketua ORI, Mokhammad Najih mengungkapkan, investigasi dilakukan secara langsung oleh perwakilan Ombudsman Provinsi Banten dengan supervisi dari ORI. Meski membutuhkan waktu, tim investigasi akan mencari tahu siapa pihak yang melakukan maladministrasi.

    “Karena masih dalam proses, kami belum bisa menyampaikan tentang adanya dugaan malaadministrasi itu dilakukan oleh pihak siapa. Apakah itu oleh pihak pemerintahan di tingkat daerah, atau oleh kantor kementerian, atau lembaga di tingkat pusat. Kesulitan yang sedang kami hadapi adalah belum adanya kejelasan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar tersebut,” tutur Najih dalam keterangan pers, Kamis 16 Januari 2025.

    Dia menerangkan, berbagai pihak yang diminta keterangan Ombudsman kompak menjawab tidak mengetahui pemasangan pagar itu. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang selama ini dianggap paling bertanggung jawab, juga tidak memberi jawaban lugas.

    “Pihak KKP yang sudah dihubungi, dimintai keterangan oleh Ombudsman memberikan penjelasan bahwa kementerian belum pernah menerbitkan izin apapun terkait dengan pemagaran laut. Demikian juga pihak pemerintahan di tingkat daerah, juga masih belum ada yang merasa bahwa ada instansi mana atau pihak mana yang mengajukan perizinan,” imbuhnya.

    Ombudsman RI (ORI) datangi pagar laut (Istimewa)

    Najih menegaskan, Ombudsman akan tetap menelusuri dugaan maladministrasi dalam kasus pemasangan pagar laut tersebut. “Kami tidak ingin bermain di air keruh, kami ingin melihat lebih jernih siapa yang melakukan maladministrasi. Mudah-mudahan dalam waktu 30 hari ke depan kami sudah memperoleh hasil yang kami harapkan,” tukasnya.

    Bersamaan dengan berlangsung investigasi oleh ORI, Najih mendorong seluruh pihak untuk mendukung langkah yang telah dilakukan oleh KKP yang melarang adanya aktivitas apa pun di area pagar laut tersebut. Sebab, hal itu diperlukan agar bisa melihat persoalan dengan lebih jernih, meski pada saat bersamaan Ombudsman menerima keluhan dari masyarakat ihwal hambatan menangkap ikan lantaran harus memutar untuk pergi ke laut.

    Hambatan tersebut, lanjut Najih, membuat nelayan mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk melaut. Ombudsman memperkirakan kerugian yang mungkin diderita nelayan sebesar Rp9 miliar akibat pemagaran laut di Tangerang tersebut. Penghitungan kerugian dilakukan dengan memperkirakan kerugian nelayan akibat tambahan jarak untuk melaut. Dengan adanya pagar laut itu, nelayan harus memutar kurang lebih 30 kilometer. Hal itu menyebabkan nelayan menghabiskan tiga liter BBM dari sebelumnya hanya satu liter.

    Di sisi lain, ORI juga melihat ada upaya memecah belah masyarakat di tengah polemik pemasangan pagar laut di perairan Tangerang. Pasalnya, di tengah kontroversi yang muncul, ada kelompok masyarakat bernama Jaringan Rakyat Pantura (JRP) yang mengaku sebagai pemasang pagar. Mereka mengklaim pembangunan dilakukan untuk mencegah abrasi dan mengurangi dampak gelombang besar. Koordinator JRP, Sandi Martapraja, mengaku masyarakat sekitar ikut membangun pagar laut tersebut. Tapi, kata Najih, klaim tersebut justru berbeda dengan pengaduan masyarakat sekitar kepada Ombudsman yang mengatakan keberadaan pagar itu justru menimbulkan masalah.

    Polisi, Kejagung dan Pemprov Banten Mustahil Tidak Mengetahui Persoalan Pagar Laut

    “Kebingungan” Ombudsman inilah yang membuat Wakil Ketua Komisi III DPR, Hinca Panjaitan menyentil aparat penegak hukum berkaitan dengan pagar laut di Tangerang. Politikus dari Fraksi Partai Demokrat ini menilai, seharusnya Polri dan Kejaksaan Agung mengetahui pemagaran tersebut. Dia juga mempertanyakan sikap Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Banten yang hingga kini belum memberikan penjelasan terkait pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.

    “Kepolisian pasti enggak mungkin enggak tau, Polres Tangerang misalnya atau Polda Banten kan gitu kan. Apalagi lokasinya masuk ke dalam ZEE sejauh 12 mil. Zona itu kan masuk ke dalam wilayah atau bidang Polisi Air. Jadi itu kalau bagian dari kejahatan dia harusnya juga tau,” tandasnya.

    Hinca menambahkan, Komisi III DPR juga akan menanyakan pada Kejaksaan Agung terkait pemagaran laut mengingat saat Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2 diresmikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut didampingi Kejagung.

    “Ini harus dikejar, PSN, Proyek Strategis Nasional yang di-launching oleh Presiden Jokowi, waktu itu selalu didampingi oleh Kejaksaan Agung, ya kan? Khususnya Jaksa Agung Muda bidang Datun dan intelijen, jadi dia pastinya tau karena dia masuk proyek strategis yang di PIK 2, itu dikejar juga,” kata dia.

    Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath meminta pelaku pemasangan pagar laut di Tangerang ditindak tegas. Pasalnya, pagar laut tersebut bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Selain itu, pagar tersebut dapat memunculkan potensi konflik kepentingan karena daerah tersebut merupakan zona perikanan strategis untuk mata pencaharian warga.

    “Hal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan ketimpangan dan merusak ekosistem perairan yang menjadi penopang ekonomi rakyat setempat. Jika dibiarkan, hal ini akan berdampak sistemik pada ketahanan ekonomi pesisir di Kabupaten Tangerang,” tukasnya.

    Politikus dari Fraksi PKB ini menyatakan bahwa pelaksanaan PSN yang kerap dikaitkan dengan kasus pemagaran laut, bukan menjadi masalah utama. Menurut dia, permasalahan utamanya adalah pelaksanaannya yang kerap melewati aturan. “PSN itu tidak salah, yang salah adalah pelaksananya. Pemerintah pusat dan daerah harus memperhatikan hal ini lebih serius ke depannya. Penting untuk membentuk badan khusus yang bisa menjamin pelaksanaan PSN yang baik dan adil,” tambah Rano.

    Sementara itu, Pakar Hukum Tata Ruang Unpad, Maret Priyanta menilai bahwa Pemerintah Provinsi Banten harus lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan pagar laut di perairan Tangerang. Pasalnya, Pemprov Banten memiliki kewenangan pengawasan sehingga seharusnya mengetahui tujuan pembangunan pagar laut tersebut.

    Dia menjelaskan, berdasarkan Perda 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Banten, perairan sepanjang 30,16 kilometer yang dipagar masuk di ruang laut dengan peruntukan sebagai zona perikanan tangkap, zona pelabuhan, dan rencana waduk lepas pantai. Dengan demikian, ketika ada pemagaran, Pemda seyogyanya yang mengetahui terlebih dahulu tujuan pembangunan apakah sesuai aturan RTRW yang sudah dibuat atau tidak.

    “Apalagi lokasi pembangunan berada di bawah 12 mil laut yang pengaturan RTRW-nya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Maka Pemprov Banten seharusnya dapat lebih berperan aktif dalam upaya pengawasan pada wilayah perairan yang berbatasan langsung dengan wilayah administratif daratnya,” tukas Maret.

    Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, seluruh kegiatan pemanfaatan di ruang laut harus sesuai dan didasarkan pada peruntukan yang sudah diatur oleh RTRW Provinsi Banten dan semua pihak yang melakukan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten,

    “Karena itu langkah KKP dalam melakukan penyegelan terhadap pagar laut tersebut telah tepat, sebab aktivitas itu tidak mengantongi KKPRL. KKP memiliki kewenangan dan tanggung jawab termasuk pengawasan pada seluruh kegiatan yang berada ruang laut, sehingga langkah yang diambil saat ini sudah tepat,” tambah Maret.

    Manajer kampanye infratruktur dan tata ruang Walhi, Dwi Sawung menyatakan, jika pagar laut tersebut merupakan struktur awal pembangunan reklamasi maka akan berdampak besar pada lingkungan. Salah satunya, akan mengubah ekosistem di pesisir pantai yang akan rentan tenggelam jika air laut pasang. Selain itu, juga berdampak pada mata pencaharian warga sekitar sebagai nelayan.

    “Kami menduga ini untuk reklamasi dari grid pemasangan bambu dan metodenya, mirip sekali dengan proses reklamasi dari arah darat. Ini bukan pemecah ombak karena kalau pemecah ombak bahan baku yang digunakan material lebih padat dan rapat bukan dari bambu,” ungkapnya.

    Agung Sedayu Group Bantah Terlibat Pembangunan Pagar Laut

    Terpisah, kuasa hukum PSN PIK 2 (Agung Sedayu Group), Muannas Alaidid menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang. Dia menyinggung pernyataan Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto serta Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti yang menyebutkan belum ada pihak yang mengajukan izin pemagaran laut, sebagaimana tertera dalam badan berita. Dengan demikian, tidak ada hubungan antara PSN PIK 2 dengan keberadaan pagar laut.

    “Tidak ada keterlibatan Agung Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut. Kami menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti maupun fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut,” tegasnya.

    Pagar laut Tangerang Diantara 6 Gedung Bertingkat (Ist)

    Muannas menerangkan, kawasan komersil PIK 2 dengan kawasan PSN adalah dua wilayah yang berbeda. Menurutnya, kawasan PIK 2 diperoleh melalui izin lokasi dari Pemda dan jual beli dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang, secara sukarela tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun.

    “PIK 2 juga tidak dapat dilepaskan dari sejarahnya sejak tahun 2011, khususnya terkait pengembangan kawasan di utara Tangerang, ide kota baru sebagai pengembangan wilayah yang sesuai Perda Kabupaten Tangeran No.13 Tahun 2011, bahwa pengembangan kawasan baru di Pantai Utara Tangerang sebagai bentuk penganekaragaman kegiatan selain industri dan permukiman,” jelasnya.

    Adapun kawasan PSN yang ditetapkan Presiden RI Joko Widodo, berada di sekitar kawasan komersial PIK 2, yakni pengembangan Green Area dan Eco-City yang dinamai Tropical Coastland. Kawasan PSN di PIK 2 tersebut merupakan hutan mangrove yang dahulu sangat kritis, fungsi lindungnya sudah sangat minim. Karena itu, pemerintah mengusulkan kawasan ini dikembangkan sebagai PSN agar daya dukung lingkungan bisa dimaksimalkan dan bisa berdampak pada ekonomi serta pariwisata skala besar.

    Muannas juga menepis tuduhan PSN dan proyek PIK 2 melanggar RTRW atau mengabaikan keberlanjutan lingkungan. Dia memastikan pengembangan proyek tersebut dilakukan dengan pengawasan ketat dari instansi terkait. Sebab, Agung Sedayu Group memiliki komitmen tinggi untuk melibatkan masyarakat lokal dalam setiap tahap pembangunan.

    Bahkan, dalam proyek PIK 2 berbagai program CSR perusahaan telah dijalankan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, termasuk nelayan. Muannas memastikan Agung Sedayu Group tidak pernah melakukan tindakan yang menghalangi akses masyarakat, termasuk nelayan, ke sumber daya laut.