Jokowi Pidato Bahasa Inggris di Bloomberg New Economy Forum, Banggakan Infrastruktur, QRIS hingga Gojek
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden ke-7 RI Joko Widodo memamerkan kinerja pemerintahannya dalam satu dekade saat berpidato di Bloomberg New Economy Forum yang digelar di Singapura, Jumat (21/11/2025).
Salah satunya, pembangunan proyek
infrastruktur
dasar. Menurut
Jokowi
, membangun sebuah perekonomian bukanlah sebuah hal yang mudah, namun perubahan diperlukan.
Jokowi mengingatkan, tanpa infrastruktur yang kuat, ekonomi tidak dapat tumbuh.
“Perubahan memang tidak pernah mudah, tetapi perubahan itu perlu. Ketika pertama kali menjadi Presiden, saya punya pertanyaan sederhana. Bagaimana kita bisa membangun ekonomi yang kuat untuk 280 juta penduduk? Kita tahu tidak ada jalan pintas,” kata Jokowi berbahasa Inggris, dikutip dari YouTube
Bloomberg
Economic Forum, Jumat.
“Oleh karena itu, kami fokus pada hal-hal dasar, membangun jalan raya, pelabuhan, bandara, pembangkit listrik, dan jaringan digital,” imbuh dia.
Mantan Wali Kota Solo ini menyampaikan, bukan hanya jalan dan jembatan, Indonesia juga telah membuat kemajuan pesat dalam infrastruktur digital.
Selama 10 tahun memimpin Indonesia, pemerintah juga telah membangun pusat data, meluncurkan satelit baru, memperluas jaringan digital, dan meningkatkan konektivitas di seluruh negeri.
“Kami memperkenalkan regulasi yang mendorong bisnis dan startup lokal untuk berkembang,” ujar dia.
Hari ini, kata Jokowi, ia memiliki alasan kuat mengapa membangun infrastruktur dan memperkenalkan regulasi sangat penting sebelum beralih ke ekonomi cerdas.
Pertama, karena infrastruktur menyediakan fondasi bagi konektivitas, arus data, dan integrasi teknologi.
Infrastruktur merupakan tulang punggung terbaik yang menggerakkan ekonomi cerdas.
Kedua, dengan regulasi yang tepat, ekosistem ini dapat tumbuh lebih kuat dan lebih cepat, memungkinkan inovasi, teknologi, dan kewirausahaan untuk berkembang bersama. Hal ini lah yang membuat peluang-peluang baru lahir.
“Startup Indonesia seperti Gojek, Tokopedia, Halodoc, dan Traveloka tumbuh karena ekosistem yang mendukung mereka. QRIS Indonesia menjadikan pembayaran digital mudah dan universal. Saat ini, seorang pedagang kaki lima di desa kecil menggunakan sistem yang sama dengan perusahaan besar di Jakarta,” tandas Jokowi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: joko widodo
-
/data/photo/2025/11/21/692013f0a019c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Jokowi Pidato Bahasa Inggris di Bloomberg New Economy Forum, Banggakan Infrastruktur, QRIS hingga Gojek Nasional
-
/data/photo/2025/10/14/68edd920b925e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Nadiem Tunjuk Pengacara Tom Lembong untuk Bela di Sidang Kasus Chromebook Nasional
Nadiem Tunjuk Pengacara Tom Lembong untuk Bela di Sidang Kasus Chromebook
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menunjukkan tim pengacara Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong untuk membelanya dalam persidangan di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Pengacara Tom Lembong
, Ari Yusuf membenarkan telah menerima surat kuasa dari pihak
Nadiem Makarim
.
“Iya benar kami sudah diberikan surat kuasa secara resmi,” ujar Ari Yusuf saat dihubungi
Kompas.com
, Jumat (21/11/2025).
Ari mengatakan, pihaknya akan mewakili Nadiem Makarim di persidangan. Saat ini, berkas diketahui sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyusunan surat dakwaan.
Adapun, surat kuasa ini resmi diberikan kepada tim Ari Yusuf pada tanggal 17 November 2025.
“Sudah P21. Tinggal menunggu waktu sidang,” kata Ari lagi.
Sebelumnya, berkas perkara Nadiem Makarim dan terdakwa lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (10/11/2025).
Selain Nadiem Makarim, tiga tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
Sementara tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dilimpahkan ke JPU lantaran masih buron.
Untuk selanjutnya, tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.
Pada kasus ini, Nadiem disebutkan sudah mulai membahas soal pengadaan Chromebook sebelum ia dilantik menjadi menteri.
Bahkan, Nadiem sudah membuat satu grup WhatsApp khusus bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kemudian ditunjuk sebagai staf khususnya.
Grup bernama “Mas Menteri Core” ini dibuat pada Agustus 2019. Sementara, Nadiem baru resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud pada 19 Oktober 2019.
Dalam grup WA ini, Nadiem bersama dua stafsusnya ini sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Setelah resmi dilantik, Nadiem pun melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan ini dilakukan agar produk Google masuk dalam pengadaan tahun berjalan.
Pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pernah terjadi pada Februari 2020.
Saat itu, mereka membicarakan program-program dari Google yang akan digunakan, termasuk program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.
Kemudian, hasil pertemuan ini ditindaklanjuti hingga produk Google dimenangkan dalam pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbud Ristek.
Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih disebutkan mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.
Dalam kasus ini, kelima tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Saat ini, satu tersangka bernama Jurist Tan masih buron dan berkasnya masih di tahap penyidikan, belum dilimpahkan ke JPU.
Para Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Soal Isu Ijazah Jokowi yang Kian Memanas, Hensa: Apapun Ujungnya, Sejarah telah Mencatat
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio ikut bicara soal panasnya isu ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Saat ini, pembahasan soal isu ijazah palsu Jokowi ini semakin memanas usai adanya penetapan tersangka.
Ada tiga nama besar yaitu Roy Suryo, Dokter Tifa dan Rismon Sianipar yan ditetapkan sebagai tersangka.
Karena penetapan inilah, isu soal ijazah palsu ini semakin memanas dan jadi konsumsi publik.
Hendri Satrio lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya juga ikut memberikan komentar.
Menurutnya, apapun yang terjadi ke depannya soal isu ini itu tidak terlalu penting.
Yang nantinya akan membekas diingatan dan tercatat di sejarah justru seorang petinggi bahkan pemimpin sebuah negara yang dipertanyakan kelulusannya.
“Apapun ujungnya kelak, sejarah telah mencatat ada petinggi negeri yang kelulusannya dipertanyakan,” tulisnya dikutip Jumat (21/11/2025).
Menurutnya ini tentunya bukanlah sesuatu yang enak untuk diceritakan, apalagi untuk generasi ke depannya.
“Bukan sejarah yang enak untuk diceritakan ke generasi penerus,” tuturnya.
“semoga Negeri ini makin membaik, makmur dan sejahtera rakyatnya,” terangnya.
(Erfyansyah/fajar)
-

Demokrat Makin Terang-terangan, Jokowi Jadi Bahan Tertawaan DPR
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Chusnul Chotimah, merespons pernyataan anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Benny K Harman, yang menyinggung isu dugaan ijazah palsu.
Meskipun tidak menyebutkan secara eksplisit nama Presiden ke-7 RI Jokowi, tapi perhatian publik langsung mengarah ke sana.
Dikatakan Chusnul, sikap Demokrat belakangan ini menunjukkan perubahan yang cukup signifikan.
“Demokrat sudah mulai berani,” ujar Chusnul di X @ch_chotimah2 (21/11/2025).
Ia menuturkan, pernyataan Benny K Harman membuat posisi Jokowi kini kian menjadi sorotan.
Bahkan menjadi bahan olok-olok di parlemen yang saat ini didominasi oleh koalisi pendukung Presiden Prabowo Subianto.
“Jokowi dijadikan bahan tertawaan satu DPR yang mayoritas diisi koalisi Prabowo,” lanjutnya.
Lebih jauh, Chusnul menyinggung anggapan sejumlah pihak yang masih percaya bahwa Jokowi memiliki pengaruh besar dalam dinamika politik nasional.
“Dan termul masih berpikir Jokowi masih disegani dan punya pengaruh, mimpi,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja (raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kemendikdasmen dan Kemenag membahas hasil pemantauan dan peninjauan UU Guru dan Dosen di Gedung Parlemen, Senayan.
Anggota Baleg dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman dalam kesempatan itu menyinggung ijazah palsu dalam sidang.
Ia menyebut beberapa guru membeli sertifikasi hingga ijazah palsu.
“Kalau itu sih, ijazah aja palsu apalagi sertifikasi,” ucap Benny.
Benny lantas menginggung terkait tudingan ijazah palsu yang dialamatkan pihak tertentu kepada tokoh pemerintahan.
-
/data/photo/2024/11/11/67315982b64c6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPU Tegaskan Arsip Ijazah Jokowi Aman, Sebut KPUD Solo Salah Ucap akibat Nervous
KPU Tegaskan Arsip Ijazah Jokowi Aman, Sebut KPUD Solo Salah Ucap akibat Nervous
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz ikut memberikan bantahan terkait keterangan KPUD Kota Surakarta yang melakukan pemusnahan dokumen arsip ijazah Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) saat mendaftar menjadi walikota Solo.
Keterangan ini diketahui diucapkan KPUD Kota Surakarta dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) yang berlangsung pada 18 November 2025.
“Kan sudah ada klarifikasi dari KPU Surakarta itu tidak dimusnahkan,” katanya kepada Kompas.com, Kamis (20/11/2025).
August mengatakan, yang hilang dalam arsip dokumen tersebut hanyalah buku registrasi, bukan arsip syarat pencalonan.
Adapun terkait pernyataan dalam sidang yang menyebut arsip
ijazah Jokowi
dimusnahkan, kemungkinan ada faktor grogi dari KPUD Surakarta.
“Mungkin dia
nervous
ya jadi, dia juga sudah katakan buku agenda yang dimusnahkan, dokumen seperti buku tamu,” ucapnya.
August juga mengatakan, KPUD Surakarta juga pernah berpindah gedung, sehingga ada kemungkinan dokumen tercecer saat proses pemindahan terjadi.
Namun dia menegaskan, klarifikasi dari KPUD Surakarta sudah melakukan klarifikasi secara jelas terkait pemusnahan dokumen tersebut.
Dalam klarifikasinya, KPUD Surakarta masih menyimpan seluruh dokumen pendaftaran Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada Pemilihan 2005, termasuk ijazah yang menjadi syarat wajib pendaftaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, sebagai respons atas keresahan publik setelah sidang perdana KIP yang mempertanyakan isu dokumen yang disebut telah musnah setelah satu tahun.
“Begini, kami perlu meluruskan. Yang ditanyakan kemarin adalah nomor dan tanggal agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran atau salinan dokumen ijazah,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa sesuai Jadwal Retensi Arsip KPU (PKPU No. 17 Tahun 2023), agenda surat masuk memiliki masa simpan 1 tahun aktif + 2 tahun inaktif sebelum dapat dimusnahkan.
“Jadi yang dimaksud ‘dapat dimusnahkan’ itu agenda suratnya, bukan berkas ijazah atau dokumen pendaftarannya. Selama saya menjabat, kami tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen, termasuk yang terkait dengan pendaftaran Pak Joko Widodo,” tegasnya.
Menurut Arya, pemohon meminta informasi tanggal dan nomor agenda masuk terkait dokumen ijazah ketika proses pendaftaran.
Karena itu, KPU merujuk aturan retensi arsip untuk menjelaskan masa simpan agenda surat, bukan masa simpan dokumen pendaftaran.
Menjawab isu ketidaksinkronan PKPU dan UU KIP, Arya menegaskan tidak semua dokumen dalam PKPU bersifat satu tahun, karena tiap jenis punya masa simpan berbeda.
“Untuk dokumen ijazah, masa penyimpanannya termasuk kategori permanen. Jadi konteks satu tahun itu hanya untuk agenda surat masuk,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Wajib Lapor Sekali dalam Sepekan, Roy Suryo Cs Dilarang ke Luar Negeri
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Setelah penetapan tersangka, Polda Metro Jaya juga mencekal Roy Suryo bersama tujuh lainnya yang terlibat dalam dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi.
Delapan orang yang telah berstatus tersangka masuk dalam daftar pencekalan dan tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri.
Selain dicekal, seluruh tersangka juga diwajibkan melapor sekali dalam sepekan. Jadwal yang ditetapkan adalah setiap hari Kamis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan langkah tersebut.
“Iya karena menyandang status tersangka maka dikenakan wajib lapor dan cekal,” ujar Budi, Kamis (20/11/2025).
Budi menjelaskan, permohonan pencekalan langsung diajukan penyidik sesaat setelah penetapan tersangka dilakukan.
Kata Budi, langkah ini dianggap perlu agar proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Budi bilang, pencekalan diterapkan semata-mata untuk memastikan para tersangka tetap berada di dalam negeri selama penyidikan berlangsung.
“Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri, kalau jalan-jalan ke luar kota aja boleh, tapi selama dia wajib lapor ya dia harus hadir,” Budi menegaskan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster berbeda.
Lima orang termasuk dalam klaster pertama, sementara tiga lainnya masuk dalam klaster kedua.
-

Polda Metro Cekal Roy Suryo ke Luar Negeri Usai Berstatus Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan telah mencekal Roy Suryo dkk ke luar negeri usai menjadi tersangka di kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan total ada delapan tersangka yang dicegah ke luar negeri.
“Betul karena statusnya adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali, dan kita cekal untuk ke luar negeri,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Dia menambahkan, Roy Suryo dkk masih bisa ke luar kota. Namun, kewajiban melapor seminggu sekali masih melekat pada tersangka kasus ijazah Jokowi itu.
“Tapi bukan tahanan kota. Kalo mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali,” pungkas Budi.
Sekadar informasi, dalam perkara yang telah dilaporkan langsung Jokowi ini, Polda Metro sudah menetapkan delapan tersangka.
Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES) dan Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR).
Kemudian, Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis (DHL), Mantan aktivis ’98 Rustam Effendi (RE) dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Sementara itu, klaster kedua Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH) dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT).
Adapun, klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Kemudian, dalam klaster kedua dipersangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
-
/data/photo/2025/11/20/691eb457e16b4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Jokowi Bertemu Eks Perdana Menteri Singapura, Bahas Apa? Nasional
Jokowi Bertemu Eks Perdana Menteri Singapura, Bahas Apa?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan eks Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong, di Singapura pada Kamis (20/11/2025) pagi.
Momen
pertemuanJokowi
dan Menteri Senior Singapura itu juga diunggah lewat akun Instagram Jokowi
,
@jokowi.
”
Pagi ini di Singapura, saya bertemu dengan Senior Minister Singapura, Lee Hsien Loong
,” kata tulis Jokowi di akun Instagram-nya, Kamis.
Berdasarkan foto yang dibagikan, keduanya bertemu memakai baju batik lengan panjang berwarna coklat.
Jokowi mengunggah beberapa foto kebersamaan dalam pertemuan, termasuk saat keduanya makan berdua.
Menurut Jokowi, pertemuan pagi tadi membahas soal peluang memperkuat hubungan kedua negara.
”
Kami berbincang santai sekaligus bertukar pandangan mengenai kontribusi bagi perkembangan kedua negara dan peluang memperkuat persahabatan Indonesia-Singapura ke depan
,” tutur Jokowi.
Diketahui, Jokowi berada di Singapura untuk menghadiri forum internasional
Bloomberg New Economy Forum
yang diselenggarakan pada 19-21 November 2025 di negara tersebut.
Menurut rencana, Jokowi akan memberikan pidato dalam forum tersebut pada Jumat (21/11/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/11/16/6919deb02195e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
