Tag: joko widodo

  • Tak Berani Hadiri Gelar Perkara, Jokowi Disebut Manusia Pengecut!

    Tak Berani Hadiri Gelar Perkara, Jokowi Disebut Manusia Pengecut!

    GELORA.CO – Gelar perkara khusus Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu dianggap tidak bernilai lantaran Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi sebagai pemilik ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak hadir.

    Demikian penegasan peneliti media dan politik Buni Yani dalam keterangannya, Kamis 10 Juli 2025.

    “Gelar perkara khusus kemarin di Bareskrim tak punya nilai karena Jokowi mangkir datang,” kata Buni Yani.

    Buni Yani berpendapat, Jokowi selaku mantan penguasa tidak bernyali dalam menghadapi perkara yang membelitnya.

    “Manusia pengecut!” pungkas Buni Yani.

    Gelar perkara khusus dilakukan atas permintaan tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

    Gelar perkara khusus awalnya diagendakan Kamis 3 Juli 2025, namun baru bisa terlaksana pada Rabu 9 Juli 2025.

    Diketahui, Polda Metro Jaya tengah mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.

    Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.

    Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti yang diserahkan ke kepolisian saat Jokowi dan tim kuasa hukum membuat laporan, antara lain flashdisk berisi 24 tautan video Youtube dan konten media sosial X hingga fotokopi ijazah.

    Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam proses penyelidikan laporan tersebut. Beberapa di antaranya adalah Roy Suryo, Tifauzia alias dokter Tifa, Michael Sinaga Rismon Hasiholan Sianipar, hingga Kader PSI Dian Sandi.

  • Eks Ketua BEM Unpad Blak-blakan: Semua Pejabat Bermasalah Era Prabowo Harus Diganti

    Eks Ketua BEM Unpad Blak-blakan: Semua Pejabat Bermasalah Era Prabowo Harus Diganti

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Ketua BEM Universitas Padjadjaran (Unpad), Virdian Aurellio, melontarkan pernyataan keras soal situasi politik tanah air.

    Ia dengan tegas menyebut semua pejabat bermasalah di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto harus diganti.

    “Semua aktor yang memimpin hari ini harus diganti, semua!” kata Virdian di Instagram pribadinya @virdian_aurellio, Kamis (10/7/2025).

    Virdian bahkan menyinggung soal konten Polisi AI yang ramai di Instagram dan TikTok.

    Dalam video itu, terlihat tokoh-tokoh penting seperti Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Wapres Gibran Rakabuming, hingga mantan Presiden Jokowi, ditangkap oleh polisi berbasis AI.

    “Gue lihat video itu, saking mustahilnya kita mengadili pejabat negara, sampai-sampai harus pakai AI buat nangkep mereka,” ucapnya.

    Ia membandingkan kondisi Indonesia dengan Amerika Serikat, yang menurutnya masih memungkinkan pemimpin negaranya untuk diadili.

    “Trump itu masih bisa di-impeach, bisa ditaruh di pengadilan. Gue gak bisa bayangin Jokowi ditaruh di pengadilan. Luhut dipanggil ke pengadilan aja, pengadilan bisa tutup. Baru Luhut aja tuh yang bikin pengadilan tutup,” sindirnya.

    Virdian menegaskan, seluruh pejabat yang bertanggung jawab atas kerusakan negeri ini, baik kerusakan ekologis, sosial, pendidikan, budaya, hingga politik, harus diadili.

    “Sekarang, yang perlu dilakukan adalah adili semua orang yang bertanggung jawab atas kerusakan Indonesia!,” tegasnya.

    Ia juga mengajak publik untuk tidak lagi memandang pejabat sebagai sosok suci atau nabi yang tidak bisa dikritik.

  • Wali Kota Solo dan DPRD sepakati tiga raperda

    Wali Kota Solo dan DPRD sepakati tiga raperda

    Sumber foto: Agung Santoso/elshinta.com.

    Wali Kota Solo dan DPRD sepakati tiga raperda
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 10 Juli 2025 – 16:19 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kota Solo dan DPRD Kota Solo menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna, Rabu (09/07/2025). Ketiganya meliputi Raperda Pendidikan Usia Dini, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

    Dalam rapat tersebut, Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyampaikan harapannya agar proses implementasi RPJMD ke depan dijalankan secara optimal, dengan komunikasi berkelanjutan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

    “Visi misi sudah terpaparkan. Saya berharap dapat berkomunikasi lebih lanjut dengan Banggar, terkait mana yang dioptimalkan dan mana yang perlu dikurangi,” ujar Respati usai rapat paripurna.

    Terkait efisiensi anggaran, ia menyebutkan perlunya pelibatan sektor swasta dan sponsor dalam mendukung berbagai program pemerintah.

    “Kami berpikir keras agar pelaksanaan program bisa melibatkan pihak swasta dan sponsor. Jadi efisien, tapi tetap optimal,” tambahnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Agung Santoso, Kamis (10/7). 

    Respati juga menyinggung isu pengangguran dan kesiapan menghadapi bonus demografi 2030. Ia menegaskan bahwa penanganan pengangguran bukan hanya tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja, melainkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    “Semua OPD harus mendukung dan membuat program yang berkaitan dengan urusan ketenagakerjaan. Ini bagian dari gotong royong menyambut bonus demografi,” tegasnya.

    Dalam pernyataan akhirnya, Respati menyampaikan adanya satu fraksi di DPRD yang dinilai tidak maksimal dalam mengawal pembahasan RPJMD di tingkat Banggar.

    “Silakan dicek saja. Kan mekanisme sudah jelas. Mereka pernah ikut hearing, kunjungan kerja, tapi ketika pembahasan Banggar tidak hadir,” ungkapnya.

    Ia pun mengaku bahwa inspirasi penyusunan RPJMD  adalah Presiden Ke 7 RI Joko Widodo, yang juga pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo.

    “Inspirasi RPJMD saya adalah Bapak Joko Widodo. Tapi uniknya, ada satu fraksi yang tidak mengawal Banggar RPJMD,” kata Respati.

    Pimpinan rapat paripurna, Budi Prasetyo, menutup sidang dengan harapan bahwa ketiga Raperda yang telah disetujui bersama tersebut dapat memberi manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kota Solo.

    Sumber : Radio Elshinta

  • 9
                    
                        Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Gugur, PN Solo Nyatakan Tak Berwenang Mengadili
                        Regional

    9 Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Gugur, PN Solo Nyatakan Tak Berwenang Mengadili Regional

    Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Gugur, PN Solo Nyatakan Tak Berwenang Mengadili
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com –
    Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, mengabulkan
    eksepsi
    yang diajukan Presiden Joko Widodo (
    Jokowi
    ) dalam perkara gugatan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Muhammad Taufiq, penggugat yang mengatasnamakan kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
    Sidang dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt digelar secara daring pada Kamis (10/7/2025) pukul 14.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi.
    Majelis hakim menyatakan menerima eksepsi kompetensi absolut dari para tergugat, yakni Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
    “Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat dua, tiga, dan empat,” ujar kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, saat ditemui usai sidang.
    Pengabulan eksepsi secara keseluruhan dari tergugat dua, tiga dan empat. Menyatakan, PN Solo tidak berwenang mengadili atas perkara ini. 
    “Yang kedua menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Yang ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000,” jelas Irpan.
    Dengan adanya putusan sela ini, maka persidangan di PN Solo soal tudingan ijazah palsu tidak berlanjut pemeriksaan pokok perkara.
    “Maka berakhirlah sudah perkara tersebut untuk tidak berlanjut dalam pemeriksaan pokok perkara. Nah, kecuali banding,” jelasnya. 
    Meski perkara ini dihentikan di tingkat PN Solo, Irpan menjelaskan bahwa penggugat masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
    Apabila banding dikabulkan dan putusan sela dibatalkan, maka PN Solo dapat kembali melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
    Gugatan yang dilayangkan sebelumnya menuding bahwa ijazah yang digunakan oleh Jokowi untuk pencalonan presiden adalah palsu.
    Gugatan ini tidak hanya menyasar Jokowi, tetapi juga KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan UGM Yogyakarta sebagai pihak yang mengeluarkan atau memverifikasi dokumen tersebut.
    Para tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dengan menyatakan bahwa tuduhan ijazah palsu adalah persoalan yang berada di ranah hukum pidana atau Tata Usaha Negara (PTUN), bukan perkara perdata yang menjadi kewenangan PN Solo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gelar Perkara Khusus yang Khusus Menyembunyikan Gelar

    Gelar Perkara Khusus yang Khusus Menyembunyikan Gelar

    OLEH: FIRMAN TENDRY MASENGI*

    RABU, 9 Juli 2025, Gelar Perkara Khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo resmi digelar. Tapi alih-alih menghadirkan transparansi, negara justru memperagakan kebungkaman terstruktur. Tanpa dokumen asli, tanpa pengujian terbuka, tanpa pihak independen -publik hanya disuguhi kesimpulan sementara internal yang menggantung di udara. Ini bukan proses hukum. Ini penyesatan yang dilembagakan.

    Dalam perkara pidana, hukum tidak memberikan ruang untuk pembuktian yang kabur. In criminalibus probationes debent esse luce clariores -dalam pidana, bukti harus lebih terang dari cahaya. Namun dalam perkara ini, bukti malah diselubungi oleh prosedur dan diam administratif. Negara meminta rakyat percaya, tanpa membuka apa yang seharusnya bisa diuji: dokumen asli ijazah.

    Bila yang dipakai sebagai dasar hanya fotokopi, pernyataan lembaga, atau dokumen digital, maka dalil tegas berlaku: Probatio ficta, probatio nulla est -pembuktian fiktif adalah pembuktian yang batal demi hukum.

    Jika negara gagal menunjukkan bukti otentik, maka seluruh klaim tentang keaslian ijazah kehilangan nilai legitimasi. Ini bukan hanya cacat administratif. 

    Ini adalah luka dalam pada sistem kenegaraan yang seharusnya bertumpu pada transparansi dan kepercayaan publik.

    Gelar perkara tanpa bukti adalah ironi. Ia disebut “khusus”, tapi yang ditampilkan justru penghindaran terhadap pertanyaan paling mendasar: Mana bukti aslinya? Siapa yang memverifikasinya? Mengapa tidak diuji terbuka?

    Ketika sistem penyidikan tidak mampu lagi menjawab pertanyaan dasar, maka konstitusi memberi ruang bagi mekanisme yang lebih tinggi: Hak Subpoena DPR RI. DPR, sebagai lembaga representatif, memiliki kewenangan memanggil pihak-pihak terkait secara paksa dan menuntut dokumen otentik, termasuk menguji ijazah asli yang menjadi sumber polemik. Jika negara eksekutif menutup ruang terang, maka legislatif wajib membuka paksa jendela hukum.

    Apakah kita akan terus membiarkan republik ini berdiri di atas dokumen yang tidak bisa dibuktikan? Apakah kekuasaan publik masih bisa dianggap sah jika prasyarat pencalonan presiden pun tidak dapat diverifikasi secara ilmiah?

    Kebenaran bukan milik negara. Ia milik publik. Dan jika negara menolak membuktikannya, rakyat berhak memaksanya.

    *(Advokat, aktivis Prodem.)

  • 7
                    
                        KPK Bawa-bawa Nama Jokowi soal Dugaan Korupsi Kuota Haji di Era Menag Yaqut
                        Nasional

    7 KPK Bawa-bawa Nama Jokowi soal Dugaan Korupsi Kuota Haji di Era Menag Yaqut Nasional

    KPK Bawa-bawa Nama Jokowi soal Dugaan Korupsi Kuota Haji di Era Menag Yaqut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) Fitroh Rohcahyanto menyinggung nama Presiden ke-7
    Joko Widodo
    (Jokowi) terkait kasus dugaan korupsi
    kuota haji
    di era Menteri Agama (Menag)
    Yaqut Cholil Qoumas
    .
    Pasalnya, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu usai Jokowi terbang ke Arab Saudi.
    Kuota haji
    itulah yang sedang diusut oleh KPK, yakni pada saat pelaksanaan haji 2024 yang dipimpin Yaqut.
    “Ya sepertinya di 2024 lah itu. (Periode sebelumnya) enggak. Yang lagi ditelaah KPK itu yang di 2024. Itu kan yang ada penambahan kuota itu kan? 20 ribu kalau enggak salah,” ujar Fitroh di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
    “Ya ini justru itu masih dikaji, ya dugaannya begini ya. Itu kan ada penambahan kuota. Ketika Pak Jokowi ke Saudi, di mana Indonesia dapat penambahan kuota 20 ribu,” sambungnya.
    Fitroh menjelaskan, dugaan korupsi terjadi pada pembagian kuota antara haji reguler dan haji khusus.
    Dia mengatakan, kuota haji yang seharusnya dipakai untuk jemaah reguler, malah dialokasikan ke jemaah khusus.
    “Nah itu saja dari situ ada dugaan antara pembagian antara haji reguler dengan khusus. Ini sepertinya kurang pas atau tidak sesuai dengan undang-undang yang seharusnya mengatur itu. Ya mestinya untuk reguler tapi digunakan khusus. Itu saja sih,” imbuh Fitroh.
    Sebelumnya diberitakan, KPK sedang mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan adanya peluang KPK meminta keterangan eks Menag Yaqut.
    “(Pemanggilan) Eks Menag itu relatif. Semuanya tergantung hasil pemeriksaan itu seperti apa,” kata Setyo ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
    Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
    “Ya benar (penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag),” kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
    Asep tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penyelidikan yang memang dilaksanakan secara tertutup.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anak Ingusan Begitu Mana Bisa

    Anak Ingusan Begitu Mana Bisa

    GELORA.CO – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kini malah diragukan oleh KKB Papua.

    Sebelumnya, Wapres Gibran mengaku siap jika ditugaskan untuk selesaikan masalah di Papua.

    Tanggapan itu setelah Wapres Gibran mendapatkan tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto.

    Tugas itu adalah untuk memimpin percepatan pembangunan di Papua sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

    Merespon hal itu, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM, yang disebut juga KKB Papua menanyakan kualifikasi putra Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi. 

    Juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom mengatakan kelompoknya tidak punya urusan dengan penugasan Gibran tersebut. 

    Namun, Sebby Sambom meragukan putra sulung  Jokowi itu bisa menyelesaikan masalah Papua. 

    “Apa kualifikasinya Gibran untuk selesaikan masalah di Papua. Apa kualifikasinya? tidak mampu, tidak mungkin. Anak ingusan begitu mana bisa selesaikan masalah Papua”, kata Sebby, Rabu (9/7/2025). 

    Menurut Sebby, untuk menyelesaikan masalah di Papua, Prabowo mestinya bukan menugaskan Gibran di sana, melainkan harus membentuk tim di bawah kabinetnya untuk berunding dengan kelompok-kelompok di Papua.

    Gibran Siap Bertugas Kapanpun Dimanapun 

     

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait penugasan khusus Presiden Prabowo Subianto terhadap dirinya untuk memimpin percepatan pembangunan di Papua sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

    Menurut Gibran, penugasan tersebut sebenarnya bukan hal baru. 

    Penugasan khusus dari Presiden kepada Wapres untuk memimpin percepatan pembangunan di Papua, sudah ada sejak era Wapres Ma’ruf Amin.

    “Oh itu sebenarnya bukan hal baru ya, itu sudah dari zaman Pak Warpres Maruf Amin dari tahun 2022-2021 mungkin, sudah lama,” kata Gibran usai meninjau Sentra Lurik Tradisional di Dusun II, Desa Mlese, Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025).

    Sebagai pembantu Presiden, Gibran mengaku siap ditugaskan dimanapun dan kapanpun. Termasuk dalam penugasan khusus dari Presiden untuk percepatan pembangunan di Papua.

    “Ya kami sebagai pembantu presiden siap ditugaskan dimanapun, kapanpun. Dan saat ini kita menunggu perintah berikutnya. Kita siap. Kita siap,” tuturnya.

    Bahkan kata Gibran, saat Keppres tentang penugasan tersebut belum keluar dirinya siap untuk bertugas sesuai arahan Presiden Prabowo. 

    Selama ini kata Gibran tim dari Sekretariat Wakil Presiden sudah sering ditugaskan ke Papua dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah Timur Indonesia tersebut.

    “Misalnya Keppresnya belum keluar pun saya sudah siap, kapanpun. Karena apapun itu, tim dari Setwapres juga sudah sering saya tugaskan untuk misalnya ke Sorong, ke Merauke, untuk mengirim alat-alat sekolah, mengirim laptop, mengecek kesiapan MBG Jadi nanti tinggal atur waktu aja,” katanya.

  • Gibran Disebut Sengaja Diasingkan ke Papua, Warganet: Prabowo Sedang Memberi Panggung pada Wapresnya

    Gibran Disebut Sengaja Diasingkan ke Papua, Warganet: Prabowo Sedang Memberi Panggung pada Wapresnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat penugasan baru di Papua. Wapres Gibran mendapat tugas dari Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pembangunan di Papua, yang berdasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

    Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otsus Papua.

    Badan Khusus itu telah dibentuk Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022, namun berbagai aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyebut Gibran akan berkantor di Papua untuk menangani sejumlah persoalan di Papua. Salah satu penugasan khusus yang diberikan kepada Gibran adalah mengurus pembangunan fisik di Papua hingga permasalahan HAM.

    Sehari setelahnya, Yusril meralat pernyataannya. Bahwa bukan Gibran yang akan berkantor di Papua secara permanen melainkan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dibentuk oleh Presiden Prabowo berdasarkan amanat undang-undang.

    Sejumlah pihak kemudian menyorot tugas baru putra sulung Joko Widodo itu. Tak sedikit yang menyindir bahwa Gibran sengaja diasingkan jauh dari pusat pemerintahan.

  • Hukum atau Dendam? Berturut-turut, Dua Musuh Politik Presiden Ketujuh Jokowi Dituntut 7 Tahun

    Hukum atau Dendam? Berturut-turut, Dua Musuh Politik Presiden Ketujuh Jokowi Dituntut 7 Tahun

    GELORA.CO –  Dua tokoh penting dalam dunia politik dan pemerintahan Indonesia, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, sama-sama dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa dalam dua perkara korupsi berbeda.

    Namun, kemiripan vonis, waktu sidang, dan keterkaitan nama Presiden ke-7, Joko Widodo dalam proses persidangan keduanya memunculkan dugaan kuat di tengah publik bahwa ini bukanlah kebetulan semata.

    Pada Kamis, 4 Juli 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta (subsider 6 bulan kurungan) kepada Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan penghalangan penyidikan kasus Harun Masiku.

    Sehari kemudian, Jumat, 5 Juli 2025, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong juga dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang terjadi saat ia menjabat antara 2015-2016.

    Publik langsung menyoroti kesamaan vonis, denda, dan pola penanganan kasus keduanya yang terjadi dalam waktu hampir bersamaan, meski berasal dari latar belakang kasus berbeda.

    Yang mengejutkan, nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terseret dalam keterangan persidangan keduanya.

    Dalam sidang Hasto Kristiyanto, kuasa hukumnya Makdir Ismail menyampaikan bahwa Hasto pernah mendapat dua pesan, yaitu:

    Diminta mundur dari jabatan Sekjen PDIP,

    Dilarang menendang Jokowi dari PDIP.

    Hal ini memperkuat dugaan bahwa proses hukum terhadap Hasto bermuatan dendam politik internal, terutama setelah isu Jokowi dikeluarkan dari partai yang membesarkannya.

    Sementara itu, dalam kasus Tom Lembong, ia menyebut dalam sidang bahwa tindakannya saat menjabat menteri merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi.

    Namun, meski disebut hanya menjalankan perintah, ia tetap dituntut 7 tahun penjara.

    Padahal, hasil audit BPK pada tahun 2017 menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kebijakan yang diambilnya.

    Kemiripan pola tuntutan, waktu sidang, dan munculnya nama Presiden dalam kesaksian kedua tokoh ini memunculkan spekulasi liar di masyarakat.

    Banyak pihak mempertanyakan, apakah ini bagian dari kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh yang kini dianggap sebagai oposisi politik Jokowi?

    Ataukah memang ini merupakan bagian dari proses hukum yang murni dan profesional?

    Para pendukung kedua tokoh, terutama dari kalangan pendukung Anies Baswedan dan PDIP garis keras, ramai menghadiri sidang dan menyuarakan dugaan adanya “order kekuasaan” di balik tuntutan hukum yang dianggap tidak proporsional.

    Keduanya akan menjalani sidang pledoi (nota pembelaan). Tom Lembong pada 9 Juli 2025, sementara Hasto Kristiyanto pada 10 Juli 2025.

    Para kuasa hukum dari kedua tokoh tersebut menyatakan akan melawan dengan strategi hukum yang kuat, karena mereka menilai banyak kejanggalan dalam dakwaan dan pembuktian yang diberikan oleh pihak jaksa.

    Di tengah panasnya kasus Hasto dan Tom Lembong, pertanyaan besar lainnya juga kembali mencuat: mengapa aparat penegak hukum tak pernah menyentuh dugaan pelanggaran hukum oleh anggota keluarga Presiden Jokowi?

    Beberapa nama yang disebut publik antara lain:

    Gibran Rakabuming Raka (Wapres),

    Bobby Nasution (Gubernur dan menantu Jokowi).

    Padahal, beredar banyak laporan dan sorotan publik atas potensi pelanggaran etika dan hukum yang dilakukan oleh mereka, namun belum satu pun kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan.

    Dua tuntutan dengan angka yang identik, dua tokoh yang memiliki hubungan erat dengan kubu oposisi pemerintahan, dan dua nama yang sama-sama menyeret mantan Presiden Jokowi dalam kesaksian mereka, telah mengubah arah opini publik.

  • Kuasa Hukum Jokowi Kukuh Tolak Tunjukan Ijazah Asli, Yusuf Dumdum: Masih Belum Selesai Juga Kasus Ini

    Kuasa Hukum Jokowi Kukuh Tolak Tunjukan Ijazah Asli, Yusuf Dumdum: Masih Belum Selesai Juga Kasus Ini

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kuasa Hukum Presiden ke-7 Jokowi meminta polemik dugaan ijazah palsu diakhiri. Hal itu menuai sorotan.

    Pegiat Media Sosial Yusuf Dumdum menanggapinya. Ia heran kenapa persoalan tersebut belum selesai.

    “Masih belum selesai juga kasus ijazah Jkw ini. Ampuun,” kata Yusuf dikutip dari unggahannya di X, Kamis (10/7/2025).

    Yusuf sendiri, mengaku kerap ditanyai terkait polemik tersebut. Apakah ijazah itu asli atau tidak.

    “Beberapa kali sempat ngobrol sama teman2 di warung kopi. Saya ditanya soal ijazah. ‘Itu ijazah Jkw beneran palsu apa gak sih?’,” ujarnya.

    Yusuf pun, ketika mendapati pertanyaaan demikian hanya menjawab seadanya.

    “Saya cuma bisa menjawab, “gak tahu, aku udh kapok kena tipu,” 😭,” pungkasnya.

    Adapun permintaan kuasa hukum itu disampaikan Yakup Hasibuan. Ia meminta polemik tersebut disudahi, danmenilak menunjukkan ijazah asali Jokowi.

    Menurutnya, polemik itu sudah selesai, setelah Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) mengeluarkan hasil pemerksaannya.

    Yakup bahkan mengajukan pertanyaan. Setelah pemeriksaan Puslabfor dan keaslian ijazah Jokowi masih dipertanyakan, apakah percaya Puslabfor atau Roy Suryo.

    Roy Suryo sendiri adalah salah satu sosok yang getol menyuarakan dugaan ijazah palsu Jokowi. Ia dikenal sebagai pakar telematika.
    (Arya/Fajar)