Tag: joko widodo

  • Jarang Tersorot, Ini Profil Eny Retno Istri Yaqut yang Setia Mendampingi 21 Tahun

    Jarang Tersorot, Ini Profil Eny Retno Istri Yaqut yang Setia Mendampingi 21 Tahun

    GELORA.CO –  Ketika nama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut kembali menjadi pusat perhatian publik usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024 oleh KPK.

    Satu sosok yang tiba-tiba ikut masuk radar pencarian publik adalah istrinya, Eny Retno Yaqut.

    Selama lebih dari dua dekade, Eny dikenal sebagai istri pejabat yang jarang tersorot media.

    Namun badai hukum yang menimpa suaminya membuat publik bertanya-tanya

    siapa sebenarnya perempuan yang telah mendampingi Gus Yaqut selama 21 tahun ini?

    Nama Eny Retno memang tidak sering muncul dalam pemberitaan politik nasional.

    Namun catatan media kredibel menyebut bahwa ia berasal dari lingkungan pendidikan yang kuat.

    Eny merupakan alumnus SMA Negeri 2 Rembang, sebelum melanjutkan pendidikan ke Institut Pertanian Bogor (IPB) salah satu kampus terbaik di Indonesia.

    Latar pendidikan ini menjadi fakta menarik, sebab selama ini publik hanya mengenal Gus Yaqut sebagai tokoh NU dari keluarga pesantren.

    Sementara Eny justru datang dari jalur akademik yang berbeda.

    Keduanya menikah pada 29 Juli 2003, dan pada tahun 2024 lalu, pasangan ini merayakan ulang tahun pernikahan mereka yang ke-21.

    Perayaan itu sempat diunggah akun resmi Kanwil Kemenag Sulawesi Utara, memperlihatkan bahwa Eny selalu hadir di sisi suaminya dalam berbagai fase kehidupan, meski tanpa banyak sorotan kamera.

    Dalam perjalanan politik Gus Yaqut, nama Eny hampir tidak pernah muncul ke permukaan.

    Saat sang suami aktif di PMII, memimpin GP Ansor, maju sebagai anggota DPR, hingga akhirnya ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Agama pada 2020, Eny tetap berada di belakang layar.

    Ia bukan tipe istri pejabat yang tampil di podium, bukan pula figur yang mengekspos kehidupan pribadinya di media sosial.

    Selama ini ia lebih dikenal sebagai pendamping setia yang menjaga ruang keluarga tetap stabil.

    Pasangan ini juga diketahui memiliki empat anak, sebuah informasi yang dikonfirmasi melalui profil tokoh di media nasional.

    Kehidupan keluarga mereka selama ini relatif tenang dan jauh dari kontroversi.

    Bahkan di akun Instagram resmi @gusyaqut, kemunculan Eny hanya sesekali, biasanya pada momen pribadi atau kegiatan keluarga.

    Namun keadaan berubah ketika kasus kuota haji mencuat. Sejak KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka bersama mantan stafsusnya.

    Publik mulai menelusuri informasi mengenai sosok Eny Retno.

    Pencarian profilnya meningkat tajam, terutama karena ia jarang tampil sehingga memunculkan rasa ingin tahu yang besar.

    Fenomena ini biasanya terjadi pada pasangan publik figur yang terseret dalam kasus besar: masyarakat berusaha memahami kehidupan pribadi tokoh yang sedang diperbincangkan.

    Eny sendiri tidak memiliki rekam jejak kontroversial. Sebagian besar pemberitaan tentang dirinya berhubungan dengan perjalanan keluarga, pendidikan, dan statusnya sebagai istri pendamping pejabat.

    Fakta bahwa ia mendampingi sosok sebesar Gus Yaqut selama lebih dari dua dekade tanpa sorotan berlebihan justru menjadi daya tarik tersendiri.

    Ia muncul sebagai figur tenang yang tiba-tiba harus berada di tengah pusaran perhatian nasional.

    Kini, ketika proses hukum terhadap Gus Yaqut berjalan, publik akan terus menyoroti bagaimana perjalanan keluarga ini.

    Eny Retno, yang dulu berjalan dalam jejak sunyi di belakang suaminya, kini berada di garis depan perhatian masyarakat.

    Profilnya menjadi bagian penting dari narasi besar tentang kehidupan pribadi tokoh publik yang tengah menghadapi badai politik dan hukum.***

  • Roy Suryo Tertawa Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Sowan ke Jokowi: Cuma Segitu Kalian Berdua

    Roy Suryo Tertawa Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Sowan ke Jokowi: Cuma Segitu Kalian Berdua

    GELORA.CO – Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan mantan Presiden Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah, ternyata tidak diketahui oleh Roy Suryo. Padahal, Roy merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi.

    Roy Suryo menegaskan dirinya sama sekali tidak dilibatkan atau diberi tahu terkait pertemuan tersebut. Bahkan, ia mengaku baru mengetahui informasi itu secara tidak langsung.

    “Tadi siang Eggi Sudjana menelpon salah seorang teman yang kebetulan berada dekat saya. Saya dengar dan direkam,” ujar Roy Suryo di Kanal Youtube KompasTV, Jumat, 9 Januari 2026.

    Dari percakapan tersebut, Roy menekankan tidak ada sama sekali pembicaraan mengenai permintaan maaf kepada Jokowi sebagaimana isu yang beredar luas di publik.

    “(Pengakuan Eggy) Tidak ada sama sekali kata permintaan maaf,” katanya.

    Roy juga mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang menginisiasi pertemuan tersebut dan meminta agar Eggi Sudjana bersikap jujur kepada publik. Menurut Roy, Eggi berjanji akan membuka seluruh cerita pada pekan depan.

    “Minggu depan, hari Jumat, dia berjanji akan menceritakan semuanya,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Roy menyampaikan bahwa di internal tim kuasa hukum, advokasi, dan akademisi, pertemuan tersebut justru disikapi dengan tawa sinis.

    “Kedua, kami dari tim kuasa hukum, advokasi, dan akademisi malah tertawa. Oh, cuma segitu toh akhirnya kalian berdua,” ucap Roy.

    Dengan nada keras, Roy menyebut sikap tersebut tidak mencerminkan semangat perjuangan.

    “Itu bukan pejuang namanya, tapi pecundang,” tegasnya.

    Terkait isu pecah kongsi di antara para pihak, Roy membantah adanya perpecahan. Ia menegaskan sejak awal memang tidak pernah berada dalam satu tim kuasa hukum dengan Eggi Sudjana.

    Roy kemudian menyoroti hal yang menurutnya paling krusial dari pertemuan tersebut. Ia mendesak Eggi Sudjana untuk mengungkap siapa saja pihak lain yang hadir dalam pertemuan di Solo.

    “Yang ketiga dan paling penting, Eggi harus jujur menyebutkan siapa orang lain yang ada di dalam pertemuan itu,” tegas Roy.

    Menurut Roy, berdasarkan informasi tingkat tinggi (A1) yang disampaikan langsung oleh Eggi Sudjana, terdapat dua polisi aktif yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut. Padahal, kedua polisi itu disebut menangani perkara yang sedang berjalan.

    “Itu tidak boleh. Pak Prabowo harus tertibkan anggota ini, atau Kapolri harus tertibkan. Tidak boleh ada polisi aktif yang sedang menangani perkara ikut serta. Apa tujuannya?” pungkas Roy. 

  • Yaqut Tersangka Korupsi Haji, Ustaz Somad Kenang saat Ceramahnya Ditolak Banser

    Yaqut Tersangka Korupsi Haji, Ustaz Somad Kenang saat Ceramahnya Ditolak Banser

    GELORA.CO – Penceramah Ustaz Abdul Somad mengunggah tangkapan layar pemberitaan soal penolakan GP Ansor-Banser di media sosial Instagramnya terkait rencana safari dakwahnya di Jepara, Jawa Tengah.

    Ada dua tangkapan layar yang diunggah UAS.

    Pertama berita berjudul ‘Cak Imin: Saya Pembela UAS, Jangan Ada yang Mengadang Beliau’ dan unggahan kedua berjudul ‘Ini Alasan Ansor Minta Polisi Pertimbangkan Ceramah UAS’ 

    Unggahan tersebut bertepatan dengan ramainya pemberitaan terkait penetapan tersangka Mantan Menteri Agama di era Presiden Joko Widodo sekaligus mantan panglima tertinggi GP Ansor,Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut

    Gus Yaqut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

    Seperti diketahui, Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jepara pernah menyatakan sikap menolak, atau lebih tepatnya memberikan pertimbangan kepada kepolisian, terkait rencana kedatangan Ustadz Abdul Somad (UAS) untuk berceramah di Jepara pada September 2018. 

    GP Ansor adalah singkatan dari Gerakan Pemuda Ansor, organisasi kepemudaan di Indonesia yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU). GP Ansor fokus pada pengembangan pemuda, penguatan nilai keagamaan moderat, kebangsaan, dan kepedulian sosial, termasuk kegiatan pendidikan, dakwah, sosial, dan keamanan umat.

    Di tahun tersebut, Gus Yaqut menjabat sebagai panglima tertinggi GP Ansor-Banser

    Alasan Penolakan

    Ketua GP Ansor Jepara saat itu, H. Syamsul Anwar, menjelaskan bahwa sikap tersebut diambil bukan untuk mengancam UAS, melainkan untuk menjaga kondusivitas daerah.

    Ansor mencurigai adanya potensi acara tersebut ditunggangi atau disusupi oleh atribut-atribut yang terafiliasi dengan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). 

    Adapun poin-poin yang menjadi perhatian Ansor adalah:

    Beredarnya atribut yang mirip dengan bendera HTI di Jepara menjelang acara UAS.Kekhawatiran akan adanya konsolidasi eks-HTI dalam acara pengajian tersebut.

    Ansor meminta pihak kepolisian untuk memastikan agar dalam kegiatan tersebut terdapat Bendera Merah Putih dan dinyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. 

    Sebagai respons, ribuan anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna) juga menggelar apel kebangsaan dan doa bersama di Lapangan Desa Ngabul, Tahunan, Jepara, sebagai bagian dari komitmen menjaga NKRI dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. 

    Pada akhirnya, UAS membatalkan jadwal ceramahnya di Pondok Pesantren Al-Husna Mayong, Jepara, yang menurut pihak UAS akibat adanya intimidasi, namun dibantah oleh pihak GP Ansor Jepara

  • Refly Harun: Bayangkan Jika Rakyat Tahu Ijazah Jokowi Palsu

    Refly Harun: Bayangkan Jika Rakyat Tahu Ijazah Jokowi Palsu

    Ia menegaskan bahwa pernyataannya bukan bentuk provokasi, melainkan analisis atas potensi reaksi publik.

    “Saya tidak memprovokasi, tapi ini menganalisis. Mungkin gak terjadi penjarahan seperti yang dialami oleh para anggota DPR hanya karena joget-joget aja,” imbuhnya.

    Refly bahkan menyinggung kemungkinan aksi massa yang lebih besar apabila kebenaran tersebut terungkap.

    “Bayangkan. Joget-joget aja itu di jarah rumahnya. Bagaimana kalau rakyat tahu bahwa ijasanya benar-benar palsu?,” Refly menuturkan.

    Lanjut Refly, kondisi tersebut bisa berujung pada aksi main hakim sendiri yang berpotensi menghancurkan fondasi kekuasaan politik yang telah dibangun.

    “Bisa bayangkan gak? Tiba-tiba kemudian orang datang ramai-ramai ke Solo, melakukan yang namanya street justice, maka hancurlah dinasti politiknya,” tandasnya.

    Pakar Hukum Tata Negara itu menilai, skenario inilah yang menjadi kekhawatiran utama Jokowi dan lingkaran kekuasaannya jika isu tersebut terbukti.

    “Nah itu yang sebenarnya dikhawatirkan oleh dinasti ini, oleh Jokowi, kalau seandainya ini terbukti,” jelasnya.

    Refly menambahkan, karena dampaknya tidak ringan, isu tersebut disebut dipertahankan dengan segala cara.

    “Jadi gak ringan, karena itu dia at all cost mempertahankan ini,” tegasnya.

    Di sisi lain, Refly juga menyinggung faktor kejenuhan publik dalam mengawal isu-isu besar. Menurutnya, hal itu kerap dimanfaatkan untuk meredam tekanan.

    “Dan kemudian memanfaatkan kalian punya mental. Mudah jenuh untuk mengawal sebuah isu,” ucapnya.

    Refly bilang, seiring waktu, isu tersebut berpotensi meredup karena dianggap tidak penting oleh sebagian masyarakat.

  • 10
                    
                        Isi Pertemuan Jokowi dan Eggi Sudjana Diungkap Relawan: Serahkan Buku dan Berpelukan
                        Regional

    10 Isi Pertemuan Jokowi dan Eggi Sudjana Diungkap Relawan: Serahkan Buku dan Berpelukan Regional

    Isi Pertemuan Jokowi dan Eggi Sudjana Diungkap Relawan: Serahkan Buku dan Berpelukan
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    – Pertemuan antara mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dengan dua tersangka kasus pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu diungkapkan oleh Relawan Jokowi (ReJO).
    Jokowi menerima kunjungan dua tersangka, yakni
    Eggi Sudjana
    dan Damai Hari Lubis, pada Kamis (8/1/2026).
    Dalam pertemuan tersebut, keduanya hadir didampingi kuasa hukum Elida Netty, Ketua Umum ReJO HM Darmizal MS, serta Sekretaris Jenderal ReJO Muhammad Rahmad.
    Pertemuan berlangsung secara tertutup.
    “Alhamdulillah, pertemuan berjalan dengan baik. Kami disambut dengan sangat baik oleh Pak Jokowi,” ujar Sekretaris Jenderal ReJO Muhammad Rahmad, Jumat (9/1/2026), dalam keterangannya.
    Rahmad mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut Eggi Sudjana menyerahkan sebuah buku sebagai hadiah kepada Jokowi.
    Pemberian buku itu sebelumnya telah disampaikan ReJO pada 16 Desember 2025.
    Di akhir pertemuan, Eggi Sudjana memimpin doa untuk kesehatan dan kesuksesan Jokowi beserta keluarga.
    “Pak Eggi Sudjana menutup pertemuan dengan memimpin doa. Beliau mendoakan Bapak Jokowi dan keluarga agar selalu sehat, sukses, serta berada dalam lindungan Allah SWT,” ucap Rahmad.
    Rahmad menambahkan, pertemuan tersebut tidak didokumentasikan dalam bentuk foto maupun video karena berlangsung secara terbatas dan tertutup.
    Namun, ia menyaksikan langsung momen haru saat Jokowi berpelukan dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
    “Karena pertemuan sangat terbatas dan tertutup, kami tidak sempat mendokumentasikannya. Namun saya menyaksikan sendiri bagaimana Pak Eggi dan Pak Damai Hari Lubis berpelukan erat dengan Pak Jokowi. Kami yang menyaksikan pun turut berkaca-kaca,” katanya.
    Ia menilai pertemuan tersebut sebagai peristiwa yang patut menjadi teladan.
    “Pertemuan Pak Eggi Sudjana dan Pak Damai Hari Lubis dengan Pak Jokowi merupakan pertemuan patriotik yang patut menjadi suri teladan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tuturnya.
    Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan belum ada arahan lanjutan setelah pertemuan antara Jokowi dengan dua tersangka kasus pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu.
    Ia menilai, pertemuan tersebut bukan bagian dari diskusi formal terkait perdamaian.
    Kendati demikian, ia menegaskan hingga saat ini belum mengetahui secara rinci isi pembicaraan antara Jokowi dan kedua tersangka.
    “Pertemuan tersebut kemungkinan sifatnya hanya bertamu. Kami sendiri belum mendengar secara langsung seperti apa isi pertemuannya karena kejadiannya masih sangat baru,” kata Yakup, saat ditemui di Kota Solo, pada Jumat (9/1/2025).
    Yakup menyampaikan, pihaknya masih menunggu penjelasan langsung dari Jokowi terkait maksud dan hasil pertemuan tersebut
    Terkait isu pemaafan, Yakup menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah pribadi Jokowi sebagai individu. Ia meyakini, jika ada pihak yang datang dengan iktikad meminta maaf, Jokowi secara pribadi dapat memberikan maaf.
    “Namun perlu dipahami, soal memaafkan itu adalah ranah pribadi. Sedangkan proses hukum tetap memiliki mekanisme dan ketentuannya sendiri,” jelas Yakup.
    Hingga saat ini belum ada pembicaraan resmi terkait penyelesaian perkara melalui jalur hukum alternatif, seperti restorative justice, plea deal, maupun bentuk keringanan penegakan hukum lainnya.
    “Pertemuan itu bukan hasil komunikasi antar kuasa hukum dan bukan bagian dari diskusi formal terkait perdamaian. Mereka datang langsung menemui Pak Jokowi sebagai tamu,” tegasnya.
    Yakup menambahkan, seluruh kemungkinan terkait kelanjutan perkara sepenuhnya berada di tangan penyidik.
    Sementara itu, terkait perkembangan kasus di Polda Metro Jaya, Yakup menyebut proses hukum masih berada pada tahap penyidikan. Penyidik masih berencana melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli. 
    “Para tersangka juga mengajukan beberapa saksi dan ahli. Kami masih menunggu apakah pemeriksaan tersebut sudah dianggap cukup atau masih ada tambahan,” katanya.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadi Tersangka Kasus Haji, Eks Menag Yaqut Punya Harta Rp 13,7 M

    Jadi Tersangka Kasus Haji, Eks Menag Yaqut Punya Harta Rp 13,7 M

    Jakarta

    KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhirnya, Yaqut tercatat punya harta Rp 13,7 miliar.

    Dilihat detikcom dari situs e-LHKPN KPK, Jumat (9/1/2025), Yaqut menyerahkan LHKPN khusus akhir menjabat pada 20 Januari 2025. Yaqut melaporkan dirinya punya enam bidang tanah dan bangunan senilai total Rp 9,5 miliar.

    Tanah dan bangunannya berada di Rembang, Jawa Tengah, dan Jakarta Timur. Seluruh tanah dan bangunannya merupakan hasil sendiri.

    Yaqut juga melaporkan dirinya memiliki mobil Mazda CX-5 dan Toyota Alphard dengan total nilai Rp 2,2 miliar. Keduanya berasal dari hasil sendiri.

    Selain itu, Yaqut memiliki harta bergerak lainnya Rp 220 juta serta kas dan setara kas Rp 2,5 miliar. Yaqut punya utang Rp 800 juta sehingga total hartanya Rp 13.749.729.733.

    Jadi Tersangka

    KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YQC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Yaqut, KPK menetapkan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

    “Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).

    KPK menjerat Yaqut dengan pasal kerugian negara dalam UU Pemberantasan Tipikor. Keduanya belum ditahan.

    Budi belum menguraikan peran Gus Yaqut dan Gus Alex dalam kasus ini. KPK mengatakan BPK masih melakukan kalkulasi kerugian negara.

    Tentang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut menjabat Menag. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.

    Jokowi melakukan lobi hingga mendapat kuota tambahan demi mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun bahkan lebih. Kuota tambahan itu malah dibagi rata oleh Kemenag yang dipimpin oleh Yaqut, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

    Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

    KPK menduga ada kongkalikong antara pihak di Kemenag dengan travel haji khusus terkait pembagian kuota tambahan itu. KPK menyebutnya sebagai uang percepatan dengan nilai USD 2.400 per jemaah atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat ini.

    Oknum Kemenag diduga memanfaatkan kuota haji tambahan pada 2024 yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus untuk meraup keuntungan pribadi. Oknum Kemenag itu diduga mematok harga USD 2.400-7.000 per jemaah yang hendak berangkat haji tanpa antre pada 2024 lewat kuota haji khusus tambahan.

    Padahal, calon jemaah haji khusus juga harus antre sekitar 2 atau 3 tahun sebelum dapat giliran berangkat. KPK menyebut oknum Kemenag itu kemudian diduga mengembalikan ‘uang percepatan’ ke pihak travel karena ketakutan DPR membentuk pansus haji tahun 2024. KPK menyebut ada pengembalian Rp 100 miliar dari sejumlah travel haji khusus.

    Halaman 2 dari 2

    (haf/imk)

  • Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Ini Harta Kekayaan Gus Yaqut Cholil Capai Rp13,74 Miliar

    Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Ini Harta Kekayaan Gus Yaqut Cholil Capai Rp13,74 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. 

    “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

    Sekadar informasi, kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota. 

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyeledikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar. 

    Untuk diketahui, mantan Menteri Agama itu melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp13,74 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) khusus akhir menjabat yang disampaikan pada 20 Januari 2025. 

    Berdasarkan pengumuman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), laporan tersebut telah berstatus verifikasi administratif lengkap dan diumumkan sebagai bagian dari kewajiban penyelenggara negara sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999

    Dalam laporan tersebut, Yaqut mencatatkan kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp9,52 miliar, yang tersebar di wilayah Rembang dan Jakarta Timur. Aset terbesar berupa tanah dan bangunan di Jakarta Timur dengan nilai Rp4,5 miliar, yang seluruhnya dilaporkan sebagai hasil sendiri.

    Selain properti, Yaqut juga melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp2,21 miliar, terdiri dari satu unit Mazda CX-5 tahun 2015 dan Toyota Alphard tahun 2024. Adapun kas dan setara kas yang dimiliki tercatat sebesar Rp2,59 miliar, sementara harta bergerak lainnya senilai Rp220,75 juta. 

    Total harta kekayaan sebelum dikurangi kewajiban tercatat sebesar Rp14,54 miliar. Namun, setelah dikurangi utang sebesar Rp800 juta, total kekayaan bersih Yaqut tercatat Rp13,74 miliar.

  • Soroti Kasus Nadiem Makarim, Iman Zanatul Haeri Singgung Tenaga Ahli di Kantor Staf Presiden Era Jokowi

    Soroti Kasus Nadiem Makarim, Iman Zanatul Haeri Singgung Tenaga Ahli di Kantor Staf Presiden Era Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri angkat suara terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

    Dia menyinggung salah satu tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Jusist Tan yang kini menjadi buronan. Dia menilai, dalam kasus dugaan korupsi tersebut bisa saja membela Nadiem Makarim. “Semestinya, Jurist Tan bisa membela Nadiem, tapi memilih buron,” kata Iman, Jumat (9/1).

    Dalam unggahannya, Iman mengingatkan kembali bahwa Jurist Tan yang saat ini buron, adalah staf khusus bidang pemerintahan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Karena jabatannya itu, dia dipastikan mengetahui banyak terkait kasus korupsi tersebut.

    Selain itu, Iman juga mengungkap jika Jurist Tan selama periode 2015-2019 ditengarai sebagaoi salah satu pihak yang dekat dengan lingkaran dalam presiden di era Joko Widodo (Jokowi).

    “Pada tahun 2015-2019, bekerja sebagai Tenaga Ahli di Kantor Staf Presiden masa pemerintahan Joko Widodo,” tandas Iman.

    Sementara itu, setelah heboh pengawalan TNI dalam sidang dengan terdakwa Nadiem Makarim, hingga tidak adanya kesempatan bicara terhadap awak media yang diberikan oleh jaksa, membuat Nadiem membuat pesan tertulis kepada masyarakat terkait apa yang perlu dia sampaikan.

    Adapun isi surat seperti yang dibacakan pengacaranya dan beredar di media sosial seperti berikut:

    Apakah masuk akal keuntungan yang saya dapatkan Rp 809M kalau total omset Google dari pengadaan Chromebook hanya sekitar Rp 621M? Apakah ada kejahatan yang membayar lebih dari keuntungan?

  • Isi Garasi Eks Menag Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ada Mobil Mewah Ini

    Isi Garasi Eks Menag Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ada Mobil Mewah Ini

    Jakarta

    KPK menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Bicara otomotif, ini isi garasi Yaqut.

    Menilik laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yaqut memiliki total harta kekayaan Rp 13.749.729.733, serta utang sebesar Rp 800.000.000. Data itu dilaporkan pada 20 Januari 2025/Khusus – Akhir Menjabat.

    Isi Garasi Yaqut

    Dari total harta kekayaan itu, sebesar Rp 9.520.500.000 berbentuk tanah dan bangunan, harta bergerak lainnya Rp 220.754.500, kas dan setara kas Rp 2.598.475.233. Lalu untuk harta berupa alat transportasi dan mesin, nilainya Rp 2.210.000.000. Salah satunya berisi mobil mewah seharga miliaran. Adapun rinciannya sebagai berikut.

    1. Mazda CX-5 tahun 2015, hasil sendiri, Rp 260.000.000

    2. Toyota Alphard tahun 2024, hasil sendiri, Rp 1.950.000.000.

    Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Hal itu disampaikan langsung oleh KPK.

    “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026), seperti diberitakan detikNews.

    Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. “Iya benar,” ujar Asep saat dimintai konfirmasi soal penetapan tersangka terhadap Yaqut.

    Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.

    Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

    Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

    Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

    KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat. KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini.

    (lua/dry)

  • KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji

    KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Penetapan status hukum ini berkaitan erat dengan dugaan penyimpangan alokasi kuota tambahan jemaah haji yang dinilai melanggar regulasi perundang-undangan.

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi secara langsung kabar penetapan tersangka tersebut melalui keterangan resmi kepada awak media. “Benar,” tulis Fitroh secara singkat saat memberikan konfirmasi mengenai status hukum mantan menteri tersebut pada Jumat (9/1/2026).

    Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini dalam kapasitasnya sebagai saksi. Otoritas antikorupsi kini juga telah menerbitkan surat perintah larangan bepergian ke luar negeri guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

    Pencekalan tersebut tidak hanya menyasar Yaqut, tetapi juga mencakup mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Langkah preventif ini diambil penyidik untuk memastikan seluruh pihak terkait tetap berada di dalam negeri selama proses hukum berjalan.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa konstruksi kasus ini bermula dari hasil pertemuan diplomatik antara Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan pemerintah Arab Saudi. Dalam pertemuan pada tahun 2023 tersebut, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk memperpendek masa antrean.

    Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, tim penyidik menemukan adanya indikasi kebijakan yang bertolak belakang dengan aturan hukum yang berlaku tersebut.

    Melalui Keputusan Menteri Agama (Kepmen Agama) RI Nomor 130 Tahun 2024, Yaqut diduga mengubah kebijakan pembagian kuota tambahan secara sepihak. Kebijakan tersebut membagi rata 20.000 kuota tambahan dengan komposisi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus atau dengan rasio 50:50.

    Perubahan proporsi distribusi kuota ini diduga menimbulkan kerugian bagi jemaah haji reguler yang seharusnya mendapatkan porsi lebih besar sesuai mandat undang-undang. Hingga kini, KPK terus mendalami adanya potensi suap atau gratifikasi di balik terbitnya kebijakan pembagian kuota yang kontroversial tersebut. [hen/beq]