Tag: joko widodo

  • PDIP: KPK Utang Penjelasan ke Publik soal Penggeledahan Rumah Djan Faridz – Page 3

    PDIP: KPK Utang Penjelasan ke Publik soal Penggeledahan Rumah Djan Faridz – Page 3

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz yang berlokasi di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, pada Rabu malam (22/1/2025). Penggeledahan terkait kasus buronan Harun Masiku.

    Dari hasil geledah, penyidik KPK membawa tiga koper dari rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Dilansir Antara, para penyidik KPK keluar dari rumah Djan Faridz pada pukul 01.05 WIB dini hari dengan membawa dua koper berukuran sedang dan satu koper berukuran kecil.

    Selain itu, para penyidik juga membawa barang bukti lain berupa satu kardus dan satu tas jinjing (totebag).

    Berdasarkan informasi yang didapat di lapangan, KPK mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 20.00 WIB, dengan menggunakan delapan mobil SUV berwarna hitam.

    Penggeledahan di rumah Djan Faridz dibenarkan oleh pihak KPK. “Benar, pada giat penggeledahan perkara tersangka HM,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu malam, dilansir Antara.

    Tessa mengatakan dirinya belum bisa memberikan penjelasan lebih detail tentang kegiatan penyidikan tersebut karena proses geledah masih berlangsung.

    Munculnya rumah di Menteng yang diketahui milik Djan Faridz adalah hal baru dalam pengungkapan keberadaan buronan Harun Masiku. Padahal, Harun sendiri sudah hilang selama lima tahun lamanya.

     

  • Hadi Tjahjanto Tak Tahu Polemik Pagar Laut dan PSI Tiba-tiba Bungkam, Raja Juli Dicurigai

    Hadi Tjahjanto Tak Tahu Polemik Pagar Laut dan PSI Tiba-tiba Bungkam, Raja Juli Dicurigai

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan Wakil Menteri Raja Juli Antoni mendapat sorotan atas polemik pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

    Pemerhati sosial dan politik, Jhon Sitorus menyebut mustahil jika Hadi dan Raja Juli tak tahu soal sertifikasi pagar laut itu.

    “Rasanya, mustahil bagi Hadi Tjahjanto dan Raja Juli Antoni tidak tahu soal sertifikat pagar laut yang terbit di era mereka saat menjabat sebagai Menteri/Wakil Menteri ATR/BPN,” kata Jhon dalam akun X, pribadinya, Kamis, (23/1/2025).

    “Itu logika akal sehat kita, andai sistem organisasi di ATR/BPN berjalan dengan baik dan transparan,” tambahnya.

    Apalagi Hadi Tjahjanto kata dia mestinya lebih tergaransi, karena merupakan mantan Panglima TNI yang apa-apa harus teradministrasi dengan baik.

    “Anggaplah Hadi Tjahjanto benar-benar tidak tahu sama sekali soal sertifikat pagar laut itu. Lalu siapa otoritas yang memberikan kepada pengembang? Jawaban paling memungkinkan adalah presiden saat itu, Jokowi,” ujarnya.

    Namun kata dia, kendali kekuasaan tertinggi ada pada presiden, bisa melakukan apapun tanpa sepengetahuan menteri-menterinya.

    Bahkan Jhon menyebut presiden bisa langsung mengintervensi kepala desa tanpa sepengetahuan menteri ATR/BPN.

    Jawaban terakhir lanjut dia, bisa jadi Raja Juli yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri ATR mengambil alih peran Hadi lewat perintah presiden atau insiatif sendiri.

    Apalagi, partai PSI sama sekali bisu alias diam soal kasus pagar laut. Seperti diketahui, Raja Juli merupakan Sekjen PSI.

  • PBNU Punya Perusahaan Pengelola Tambang, Ini Pemilik Sahamnya

    PBNU Punya Perusahaan Pengelola Tambang, Ini Pemilik Sahamnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sudah membentuk badan usaha untuk mengelola “jatah” tambang batu bara yang diberikan pemerintah.

    PBNU membentuk badan usaha yang dinamakan PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (PT BUMN). PT BUMN ini nantinya akan mengelola tambang eks PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan luas lahan mencapai sekitar 26 ribu hektare (Ha).

    Ketua Lakpesdam PBNU 2022-2027, Ulil Abshar Abdalla mengatakan, untuk mengelola lahan tambang batu bara eks PT KPC itu, PT BUMN sudah menggandeng investor di luar dari pemilik tambang sebelumnya.

    “Kita sekarang sudah ada PT Badan Usaha Milik NU, yang sahamnya kita miliki oleh koperasi tapi juga ada pemilik yang lain. Kita menggandeng investor dari pihak lain, bisa dalam negeri sebetulnya, sudah ada dan kita belum bisa menyebutkan itu, tapi kita sudah punya investor,” jelasnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

    Walaupun enggan menyebutkan investor mana yang sudah digandengnya itu, Ulil menegaskan bahwa investor tersebut merupakan perusahaan swasta dalam negeri. Yang jelas, PBNU terus mengikuti proses dan syarat agar bisa mengelola pertambangan yang dijanjikan oleh pemerintah.

    Dengan adanya PT BUMN dan investor, PBNU menargetkan bisa melakukan produksi pertambangan batu bara eks KPC mulai tahun 2025 ini.

    “Ya kita dalam proses menuju kepada produksi awal ya, kita harapkan tahun ini sudah mulai bisa ada produksi. Ya insya Allah pertengahan menjelang akhir kita, tapi tahun ini insya Allah kita sudah optimis sudah bisa produksi,” tandasnya.

    Saat rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR pun dia menyebut bahwa PBNU menyatakan dukungannya atas keinginan pemerintah memberikan Wilayah Usaha Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada organisasi masyarakat keagamaan (ormas keagamaan).

    Hal itu seperti yang sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Terlebih lagi, pemerian pertambangan kepada Ormas Keagamaan akan dikuatkan melalui payung hukum yang lebih tinggi dalam hal ini adalah Undang-Undang Minerba. Sebagaimana diketahui, DPR RI sedang melakukan revisi ketiga atas UU Minerba.

    Ulil mengungkapkan, PBNU merupakan ormas keagamaan yang menerima tawaran pengelolaan tambang di tahap pertama. Dengan begitu, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah dan menilai hal itu merupakan langkah tepat pemerintah.

    “Pemerintah yang lalu di bawah Presiden Joko Widodo untuk memberikan konsesi pertambangan kepada Ormas Keagamaan yang kemudian disahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 adalah keputusan yang dalam pandangan kami sangat tepat dan kami mendukung keputusan pemerintah itu,” jelasnya dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

    Tak hanya untuk PBNU, pihaknya juga mendukung inisiasi dari pemerintah dalam memberikan konsesi tambang kepada berbagai ormas keagamaan lainnya di Indonesia.

    “Konsesi pertambangan ini yang kemudian diberikan kepada pertama-tama Nahdlatul Ulama, ini merupakan inisiatif dari pihak pemerintah. Kami tidak mengajukan permintaan dan tidak melakukan inisiatif untuk meminta konsesi ini,” katanya.

    (wia)

  • Berburu Harun Masiku hingga Rumah Menteng Djan Faridz

    Berburu Harun Masiku hingga Rumah Menteng Djan Faridz

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Djan Faridz terkait  penyidikan perkara kasus kaburnya Harun Masiku. 

    Djan merupakan politikus PPP dan pejabat publik yang sebelumnya dilantik oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). 

    “Info terupdate rumah Djan Faridz,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (22/1/2025). 

    Sebelumnya, KPK mengonfirmasi tengah menggeledah terkait dengan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka buron Harun Masiku (HM). 

    Penggeledahan itu dilakukan oleh tim penyidik KPK di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi dilakukannya upaya paksa itu yakni di Jalan Borobudur No.26. 

    Untuk diketahui, KPK saat ini masih memburu Harun masiku yang sudah buron sejak 2020 silam. Dia merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan pada kasus suap terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Pada saat itu, KPK menetapkan Harun dan kader PDIP Saeful Bahri, serta Wahyu dan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina sebagai tersangka. Namun, hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum. 

    Pada pengembangan penyidikannya, KPK turut menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan. 

    Harun merupakan satu dari lima orang yang saat ini terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. Empat orang lainnya meliputi tersangka kasus KTP elektronik atau e-KTP Paulus Tannos, tersangka kasus pengadaan kapal di PT PAL Kirana Kotama, serta dua tersangka kasus pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM Emilya Said dan Hermansyah. 

    Keluarga Bosan Diperiksa KPK 

    Sementara itu, kerabat Harun Masiku berharap agar buron kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu segera ditangkap. 

    Daniel Masiku, kerabat Harun yang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini, Senin (20/1/2025), mengaku berharap agar kasus tersebut segera memeroleh kepastian. Dia menceritakan bahwa neneknya dan kakek Harun merupakan saudara.

    “Saya cuma berharap Harun Masiku segera ditangkap supaya ada kepastian,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/1/2025). 

    Daniel mengaku ini bukan pertama kalinya diperiksa KPK terkait dengan kasus Harun Masiku. Pemeriksaannya hari ini, lanjutnya, juga masih seputar hal yang sama dengan pemeriksaan sebelumnya.

    “[Pemeriksaan, red] masih sama dengan yang lalu-lalu. Masalah keberadaan Harun Masiku,” ungkap pria itu. 

    Di sisi lain, Daniel mengaku bahwa keluarga Harun kerap bertanya-tanya soal kejelasan kasus yang sudah diusut sejak 2020 itu. Dia pun blak-blakan bahwa kasus itu turut merugikan dirinya dan keluarga.

    “Saya secara pribadi merasa dirugikan dengan kondisi seperti ini, bolak balik diperiksa, saya habis waktu, pekerjaan saya terganggu,” paparnya. 

    Masih di Indonesia 

    Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Saffar M. Godam memastikan buron Harun Masiku berada di Indonesia apabila merujuk pada data perlintasan imigrasi per 7 Januari 2020. 

    Hal itu diungkap oleh Saffar usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/1/2025). Dia mengaku mendapatkan 25 buah pertanyaan oleh penyidik ihwal perlintasan Harun Masiku sekitar lima tahun yang lalu. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, pihak Imigrasi sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Harun telah kembali ke Indonesia dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 7 Januari 2020. Sehari sebelumnya, tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan mantan caleg PDIP itu terdeteksi keluar negeri pada 6 Januari 2020. 

    “Tanggal 7 dia [Harun] kembali ke Indonesia. Data perlintasan kita mengatakan dia ada di Indonesia,” ungkap Saffar, yang lima tahun lalu menjabat sebagai Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2025). 

    Adapun perlintasan Harun Masiku bukan satu-satunya hal yang didalami penyidik KPK dari Saffar. Dia juga ditanya soal peran Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam kasus tersebut. 

    Saffar menyebut, Yasonna pada lima tahun yang lalu sempat membentuk tim untuk memeriksa soal riwayat keimigrasian Harun. Saffar merupakan salah satu anggota dari tim bentukan Yasonna itu. 

    “Saya tadi ditanya terkait pembentukan tim pemeriksa yang dibentuk oleh pak Yasonna pada waktu itu,” ungkapnya

  • PDIP: KPK Utang Penjelasan ke Publik soal Penggeledahan Rumah Djan Faridz – Page 3

    Profil Djan Faridz yang Rumahnya Digeledah KPK terkait Kasus Harun Masiku – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Ketua Umum PPP Djan Faridz pada Rabu malam 22 Januari 2025. KPK menyebutkan, penggeledahan terkait kasus buron Harun Masiku (HM).

    “Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu.

    Dari hasil penggeledahan, penyidik KPK membawa tiga koper dari rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo itu .

    Dilansir Antara, para penyidik KPK keluar dari rumah Djan Faridz pada pukul 01.05 WIB dini hari dengan membawa dua koper berukuran sedang dan satu koper berukuran kecil.

    Selain itu, para penyidik juga membawa barang bukti lain berupa satu kardus dan satu tas jinjing (totebag).

    Lalu, siapakah Djan Faridz yang kediamannya digeledah KPK terkait kasus Harun Masiku?

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com dari berbagai sumber, Djan Faridz lahir di Jakarta, 5 Agustus 1950. Djan Faridz menyelesaikan semua pendidikannya di Jakarta, mulai di SD St.Fransiskus, SMP Kanisius, SMAN 2, dan mahasiswa teknik arsitektur dari Universitas Tarumanegara (Untar), Jakarta.

    Karir Djan Faridz dimulai saat ia membuka sebuah bengkel las, kemudian berlanjut menjual barang-barang bahan bangunan hingga menjadi pemborong perumahan.

    Kemudian pada tahun 1996, ia mendirikan perusahaan kontraktor swasta bernama PT Dizamatra Powerindo. Selain aktif sebagai pengusaha, dirinya juga aktif di berbagai organisasi, salah satunya sebagai ormas Islam Nahdlatul Ulama (NU) pada 2004.

    Selanjutnya pada 2009, Djan Faridz dipercaya sebagai bendahara NU WIlayah DKI Jakarta, dan karirnya terus berkembang dan akhirnya ia dipilih menjadi ketua NU Wilayah DKI Jakarta.

    Seiring berjalannya waktu, kariernya terus menanjak dan menjadi anggota DPD RI. Merasa tidak cukup, bahkan Djan sempat mengajukan diri menjadi calon Gubernur DKI Jakarta.

    Namun, langkahnya terhenti lantaran pada saat itu ia dilantik menjadi Menteri Perumahan Rakyat periode 2011-2014 masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

    Lalu pada 2014, Djan Faridz terpilih menjadi ketua Umum PPP 2014-2019 berdasarkan hasil munas PPP di Jakarta.

     

  • Kampus kelola tambang, lemahkan fungsi kontrol

    Kampus kelola tambang, lemahkan fungsi kontrol

    Pakar Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Fahmy Radhi . Foto: Istimewa

    Pengamat : Kampus kelola tambang, lemahkan fungsi kontrol
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Kamis, 23 Januari 2025 – 05:11 WIB

    Elshinta.com – Pakar Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Fahmy Radhi menduga wacana perluasan pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), pada usulan rancangan UU (RUU) Perubahan Keempat UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), sebagai upaya pembungkaman dan mematikan fungsi kontrol masyarakat sipil.

    “Ini taktiknya persis rezim Jokowi, yang memberikan tambang kepada ormas, sekarang perguruan tinggi, mungkin nanti juga media, sehingga tidak ada fungsi kontrol lagi. Dulu kan guru-guru besar saat ada penyimpangan UU, kalau sudah diberi tambang ya mereka nggak akan berperan lagi,” ujar Fahmy kepada Radio Elshinta, Rabu (22/01/2025).

    Fahmy menilai, wacana tersebut harus ditolak, karena bertentangan dengan tugas pokok perguruan tinggi. 

    “Ini berpotensi melabrak UU Pendidikan. Perguruan tinggi sama dengan ormas, tidak mempunyai kapabilitas dan pengalaman untuk mengelola tambang, yang itu tidak mudah. Nanti akan disubkontrakan lagi (seolah-olah hanya makelar saja)”. Perguruan tinggi itu domainya mencerdaskan kehidupan bangsa. Saya khawatir ada maksud dibalik itu, untuk melemahkan peran PT, untuk tidak lagi kritis kepada pemerintah. Kalau itu terjadi, maka demorkasi di Indonesia akan semakin porak poranda,” katanya.

    Menurut Fahmy, keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang akan mendatangkan dampak mudharat daripada keuntungan, di antaranya kerusakan lingkungan.

    “Tambang batu bara misalnya, prosesnya akan merusak lingkungan. Kalau perguruan tinggi masuk dalam tambang, maka dia akan memiliki kontribusi dalma merusak lingkungan. Padahal selama ini perguruan tinggi mempelopori pelestarian lingkungan. Nah ini kan bertentangan. Belum lagi ada konflik dengan masyarakat setempat, masyarkat adat, sangat ironis terlibat dalam konflik itu, maka UU ini harus dicabut,” ujarnya.

    Fahmy menduga ada maksud tidak baik dari rencana pembahasan usulan rancangan UU (RUU) Perubahan Keempat UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), menjadi inisiatif DPR. “Ini agak senyap, tiba-tiba muncul,” ucapnya

     

    Penulis: Anton Rheandra/Ter

    Sumber : Radio Elshinta

  • Saling Tuding Kecurangan TSM Bobby Vs Edy di Sidang Sengketa Pilgub Sumut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Januari 2025

    Saling Tuding Kecurangan TSM Bobby Vs Edy di Sidang Sengketa Pilgub Sumut Nasional 23 Januari 2025

    Saling Tuding Kecurangan TSM Bobby Vs Edy di Sidang Sengketa Pilgub Sumut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut) 2024 diwarnai dengan aksi saling menuding terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) antara kedua pasangan calon.
    Pasangan calon nomor urut 1,
    Bobby Nasution
    -Surya, dan pasangan calon nomor urut 2,
    Edy Rahmayadi
    -Hasan Basri Sagala, saling menuduh melakukan kecurangan dalam proses pemilihan.
    Tuduhan awal muncul dari gugatan yang diajukan oleh Edy-Hasan, yang dibacakan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (13/1/2025).
    Mereka menuduh Bobby Nasution, menantu Presiden Joko Widodo, melakukan
    kecurangan TSM
    .
    Kuasa hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto (BW), menyatakan, adanya campur tangan atau cawe-cawe yang melanggar prinsip pemilihan.
    “Hanya di Pilkada Sumut, ada kantor Kejaksaan Negeri mengirimkan surat dinas pada tanggal 21 November 2024 yang meminta KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk menginput suara masing-masing TPS (Tempat Pemungutan Suara),” kata Bambang.
    Edy-Hasan juga menilai pelanggaran TSM terjadi melalui berbagai upaya, termasuk pengerahan aparatur sipil negara dan keterlibatan Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, untuk memenangkan Bobby Nasution.
    “Majelis ada orkestrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan pejabat-pejabat atau Penjabat Kepala Daerah, aparat penegak hukum, dan penyelenggara pemilihan,” ujar BW.
    Setelah sembilan hari, kubu Bobby-Surya mendapatkan kesempatan untuk menanggapi tuduhan tersebut.
    Dalam sidang yang berlangsung di
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) pada Rabu (22/1/2025), kuasa hukum Bobby, Qhaiszhar Iql Pandjaitan, menuduh Edy sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kecurangan TSM.
    Dalil mereka adalah, Edy Rahmayadi merupakan petahana yang memiliki lebih banyak peluang untuk menggerakkan ASN hingga membuat program yang bisa mengerek elektoral.
    “Sehingga pelanggaran yang bersifat TSM hanya dapat dilakukan oleh seorang petahana atau incumbent, in casu, pemohon sendiri,” ujar Qhaizhar.
    Ia menambahkan bahwa tuduhan pelanggaran yang disampaikan oleh Edy-Hasan merupakan tuduhan individu terhadap penyelenggara pemilu dan tidak menunjukkan adanya pelanggaran yang bersifat TSM.
    Dugaan pelanggaran TSM yang dilayangkan kubu Edy-Hasan juga dinilai tidak berkolerasi dan tidak mengubah hasil perolehan suara secara signifikan.
    “Terlebih dugaan pelanggaran yang didalilkan semua telah dilaporkan dan menjadi kewenangan Bawaslu, sehingga tidak relevan lagi dipersoalkan di Mahkamah,” imbuh Qhaiszhar.
     
    Namun, persidangan ini berakhir dengan pernyataan antiklimaks dari Bawaslu Provinsi Sumut.
    Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sumut, Payung Harahap, menyatakan bahwa tidak ada laporan atau temuan pelanggaran TSM dari kedua kubu.
    “Untuk TSM, Yang Mulia, kami tidak pernah menerima adanya laporan dan juga temuan pelanggaran TSM, Yang Mulia,” tutur Payung saat ditanya oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.
    Pernyataan ini semakin menguatkan posisi Bobby Nasution yang dituduh melakukan kecurangan TSM oleh Edy.
    Bawaslu juga memastikan bahwa seluruh rekomendasi terkait penyelenggaraan pemilu telah ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Sumut, termasuk pemungutan suara susulan di 116 TPS yang terdampak banjir.
    Alasan banjir yang diajukan oleh Edy sebagai penyebab minimnya partisipasi pemilih juga dibantah oleh KPU Sumut, yang menyatakan telah melakukan pemungutan suara susulan dan lanjutan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nominasi OCCRP dan Beban Berat Presiden Prabowo

    Nominasi OCCRP dan Beban Berat Presiden Prabowo

    loading…

    Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino. Foto/Dok Pribadi

    Arjuna Putra Aldino
    Ketua Umum DPP GMNI

    ORGANIZED Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) adalah lembaga independen jaringan jurnalis investigasi global khusus kejahatan terorganisir dan korupsi.

    Setiap tahunnya organisasi yang didanai oleh United Nations Democracy Fund (UNDEF) Dana Demokrasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan nominasi “Person of the Year” kepada mereka tokoh yang dianggap melakukan kejahatan terorganisir dan korupsi.

    Belakangan nominasi lembaga ini menjadi perbincangan akibat memasukkan nama Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu tokoh terkorup tahun 2024.

    Masuknya nama Jokowi karena dinilai banyak melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), memanipulasi pemilihan umum, menjarah sumber daya alam, hingga pada akhirnya menciptakan konflik akibat ketidakstabilan. Penilaian ini bersumber dari penominasian masyarakat sipil dan jurnalis.

    Dalam rekam jejaknya, OCCRP banyak mengungkap kasus korupsi besar dan mengesankan. Misalnya, investigasi mereka terhadap kasus Russian Laundromat, yang mengungkap skema pencucian uang senilai lebih dari 20 miliar dolar AS melalui bank-bank di Eropa. Investigasi lainnya, Azerbaijani Laundromat, menunjukkan bagaimana elit Azerbaijan menggunakan skema pencucian uang untuk menyuap pejabat asing.

    Tentu, nominasi OCCRP ini punya pengaruh yang sangat luas mengingat OCCRP sendiri memiliki 70 anggota media investigasi dan 50 mitra, termasuk The New York Times, The Guardian, Der Spiegel, dan Le Monde.

    Apalagi OCCRP didukung oleh sejumlah nama-nama besar dalam konteks ekonomi global seperti The European Union, Ford Foundation, Rockefeller Brothers Fund, Open Society Foundations, Swedish International Development Cooperation Agency, United Kingdom Foreign, Commonwealth & Development Office, Ministry for Europe and Foreign Affairs of France, U.S. Department of State hingga National Endowment for Democracy.

    Artinya nominasi ini sangat berpengaruh pada citra Indonesia di mata internasional, terutama menggerus kepercayaan investor global terhadap ekonomi Indonesia.

    State Capture Corruption dan Investasi
    Definisi korupsi yang menjadi fokus OCCRP bukanlah semata-mata korupsi yang dikenal luas yang dalam pengertiannya sebuah tindakan korupsi yang melibatkan pejabat administrasi publik layaknya suap yang dilakukan kepada petugas penegak hukum, petugas bea cukai, penyedia layanan kesehatan, dan pejabat pemerintah lainnya.

    Namun, sebuah “State Capture Corruption” yakni sebuah upaya individu dan perusahaan untuk membentuk aturan hukum, kebijakan, dan peraturan negara demi keuntungan mereka sendiri dengan memberikan keuntungan pribadi yang tidak sah kepada pejabat publik.

  • Profil Singkat Djan Faridz, Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Buronan Harun Masiku – Halaman all

    Profil Singkat Djan Faridz, Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Buronan Harun Masiku – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mewah  Djan Faridz di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat.

    Penggeledahan berjalan kurang lebih 5 jam lamanya mulai Rabu (22/1/2025) pukul 20.00 WIB hingga Kamis (23/1/2025) pukul 01.05 WIB.

    Rumah Djan Faridz digeledah KPK terkait kasus buronan eks politisi PDIP Harun Masiku.

    “Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM (Harun Masiku),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Rabu.

    “Rumah tersebut adalah milik Djan Faridz.”

    Penyidik KPK selesai melakukan penggeledahan di rumah politisi PPP Djan Faridz di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat terkait kasus Harun Masiku, Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB dengan membawa 3 buah koper. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

    Pantauan Tribunnews.com, terlihat rombongan penyidik KPK keluar dari rumah Djan Faridz dengan dikawal polisi bersenjata lalu masuk ke dalam mobil Toyota Innova yang sudah terparkir.

    Penyidik membawa sejumlah barang dari rumah Djan Faridz dalam tiga koper.

    Tak ada satu pun penyidik yang memberikan keterangan tentang penggeledahan di rumah politisi PPP itu.

    Belum diketahui keterlibatan Djan Faridz dengan kasus Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 itu.

    Sosok Djan Faridz

    Djan Faridz lahir di Jakarta, 5 Agustus 1950.

    Dia merupakan lulusan Fakultas Arsitektur, Universitas Tarumanegara tahun 1973.

    Djan Faridz dikenal dulunya sebagai politikus senior dari Partai PPP.

    Ia bahkan pernah menjabat sebagai Ketua Umum PPP.

    Namun kemudian mengundurkan diri pada 2018.

    Posisi di pemerintahan sendiri bukan hal yang asing bagi Djan Faridz.

    Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Djan Faridz pernah menjadi Menteri Perumahan Rakyat menggantikan Suharso Monoarfa.

    Di era Presiden Jokowi, Djan Faridz ditunjuk jadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres.

    Ia sebelumnya dikenal sebagai  seorang pengusaha.

    Djan Faridz memulai  usaha pertamanya dengan membuat bengkel las.

    Djan Faridz kemudian mulai menjual barang untuk bangunan.

    Dan menjadi pemborong perumahan untuk pegawai negeri sipil dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Ia juga sempat merambah ke sektor pertambangan Batu Bara di Riau dan di Semidang Aji, Batu Raja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Utara.

    Djan Faridz juga berperan dalam membuat pasar Tanah Abang menjadi pusat grosir terbesar di Asia Tenggara.

    Maka tak heran dia kerap dijuluki ‘penguasa’ Tanah Abang.

    Sedangkan karier politiknya dimulai pada 2009, saat terpilih sebagai wakil Jakarta di Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

    Sementara itu bersama Nadhalatu Ulama (NU), Djan Faridz sudah bergabung sejak 2004 dan sempat menjadi bendahara NU cabang Jakarta pada 2009.

    Selain itu, ia juga sempat terpilih sebagai kepala Cabang NU Jakarta sampai 2014.

    Djan Faridz sempat ikut dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 2011.

    Namun mengundurkan diri karena dipilih sebagai Menteri Perumahan Rakyat.

    Kasus Harun Masiku

    Eks politisi PDIP Harun Masiku sudah menjadi buron KPK sejak 2020 silam.

    Sudah lima tahun berjalan, KPK belum mampu menangkap dia.

    Dalam perkembangannya, KPK menjerat dua tersangka baru dalam perkara dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. 

    Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

    Untuk Hasto, ia juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV

     

     

  • Dosen FEB Unair Thanthowy Syamsuddin : Surat HGB Di Pesisir Sidoarjo dan Surabaya Harus Dibatalkan

    Dosen FEB Unair Thanthowy Syamsuddin : Surat HGB Di Pesisir Sidoarjo dan Surabaya Harus Dibatalkan

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sulvi Sofiana

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Kasus pagar laut di Provinsi Banten menguak fakta baru terkait adanya HGB (Hak Guna Bangunan) di atas laut.

    Ternyata kasus ini juga terjadi di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, di mana telah terbit sertifikat HGB di wilayah tersebut.

    Fakta ini pertama kali ditemukan oleh Mochammad Thanthowy Syamsuddin, S.E., MBA, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair).

    Untuk membahas lebih lanjut terkait temuan HGB di atas laut wilayah Sidoarjo, Harian Surya melakukan wawancara eksklusif dengan alumnus Universitas Indonesia tersebut.

    Berikut wawancaranya:

    1. Bagaimana awal mula Anda menemukan fakta ini?

    Saya mengikuti isu HGB di Tangerang di timeline X. Kemudian saya mengikuti seorang pengamat tata kota di Jakarta dengan akun X @elisa_jkt. Beliau membagikan aplikasi yang digunakan oleh Kementerian ATR untuk melihat status tanah dan zonasi yang dilakukan kementerian.

    Oh iya, kok saya tidak kepikiran, akhirnya saya penasaran dan melihat ATR Bhumi. 

    Saya fokus pada pesisir Sidoarjo dan Surabaya. Saya telusuri area Sidoarjo dari wilayah Juanda, sampai akhirnya tepat di timur area mangrove Gunung Anyar Surabaya, saya menemukan tiga petak HGB. Jika ditotal, luasnya sekitar 650 hektare di atas laut.

    Sepertinya, kalau dilihat zonasi tersebut, itu adalah wilayah perikanan, laut, dan tambak. Tetapi saya tidak yakin. Akhirnya saya cek Google Earth, ternyata memang wilayah itu adalah laut.

    Lalu, saya membuat twit kepada @elisa_jkt dengan melampirkan data koordinat, tautan, tangkapan layar, dan hasil cross-check dari Google Earth bahwa terdapat 650 hektare wilayah tersebut. Dugaan saya ada hubungannya dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Twit tersebut saya buat pada Minggu pagi (19/1). Awalnya tidak ramai, tetapi kemudian banyak akun besar yang me-retweet, dan notifikasi saya mulai ramai. Sampai sekarang, twit tersebut sudah ditonton ratusan ribu kali.

    2. Apakah ada kemungkinan HGB di wilayah lain juga?

    Dari kerja jurnalis, saya melihat banyak HGB di atas laut, misalnya di Bali, Sumatra, dan kota lainnya.

    Ini menjadi momen bagi masyarakat untuk mengecek apakah perairan atau pesisir di wilayah mereka sudah diklaim dengan HGB. Kalau luasnya mencapai puluhan atau ratusan hektare, itu kemungkinan besar adalah milik korporasi, bukan perorangan.

    3. Dugaan awal, jangan-jangan ada kaitannya dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) atau yang disebut Surabaya Waterfront Land. Namun, Wali Kota Surabaya menegaskan bahwa HGB ini berada di wilayah Sidoarjo. Bupati Sidoarjo juga membenarkan. Kira-kira, apa yang harus dilakukan pemerintah setelah fakta ini terkuak?

    Pertama, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pemerintah karena telah membuat aplikasi ini. 

    Tetapi, ada juga pembahasan terkait PSN. Saya pernah membuat twit karena saya punya konsen di ekonomi laut bahwa area Surabaya-Sidoarjo, dari ujung Kenjeran hingga wilayah bawah Sidoarjo, jika ditarik menjadi segitiga kerucut, sudah didedikasikan untuk sedimentasi.

    Saya pernah menulis di media bahwa ada area khusus untuk sedimentasi selain di Singapura, seperti di Demak dan Surabaya. Secara prinsip, semuanya terhubung.

    Dari perspektif ekonomi bisnis, mengambil kerukan pasir atau sedimentasi untuk reklamasi sedekat mungkin berarti biaya yang lebih rendah. 

    Dengan logika itu, ini sesuai dengan aturan yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kemendag untuk ekspor laut. 

    Ada area yang memang didedikasikan untuk pengerukan dan mendukung PSN. Kita tidak bisa menafikan bahwa ini adalah bagian dari peraturan yang mengakomodasi PSN.

    4. PSN di Surabaya ini tetap ada kaitannya, ya? Atau dikhawatirkan setelah ada HGB, wilayah tersebut akan dimanfaatkan untuk PSN?

    Menurut saya, jika ada tata perundangan dan kebijakan yang saling terkait, berarti ada desain besar di baliknya.

    BPN Jatim dan Plt. Bupati Sidoarjo mengakui bahwa HGB ini diterbitkan pada tahun 1996 atau 29 tahun yang lalu. 

    Saya konfirmasi ke kolega, seorang dosen FH Unair ahli agraria, bahwa HGB berlaku selama 30 tahun. Jadi, kurang satu tahun lagi HGB ini bisa diubah atau dibatalkan. Dengan adanya momen ini, HGB tersebut bisa dibatalkan.

    5. Sesuai dengan bidang riset di studi S3 terkait wilayah pesisir. Jika melihat manfaat PSN ini, manfaatnya seperti apa?

    PSN itu sangat luas cakupannya ada properti, energi, dan lainnya. Presiden Jokowi memberikan daftar ratusan proyek PSN. Ini menjadi tugas daerah untuk mendukung keberhasilan PSN tersebut.

    Namun, menurut saya, PSN yang menjadi isu adalah properti, karena melibatkan penguasaan ruang perairan dan laut, yang sebenarnya merupakan milik bersama.

    Prosesnya dari pusat menghasilkan izin, reklamasi diperbolehkan, lalu diisi bangunan, sehingga muncul aktivitas ekonomi, permukiman, dan sebagainya. 

    Tetapi, apakah dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dari reklamasi ini sudah dihitung dengan benar? Apakah AMDAL-nya tepat? Apakah melibatkan pemangku kepentingan daerah? Bagaimana dengan masyarakat pesisir dan mereka yang bergantung pada perikanan laut?

    Saya memberikan konteks yang sangat spesifik untuk Surabaya dan Sidoarjo. Saya juga melakukan riset lebih lanjut. Pemicunya, BPN Jatim menyampaikan bahwa HGB ini diterbitkan tahun 1996. Jika ditelusuri, wilayah itu mungkin daratan yang timbul dan tenggelam.

    Dari Google Earth, terlihat bahwa dari tahun 1984–2022, wilayah tersebut memang berupa laut yang berubah fungsi menjadi tambak. Terlihat juga adanya abrasi, di mana laut semakin menjorok ke darat.

    6. Jadi, poinnya adalah terlepas dari peruntukan HGB di Sidoarjo, apakah PSN ini perlu dikaji ulang?

    Betul. Dalam RTRW Jatim, ada zonasi yang memetakan arus migrasi ikan. Kalau bentang laut berubah, muara sungai akan tertutup oleh daratan, sehingga buangan air ke laut menjadi sulit.

    7. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, sudah menyampaikan bahwa RTRW menolak PSN, lebih cocok ditanami mangrove. Tetapi, RTRW kabupaten/kota harus mengikuti pusat. Sebagai akademisi, apa yang menyebabkan pusat terlihat sewenang-wenang?

    Ini adalah dampak dari Omnibus Law. Secara prosedural dan substansi, banyak pihak mengkritiknya. Proses revisinya sangat cepat, padahal banyak UU yang diharmonisasi.

    Kesalahan ini ada pada DPR dan pemerintah sebelumnya. Prosedural salah, substansi juga salah, tetapi sudah menjadi undang-undang.

    Akibatnya, para pejabat di bawah harus mengikuti keputusan pusat, meskipun atasan mereka tidak aspiratif. Tiba-tiba, daerah diberikan proyek tanpa melibatkan masyarakat setempat.

    8. Dampak buruk apa saja yang harus diantisipasi terkait sertifikat HGB ini?

    Saya melihat ini sebagai fenomena gunung es. Dari era Orde Baru hingga sekarang, banyak hal yang sebelumnya tidak transparan kini mulai terungkap melalui digitalisasi.

    Maka, kita bisa mengecek sendiri dan meminimalisir dampak HGB siluman,tiba tiba ada atau yang tidak jelas peruntukannya.

    Perlu kerja bersama semua pihak untuk meminimalisir dampak HGB yang muncul tiba-tiba atau yang peruntukannya tidak jelas. 

    Saya mendorong akademisi di seluruh Indonesia untuk membantu masyarakat dengan riset, verifikasi data, dan menyebarkan informasi secara bertanggung jawab.

    9. Riset ideal seperti apa yang bisa menjaga ekosistem sekaligus kesejahteraan?

    Saya ingin menekankan bahwa isu pesisir, kelautan, dan ruang hidup yang dekat dengan laut tidak hanya bersinggungan dengan aspek nasional, tetapi juga global.

    Ilmuwan dunia sepakat bahwa pemanasan global menyebabkan peningkatan suhu dan kenaikan air laut. 

    Di Surabaya dan sekitarnya, data timelapse selama 30 tahun menunjukkan laut semakin naik, daratan terkikis, dan abrasi semakin parah.

    Rob di wilayah tambak, seperti Sedati dan Buduran Sidoarjo, sudah menjadi masalah. Masyarakat pesisir juga terdampak ketika air laut naik saat bulan purnama atau hujan deras.

    Ada masyarakat di Dusun Kepetingan di Desa Sawohan, Kabupaten Sidoarjo saat momen purnama, air laut naik ke pemukiman. 

    Isu global warning tidak kita sadari tetapi berdampak. Saya mendorong agar kita peka isu global, meskipun bukan dosa kita tetapi banyak hal. 

    10. Apa yang harus dilakukan ke depannya?

    Di tingkat individu, kita bisa mengurangi konsumsi berlebihan. Di tingkat pemerintah, harus ada arus utama pemahaman isu lingkungan dalam pengambilan keputusan. AMDAL harus diuji dengan tuntas, melibatkan para ahli dan masyarakat setempat.

    Selain itu, relokasi atau perbaikan lingkungan perlu dipertimbangkan bagi daerah terdampak rob.

    Pemerintah juga harus menjaga area konservasi dan memperluas hutan mangrove untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

    11. Apakah wilayah pesisir Surabaya-Sidoarjo berpotensi tenggelam?

    Ada penelitian ilmiah yang memproyeksikan dampak perubahan suhu dan kenaikan air laut. Jika langkah mitigasi tidak segera diambil, beberapa wilayah pesisir mungkin akan tergerus atau tenggelam dalam jangka panjang.

    Hutan mangrove yang minim perlu dipulihkan, dan area konservasi harus dijaga. Pemerintah pusat hingga daerah perlu serius dalam menyusun strategi untuk mengantisipasi dampak perubahan iklim.

    Jika perlu menggandeng perusahaan untuk menanam mangrove sebagai bagian dari sustainability.

    12. Jadi, langkah pertama apa yang harus dilakukan?

    Pertama, HGB di Sidoarjo dan Surabaya harus dibatalkan, terutama yang berada di area konservasi. 

    Kedua, pastikan RTRW tidak berubah demi mendukung PSN.

    Apakah betul PSN memang berdampak baik dalam jangka pendek dan jangka panjang untuk masyarakat sekitarnya. Hanya karena sudah diomnibudslawkan jangan sampai meneruskan keputusan yang salah. 

     Saya tidak ngomongin politik dan hukum, di hold aja nggak usah diapa apain. Benerin area pesisir, makmurkan warganya dan siapkan mitigasi bencana efek global warning yang sudah semakin sering dirasakan.