Tag: joko widodo

  • Sederet Kontroversi Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi

    Sederet Kontroversi Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), kembali bergulir di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (17/11/2025).

    Tiga temuan utama mencuat dan saling berkelindan pemusnahan cepat arsip pencalonan Jokowi oleh KPU Surakarta, absennya sejumlah dokumen akademik Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM), serta jawaban administrasi UGM yang dinilai tidak memenuhi standar lembaga publik.

    Rangkaian kejanggalan ini memperkuat kontroversi yang mengitari proses sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).

    Arsip Pencalonan Dimusnahkan dalam Waktu Satu Tahun

    Sidang memanas ketika KPU Surakarta mengonfirmasi bahwa arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Solo telah dimusnahkan.

    Pernyataan itu langsung memicu interupsi tegas dari Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, yang mempertanyakan dasar hukum pemusnahan dokumen negara yang dinilai krusial.

    “PKPU nomor berapa yang menyatakan itu dimusnahkan?” tanya Rospita.

    Pihak KPU menjawab bahwa dokumen tersebut masuk kategori “arsip musnah” berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 dengan masa retensi satu tahun aktif dan dua tahun inaktif.

    Namun jawaban itu justru memperkuat kecurigaan majelis. Rospita mempertanyakan bagaimana dokumen negara — yang berpotensi menjadi objek sengketa — dapat dimusnahkan hanya dalam satu tahun, terlebih PKPU yang menjadi acuan baru terbit pada 2023 dan belum melewati tiga tahun retensi minimal pada 2025.

    “Saya tidak tahu arsip mana yang satu tahun kemudian dimusnahkan,” ujarnya.

    Ketidakjelasan landasan hukum pemusnahan ini membuat majelis menegaskan akan menelusuri lebih jauh prosedur penghancuran arsip tersebut.

    UGM Tak Punya Salinan KRS, KKN, hingga Ijazah Fisik

    Kejanggalan tidak berhenti di KPU Surakarta. Giliran UGM mendapat sorotan saat majelis memeriksa keberadaan arsip akademik Jokowi selama kuliah di Fakultas Kehutanan.

    UGM menyatakan bahwa mereka tidak memiliki dokumen Kartu Rencana Studi (KRS) maupun laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) atas nama Jokowi. Bahkan setelah dilakukan pelacakan internal hingga ke fakultas, dokumen tersebut dinyatakan tidak ditemukan.

    “Tidak ada itu. Kami telah mencoba sedemikian rupa,” ujar perwakilan UGM saat ditanya Rospita mengenai KRS.

    Hal yang sama dijawab ketika ditanya tentang laporan KKN.
    UGM juga mengakui tidak lagi memegang salinan fisik ijazah yang pernah diserahkan ke Polda Metro Jaya dalam perkara sebelumnya. Yang tersisa, menurut mereka, hanya salinan digital atau hasil pemindaian berwarna.

    Kondisi ini membuat majelis mempertanyakan apakah UGM benar-benar masih menguasai dokumen akademik penting seorang kepala negara.

    Rospita menekankan bahwa sidang belum menyentuh soal keterbukaan data pribadi—yang dipersoalkan UGM—melainkan hanya menilai apakah dokumen-dokumen tersebut masih berada dalam penguasaan universitas.

    “Ada tidak dalam penguasaan UGM?” tegasnya.

    UGM Disebut Tidak Menggunakan Kop Resmi dan Tanpa Tanda Tangan

    Selain persoalan hilangnya dokumen, standar administrasi UGM kembali dipertanyakan ketika majelis menyoroti surat balasan UGM kepada pemohon yang dikirim melalui email pada 14 Agustus.

    Surat tersebut disebut tidak menggunakan kop resmi UGM dan tidak ditandatangani pejabat pengelola informasi.

    “Kenapa tidak menggunakan kop? Ini badan publik. Menjawab permohonan informasi seharusnya memakai surat resmi. Ini bahkan tidak ditandatangani,” kata Rospita.

    Dia menegaskan bahwa pejabat pengelola informasi di UGM memiliki kewenangan administratif berdasarkan SK Rektor, sehingga tidak ada alasan untuk mengirim balasan informal. Tanpa kop, tanpa tanda tangan, dan tanpa kejelasan penanggung jawab, menurutnya jawaban itu tidak memenuhi standar legalitas lembaga publik.

    “Surat resmi harus dijawab secara resmi, tidak boleh asal,” ujarnya.

    Sidang sengketa informasi ini mempertemukan Bonjowi dengan lima badan publik sekaligus. Namun hingga persidangan hari itu ditutup, belum ada titik terang yang memuaskan baik soal pemusnahan arsip, keberadaan dokumen akademik, maupun validitas administrasi balasan UGM.

    KIP menegaskan pemeriksaan akan berlanjut untuk menggali lebih jauh potensi pelanggaran prosedur, kelalaian administrasi, dan kejanggalan retensi dokumen. Seiring itu, kontroversi pun semakin mencuat—bukan hanya soal keberadaan ijazah Jokowi, melainkan tata kelola arsip dan standar transparansi lembaga publik yang kini ikut dipertaruhkan.

  • UU KUHAP Disahkan, Menkum Bicara Nasib RUU Perampasan Aset yang Mandek 17 Tahun di DPR

    UU KUHAP Disahkan, Menkum Bicara Nasib RUU Perampasan Aset yang Mandek 17 Tahun di DPR

    RUU Perampasan Aset hingga saat ini belum juga disetujui oleh Parlemen. Meskipun telah lama dibahas, RUU ini semakin mendesak untuk diterapkan seiring dengan meningkatnya kasus korupsi di Indonesia.

    RUU Perampasan Aset pernah tercantum dalam prolegnas (Program Legislasi Nasional) prioritas untuk tahun 2023 dan 2024, namun sayangnya DPR belum juga membahasnya. Melihat ke belakang, RUU ini pertama kali diajukan pada tahun 2008 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

    Terdapat dua pasal yang dianggap sangat penting, yaitu Pasal 2 yang menyatakan bahwa perampasan aset tidak perlu melalui proses pemidanaan pelaku, dan Pasal 3 yang mengatur bahwa perampasan aset tidak menghapus penuntutan bagi pelaku pencucian uang serta tidak dapat digugat. Selain kedua pasal tersebut, terdapat beberapa pasal lain yang juga dianggap krusial, antara lain Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 17.

    Panjang perjalanan RUU Perampasan Aset menunjukkan dinamika yang cukup kompleks sejak pertama kali diinisiasi. Pada tahun 2008, RUU ini dimulai oleh PPATK pada masa kepemimpinan Presiden SBY. Saat itu, RUU ini telah mengalami dua kali revisi draf akibat adanya pasal-pasal yang menuai kontroversi.

    Setelah itu, pada tahun 2010, draf RUU Perampasan Aset selesai dibahas oleh berbagai kementerian dan siap untuk diajukan kepada presiden agar dapat diserahkan ke DPR RI. Kemudian, pada tahun 2012, Badan Pembinaan Hukum Nasional ditunjuk untuk menyusun naskah akademik terkait RUU ini.

    Memasuki tahun 2015, DPR memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas jangka menengah. Namun, pada tahun 2019, RUU ini kembali dibawa ke DPR oleh pemerintah, tetapi sayangnya, pembahasan tidak kunjung dilakukan hingga tenggat waktu terlewati.

    Pada tahun 2021, Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan untuk menghapus RUU Perampasan Aset dari daftar Prolegnas. Di tahun 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat kepada Ketua DPR, Puan Maharani, untuk meminta dilanjutkannya pembahasan RUU ini. RUU tersebut akhirnya kembali masuk ke dalam Prolegnas, tetapi hingga akhir tahun 2023, pembahasannya masih belum terlaksana.

    Pada 6 Februari 2024, DPR menutup masa sidang tanpa membahas RUU Perampasan Aset sedikit pun. Pada 18 November 2024, RUU ini hilang dari daftar RUU yang diusulkan DPR untuk masuk dalam Prolegnas, menandakan ketidakpastian yang terus berlanjut.

  • Jokowi Tiba di Singapura, Bakal Jadi Pembicara Bloomberg New Economy Forum

    Jokowi Tiba di Singapura, Bakal Jadi Pembicara Bloomberg New Economy Forum

    Berdasarkan informasi dihimpun, Bloomberg New Economy Forum merupakan sebuah forum internasional yang diselenggarakan oleh Bloomberg untuk mempertemukan para pemimpin dunia. Mulai dari, pejabat pemerintah, CEO perusahaan besar, ekonom, hingga akademisi untuk membahas isu-isu ekonomi global.

    Sejumlah topik yang biasanya dibahas dalam forum tersebut mencakup pertumbuhan ekonomi global, teknologi dan inovasi, perdagangan internasional, energi dan perubahan iklim, geopolitik, hingga dampak perkembangan ekonomi terhadap masyarakat

    Forum ini pertama kali diadakan sebagai alternatif bagi World Economic Forum (WEF), dengan fokus khusus pada dinamika ekonomi baru serta pergeseran kekuatan ekonomi dari Barat ke Asia.

     

  • Perjalanan Pindah Ibu Kota Dalam 4 Dekade

    Perjalanan Pindah Ibu Kota Dalam 4 Dekade

    Bisnis.com, JAKARTA — Wacana memindahkan ibu kota negara (IKN) sesungguhnya bukan cerita baru. Rencana itu sudah mengalir jauh, melewati tujuh presiden, dan menyisakan jejak panjang yang kerap muncul–tenggelam mengikuti arah zaman.

    Semua bermula pada 1957, ketika Soekarno menginjakkan kaki untuk pertama kalinya di Palangkaraya. Kota yang baru lahir itu langsung memantik gagasannya, Jakarta kelak akan terlalu berat menanggung beban sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi.

    Perlu “saudara” yang bisa ikut memikul tanggung jawab itu. Palangkaraya pun menjadi nama yang berulang kali disebut sebagai calon masa depan ibu kota.

    Mengutip laman resmi Kota Palangkaraya, Soekarno pertama kali menginjakkan kakinya di kota itu pada 17 Juli 1957, ketika meresmikan pembangunan Kota Palangka Raya. Kunjungan Soekarno itu satu-satunya dan terakhir ke Palangkaraya.

    Ketua Badan Anggaran, Said Abdullah dalam tulisannya menyebutkan rencana Soekarno itu pada dasarnya tidak menggantikan Jakarta sebagai IKN. Namun perannya hanya berbagi beban terhadap kebutuhan daya tampung Jakarta. Bung Karno berpandangan tidak ada tempat, selain Jakarta di Indonesia ini yang memiliki jejak sejarah dan saksi bisu perjuangan merebut kemerdekaan.

    Pandangan ini tentu tidak dimaksudkan untuk mengerdilkan jejak sejarah kota-kota lain seperti Bandung, Surabaya, dan kota-kota lainnya dalam perannya sebagai saksi sejarah perjuangan kemerdekaan.

    Jakarta begitu memorable bagi tokoh-tokoh pergerakan bangsa. Pertimbangan inilah yang agaknya menjadi faktor batalnya rencana pemindahan IKN pada masa Bung Karno. Apalagi beban Jakarta pada masa itu tidak seberat Jakarta saat ini, apalagi Jakarta ke depan.

    Gagasannya tak pernah benar-benar padam, meski akhirnya terkubur oleh dinamika politik pada akhir masa jabatannya.

    Waktu berlalu, pada era Soeharto, rencana itu kembali muncul ke permukaan. Kali ini bukan Palangkaraya, melainkan Jonggol—sebuah wilayah yang dianggap strategis untuk mengimbangi tekanan urbanisasi Jakarta. Keputusan Presiden No. 1 Tahun 1997 diterbitkan, memandatkan Jonggol sebagai kota mandiri lengkap dengan rencana fasilitas modern.

    Pemerintah orde baru menimbang peningkatan kegiatan ekonomi dan perkembangan penduduk yang tinggi di wilayah Jakarta-Bogor-Tangerang-Bekasi (Jabotabek) perlu diimbangi dengan pengembangan pusat-pusat permukiman baru yang dilengkapi dengan sistem prasarana dan sarana serta fasilitas pendukung yang mandiri di wilayah Jabotabek.

    Di samping itu, dalam rangka pengembangan pusat-pusat permukiman baru di wilayah Jabotabek tersebut, dipandang perlu mengembangkan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri. Pertimbangan lainnya adalah pengembangan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peningkatan kualitas ruang wilayah Jabotabek dalam upaya menciptakan perkembangan wilayah yang lebih seimbang.

    Pengembangan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri dimaksudkan untuk mengurangi kepadatan penduduk dan kegiatan masyarakat di kota besar yang sudah padat, meningkatkan pengelolaan sumber daya air, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menterpadukan pemanfaatan ruang di sekitarnya, dan meningkatkan fungsi ruang yang lebih seimbang.

    Namun, hanya setahun kemudian, badai Reformasi mengakhiri rencana itu bahkan sebelum sempat benar-benar dimulai.

    Setelah terdiam 11 tahun, Susilo Bambang Yudhoyono kembali meniupkan angin segar wacana perpindahan ibu kota pada 2009. Dari Palangkaraya—kota yang pernah menjadi impian Soekarno—SBY menyampaikan kekhawatirannya atas beban Jakarta yang semakin berat.

    Mengutip kajian Asisten professor dan koordinator program studi perencanaan dan studi perkotaan di Savannah State University, Deden Rukmana, menjelaskan Presiden SBY mulai membicarakan wacana pemindahan ibukota negara dari Jakarta ketika menghadiri Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Palangkaraya pada awal Desember 2009.

    Menurut SBY, beban fungsi pelayanan dan kelayakan Jakarta sebagai ibukota negara makin berat.

    Pembahasan pemindahan ibukota negara harus dikaji dari berbagai aspek dan tidak hanya melihat faktor kemacetan di Jakarta sebagai alasan pemindahan ibukota negara, tetapi juga dilihat sebagai upaya strategis untuk mendistribusikan pembangunan secara merata.

    Presiden SBY mengemukakan pembentukan tim kecil yang ditugaskan untuk mengkaji ide pemindahan ibukota negara.

    Kemudian muncul tiga skenario dalam pemindahan ibu kota negara, yakni tetap mempertahankan Jakarta sebagai ibu kota negara dan dilakukan pembenahan terhadap semua permasalahan, memindahkan pusat pemerintahan dari Jakarta ke lokasi baru yang tetap berada di pulau Jawa, memindahkan ibukota negara dan pusat pemerintahan ke lokasi baru di luar pulau Jawa.

    Namun hingga dua periode pemerintahannya berakhir, rencana itu tetap hanya sampai di meja diskusi.

    Baru pada 2019, di era Presiden Joko Widodo, gagasan lama itu menemukan momentum terbesarnya. Di hadapan sidang DPR–DPD, Jokowi menyatakan bahwa ibu kota negara akan pindah ke Kalimantan.

    Nama “IKN Nusantara” pun diperkenalkan sebagai simbol identitas baru bangsa—sebuah kota yang digadang-gadang lebih hijau, lebih modern, dan berada di tengah Indonesia agar pembangunan lebih merata.

    Sejumlah infrastruktur mulai dibangun. Jalan, gedung pemerintahan, hingga kawasan inti peradaban dirancang sebagai wujud awal dari masa depan yang diimpikan. Namun perjalanan itu tetap panjang dan berliku.

    Hingga akhir masa jabatan Jokowi, Nusantara belum benar-benar menyandang status sebagai ibu kota baru Indonesia.

    Dari Palangkaraya ke Jonggol, dari wacana ke wacana, perjalanan IKN menunjukkan satu hal: gagasan memindahkan ibu kota selalu hidup—kadang redup, kadang kembali bersinar—menunggu waktu yang tepat untuk benar-benar terwujud.

  • Kasus Jalan Sumut, KPK Belum Temukan Keterlibatan Bobby

    Kasus Jalan Sumut, KPK Belum Temukan Keterlibatan Bobby

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di provinsi tersebut.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya belum menemukan keterlibatan menantu Joko Widodo itu sehingga sampai saat ini Bobby belum dipanggil untuk diperiksa.

    “Sampai saat ini belum. Kita fokus di pihak yang diduga melakukan suap dan penerima terkait dengan proyek pengadaan jalan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Selasa (18/11/2025).

    Namun, Budi menyampaikan pihaknya telah memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut untuk melengkapi informasi.

    Lembaga antirasuah juga masih mencermati perkembangan dalam kasus ini, meskipun Bobby direncanakan hadir dalam persidangan Tipikor.

    Budi menjelaskan proses penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilimpahkan. Bahkan, katanya, pelimpahan sudah ditahap kedua baik dari pihak pemberi maupun penerima.

    “Kluster pemberi sudah berjalan sidangnya kemudian kluster penerima ini kita sedang menunggu penetapan jadwal sidangnya dari PN Medan,” ucap Budi.

    Nantinya JPU akan menghadirkan barang bukti, tersangka, dan saksi ahli untuk memperkuat pembuktian dari yang didakwakan.

    Diketahui, kasus ini menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Medan Topan Obaja Ginting, Rasuli Efendi Siregar (RES) adalah Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan Heliyanto merupakan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut. Berkas persidangan telah dilimpahkan pada 12 November 2025.

    “Hari ini, Rabu (12/11), Tim JPU KPK melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatra Utara, ke PN Tipikor Medan atas nama Tersangka Topan Obaja Ginting, Rasuli dan Heliyanto,” pungkas Budi.

    Dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan itu senilai Rp231,8 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut. Topan diduga mengatur untuk memenangkan perusahaan swasta guna menangani proyek tersebut. Dari pengkondisian ini, Topan mendapat janji fee Rp8 miliar.

  • Hari ke-6 Pasca Pemeriksaan, Dokter Tifa Sampaikan Pernyataan Ini Terkait Ijazah Jokowi

    Hari ke-6 Pasca Pemeriksaan, Dokter Tifa Sampaikan Pernyataan Ini Terkait Ijazah Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Dokter sekaligus peneliti, Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa, menyampikan pernyataan sikap usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Jokowi.

    Pernyataan ini diungkap dalam unnggahan X miliknya Selasa (18/11/2025). Tifa mengungkap tiga poin dalam hal ini.

    Dia mengaku melakukan semua perjuangan untuk membuktikan soal tudingan ijazah palsu Jokowi dengan tujuan menghadirkan kebagikan bagi bangsa.

    Sebagai akademisi, Tifa akan mendukung oenuh langkah pemerintah jika menuju ke arah pembenahan dan perbaikan untuk bangsa ke depannya.

    “Segala ikhtiar yang saya lakukan selama ini berangkat dari satu komitmen tunggal: menghadirkan kebaikan bagi bangsa. Bila negara, terutama di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, menggerakkan langkah-langkah menuju pembenahan dan perbaikan, maka saya akan berdiri bersama arus kebaikan itu. Bagi saya, akademisi tidak boleh hanya menonton dari jauh; kami harus hadir dengan keberanian dan integritas,” tulisnya.

    Poin selanjutnya adalah Tifa mengatakan tujuan awal dirinya gencar mengangkat kasus ini bukan karena ingin mendapat kekuasaan atau membawa kelompok politik tertentu.

    Dia mengaku motivasinya adalah murni untuk pengabdian bagi negeri. Dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan yang dimilikinya, dia bertujuan memperkuat bangsa yang baginya adalah sebagian dari ibadahnya.

    “Motivasi saya sejak awal bukan kekuasaan, bukan kepentingan politik, dan bukan kepentingan kelompok mana pun. Motivasi saya murni pengabdian. Ilmu adalah amanah, dan menggunakan ilmu untuk memperkuat bangsa adalah bagian dari ibadah,” sambungnya.

  • Sidang Kasus Ijazah Jokowi dengan Tersangka Roy Suryo Cs Jadi “Panggung Besar” Pengujian Kekuasaan

    Sidang Kasus Ijazah Jokowi dengan Tersangka Roy Suryo Cs Jadi “Panggung Besar” Pengujian Kekuasaan

    GELORA.CO  — Pengamat politik yang juga akademisi Rocky Gerung menilai kasus isu ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi memasuki fase baru setelah 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk diantaranya Roy Suryo Cs.

    Menurut Rocky, langkah hukum ini justru bisa membuka ruang lebih luas untuk menelusuri ulang berbagai persoalan politik era Jokowi.

    Selain itu, kata Rocky, jika perkara dibawa ke pengadilan, maka hal itu bisa menjadi “panggung besar” untuk menguji ulang berbagai tudingan publik selama ini terhadap kekuasaan saat Jokowi menjadi presiden.

    Ia menilai persidangan bisa mempertemukan saksi ahli yang akan menilai konsistensi ucapan Jokowi, termasuk gaya komunikasi politiknya.

    “Kecurigaan terhadap ijazah Jokowi itu inline dengan kebiasaan Jokowi berbohong. Jadi dia mesti diperiksa psikologinya,” kata Rocky dalam wawancara yang diunggah ke Channel YouTube Rocky Gerung Official, Senin (17/11/2025).

    Ia menambahkan sifat dan karakter Jokowi akan diuji dalam sidang.

    “Sifat Pak Jokowi yang bilang A tapi maksudnya B itu akan diuji,” kata Rocky.

    Ia mengatakan publik yang menuntut Jokowi untuk bersuara langsung mengenai status ijazahnya, akan terpenuhi dalam sidang.

    “Pada akhirnya kita masuk pada episode atau tahap yang paling yang paling bikin frustrasi kepada Pak Jokowi karena dia harus akhirnya menghadap pengadilan untuk menuntut secara verbal,” papar Rocky.

    “Jokowi harus mengucapkan secara verbal pada bangsa ini tentang status ijazahnya,” ujar Rocky.

    Ia menilai persoalan ini bukan lagi semata-mata soal gugatan hukum, tetapi menyangkut hak publik yang tak pernah terjawab selama bertahun-tahun.

    Rocky juga menyinggung bahwa isu ini muncul ketika Jokowi masih menjabat sebagai kepala negara sehingga dokumen tersebut, menurutnya, secara moral turut menjadi domain publik.

    “Gugatan terhadap ijazah Jokowi muncul karena dia ada dalam jabatan publik. Maka ijazah itu bukan lagi milik privat, tapi milik publik,” kata Rocky.

    Rocky berpendapat bahwa polemik ijazah Jokowi telah berkelindan dengan berbagai isu lainnya, termasuk tudingan terhadap ijazah putranya, Gibran Rakabuming Raka.

    Ia menyebut dinamika ini memicu keadaan psikologis baru bagi keluarga Jokowi.

    “Setelah kasus ini beredar dan berkelindan dengan kasusnya Gibran… dia (Jokowi) mulai panik,” ucap Rocky.

    Rocky bahkan menilai persidangan dapat menjadi ruang terbuka bagi publik untuk mengulas kembali berbagai kebijakan besar pemerintahan Jokowi, seperti proyek kereta cepat, Ibu Kota Nusantara (IKN), hingga konsistensi pernyataan pemerintah selama 10 tahun terakhir.

    “Isu ijazah ini akan membuka kotak Pandora… apa yang dilakukan Jokowi pada demokrasi, konstitusi, sampai proyek-proyek besar,” katanya.

    Jadi, menurut Rocky akan dibuka ulang satu teater baru untuk melihat di belakang layar selama 10 tahun pemerintahan Jokowi ini.

    “Kasak kusuk politik Jokowi sebetulnya menghasilkan kenyamanan publik atau justru menyembunyikan kejahatan publik” ujar Rocky.

    Karenanya Rocky menganggap bahwa pengadilan isu ijazah ini yang akan membuka kotak Pandora.

    “Bahwa selama 10 tahun sebetulnya apa yang dilakukan Jokowi pada demokrasi pasti ke minus. Konstitusi dikhianati. Tinggal satu soal. Apakah memang selama proses pengkhianatan terhadap demokrasi dan penutupan soal ijazah ini berlangsung transaksi di antara elit?” kata Roy.

    Karena menurut Roy sangat mungkin untuk menimba keuntungan secara finansial melalui proyek-proyek dan segala macamnya.

    “Jadi yang akan diuji adalah sebetulnya di belakang soal ijazah ini. Publik ingin tahu, sebenarnya sudah menuduh secara hipotetik bahwa Jokowi ini lebih yang korupsi, mengkorupsi pikiran, mengkorupsi ijazah atau mengkorupsi konstitusi untuk kepentingan kekuasaannya yabfg berimplikasi pada akumulasi finansial untuk main politik. Kan itu, dasarnya tuh,” papar Rocky

  • Pengamat Soroti Perbedaan Sikap Polisi-DPR terkait Isu Ijazah Jokowi dan Asrul Sani

    Pengamat Soroti Perbedaan Sikap Polisi-DPR terkait Isu Ijazah Jokowi dan Asrul Sani

    GELORA.CO -Perbedaan respons antara DPR dan pihak kepolisian terkait isu ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menjadi sorotan publik.

    Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, menyoroti perbedaan itu. Menurutnya, sejak pelaporan dugaan ijazah palsu Arsul Sani di Bareskrim Mabes Polri, prosesnya berjalan aktif. Para pelapor diterima oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mendorong MKD untuk memeriksa Ketua dan anggota Komisi III yang meloloskan Arsul Sani sebagai Hakim MK. 

    “Pertanyaan ini penting untuk dicermati,” ujar Muslim kepada RMOL, Selasa, 18 November 2025.

    Muslim menyebut respons ini berbeda dibandingkan dengan dugaan ijazah palsu Jokowi. Laporan yang dilayangkan Roy Suryo dan kawan-kawan di kepolisian dihentikan, sementara DPR tidak mengambil langkah apa pun. Bahkan, pelapor justru sempat menjadi tersangka dari laporan yang dibuat oleh Jokowi.

    Meski begitu, Muslim memberikan apresiasi kepada Arsul Sani yang tetap tenang dan menjawab tudingan dengan sikap profesional. 

    “DPR terlihat sangat serius mengusut Arsul Sani, tetapi hal yang sama tidak terjadi pada Jokowi,” katanya.

    Selain itu, Muslim menyinggung buku “Jokowi’s White Paper” karya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa, yang telah beredar luas di masyarakat, bahkan sampai ke luar negeri. Namun, hingga kini belum ada panggilan resmi ke DPR untuk memaparkan isi buku tersebut.

    Muslim menyimpulkan, perbedaan perlakuan ini menimbulkan pertanyaan terkait prinsip Equality Before The Law. 

    “Dalam dua kasus ini, antara Arsul Sani dan Jokowi, terlihat ada perlakuan berbeda. Satu ditangani secara aktif, sementara yang lain belum,” pungkasnya. 

  • 2
                    
                        KPU Surakarta Dicecar Alasan Musnahkan Ijazah Jokowi, padahal Baru Satu Tahun Penyimpanan
                        Nasional

    2 KPU Surakarta Dicecar Alasan Musnahkan Ijazah Jokowi, padahal Baru Satu Tahun Penyimpanan Nasional

    KPU Surakarta Dicecar Alasan Musnahkan Ijazah Jokowi, padahal Baru Satu Tahun Penyimpanan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) mempertanyakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta yang memusnahkan arsip ijazah pencalonan Joko Widodo saat maju sebagai Walikota Surakarta.
    Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Sidang
    KIP
    dalam sidang sengketa
    ijazah Jokowi
    di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
    Pemohon dalam sengketa ini adalah organisasi bernama Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).
    Pemusnahan arsip salinan ijazah Jokowi ini terungkap setelah salah satu pemohon membaca jawaban surat dari
    KPU Surakarta
    .
    “Jadi, yang jadi pertanyaan itu (pemusnahan), sudah sesuai dengan JRA (Jadwal Retensi Arsip), buku agenda kami, musnah ibu. Sesuai dengan jadwal arsip,” kata perwakilan dari KPU Surakarta, dikutip Kompas.com dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (18/11/2025).
    Mendengar hal itu, Ketua Majelis Sidang KIP kemudian mencecar pihak terkait mengenai berapa lama arsip seharusnya disimpan.
    “Buku agenda sesuai dengan PKUP (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) (Nomor) 17 tahun 2023 itu 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif,” ujar pihak KPU Surakarta.
    Ketua majelis tampak bingung setelah mendengar jawaban KPU Surakarta selaku pihak termohon. Suaranya pun terdengar meninggi.
    “Sebentar, satu tahun penyimpanan arsip? Satu tahun?” jelas ketua sidang.
    Dia menjelaskan, pemusnahan arsip seharusnya mengacu pada Undang-Undang Kearsipan, bukan JRA KPU atau PKPU.
    “Itu minimal 5 tahun lho. Minimal. Masa sih arsip satu tahun dimusnahkan?” tanya ketua.
    Suasana persidangan seketika riuh, sementara ketua majelis mengingatkan para pengunjung untuk tetap tenang.
    Namun, KPU Surakarta bersikukuh bahwa batas waktu penyimpanan arsip tetap mengacu pada aturan yang tertuang dalam PKPU.
    KPU Surakarta menjelaskan bahwa arsip salinan dokumen Jokowi saat mendaftarkan sebagai calon Wali Kota Solo bersifat tidak tetap dan harus dimusnahkan.
    Hakim ketua menegaskan bahwa arsip dokumen Jokowi tersebut masuk sebagai dokumen negara.
    Selain itu, dia juga mengatakan bahwa dokumen itu masih berpeluang untuk disengketakan di kemudian hari.
    “Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        KPU Sebut Dokumen Ijazah Jokowi Termasuk Informasi Terbuka, tetapi…
                        Nasional

    1 KPU Sebut Dokumen Ijazah Jokowi Termasuk Informasi Terbuka, tetapi… Nasional

    KPU Sebut Dokumen Ijazah Jokowi Termasuk Informasi Terbuka, tetapi…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa seluruh jenis informasi terkait peraturan, SOP, hingga dokumen pendaftaran calon presiden, termasuk ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada prinsipnya merupakan informasi terbuka.
    Namun, pihak KPU mengaku belum dapat memberikan dokumen-dokumen tersebut karena masih dicari dari arsip KPU.
    Hal ini disampaikan perwakilan KPU dalam sidang sengketa informasi antara Leony selaku pemohon dan Universitas Gadjah Mada, KPU, dan Polda Metro Jaya terkait
    ijazah Jokowi
    yang digelar
    Komisi Informasi Pusat
    , Selasa (18/11/2025).
    “Berarti ini semua yang diminta pemohon ini terbuka, Pak ya?” tanya ketua majelis yang menangani sengketa, dikutip dari YouTube Komisi Informasi Pusat.
    “Terbuka. Ini kami menjanjikan kita berusaha untuk mencari dulu, nanti kalau sudah ketemu nanti kami serahkan. Karena kami baru pindah gudang jadi mohon dimaklumi,” jawab pihak KPU.
    Perwakilan KPU itu menjelaskan bahwa permohonan informasi dari pemohon diterima pada 31 Juli 2025 dan langsung ditanggapi pada hari yang sama oleh desk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).
    Pada 14 Agustus, PPID kembali memberi pemberitahuan perpanjangan waktu selama tujuh hari.
    “Kami sudah serahkan dokumen tersebut kepada pemohon. Dokumennya kami berikan pada 10 Oktober,” kata perwakilan KPU.
    Namun, pemohon kemudian mengajukan sengketa pada 14 Oktober 2025 karena merasa informasi yang diterimanya tidak lengkap.
    Dalam persidangan, pihak pemohon menyatakan KPU hanya memberikan sebagian kecil dari informasi yang diminta.
    Selain itu, beberapa permintaan mengenai peraturan dan SOP dianggap tidak dijawab secara spesifik karena hanya diberi tautan situs web yang tidak langsung merujuk ke dokumen yang dimaksud.
    “Saya merasa masuk ke hutan, tidak merujuk ke spesifik kepada apa yang kami minta,” ujar pihak pemohon.
    Dari tujuh jenis informasi yang diminta, pemohon hanya menerima beberapa dokumen, antara lain salinan legalisir ijazah yang digunakan Jokowi untuk pendaftaran capres 2014 dan 2019, rangkuman serah terima berkas, serta daftar dokumen yang dianggap KPU sebagai hasil verifikasi.
    Namun, dokumen verifikasi itu sendiri belum tersedia secara lengkap.
    Pemohon juga mempersoalkan bentuk dokumen ijazah yang diterima karena terdapat lima bagian yang disensor, seperti nomor ijazah, nomor induk mahasiswa Jokowi, cap legalisasi, serta tanda tangan rektor dan dekan.
    “Bagi kami itu aneh, apakah keterbukaan seperti itu?” tanya pemohon.
    Majelis kemudian meminta klarifikasi satu per satu mengenai status keterbukaan informasi yang diminta pemohon.
    Perwakilan KPU menegaskan bahwa semua dokumen dan SOP terkait verifikasi ijazah, pengelolaan data, serta publikasi dokumen pendaftaran merupakan informasi terbuka dan sudah tersedia dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU.
    Terkait berkas pendaftaran, termasuk salinan legalisir ijazah Jokowi, KPU menyatakan dokumen itu juga bersifat terbuka.
    Namun, KPU mengakui masih mencari sejumlah dokumen verifikasi karena terjadi perpindahan gudang arsip.
    “Mohon izin, mohon waktu, mohon dimaklumi karena barang ini kan banyak ketua majelis, jadi kami masih mencari, jadi kami masih bongkar-bongkar arsip kami, karena kebetulan beberapa waktu yang lalu kami kan pindah gudang, Jadi mohon izin mohon waktu nanti akan kami sampaikan,” kata KPU.
    KPU menegaskan bahwa informasi tentang lembaga yang melegalisasi ijazah, tanggal dan nomor agenda masuk dokumen, hingga berita acara verifikasi juga tergolong informasi terbuka.
    Ketua Majelis menyimpulkan bahwa seluruh jenis informasi yang dimohonkan dinyatakan terbuka oleh KPU.
    Dengan demikian, sesuai hukum acara Komisi Informasi, perkara ini akan dilanjutkan ke tahap mediasi.
    “Maka sesuai hukum acara di Komisi Informasi nanti prosesnya melalui mediasi. Nanti silakan mediasi, pihak pemohon menyampaikan mintanya seperti apa, di-
    clear
    -kan di mediasi, nanti kalau mediasinya tidak selesai kita lanjut ke ajudikasi,” ungkap Ketua Majelis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.