Tag: joko widodo

  • Permohonan Jokowi Diterima, Sidang Pembuktian Ijazah Jokowi Dihentikan

    Permohonan Jokowi Diterima, Sidang Pembuktian Ijazah Jokowi Dihentikan

    GELORA.CO  – Pengadilan Negeri Solo memutuskan gugatan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi dinyatakan gugur. 

    Dalam sidang yang dipimpin Hakim Putu Gde Hariadi ini, Majelis Hakim PN Solo mengabulkan eksepsi yang diajukan Jokowi bersama para tergugat lainnya sehingga sidang pembuktian ijazah dihentikan.

    Majelis hakim menyatakan bahwa PN Solo tidak berwenang memeriksa perkara ini. Dengan adanya putusan sela PN Solo ini, gugatan dugaan ijazah palsu tidak dapat dilanjutkan. 

     

    “Dengan adanya putusan sela oleh majelis hakim, pemeriksaan perkara di dalam amarnya mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para tergugat, maka berakhirlah sudah perkara tersebut,” ujar Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, Jumat (11/7/2025).

    Menurutnya, gugatan Jokowi tersebut salah alamat karena objek yang disengketakan adalah lembaga pemerintahan, sehingga bukan menjadi kewenangan pengadilan perdata.

    “KPU Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan UGM adalah lembaga pemerintahan, sehingga objek yang disengketakan adalah sengketa pemerintah,” katanya.

    Dia menambahkan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, sengketa semacam ini seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ke PN Solo.

    Namun, Irpan menegaskan bahwa perkara masih bisa berlanjut jika penggugat mengajukan banding dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi.

    “Jika di dalam putusan banding hakim pengadilan tingkat banding berpendapat lain, misal pada akhirnya membatalkan putusan pengadilan negeri, maka PN Solo harus melanjutkan proses pemeriksaan perkara lebih lanjut,” katanya.

    Sebelumnya, PN Solo resmi menggugurkan perkara dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt yang diajukan oleh Muhammad Taufiq. Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Putu Gde Hariadi, majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari Jokowi, KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan UGM.

    Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Putu Gde Hariadi ini ada tiga poin amar putusan. Pertama, mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat 1, 2, 3, dan 4. Kedua, menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan yang ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp506.000.

    “Di dalam putusan sela itu, pengadilan mengabulkan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut tersebut. Yang pada pokoknya menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara itu. Sehingga dengan putusan sela itu menjadi putusan akhir, yang mengakhiri perkara nomor 99 di PN Solo. Jadi perkara itu sudah selesai,” kata Humas PN Solo Aris Gunawan saat ditemui awak media di PN Solo, Jumat (11/7/2025).

    Aris menjelaskan, gugatan tersebut menjadi kewenangan PTUN. Sehingga amar putusannya adalah mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh para tergugat.

    “Eksepsinya tentang kewenangan mengadili jadi kewenangan PTUN. Majelis berpendapat itu kewenangan PTUN sehingga PN tidak berwenang,” ucapnya.

    Dia mengatakan, perkara terkait ijazah palsu Jokowi itu sudah selesai ditingkat PN Solo. Namun untuk para pihak yang tidak puas bisa mengajukan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan tersebut diberikan.

    “Kalau banding, berkasnya dikirim ke Pengadilan Tinggi. Nanti Pengadilan Tinggi yang memeriksa, apakah pendapatnya sama dengan putusan PN Solo, atau ada pendapat lain,” katanya

  • Dian Sandi PSI: Ijazah Jokowi Asli, yang Ribut Itu Cuma Cari Sensasi Politik

    Dian Sandi PSI: Ijazah Jokowi Asli, yang Ribut Itu Cuma Cari Sensasi Politik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kader PSI, Dian Sandi Utama menyebut, analisa Rismon terkait perbedaan cetakan huruf pada ijazah Jokowi terbilang ngawur.

    Hal ini diungkapkan Dian usai Bareskrim Polri menggelar agenda gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.

    “Pak Rismon bilang huruf ijazah Pak Jokowi beda dengan temannya. Padahal, saya bandingkan dengan ijazah alumni lain seperti Andi Pramaria, hasilnya persis sama,” kata Dian dalam keterangannya (11/7/2025).

    Dikatakan Dian, metode analisa yang digunakan Rismon yang selama ini dikenal sebagai Pakar Digital Forensik tidak akurat.

    Termasuk, kata Dian, Pakar Telematika Roy Suryo yang juga menjadi bagian dari kelompok Rismon Sianipar.

    “Mereka itu cuma comot-comot data untuk menguatkan tudingan. Kalau ada ijazah lain yang sama dengan Pak Jokowi, mereka diam saja. Metodenya acak-acakan,” tegas Dian.

    Dian selaku pihak yang mengunggah foto ijazah Jokowi lalu diteliti Rismon cs bilang, jika dirinya nanti dinyatakan bersalah, itu murni karena penilaian negara, bukan karena dirinya bersalah secara fakta.

    “Yang penting bagi saya sekarang, persoalan ini cepat selesai. Saya juga tidak mau Pak Jokowi terus dicaci maki,” tandasnya.

    Kata Dian, beban pembuktian soal ijazah ini sudah selesai sejak Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan ijazah Jokowi asli.

    “Lawan mereka itu UGM, bukan Pak Jokowi. Pak Jokowi itu sekarang santai saja, sedang menikmati waktu dengan anak cucunya,” terangnya.

    Dian menambahkan, pihak yang terus menggulirkan isu ini sebenarnya hanya ingin menyerang politik Jokowi. Bukan uang lain.

  • PR Besar Gibran dalam Pembangunan Infrastruktur di Papua

    PR Besar Gibran dalam Pembangunan Infrastruktur di Papua

    Jakarta

    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dikabarkan akan ditugaskan menyelesaikan permasalahan di kawasan Papua, termasuk di antaranya dari sisi pembangunan infrastruktur. Penyelesaian pembangunan Jalan Trans Papua hingga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua menjadi beberapa pekerjaan rumah (PR) untuknya.

    Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, Jalan Trans Papua dan penataan kawasan pusat DOB Papua yang menjadi prioritas. Keduanya merupakan infrastruktur vital yang hingga saat ini masih terus digeber penyelesaiannya.

    “Prioritas Trans Papua, satu-satu (penyelesaian ruasnya bertahap), terus Daerah Otonomi Baru Papua,” kata Dody, ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    Menurut Dody, proyek pembangunan Jalan Trans Papua harus diselesaikan, mengingat urgensinya sebagai jalan akses yang akan menghubungkan kawasan Papua secara keseluruhan. Namun pembangunannya akan dilakukan secara bertahap.

    “Trans Papua harus diselesaikan itu, kalau nggak Papua nggak nyambung. Tapi mungkin tahun ini belum fully nyambung,” ujarnya.

    Proyek Jalan Trans Papua merupakan PR besar sejak pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ketika dicanangkan, jalan ini memiliki panjang total 3.535 Km yang terbagi ke dua provinsi antara lain Provinsi Papua 2.465 Km dan Papua Barat 1.070 Km.

    Pembangunannya selama ini menemui tantangan dari sisi keamanan akibat medan yang berat hingga intervensi dari KKB. Akibatnya, target penyelesaiannya pun terus molor, dari yang sempat ditargetkan rampung 2017, 2019, hingga 2024.

    Sementara untuk proyek DOB Papua sendiri diperlukan selaras dengan pemekaran wilayah menjadi empat provinsi yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Dalam pagu tahun anggaran 2026, proyek ini mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 1,77 triliun.

    Dody mengatakan, kedua proyek besar itu hingga saat ini masih terus berjalan secara paralel. Begitu pula dengan proyek-proyek lainnya di Papua, seperti pembangunan irigasi hingga cetak sawah yang masuk ke dalam rangkaian dukungan untuk visi swasembada pangan.

    “Dua-duanya jalan-jalan, sudah jalan, termasuk irigasi-irigasi, persawahan,” kata dia.

    Sebagai informasi, dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 tercatat ada sejumlah proyek prioritas utama yang berlokasi di Papua, salah satunya Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Lumbung Pangan Papua Selatan.

    Selain itu, sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) juga tercatat akan dikembangkan di Papua, namun paling banyak terkait program swasembada pangan dan energi. Beberapa di antaranya ada proyek bioetanol berbasis tebu di Papua Selatan. Lalu ada juga program hilirisasi sagu, singkong, dan ubi jalar di Papua.

    Selanjutnya, ada program hilirisasi kelapa sawit, kelapa, rumput laut di Papua dan Papua Barat. Kemudian program hilirisasi nikel, timah bauksit, dan tembaga di Papua Tengah. Ada juga Kawasan Industri Teluk Bintuni dan Pengembangan Industri Metanol, Amonia, dan Pemanfaatan Karbon dari hasil CCUS/CCS di Papua Barat, serta Kawasan Industri Fakfak di Papua Barat.

    Dalam dokumen tersebut, juga tercatat tentang proyek penataan kawasan pusat DOB Papua sebagai salah satu indikasi PSN. Namun demikian, tidak tercantum proyek Jalan Trans Papua sebagai indikasi PSN. Meski demikian, pada bagian pembangunan wilayah Papua, peningkatan akses masuk ke dalam salah satu strategi menggenjot ekonomi Papua.

    (shc/rrd)

  • Dokter Tifa Minta Lihat Ijazah Jokowi saat Diperiksa sebagai Saksi Terlapor

    Dokter Tifa Minta Lihat Ijazah Jokowi saat Diperiksa sebagai Saksi Terlapor

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyelidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (11/7/2025), terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

    Kepada wartawan, Tifa menjelaskan bahwa ia hadir untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi terlapor dalam kasus yang belakangan kembali menjadi sorotan publik. “Undangan klarifikasi sebenarnya ya, tapi di situ sudah tertera saya sebagai saksi terlapor. Artinya saya sebagai saksi terlapor membutuhkan klarifikasi juga dari Polda apa sih materinya sehingga saya menjadi terlapor,” ujar Tifa.

    Ia juga menyatakan ingin mengetahui siapa pihak yang melaporkannya dan berencana meminta penyidik menunjukkan dokumen ijazah milik Presiden Jokowi. Menurutnya, hal itu penting agar diskusi dan pemeriksaan bisa berjalan secara objektif dan jelas.

    “Itu kan sebenarnya muaranya kan soal ijazah, ijazah yang diklaim apapun itu lah, mau diklaim asli, mau diklaim palsu. Tapi yang jelas jati diri dari ijazah secara analog itu kan sampai hari ini belum kita dapatkan. Seharusnya saya sebagai terlapor itu punya hak untuk melihat, karena dengan itu diskusi menjadi jelas,” kata Tifa.

    Ia menegaskan bahwa tidak pernah menyebarkan ujaran kebencian atau melakukan penghasutan terkait isu tersebut. “Saya enggak merasa melakukan apapun, saya enggak melakukan penghasutan, saya enggak melakukan ujaran kebencian. Benar-benar semua dalam koridor ilmiah,” tuturnya.

  • ‘Dulu Digadang-gadang Mendunia, Kini Diseret ke Meja Hijau’

    ‘Dulu Digadang-gadang Mendunia, Kini Diseret ke Meja Hijau’

    Jakarta

    Mobil buatan Indonesia, Esemka, kembali menjadi perbincangan. Alih-alih perbincangan soal pengembangan pasar, produk baru, atau data penjualan, merek yang bermarkas di Jawa Tengah itu justru ramai beritanya karena kasus hukum.

    Ya, PT SMK (Solo Manufaktur Kreasi) selaku produsen mobil Esemka digugat karena wanprestasi. Padahal Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), pernah memprediksi mobil Esemka bakal laku keras di pasar Indonesia karena dinilai memiliki harga kompetitif.

    Jokowi menggunakan mobil Esemka sebagai kendaraan dinas saat menjabat Wali Kota Solo. Foto: Rachman Haryanto

    Sejarah Esemka di Indonesia

    Pengembangan Esemka telah dimulai pada 2007. Awalnya mobil ini dibuat sebagai proyek belajar siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Solo, Jawa Tengah. Kemudian pada Mei 2009, karya pikap bernama Digdaya muncul ke publik. Tapi sepanjang sejarahnya, Esemka selalu berkaitan dengan politik dan Jokowi.

    Publik kemudian makin mengenal Esemka usai Jokowi yang menjabat Wali Kota Solo (2005-2012) menjadikan SUV Esemka bernama Rajawali, sebagai kendaraan dinasnya.

    Saat Jokowi ikut Pilkada DKI Jakarta 2012, mobil tersebut sempat digunakan dalam perjalanan dari Solo ke Jakarta. Namun pamor Esemka sempat tenggelam ketika Jokowi terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta (2012-2014). Meski demikian, Esemka meroket lagi saat Jokowi mengadakan kampanye Pilpres 2014.

    Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) meninjau pabrik mobil Esemka di Boyolali, Jawa Tengah. Bahkan Jokowi tampak semringah saat menjajal pikap keluaran Esemka. Foto: Istimewa/Setpres

    Perusahaan bernama Adiperkasa Citra Esemka Hero (ACEH) yang merupakan gabungan Solo Manufaktur Kreasi (SMK) dan Adiperkasa Citra Lestari (ACL) lantas membangun pabrik Esemka di Boyolali, Jawa Tengah, pada 2017. Tapi mereka baru meluncurkan kendaraan pertamanya dua tahun setelahnya, atau 2019.

    Pada September 2019, Esemka memperkenalkan dua kendaraan niaga mereka, yaitu Esemka Bima 1.2 dan Esemka Bima 1.3 dengan harga sekitar Rp 110 juta. Jokowi pun turut hadir dalam acara peluncuran mobil pertama Esemka tersebut, bahkan mengatakan mobil ini akan laris manis di pasaran.

    “Tidak mudah, tidak gampang, masuk pasarnya ini juga tidak gampang dan tidak mudah. Tetapi kalau kita sebagai sebuah bangsa mau menghargai karya kita sendiri, brand dan prinsipal kita sendiri ini akan laku,” ujar Jokowi di pabrik Esemka di Boyolali, Jawa Tengah, September 2019.

    Namun setelah peresmian pabrik dan peluncuran produk, alih-alih berkembang dan masuk keanggotaan Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia), nama Esemka justru tenggelam dan tidak terdengar lagi. Padahal, mereka sebelumnya sempat digadang-gadang akan meluncurkan mobil baru dari berbagai model, mulai dari SUV, MPV, EV berbasis baterai, hingga supercar.

    AHY di booth Esemka IIMS 2023 Foto: Fandi / detikcom

    Ikut Pameran IIMS 2023

    Menariknya, setelah tiga tahun menghilang dari industri otomotif Indonesia, tiba-tiba nama Esemka muncul sebagai peserta di pameran IIMS (Indonesia International Motor Show) 2023. Saat itu Esemka menempati Hall A JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Lokasinya persis di tengah-tengah antara booth Suzuki dan Jeep.

    Esemka membawa dua produk andalan yang telah dijual di pasar Indonesia, yakni Esemka Bima Pick Up dan kendaraan elektrifikasi, Bima EV. Sejak hari pertama pameran, booth Esemka nyaris tak pernah sepi disambangi pengunjung yang penasaran.

    Bahkan, bukan hanya masyarakat dari kalangan biasa, sejumlah pesohor bangsa turut berkunjung ke booth mereka, mulai dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Moeldoko, Kaesang Pangarep, hingga Jokowi yang saat itu masih menjabat sebagai presiden.

    Pameran IIMS 2023 pun menjadi pameran otomotif terakhir yang diikuti Esemka hingga berita ini ditulis. Faktor biaya jadi kendala besar bagi merek asal Boyolali itu untuk unjuk gigi di pameran otomotif berskala internasional.

    “Saat ini saya ingin semua (pameran) ikut, tapi kan orang bisnis harus menghitung. Bikin booth mahal banget (ya), saya juga enggak nyangka semahal ini, karena remeh temehnya banyak banget,” ujar Eddy Wirajaya selaku Presiden Direktur PT SMK, di arena IIMS 2023, 25 Februari.

    TNI AU pakai mobil Esemka Bima (Farih/detikcom) Foto: TNI AU pakai mobil Esemka (Farih/detikcom)

    Para Pelanggan Esemka

    Dengan lini produk yang masih sedikit dan jumlah jaringan purnajual yang tidak diketahui, siapakah para pelanggan mobil Esemka? Dalam catatan detikOto, para pelanggan Esemka, sebagian besar datang dari instansi pemerintah.

    Misalnya TNI Angkatan Udara, menggunakan mobil Esemka sebagai mobil dinas di beberapa satuan. Inkopau memesan sebanyak 35 unit Esemka Bima untuk dihibahkan ke TNI AU untuk mobilitas di Skadron Udara dan Skadron Teknik di sisi udara, hanggar, apron, dan taxyway.

    Mobil Esemka untuk kendaraan dinas TNI AU diberi warna kuning. Di bagian atap mobil dilengkapi dengan lampu sirine berwarna oranye. Kemudian di bak belakang terdapat tulisan ‘Skadron Udara’ disertai dengan profil police line miring.

    Ignasius Jonan Punya Mobil Esemka Foto: Instagram @ignasius.jonan

    Tak cuma TNI AU, mobil Esemka Bima bermesin 1.300 cc juga digunakan Pemerintah Kota Semarang. Mobil tersebut dimanfaatkan Pemerintah Kota Semarang untuk sarana prasarana dari Bus Rapid Transit (BRT) Trans Semarang.

    Ada dua mobil yang dibeli oleh Pemkot Semarang dan dimodifikasi dengan ditambah power steering serta tutup pada bagian bak terbukanya. Selain itu mobil bermesin 1.300 cc itu juga dimodifikasi mendukung Bahan Bakar Gas (BBG).

    Tak hanya dari kalangan instansi, mobil Esemka juga menarik minat tokoh pejabat seperti Ignasius Jonan. Pada 2020 lalu, pria yang pernah menjabat sebagai Dirut PT KAI (Kereta Api Indonesia), Menteri Perhubungan, dan Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia) itu pernah membeli Esemka Bima Pick Up 1.2. Jonan bahkan memamerkan mobil tersebut di Instagram pribadinya.

    Halaman selanjutnya mobil Esemka diseret ke meja hijau…

    Penggugat mobil Esemka, Aufaa Luqmana Re A (jas abu-abu), dan kuasa hukumnya, Sigit N Sudibyanto (jas merah), saat di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (24/4/2025) Foto: Agil Trisetyawan Putra/detikJateng

    Digugat Sebab Wanprestasi

    Pada April 2025, mobil Esemka digugat ke pengadilan lantaran dinilai wanprestasi. Bahkan sang penggugat meminta pabrik Esemka diperiksa, untuk melihat apakah pabrik tersebut masih beroperasi memproduksi mobil. Namun permintaan itu ditolak oleh PT SMK.

    Gugatan tersebut diajukan Aufaa Luqmana Re A. Dia menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1, kemudian Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin sebagai tergugat 2, dan pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3. Gugatan ini dilayangkan gara-gara Aufaa kesulitan membeli mobil Esemka.

    Gugatan Aufa, adik dari Almas Tsaqibbirru Re A, diajukan secara online dengan nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051, Selasa (8/4). Untuk diketahui, kakak Aufa yaitu Almas dikenal pernah melayangkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dalam gugatannya, Aufaa menuntut ganti rugi wanprestasi sebesar Rp 300 juta.

    “Tuntutannya adalah, menyatakan para tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil Esemka secara massal, sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi. Pihak penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya, sehingga menuntut para tergugat paling rendah harga mobil pikap Esemka, masing-masing Rp 150 juta. Karena dia ingin beli dua mobil, jadi Rp 300 juta,” ujar kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, saat konferensi pers di Serengan, Solo, Selasa (8/4/2025).

    Menurut Sigit, Aufaa menggugat Jokowi karena telah memprogramkan Esemka sebagai mobil nasional saat menjabat Presiden.

    Pabrik mobil Esemka di Demangan, Sambi, Boyolali, Jawa Tengah. Foto: Jarmaji/detikJateng

    “Ini adalah gugatan wanprestasi. Dasarnya adalah penggugat merasa dirugikan atas janji dari tergugat 1 yaitu Bapak Jokowi, karena telah memprogramkan mobil Esemka sebagai brand mobil nasional,” kata Sigit.

    Dia menjelaskan, Jokowi beberapa kali mempromosikan mobil Esemka. Dari saat Jokowi menjabat Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, kemudian hingga awal menjabat sebagai presiden. Namun hingga saat ini produksi massal mobil Esemka tidak pernah terealisasi.

    Sigit lantas menjelaskan, Aufaa bahkan sempat mendatangi pabrik Esemka di Boyolali pada tahun 2021. Namun hingga saat ini Aufaa belum bisa memiliki mobil Esemka.

    Terbaru, Aufaa meminta hakim menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) ke pabrik PT SMK di Boyolali. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

    Untuk melihat kondisi sebenarnya di pabrik Esemka, penggugat meminta untuk dilakukan sidang PS. Hal itu diajukan untuk memastikan apakah PT SMK sudah berhenti beroperasi atau belum.

    Permintaan penggugat itu langsung ditolak oleh tergugat 3, PT SMK. Lewat kuasa hukumnya, Sundari, penolakan itu sudah disampaikan secara lisan, dan nantinya akan disampaikan secara tertulis.

    “Jadi untuk PS, dilakukan untuk kasus-kasus objek tanah, sedangkan dalam kasus kita bukan objek tanah. Melainkan tergugat satu (Jokowi) yang dianggap tidak bisa menepati janjinya. Jadi bukan tentang objek tanah sehingga PS kita tolak. Apalagi itu yuridiksi di Boyolali,” ucap Sundari.

  • Top 3 News: Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, Saling Klaim dan Adu Persepsi – Page 3

    Top 3 News: Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, Saling Klaim dan Adu Persepsi – Page 3

    Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) bersikukuh menyatakan ijazah Jokowi palsu, sementara kepolisian telah berpegangan pada hasil penyelidikan yang menyimpulkan ijazah Presiden Ke-7 Jokowi dipastikan keasilannya.

    Hasil penyelidikan itu pun mematahkan laporan yang dilaporkan oleh TPUA ke Bareskrim Polri. Laporan tercatat dengan surat nomor Khusus/TPUA/XII/2024 dan nomor LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025.

    Belakangan, TPUA meminta Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus. Permintaan itu diamini, sehingga diadakan di salah satu ruangan di Bareskrim Polri pada Rabu, 9 Juli 2025.

    Dari kubu pelapor, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) diwakili Eggi Sudjana, Rizal Fadhilah, Roy Suryo, hingga akademisi Rismon Sianipar.

    Dari pihak terlapor, Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi diwakili kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan. Sedangkan, dari pihak eksternal hadir Kompolnas, Ombusman dan Komisi III DPR RI.

     

    Selengkapnya…

  • Mahfud MD Sentil KPK, Beranikah Panggil Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan?

    Mahfud MD Sentil KPK, Beranikah Panggil Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan?

    GELORA.CO  – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD tidak yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melibatkan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan.

    Hal itu dikatakan Mahfud MD dalam siniar yang ditayangkan melalui kanal YouTube Forum Keadilan TV, Selasa (8/7/2025) lalu.

    Diketahui, nama Bobby Nasution sempat dikaitkan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara ini.

    Hal ini menyusul penetapan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka oleh KPK.

    Topan Obaja Putra Ginting disebut-sebut sebagai orang dekat menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu.

    “Saya tidak melihat Bobbynya ya, (tapi) melihat KPK-nya. KPK ini sekarang, akhir-akhir ini kan kelihatan tidak lagi menarik ya sambutan publik, sorak-sorai publik itu untuk KPK sudah tidak seperti dulu.”

    “Malah sekarang sorak-sorak publik pindah ke Kejaksaan Agung,” ungkap Mahfud.

    Menurut Mahfud, hal ini dikarenakan opini publik memandang KPK saat ini adalah ‘KPK titipan’ untuk menyortir perkara yang boleh dan tidak untuk diungkap.

    “Nah, melihat itu maka mungkin, mungkin ya, agak sulit membayangkan, tapi mudah-mudahan saya salah, agak sulit membayangkan KPK itu akan melibatkan Bobby, akan memanggil, memeriksa apalagi menersangkakan,” ungkap Mahfud.

    “Tentu jawaban Bobby standar kan kalau ‘saya dipanggil siap hadir’, ya tidak ada orang yang tidak, presiden sekalipun akan selalu mengatakan kalau saya perlukan, saya datang, kan gitu.”

    Mahfud mengatakan sampai saat ini dirinya belum bisa membayangkan KPK akan memanggil Bobby.

    “Apalagi melibatkannya dalam kasus ini,” ujarnya.

    “Ini objektif saya, mungkin banyak orang berpikir, “wah, kalau begitu gak benar hukumnya’. Terserah orang mengatakan apa, tapi ini pandangan saya dari sudut politis,” tegas Mahfud.

    Momentum bagi KPK

    Mahfud menilai, ini menjadi momentum bagi KPK untuk mengembalikan kepercayaan publik.

    “KPK akhir-akhir ini sedang berusaha untuk memulihkan dirinya dari persepsi publik bahwa dia lembaga titipan, lembaga boneka dan sebagainya.”

    “Dan momentumnya sedang ada. Karena secara politis bagaimanapun kita melihat Pak Jokowi tidak sekuat dulu lagi cengkeramannya.”

    “Sehingga ke yang lain gak nyengkeram, ke KPK juga cengkeramannya sudah lemah sehingga dia bisa masuk ke urusan Medan,” urai Mahfud.

    Oleh karena itu, Mahfud menyarankan KPK untuk tidak ragu memanggil Bobby apabila diperlukan.

    “Nah, kalau KPK memang begitu mestinya dia segera panggil Bobby Nasution. Dan menurut saya dalam sebulan terakhir ini KPK lumayan loh sudah mulai berani kan.”

    “Mantan gubernur sudah mulai dipanggil, ada penangkapan di sana di sini. Dan yang terakhir yang bagus itu menurut saya ya, Sekretaris Mahkamah Agung begitu bebas ditangkap lagi,” ungkap Mahfud.

    Mahfud berharap agar KPK bisa bangkit menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

    “Mudah-mudahan ini terus agar dia (KPK) bangkit lagi gitu sebagai sebuah lembaga yang dulu pernah sangat legendaris lah sampai sekarang ya.”

    “KPK 10 tahun lalu dan sebelumnya tuh kan hebat banget ya. Sekarang sudah tenggelam. Mestinya dia harus bangkit. Harus dia yang bangkit menunjukkan keberaniannya,” ujar Mahfud.

    KPK Belum Berencana Panggil Bobby

    Sementara itu, KPK memastikan belum ada rencana untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut. 

    Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Kamis (10/7/2025).

    “Ya, sementara sih. Sampai dengan hari ini belum ada,” kata Setyo kepada awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

    Setyo menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada informasi atau laporan dari tim penyidik KPK yang merekomendasikan pemanggilan menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu.

    Penyidik KPK, menurut Setyo, masih berfokus pada pemeriksaan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Penyidik masih fokus dengan pokok perkaranya terhadap Kepala Dinas dan PPK. Termasuk juga yang untuk di Balai Besar,” tambahnya.

    Diketahui, lima orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan kasus korupsi proyek jalan.

    Mereka ialah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN)

  • Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa

    Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa

    Jakarta

    Gugatan terhadap mobil Esemka memasuki babak baru. PT SMK (Solo Manufaktur Kreasi) selaku produsen mobil Esemka menolak pemeriksaan terhadap pabrik SMK di Boyolali, Jawa Tengah.

    Penggugat perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt tentang wanprestasi mobil Esemka, Aufaa Luqmana Re A, meminta hakim menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) ke pabrik PT SMK di Boyolali. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

    Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, mengatakan pihaknya menyampaikan enam alat bukti surat. Satu surat terkait legal standing penggugat, dan lima lainnya berkaitan dengan pemberitaan mobil Esemka dari media massa.

    “Dari penggugat menyampaikan alat bukti surat, ada enam alat bukti surat, ada legal standing dari penggugat, dan ada lima bukti surat pemberitaan di media massa yang menyampaikan penggugat berulangkali program mobil Esemka sebagai cita-cita nasional dan akan diuji massal. Dan ada lagi pemberitaan beberapa tahun kemudian sepi peminat, dan terakhir itu gudang pembuatan mobil Esemka sudah kosong tidak ada aktivitas,” kata Sigit kepada awak media di PN Solo, Rabu (9/7/2025).

    Untuk melihat kondisi sebenarnya di pabrik Esemka, penggugat meminta untuk dilakukan sidang PS. Hal itu diajukan untuk memastikan apakah PT Solo Manufaktur Kreasi sudah berhenti beroperasi atau belum.

    “Dari penggugat juga menyampaikan permohonan untuk dilakukan sidang pemeriksaan setempat (PS). Urgensinya untuk melihat di lapangan terkait objek sengketa yang ada. Berkaitan dengan wanprestasi ada janji sebuah pengadaan produksi massal sebuah mobil, dan ada gudangnya,” ujarnya.

    “Dari penggugat juga menyampaikan permohonan untuk dilakukan sidang pemeriksaan setempat (PS). Urgensinya untuk melihat di lapangan terkait objek sengketa yang ada. Berkaitan dengan wanprestasi ada janji sebuah pengadaan produksi massal sebuah mobil, dan ada gudangnya,” tambah dia.

    “Untuk menguji kebenarannya, kami merasa perlu dilakukan sidang PS dengan melihat pabrik pembuatannya, masih berfungsi atau tidak,” imbuhnya.

    Permintaan penggugat itu langsung ditolak oleh tergugat 3, PT Solo Manufaktur Kreasi. Lewat kuasa hukumnya, Sundari, penolakan itu sudah disampaikan secara lisan, dan nantinya akan disampaikan secara tertulis.

    “Jadi untuk PS, dilakukan untuk kasus-kasus objek tanah, sedangkan dalam kasus kita bukan objek tanah. Melainkan tergugat satu (Jokowi) yang dianggap tidak bisa menepati janjinya. Jadi bukan tentang objek tanah sehingga PS kita tolak. Apalagi itu yuridiksi di Boyolali,” ucap Sudari.

    Lihat juga Video ‘Rizieq Shihab Gugat Jokowi, Singgung Kebohongan Mobil Esemka’:

    (lua/din)

  • 10
                    
                        Kasus-kasus yang Menyeret Nama Riza Chalid Selain Korupsi Pertamina, Ada "Papa Minta Saham"
                        Nasional

    10 Kasus-kasus yang Menyeret Nama Riza Chalid Selain Korupsi Pertamina, Ada "Papa Minta Saham" Nasional

    Kasus-kasus yang Menyeret Nama Riza Chalid Selain Korupsi Pertamina, Ada “Papa Minta Saham”
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) menetapkan Muhammad
    Riza Chalid
    (MRC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023
    Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan delapan orang lainnya karena diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285 triliun.
    “(Ditetapkan sebagai tersangka adalah) MRC selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak,” ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
    Kejagung diketahui telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Sehingga, total sudah ada 18 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pertamina tersebut.
    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka di kasus
    korupsi Pertamina
    , nama Riza Chalid beberapa kali terseret dalam sejumlah skandal minyak dan gas (migas).
    Berikut sejumlah kasus yang menyeret nama Riza Chalid dirangkum
    Kompas.com
    .
    Nama Riza Chalid sempat terseret dalam skandal “
    papa minta saham
    ” yang membuat Ketua DPR RI periode 2014-2019, Setya Novanto, mengundurkan diri dan diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
    Riza disebut berada dalam pertemuan antara Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia ketika itu, Maroef Sjamsoeddin di salah satu hotel di Jakarta pada 8 Juni 2015.
    Keberadaan Riza itu diketahui dari rekaman percakapan yang direkam Maroef. Dalam pertemuan itu diduga ada permintaan saham Freeport Indonesia oleh Setya Novanto dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.
    Adanya Riza Chalid dalam pertemuan itu lantas dilaporkan Maroef kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat itu, Sudirman Said.
    Sudirman Said akhirnya membuat laporan terkait adanya rekaman tersebut dan dugaan keterlibatan Setya Novanto ke MKD DPR RI.
    Pelaporan dan proses sidang etik oleh MKD tersebut membuat Setya Novanto mengundurkan diri dari posisi Ketua DPR RI.
    Setya Novanto menyampaikan pengunduran diri melalui surat tertanggal 16 Desember 2015 yang ditandatanganinya di atas meterai dan ditembuskan kepada pimpinan MKD.
    Dalam surat itu disebutkan bahwa mundur sehubungan dengan penanganan dugaan pelanggaran etika yang ditangani di DPR RI, untuk menjaga martabat, dan untuk menciptakan ketenangan masyarakat.
    Kejagung juga diketahui menyelidiki kasus dugaan permintaan saham tersebut karena adanya dugaan pemufakatan jahat.
    Bahkan,
    kejagung
    sudah meminta keterangan Sudirman Said, Sekjen DPR, dan Maroef Sjamsuddin.
    Namun, Kejagung selalu gagal menghadirkan Riza Chalid untuk dimintai keterangan.
    Hingga akhirnya, Setya Novanto mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.
    MK lantas memutuskan, penyadapan terhadap satu pihak harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan ketentuan sesuai UU ITE. Dengan kata lain, rekaman “papa minta saham” itu tidak bisa menjadi bukti dan patut dikesampingkan.
    Adanya putusan MK itu membuat penyidikan di Kejaksaan terhenti. Jaksa Agung ketika itu, HM Prasetyo menjelaskan bahwa tidak semua perkara itu berkonotasi ke persidangan.
    “Tergantung kepada fakta dan bukti yang ada, kalian tahu persis perjalan kasus itu. Ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil rekaman yang dinyatakan bukan barang bukti. Kamu tahu enggak itu? Tahu tidak tuh?” kata Prasetyo sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 18 Juli 2018.
    “Jadi bukti-bukti yang tadinya kita anggap sebagai bisa melengkapi penanganan perkara ini, ternyata oleh MK dinyatakan tidak sah sebagai barang bukti itu, dan sekarang prosesnya sudah selesai,” ujarnya lagi.
    Senada dengan Kejagung, MKD DPR juga akhirnya mengabulkan permintaan pemulihan nama baik Setya Novanto yang diajukan Fraksi Partai Golkar.
    Nama Riza Chalid juga disebut-sebut terkait dengan kasus mafia migas yang diduga terjadi di dalam tubuh perusahaan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang telah dibubarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2015.
    Menurut laporan
    DW.com
    , selama bertahun-tahun Riza Chalid disebut mengendalikan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), anak usaha PT Pertamina.
    Kasus yang berawal dari audit investigatif terhadap Petral yang dipimpin oleh Faisal Basri menemukan adanya kecurangan dalam proses pengadaan minyak melalui perusahaan minyak pemerintah asing (ENOC).
    Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menetapkan Mantan Direktur Utama Petral Bambang Irianto yang pernah menjadi Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES) sebagai tersangka kasus suap terkait dengan
    kasus Petral
    .
    “KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni, BTO, Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd periode 2009-2013,” kata Wakil Ketua KPK saat itu Laode M Syarif dalam konferensi pers pada 10 September 2019.
    Dalam kasus ini, Bambang diduga menerima 2,9 juta Dollar AS dari perusahaan Kernel Oil yang merupakan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES atau Pertamina.
    Uang itu diperoleh Bambang atas jasanya mengamankan jatah alokasi kargo perusahaan itu dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.
    Laode mengungkapkan, dalam proses tender pada 2012, Bambang dan sejumlah pejabat PES lainnya diduga menentukan sendiri rekanan yang akan diundang mengikuti tender tanpa mengacu pada ketentuan yang berlaku.
    Salah satu peserta tender yang akhirnya terpilih asalah perusahaan Emirates National Oil Company (ENOC). Namun, ENOC dalam kasus ini hanyalah ‘perusahaan bendera’ untuk menyamarkan Kernel Oil yang tidak masuk daftar.
    Namun, penyidikan kasus ini tidak berkembang hingga memasuki pertengahan tahun 2025.
    Bahkan, KPK sempat digugat oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia ( LP3HI ) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) lantaran dugaan mangkraknya kasus Petral dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
    “Gugatan Praperadilan ini dimaksudkan memaksa KPK untuk terlibat melakukan pembenahan tata kelola BBM yang diduga telah terjadi penyimpangan puluhan tahun. KPK harus berani berlomba dengan Kejagung yang telah menangani kasus di Pertamina,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya pada 18 Maret 2025.
    Masih terkait dengan Petral, Riza Chalid juga pernah tersandung kasus impor minyak Petral pada tahun 2008.
    Dikutip dari pemberitaan
    Kompas.id
    pada 2 Maret 2025, kala itu, Petral membeli 600 barel minyak seharga 54 juta dollar AS atau setara dengan Rp 524 miliar melalui perusahaan Global Resources Energy dan Gold Manor. Kedua perusahaan itu ditengarai terafiliasi dengan Riza.
    Saat itu, impor minyak oleh Petral tersebut menuai kontroversi karena minyak yang diimpor itu disebut jenis baru yakni Zatapi.
    Anggota Komisi Komisi VII DPR kala itu, Alvin Lie mengatakan, Zatapi kemungkinan besar merupakan campuran minyak mentah Sudan Dar Blend dengan minyak mentah Malaysia.
    Menurut dia, berdasarkan pemberitaan Kompas pada 24 Maret 2008, harga Zatapi disamakan harga Tapis, yaitu sekitar 100 dollar Amerika Serikat (AS) per barel. Padahal, harga sebenarnya Dar Blend sekitar 70 dollar AS.
    Kemudian, kasus impor minyak Zatapi ini akhirnya ditangani Mabes
    Polri
    dan lima orang ditetapkan sebagai tersangka
    Mereka adalah Direktur Gold Manor SN, VP; Bagian Perencanaan dan Pengadaan Chrisna Damayanto; Manajer Pengadaan Kairuddin; Manajer Perencanaan Rinaldi; dan staf Perencanaan Operasi Suroso Atmomartoyo.
    Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri saat itu, Irjen Pol Abubakar Nataprawira menyebut, kelima tersangka tersebut terbukti melanggar Pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang No. 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tipikor.
    Namun, pada Februari 2010, Polri memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus impor minyak Zatapi itu. Dengan alasan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak menemukan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.
    “Sudah kami hentikan sejak beberapa minggu lalu karena menurut BPKP tidak ada kerugian negara,” ujar Kapolri saat itu, Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Gedung DPR, Jakarta pada 23 Februari 2010.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Gugatan Ijazah Jokowi Gugur di PN Solo, Hakim Nilai Bukan Wewenang, Penggugat Ajukan Banding
                        Regional

    10 Gugatan Ijazah Jokowi Gugur di PN Solo, Hakim Nilai Bukan Wewenang, Penggugat Ajukan Banding Regional

    Gugatan Ijazah Jokowi Gugur di PN Solo, Hakim Nilai Bukan Wewenang, Penggugat Ajukan Banding
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com –
    Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, memutuskan bahwa pihaknya tidak berwenang mengadili gugatan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
    Putusan tersebut dibacakan dalam sidang daring pada Kamis (10/7/2025) pukul 14.00 WIB, dengan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi.
    Gugatan ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok bernama Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
    Adapun para tergugat adalah Joko Widodo, SMAN 6 Solo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
    Para tergugat mengajukan eksepsi bahwa gugatan tersebut tidak menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, melainkan masuk dalam ranah hukum pidana atau sengketa Tata Usaha Negara (TUN), terutama karena perkara ini berkaitan dengan proses pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI.
    Mereka juga mempertanyakan legal standing Muhammad Taufiq, karena tidak ditemukan keterlibatan langsung sebagai peserta dalam pemilu yang melibatkan Jokowi.
    Dalam amar putusan perkara Nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, Majelis Hakim menyatakan:
    Muhammad Taufiq menyatakan pihaknya tidak akan menyerah dan mengajukan banding atas putusan Mejelis Hakim tersebut.
    “Saya masih memiliki waktu 14 hari. Saya akan ajukan banding dan tentu nanti juga akan berlanjut ya,” kata Taufiq saat dihubungi pada Kamis (10/7/2025).
    Dia menegaskan putusan tersebut bukanlah kemenangan bagi para tergugat, melainkan menunjukkan ketidakberpihakan majelis hakim terhadap pihaknya.
    “Jadi ini bukan disebut kemenangan, tapi saya mengatakan ternyata hakim itu masih di bawah bayang-bayang ketakutan. Hakim itu masih menyimpan perutnya itu dengan rasa takut dan itu sudah kami prediksi tadi pagi,” ungkapnya.
    Selain itu, Taufiq juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyiapkan gugatan citizen lawsuit sebagai langkah untuk melawan eksepsi yang telah dikabulkan oleh Majelis Hakim.
    “Kita akan ajukan itu gugatan citizen lawsuit. Jadi ini bukan kiamat, tapi ini justru membuktikan kepada kita kalau hakim daerah itu belum pintar, belum berani,” tegasnya.
    Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan putusan tersebut sesuai dengan eksepsi yang diajukan pihaknya bersama para tergugat lainnya.
    Dikuatkan, dalam gugatan merujuk pada pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI, di mana dokumen ijazah tersebut dianggap diloloskan oleh pihak-pihak tergugat.
    “Oleh karena itu, KPU, SMAN 6 Solo, dan UGM ini merupakan lembaga pemerintahan. Objek yang disengketakan ini merupakan sengketa pemerintah,” kata Irpan saat ditemui, Kamis (10/7/2025).
    Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa sengketa pemerintah tidak bisa diadili oleh Pengadilan Negeri, melainkan harus melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
    “Yang berwenang mengadili atas perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.
    “Artinya, para tergugat dalam gugatan tersebut berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini,” lanjut Irpan.
    Ia menambahkan, dengan adanya putusan ini, Majelis Hakim PN Solo tidak bisa melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
    “Dalam amarnya, mengabulkan kompetensi absolut para tergugat, maka berakhirlah pemeriksaan pokok perkara,” jelasnya.
    Hal senada diungkapkan Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara menegaskan bahwa KPU merupakan lembaga negara dan jika ada pelanggaran, hal tersebut seharusnya diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
    “Karena kami mengajukan kompetensi absolut yang intinya itu kami sebagai KPU kan adalah lembaga negara. Jadi untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan lembaga negara itu yang berwenang adalah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) seperti itu,” ujarnya.
    Dia juga bersyukur dengan putusan sela ini, yang mengakhiri persidangan tanpa melanjutkan pemeriksaan perkara.
    “Alhamdulillah diterima. Jadi untuk perkara ini tidak lanjut ke pokok perkara. Jadi sudah selesai sampai di sini. Kecuali nanti penggugat mengajukan banding, ya kita ikuti,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.