Tag: joko widodo

  • Beda dengan Jokowi, Hakim MK Arsul Sani Buktikan Ijazahnya Asli dan Tunjukkan ke Publik

    Beda dengan Jokowi, Hakim MK Arsul Sani Buktikan Ijazahnya Asli dan Tunjukkan ke Publik

    GELORA.CO – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani membuktinya ijazah doktoralnya asli dan ditunjukkan ke publik setelah sempat dituding memakai ijazah palsu.

    Usai menunjukkan ijazahnya itu, Arsul Sani tidak akan melaporkan balik sejumlah pihak dengan tudingan pencemaran nama baik.

    “Enggak, saya enggak. Kalau MK kan tidak bisa,” kata Arsul dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Arsul Sani sadar dengan statusnya, di mana MK selaku lembaga negara tidak boleh melakukan pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik.

    “MK sudah memutuskan sendiri bahwa lembaga negara itu kan tidak boleh melaporkan pencemaran nama baik, itu sudah diputuskan sendiri oleh MK,” tuturnya.

    “Saya pun bagian dari MK, jadi tidak patut untuk melakukan itu,” tuturnya.

    Ia juga menegaskan jika pejabat publik dikritisi, harus disikapi dengan bijak.

    “Jadi saya tidak akan melapor balik,” tuturnya.

    Sikap Arsul Sani ini berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) soal menyikapi tudingan ijazah palsu ini.

    Jokowi dan relawannya melaporkan sejumlah orang terkait tudingan ijazah palsu. 

    Pada Kamis (11/11/2025), Roy Suryo bersama Ahli digital forensik Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, telah dipanggil Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu tersebut.

    Dalam kasus ini, mereka ditetapkan tersangka karena diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli. 

    Saat pemeriksaan, penyidik mengajukan 134 pertanyaan terhadap Roy Suryo, 157 pertanyaan terhadap Rismon, dan 86 pertanyaan terhadap dokter Tifa.

    Setelah pemeriksaan selama sembilan jam lamanya, Roy Suryo Cs dibolehkan pulang oleh penyidik atau tidak ditahan.

    Eks Menteri Pendidikan dan Olahraga (Menpora) itu pun mengucapkan terima kasih.

    Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan alasan pihaknya tidak menahan Roy Suryo Cs karena menjunjung tinggi asas-asas dalam undang-undang yang mengatur di dalam proses pemeriksaan dari ketiga tersangka.

    Selain itu, Kombes Iman menyebut, alasan ketiga tersangka tidak ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. 

    Diberitakan, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hendak melaporkan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah doktor palsu pada Jumat (14/11/2025).

    Namun, laporan tersebut belum langsung diterima karena penyidik meminta pelapor kembali datang pada Senin (17/11/2025). 

    Koordinator Aliansi, Betran Sulani, menjelaskan pihaknya telah berdiskusi panjang dengan penyidik saat mendatangi Bareskrim pada Jumat, tetapi nomor laporan polisi (LP) belum diterbitkan. 

    “Prinsipnya mereka terima, namun belum diterbitkan nomor LP-nya dan diminta untuk balik lagi di hari Senin besok. Kemarin sudah banyak hal yang didiskusikan,” kata Betran kepada Kompas.com, Minggu (16/11/2025).

    Ia menambahkan bahwa pihaknya juga berencana mendatangi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menyampaikan laporan serupa.

    Tunjukkan Ijazah Aslinya

    Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani akhirnya menunjukkan ijazah doktoralnya ke hadapan publik dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

    Arsul juga menunjukkan transkrip nilai hingga foto kelulusannya. Semua yang ia tunjukkan bukan salinan, merupakan dokumen asli.

    Arsul juga bercerita disertasi yang ia tulis untuk memperoleh gelar doktoralnya.

    “Saya menulis disertasi yang berjudul ‘Reexamining The Considerations of National Security Interest and Human Rights Protection in Counterterrorism Legal Policy: A Case Study on Indonesia with Focus on Post-Bali Bombings Development. Disertasinya ada ini,” ujar Arsul dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (17/11/2025).

    Arsul menjelaskan, gelar doktor ini ia dapatkan dari Collegium Humanum atau Warsawa Management University. Institusi ini merupakan sebuah universitas swasta di Polandia. 

    Pengambilan S3 ini dilakukan sekitar tahun 2020. Saat itu, Arsul tidak bisa mengikuti perkuliahan di kampus karena sedang terjadi pandemi global Covid-19.

    Sementara, sebagian kredit perkuliahan sudah didapatkan oleh Arsul dari proses pendidikannya yang sebelumnya.

    Arsul mengatakan, sebenarnya, sejak tahun 2011 ia sudah berupaya untuk mengambil dan menyelesaikan pendidikan jenjang doktoral. Saat itu, ia mengambil kuliah di Glasgow Caledonian University (GCU).

    Namun, karena sejumlah kesibukan, pembelajaran di universitas di Skotlandia ini tidak selesai hingga batas maksimalnya di tahun 2017/2018. 

    Baca juga: Hakim MK Arsul Sani Diduga Pakai Ijazah Palsu, MKMK Segera Umumkan Hasil Pendalaman ke Publik

    Meski tidak berhasil mendapatkan gelar doktor, Arsul tetap menerima gelar Master karena telah menyelesaikan sejumlah studi dan mendapatkan kredit yang dibutuhkan.

    Adapun, pada tahun 2020 Arsul melanjutkan studinya secara online dan akhirnya mengikuti wisuda secara offline pada tahun 2023. 

    “Baru pada bulan Maret 2023, kira-kira bulan Februarinya, saya diberitahu bahwa akan ada wisuda doktoral di Warsawa sana, di gedung yang jaraknya tidak jauh dari kampus,” lanjut Arsul.

    Dalam konferensi pers, Arsul juga menunjukkan sejumlah foto wisudanya yang dihadiri oleh sang istri serta Duta Besar Indonesia untuk Polandia saat itu, Anita Lidya Luhulima.

    Arsul mengatakan, saat itu ia juga langsung meminta legalisasi ijazah karena harus segera pulang ke Indonesia.

     “Di sana diberikan ijazah asli itu. Kemudian, setelah selesai wisuda karena saya dalam 2-3 hari itu mau balik ke Indonesia, maka ijazah itu saya copy, malah dibantu copy oleh KBRI dan kemudian saya legalisasi. Ini asli dari KBRI dari Warsawa,” kata Arsul.

    Ramai Ijazah Palsu setelah Keluarnya Putusan MK terkait Rangkap Jabatan Polisi Aktif

    Isu ijazah palsu Asrul ini ramai, setelah MK memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun. 

    Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

    Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri justru menimbulkan ketidakjelasan norma.

    “Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” ujar Ridwan.

    Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.

    Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

  • Jokowi dan Iriana Hadir Langsung Jemput Jenazah Istri Wiranto di Bandara Solo

    Jokowi dan Iriana Hadir Langsung Jemput Jenazah Istri Wiranto di Bandara Solo

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden ke-7 Joko Widodo Hadir secara langsung saat jenazah istri Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto tiba di Bandara Adi Soemarmo, Solo, Senin (17/11/2025).

    Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @jokowi, dia datang bersama istrinya. Mereka tampak menemani Wiranto untuk menjemput langsung proses pemindahan jenazah dari pesawat TNI Angkatan Udara ke mobil ambulans.

    “Hari ini saya dan Ibu Iriana turut menjemput jenazah almarhum Ibu Hj. Rugaiya Usman, istri Bapak Wiranto, di Bandara Adi Soemarmo, Solo,” tulis caption unggahan tersebut, Senin (17/11/2025).

    Setelahnya, jenazah dibawa untuk dikebumikan di makam keluarga Astana Ukir Sena Raga, Delingan Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. 

    Dalam unggahan tersebut, Jokowi juga menyampaikan belasungkawa dan mendoakan almarhumah.

    “Semoga Yang Maha Kuasa menerima seluruh amal beliau mengampuni dosa-dosanya, melapangkan dan menerangi kuburnya serta memberikan ketabahan dan keikhlasan kepada keluarga yang ditinggal,” tambahnya.

    Diketahui, Rugaiya wafat pada hari Minggu, 16 November 2025. Sebelum diterbangkan ke Solo, jenazah Rugaiya lebih dulu dibawa ke rumah duka Jl. Palem Kartika No.21, Komplek PATI AD Bambu Apus, Jakarta Timur.

    Kapuspen TNI Mayjen Freddy Ardianzah mengatakan istri dari eks Panglima TNI itu mengembuskan nafas terakhirnya pada 15.55 WIB di Bandung.

  • Kasatgas KPK Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas, Diduga Hambat Pemanggilan Bobby Nasution  

    Kasatgas KPK Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas, Diduga Hambat Pemanggilan Bobby Nasution  

    JAKARTA – Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan salah satu kepala satuan tugas (kasatgas) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK.

    Koordinator KAMI, Yusril SK, mengatakan laporan dibuat karena Rossa sebagai kasatgas diduga menghambat pengusutan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam kasus suap proyek jalan yang menjerat anak buahnya. Karenanya, independensi KPK menjadi dipertanyakan.

    “Ada dugaan yang terjadi di KPK bahwa terkait dengan persoalan kasus ini dilakukan penghambatan oleh salah seorang Kasatgas KPK yang diduga atas nama AKBP Rossa Purba Bekti,” kata Yusril kepada wartawan di gedung ACLC atau kantor Dewas KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan.

    “Oleh karena itu kami Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia hari ini memberikan keterangan dan laporan,” sambung dia.

    KAMI, masih kata Yusril, menuntut KPK untuk melakukan evaluasi. “Dan audit di internal secara total,” tegas dia.

    Menurut Yusril, sudah tepat Dewas KPK memeriksa Rossa. Sebab, banyak indikasi keterlibatan Bobby selaku menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus suap proyek jalan di Sumut.

    Senada, Usman selaku Sekretaris KAMI juga menyinggung Bobby harusnya diperiksa. “Tapi sampai hari ini yang dilakukan oleh teman-teman KPK hari ini sampai hari ini tidak memanggil daripada Bobby Nasution sendiri,” tegasnya di lokasi yang sama.

    “Sehingga hari ini kami hadir di depan dewas KPK dan sekaligus memasukkan laporan terhadap salah satu Kasatgas KPK untuk bagaimana mempertanyakan independensi KPK,” sambung dia.

     

    Diberitakan sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Zararah Azhim Syah menyebut kepala satuan tugas (kasatgas) penyidik KPK di kasus suap proyek jalan Provinsi Sumatera Utara tak berani memeriksa Bobby Nasution selaku Gubernur Sumatera Utara. Pernyataannya ini didasari hasil investigasi sebuah media massa.

    “Penyidik KPK bahkan sudah mengusulkan kepada ketua satgas yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby. Tapi, ketiga kepala satgas tersebut tidak ada yang berani untuk memeriksa Bobby,” kata Zararah usai melaksanakan aksi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, 14 November.

    Zararah tak mengungkap siapa kasatgas tersebut. Namun, dari berbagai informasi yang dikumpulkan, salah satu yang ikut menangani kasus ini adalah Rossa Purbo Bekti selaku penyidik senior.

    Zararah berharap KPK segera mengusut keterlibatan Bobby dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Apalagi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan sudah minta Bobby dihadirkan dalam persidangan.

    Pengembangan kasus ini, kata dia, juga harus dilakukan seperti dugaan korupsi lainnya. Jangan sampai ada kesan KPK ketakutan dengan Bobby Nasution.

    “Contohnya kasus E-KTP, kasus korupsi mantan Menpora itu juga dikembangkan dari fakta yang ada di persidangan,” tegasnya.

    “Maka harusnya pada kasus ini, apabila ada petunjuk baru dari persidangan, KPK seharusnya mengembangkan kasus gitu. Jadi membuka kasus baru. Nah, ini jangankan mengembangkan kasus tapi untuk memeriksa Bobby saja tidak berani begitu,” sambung dia.

    Lagipula, peranan Bobby juga harusnya terendus oleh KPK setelah ada informasi pergeseran anggaran menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub).

    “Bobby itu terlibat pada tahap perencanaan, mengganti APBD Sumut sebanyak empat kali, untuk memasukkan proyek pembangunan ini. Padahal sebelumnya itu tidak termasuk kebutuhan Provinsi Sumut, tidak pernah ada di APBD Sumut, berarti kan tidak butuh,” ungkap Zararah.

     

  • PSI Jemawa Akan Ada Badai Politik Jika Jokowi Turun Gunung

    PSI Jemawa Akan Ada Badai Politik Jika Jokowi Turun Gunung

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Hingga kini Partai Solidaritas Indonesia (PSI) belum jua mengungkap sosok ‘Bapak J’ yang merupakan ketua dewan pembina PSI. Diduga kuat sosok tersebut adalah Joko Widodo (Jokowi) yang tak lain adalah ayah dari ketua umum PSI Kaesang Pangarep.

    Ketua DPW PSI Jawa Barat (Jabar) Abang ljo Hapidin seolah memberi bocoran soal siapa di balik sosok J tersebut. Pada Pra Rakerwil Seluruh Kader PSI Se-Jawa Barat, Jumat (14/11) kemarin, Abang Ijo meminta kader-kader PSI tidak berkecil hati karena mereka punya Jokowi sebagai patron.

    “Jangan pernah kecil hati, kita hari ini berpatron politik ke Pak Jokowi, Mas Kaesang, Ketua Harian, dan jajaran,” kata Abang ljo.

    Ia bahkan gembar-gembor meyakinkan para kader bahwa akan ada badai politik ketika Presiden ke-7 itu turun gunung berjuang untuk partai.

    Dia mengeklaim bahwa kader dari partai pemenang pun akan rela ganti ‘baju’ menjadi PSI ketika Jokowi turun gunung nanti.

    “Intinya kami siap diperintah, kami siap satu komando, apalagi nanti kehadiran Bapak Jokowi, Mas Kaesang, Ketua Harian (Ahmad Ali). Insyaallah nanti akan ada badai politik,” tegas Abang Ijo.

    Wakil Bupati Purwakarta itu mengatakan dia yang dahulu seorang petani saja bisa dipercaya menjadi Ketua DPW PSI Jabar.

    Sehingga ia ingin membuktikan bahwa pemimpin bangsa bakal lahir dari PSI Jabar suatu saat nanti.

    “Di saat hari ini saya ditekan untuk membereskan semua, saya lebih semangat, bukannya pergi,” kuncinya. (Pram/fajar)

  • Wiranto Tak Kuasa Menahan Air Mata saat Pemakaman Istrinya

    Wiranto Tak Kuasa Menahan Air Mata saat Pemakaman Istrinya

    Liputan6.com, Jakarta Prosesi pemakaman istri Penasihat Khusus Bidang Politik dan Keamanan Jenderal (Purn) TNI Wiranto, Rugaiya Usman Wiranto berlangsung khidmat. Mantan Panglima ABRI itu tak kuasa menahan air mata ketika jenazah istri tercinta dimasukkan ke liang lahat di komplek pemakaman keluarga Astana Wukir Sirna Raga di Delingan, Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah, Senin (17/11/2025).

    Prosesi pemakaman Hj Rugaiya Usman Wiranto dihadiri ratusan pelayat yang terdiri dari keluarga, kerabat dan pelayat lainnya untuk memberikan penghormatan terakhir. Di antara pelayat itu terdapat mantan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo. 

    Iring-iringan mobil jenazah tiba di Astana Wukir Sirna Raga sekitar pukul 09.32 WIB. Sejumlah anggota TNI mengangkat peti jenazah menuju ke cungkup di komplek pemakaman keluarga. Wiranto tampak berjalan di depan iring-iringan peti jenazah.

    Sebelum dikebumikan, pihak keluarga menggelar salat jenazah di area makam keluarga. Salat jenazah yang diikuti oleh Wiranto dan para pelayat itu dipimpin oleh salah satu cucu Wiranto dan mendiang Rugaiya. Usai salat jenazah, suasana tampak haru. Sejumlah keluarga dan kerabat tampak menangis. 

    Saat prosesi pemakaman jenazah Rugaiya, Wiranto tampak berdiri di barisan paling depan. Sedangkan yang berada di liang lahat untuk mengangkat jenazah adalah putra dan cucunya. Saat adzan berkumandang, Wiranto tampak tak kuasa menahan air mata. Mantan Menko Polhukam itu beberapa kali menghela napas panjang untuk melepas kepergian istri tercinta di tempat peristirahatan terakhirnya.

    Setelah jenazah istri dikebumikan, Wiranto melakukan tabur bunga di atas pusara istrinya yang meninggal di Bandung pada Minggu (16/11/2025) kemarin. 

    Karangan bunga belasungkawa dari berbagai tokoh nasional terpasang memenuhi area pemakaman. Di antara pengirim karangan bunga terdapat Presiden Prabowo Subianto, Menteri Sekretaris Negara, Presiden Ketujuh RI Joko Widodo, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, dan sejumlah pejabat lainnya.

  • Jokowi Alergi Pengadilan

    Jokowi Alergi Pengadilan

    Oleh: Erizal

    KETUA Harian PSI Ahmad Ali menyatakan bahwa Joko Widodo alias Jokowi akan turun langsung ke masyarakat memenangkan PSI pada Pemilu 2029 nanti. Tapi mulai saat ini, lanjutnya, Jokowi akan beristirahat memulihkan kesehatannya sampai 2027.

    Pernyataan Ketua Harian PSI ini seperti ditanggapi langsung oleh Dokter Tifa, tersangka kasus ijazah Jokowi, diakun X-nya, bahwa pernyataan itu nanti akan dipakai menjadi alasan untuk ketidakhadiran Jokowi dalam persidangan.

    Sepertinya Dokter Tifa sudah tak sabar lagi ingin bertemu Jokowi di persidangan melihat langsung ijazah asli Jokowi itu. 

    Tapi ia agaknya tetap ragu juga, apakah Jokowi akan benar-benar hadir di persidangan seperti yang dijanjikannya. 

    Jokowi dalam kondisi sehat atau sakit ada kalanya jadi pemberitaan yang simpang-siur juga mirip kayak kasus ijazahnya asli atau palsu itu. 

    Dikatakan sehat, fisiknya tak menunjukkan kesehatan itu. Tapi kalau dikatakan sakit, aktivitasnya justru menunjukkan ia sehat dan baik-baik saja.

    Tapi sejak awal Dokter Tifa meyakini Jokowi memang dalam kondisi sakit. Sakitnya bukan sakit biasa. Tak hanya alergi seperti yang pernah disampaikannya. 

    “Alergi pengadilan mungkin,” sindir Dokter Tifa. Jokowi dianggapnya tak benar-benar serius berobat, padahal penyakitnya benar-benar serius. 

    Apakah benar ada hubungan antara pernyataan Ketua Harian PSI Ahmad Ali, bahwa Jokowi akan beristirahat sampai 2027 adalah alasan untuk tak menghadiri kasus ijazahnya seperti yang dikatakan Dokter Tifa? Entahlah, tak ada yang tahu juga nantinya.

    Tapi pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis juga mengatakan kepada pihak Roy Suryo cs, “Sudahlah, hentikanlah kasus ijazah ini, tak kasihan melihat fisik pak Jokowi yang seperti itu.”

    Sebetulnya, pihak yang bisa menghentikan kasus ijazah palsu Jokowi ini, bukanlah pihak Roy Suryo cs, tapi pihak Jokowi itu sendiri. 

    Cabut saja laporannya atau buka saja ijazahnya secara terbuka, maka kasus ini langsung selesai dengan sendirinya.

    Hanya saja, pihak relawan Jokowi yang melaporkan kasus ini, tak bisa lagi mencabut laporannya seperti halnya Jokowi. 

    Mereka akan maju terus. Relawan ini pada akhirnya bisa juga menjadi bumerang buat Jokowi seperti yang dilakukan oleh Projo atau Budi Arie Setiadi belum lama ini.

    (Direktur ABC Riset & Consulting)

  • Amien Rais Ungkap Penyebab Nama Jokowi Sudah Sangat Tercemar

    Amien Rais Ungkap Penyebab Nama Jokowi Sudah Sangat Tercemar

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais melihat penetapan tersangka 8 aktivis termasuk Roy Suryo, Dr. Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar adalah keputusan yang tidak masuk akal.

    Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka pencemaran nama baik kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Roy Suryo, Dr. Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar yang berada di klaster kedua dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.

    “Bagaimana bisa mencemarkan nama Jokowi, wong namanya sudah sangat tercemar,” kata Amien Rais dilansir dari kanal YouTube Amien Rais Official, Senin 17 November 2025.

    Amien kesal karena mengganggap keputusan penyidik terkesan gegabah tanpa memahami duduk perkara sebenarnya.

    Ia meminta para penyidik membaca dan memahami isi buku berjudul Jokowi’s White Paper yang disusun oleh Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, dan Rismon Sianipar.

    “Silakan membaca buku setebal 700 halaman itu. Buku ini seperti tesis untuk meraih PhD di kampus-kampus ternama,” tegas Amien.

    Menurutnya, dalam buku Jokowi’s White Paper, penyidik akan mendapatkan pemahaman serta memiliki dasar yang kuat dan tidak terburu-buru dalam menyimpulkan sesuatu.

    “Karena kenyataannya Jokowi tidak punya ijazah. Kalau punya ijazah (ditunjukkan) ini lho. Selesai,” tutup mantan Ketua MPR RI itu. (Pram/fajar)

  • Ijazah Jokowi Harus Dipastikan Asli, Baru Ada Proses Hukum

    Ijazah Jokowi Harus Dipastikan Asli, Baru Ada Proses Hukum

    GELORA.CO -Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis angkat suara polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

    “(Harus) dipastikan ijazah itu asli dari awal, karena di situlah baru menjadi stand point untuk memastikan oh yang ini palsu,” kata Margarito dikutip dari tvOneNews, Senin 17 November 2025.

    Apabila tidak ada ijazah asli, kata Margarito, bagaimana menemukan kepalsuan.

    “Jadi harus ada aslinya dulu baru ditentukan bahwa orang ini menyebarkan berita bohong, fitnah dan segala macam,” kata Margarito.

    Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster kasus pada 7 November 2025.

    Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

    Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa

  • Ketua Termul Serang Mahfud dan Jimly soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Nalar Hukumnya Kerdil!

    Ketua Termul Serang Mahfud dan Jimly soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Nalar Hukumnya Kerdil!

    GELORA.CO – Ketua Termul dan Pro Gibran, Firdaus Oiwobo, melontarkan serangan terhadap dua tokoh hukum nasional, Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie terkait pernyataan mereka soal polemik dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) dan kasus yang menjerat Roy Suryo Cs. 

    Firdaus menilai kedua tokoh tersebut tak paham memahami konstruksi hukum ketika mengemukakan pendapatnya tentang keaslian ijazah Jokowi yang harus ditunjukkan terlebih dahulu sebelum memidanakan Roy Suryo Cs. 

    “Mahfud MD, Profesor Jimly Asshiddiqie kan profesor guru besar hukum loh, tapi menurut gua nalar hukumnya kerdil gitu,” katanya seperti dikutip dari Rasis Infotainment yang tayang di YouTube pada Jumat (14/11/2025). 

    Menurut Firdaus, pernyataan mereka keliru. 

    Sebab, ranahnya berbeda dengan hukum yang menjerat Roy Suryo Cs. 

    “Kok sekelas Profesor Mahfud dan Jimly kok kerdil ya nalar hukumnya, mereka menyatakan bahwa tunjukkan dulu dong keaslian ijazahnya, baru bisa dipidana. Dari mana ini kan ruang yang berbeda. Keaslian ijazah itu pidana ya kan? Ya pidana memang kalau seandainya itu terjadi. Tapi mereka bilang itu perdata, tunjukkan. Ini kan ruang yang berbeda,” jelasnya. 

    Firdaus menjelaskan bahwa perkara tudingan ijazah palsu Jokowi sudah berkali-kali diuji di ranah hukum.

    Hasilnya, tudingan itu tidak pernah terbukti. 

    Ia menegaskan Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai pemilik otoritas telah mengonfirmasi keabsahan ijazah tersebut. 

    “Kalau masalah ijazah Jokowi mereka (Roy Suryo Cs) bilang palsu, kan sudah digugat, sudah dituntut beberapa kali. Akhirnya kan mereka sumir. Ada yang ditolak, macem-macem lah. Artinya itu sudah menjadi Yurisprudensi menutup ruang mereka untuk menggugat ulang ijazah Jokowi. Karena jokowi sudah mendapatkan kebenaran otoritas dari UGM,” jelasnya. 

    “Kan legal standingnya ada di UGM bukan di Roy Suryo, karena ini delik aduan absolut bukan delik umum atau delik biasa,” tambahnya. 

    Kasus yang menyeret Roy Suryo Cs, kata Firdaus, bukan lagi ribut-ribut mengenai keaslian ijazah, tetapi dugaan pengeditan dan penyebaran konten yang dinilai melecehkan presiden ke-7 RI tersebut. 

    “Jadi antara ijazah Jokowi yang dianggap palsu dengan kasus yang dilakukan oleh Roy Suryo Cs ya kan itu berbeda ruang, berbeda locus delicti, tempus delicti dan berbeda legal standingnya.”

    “Jadi, ini kasus yang berbeda karena pelecehan yang dilakukan oleh mereka, pengeditan yang dilakukan oleh Roy Suryo cs makanya Jokowi melaporkan dia dengan UU ITE nomor 1 tahun 2024. Ada pasal 32, ada pasal 35, ada pasal 51 yang ancaman hukumannya kalau diakumulatif bisa 10 tahun ke atas dan dendanya belasan miliar,” pungkasnya. 

    Mahfud MD: Roy Suryo tak bisa diadili

    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan pendapatnya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) dimana Polda Metro Jaya sudah menetapkan 8 tersangka yakni Roy Suryo Cs dalam kasus ini.

    Menurut Mahfud, jika hukum ingin ditegakkan secara adil, maka para tersangka atau Roy Suryo Cs, tidak bisa diadili di pengadilan sebelum keaslian Ijazah Jokowi diputuskan terlebih dahulu lewat pengadilan lain.

    “Roy Suryo itu sekarang jadi tersangka. Kita tidak tahu persis itu karena apa sih? Karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena soal lain misalnya menimbulkan keonaran, menimbulkan kegaduhan, membuat berita bohong atau apa,” kata Mahfud MD.

    “Nah, kalau masalahnya ijazah palsu, saya sependapat dengan Pak Susno Duadji dan Pak Jimly, dan itu sudah kata saya katakan bulan Maret yang lalu, habis hari raya ketika saya pidato di kampus di Jogja itu,” kata Mahfud.

    Menurutnya jika dalam kasus ini Roy Suryo Cs mau dibawa ke pengadilan mesti dibuktikan dahulu lewat pengadilan lain bahwa ijazah Jokowi benar-benar asli dan bukan ditentukan dari keterangan polisi semata.

    “Pengadilan itu harus membuktikan dulu ijazah itu benar asli atau tidak. Iya kan? Kalau nanti di pengadilan lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mengadili,” kata Mahfud.

  • Ade Darmawan Minta Dian Ditangkap, Dian Balik Semprot: Kenapa Saya yang Mau Dipenjara?

    Ade Darmawan Minta Dian Ditangkap, Dian Balik Semprot: Kenapa Saya yang Mau Dipenjara?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polemik dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi, memasuki babak baru setelah Roy Suryo bersama tujuh lainnya ditetapkan tersangka.

    Di tengah isu yang terus memanas ini, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, justru mendorong agar juru bicara PSI, Dian Sandi Utama, ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

    Ade menjelaskan bahwa perkara tersebut kini sudah berada pada fase penetapan tersangka.

    “Ini persoalan sudah naik ke tahap penetapan tersangka,” ujar Ade dalam sebuah wawancara di televisi nasional, dikutip pada Minggu (16/11/2025).

    Karena itu ia mempertanyakan mengapa nama Dian Sandi belum ikut masuk dalam daftar.

    Menurut Ade, jika nantinya lima tersangka yang belum diperiksa memberikan keterangan bahwa Dian terlibat dalam penyebaran foto ijazah Jokowi, maka polisi harus bertindak.

    “Kalau dalam perkembangannya lima orang yang diperiksa itu menuduh Dian Sandi, ya sudah tangkap Dian Sandi,” tegasnya.

    Ia bahkan meminta agar proses hukum dilakukan secara bersamaan.

    “Masukkan juga bareng-bareng dari delapan orang ini,” tambahnya.

    Ade juga menyinggung bahwa hingga kini nama Dian Sandi tidak muncul dalam proses penetapan tersangka.

    “Nama Dian Sandi tidak ada, kalau sudah penetapan tersangka terus kemudian yang lain ada tersangka baru, tetapkan dong Polda Metro Jaya,” tegasnya.

    Menanggapi desakan tersebut, Dian Sandi Utama memberikan reaksi keras.

    Ia mengaku tidak memahami alasan Peradi Bersatu yang ingin dirinya dipenjara.

    “Saya tidak mengerti kenapa Peradi Bersatu meminta saya untuk dimasukkan ke penjara,” sesal Dian di X @DianSandiU (16/11/2025).