Tag: joko widodo

  • Ada Kanal Aduan Baru Usai Lapor Pak Purbaya, Pengusaha: Jangan Cuma jadi Tempat Curhat Digital

    Ada Kanal Aduan Baru Usai Lapor Pak Purbaya, Pengusaha: Jangan Cuma jadi Tempat Curhat Digital

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pengusaha merespons peluncuran kanal pengaduan Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) usai Lapor Pak Purbaya Oktober lalu. 

    Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengingatkan agar kanal aduan pemerintah tersebut memiliki taring eksekusi bukan sekadar menjadi ‘tempat curhat digital’ tanpa penyelesaian konkret.

    Sekretaris Jenderal Hipmi Anggawira menilai langkah pemerintah meluncurkan kanal lapor.satgasp2sp.go.id merupakan pengakuan tersirat persoalan utama dunia usaha bukanlah kekurangan kebijakan, melainkan sumbatan implementasi di lapangan. Hanya saja, dia menekankan bahwa keberadaan kanal saja tidak cukup.

    “Tantangan utama bukan pada keberadaan kanal pengaduan, melainkan pada daya eksekusi dan keberanian institusional untuk menindaklanjuti aduan tersebut sampai tuntas,” tegas Angga kepada Bisnis, Selasa (16/12/2025).

    Kekhawatiran HIPMI bukan tanpa alasan. Notabenenya, pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo sudah pernah membentuk Satgas serupa, namun hambatan investasi tetap ada. Demikian juga saat Menteri Keuangan Purbaya meluncurkan kanal serupa sejak Oktober lalu.

    Angga pun meyakini masalahnya bukan pada minimnya laporan, tetapi aduan yang sering kali berhenti di meja administrasi tanpa kejelasan penanggung jawab.

    Agar sejarah tak berulang, Hipmi menyodorkan tiga prasyarat agar kanal debottlenecking ini efektif. Pertama, harus ada Service Level Agreement (SLA) atau batas waktu penyelesaian yang jelas, misalnya 3 hingga 14 hari.

    Kedua, Satgas harus memiliki kewenangan lintas kementerian/lembaga hingga ke daerah, bukan hanya berfungsi sebagai penampung yang meneruskan laporan. Ketiga, adanya konsekuensi nyata bagi oknum atau instansi yang terbukti menjadi biang sumbatan.

    “Tanpa itu, kanal pengaduan berisiko menjadi ‘tempat curhat digital’, bukan instrumen debottlenecking yang sesungguhnya,” wanti-wanti Angga.

    Menanggapi pernyataan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengenai integrasi aduan perpajakan dan kepabeanan, HIPMI memberikan catatan khusus. Angga menyebut hambatan di sektor fiskal sering kali bukan terletak pada regulasi pusat, melainkan interpretasi petugas di level pelaksana (lapangan).

    Oleh karena itu, kanal ini dituntut untuk berani mengoreksi praktik yang menyimpang, bukan sekadar memberikan jawaban normatif berdasarkan aturan tertulis.

    Terakhir, HIPMI mendesak transparansi data. Pemerintah diminta mempublikasikan secara berkala jenis aduan terbanyak, sektor yang paling terdampak, hingga instansi mana yang paling sering dilaporkan.

    “Dunia usaha siap memanfaatkan kanal ini, sepanjang ada kepastian bahwa setiap aduan tidak berhenti di layar, tetapi benar-benar berujung pada penyelesaian,” ujarnya.

  • Keaslian Ijazah Jokowi Hanya Bisa Diputus Hakim, Bukan Polisi Atau Saat Gelar Perkara

    Keaslian Ijazah Jokowi Hanya Bisa Diputus Hakim, Bukan Polisi Atau Saat Gelar Perkara

    GELORA.CO  — Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menegaskan polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa diselesaikan hanya melalui gelar perkara di kepolisian.

    Menurut Mahfud, penentuan asli atau palsu suatu ijazah merupakan kewenangan mutlak pengadilan melalui pembuktian hukum yang fair dan terbuka.

    Mahfud menjelaskan, gelar perkara terkait tudingan ijazah Jokowi sebelumnya pernah dilakukan di Mabes Polri atas laporan kelompok aktivis ulama.

    Hasilnya, laporan tidak dilanjutkan karena ijazah yang dipersoalkan dinilai “identik”.

    Namun, keputusan itu tidak serta-merta menutup perkara.

    “Identik itu bukan berarti asli atau palsu. Itu hanya berarti mirip. Soal asli atau tidak, hanya hakim yang boleh memutuskan di pengadilan,” ujar Mahfud dalam wawancara di Channel YouTube Mahfud MD Official, Senin (15/12/2025) malam.

    Mahfud menilai, gelar perkara khusus yang kini dilakukan di Polda Metro Jaya sah-sah saja, tetapi apa pun hasilnya, perkara tetap dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

    Kapolrinya Saja Membangkang Putusan MK

    Penilaian akhir, kata Mahfud, harus dilakukan dalam proses persidangan dengan pembuktian yang dapat diuji semua pihak.

    Mahfud memaparkan dua jalur penyelesaian yang lebih adil.

    Pertama, setelah pelimpahan perkara, jaksa memiliki kewenangan menilai kelengkapan alat bukti.

    Jika dinilai belum cukup, jaksa dapat mengembalikan berkas (P19) dan meminta penyidik melengkapi, bahkan menghentikan perkara bila tak terpenuhi.

    Kedua, jika jaksa memilih melimpahkan perkara ke pengadilan, maka hakim wajib memerintahkan pembuktian substantif, termasuk pemeriksaan forensik terhadap ijazah yang dipersoalkan.

     “Hakim bisa meminta, mana ijazah aslinya. Tidak cukup hanya menyebut identik,” tegasnya.

    Mahfud juga mengkritisi pemahaman keliru soal beban pembuktian.

    Menurutnya, dalam hukum pidana, beban pembuktian tidak selalu sepihak.

    Jika seseorang dituduh memalsukan atau memfitnah, sementara pihak yang dituduh memiliki dokumen asli, maka dokumen itu harus ditunjukkan.

    “Kalau orang dituduh memfitnah karena mengatakan ijazah itu palsu, sementara yang dituduh punya ijazah asli, ya tunjukkan. Kalau aslinya tidak pernah dihadirkan, itu juga problem hukum,” ujarnya.

    Terkait pasal-pasal yang dikenakan, Mahfud menyoroti penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE.

    Ia menegaskan, unsur pidana—termasuk pencemaran nama baik, hasutan, ujaran kebencian, hingga keonaran—harus dibuktikan secara ketat.

    “Keonaran menurut putusan MK itu harus keributan fisik yang nyata dan membahayakan, bukan sekadar opini di media sosial,” katanya.

    Mahfud mengingatkan agar penegakan hukum tidak dipaksakan karena berisiko melanggar hak asasi manusia dan merusak wibawa hukum.

    Ia menilai perkara ini bukan sekadar menyangkut individu, melainkan masa depan penegakan hukum di Indonesia.

    Soal peran Universitas Gadjah Mada (UGM), Mahfud berpandangan sudah cukup.

    UGM telah menyatakan Jokowi adalah alumninya dan ijazah tersebut dikeluarkan oleh UGM.

    “UGM tidak perlu diseret lebih jauh. Soal ijazah yang mana dan Jokowi yang mana, itu urusan pengadilan,” ujarnya.

    Mahfud menutup dengan menekankan pentingnya proses persidangan yang jujur dan berani.

    Jika terbukti salah, pihak yang menuduh harus siap menanggung konsekuensi hukum.

    Sebaliknya, negara juga wajib membuktikan tuduhan secara sah dan meyakinkan.

    “Negara hukum harus berdiri di atas pembuktian, bukan asumsi. Biarkan pengadilan yang memutuskan,” pungkas Mahfud.

  • KPK Periksa Yaqut dan Dua Petinggi Asosiasi Haji Terkait Penghitungan Kerugian Negara

    KPK Periksa Yaqut dan Dua Petinggi Asosiasi Haji Terkait Penghitungan Kerugian Negara

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji periode 2023-2024. 

    Selain memeriksa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga periksa dua orang dari pihak asosiasi dan travel haji. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara.

    Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dua orang dari pihak asosiasi tersebut adalah mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) M Tauhid Hamdi, dan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Haji, Umrah dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura) Ali Moh Amin.

    “Pemeriksaan hari ini juga dilakukan kepada sejumlah saksi lainnya, yakni dari para pihak asosiasi penyelenggara haji. Pemeriksaan kali ini, untuk penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji periode 2023-2024,” kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 16 Desember 2025.

    Kedua saksi tersebut kata Budi, sudah hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan sedang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

    Sebelumnya, Yaqut juga sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.42 WIB. Saat tiba, Yaqut terlihat berjalan cepat dan terburu-buru untuk segera masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK. Dia pun enggan memberikan pernyataan kepada wartawan.

    “Nggak ada, nggak ada (yang mau disampaikan). Mohon izin ya, saya masuk dulu ya izin,” singkat Yaqut.

    Sebelumnya, Yaqut juga sudah diperiksa KPK pada Senin, 1 September 2025. Yaqut juga sudah dimintai keterangan pada saat proses penyelidikan pada Kamis, 7 Agustus 2025.

    Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

    Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

    Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. 

  • Jokowi dan Luhut Harus Tanggung Jawab

    Jokowi dan Luhut Harus Tanggung Jawab

    GELORA.CO – Wartawan senior Edy Mulyadi menyoroti keras dugaan penyerangan terhadap anggota TNI yang melibatkan tenaga kerja asing (TKA) asal China. Peristiwa tersebut, menurutnya, menjadi sinyal serius terkait lemahnya pengawasan terhadap keberadaan TKA serta potensi ancaman terhadap kedaulatan negara.

    Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui kanal YouTube, Edy Mulyadi mempertanyakan keberanian TKA yang disebut-sebut tidak hanya menyerang aparat TNI, tetapi juga merusak kendaraan milik perusahaan. Ia menilai insiden tersebut seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah.

    “Bayangkan, TKA berani menyerang anggota TNI. Kalau aparat saja bisa diperlakukan seperti itu, bagaimana dengan rakyat biasa?” ujar Edy.

    Edy menilai, fenomena masuknya TKA China di Indonesia terjadi secara masif pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ia menyebut arus kedatangan TKA tetap berlangsung bahkan saat pandemi Covid-19 melanda dunia, ketika mobilitas masyarakat Indonesia justru dibatasi secara ketat.

    Menurutnya, kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan publik, terutama ketika pemerintah melarang warganya sendiri melakukan mudik Idul Fitri, namun di saat yang sama dinilai tetap membuka pintu bagi TKA asing.

    Dalam kritiknya, Edy juga menyinggung peran Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi saat itu, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), yang disebut memiliki pengaruh besar dalam kebijakan terkait investasi dan tenaga kerja asing.

    “Di bawah kebijakan itu, seolah tidak ada yang berani menghentikan masuknya TKA, meski di tengah situasi darurat pandemi,” katanya.

    Edy menegaskan bahwa pemerintah perlu bertanggung jawab dan memberikan penjelasan terbuka kepada publik, terutama terkait mekanisme pengawasan, izin kerja, serta penegakan hukum terhadap TKA yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

    Ia juga mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas insiden tersebut secara transparan, demi menjaga wibawa negara dan memastikan kedaulatan hukum tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.

  • Heru Subagia: Jika Ijazah Jokowi Palsu, Harus Minta Maaf ke Roy Suryo Cs

    Heru Subagia: Jika Ijazah Jokowi Palsu, Harus Minta Maaf ke Roy Suryo Cs

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) Cirebon, Heru Subagia, menyebut ditampilkannya ijazah Jokowi dalam gelar perkara khusus Polda Metro Jaya pada Senin (15/12/2025), merupakan bagian bentuk keterbukaan.

    Heru pun menyampaikan apresiasinya atas langkah yang diambil dalam proses hukum tersebut.

    “Dengan menunjukkan ijazah dalam pergelaran khusus yang dilakukan di Polda Metro Jaya, saya salut,” ujar Heru kepada fajar.co.id, Selasa (16/12/2025).

    Ia menuturkan, langkah tersebut sejalan dengan komitmen yang selama ini disampaikan Jokowi, baik dalam pernyataan publik maupun dalam komunikasi personal.

    “Saya salut dan memberikan apresiasi kepada Jokowi yang sudah berkomitmen terhadap ucapannya baik di depan saya sendiri ataupun khalayak umum,” lanjutnya.

    Heru menyebut, ditampilkannya ijazah dalam proses hukum seharusnya menjadi momentum penting bagi pihak-pihak yang selama ini meragukan keabsahan dokumen tersebut.

    “Dengan menunjukkan ijazah aslinya dalam proses hukum, kiranya ini menjadi tantangan dan keseriusan tersebut buat Roy Suryo Cs untuk segera bersiap diri dan bahkan menyiapkan dirinya dalam kondisi-kondisi paling pahit,” tegasnya.

    Ia juga menyinggung kemungkinan hasil persidangan ke depan, seraya berharap proses hukum berjalan objektif, rasional, dan bertanggung jawab.

    Namun demikian, Heru mengingatkan agar kedua belah pihak siap menerima apa pun putusan pengadilan. Ia menekankan pentingnya sikap ksatria dalam menghadapi hasil hukum.

    “Jika memang kiranya ijazah Jokowi itu asli, Roy Suryo Cs harus bertekuk lutut menyembah kaki Jokowi dan meminta ampun secara personal,” ucapnya.

  • Mantan Menteri Agama Yaqut Penuhi Panggilan Kedua KPK terkait Kasus Kuota Haji

    Mantan Menteri Agama Yaqut Penuhi Panggilan Kedua KPK terkait Kasus Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

    Yaqut tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 11.40 WIB. Yaqut enggan berbicara banyak kepada awak media perihal kasus yang menyeret dirinya.

    “Mohon izin, mohon izin ya. Saya masuk dulu ya,” kata Yaqut sembari berjalan menuju lobby gedung, Selasa (16/12/2025).

    Setelah itu, Yaqut menunggu di lobby gedung untuk kemudian dipanggil penyidik melakukan pemeriksaan. Terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan belum bisa menjelaskan materi pemeriksaan hingga Yaqut selesai diperiksa.

    *Terkait dengan materi pemeriksaan nanti kami akan update paska dilakukan pemeriksaan. Jadi pagi ini kita masih sama-sama menanti kehadiran Pak Yakut untuk memenuhi panggilan dari penyidik,” jelas Budi.

    Adapun tim lembaga antirasuah telah melayangkan surat pemanggilan kepada Yaqut sejak pekan lalu.

    Sekadar informasi, kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyeledikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.

  • Eks Menag Yaqut Dipanggil KPK, Kuasa Hukum Pastikan Hadir

    Eks Menag Yaqut Dipanggil KPK, Kuasa Hukum Pastikan Hadir

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil pada hari ini. Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini.

    Mellisa memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik KPK. “Hadir, mba,” ujar Mellisa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (16/12/2025).

    Yaqut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    Pemeriksaan hari ini merupakan agenda kedua bagi Yaqut. Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan pada Senin (1//9/2025). Saat itu, penyidik mendalami perbedaan aturan dalam pembagian tambahan kuota haji untuk periode 2023-2024.

    Materi pemeriksaan serupa juga didalami melalui staf khusus Yaqut yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ishfah Abidal Aziz. Ishfah telah diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama.

    Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.

    Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari total kuota haji Indonesia.

    Kuota tersebut terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Sementara itu, sebanyak 92% kuota diperuntukkan bagi jemaah haji reguler. Dengan tambahan kuota haji sebanyak 20.000, seharusnya 18.400 kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 kuota untuk haji khusus.

  • Ijazah Jokowi yang Diperlihatkan Polda Metro Jaya Sama Seperti Unggahan Dian Sandi, Palti Hutabarat: Lalu Aslinya Dilihat dari Mana?

    Ijazah Jokowi yang Diperlihatkan Polda Metro Jaya Sama Seperti Unggahan Dian Sandi, Palti Hutabarat: Lalu Aslinya Dilihat dari Mana?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis sosial, Palti Hutabarat, ikut menanggapi gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya yang menampilkan dokumen ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi, yang selama ini dipersoalkan keasliannya.

    Palti mengatakan bahwa polemik ijazah tersebut seharusnya segera diakhiri karena telah berkembang terlalu jauh dan berpotensi mencoreng nama banyak pihak.

    Menurutnya, berlarut-larutnya perkara justru dapat mempermalukan Jokowi, Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga institusi negara lainnya.

    “Kasus Ijazah Jokowi ini sudah seharusnya selesai daripada akhirnya mempermalukan Jokowi,” ujar Palti kepada fajar.co.id, Selasa (16/12/2025).

    “Juga mempermalukan UGM serta institusi negara lainnya,” kata Palti dalam pernyataannya,” tambahnya.

    Ia kemudian menyinggung fakta yang terungkap dalam gelar perkara khusus, di mana ijazah yang disita oleh penyidik Polda Metro Jaya disebut-sebut memiliki kesamaan dengan dokumen yang sebelumnya diunggah Dian Sandi.

    Ditegaskan Palti, hal tersebut menjadi perhatian serius karena selama ini dokumen tersebut telah dianalisis oleh Roy Suryo Cs.

    “Karena ternyata ijazah Jokowi yang disita oleh Polda Metro Jaya sama dengan yang diupload oleh Dian Sandi,” terangnya.

    Palti bilang, kondisi itu menguatkan analisis yang pernah dilakukan oleh Roy Suryo Cs.

    Analisis Roy Suryo Cs, kata Palti, melakukan kajian menggunakan pendekatan digital forensik terhadap dokumen ijazah tersebut.

    “Hal ini tentu saja membenarkan hasil analisa yang dilakukan oleh Rismon dkk yang menggunakan penelitian digital forensik,” ia menuturkan.

  • Dirawat di RS, Nadiem Tak Bisa Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Chromebook

    Dirawat di RS, Nadiem Tak Bisa Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Chromebook

    Dirawat di RS, Nadiem Tak Bisa Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Chromebook
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak bisa menghadiri sidang dakwaan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook karena tengah dirawat di rumah sakit (RS).
    “Terkait dengan sidang pertama hari ini Selasa 16 Desember 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa
    Nadiem Makarim
    yang saat ini sedang dirawat di RS,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).
    Firman mengatakan, majelis hakim akan menyikapi ketidakhadiran Nadiem setelah mendapatkan laporan dari jaksa penuntut umum dan pengacaranya di persidangan.
    “Majelis hakim akan menyikapi hal tersebut setelah mendengarkan laporan dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa di persidangan,” lanjut Firman.
    Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir mengonfirmasi kliennya tengah dirawat.
    “Benar dirawat,” ujar pengacara Nadiem, Dody saat dikonfirmasi, Selasa.
    Dody mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan hakim apakah dakwaan Nadiem akan diundur atau dibacakan tanpa kehadirannya alias in absentia.
    “Mengenai persidangan menunggu putusan Hakim, kami tim penasehat hukum sudah siap untuk mengikuti persidangan,” lanjut Dody.
    Sementara itu, tiga terdakwa lainnya akan tetap menjalani sidang dakwaan seperti yang telah dijadwalkan.
    Mereka adalah eks konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
    Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
    Terakhir, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri
    Sementara, berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
    Berkas perkara Nadiem dan kawan-kawan akan diperiksa dan diadili oleh lima orang hakim, yaitu Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis hakim dan empat hakim anggota, Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
    Pada kasus ini, Nadiem disebutkan sudah mulai membahas soal pengadaan Chromebook sebelum ia dilantik menjadi menteri.
    Bahkan, Nadiem sudah membuat satu grup WhatsApp khusus bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kemudian ditunjuk sebagai staf khususnya.
    Grup bernama “Mas Menteri Core” ini dibuat pada Agustus 2019. Sementara, Nadiem baru resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud pada 19 Oktober 2019.
    Dalam grup WA ini, Nadiem bersama dua stafsusnya ini sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
    Pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pernah terjadi pada Februari 2020.
    Saat itu, mereka membicarakan program-program dari Google yang akan digunakan, termasuk program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.
    Kemudian, hasil pertemuan ini ditindaklanjuti hingga produk Google dimenangkan dalam pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbud Ristek.
    Berdasarkan perhitungan terbaru dari Kejaksaan Agung, kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.
    Saat ini, satu tersangka bernama Jurist Tan masih buron dan berkasnya masih di tahap penyidikan, belum dilimpahkan ke JPU.
    Mereka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Eks Menteri Agama Yaqut Hari Ini

    Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Eks Menteri Agama Yaqut Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada hari ini, Selasa (16/12/2025) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. 

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    “Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, hari ini Selasa (16/12), dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Sdr. YCQ, Menteri Agama periode 2020 – 2024,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

    Budi meyakini Yaqut akan menghadiri pemeriksaan pada hari ini untuk dimintai keterangan. Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pihaknya telah mengirim surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Yaqut pekan lalu.

    “Apakah dalam waktu dekat akan dipanggil mantan Menteri Agama? Ya, ditunggu saja. Saya, kami waktu itu, minggu lalu ya pengiriman suratnya,” kata Asep.

    Diketahui, kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.