Tag: joko widodo

  • Yakin Ijazah Jokowi Asli usai Ditunjukkan Penyidik di Gelar Perkara, Ini Sosok Zevrijn Boy Kanu

    Yakin Ijazah Jokowi Asli usai Ditunjukkan Penyidik di Gelar Perkara, Ini Sosok Zevrijn Boy Kanu

    GELORA.CO  – Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menunjukkan fisik ijazah S1 milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), saat gelar perkara khusus, Senin (15/12/2025) sore.

    Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, dalam gelar perkara sesi pertama tersebut, penyidik telah memberikan penjelasan kepada seluruh pihak, mulai dari tersangka, kuasa hukum, hingga pelapor.

    “Gelar perkara sesi pertama berjalan sangat baik. Diskusinya panjang dan substansinya jelas.”

    “Kesimpulannya sederhana, proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Yakup kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Wartakota.

    Penyidik juga menunjukkan bentuk fisik ijazah Jokowi kepada Roy Suryo Cs yang saat ini berstatus tersangka.

    Menurutnya, langkah tersebut menjadi jawaban atas polemik yang selama ini bergulir di ruang publik.

    “Ijazah Pak Jokowi akhirnya ditunjukkan secara langsung kepada para tersangka dan kuasa hukumnya. Ini tentu kami apresiasi,” katanya.

    Yakin Ijazah Jokowi Asli

    Sementara Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, menilai bahwa langkah ini penting sebagai jawaban kepada Roy Suryo Cs, yang selama ini meminta agar ijazah Jokowi diperlihatkan secara terbuka. 

    “Hari ini semua pihak hadir, baik pelapor maupun terlapor.”

    “Prosesnya berjalan lancar dan yang paling penting, apa yang diminta masyarakat Indonesia selama ini akhirnya dipenuhi,” ujar Zevrijn kepada wartawan, Senin (15/12/2025). 

    Pada kesempatan itu, Zevrijn juga memastikan bahwa ijazah yang ditunjukkan penyidik, asli.

    “Saya sendiri melihat langsung. Ijazah itu asli. Ada watermark, ada embos, ada stempel merah di atas foto, semuanya lengkap,” tegasnya.

    Menurutnya, para pihak yang hadir menyatakan puas karena ijazah Jokowi benar-benar ditunjukkan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam forum resmi gelar perkara. 

    Dengan ditampilkannya ijazah asli, Zevrijn berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan sesuai prosedur tanpa polemik berkepanjangan.

    “Setelah ini kita tinggal menunggu proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Pihak-pihak terkait harus siap menjalani prosedur dengan baik,” katanya.

    Zevrijn juga berharap, hasil gelar perkara khusus ini dapat meredam kegaduhan dan mengembalikan suasana kondusif di tengah masyarakat.

    “Kita berharap semuanya menjadi tenang dan damai.”

    “Masyarakat tidak lagi terbelah karena apa yang selama ini dipertanyakan sudah diperlihatkan secara gamblang dan disaksikan bersama,” katanya.

    Siapa sosok Zevrijn Boy Kanu?

    Sosok Zevrijn Boy Kanu

    Menurut info beredar, Zevrijn Boy Kanu berprofesi sebagai dosen sekaligus advokat. Saat ini ia menjabat sebagai Ketua Umum Peradi Bersatu. 

    Selain itu, Zevrijn juga mendapat amanah mengisi posisi Ketua Umum Asosiasi Penulis & Penerbitan Kristen Indonesia (ASPPIKI), Direktur LBH Cakra Perjuangan, Jakarta, dan Managing Partners Law Firm Dr. Boy Kanu & Partners, Jakarta.

    Terkait riwayat pendidikan dan kasus yang pernah ditangani, belum ada informasi detail.

    Kubu Roy Suryo Cs Punya Respons Berbeda

    Di sisi lain, kubu Roy Suryo Cs tampaknya belum puas dengan langkah penyidik menunjukkan ijazah asli Jokowi. 

    Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa penunjukan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keaslian dokumen tersebut.

    Ahmad menyebut, langkah penyidik menunjukkan ijazah Jokowi sekaligus membantah pernyataan sebelumnya bahwa dokumen itu hanya akan dibuka di persidangan.

    “Hari ini pernyataan itu dibantah oleh penyidik. Ijazah milik Saudara Joko Widodo akhirnya diperlihatkan kepada klien kami dalam proses gelar perkara,” ujar Ahmad kepada wartawan.

    Ia mengungkapkan, ijazah tersebut ditunjukkan langsung kepada tiga prinsipal kliennya, yakni Kurnia Triyani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi, serta tim kuasa hukum.

    Menurut Ahmad, secara fisik ijazah yang ditunjukkan tidak berbeda dengan salinan yang selama ini beredar di publik.

    “Bentuknya satu lembar ijazah persegi panjang, memuat nama Universitas Gadjah Mada, nama Joko Widodo, tanda tangan pejabat terkait, serta foto berkacamata dan berkumis yang selama ini dikenal publik,” katanya.

    Dengan ditunjukkannya dokumen tersebut, Ahmad menilai perdebatan soal apakah ijazah Jokowi telah disita atau belum kini terjawab.

    “Benar, ijazah itu telah disita. Kami menyaksikannya langsung. Namun soal apakah ijazah itu asli atau palsu, itu persoalan berbeda dan belum bisa disimpulkan hanya dengan ditunjukkan,” tegasnya.

    Ia menekankan, keaslian ijazah Jokowi harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan, bukan hanya melalui gelar perkara.

    “Keaslian dokumen tidak bisa ditentukan hanya dengan melihat fisiknya. Itu harus diuji secara hukum di pengadilan,” ujarnya.

    Selain itu, Ahmad juga menyoroti sejumlah keberatan terhadap proses dan prosedur penyidikan yang menurutnya masih bermasalah. Salah satunya, adanya tersangka yang ditetapkan tanpa pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka.

    “Ini melanggar putusan Mahkamah Konstitusi, dan hal tersebut tidak dibantah baik oleh pelapor maupun penyidik,” kata Ahmad.

    Ia juga menilai secara materiil, beberapa tersangka belum pernah diperiksa secara substansial, termasuk Roy Suryo, Kurnia Triyani, dan Rizal Fadilah, karena sejak awal mereka meminta ijazah ditunjukkan terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan.

    “Tadi juga tidak dibantah bahwa belum ada pemeriksaan materiil terhadap para tersangka tersebut,” imbuhnya.

    Ahmad menambahkan, penyidik dalam gelar perkara berjanji akan menindaklanjuti permintaan pemeriksaan ahli dan saksi yang meringankan.

    “Kami telah mengajukan empat ahli, mulai dari ahli linguistik forensik, ahli pidana, ahli ITE, serta dua saksi yang meringankan. Penyidik menjanjikan pemanggilan dalam waktu dekat,” pungkasnya

  • Jokowi Kamu Itu Jahat Banget

    Jokowi Kamu Itu Jahat Banget

    GELORA.CO  – Pakar telematika Roy Suryo mengaku kaget melihat laporan polisi (LP) yang ditampilkan Polda Metro Jaya saat gelar perkara khusus kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

    Dia baru mengetahui dalang di balik laporan dugaan ijazah palsu ini adalah Jokowi sendiri. 

    “Pertama adalah bahwa akhirnya kita ketahui, biang kerok, atau dalang dari semua ini adalah orang namanya Joko Widodo, karena selama ini dia selalu mengatakan, ‘saya tak melaporkan orang, saya tak melaporkan pasal, saya hanya melaporkan peristiwa’. Bohong,” kata Roy, Senin (15/12/2025) malam. 

    Roy menyebut, dalam LP yang ditunjukan Polda Metro Jaya, ada enam pasal dilaporkan oleh Jokowi. 

    “Jelas betul kita diperlihatkan LP atas nama Joko Widodo itu tertulis enam pasal itu dia yang melaporkan,” ujar Roy.

    Adapun enam pasal yang tertulis di LP yakni, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal  27 A UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 32 dan Pasal 35.

    “Kalau kata Cinta kepada Rangga dalam film Ada Apa dengan Cinta, Jokowi kamu itu jahat, itu jahat banget,” kata Roy.

    Dalam gelar perkara tersebut, Polda Metro Jaya memperlihatkan langsung ijazah asli Jokowi versi kepada Roy Suryo. Namun, dia masih meyakini itu adalah barang palsu.

  • Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

    Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

    GELORA.CO -Penampilan terbaru mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi menjadi sorotan publik, terutama rambutnya yang semakin tipis, bahkan nyaris botak.

    Dari video yang beredar di media sosial X, pada Jumat 12 Desember 2025, Jokowi terlihat keluar dari kediaman pribadinya di Sumber, Banjarsari, Solo, untuk melaksanakan salat Jumat. Saat itu terlihat rambut Jokowi nyaris botak. 

    Peneliti media dan politik Buni Yani menilai makin menipisnya rambut Jokowi akibat hidupnya tidak tenang. 

    “Jokowi tambah botak, pertanda hidupnya tidak tenang. Padahal dia dapat rumah besar dan uang pensiun yang jumlahnya besar,” kata Buni Yani dikutip dari akun Facebook pribadinya, Selasa 16 Desember 2025.

    Dikutip dari Alodokter, dalam istilah medis, kebotakan biasanya disebut dengan alopecia. Pada pria, jenis kebotakan permanen yang paling sering terjadi ialah alopecia androgenetik, yaitu kebotakan yang terjadi karena faktor hormonal dan keturunan atau genetik. Meski begitu, kebotakan umumnya terjadi secara bertahap.

    Kondisi kesehatan termasuk tingkat stres, juga bisa membuat proses kebotakan terjadi lebih cepat. Stres berat dan berkepanjangan bisa berdampak terhadap kesehatan rambut lebih mudah rontok. 

    Ketika mengalami stres, tubuh akan menghasilkan hormon stres atau kortisol dalam jumlah yang berlebihan. Hal ini bisa meningkatkan proses peradangan di dalam tubuh. Ketika peradangan terjadi pada folikel rambut, pertumbuhan rambut akan terhambat. Pada akhirnya bisa memicu kebotakan.

  • Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

    Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

    Oleh:Erizal

    SATU misteri sudah terkuak dari kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi bahwa benar ijazah asli Jokowi sudah disita penyidik Polda Metro Jaya. 

    Saat Gelar Perkara Khusus pada Senin 15 Desember 2025, penyidik di depan para tersangka dan kuasa hukumnya, membuka segel sebagai bukti bahwa ijazah asli Jokowi memang sudah disita penyidik Polda Metro Jaya.

    Berarti, yang sempat ditunjukkan di rumahnya Jokowi, seperti yang diakui pengurus Projo saat berkunjung ke rumah Jokowi beberapa waktu lalu, bukanlah yang asli. 

    Mungkin berupa scan atau kopian atau ada bentuk lain yang publik tak tahu. Atau bisa jadi akal-akalan Projo saja sebelum akhirnya “berpisah jalan” dengan Jokowi.

    Tentunya pihak tersangka dan kuasa hukumnya happy dengan langkah penyidik Polda Metro Jaya yang mau membuka ijazah asli Jokowi di depan mereka.

    Kendati demikian, ijazah itu belum boleh juga dipegang, diraba, dan diterawang kayak memastikan uang asli atau palsu. 

    Satu sakwa sangka sudah berakhir, bahwa ijazah Jokowi itu sudah disita.

    Menurut salah seorang kuasa hukum tersangka, Ahmad Khozinudin, yang ikut melihat ijazah asli Jokowi itu saat diperlihatkan penyidik Polda Metro Jaya, bahwa ijazah Jokowi memang seperti ijazah yang sudah banyak beredar. 

    Atau seperti yang pernah diposting Dian Sandi, kader PSI, di akun X-nya. Artinya, barangnya sama.

    Penampakan ijazah asli Jokowi yang ditunjukkan penyidik Polda Metro Jaya itu memang fotonya seorang lelaki yang berkaca mata. 

    Ijazah itulah yang selama ini diteliti Roy Suryo cs yang diyakininya 99,9 persen palsu itu. Tapi agaknya memang Pengadilan lah yang akan menentukannya.

    Kecuali Jokowi mau membukanya secara sukarela dan seketika mengakhiri kasus ini.

    Direktur ABC Riset & Consulting

  • Nadiem Makarim Bakal Hadapi Sidang Perdana Kasus Chromebook Hari Ini

    Nadiem Makarim Bakal Hadapi Sidang Perdana Kasus Chromebook Hari Ini

    Nadiem Makarim Bakal Hadapi Sidang Perdana Kasus Chromebook Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari ini, Selasa (16/12/2025).
    “Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan terdakwa
    Nadiem Makarim
    dkk, yaitu pada Selasa 16 Desember 2025,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, M Firman Akbar dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).
    Selain Nadiem, tiga terdakwa lain akan menghadapi dakwaan dalam hari yang sama. Mereka adalah Eks Konsultan Teknologi di lingkungan
    Kemendikbudristek
    , Ibrahim Arief.
    Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
    Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Sementara, berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
    Adapun hakim yang akan memeriksa berkas perkara Nadiem cs yaitu Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis hakim dan empat hakim anggota, Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
    Pada kasus ini, Nadiem disebutkan sudah mulai membahas soal pengadaan Chromebook sebelum ia dilantik menjadi menteri.
    Bahkan, Nadiem sudah membuat satu grup WhatsApp khusus bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kemudian ditunjuk sebagai staf khususnya.
    Grup bernama “Mas Menteri Core” ini dibuat pada Agustus 2019.
    Sementara, Nadiem baru resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud pada 19 Oktober 2019.
    Dalam grup WA ini, Nadiem bersama dua stafsusnya ini sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
    Setelah resmi dilantik, Nadiem pun melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
    Pertemuan ini dilakukan agar produk Google masuk dalam pengadaan tahun berjalan.
    Pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pernah terjadi pada Februari 2020.
    Saat itu, mereka membicarakan program-program dari Google yang akan digunakan, termasuk program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.
    Kemudian, hasil pertemuan ini ditindaklanjuti hingga produk Google dimenangkan dalam pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbud Ristek.
    Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih disebutkan mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.
    Berdasarkan perhitungan terbaru dari Kejaksaan Agung, kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.
    Saat ini, satu tersangka bernama Jurist Tan masih buron dan berkasnya masih di tahap penyidikan, belum dilimpahkan ke JPU.
    Mereka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lagi! KPK Bakal Periksa Eks Menag Yaqut Terkait Kuota Haji

    Lagi! KPK Bakal Periksa Eks Menag Yaqut Terkait Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pekan ini terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

    Hal itu disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). Dia menyampaikan pekan lalu pihaknya telah mengirim surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Yaqut 

    “Apakah dalam waktu dekat akan dipanggil mantan Menteri Agama? Ya, ditunggu saja. Saya, kami waktu itu, minggu lalu ya pengiriman suratnya. Kemungkinan di minggu ini,” kata Asep.

    Namun, Asep belum dapat mengumumkan kepastian hari dan waktu pemanggilan Yaqut. 

    Secara garis besar kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.

    KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.

  • Ijazah Jokowi Ditampilkan saat Gelar Perkara Khusus, Josua Sinambela: Semoga Tersangka Siap-siap Menuju Jeruji Besi

    Ijazah Jokowi Ditampilkan saat Gelar Perkara Khusus, Josua Sinambela: Semoga Tersangka Siap-siap Menuju Jeruji Besi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat teknologi informasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Josua Sinambela, mengungkap fakta baru terkait gelar perkara khusus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi, yang digelar di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).

    Josua mengaku terkejut karena dalam gelar perkara tersebut, penyidik justru memperlihatkan ijazah yang selama ini dipersoalkan kepada para peserta gelar perkara.

    Hal itu, kata dia, terjadi di luar dugaan dirinya maupun kuasa hukum Jokowi.

    “Di luar dugaan saya dan kuasa hukum Jokowi, ijazah ditunjukkan penyidik di depan para peserta gelar perkara khusus di Polda Metro siang ini,” ujar Josua kepada fajar.co.id, Senin malam.

    Ia menjelaskan, ijazah yang diperlihatkan tersebut menampilkan sejumlah ciri pengaman yang selama ini kerap diperdebatkan publik.

    Di antaranya watermark, lintasan merah, hingga embos yang menurutnya telah ia ketahui sejak lama.

    “Ditunjukkan adanya watermark, lintasan merah dan embos yang sebenarnya sejak lama sudah saya lihat dan dapatkan dari hasil scan sebelumnya,” jelasnya.

    Meski demikian, Josua menegaskan bahwa dirinya memang tidak pernah diizinkan untuk mempublikasikan secara penuh hasil pemindaian ijazah tersebut.

    Ia hanya diperkenankan memperlihatkan sebagian kecil potongan scan dalam forum terbatas.

    “Saya memang tidak diizinkan menunjukkan secara penuh penampakan hasil scan ijazah tersebut di publik maupun DFtalk lalu,” ungkapnya.

    Kata Josua, potongan scan yang sempat ditampilkan ke publik semata-mata bertujuan untuk membantah berbagai analisis yang ia sebut tidak berdasar.

  • Ferdinand Hutahaean Heran: Sembilan Naga Kok Sering ke Solo Temui Jokowi, Mau Ngapain?

    Ferdinand Hutahaean Heran: Sembilan Naga Kok Sering ke Solo Temui Jokowi, Mau Ngapain?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean, blak-blakan mempertanyakan intensitas pertemuan sejumlah taipan atau konglomerat besar dengan Presiden ke-7 RI, Jokowi, di Solo.

    Dikatakan Ferdinand, frekuensi kunjungan para pengusaha kelas kakap itu ke Solo memunculkan tanda tanya besar di ruang publik.

    Ia mengaku heran, apa sebenarnya yang dibicarakan para konglomerat tersebut dengan Jokowi hingga harus bersusah payah datang langsung ke Solo.

    “Kalian menyadari apa tidak ya? Kenapa para taipan-taipan penglomerat itu, yang sering disebut Sembilan Naga, sering datang ke Solo menemui Jokowi?” ujar Ferdinand dikutip pada Senin (15/12/2025).

    Ferdinand menuturkan, dirinya kerap bertanya-tanya secara pribadi mengenai substansi pertemuan tersebut.

    “Saya kadang-kadang bertanya-tanya, apa yang akan mereka bicarakan dengan Jokowi di Solo,” imbuhnya.

    Ia menilai, lokasi dan konteks pertemuan justru terasa tidak lazim.

    “Dan, mereka harus bersusah payah datang ke Solo? Agak aneh juga bagi saya,” lanjutnya.

    Ia kemudian berspekulasi dengan sejumlah kemungkinan. Mulai dari urusan utang hingga janji politik, meski sebagian besar ia anggap tidak masuk akal.

    “Apa mereka mau nagih utang? Kayaknya enggak lah ya. Nagih janji? Mungkin juga nagih janji, bisa jadi,” ucapnya.

    Namun demikian, ia meragukan jika pertemuan tersebut membahas persoalan hukum atau politik.

    Menurutnya, Jokowi bukan sosok yang relevan untuk membahas urusan hukum dengan para taipan, sementara para konglomerat tersebut juga tidak dikenal sebagai pelaku politik praktis.

  • PSI Ungkap Ada Gerakan Politik Besar yang Sengaja Menjaga Isu Ijazah Palsu Tetap Hidup

    PSI Ungkap Ada Gerakan Politik Besar yang Sengaja Menjaga Isu Ijazah Palsu Tetap Hidup

    Alasan utama Andi Budiman mengangkat isu ini adalah karena persoalan tersebut telah melampaui ranah personal dan berubah menjadi alat politik.

    Ia menilai pembiaran terhadap fitnah akan menciptakan preseden buruk dalam demokrasi, di mana kebohongan bisa diproduksi ulang dan dijadikan strategi politik.

    “Lebih baik energi kita dipakai untuk hal-hal yang positif daripada menghasut masyarakat dengan isu-isu yang tidak ada gunanya,” kata dia.

    Selain itu, isu ini diangkat karena berkaitan langsung dengan posisi PSI yang secara terbuka mengakui kesamaan nilai politik dengan Jokowi.

    PSI memandang Jokowi sebagai representasi kepemimpinan non-elit, berani, dan berpihak pada rakyat. Oleh karena itu, serangan terhadap Jokowi dipahami sebagai serangan terhadap nilai dan arah politik yang ingin dilanjutkan PSI.

    Dalam konteks ini, Andy Budiman menegaskan bahwa membela Jokowi berarti membela prinsip politik berbasis kerja nyata dan keberlanjutan kebijakan.

    Bagaimana PSI merespons isu ini dilakukan melalui strategi komunikasi politik terbuka, dengan meluruskan informasi melalui media, diskusi publik, dan podcast, serta mengandalkan data survei untuk menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat tidak mempercayai tuduhan tersebut.

    “Dari berbagai survei, yang percaya isu ijazah palsu itu jumlahnya sedikit, kurang dari 20 persen. Artinya masyarakat Indonesia itu cerdas,” ungkap Andy Budiman.

    Andy Budiman ingin menegaskan sikap politik PSI sekaligus mengajak masyarakat untuk kembali pada perdebatan yang substantif.

  • Tersangka Rizal Fadillah Berapi-Api Sebut Jokowi Harus Dihukum di Gelar Perkara Khusus Polda Metro

    Tersangka Rizal Fadillah Berapi-Api Sebut Jokowi Harus Dihukum di Gelar Perkara Khusus Polda Metro

    GELORA.CO  — Polda Metro Jaya (PMJ) melakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (15/12/2025).

    Gelar perkara khusus ini dilakukan Polda Metro Jaya dalam memenuhi permintaan atau pengajuan para tersangka kasus ini termasuk Roy Suryo Cs.

    Rizal Fadillah, salah satu dari 8 tersangka kasus ini yang merupakan Wakil Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengatakan ada 3 hal yang menjadi catatan pihaknya menghadiri gelar perkara khusus kasusnya di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2025) hari ini.

    “Ada tiga hal yang menjadi catatan pada kesempatan ini. Yang pertama adalah bahwa yang kita perjuangkan ini baik principal maupun puasa hukum itu, bukan kepentingan pribadi, bukan kepentingan kelompok dan bukan kepentingan kami saja,” kata Rizal di Mapolda Metro Jaya seperti ditayangkan Kompas TV.

    Menurut Rizal, apa yang mereka lakukan adalah perjuangan untuk meneruskan aspirasi masyarakat dan rakyat bangsa Indonesia.

    “Aspirasi yang ingin tahu tentang status ijazah Joko Widodo. Saya kira ini spirit perjuangannya. Dengan begitu yang kita lakukan adalah upaya demi kepentingan umum. Karena itu tidak akan ada pidananya di situ,” papar Rizal.

    “Masa orang menjadi kebenaran dari sesuatu yang diragukan oleh masyarakat, rakyat dan bangsa, eh disebut pidana, disebut kriminal. Ada tidak? Tidak ada itu,” kata Rizal yang tampak makin bersemangat dan emosional.

    Karenanya kata Rizal dalam gelar perkara khusus ini, pihaknya akan membuktikan juga bahwa tidak ada unsur pidana terhadap mereka.

    “Yang kita lakukan mencari kebenaran dari apa yang diragukan publik. Kebenaran, keadilan, kejujuran adalah nilai moral hakiki yang harus dihormati,” ujar Rizal.

    Kemudian yang kedua, kata Rizal, bahwa bukti tidak ada tidak pidana dalam kasus yang dituduhkan padanya yakni itulah gelar perkara khusus ini.

    “Kalau sudah ada tindak pidana, buat apa kami sampai capek-capek minta gelar perkara khususnya. Kan sudah ada gelar perkara sebelumnya. Menurut penilaian kita, gelar perkara sebelumnya cacat hukum. Penegak hukum, melakukan tindakan yang melawam hukum,” bebernya,

    Rizal mengatakan pasal pecemaran nama baik, fitnah,dan penghasutan yang dipakai penyidik menjerat mereka sangat janggal diterapkan.

    “Bagaimana ada pencemaran? Bagaimana fitnah? Kalau ijazah asli tidak ada maka tidak ada pencemaran, tidak ada fitnah, tidak mungkin. Tanya mereka yang paham tentang aturan-aturan, pasti akan jawabannya begitu,” kata Rizal.

    Yang ketiga atau terakhir menurut Rizal, karena kasus tidak ada tindak pidananya, maka harus dihentikan penyidik dengan mengeluarkan SP3.

    “Bahkan, jika sudah dihentikan, kita tidak akan tinggal diam. Belum selesai urusan. Urusan kita adalah mendesak agar pemalsu ijazah, dihukum. Jokowi yang seharusnya jadi pesakitan. Dia pemalsu, pemakai, menggunakan gelar palsu, dia sudah melanggar banyak KUHP dan UU Sisdiknas,” teriak Rizal berapi-api.

    Rizal semakin emosional dan tampak makin berapi-api

    “Pokoknya Jokowi harus dihukum, karena dia sudah melakukan sesuatu yang meresahkan masyarakat, menipy masyarakat, membohongi rakyat. Maka tidak lain, kita akan berjuang terus, agar Jokowi ditangkap, diperiksa, dan dihukum atas perbuatannya, Memalsukan dokumen, menggunakan dokumen, dan gelar palsu. Insya Allah terbukti,” kata Rizal.

    Sementara itu, kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Rivai Kusumanegara berharap pelaksanaan gelar perkara yang diminta oleh kubu Roy Suryo cs ini bisa menjawab berbagai persoalan yang diutarakan oleh para tersangka.

    “Harapannya semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab,” kata Rivai.

     Ia juga berharap perkara ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk membuktikan siapa benar dan salah dalam tuduhan tersebut.

    “Kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum,” katanya.

    Rivai juga mengingatkan bahwa gelar perkara tidak bisa membahas pembelaan dari para tersangka.

    Sebab berdasarkan Pasal 312 KUHP, pembelaan itu hanya bisa diuji oleh hakim, dan bukan ranah dari penyidikan ataupun penuntutan.

    “Gelar perkara ini tidak dapat membahas pembelaan para tersangka karena menurut pasal 312 KUHP hanya dapat diuji hakim. Jadi jelas bukan ranah penyidikan maupun penuntutan,” katanya.

    Dua Tahap

    Kuaasa hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan gelar perkara khusus di Mapolda Metro Jaya ini akan digelar dua tahap.

    Tahap pertama akan digelar pukul 10.00 WIB untuk klaster pertama yang terdiri dari lima tersangka.

    Sedangkan tahap kedua dijadwalkan sekira pukul 14.00 WIB untuk klaster kedua yang meliputi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa.

    “Untuk gelar perkara khusus, itu diagendakan akan dilakukan dalam dua tahap. Jam 10.00 itu klaster pertama dengan lima tersangka, kemudian jam 14.00 untuk klaster dua, yaitu Mas Roy, Bang Rismon, dan dr. Tifa,” kata Abdul Gafur, Senin.

    Abdul Gafur menyebut pihaknya telah menyiapkan pendamping hukum serta sejumlah materi yang akan dipertanyakan kepada penyidik, termasuk kepastian penyitaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan dokumen pembanding yang digunakan dalam pemeriksaan laboratorium forensik, jumlah alat bukti, saksi, dan ahli yang telah diperiksa penyidik.

    “Kami ingin mendapatkan kepastian dari penyidik Polda Metro Jaya, apakah ijazah Pak Joko Widodo itu sudah disita atau belum,” ucap Abdul Gafur.

    Ia menegaskan gelar perkara khusus diharapkan tidak sekadar formalitas, melainkan dilakukan secara profesional dan transparan agar para tersangka mengetahui secara jelas dasar penetapan status hukum mereka.

    “Kami ingin tahu ijazah pembanding itu ijazah siapa, apakah disita secara sah, dan apakah ada berita acara keabsahan dari Universitas Gadjah Mada atau tidak,” kata Abdul Gafur. 

    “Kami ingin mendapatkan kepastian, 28 ahli itu siapa saja, 130 saksi itu siapa saja, dan 700 barang bukti yang disita itu barang bukti apa saja,” sambungnya.

    Pihaknya berharap gelar perkara khusus ini tak hanya bersifat formalitas semata. 

    “Kami harapkan gelar perkara khusus besok tidak sekadar menjalankan kewajiban formil sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri. Tetapi betul-betul menjadi forum diskusi yang detail dan mendalam,” lanjut Abdul Gafur