Tag: joko widodo

  • 100 Hari Kabinet Merah Putih, Indef: Suku Bunga Tinggi dan Rupiah Jadi PR Prabowo

    100 Hari Kabinet Merah Putih, Indef: Suku Bunga Tinggi dan Rupiah Jadi PR Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Memasuki 100 hari pertama pemerintahan Kabinet Merah Putih, masalah suku bunga yang masih tinggi dan nilai tukar rupiah yang masih lemah menjadi pekerjaan rumah Prabowo ke depannya.

    Peneliti Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan mengungkapkan meski capaian inflasi dijaga rendah di awal pemerintahannya, tetapi suku bunga acuan BI Rate masih tinggi.

    Sekalipun Bank Indonesia (BI) telah mulai melakukan pemangkasan pada akhir 2024, nyatanya hal tersebut tidak langsung tertransmisikan ke suku bunga kredit di perbankan.

    “Lagi-lagi permasalahan yang dihadapi negara ini adalah sulitnya suku bunga acuan itu bertransmisi ke suku bunga perbankan karena memang persoalannya sangat kompleks, dari sisi oligopoli maupun ekses likuditas di perbankan,” ujarnya dalam Diskusi Publik 100 hari Asta Cita Ekonomi, Memuaskan? pada Rabu (29/1/2025).

    Secara umum, tren BI Rate menurun dalam 20 tahun terakhir. Kala itu BI Rate sempat menyentuh lebih dari 12% pada masa krisis keuangan 2007—2008.

    Sementara membandingkan dengan periode kedua pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) atau pada kuartal IV/2019, kala itu BI Rate terjaga di level 5%.

    Bersamaan dengan hal tersebut, Abdul Manap menyoroti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS masih sangat tertekan.

    Melihat setiap periode kepemimpinan sejak masa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hanya pada 2009 dan 2019 rupiah dapat lebih rendah dari asumsi APBN.

    Sementara pada 2024, rupiah melesat ke Rp16.200an per dolar AS ketika asumsi pemerintah terhadap rupiah hanya Rp15.000 per dolar AS.

    “Ini menggambarkan bahwa persoalan yang dihadapi nilai tukar ini bukan hanya persoalan yang temporal tapi ini fundamental. Itu yang harus diatasi oleh pemerintahan Pak Prabowo ini agar nilai tukar ini bisa lebih strong,” tuturnya.

    Pemerintah sendiri realistis dalam asumsi dasar ekonomi makro APBN 2025 memasang target rupiah sebesar Rp16.000 per dolar AS. Berbeda dengan BI yang lebih optimistis, dengan target rata-rata rupiah sepanjang 2025 mampu sebesar Rp15.285 per dolar AS.

  • Pemerintahan Prabowo Wajib Lanjutkan PSN PIK 2 Peninggalan Jokowi

    Pemerintahan Prabowo Wajib Lanjutkan PSN PIK 2 Peninggalan Jokowi

    GELORA.CO -Presiden Prabowo Subianto harus melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di tengah polemik yang sedang berkembang saat ini.

    Hal itu disampaikan pakar komunikasi politik Universitas Esa Unggul Indonesia, Syurya M. Nur. Ia juga mendorong pemerintahan Prabowo harus menyempurnakan kebijakan ini terutama dalam kajian terkait aspek lingkungan, ekonomi, maupun sosial.

    Secara hukum, Syurya menegaskan bahwa keberlanjutan kebijakan pemerintah memiliki dasar yang kuat. Pasal 22 UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menegaskan bahwa pembangunan harus direncanakan dan dilaksanakan secara berkesinambungan. 

    “Hal ini berarti, setiap pemerintahan baru wajib melanjutkan program-program strategis yang telah dirancang, selama tidak bertentangan dengan hukum atau kepentingan masyarakat,” kata Syurya kepada RMOL, Rabu, 29 Januari 2025. 

    Ia menggarisbawahi bahwa konflik kebijakan antara pemimpin saat ini dengan pendahulunya dapat menciptakan ketidakpercayaan publik. 

    “Bangsa ini butuh persatuan dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Jangan biarkan perbedaan pandangan soal kebijakan masa lalu menjadi sumber perpecahan,” tegasnya.

    Lebih jauh, ia mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun organisasi sipil, untuk bersama-sama menjaga semangat pembangunan nasional. Menurutnya, semangat kolaborasi akan membawa Indonesia menjadi bangsa yang lebih kuat dan maju.

    “Harapan kami, Presiden Prabowo dapat menunjukkan kebesaran jiwa sebagai seorang pemimpin dengan menghormati hasil kerja pemerintahan sebelumnya. Itu bukan hanya tentang penghormatan, tetapi juga tentang tanggung jawab moral untuk meneruskan cita-cita pembangunan bangsa,” pungkasnya. 

  • Usai Banjir, Bandara VVIP Digenangi Lumpur, Stefan Antonio: IKN Itu Dosanya Jokowi, Prabowo Kebagian Ampasnya

    Usai Banjir, Bandara VVIP Digenangi Lumpur, Stefan Antonio: IKN Itu Dosanya Jokowi, Prabowo Kebagian Ampasnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Di tengah ramainya pembicaraan soal pagar laut sepanjang 30 kilometer, Ibukota Nusantara (IKN) mendadak mencuri perhatian publik.

    Bagaimana tidak, baru-baru ini beredar di X video bandara Very Very Important Person (VVIP) di IKN berlumpur akibat hantaman banjir.

    Merespons hal tersebut, Pegiat Medsos Stefan Antonio blak-blakan mengatakan bahwa mega proyek IKN itu merupakan dosa Jokowi yang ditanggung Presiden Prabowo Subianto.

    “IKN itu dosanya Jokowi, Prabowo cuma kebagian ampasnya nerusin proyek problematik,” ujar Stefan kepada fajar.co.id, Rabu (29/1/2025) malam.

    Dikatakan Stefan, seandainya di kemudian hari pembangunan IKN selesai, maka bukan nama Prabowo yang dielu-elukan publik.

    “Saya yakin yang bakal dapat credit itu Jokowi, bukan Prabowo,” sebutnya.

    Ia pun menduga bahwa itu menjadi salah satu alasan adanya tarik ulur pada proses pembangunan IKN.

    “Itu juga kayanya salah satu alasan Prabowo terkesan ogah-ogahan di IKN selain karena masalah anggaran tentunya,” imbuhnya.

    Kata Stefan, nasib pembangunan IKN ada pada tangan investor karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disebut sudah tidak bisa diharapkan.

    “Sisa kekurangan Rp372 Triliun itu ga mungkin pake APBN lagi kan? Apalagi Prabowo punya banyak Proyek Legacy Kabinetnya sendiri yang memakan anggaran sangat besar,” Stefan menuturkan.

    Stefan bilang, kemungkinan terburuk jika pemerintah tidak mendapatkan investor, pembangunan proyek yang dibangga-banggakan Jokowi itu akan mandek.

    “Kalau IKN ga dapat investor ya rasanya akan mandek progres sampai sisa anggaran habis,” kuncinya.

  • Penjelasan Menteri Koperasi Budi Arie Usai Sowan ke Jokowi di Solo – Page 3

    Penjelasan Menteri Koperasi Budi Arie Usai Sowan ke Jokowi di Solo – Page 3

    Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, soal rencana pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Dia menyebut, sudah ada perwakilan dari masing-masing pihak untuk membahas pertemuan itu.

    “Tadi kan sudah ditanyakan akan ada perwakilannya, nah itu kita akan menunggu, dan saya sendiri belum mendapatkan pemberitahuan langsung dari Pak Prabowo,” kata Dasco, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 15 Januari 2025.

    Dia menegaskan, akan menyikapi dengan baik bagaimana pun hasil dari pembahasan pertemuan Prabowo dan Megawati.

    “Tentunya kita akan sikapi semua dengan baik kan begitu. Sebenarnya kan ini bukan sesuatu yang luar biasa. Inikan suatu yang baik-baik yang memang semestinya dilakukan, sehingga menurut saya kita akan tunggu semua yang hal baik yang akan terjadi dan berjalan,” jelas dia.

    Saat ditanya soal unggahan Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani apakah sinyal PDIP bergabung dengan pemerintahan Prabowo, Dasco tak menjawab secara lugas.

    Diketahui, Puan mengunggah video yang menceritakan soal keutuhan bangsa di akun instagram pribadinya.

    “Ini bukan soal merapat dan bukan merapat memang semangat persatuan dan kesatuan itu yang memang harus pada saat ini di tengah situasi internasional yang tidak baik-baik saja ini jangan sampai masuk ke negara kita tetapi kemudian kita tidak siap,” jelasnya.

    “Semua semangat persatuan dan kesatuan itu kita pahami dan kita setuju bahwa hal itu perlu dilakukan dalam rangka menghadapi situasi yang sedang tidak baik-baik saja di luar,” imbuh Dasco.

  • Presiden Prabowo Bakal Evaluasi kembali PSN, Sulfikar Amir: Di Era Sebelumnya Amburadul

    Presiden Prabowo Bakal Evaluasi kembali PSN, Sulfikar Amir: Di Era Sebelumnya Amburadul

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Profesor dari Nanyang Technological University (NTU) Singapura, Sulfikar Amir beri beri pernyataan menarik terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto.

    Seperti yang diketahui, Presiden Prabowo bakal mengkaji ulang program-program dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Hadir di podcast di YouTube Bambang Widjojanto, Sulfikar Amir menyebut keputusan Presiden mengkaji ulang PSN dianggap tepat.

    Menurutnya program-program PSN dibawa pemerintahan sebelumnya Jokowi Widodo dianggap amburadul.

    “Keputusan Presiden Prabowo untuk merefill atau mengkaji ulang program-program PSN itu sangat tepat,” kata Sulfikar Amir.

    “Karena PSN yang saat ini itu merupakan tata kelola yang sangat amburadul Pak Jokowi,” ungkapnya.

    Lanjut, menurut Sulfikar Amir PSN di era Presiden Jokowi tidak memiliki indikator atau kriteria yang jelas.

    Bahkan Presiden ketujuh Indonesia itu dinilai seenaknya dalam menetap proyek-proyek dari PSN.

    “Karena apa? Karena PSN ini menjadi instrumen kebijakan yang abusive tanpa adanya indikator tanpa kriteria dan kriteria yang jelas,” tuturnya.

    “Pak Jokowi seenaknya saja mengatakan ini proyek strategis nasional, tidak ada kajian-kajian yang jadikan bahan dan dasar apakah proyek itu layak dijadikan strategis,” tambahnya.

    Ia bahkan mengatakan PSN di era tersebut tidak memiliki pertimbangan atau dasar.

    Sulfikar bahkan menyinggung adanya indikasi kepentingan politik dari Jokowi dan karena alasan itulah hal ini sangat perlu di evaluasi.

    “Kita tahu proyek strategi ini pertimbangannya apa, dasarnya apa? apakah pertimbangan ekonomi atau pertahanan, inovasi teknologi atau pertimbangan kepentingan politik dari Pak Jokowi dan itu yang perlu di evaluasi,” terangnya.

  • Kepuasan Publik terhadap Prabowo Tinggi, Istana: Jadi Motivasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Januari 2025

    Kepuasan Publik terhadap Prabowo Tinggi, Istana: Jadi Motivasi Nasional 29 Januari 2025

    Kepuasan Publik terhadap Prabowo Tinggi, Istana: Jadi Motivasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden,
    Yusuf Permana
    , menilai tingginya tingkat
    kepuasan publik
    terhadap Presiden
    Prabowo Subianto
    di beberapa lembaga survei akan menjadi motivasi dan tanggung jawab.
    Diketahui, Prabowo dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menerima kepuasan publik sebesar 80,9 persen versi Litbang Kompas dan 79,3 persen versi Indikator Politik Indonesia.
    Menurut Yusuf, hasil survei ini menjadi pendorong bagi pemerintah untuk terus meningkatkan kinerja.

    Kepuasan publik
    ini pasti menjadi motivasi sekaligus tanggung jawab untuk terus bekerja cerdas, lebih keras, konsisten, dan inovatif dalam memenuhi harapan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Yusuf dalam keterangan resmi, Rabu (29/1/2025).
    Yusuf menilai, hasil survei tersebut mencerminkan kepercayaan dan dukungan rakyat terhadap langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah, utamanya dalam menjalankan agenda prioritas nasional.
    Ia tidak memungkiri, Prabowo telah mengambil sejumlah kebijakan strategis, termasuk menggencarkan upaya pemberantasan korupsi dalam 100 hari pertama pemerintahan.
    Selain itu, pemerintah juga telah memulai program unggulan seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya generasi muda.
    Di sisi lain, pemerintah, menurut Yusuf, menyadari banyak pekerjaan yang masih harus dilakukan.
    “Pemerintah tidak akan pernah puas dan tidak terlena dengan hasil survei ini. Pemerintah akan terus memperkuat koordinasi antarlembaga, menjaga stabilitas politik, meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas, serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus berpihak pada kepentingan rakyat,” tegasnya.
    Ia pun menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat.
    “Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas dukungan dan kepercayaannya. Pemerintah berkomitmen untuk terus bekerja tanpa henti untuk mewujudkan Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera,” tuturnya.
    Sebelumnya diberitakan, Litbang Kompas merilis tingkat kepuasan publik terhadap Prabowo pekan lalu.
    Terbaru, Indikator Politik juga merilis survei serupa.
    Pendiri Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan, hasil survei tersebut tidak jauh berbeda dengan hasil survei Litbang Kompas yang menunjukkan 80,9 persen publik puas dengan kinerja Prabowo.
    “Approval Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan puas 13,5 persen, yang mengatakan cukup puas 65,8 persen, jadi total ada 79,3 persen. Kalau kita bandingkan dengan survei terakhir Kompas awal Januari, itu mirip ya,” ujar Burhanuddin dalam jumpa pers virtual, Senin (27/1/2025).
    Menurut Burhanuddin, capaian tersebut merupakan modal politik yang besar bagi Prabowo.
    “Mengindikasikan bulan madu politik dengan publik belum berakhir. Ini agak berbeda dengan misalnya kalau kita bandingkan dengan masa pemerintahan Jokowi,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Oknum Polisi, Praktik Pemerasan, dan Eksistensi Kortas Tipikor
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 Januari 2025

    Oknum Polisi, Praktik Pemerasan, dan Eksistensi Kortas Tipikor Megapolitan 29 Januari 2025

    Oknum Polisi, Praktik Pemerasan, dan Eksistensi Kortas Tipikor
    Seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif.
    RADEN
    Adipati Joyodiningrat (Bupati Karanganyar 1832-1864), seorang pendukung Pangeran Diponegoro menulis naskah pertama tentang isu korupsi di Jawa.
    Begini potongan bunyinya: ”
    Agar perkara selesai, segalanya tergantung kehendak Raden Adipati Danurejo IV: barangsiapa yang menyerahkan sogok dan upeti paling banyak berupa uang atau barang atau khususnya perempuan cantik, dialah yang akan dibuat menang
    .”
    Ringkasan tulisan ini juga pernah dikutip oleh Wisnu Nugroho, pada artikel yang berjudul, “
    Diponegoro Tampar Patih Yogya dan Korupsi Pejabat Kita
    ,” (
    Kompas.com
    , 19 September 2016).
    Dari artikel tersebut, satu pesan yang paling mencolok adalah bahwa cara korupsi yang terjadi pada 200 tahun lalu, juga masih terjadi pada zaman sekarang.
    Dari kutipan tulisan Raden Adipati Joyodiningrat, sebenarnya ingin merenungkan peristiwa pemerasan yang baru-baru ini terjadi oleh oknum di lingkungan Kepolisian.
    Dari rilis berita resmi, Polda Metro Jaya membeberkan ada empat anggota yang diduga terlibat kasus tindak pidana pemerasan terhadap anak bos klinik kesehatan Prodia sebesar Rp 20 miliar.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa keempat anggotanya itu, yakni AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung selaku mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) di Polres Jakarta Selatan.
    Dua oknum anggota lainnya adalah Kanit Resmob AKP Ahmad Zakaria dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial ND.
    Mereka sedang dalam tahap pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya. Perlu memperhatikan ‘Presumption of Innocence,’ bahwa setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
    Artinya, yang diperlukan adalah transparansi dan profesionalisme Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menggali kebenaran kasus ini.
    Namun, berkaca dari peristiwa yang baru terjadi, yaitu pemerasan oleh oknum polisi saat Konser Djakarta Warehouse Project (DWP) pada Desember 2024, tentu secara psikologis membuat publik buru-buru mengekspresikan bahwa kasus pemerasan seperti ini hal lazim dilakukan oleh oknum aparat.
    Adapun modus pemerasan yang dilakukan adalah ancaman terhadap penonton, dengan tuduhan penyalahgunaan narkoba.
    Dari kasus pemerasan terhadap anak bos Klinik Kesehatan Prodia, sebenarnya bisa dikuliti dari filosofis pengertian korupsi menurut Bank Dunia (World Bank).
    Sederhananya, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Jika dibedah, maka terdapat dua unsur yaitu, frasa ‘penyalahgunaan kekuasaan publik’ dan ‘untuk keuntungan pribadi.’
    Artinya, ada pihak yang surplus (berlebih) kekuasaan, ada pihak yang defisit (kurang) kekuasaan sehingga harus dirugikan demi memberikan keuntungan pribadi pada pemegang kekuasaan.
    Dari relasi kuasa ini, tidak mungkin ada isu yang tiba-tiba datang dengan sendirinya, menentukan pihak-pihak secara subjektif, jika bukan karena adanya konflik kepentingan.
    Jadi, secara filosofis, seharusnya sudah mempermudah APH untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum, apakah keempat anggota tersebut bersalah dan harus ditindak tegas, atau harus dipulihkan kembali reputasinya.
    Kalau berkaca dari pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 2001, yaitu “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” seringkali APH kesulitan menemukan unsur ‘pegawai negeri atau penyelenggara negara.’
    Hal tersebut terjadi karena tidak sedikit di jajaran penyelenggara negara hingga oknum APH menyamarkan tangannya dengan menggunakan pihak ketiga yang sering disebut ‘makelar kasus.’
    Apalagi jika pelaku pemerasan adalah oknum aparat bisa saja sulit ditindaklanjuti karena ada konflik horizontal antarpemangku kekuasaan.
    Pada artikel penulis sebelumnya, juga pernah dijelaskan bahwa banyaknya oknum polisi tidak lepas dari adanya ‘power yang lebih’, yang akhirnya memicu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
    Jangankan pada kasus kakap, pada kehidupan sehari-hari, seringkali masyarakat dijadikan objek pemerasan karena merasa memiliki ‘power yang berlebih.’
    Sebagai pertanyaan kontemplatif (perenungan), “Salah apa bangsa ini sehingga pemerasan dilakukan oleh orang yang mengemban amanah dan telah disumpah di bawah kitab suci?
    Apakah warisan korupsi yang disebut Joyodiningrat tidak akan pernah hilang? Apakah ‘Polisi Hoegeng’ tidak akan pernah lahir lagi di bumi nusantara ini?”
    Beberapa hari sebelum berakhirnya masa jabatan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden, telah ditandatangani Peraturan Presiden (Perpres) baru mengenai susunan organisasi Polri, yang secara resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor), tertuang pada Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
    Kortas Tipikor Polri diharapkan memberantas praktik korupsi di Tanah Air.
    Memang bisa dipandang baik, bisa juga dipandang buruk. Tentu, publik berharap seharusnya menjadi ajang secara positif bagi Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung untuk berlomba memberantas tuntas para koruptor, bukan justru semakin ‘stuck’, saling lempar-melempar kewenangan, lempar tanggung jawab, atau memperlambat aktivitas pemberantasan korupsi.
    Harapan lainnya, Kortas Tipikor juga bisa semakin runcing untuk memburu oknum-oknum di Kepolisian yang masih membiasakan praktik pemerasan.
    Artinya, Kortas Tipikor tidak hanya tajam ke luar, tetapi juga semakin tajam ke dalam untuk mencapai Polri yang semakin presisi.
    Jika ujungnya Kortas Tipikor malah semakin memperlemah dan mempersulit ‘bersih-bersih dari dalam’, rasanya sayang jika dukungan kelembagaan, tupoksi, dan anggaran yang diberikan negara, namun secara praktik di lapangan justru semakin lari dan menyimpang dari tujuan awal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Projo Tegaskan Pertemuan Budi Arie-Jokowi Silaturahmi Biasa, Netizen: Bahas Judol, Reshuffle hingga Nangis Minta Perlindungan?

    Projo Tegaskan Pertemuan Budi Arie-Jokowi Silaturahmi Biasa, Netizen: Bahas Judol, Reshuffle hingga Nangis Minta Perlindungan?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koperasi yang juga Ketua Projo, Budi Arie Setiadi, menemui Presiden ke-7 Joko Widodo di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa, 28 Januari 2025.

    Pertemuan antara Budi Arie dan ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu berlangsung secara tertutup.

    Budi Arie meninggalkan rumah Jokowi sekitar pukul 11.00 WIB, sejumlah wartawan yang menunggu di luar dilarang untuk mewawancarai atau memotret dirinya.

    Mengenai pertemuannya dengan Budi Arie, Jokowi menyebut kedatangan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu hanya sebatas silaturahmi biasa tanpa ada pembicaraan khusus.

    “Tidak ada pembicaraan spesifik, hanya silaturahmi,” terang Jokowi.

    “Semua yang bisa saya layani, saya layani,” katanya.

    Senada dengan Jokowi, Projo melalui keterangannya di media sosial X mengkonfirmasi bahwa pertemuan di hari cuti bersama itu hanya silaturahmi biasa sebagai sahabat.

    “Silahturahmi Biasa ke pak Joko Widodo,” tegas Projo.

    Karena kepentingannya menemui Jokowi tidak terkuak, beragam spekulasi pun bermunculan di media sosial. Ada menyebutkan Budi Arie mengadu ke Jokowi atas dugaan kasus hukum yang belakangan kembali mencuat.

    Pemilik akun X Narkosun misalnya mempertanyakan tujuan Budi Arie yang tiba-tiba sowan ke Jokowi.

    “Kira-kira bahas apa ya? Pemberantasan judol? Eh…kan menteri Koperasi,” celetuknya.

    Pegiat media sosial Denny Siregar menimpali. “Gimana pak Prab?Aduhh susah itu pak sekarang. Kayaknya susah ditekuk. Agak laen..” sahutnya.

  • Catatan Pengamat di 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Catatan Pengamat di 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Bisnis.com, JAKARTA — Isu kabinet gemuk, beban warisan dari Joko Widodo (Jokowi), hingga aksi pangkas-pangkas anggaran menjadi tantangan bagi pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang dilantik pada 20 Oktober 2024 lalu.

    Pengamat Politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli misalnya, mengatakan bahwa masalah ketersediaan anggaran akan menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintahan Prabowo dan Gibran akan merealisasikan program-programnya.

    “Kemudian, koordinasi di antara menteri, birokrasi yang tidak ramping, beban bayar utang yang besar, kemiskinan, pengangguran, dan kekuatan oligarki,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (28/1/2025).

    Lili menuturkan bahwa struktur dalam Kabinet Merah Putih dalam Pemerintahan Prabowo-Gibran sangat gemuk dan tidak efisien. Hal itu berimbas kepada tidak efektifnya penuntasan sejumlah program masyarakat.

    Kasus kepailitan Sritex hingga polemik pagar laut tak bertuan di perairan Tangerang menjadi salah satu contoh ketidaksinkronan koordinasi antar Kementerian.  

    Sementara itu, Pengamat Politik Algoritma, Aditya Perdana memandang bahwa tantangan utama untuk Prabowo-Gibran adalah mengenai birokrasi yang belum bisa bergerak lincah.

    “Tantangannya tentu birokrasi yang lincah untuk ikut serta dalam gaya kepemimpinan Prabowo, yang tidak mudah diikuti oleh seluruh birokrasi,” katanya kepada Bisnis, Selasa (28/1/2025).

    Adapun, lengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menekankan bahwa pada 100 hari pertama Prabowo bekerja, sebagian besar dilalui hanya untuk sinkronisasi jabatan di kementerian, sehingga nyaris tidak bekerja secara praktis dan membuang waktu.

    Mengenai Tantangan, Dedi mengungkapkan bahwa hal-hal yang perlu dihadapi oleh Prabowo adalah soal sinergi antar kementerian, efisiensi anggaran, dan kinerja tim yang solid. Sejauh ini, dia merasa tim di Prabowo tidak mengesankan hal itu.

    Sementara itu, pengamat politik dan Founder Lembaga Survei KedaiKOPI, Hendri Satrio mengaskan bahwa tantangan paling utama bagi Prabowo adalah berkaitan dengan anggaran.

    “Beberapa kali Pak Prabowo bicara tentang uang kan. Negara ini gak punya duit. Sampai terakhir dia bilang harus ada penghematan, karena tadi program-programnya kebanyakan spending-nya gitu,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (28/1/2025).

    Berbeda dengan pengamat lainnya, pengamat politik Adi Prayitno menilai koordinasi dan birokrasi antar lembaga telah berjalan cukup bagus. Hanya saja dia masih mencatat persoalan dari sisi anggaran.

    “Misalnya soal makan bergizi gratis anggarannya masih diupayakan dari berbagai sumber, termasuk program rumah 3 juta rakyat juga masih diupayakan anggarannya,” pungkasnya.

  • Kembali Singgung Kebijakan Jokowi, Said Didu: Kalau Terlambat Sedikit, Indonesia Sudah Habis Dijual

    Kembali Singgung Kebijakan Jokowi, Said Didu: Kalau Terlambat Sedikit, Indonesia Sudah Habis Dijual

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, kembali menyentil kebijakan lama Jokowi yang disebutnya merugikan bangsa Indonesia.

    “Jika kita terlambat sedikit saja atau sàat ini kita masih diam, maka Indonesia sudah habis dijual oleh Joko Widodo,” tulis Said Didu, dikutip dari cuitannya di media sosial X, @msaid_didu, Selasa (28/1/2025).

    Pada cuitan lainnya, Said Didu juga membeberkan saat dia berusaha dibungkam terkait kritik kerasnya terhadap PSN PIK-2.

    “Saya masih ingat saat pemeriksaan saya di Polres Tangerang, datang pesan dari ‘atas’ bhw pelapor dari Apdesi mau cabut laporan asal damai dan saya berhenti bersuara. Saya jawab spontan: tidak ada damai kerena saya ingin membela rakyat dan selamatkan negeriku – apapun resikonya,” ungkap Said Didu.

    Sebelumnya diberitakan, Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan sertifikat ilegal hak guna bangunan (HGB) kawasan laut tak bisa sekadar dibatalkan. Menurutnya harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi melanggar hukum.

    “Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dibatalkan tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi melanggar hukum,” kata Mahfud MD, dalam akun X, pribadinya, Selasa, (28/1/2025).

    Ditegaskan pengusahaan perairan untuk swasta ataupun perorangan berbeda dengan reklamasi sesuai vonis MK Nomor 3/PUU-VIII/2019 dan UU No. 1 tahun 2014.

    “Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Tahun 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dengan reklamasi,” tandas Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.