Tag: joko widodo

  • Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana Alam, Chusnul Chotimah Minta Presiden Prabowo Tak Meniru Gaya Jokowi

    Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana Alam, Chusnul Chotimah Minta Presiden Prabowo Tak Meniru Gaya Jokowi

    “Kirim bantuan bencana tnp tampil wajah.✅, Ini bedanya Jokowi dan Prabowo,” sebut Chusnul Chotimah.

    Dia lantas menyarankan kepada Presiden Prabowo untuk tidak meniru gaya Jokowi saat mengerahkan bantuan pemerintah kepada masyarakat terdampak bencana. “Pak
    @prabowo jgn niru orang ini ya, bencana dijadikan pencitraan aslinya tukang ngibul,” sebutnya.

    Diketahui, atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto, pemerintah menerbangkan empat pesawat pada Jumat (28/11/2025) pagi, untuk menyalurkan bantuan ke wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Sekretaris Kabinet Teddy, Indra Wijaya menyampaikan bahwa empat pesawat tersebut terdiri atas tiga pesawat C-130 Hercules dan satu pesawat Airbus A400M yang baru tiba di Indonesia awal bulan ini.

    “Seluruh pesawat diarahkan untuk mendarat di bandara terdekat dari lokasi bencana,” tegas Teddy seperti dilansir dari laman media sosial resmi Setkab.

    Teddy menegaskan bahwa penerbangan ini bukan pengiriman bantuan pertama. Sejak hari kejadian pada 25 November, Presiden telah menginstruksikan seluruh tim terkait untuk langsung turun ke lokasi terdampak.

    Bantuan yang dikirim disesuaikan dengan kebutuhan utama yang diajukan oleh masing-masing kepala daerah.

    Bantuan tersebut meliputi tenda pengungsian, perahu karet, genset listrik, alat komunikasi dan penguat sinyal, tim dokter dan obat-obatan, makanan siap saji, selimut, serta kebutuhan darurat lainnya.

    Selain pengiriman bantuan, pemerintah juga telah melakukan modifikasi cuaca untuk mengurangi intensitas curah hujan di wilayah terdampak bencana. Langkah ini dilakukan untuk mendukung kelancaran proses evakuasi dan distribusi logistik.

  • PSI Pastikan Usung Gibran di Pemilu 2029: Hanya Dia Anak Muda Berpengalaman jadi Wapres

    PSI Pastikan Usung Gibran di Pemilu 2029: Hanya Dia Anak Muda Berpengalaman jadi Wapres

    FAJAR.CO.ID, TERNATE — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan bakal mengusung Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2029. Penegasan itu disampaikan Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali saat menghadiri rapat koordinasi wilayah (Rakorwil) PSI Maluku Utara (Malut) di Hotel Bela, Ternate, Jumat (28/11/2025).

    “Sudah pasti (PSI akan mengusung Gibran di Pemilu 2025). Pasti mencalon Gibran. Ya (minimal Wapres).

    Ali menyebut jika saat ini tidak ada anak muda yang memiliki pengalaman yang lengkap di Eksekutif selain Gibran.

    “Yah, Orang secerdas Gibran seperti itu, hari ini siapa generasi muda anak muda yang punya pengalaman jadi WAPRES? Hanya dia sendiri,” ucap Ahmad Ali.

    Menurut Ali, PSI selama ini dikenal sebagai partai anak muda sehingga menjadi hal yang wajar jika partai tersebut memberi ruang kepada figur muda yang dinilai berprestasi.

    “Katanya PSI partainya anak muda. Begitu ada anak muda yang berprestasi seperti dia, hari ini sudah punya pengalaman jadi WAPRES kok sekarang tidak mau kita calonkan? Murah banget PSI kalau seperti itu. Iya kan? Terus anak muda kita hanya mengeksplotasi,” lanjutnya.

    Ia juga menegaskan bahwa keberlanjutan pembangunan menjadi prinsip yang dipegang PSI. Ali mengatakan pembangunan yang dirancang Presiden Joko Widodo harus dilanjutkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan diteruskan oleh Gibran pada periode berikutnya. “

    Kita menganut prinsip kesinambungan. Kalau kemudian komitmen ini berjalan, ini pembangunan yang dirancang Pak Jokowi berkesinambungan oleh Pak Prabowo, berkesinambungan oleh Pak Gibran supaya pembangunan itu bisa tuntas,” ujarnya.

  • Jokowi Buka Suara soal Polemik Bandara IMIP Morowali

    Jokowi Buka Suara soal Polemik Bandara IMIP Morowali

    Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta polemik Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), di Morowali, Sulawesi Tengah, tak dikaitkan dengan Presiden RI Ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

    “Pak Jokowi tidak pernah meresmikan Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Bandara yang diresmikan Pak Jokowi adalah Bandara Morowali atau Bandara Bungku. Memang ada dua bandara di sana; satu milik negara, satu milik swasta. Pihak-pihak tertentu sengaja memanipulasi fakta,” kata Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman, Kamis (27/11/2025).

    Andy menyesalkan adanya pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang tidak tepat tentang bandara di Morowali dan mengaitkannya dengan Jokowi.

    “Yang lagi ramai diperbincangkan, juga oleh Pak Menhan Sjafrie Sjamsuddin, adalah bandara milik swasta dan bandara itu tidak ada kaitan sama sekali dengan Pak Jokowi,” jelas dia.

    “Dari banjir informasi yang kita terima setiap hari, ada saja terselip hoax atau fitnah. Jangan mudah termakan. Mengecek ulang selalu perlu dilakukan,” sambung Andy seperti dilansir Antara.

     

  • PSI Diremehkan, Ahmad Ali: PSI Ini Anak Kecil Bagolok!

    PSI Diremehkan, Ahmad Ali: PSI Ini Anak Kecil Bagolok!

    FAJAR.CO.ID, TERNATE — Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali menepis anggapan bahwa PSI adalah partai baru atau partai kecil yang dapat diremehkan. Menurutnya, PSI justru memiliki kekuatan politik yang signifikan dan tidak boleh dipandang sebelah mata.

    Saat membuka rapat koordinasi wilayah (Rakorwil) PSI Maluku Utara (Malut) di Hotel Bela, Ternate, Jumat (28/11/2025), Ahmad Ali mengibaratkan PSI sebagai anak kecil yang membawa senjata tajam.

    “PSI selalu diremehkan kalau kita berkritik selalu tidak dianggap. Baru-baru ini ketika patron politik kita Pak Jokowi disodok kiri-kanan kemudian ketua harian berbicara macam-macam keluhannya, karena kenapa? karena PSI itu dianggap kecil, tapi mereka lupa bahwa PSI ini anak kecil bagolok (bawa golok) jadi kecil-kecil tapi banyak yang dia tahu,” ujarnya.

    Ahmad Ali menegaskan bahwa PSI menargetkan kemenangan pada Pemilu 2029.

    “Nah untuk itu supaya kita bisa banyak berbicara di negeri ini saya minta di 2029 kader PSI harus menanamkan dalam dirinya bahwa tidak ada kata selain menang pemilu 2029 untuk menjadi pemenang 2029,” katanya.

    Ia menambahkan bahwa PSI memiliki modal besar berupa kedekatan dengan Presiden Joko Widodo sebagai patron politik.

    “Kita punya modal tadi modal patron ada Pak Jokowi banyak orang bertanya siapa Mr. J? yaudah jawab saja Pak Jokowi,” pungkasnya.

    Dalam arahannya, Ahmad Ali juga mengingatkan bahwa PSI didirikan untuk menjadi ruang politik yang inklusif, tanpa dominasi kelompok atau keluarga tertentu. Ia menilai hal itu pula yang membuat Jokowi memilih bergabung dengan PSI.

  • Dedek PSI: Roy Suryo Tuduh Jokowi Setahun Lebih, Masa Nggak Ada yang Bakar?

    Dedek PSI: Roy Suryo Tuduh Jokowi Setahun Lebih, Masa Nggak Ada yang Bakar?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi, atau yang akrab disapa Uki, curiga terkait manuver Roy Cs yang terus menggulirkan isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi.

    Uki mencurigai adanya pihak tertentu yang menjadi penggerak utama di balik berlarut-larutnya isu tersebut.

    “Saya hanya bisa menyebutkan bahwa ada backup,” ujar Uki dikutip pada Jumat (28/11/2025).

    Uki menegaskan, rangkaian serangan terkait isu ijazah Jokowi sudah berlangsung sangat lama dan dilakukan tanpa bukti yang kuat.

    Padahal, menurutnya, tekanan publik atas isu itu terus dihembuskan secara konsisten.

    “Tapi begini, ini sudah berlangsung terlalu lama. Dan Mas Roy ini sudah menuduh ijazah Pak Jokowi itu palsu tanpa bukti selama satu tahun lebih,” ungkapnya.

    “Selama satu tahun lebih itu, pastikan ada bahan bakar,” tambah Uki.

    Ia menduga, ada kepentingan tertentu yang menjadi bahan bakar isu tersebut sehingga terus digaungkan dan mendapatkan perhatian publik.

    “Bahan bakar yang dipakai sebagai energi untuk Mas Roy terus-terusan nge-push terus, nge-push terus, nge-push terus, sehingga mendapatkan atensi media, publik, sehingga mendapatkan atensi dan lain-lain,” jelasnya.

    Lebih jauh, Uki menyebut tidak mungkin tuduhan tanpa dasar dapat menjaga intensitas dalam waktu panjang tanpa dukungan pihak lain.

    “Dan kami menengarai bahwa, ya memang ada seseorang lah, ada seseorang yang memiliki kepentingan, kami tidak tahu apakah orang itu sejak awal sudah bersama Mas Roy,” Uki menuturkan.

  • 10
                    
                        Jokowi Bantah Pernah Resmikan Bandara IMIP Morowali 
                        Regional

    10 Jokowi Bantah Pernah Resmikan Bandara IMIP Morowali Regional

    Jokowi Bantah Pernah Resmikan Bandara IMIP Morowali
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com –
    Mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meresmikan Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) atau IMIP Private Airport, yang belakangan disorot terkait dugaan ilegalitas.
    “Tidak, tidak. Saya tidak pernah meresmikan
    Bandara IMIP
    di
    Morowali
    ,” ujar
    Jokowi
    saat ditemui pada Jumat (28/11/2025).
    Selama menjabat sebagai presiden, Jokowi mengaku hanya meresmikan satu bandara di Morowali, Sulawesi Tengah, yaitu Bandara Maleo, yang merupakan proyek pemerintah.
    “Seingat saya, yang saya resmikan adalah Bandara Maleo di Morowali, dan itu dibangun oleh pemerintah,” jelasnya.
    “Tahun berapanya saya sudah lupa. Kalau yang IMIP itu, saya kira milik swasta,” tutur Jokowi menambahkan.
    Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya meresmikan bandara IMIP pada 2019.
    “Ya, semua hal yang tidak baik kan selalu ditariknya ke saya,” jelas Jokowi.
    Sorotan terhadap Bandara IMIP mencuat setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan kritik saat meninjau fasilitas penerbangan di kawasan pertambangan Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (20/11/2025).
    Pada saat itu, Sjafrie menghadiri Latihan Terintegrasi 2025 TNI dan instansi terkait.
    Ia menyebut keberadaan bandara tanpa kehadiran negara sebagai anomali yang berpotensi memunculkan kerawanan bagi kedaulatan ekonomi Indonesia.
    Menurut situs resmi
    Kementerian Pertahanan
    , bandara yang dimaksud berada dekat jalur laut strategis, yakni Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II dan III.
    Peninjauan yang dilakukan pada 19 November itu berlangsung dalam kapasitas Sjafrie sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional sekaligus Pengawas Tim Penertiban Kawasan Hutan.
    Sjafrie menilai ada anomali regulasi yang membuka celah kerawanan bagi kepentingan ekonomi nasional.
    Ia menekankan pentingnya deregulasi serta penguatan pengawasan di titik-titik strategis Indonesia.
    Selain itu, Sjafrie menyampaikan pesan tegas kepada seluruh elemen bangsa mengenai komitmen negara dalam memberantas kegiatan ilegal yang merugikan kekayaan nasional.
    Ia merujuk kasus pertambangan ilegal di Bangka sebagai contoh.
    “Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari mana pun asalnya,” tegas Sjafrie.
    Menurut penelusuran
    Kompas.com
    ke data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Bandara IMIP tercatat resmi di Kemenhub dan pengelolaannya diatur dalam UU No 1/2009 tentang Penerbangan.
    Status operasi Bandara IMIP khusus, digunakan domestik, dengan kode ICAO WAMP dan kode IATA MWS.  
    Dedy Kurniawan, Head of Media Relations PT IMIP atau Juru Bicara IMIP,  menegaskan secara komprehensif bahwa bandara IMIP resmi terdaftar di Kemenhub dan seluruh operasionalnya diawasi Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.
    “Bandara IMIP resmi terdaftar di Kemenhub, dikelola sesuai regulasi, dan pengoperasiannya diawasi secara rutin. Teman-teman juga bisa mengecek status bandara Imip di https://hubud.kemenhub.go.id/hubud/website/bandara/479,” kata Dedy, kepada Kompas.com, Rabu (26/11/2025).
    Dengan demikian, IMIP menekankan bahwa operasional bandara mengikuti prosedur penerbangan domestik, memiliki registrasi resmi, dan melayani lalu lintas penumpang serta pesawat industri secara legal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Jet Pribadi Kaesang Disinggung di Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2025

    Kasus Jet Pribadi Kaesang Disinggung di Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi Nasional 28 November 2025

    Kasus Jet Pribadi Kaesang Disinggung di Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kubu Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menyinggung penerimaan fasilitas jet oleh putra bungsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Widodo), Kaesang Pangarep, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    Kuasa hukum
    Nurhadi
    menyinggung bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) telah menerapkan standar ganda dalam memperlakukan kasus kliennya dibandingkan dengan peristiwa yang melibatkan Kaesang.
    Dalam kasus ini, Nurhadi didakwa mengendalikan menantunya, Rezky Herbiyono, untuk menerima
    gratifikasi
    dan melakukan pencucian uang melalui rekening Rezky serta beberapa pihak lainnya.
    “Kalaupun penerimaan Rezky Herbiyono yang merupakan hasil dari kegiatan bisnis disangkutpautkan dengan Terdakwa, maka timbul pertanyaan, lantas apa bedanya dengan fasilitas yang diterima oleh
    Kaesang Pangarep
    ?” ujar salah satu pengacara Nurhadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).
    Pihak Nurhadi juga menyinggung soal penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Kaesang yang ramai dibicarakan publik pada Agustus 2024 lalu.
    Menurut mereka, tidak mungkin seorang Kaesang bisa menerima fasilitas tersebut jika bukan karena statusnya sebagai anak Jokowi.
    “Apakah seorang manusia bernama Kaesang Pangarep jika tidak dalam kapasitasnya sebagai putra Presiden? Apa mau oligarki menyediakan fasilitas untuk seorang Kaesang Pangarep jika dia bukan anak dari Presiden Joko Widodo?” ujar sang kuasa hukum.
    Kubu Nurhadi juga menyoroti respons petinggi KPK yang seakan-akan membela Kaesang.
    “Ironisnya, KPK melakukan pembelaan untuk seorang Kaesang Pangarep anak Presiden Joko Widodo yang menerima fasilitas dari oligarki dengan alasan bahwa fasilitas itu diberikan tidak ada kaitannya dengan kedudukan Kaesang Pangarep sebagai anak Joko Widodo selaku Presiden,” imbuh pengacara itu.
    Pada akhirnya, KPK menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa Kaesang terkait penggunaan fasilitas jet pribadi ini karena putra bungsu Jokowi bukan pegawai negeri sipil (PNS).
    Sementara, dalam dakwaan, KPK selalu menyangkutpautkan tindakan Rezky dengan Nurhadi.
    “Sangat terang dan jelas penanganan perkara
    a quo
    KPK
    in casu
    penyidik
    juncto
    penuntut umum telah menggunakan standar ganda dalam menentukan subyek tersangka,” kata pengacara Nurhadi.
    Kubu Nurhadi menyebutkan, jika hakim tetap mengadili dan memeriksa perkara Nurhadi, ini akan menjadi preseden buruk untuk penegakan hukum di masa depan.
    Mereka juga menilai surat dakwaan JPU cacat dan tidak dapat diterima.
    “Surat dakwaan penuntut umum telah disusun dengan melanggar hukum sebagaimana ditentukan Pasal 140 ayat 1 KUHAP dan Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang KPK, sehingga dakwaan a quo adalah cacat dan oleh karenanya demi hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima,” kata kubu Nurhadi.
    Pada kasus ini, Nurhadi dijerat dengan dua dugaan tindak pidana, yaitu gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar dan juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 307,2 miliar.
    Atas perbuatannya ini, Nurhadi dijerat dengan pasal berlapis.
    Untuk tindak pidana gratifikasi, Nurhadi disebutkan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
    Sementara, untuk TPPU yang dilakukannya, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
    Sebelumnya, pada tahun 2021, Nurhadi sudah terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kepengurusan perkara.
    Saat itu, ia divonis 6 tahun penjara setelah terbukti menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016, Hiendra Soenjoto, terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
    Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Herwin Sudikta Sindir: Ini Bukan Soal Ijazah, tapi Kursi 2029

    Herwin Sudikta Sindir: Ini Bukan Soal Ijazah, tapi Kursi 2029

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tidak berkesudahan, polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi, terus menjadi perbincangan hangat di publik.

    Isu tersebut belum menunjukkan tanda-tanda mereda, bahkan makin meluas ke berbagai ranah perdebatan politik.

    Pegiat media sosial, Herwin Sudikta, kembali memberikan pandangan kritisnya mengenai perkara tersebut.

    Herwin mengatakan, isu ijazah yang terus bergulir bukan semata berkaitan dengan pendidikan, melainkan penuh nuansa pertarungan politik jelang Pemilu 2029.

    “Politik Ijazah, siapa sebenarnya yang untung?,” ujar Herwin kepada fajar.co.id, Jumat (28/11/2025).

    Lanjutnya, publik terlalu cepat menarik kesimpulan bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berada di balik isu tersebut.

    Padahal, kata Herwin, jika dianalisis lebih jernih, justru PDIP lah yang paling dirugikan apabila polemik tersebut terus membesar.

    “Lucu ya. Isu ijazah palsu ini dilempar kayak granat, tapi orang langsung main tuding aja ke PDIP,” Herwin menuturkan.

    “Padahal kalau dipikir pakai otak yang masih hangat, PDIP justru yang paling babak belur kalau isu ini naik terus,” tambahnya.

    Herwin menjelaskan bahwa PDIP telah mengusung Jokowi menjadi Presiden selama dua periode.

    “Dua periode mereka usung Jokowi jadi presiden. Sementara di seberang papan catur, ada Demokrat yang kipas-kipas santai,” imbuhnya.

    Jika reputasi Jokowi tergerus akibat isu ini, maka otomatis akan berdampak pada posisi politik putra Jokowi yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.

  • Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Penyidik Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Sebelum Periksa Saksi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 November 2025

    Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Penyidik Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Sebelum Periksa Saksi Megapolitan 27 November 2025

    Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Penyidik Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Sebelum Periksa Saksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memberikan dua opsi untuk upaya lanjutan kasus tudingan ijazah Joko Widodo kepada tersangka Roy Suryo cs yang datang saat wajib lapor, Kamis (27/11/2025).
    Dua opsi itu meliputi gelar perkara khusus dan penyidikan, seperti yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum.
    “Jadi, memang oleh penyidik dijawab opsional ya, bisa gelar perkara khusus duluan, tapi mungkin juga bisa pemanggilan keterangan ahli dan saksi yang meringankan lebih dulu,” ujar kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
    Menanggapi pilihan tersebut, tim kuasa hukum memilih agar gelar perkara khusus dilakukan lebih dulu.
    Menurut dia, gelar perkara khusus dapat memangkas waktu penyidikan.
    “Kami sih berharap gelar perkara khusus duluan, karena di situlah akan membuka kotak pandora tentang misteri ijazah Jokowi. Karena kalau perdebatan itu bisa diakhiri dengan lebih cepat, kenapa sih kita menunda-nunda lama dan melelahkan melalui pengadilan,” ujar Ahmad.
    Dalam gelar perkara khusus ini, mereka berharap keaslian ijazah Jokowi bisa terungkap.
    Sebab, pembuktian ini dinilai penting untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan Roy Suryo cs.
    “Karenanya gelar perkara khusus itu menjadi penting untuk menghadirkan satu-satunya yang sampai sekarang belum pernah kita lihat,” ujar kuasa hukum lainnya, Denny Indrayana, di kesempatan yang sama.
    Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan
    ijazah palsu
    Jokowi setelah penyidikan yang panjang.
    Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
    Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
    Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
    Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
    Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
    Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Diuji di Laboratorium Forensik Independen
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 November 2025

    Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Diuji di Laboratorium Forensik Independen Megapolitan 27 November 2025

    Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Diuji di Laboratorium Forensik Independen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kuasa hukum Roy Suryo meminta agar dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) diuji di laboratorium forensik independen.
    Kuasa hukum
    , Abdul Ghafur Sangadji mengatakan pemeriksaan
    ijazah Jokowi
    di
    laboratorium independen
    sebagai pembanding hasil dari laboratorium forensik Polda Metro Jaya.
    “Jadi hasil pertemuan kami tim kuasa hukum tadi malam memutuskan terhadap hasil laboratorium forensik Polda Metro Jaya, kami meminta agar bisa dilakukan uji forensik secara pembanding,” tutur Abdul Ghafur Sangadji kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/11/2025).
    Namun Sangadji tidak menyebut nama laboratorium forensik independen yang bakal diminta untuk menguji ijazah Jokowi.
    “Ada satu laboratorium dari satu universitas terkenal di Indonesia yang akan kami minta kepada Polda Metro Jaya supaya dilakukan uji forensik secara pembanding,” ujar dia.
    Sementara kuasa hukum lain, Khozinudin menjelaskan alasan ijazah Jokowi harus diuji di laboratorium forensik independen karena untuk mengetahui keasliannya.
    “Pertama, untuk memeriksa substansi, apakah ijazah itu benar-benar otentik atau tidak otentik ya, bukan sekedar identik atau tidak identik, otentik atau tidak otentik begitu,” ujar Khozinudin.
    “Yang kedua, kaitan dengan kredibilitas lembaga yang memberikan deklarasi otentik atau tidak otentik,” imbuh dia.
    Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai
    tersangka kasus
    tudingan ijazah palsu Jokowi.
    “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
    Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
    “Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS dan TT,” ujar Asep.
    Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE, sedangkan klaster kedua dikenai kombinasi pasal serupa dengan tambahan Pasal 32 dan 35 juncto Pasal 48 dan 51 UU ITE.
    Asep menegaskan penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati melalui asistensi dan gelar perkara.
    “Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.