Tag: joko widodo

  • Prediksi Faizal Assegaf Soal Gibran Bikin Heboh, PSI: Analisa Itu Nggak Bisa Diremehkan

    Prediksi Faizal Assegaf Soal Gibran Bikin Heboh, PSI: Analisa Itu Nggak Bisa Diremehkan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kritikus politik Faizal Assegaf blak-blakan memberikan analisisnya terkait dinamika politik nasional yang belakangan ini menjadi perbincangan publik.

    Khususnya, mengenai pergerakan politik Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka jelang 2029.

    Dikatakan Faizal, kegagalan oposisi membangun konsolidasi yang matang justru memberi ruang makin luas bagi Gibran untuk mengamankan berbagai momentum politik.

    “Sudah saya prediksi bila oposisi gagal berkonsolidasi secara konstruktif maka Gibran makin leluasa bergerak meraih semua momentum,” ujar Faizal di X @faizalassegaf (24/11/2025).

    Ia juga menuturkan bahwa isu ijazah palsu yang sempat ramai diperbincangkan menjadi bumerang bagi kelompok kritis karena justru melemahkan fokus mereka sendiri.

    “Terlebih isu ijazah palsu jadi jebakan paling efektif oleh kubu Jokowi menguras kelompok kritis,” Faizal menuturkan.

    “Hasilnya Gibran terus melaju menuju kesiapan 2029 bersaing dengan AHY, Puan dan Prabowo,” tambahnya.

    Pernyataan Faizal tersebut memicu tanggapan dari kader PSI, Dedy Nur. Dedy mengatakan, analisis tersebut bukan sekadar spekulasi kosong dan layak diperhitungkan dalam peta persaingan politik ke depan.

    “Analisa macam ini tidak bisa diremehkan,” tegas Dedy di X.

    Ia bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa Gibran akan tampil lebih dominan dibanding sejumlah tokoh kuat yang disebut Faizal.

    “Bisa jadi memang Gibran Rakabuming Raka akan tampil lebih menonjol dari kandidat yang disebutkan oleh bang Faizal Assegaf,” sebutnya.

    Kata Dedy, salah satu penyebabnya adalah fokus oposisi yang menurutnya justru lebih sering tersita untuk isu-isu kontraproduktif.

  • Ahmad Ali Minta Kadernya Tidak Manja karena Jokowi Bukan Presiden, Herwin Sudikta: Ada Jokowi Saja PSI Sudah Tidak Istimewa

    Ahmad Ali Minta Kadernya Tidak Manja karena Jokowi Bukan Presiden, Herwin Sudikta: Ada Jokowi Saja PSI Sudah Tidak Istimewa

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Herwin Sudikta, menanggapi pernyataan Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, yang sebelumnya meminta kader PSI untuk tidak manja karena Jokowi sudah tidak lagi berkuasa.

    Herwin mengatakan, pernyataan tersebut justru membuka kembali pertanyaan publik mengenai posisi PSI tanpa keberadaan Jokowi.

    Ia menyebut partai berlambang gajah itu selama ini terlalu bergantung pada figur mantan Presiden RI tersebut.

    “Ada Jokowi saja PSI sudah tidak istimewa. Apalagi sekarang, ketika bayangannya pun sudah tidak ada?,” ujar Herwin di X @bangherwin (24/11/2025).

    Herwin kemudian mempertanyakan alasan publik untuk memilih PSI saat ini. “Lalu apa alasan publik memilih PSI?,” timpalnya.

    Kata dia, partai tersebut tidak memiliki pijakan ideologis maupun rekam integritas yang dapat dijadikan alasan kuat oleh pemilih.

    “Ideologi? Nggak punya. Integritas? Jangan bercanda. Transparansi? Semakin jauh, bahkan urusan private jet Kaesang saja masih gelap,” imbuhnya.

    Herwin juga menyindir posisi PSI yang selama ini dinilai menikmati privilese politik.

    Ia menyebut wajar jika kini partai itu terlihat kehilangan pamor setelah tidak lagi mendapatkan keuntungan dari kedekatan dengan kekuasaan.

    “Jika selama ini hidup dari privilese, jangan kaget kalau tanpa privilese kalian terlihat bahkan jauh dari apa adanya,” tandasnya.

    Sebelumnya, Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, mengingatkan para kadernya agar mulai membuang kebiasaan bergantung pada kekuasaan.

    Ia menegaskan, masa-masa ketika partai bisa mengandalkan kedekatan dengan pemerintah sudah berlalu, dan kini PSI harus benar-benar belajar bergerak mandiri.

  • 6
                    
                        Ini Alasan KPU Sembunyikan NIM dan Tanda Tangan Rektor di Salinan Ijazah Jokowi
                        Nasional

    6 Ini Alasan KPU Sembunyikan NIM dan Tanda Tangan Rektor di Salinan Ijazah Jokowi Nasional

    Ini Alasan KPU Sembunyikan NIM dan Tanda Tangan Rektor di Salinan Ijazah Jokowi
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan alasan pihaknya menyembunyikan sembilan informasi dalam salinan ijazah kelulusan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
    Diketahui, pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat (
    KIP
    ) karena
    KPU
    dinilai menyembunyikan informasi publik.
    Sembilan hal yang disembunyikan KPU RI dalam salinan ijazah
    Jokowi
    adalah nomor ijazah; nomor induk mahasiswa; tanggal lahir; tempat lahir; tanda tangan pejabat legalisir; tanggal dilegalisir; tanda tangan rektor UGM, dan tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
    Perwakilan KPU yang hadir dalam sidang menyampaikan, lembaganya sebagai badan publik mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melindungi data pribadi.
    “Oleh karena itu, kami mempedomani dalam undang-undang, misalnya kaya adminstrasi kependukan, jadi menurut kami tandan tangan dan nomor-nomor yang disebutkan sembilan item tadi memang kami hitamkan,” ujar perwakilan KPU dalam sidang sengketa informasi publik yang digekar KIP, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (24/11/2025)
    Ketua Majelis Sidang kemudian bertanya, apa alasan KPU RI menyembunyikan atau mengaburkan sembilan informasi dari salinan
    ijazah Jokowi
    .
    Sebab, penyembunyian sembilan informasi tersebut bisa saja merupakan bentuk pengecualian terhadap ijazah Jokowi.
    Sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Jokowi yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (24/11/2025).
    “Jadi kan Anda menghitamkan, oke. Anda beralasan bahwa itu untuk melindungi data pribadi dan lain-lain, gitu kan. Berarti kan Anda mengecualikan? Betul?” tanya Ketua Majelis Sidang.
    Perwakilan KPU RI kemudian menjawab bahwa salinan ijazah Jokowi merupakan dokumen publik yang terbuka, tetapi informasi yang ditampilkan terbatas.
    “Terbatas yang kami maksud adalah ada bagian-bagian tertentu yang itu merupakan data pribadi. Oleh karena itu kita hitamkan,” ujar perwakilan KPU RI.
    Ketua Majelis Sidang KPI pun memutuskan agar KPU RI melakukan uji konsekuensi dan diberi waktu satu minggu.
    “Nanti pada persidangan berikutnya Anda bawa itu hasil uji konsekuensinya, beserta bukti-buktinya, alat buktinya, sekaligus juga Anda bawa salinan dokumen yang memuat informasi yang dikecualikan itu,” ujar Ketua Majelis Sidang.
    Sebagai informasi, sengketa di KIP ini bermula ketika Bonatua meminta permohonan informasi ke KPU RI pada 3 Agustus 2025.
    Setidaknya terdapat tiga jenis dokumen yang dimohonkan ke KPU RI, meliputi:
    Kemudian pada 2 Oktober 2025, KPU RI hanya menyerahkan sebagian dokumen, yakni salinan ijazah Jokowi yang dipakai untuk Pilpres 2019, berkas hasil penelitian dokumen perbaikan syarat pencalonan, dan dokumen penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2019.
    Ketidakpuasan atas jawaban tersebut membuat Bonatua mengajukan sengketa informasi publik ke KIP pada 15 Oktober 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Salinan Ijazah Jokowi Dipersoalkan, KPU RI Disebut Sembunyikan 9 Informasi
                        Nasional

    5 Salinan Ijazah Jokowi Dipersoalkan, KPU RI Disebut Sembunyikan 9 Informasi Nasional

    Salinan Ijazah Jokowi Dipersoalkan, KPU RI Disebut Sembunyikan 9 Informasi
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi mempersoalkan sembilan informasi yang disembunyikan atau dikaburkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam salinan ijazah kelulusan Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
    Atas dasar hal tersebutlah, Bonatua mengajukan sengketa ke
    Komisi Informasi Pusat
    (
    KIP
    ) karena Komisi Pemilihan Umum (
    KPU
    ) RI dinilai menyembunyikan informasi publik.
    Sembilan hal yang disembunyikan KPU RI dalam salinan ijazah
    Jokowi
    adalah nomor ijazah; nomor induk mahasiswa; tanggal lahir; tempat lahir; tanda tangan pejabat legalisir; tanggal dilegalisir; tanda tangan rektor UGM, dan tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
    “Yang mana ini dalam ketentuan undang-undang bukan sesuatu yang yang harus ditutupin, dikecualikan,” ujar kuasa hukum Bonatua dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar KIP, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (24/11/2025)
    “Jadi (salinan) ijazah-ijazah ini kami dapatkan ada sembilan item (yang disembunyikan),” sambungnya.
    Adapun Bonatua mengatakan, dirinya membutuhkan data dan informasi dari salinan
    ijazah Jokowi
    untuk penelitian.
    Penelitiannya, kata Bonatua, merupakan kepentingan publik perihal keaslian ijazah pejabat publik.
    “Jadi penelitian saya memang saya lakukan pribadi, tapi sudah saya publish ke publik. Artinya ini kepentingan publik. Karena penelitian saya ini berangkat dari masalah publik, yaitu masalah ijazah yang misterius,” ujar Bonatua.
    “Jadi ini untuk kepentingan publik, walaupun saya yang meneliti,” sambungnya.
    Setelah mendengarkan Bonatua sebagai Pemohon, Ketua Majelis Sidang meminta jawaban kepada KPU RI sebagai Termohon.
    “Berkaitan dengan norma-norma nomor ijazah, NIK, dan tanda tangan yang dihitamkan, Anda (KPU) punya alasan?” tanya Ketua Majelis Sidang.
    Perwakilan KPU RI yang hadir menjelaskan, lembaganya sebagai badan publik mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melindungi data pribadi.
    “Oleh karena itu, kami mempedomani dalam undang-undang, misalnya kaya administrasi kependudukan, jadi menurut kami tandan tangan dan nomor-nomor yang disebutkan sembilan item tadi memang kami hitamkan,” ujar perwakilan KPU RI.
    Ketua Majelis Sidang kemudian bertanya lagi, apa alasan KPU RI menyembunyikan atau mengaburkan sembilan informasi dari salinan ijazah Jokowi.
    Sebab, penyembunyian sembilan informasi tersebut bisa saja merupakan bentuk pengecualian terhadap ijazah Jokowi.
    “Jadi kan Anda menghitamkan, oke. Anda beralasan bahwa itu untuk melindungi data pribadi dan lain-lain, gitu kan. Berarti kan Anda mengecualikan? Betul?” tanya Ketua Majelis Sidang.
    Perwakilan KPU RI kemudian menjawab bahwa salinan ijazah Jokowi merupakan dokumen publik yang terbuka, tetapi informasi yang ditampilkan terbatas.
    “Terbatas yang kami maksud adalah ada bagian-bagian tertentu yang itu merupakan data pribadi. Oleh karena itu kita hitamkan,” ujar perwakilan KPU RI.
    Ketua Majelis Sidang KPI pun memutuskan agar KPU RI melakukan uji konsekuensi dan diberi waktu satu minggu.
    “Nanti pada persidangan berikutnya Anda bawa itu hasil uji konsekuensinya, beserta bukti-buktinya, alat buktinya, sekaligus juga Anda bawa salinan dokumen yang memuat informasi yang dikecualikan itu,” ujar Ketua Majelis Sidang.
    Sebagai informasi, sengketa di KIP ini bermula ketika Bonatua meminta permohonan informasi ke KPU RI pada 3 Agustus 2025.
    Setidaknya terdapat tiga jenis dokumen yang dimohonkan ke KPU RI, meliputi:
    Kemudian pada 2 Oktober 2025, KPU RI hanya menyerahkan sebagian dokumen, yakni salinan ijazah Jokowi yang dipakai untuk Pilpres 2019, berkas hasil penelitian dokumen perbaikan syarat pencalonan, dan dokumen penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2019.
    Ketidakpuasan atas jawaban tersebut membuat Bonatua mengajukan sengketa informasi publik ke KIP pada 15 Oktober 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Grace Natalie Pede PSI akan Jadi Partai Besar, Ungkap Peran Penting Jokowi

    Grace Natalie Pede PSI akan Jadi Partai Besar, Ungkap Peran Penting Jokowi

  • Ahmad Ali Minta Kadernya Tidak Manja karena Jokowi Bukan Presiden, Herwin Sudikta: Ada Jokowi Saja PSI Sudah Tidak Istimewa

    Komentar Ahmad Ali Soal Megawati Dibalas Pedas Chusnul Chotimah: Orang Tua Ini Lupa, Dia Juga Sudah Kakek-kakek

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Chusnul Chotimah, membalas komentar Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, yang menyebut Megawati Soekarnoputri sebagai nenek-nenek yang puluhan tahun jadi ketua umum partai.

    Merasa bahwa tidak pantas mengatakan hal tersebut, Chusnul menilai Ahmad Ali lupa pada posisinya sendiri di dunia politik.

    “Ahmad Ali ini lupa, dia sudah kakek-kakek cuma jadi penjilat di partai 2 persen,” ujar Chusnul di trheads (24/11/2025).

    Ia juga menyinggung bahwa Megawati memiliki peran besar dalam perjalanan politik Presiden ke-7 RI, Jokowi.

    “Orang tua bungul ini juga lupa, kalau bukan Ibu Mega ketua umum PDIP, Jokowi nggak akan pernah jadi Wali Kota, Gubernur, dan Presiden,” Chusnul menuturkan.

    “Seumur hidup dia nggak akan kenal Jokowi, apalagi anaknya yang sekarang jadi tuannya,” tambahnya.

    Tak berhenti di situ, Chusnul turut mengkritik langkah PSI yang menurutnya memberi posisi strategis kepada figur yang justru menimbulkan perdebatan publik.

    “Begini dijadikan ketua harian, bukti PSI nggak punya kader. Sampah aja dijadikan petinggi partai,” kuncinya.

    Sebelumnya, Politikus PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean, tidak tinggal diam dan menanggapi pernyataan tersebut.

    Dikatakan Ferdinand, pernyataan itu hanya sebagai manuver mencari perhatian.

    “Ahmad Ali itu sedang cari sensasi murahan saja untuk terus mengangkat PSI,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Minggu (23/11/2025).

    Ferdinand mengatakan, Ahmad Ali sengaja melontarkan pernyataan-pernyataan kontroversial demi menjaga PSI tetap berada dalam sorotan publik.

  • Rektor Universitas Paramadina Soroti Memburuknya Penegakan Hukum: ‘Pengadilan Sesat’

    Rektor Universitas Paramadina Soroti Memburuknya Penegakan Hukum: ‘Pengadilan Sesat’

     

    Jakarta (beritajatim.com) — Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, kembali menyoroti kondisi penegakan hukum di Indonesia yang menurutnya kian menunjukkan tanda-tanda judicial misconduct atau pengadilan sesat.

    Ia menyebut kasus hukum yang menimpa jajaran direksi PT ASDP Indonesia Ferry sebagai contoh nyata kekeliruan proses peradilan yang dapat merusak ekosistem ekonomi nasional.

    Prof. Didik menegaskan bahwa sistem hukum idealnya menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi, memberikan kepastian kontrak, penegakan aturan yang adil, serta proses peradilan yang dapat diprediksi. Namun, ia melihat situasinya kini berbalik.

    “Ketika seorang eksekutif BUMN terpidana tidak menerima aliran uang satu sen pun, tidak pernah dilakukan audit dari BPK atau BPKP perihal kerugian negara (bahkan keuntungan perusahaan meningkat), tidak ada mens rea dari para terpidana, dan hanya dikategorikan lalai pada putusan PN, lalu divonis sebagai koruptor. Pengadilan seperti ini pantasnya disebut pengadilan apa? Sudah banyak para ahli sampai awam yang menjawab di publik, itu adalah pengadilan sesat,” tegasnya.

    Kasus ASDP Dinilai Mengacaukan Ekosistem Bisnis

    Menurut Prof. Didik, kondisi seperti ini menimbulkan ketakutan para pelaku usaha dan profesional yang kini cenderung menahan investasi dan enggan mengambil keputusan strategis.

    Ia menjelaskan bahwa direksi ASDP melakukan aksi korporasi berupa akuisisi perusahaan sejenis untuk meningkatkan kapasitas layanan penyeberangan. Langkah tersebut, kata Prof. Didik, berhasil dan terbukti meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

    “Laba ASDP meningkat hingga Rp637 miliar pada 2023, tertinggi sepanjang sejarah perusahaan, ASDP masuk peringkat 7 BUMN terbaik di Indonesia, tidak ada aliran dana mencurigakan, sebagaimana ditegaskan KPK, PPATK tidak menemukan transaksi korupsi, BPK sudah melakukan audit dengan opini Wajar Dengan Pengecualian hanya untuk dua kapal dengan opportunity loss sekitar Rp4,8–10 miliar,” paparnya.

    Namun ia menilai proses hukum justru memutarbalikkan fakta dengan mengkategorikan pembelian kapal sebagai “besi tua” dan menyimpulkan adanya kerugian negara Rp1,25 triliun.

    Angka tersebut, kata Prof. Didik, “absurd” mengingat BPK hanya menemukan opportunity loss maksimal Rp10 miliar.

    “Aksi korporasi seperti ini sudah dipermasalahkan dengan kaca mata hukum yang picik sehingga akan banyak CEO di masa mendatang tidak akan melakukan apa pun karena takut menghadapi aparat hukum yang naif,” ujarnya.

    Soroti Melemahnya KPK dan Intervensi Politik

    Prof. Didik juga menyebut kerusakan penegakan hukum telah merambat lebih luas. Ia menilai aparat hukum banyak yang korup, proses peradilan rentan intervensi politik, dan lembaga-lembaga penegak hukum melemah.

    “Sejak Jokowi dan kekuatan politik di sekitarnya mencabik-cabik KPK, maka wajah lembaga hukum yang lahir dari rahim reformasi ini sudah compang-camping dan penuh culas karena bersekutu dengan kepentingan-kepentingan picik,” ungkapnya.

    Ia mengingatkan bahwa skor rule of law Indonesia yang hanya 0,52 (skala 0–1) menjadi indikator serius bahwa sistem hukum belum mampu menopang agenda ekonomi nasional, termasuk yang hendak dijalankan Presiden Prabowo Subianto.

    Peringatan Soal Risiko Anarki Hukum

    Prof. Didik menegaskan bahwa pengadilan seharusnya tidak mencampuradukkan keputusan bisnis dengan tindak kriminal.

    “Pengadilan tidak boleh mencampuradukkan keputusan bisnis yang mengandung risiko dengan kriminalitas. Jika dibiarkan, kita akan menghadapi anarki hukum di masa depan,” pungkasnya. (ted)

     

  • 2
                    
                        Tanggapi Sindiran PSI, PDIP Ungkit Pernyataan Jokowi
                        Nasional

    2 Tanggapi Sindiran PSI, PDIP Ungkit Pernyataan Jokowi Nasional

    Tanggapi Sindiran PSI, PDIP Ungkit Pernyataan Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Politikus PDI-Perjuangan Guntur Romli membalas sindiran Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali soal sosok yang puluhan tahun masih menjabat ketua umum (ketum) partai.
    Guntur mengungkit sikap Presiden ke-7
    Joko Widodo
    (Jokowi) yang menyatakan ingin pulang ke Solo, Jawa Tengah, usai lengser dari kursi kepala negara untuk momong cucu.
    “Yang bilang mau pulang ke Solo, pensiun, jadi rakyat biasa, momong cucu itu Jokowi sendiri, tidak ada yang nyuruh-nyuruh dia,” ujar Guntur kepada
    Kompas.com
    , Minggu (23/11/2025).
    Namun, menurut Guntur, ternyata Jokowi masih ikut campur atau cawe-cawe di politik. 
    “Jadi kalau saat ini dia masih cawe-cawe di politik, kemudian disindir-sindir, itu karena Jokowi menjilat ludahnya sendiri,” sambungnya.
    Menurut Guntur, sebutan nenek-nenek kepada perempuan yang masih kuat sebenarnya adalah penghinaan.
    Dia menduga Jokowi dan
    Ahmad Ali
    sakit hati terhadap sosok perempuan yang menolak jabatan presiden tiga periode.
    “Sebutan nenek-nenek pada seorang perempuan yang masih kuat secara fisik, psikis, dan pikiran sebenarnya bentuk penghinaan pada perempuan. Tapi mungkin Ahmad Ali dan Jokowi masih sakit hati pada perempuan yang dihina nenek-nenek itu karena menolak tiga periode. Padahal sudah memberikan dukungan sejak dari wali kota, gubernur, dan presiden,” jelas Guntur.
    Sebelumnya, Ketua Harian
    PSI
    Ahmad Ali heran kenapa Jokowi diminta publik untuk menyudahi kegiatan politik usai lengser dari kursi kepala negara.
    “Sialnya Pak Jokowi ini gini, dia dihina, dimaki-maki. Tapi ketika dia melawan, dia disuruh, ‘Pak Jokowi harus jadi negarawan’. Terus ketika dia bicara politik, ‘ya sudah waktunya beristirahat’. Loh, ada nenek-nenek yang sudah puluhan tahun jadi ketua partai,” ujar Ali usai memberi arahan dalam Rakorwil PSI Se-Kepulauan Riau (Kepri) di Batam, Kepri, Sabtu (22/11/2025) malam.
    Hal tersebut Ali sampaikan usai memberi arahan dalam Rakorwil PSI Se-Kepulauan Riau (Kepri) di Batam, Kepri, Sabtu (22/11/2025) malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahmad Ali Minta Kadernya Tidak Manja karena Jokowi Bukan Presiden, Herwin Sudikta: Ada Jokowi Saja PSI Sudah Tidak Istimewa

    Tak Rela Jokowi Terus Dikririk, Ahmad Ali Sindir Nenek-nenek Puluhan Tahun Jadi Ketua Umum Parpol

    FAJAR.CO.ID, BATAM — Sorotan sejumlah pihak terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belakangan ini, terutama terkait dengan keaslian ijazahnya mengusik elite PSI.

    Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali bahkan heran banyak pihak yang meminta Jokowi untuk menyudahi kegiatan politik.

    Dia lalu membandingkan dengan orang yang sudah puluhan tahun masih saja menjabat sebagai ketua umum parpol.

    Pernyataan itu dia sampaikan saat Rakorwil PSI Se-Kepulauan Riau (Kepri) di Batam, Kepri, Sabtu (22/11) malam.

    “Sialnya Pak Jokowi ini. Begini, dia dihina, dimaki-maki. Namun, ketika dia melawan, dia disuruh, ‘Pak Jokowi harus jadi negarawan’. Terus ketika dia bicara politik, ‘ya sudah waktunya beristirahat’. Loh, ada nenek-nenek yang sudah puluhan tahun jadi ketua partai,” kata Ali.

    Dia tidak menyebut nama nenek-nenek yang dia sindir sudah puluhan tahun menjadi ketum partai, tetapi tetap masih menjabat itu.

    Selain itu, kata dia, ada juga seorang pria yang pernah menjadi presiden, tetapi masih berpartai hingga lebih dari 20 tahun.

    “Ada Bapak Presiden yang sekarang sudah 20 tahun juga tidak disuruh berhenti. Apa sih yang ditakutkan dari Pak Jokowi ini?” katanya.

    Dia juga merespons soal keaslian ijazah Jokowi yang selama ini dipermasalahkan. Ali menekankan bahwa Jokowi sudah mengikuti kontestasi hingga lima kali.

    Dalam setiap kontestasi, menurut Ali, pasti ada masa jeda yang diberikan sebagai ruang untuk masyarakat melakukan sanggahan terhadap setiap calon.

    “Sanggahan dua minggu, ada keberatan terhadap dokumen-dokumen pribadi yang di-upload oleh calon presiden, bupati, gubernur. Nah, selama ini kan ternyata tidak,” ujar Ali.

  • Bukan Soal ASDP, Netizen Malah Kaitkan IKN dan Whoosh: Itu yang Bikin Negara Rugi Berat

    Bukan Soal ASDP, Netizen Malah Kaitkan IKN dan Whoosh: Itu yang Bikin Negara Rugi Berat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sebuah unggahan dari netizen bernama Cak Khum di X mendadak menyedot perhatian publik.

    Ia menyinggung vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

    Bukan hanya itu, ia juga mengaitkannya dengan kebijakan era Presiden ke-7, Jokowi.

    “Seharusnya yang paling merugikan negara dan layak dihukum seberat-beratnya akibat kebijakannya adalah Jokowi,” ujar akun tersebut di X (23/11/2025).

    Cak Khum menilai ada kebijakan negara yang menurutnya jauh lebih besar dampaknya terhadap keuangan negara.

    “Karena (Jokowi) membuat IKN dan kereta cepat Whoosh. Jelas sekali itu kerugian Negara. IKN 89 triliun, Whoosh total utang 542,7 juta dollar AS,” tandasnya.

    Sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) untuk periode 2019-2022.

    Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang yang digelar Kamis (20/11/2025).

    “Menyatakan, terdakwa satu terbukti bersalah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sunoto, saat membacakan amar putusan.

    Selain hukuman badan, Ira diwajibkan membayar denda Rp500 juta. Apabila tidak dibayar, denda itu diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

    Nasib serupa juga dialami dua mantan pejabat ASDP lainnya, yakni mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.