Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Soroti Prosedur Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kuasa hukum
Roy Suryo
Cs menegaskan akan menyoroti sejumlah aspek dalam gelar perkara khusus terkait kasus dugaan
ijazah palsu
Presiden ke-7 RI
Joko Widodo
yang digelar di
Polda Metro Jaya
, Senin (15/12/2025).
Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo Cs, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi dan mengoreksi proses gelar perkara untuk memastikan semua tahapan dan prosedur berjalan sesuai ketentuan.
Hal pertama yang menjadi fokus adalah aspek kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
“Apakah proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dilakukan dengan menyalahgunakan wewenang atau bertindak secara sewenang-wenang,” ujar Khozinudin.
Hal kedua yang menjadi perhatian adalah kepatuhan prosedural. Khozinudin menekankan proses tahapan dan prosedur harus dilakukan tanpa cacat prosedur.
“Apakah proses tahapan dan prosedur sudah dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak melanggar asas-asas hukum pidana, dan tentu saja kalau melanggar ini akan menjadi catatan daripada cacat prosedur,” ucapnya.
Selain itu, kuasa hukum juga menuntut agar ijazah asli Joko Widodo dapat ditunjukkan dalam forum gelar perkara sebagai substansi utama yang memicu perdebatan publik.
“Kami ingin agar secara substansi masalah yang bikin gaduh seluruh rakyat, yakni ijazah, bisa ditunjukkan dalam proses gelar perkara,” tambah Khozinudin.
Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus pada pukul 10.00 WIB atas permintaan kubu tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan. Gelar perkara ini akan melibatkan pihak internal maupun eksternal kepolisian.
Dari internal Polri, hadir perwakilan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum (Divkum). Sementara itu, pihak eksternal diwakili oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia.
“Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto.
Rencananya, sesi pertama digelar pukul 10.00 WIB untuk membahas klaster pertama yang melibatkan lima tersangka. Sesi kedua akan digelar pukul 14.00 WIB untuk membahas klaster kedua, yang mencakup tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: joko widodo
-
/data/photo/2025/12/15/693f9af81ce90.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Soroti Prosedur Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Megapolitan 15 Desember 2025
-
/data/photo/2025/07/23/68810f3f8dfd8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kuasa Hukum Jokowi Hadiri Gelar Perkara Khusus, Bukan untuk Pembuktian Keaslian Ijazah Megapolitan 15 Desember 2025
Kuasa Hukum Jokowi Hadiri Gelar Perkara Khusus, Bukan untuk Pembuktian Keaslian Ijazah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI
Joko Widodo
menghadiri gelar perkara khusus di
Polda Metro Jaya
terkait penanganan laporan dugaan
ijazah palsu
yang menyeret nama Jokowi.
Salah satu kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan gelar perkara khusus tersebut tidak bertujuan untuk membuktikan benar atau tidaknya tudingan yang dilaporkan.
Menurut dia, agenda tersebut hanya berisi pemaparan penyidik mengenai proses penanganan perkara sejak awal hingga rencana tindak lanjut ke depan.
“Jadi ini bukan pemeriksaan eksaminasi mengenai perkaranya, bukan pembuktian perkaranya, karena pembuktian nanti di pengadilan,” ujarnya saat menemui media pada Senin (15/12/2025).
Yakup meluruskan narasi yang berkembang di publik seolah-olah gelar perkara khusus menjadi forum untuk menilai benar atau salahnya proses penyidikan yang telah dilakukan kepolisian.
“Jadi kalau ada narasi seakan-akan di sinilah nanti akan dilihat apakah yang sudah dilakukan sudah benar atau tidak, itu salah narasinya. Jadi kami hanya melihat saja nih pemaparan dari para penyidik,” ucap Yakup.
Sebagai pihak pelapor, Yakup menyatakan tim kuasa hukum juga memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara, terutama terkait tahapan selanjutnya, termasuk rencana pelimpahan perkara ke kejaksaan.
“Namun kami sebagai pelapor juga memiliki hak nih untuk mengetahui kapan ini akan dilimpahkan kepada kejaksaan untuk disidangkan nanti,” jelasnya.
Terkait ketidakhadiran Presiden Joko Widodo dalam gelar perkara khusus tersebut, Yakup menegaskan hal itu sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Jokowi, kata dia, telah memberikan kuasa penuh kepada tim kuasa hukum untuk mewakilinya.
“Memang karena untuk perkara ini sudah diberikan kuasa kepada kami sebagai kuasa hukum, kamilah yang memang diberikan kuasa untuk hadir,” tambahnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Rismon Sianipar: 90 Persen Gibran Jadi Presiden 2029
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar digital forensik, Rismon Sianipar, melontarkan pernyataan kontroversial terkait arah politik nasional di Pilpres 2029.
Ia bahkan memprediksi peluang besar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi presiden di masa mendatang.
Rismon menyebut ada faktor kekuatan finansial Presiden ke-7 RI, Jokowi, sebagai penentu utama.
Ia mengaku hampir yakin dengan prediksi tersebut. Menurutnya, secara logika politik, peluang Gibran sangat besar jika melihat konfigurasi kekuasaan saat ini.
“Sudah bisa saya hampir pastikan, maybe 90 persen, 90 persen, Gibran akan jadi presiden,” ujar Rismon dikutip pada Senin (15/12/2025).
Lanjut dia, peluang tersebut tidak lepas dari sokongan kekuatan uang dan pengaruh politik sang ayah.
Rismon secara gamblang menyebut faktor tersebut sebagai modal utama menuju kursi presiden.
“Maybe 90 persen, Gibran akan jadi presiden, dengan kekuatan uang bapaknya,” tegasnya.
Tidak berhenti di situ, Rismon juga menyampaikan pesan tegas kepada kalangan mahasiswa.
Ia mengingatkan bahwa generasi muda merupakan pemilik masa depan bangsa, sementara dirinya merasa hanya bagian dari generasi yang sebentar lagi selesai menjalani peran sejarah.
“Mahasiswa itu loh, kalian itu pemilik masa depan, saya paling sudah hampir 50 (tahun). 10 tahun saya pinginnya sampai 60 aja saya selesai di dunia ini. Indonesia itu milik kalian, 2029,” katanya.
Rismon kembali menegaskan keyakinannya soal peta kekuasaan ke depan.
Ia mengaku prediksi tersebut bukan sekadar spekulasi, melainkan hasil dari logika yang ia pahami tentang dinamika politik nasional.
-

Said Aqil Curigai Izin Tambang dari Jokowi: Awalnya Apresiasi, Lama-lama Terasa Jebakan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siradj, melontarkan pandangan kritis terkait kebijakan pemberian izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan.
Ia melihat kebijakan tersebut berpotensi menjadi jebakan yang justru melemahkan daya kritis ormas, termasuk kalangan kampus, terhadap pemerintah.
Said Aqil mengungkapkan, pada awalnya ia menyambut positif kabar bahwa Presiden ke-7, Jokowi, memberikan konsesi tambang kepada ormas.
Baginya, kebijakan itu sempat ia pandang sebagai bentuk apresiasi negara terhadap peran ormas dalam sejarah perjuangan bangsa.
“Barangkali itu merupakan penghargaan kepada ormas yang dulu berjuang sebelum lahirnya NKRI. NU, Muhammadiyah, dan sebagainya, apresiasi,” kata Said Aqil, dikutip dari Forum Keadilan TV, Senin (15/12/2025).
Namun seiring waktu, Said Aqil mengaku mulai melihat sisi lain dari kebijakan tersebut.
Setelah mempertimbangkan dampak jangka panjang, termasuk mencermati pandangan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra, ia menilai kebijakan itu justru menyimpan risiko besar.
“Tapi secara negative thinking, bisa-bisa saya katakan jebakan, sehingga akhirnya nanti ormas ini lumpuh, tidak mampu untuk memberikan kritik atau apalah, masukan, ya, rekomendasi yang agak tajam kepada pemerintah,” ujarnya.
Lebih jauh, Said Aqil mengaitkan polemik tersebut dengan konflik internal di tubuh PBNU yang mencuat pada akhir November 2025.
Konflik antara Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dan mantan Sekjen Saifullah Yusuf (Gus Ipul) disebutnya tidak lepas dari dinamika tersebut.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1483308/original/021206200_1485336605-polda_metro4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Digelar Besok, Pihak Jokowi Siap Hadir
Liputan6.com, Jakarta – Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (15/12) besok. Pihak Jokowi memastikan akan hadir dalam agenda tersebut.
Penasihat hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, berharap gelar perkara khusus ini dapat memberikan kejelasan atas seluruh persoalan yang dipermasalahkan dalam kasus tersebut.
“Harapannya semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab dan kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum,” kata Rivai saat dikonfirmasi, Minggu (14/12/2025).
Namun menurut dia, gelar perkara khusus tidak dapat membahas pembelaan para tersangka karena menurut pasal 312 KUHP, hal itu hanya dapat diuji hakim.
“Jadi jelas bukan ranah penyidikan maupun penuntutan. Persidangan nanti juga bisa diikuti media dan masyarakat, sehingga jelas duduk persoalannya dan tidak terframing pihak tertentu saja,” dia menutup.
Sementara itu, Pengacara dari Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangadji menyatakan, kliennya dipastikan akan menghadiri gelar perkara khusus perihal kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) besok.
Abdul memastikan, selaku tim hukum, dirinya sudah siap menghadapi gelar perkara khusus tersebut dengan mendampingi para kliennya yang sudah berstatus tersangka.
“Dari sisi materi, kami akan fokus kepada beberapa hal penting. Kami ingin mendapatkan kepastian daripada penyidik Polda Metro Jaya, apakah ijazah Pak Joko Widodo itu sudah disita atau belum,” jelas dia.
-
/data/photo/2025/10/24/68fb2acd8b374.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Besok Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Jokowi Bakal Hadir Megapolitan 14 Desember 2025
Besok Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Jokowi Bakal Hadir
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, memastikan pihaknya akan menghadiri gelar perkara khusus yang digelar Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu, Senin (15/12/2025).
Rivai menyebut, kehadiran tim kuasa hukum Jokowi merupakan respons atas undangan resmi yang disampaikan penyidik.
“Kami akan menghadiri gelar perkara khusus sesuai surat undangan Polda Metro Jaya,” ujar Rivai, Minggu (14/12/2025).
Ia berharap forum gelar perkara tersebut dapat menjawab seluruh persoalan yang selama ini dipersoalkan oleh para tersangka.
“Kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum,” kata dia.
Rivai menegaskan, gelar perkara khusus memiliki batasan kewenangan dan tidak ditujukan untuk membahas pembelaan para tersangka.
Menurut dia, hal tersebut merupakan ranah pengadilan.
“Gelar perkara ini tidak dapat membahas pembelaan para tersangka karena menurut pasal 312 KUHP hanya dapat diuji hakim. Jadi jelas bukan ranah penyidikan maupun penuntutan,” ujar dia.
Rivai menyebut persidangan nantinya akan berlangsung terbuka dan dapat diikuti oleh media serta masyarakat luas.
Dengan demikian, seluruh proses hukum diharapkan dapat dipahami secara utuh.
“Persidangan nanti juga bisa diikuti media dan masyarakat, sehingga jelas duduk persoalannya dan tidak ter-
framing
pihak tertentu saja,” kata Rivai.
Polda Metro Jaya dijadwalkan menggelar perkara khusus dalam penanganan kasus tudingan
ijazah palsu Jokowi
pada Senin besok.
Gelar perkara tersebut digelar menyusul permintaan dari tersangka Roy Suryo bersama pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, agenda gelar perkara khusus itu direncanakan berlangsung pada pagi hari.
“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Gelar perkara khusus ini akan melibatkan unsur pengawasan internal kepolisian maupun lembaga pengawas dari luar institusi Polri.
Dari internal kepolisian, sejumlah unsur yang dijadwalkan hadir antara lain Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum (Divkum).
Sementara dari pihak eksternal, Polda Metro Jaya akan mengundang lembaga pengawas independen, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI.
“Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” kata Budhi.
Pada sesi pertama digelar pukul 10.00 WIB dengan agenda pembahasan klaster pertama yang melibatkan lima orang tersangka.
Selanjutnya, sesi kedua dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB untuk klaster kedua, yang mencakup tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

/data/photo/2025/12/14/693eb7a9e1674.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/12/13/693d80583cffe.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)