Tag: joko widodo

  • KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji

    KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Penetapan status hukum ini berkaitan erat dengan dugaan penyimpangan alokasi kuota tambahan jemaah haji yang dinilai melanggar regulasi perundang-undangan.

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi secara langsung kabar penetapan tersangka tersebut melalui keterangan resmi kepada awak media. “Benar,” tulis Fitroh secara singkat saat memberikan konfirmasi mengenai status hukum mantan menteri tersebut pada Jumat (9/1/2026).

    Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini dalam kapasitasnya sebagai saksi. Otoritas antikorupsi kini juga telah menerbitkan surat perintah larangan bepergian ke luar negeri guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

    Pencekalan tersebut tidak hanya menyasar Yaqut, tetapi juga mencakup mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Langkah preventif ini diambil penyidik untuk memastikan seluruh pihak terkait tetap berada di dalam negeri selama proses hukum berjalan.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa konstruksi kasus ini bermula dari hasil pertemuan diplomatik antara Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan pemerintah Arab Saudi. Dalam pertemuan pada tahun 2023 tersebut, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk memperpendek masa antrean.

    Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, tim penyidik menemukan adanya indikasi kebijakan yang bertolak belakang dengan aturan hukum yang berlaku tersebut.

    Melalui Keputusan Menteri Agama (Kepmen Agama) RI Nomor 130 Tahun 2024, Yaqut diduga mengubah kebijakan pembagian kuota tambahan secara sepihak. Kebijakan tersebut membagi rata 20.000 kuota tambahan dengan komposisi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus atau dengan rasio 50:50.

    Perubahan proporsi distribusi kuota ini diduga menimbulkan kerugian bagi jemaah haji reguler yang seharusnya mendapatkan porsi lebih besar sesuai mandat undang-undang. Hingga kini, KPK terus mendalami adanya potensi suap atau gratifikasi di balik terbitnya kebijakan pembagian kuota yang kontroversial tersebut. [hen/beq]

  • Selain Yaqut Cholil, KPK Tetapkan Gus Alex sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

    Selain Yaqut Cholil, KPK Tetapkan Gus Alex sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Selain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), KPK juga menetapkan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, penetapan status tersangka terhadap Yaqut dan Gus Alex dilakukan setelah KPK menggelar ekspose atau gelar perkara pada Kamis, 8 Januari 2026. KPK juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada keduanya.

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penetapan Yaqut sebagai tersangka.

    “Benar,” kata Fitroh kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat siang, 9 Januari 2025.

    Namun, ketika ditanya mengenai pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka, Fitroh belum bersedia merinci dan memastikan KPK akan menyampaikannya secara resmi. 

    “Tunggu diumumkan,” ujarnya.

    Dalam perkara ini, KPK juga telah menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur – yang juga mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo – serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut yang juga menjabat sebagai pengurus di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    Sebelumnya, Yaqut telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK. Ia terakhir diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 16 Desember 2025. Selain itu, Yaqut juga pernah menjalani pemeriksaan pada Senin, 1 September 2024, dan Kamis, 7 Agustus 2025.

    Penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji ini resmi dimulai sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Kasus ini bermula dari polemik pembagian tambahan kuota haji. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji seharusnya sebesar 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

    Namun, dalam praktiknya, tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang diberikan Pemerintah Arab Saudi justru dibagi masing-masing 50 persen untuk kuota haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus.

    Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

    Pembagian kuota tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024. Dalam keputusan itu, 20 ribu tambahan kuota haji dibagi menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. 

  • Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

    Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

    “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

    Hanya saja, Budi belum menjelaskan secara detail terkait dengan penetapan tersangka ini, termasuk soal peran Yaqut dalam perkara kuota haji ini.

    Sekadar informasi, kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyeledikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.

  • SBY Tak Terlibat Isu Ijazah Jokowi

    SBY Tak Terlibat Isu Ijazah Jokowi

    GELORA.CO -Pendiri Jaringan Nusantara, Aam S., memberikan pembelaan keras terhadap Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang belakangan ini diseret dalam polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

    Aam menegaskan bahwa tuduhan tersebut hanyalah spekulasi kosong yang sengaja diciptakan untuk menyudutkan sosok SBY. Menurutnya, mengaitkan SBY dengan isu ijazah Jokowi adalah langkah yang tidak memiliki dasar empiris. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk serangan yang terstruktur.

    “Tidak ada satu pun bukti objektif yang menunjukkan keterlibatan SBY dalam desain, orkestrasi, atau penyebaran isu dugaan ijazah Jokowi. Tuduhan ini murni fitnah politik yang dikonstruksi untuk kepentingan tertentu,” kata Aam dalam keterangannya yang dikutip redaksi pada Jumat 9 Januari 2026. 

     

     

    Sebagai seorang negarawan, SBY dikenal memiliki rekam jejak yang konsisten dalam menjaga etika kekuasaan. Selama dua periode menjabat, ia tidak pernah menggunakan isu personal sebagai alat politik terhadap lawan maupun penerusnya. Sikap ini menunjukkan bahwa SBY selalu mengedepankan jalur institusional dan menghindari politik personal, sebuah konsistensi yang menurut Aam menjadi ciri khas kepemimpinannya.

    Aam menilai, mencuatnya kembali isu ijazah Jokowi pasca-kekuasaan justru mencerminkan krisis narasi dan konflik internal di sejumlah kelompok politik. Dalam kondisi tersebut, figur besar seperti SBY sering dijadikan sasaran untuk mengalihkan perhatian publik. Pola ini, menurut Aam, adalah pola klasik politik Indonesia: ketika konflik substantif tidak terselesaikan, dibangun isu simbolik dengan menyeret nama besar agar kegaduhan meningkat.

    Terkait upaya mengaitkan SBY melalui figur Roy Suryo, Aam menegaskan hal itu keliru. Roy, yang kini berdiri sebagai individu dan tidak memiliki hubungan struktural atau politis dengan Partai Demokrat maupun SBY, bahkan menyatakan secara terbuka bahwa SBY tidak terlibat dalam isu ijazah Jokowi. Dengan demikian, narasi keterlibatan SBY menurut Aam otomatis gugur secara logika dan fakta.

    Dalam beberapa waktu terakhir, menurut Aam, serangan terhadap SBY bersifat sistematis. Bukan sekadar kritik, melainkan upaya membangun persepsi negatif melalui framing berulang di media sosial dan ruang publik. Isu ijazah Jokowi hanyalah pintu masuk; target utamanya adalah delegitimasi moral SBY sebagai tokoh bangsa yang masih memiliki pengaruh simbolik.

    Aam juga menekankan bahwa posisi SBY yang menjaga jarak dari hiruk-pikuk politik praktis justru membuatnya rentan diserang. 

    “Beliau tidak menyerang siapa pun. Namun justru karena sikap itu, beliau dijadikan sasaran untuk dilemahkan secara reputasional,” ujar Aam.

    Ia mengingatkan masyarakat agar bijak membedakan kritik berbasis data dengan tuduhan tanpa dasar. Demokrasi tidak akan sehat jika ruang publik dipenuhi spekulasi dan fitnah yang dikemas seolah fakta. Kritik harus berbasis verifikasi; jika tidak, yang rusak bukan hanya individu, tetapi kualitas demokrasi itu sendiri.

    Menutup pernyataannya, Aam mengajak publik bersikap rasional dan tidak terjebak dalam narasi adu domba antar tokoh bangsa. “Demokrasi membutuhkan klarifikasi dan fakta, bukan framing dan fitnah. Publik harus cerdas memilah mana informasi dan mana manipulasi,” pungkasnya. 

  • Jokowi Dikabarkan akan ke Makassar 29 Januari, Ada Agenda Akbar

    Jokowi Dikabarkan akan ke Makassar 29 Januari, Ada Agenda Akbar

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang dijadwalkan berlangsung pada 29-31 Januari 2026.

    Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep beserta seluruh jajaran pengurus DPP, DPW, hingga kader di seluruh Indonesia akan menghadiri acara akbar ini.

    Tak terkecuali Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang digadang-gadang sebagai sosok Bapak J yang menjabat Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga masuk dalam daftar tamu undangan.

    Sekretaris PSI Sulsel Indira Mulyasari Paramastuti mengaku belum ada konfirmasi lanjutan apakah Jokowi akan hadir dalam Rakernas PSI di Kota Makassar. Namun ia tak membantah Jokowi masuk dalam daftar tokoh inti yang diundang.

    “Kita belum ada kepastian kalau Pak Jokowi (hadir). Cuma Mas Ketua Umum (Kaesang Pangarep) dan rombongan DPP PSI,” ujar Indira kepada wartawan di Makassar belum lama ini.

    Termasuk kepastian kehadiran Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, PSI Sulsel belum bisa menjawab gamblang karena sejauh ini belum ada petunjuk dari DPP terkait kehadiran kedua tokoh sentral tersebut.

    “Belum ada kepastian karena belum ada petunjuk dari DPP karena kita baru dijadwalkan rapat persiapan dengan DPP PSI. Rencana rapat hari ini, Kamis. Tapi kalau untuk di Rundown (susunan acara) Rakernas PSI, belum ada,” ungkap Indira.

    Bagi kader PSI, Jokowi adalah patron yang bisa menjadi salah satu penentu kemenangan PSI di Pemilu 2029 mendatang. Tak hanya itu, PSI bahkan mendudukkan ayah ketua umum PSI Kaesang Pangarep itu sebagai presiden terbaik RI yang dilahirkan dari rahim rakyat.

  • Demokrat Join Barisan Prabowo Dukung Pilkada Dipilih DPRD, Loyalis Jokowi: Politik Itu Kepentingan

    Demokrat Join Barisan Prabowo Dukung Pilkada Dipilih DPRD, Loyalis Jokowi: Politik Itu Kepentingan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Komisaris PT Pelni, Dede Budhyarto mengomentari sikap Partai Demokrat. Semulanya menolak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipilih PDRD, kini malah mendukung.

    Menurut Dede, perubahan sikap itu tidak serta merta. Tapi karena kepentingan.

    “Politik itu kepentingan,” ujar Dede yang juga merupakan loyalis Jokowi ini, dikutip dari unggahannya di X, Kamis (8/1/2026).

    Dia menegaskan, politik bukan kitab suci. Menurutnya, perubahan sikap dalam politik bisa saja terjadi.

    “Bukan kitab suci. Bukan kisah cinta.
    Hari ini berseberangan, besok bisa sejalan,” ucapnya.

    Baginya, politik dak mengenal kawan atau lawan. Intinya adalah kepentingan.

    “Di politik tidak ada kawan atau lawan abadi. Yang abadi hanya satu: kepentingan,” pungkas Dede.

    Diberitakan sebelumnya, Demokrat kerap mengkritik wacana Pilkada dipilih DPRD. Karena dianggap tidak demokratis.

    Belakangan, sikapnya berubah. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.

    “Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang. Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” kata Herman kepada jurrnalis, Selasa (6/1).

    Menurut Herman, Partai Demokrat memandang pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai salah satu opsi yang patut dipertimbangkan secara serius dalam dinamika ketatanegaraan saat ini.

  • Dokter Tifa Sebut Ada 6 Versi Ijazah Jokowi, Salah Satunya dari Polda Metro Jaya

    Dokter Tifa Sebut Ada 6 Versi Ijazah Jokowi, Salah Satunya dari Polda Metro Jaya

    GELORA.CO –  Polemik tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) masih berlangsung hingga saat ini.

    Keberadaan ijazah Jokowi saat ini diklaim berada di bawah penguasaan dari Polda Metro Jaya.

    Tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut paling ramai terdengar datang Roy Suryo, Rismon Sianipar Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma atau yang kerap disapa dokter Tifa.

    Selama proses mengenai tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut, dokter Tifa blak-blakan mengatakan bahwa pihaknya sudah melihat 6 versi ijazah.

    6 Spesimen Ijazah Jokowi Menurut Dokter Tifa

    Dalam siaran podcast yang diunggah di kanal YouTube Bambang Widjojanto pada Kamis, 8 Januari 2026, dokter Tifa menyebut ada 6 versi ijazah yang pernah ditunjukkan ke publik.

    “Dari sudut pandang saya adalah dari sejak 22 Mei 2025 sampai 15 Desember 2025, setidaknya ada 6 versi spesimen ijazah Joko Widodo,” ucap dokter Tifa.

    “Satu yang ditampilkan dalam bentuk slide oleh Bareskrim ya, yang kita semua rakyat Indonesia cuma bisa lihat dari layar TV, itu versi satu,” imbuhnya.

    Kemudian, versi dua adalah foto ijazah yang diunggah oleh politikus PSI, Dian Sandi Utama di akun media sosial X atau yang dulunya disebut Twitter.

    “Kemudian versi yang ke-3,4,5 adalah versi dari KPUD Surakarta yang dipakai untuk wali kota, versi keempat adalah versi KPUD Jakarta, versi yang kelima adalah versi KPU pusat dalam bentuk semua adalah fotokopi dan kami sudah mendapat salinannya,” paparnya.

    “Nah, versi yang keenam, yang terakhir adalah yang dari Polda Metro Jaya. Saya mesti katakan, secara scientific (ijazah) beda,” sambungnya.

    Muncul Emboss dan Watermark di Ijazah Jokowi Versi Polda Metro Jaya

    Dokter Tifa melanjutkan bahwa ada perbedaan yang cukup terlihat pada ijazah yang ditunjukkan oleh Polda Metro Jaya.

    “Pada versi keenam, muncul emboss dan watermark yang jelas. Pada waktu press release, mas Roy sampaikan bahwa ijazah asli itu ada emboss dan watermark, tiba-tiba ijazah versi Polda, muncul emboss dan watermark itu,” terangnya.

    Menurut dokter Tifa, keberadaan emboss pada ijazah versi satu hingga lima harus diinvestigasi lebih lanjut.

    “Mengapa kita nggak boleh meraba? Sebab kalau kita meraba kan ketahuan itu emboss atau emboss-embossan dan emboss fungsinya untuk mengunci tanda tangan,” lanjutnya.

    “Kan jadi ada beda, kalau emboss-embossan, dia dibikin dulu emboss kemudian ada tanda tanga di atasnya. Nah, itu berarti palsu si dokumen itu karena emboss itu gunanya untuk mengunci tanda tangan,” tegasnya.

    Sementara itu, dalam kasus tudingan ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka yang dibagi menjadi dua klaster dengan jeratan pasal yang berbeda pada 7 November 2025 lalu.

    Tersangka untuk klaster pertama dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

    Kemudian untuk klaster kedua ada 3 orang, yakni RS, RHS, dan TT dengan dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.***

  • Dua Tersangka Tuduhan Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Roy Suryo: Indikasi Ada yang ‘Cair’

    Dua Tersangka Tuduhan Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Roy Suryo: Indikasi Ada yang ‘Cair’

    GELORA.CO –   Dua tersangka kasus pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, melakukan kunjungan mengejutkan ke kediaman Jokowi di Solo pada Kamis (8/1/2026) sore.

    Kedatangan keduanya didampingi oleh kuasa hukum Elida Netty, Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) HM Darmizal MS, serta Sekretaris Jenderal ReJO Rakhmad.

    Pertemuan berlangsung secara tertutup dan penuh misteri di kediaman presiden.

    Kawasan sekitar kediaman Jokowi disterilkan ketat dari masyarakat sejak pukul 15.30 WIB hingga 18.00 WIB, dengan awak media hanya diperbolehkan memantau dari akses masuk Jalan Kutai Utara.

    Peristiwa ini menimbulkan berbagai spekulasi dan menjadi sorotan publik, mengingat status tersangka kedua individu tersebut dalam kasus yang cukup sensitif ini.

    Ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, membenarkan kunjungan tersebut dan menyatakan bahwa Jokowi menerima kedatangan Eggi Sudjana serta Damai Hari Lubis dalam rangka silaturahmi. 

    “Iya benar, sore hari ini Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggi Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis,” kata Syarif saat dikonfirmasi usai pertemuan, dikutip dari Kompas.com. 

    Syarif juga mengonfirmasi bahwa kedua tersangka didampingi kuasa hukum dan perwakilan Relawan Jokowi (ReJO). 

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Arjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

    Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster. 

    Klaster pertama terdiri atas lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

    Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

    Klaster kedua berisi RS, RHS, dan TT, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

    Tersangka di klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

    Roy Suryo: Indikasi Ada yang ‘Cair’

    Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo menanggapi pernyataan kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti, yang mengaku telah memegang ijazah Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat ditunjukkan Polda Metro Jaya dalam gelar perkara khusus, Senin (15/12/2025) lalu.

    Saat itu, Elida mengaku, menyentuh ijazah Jokowi dan mengklaim ada emboss dan watermark pada dokumen tersebut, sehingga menurutnya tidak diragukan lagi keasliannya. Pernyataan Elida, menurut Roy, terasa janggal. Sebab, dokumen ijazah Jokowi yang diperlihatkan penyidik dilapisi plastik, sehingga ketika tangan menyelip untuk menyentuh langsung, tidak akan bisa mencapai bagian emboss tersebut.

    Sebab, emboss terletak di bagian tengah ijazah, di samping kiri logo Universitas Gadjah Mada (UGM).  Hal ini disampaikan Roy saat berbincang di podcast/siniar Madilog yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Rabu (7/1/2026).

    “Salah seorang pengacara, pengacaranya Bang Eggi, yang katanya dia bisa meraba emboss itu. Padahal, sudah saya ukur. Kalau ini ijazah asli, ukurannya cukup besar,” tutur Roy.

    “Kalau itu diplastik semua, tangannya tuh nggak nyampai. Kok bisa tangannya nyampai, harusnya tuh nggak bisa.”

    Selanjutnya, Roy ditanya oleh jurnalis senior Darmawan Sepriyossa selaku host dalam podcast tersebut; pernyataan Elida itu mengindikasikan apa.

    Roy pun menjawab, ada indikasi dana yang sudah cair dan mengalir, tetapi tidak menyebut apa dan dari siapa dana tersebut mencair. “Yaa… indikasi ada yang cair lah,” kata Roy sembari tertawa.

    Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, telah menyebut bahwa pernyataan Elida Netti yang mengaku telah memegang ijazah Jokowi itu menyesatkan publik. Menurut Gafur, Polda Metro Jaya sudah menginstruksikan para peserta gelar perkara khusus untuk tidak menyentuh ijazah Jokowi saat ditunjukkan.

    Oleh karena itu, Gafur memastikan, para peserta gelar perkara khusus hanya dapat melihat, tanpa menyentuh.

    “Ada pengacara dari pihak Pak Eggi Sudjana yang mengatakan bahwa beliau memegang ijazah, kemudian di situ merasakan ada emboss, ada watermark, saya pastikan bahwa apa yang disampaikan itu adalah keterangan yang menyesatkan publik,” kata Abdul Ghafur Sangadji, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Official iNews, Senin (22/12/2025).

    “Kenapa? Karena pada saat ijazah itu mau dibuka, saya bersama Ahmad Khozinudin adalah 2 lawyer yang berdebat sengit dengan pengacara Jokowi supaya ijazah itu bisa dibuka dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum dan kemudian didukung juga oleh ombudsman Republik Indonesia.”

    Gafur menjelaskan, saat gelar perkara khusus berlangsung dan ijazah Jokowi ditunjukkan, dirinya menjadi orang yang pertama melihat ijazah Jokowi ditunjukkan, mulai dari digunting segelnya hingga diperlihatkan kepada para peserta gelar perkara khusus.

    “Pada saat dilakukan gelar perkara khusus itu detik-detik di mana ijazah itu akan dibuka, saya termasuk orang yang pertama kali maju ke depan dan saya berdiri di antara penyidik dan Pak Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” ucapnya.

    “Saya menyaksikan dengan mata kepala saya sendiri detik-detik ijazah tersebut digunting dari segel penyidik Polda Metro Jaya dan ijazah tersebut diperintahkan, diberikan arahan oleh Polda Metro Jaya ‘tidak boleh diraba, tidak boleh dipegang, tidak boleh disentuh’.”

    “Sehingga saya hanya melihat itu dari jarak yang sangat dekat, tetapi karena ada arahan dari penyidik Polda Metro Jaya supaya ijazah tersebut tidak dipegang, maka saya tidak memegang ijazah tersebut.”

    Gafur menegaskan, ijazah Jokowi diletakkan di sebuah map hardcase berlogo UGM. Selain itu, ijazah Jokowi juga dilapisi dengan plastik yang keras. Ijazah tersebut, ditaruh di satu map yang hardcase ada logo UGM dan dilapisi oleh plastik yang keras. “Jadi kalau ada pernyataan dari pengacara Pak Eggi Sudjana mengatakan bahwa beliau menyelonong jarinya masuk, saya pastikan itu keterangan yang menyesatkan publik,” ujarnya.

    “Keterangan tersebut tidak benar, karena keterangan itu yang memberikan kebingungan terhadap rakyat hari ini,” imbuhnya.

    Pernyataan Elida Netti yang mengatakan pada ijazah Jokowi terdapat emboss atau huruf timbul dan watermark, menurut Gafur merupakan pernyataan yang tidak sesuai fakta.

    “Bunda Eli (mengatakan) ijazah tersebut, ada emboss-nya, ada watermark-nya, saya pastikan keterangan tersebut keterangan yang tidak sesuai fakta di dalam gelar perkara khusus,” pungkasnya.

    Elida Netti, kuasa hukum Eggi Sudjana, mengungkapkan momen emosional saat menghadiri gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).

    Eggi Sudjana merupakan klaster pertama tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Sementara itu, Roy Suryo merupakan tersangka klaster kedua. Dalam kesempatan gelar perkara kasus, penyidik akhirnya membuka segel barang bukti dan memperlihatkan fisik ijazah asli milik Jokowi kepada para pihak yang hadir.

    Elida mengaku, merinding dan terharu ketika melihat langsung dokumen yang selama ini menjadi sumber polemik berkepanjangan tersebut. Menurut kesaksiannya, fisik ijazah yang diperlihatkan memiliki fitur keamanan otentik yang membantah tudingan pemalsuan.

    “Waktu map digunting, saya deg-degan. Ya Allah, akhirnya yang kita perdebatkan sekian tahun, sekarang ada sosoknya di depan mata. Saya melihat, saya merinding dan terharu,” ujar Elida saat berbincang di tayangan Channel YouTube Cumicumi, Jumat (19/12/2025).

    Elida menceritakan, detik-detik saat penyidik membuka map penyitaan barang bukti tertanggal 23 Juni yang di dalamnya terdapat ijazah SMA dan S1 milik Jokowi. Meski peserta dilarang menyentuh, Elida dan beberapa rekan pengacara dari klaster satu berusaha mendekat untuk memastikan keasliannya.

    “Saya tusuk (tahan) dengan ujung jari saya. Saya pegang, ada emboss (huruf timbul), ada watermark, dan ada lintasan stempel,” ungkap Elida secara rinci.

    Ia juga menambahkan detail kondisi fisik kertas yang menunjukkan usia dokumen tersebut. “Di bagian bawahnya itu sudah robek-robek, mungkin karena sudah lama sekali. Kertas tua. Jadi bagi saya, itu adalah aslinya, bukan sekadar fotokopi,” tegasnya.

  • Tersangka Kasus Ijazah, Eggy Sudjana Temui Jokowi di Solo

    Tersangka Kasus Ijazah, Eggy Sudjana Temui Jokowi di Solo

    GELORA.CO – Dua tersangka kasus pencemaran nama baik, yakni Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Mereka menemui Jokowi di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Solo Kamis (8/1/2026) sore. Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Fitriansyah, membenarkan hal tersebut.

    ​”Iya betul. Sore hari ini, Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggy Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis,” katanya saat dihubungi awak media, Kamis (8/1/2026).

    ​Syarif mengatakan keduanya didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing. ​”Mereka didampingi Saudari Elida Netty selaku kuasa hukum Saudara Eggy Sudjana. Pertemuan tersebut turut didampingi oleh Bapak Darmizal selaku Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) dan Bapak Rakhmad selaku Sekretaris Jenderal ReJO,” katanya mengakhiri. 

    Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menuntaskan gelar perkara mengenai laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan ijazah palsu. Lewat gelar perkara itu, penyidik memutuskan delapan orang sebagai tersangka di kasus itu.

    “Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan pada Jumat (7/11/2025).

    Asep menyebut, terdapat lima tersangka dalam klaster pertama berinisial ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Sedangkan tiga tersangka dalam klaster kedua ialah pakar IT Roy Suryo (RS), RHS, dan TT.

    “Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” ujar mantan wakil kepala Bareskrim Polri itu.

    Walau demikian, Asep belum memberi isyarat pasti perihal penahanan terhadap para tersangka. Dia meyakini, hal itu merupakan ranah penyidik dengan didasarkan berbagai pertimbangan.

    “Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka,” ujar Asep.

  • SBY Ikut Terseret, Agus Wahid: Tuduhan Jokowi Justru Menyatukan Lawan dan Memperbesar Perlawanan

    SBY Ikut Terseret, Agus Wahid: Tuduhan Jokowi Justru Menyatukan Lawan dan Memperbesar Perlawanan

    Ia menyebut, barisan penentang Jokowi kini tidak hanya datang dari figur-figur seperti Roy Suryo, Rismon, dr. Tifa, dan Bambang Tri, tetapi juga meluas ke basis politik besar.

    “Barisan Demokrat dan Banteng yang jelas-jelas besar jumlahnya dan luas akar rumputnya,” terang dia.

    Lanjut Agus, eskalasi konflik ini berpotensi melampaui perang opini di ruang publik.

    “Mereka tak akan diam mencermati sejumlah manuver kotor Jokowi dan para relawannya. Bukan sekedar perang opini, tapi sangat terbuka kemungkinan serangan horisontal,” tegasnya.

    Ia bahkan mengingatkan adanya risiko konflik horizontal yang lebih serius jika situasi terus dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas.

    “Yang perlu kita cermati, apakah konflik horisontal bagian dari artikulasi desain pemecahan anak bangsa?,” timpalnya.

    Agus kemudian mengaitkan potensi konflik tersebut dengan latar ideologis yang menurutnya melekat dalam karakter kepemimpinan Jokowi.

    “Desain ini layak kita curigai sejalan dengan Jokowi dilahirkan dan dibesarkan oleh orang tua kandung yang berideologi komunis,” imbuhnya.

    Ia menyebut ideologi tersebut identik dengan strategi adu domba dan politik fitnah.

    “Sebuah ideologi yang memang akrab dengan model devide et empera, di samping fitnah kanan-kiri. Itulah karakternya,” lanjutnya.

    Agus menambahkan, karakter tersebut dinilai tercermin dalam praktik kekuasaan Jokowi selama menjabat.

    “Maka, karakter itu pun sangat terbuka menempel pada sosok Jokowi saat menjalankan kekuasannya,” ucapnya.

    Kata dia, konflik horizontal bukanlah sekadar kekhawatiran tanpa dasar, mengingat kekuatan finansial dan jaringan yang dimiliki Jokowi.