Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Baru, Polisi Temukan Unsur Pidana
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Polda Metro Jaya
resmi meningkatkan status perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (
Jokowi
) dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (10/7/2025), menyusul ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Satu laporan dari pelapor Ir HJW, dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/7/2025).
Ade Ary menyatakan, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum kini menangani total enam laporan terkait tudingan tersebut.
Menurut Ade Ary, laporan yang dimaksud merupakan aduan Presiden Jokowi sendiri, yang sebelumnya melaporkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/
POLDA METRO JAYA
.
Dalam laporan tersebut, Jokowi menyebut lima nama, yakni Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Meski begitu, status mereka masih sebagai terlapor karena proses pembuktian masih berlangsung.
Tak hanya itu, terdapat lima laporan lainnya yang merupakan pelimpahan dari tingkat polres.
Tiga dari laporan itu juga naik ke tahap penyidikan dengan objek perkara penghasutan.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” kata Ade Ary.
Namun demikian, polisi tetap akan menyelidiki dua laporan terakhir untuk memastikan kepastian hukumnya.
Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).
Secara total, penyidik kini tengah menangani dua pokok perkara utama yak i pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong yang menyeret nama kepala negara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: joko widodo
-
/data/photo/2025/06/03/683ed2e881c90.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Baru, Polisi Temukan Unsur Pidana
-

Kejutan! Nama Jokowi Diseret KPK di Kasus Dugaan Korupsi Haji Era Menag Yaqut
GELORA.CO – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengakui bahwa penyelidikan dugaan korupsi kuota haji terjadi pada 2024, saat era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Menurutnya, saat itu Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu setelah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berkunjung ke Arab Saudi.
“Enggak, yang lagi ditelaah KPK itu yang di 2024,” kata Fitroh di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7).
Pimpinan KPK berlatar belakang Jaksa itu menyatakan, pihaknya tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait adanya penambahan 20 ribu kuota haji setelah Jokowi berkunjung ke Arab Saudi.
“Ketika Pak Jokowi ke Saudi di mana Indonesia dapat penambahan kuota 20 ribu. Nah itu aja dari situ ada dugaan antara pembagian antara haji reguler dengan khusus,” ucap Fitroh.
Ia menduga terdapat penyimpangan terkait penambahan kuota haji yang diduga terjadi pada 2024.
“Ini sepertinya kurang pas atau tidak sesuai dengan undang-undang yang seharusnya mengatur itu,” ujar Fitroh.
Lebih lanjut, Fitroh menyatakan penyimpangan itu terjadi yang semestinya kuota untuk haji reguler tetapi dialokasikan untuk haji khusus.
“Ya mestinya untuk reguler tapi digunakan khusus,” tutur Fitroh.
Dalam pengusutan kasus itu, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya Ustadz Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.
Namun, KPK tidak memberikan informasi rinci terkait materi pemeriksaan keduanya, sebab pengusutan kasus itu sampai saat ini masih dalam penyelidikan.
-

KPK ‘Ciut’ Periksa Bobby Nasution, Mahfud MD Sebut Lembaga ‘Titipan’ hingga ‘Boneka’
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai ‘ciut’ memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di wilayahnya. Kasus itu terungkap usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Pun, Bobby Nasution dikaitkan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatra Utara ini. Hal ini menyusul penetapan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka oleh KPK.
Menyoal itu, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga meyakini KPK tidak berani. “Saya tidak melihat Bobbynya ya, (tapi) melihat KPK-nya. KPK ini sekarang, akhir-akhir ini kan kelihatan tidak lagi menarik ya sambutan publik, sorak-sorai publik itu untuk KPK sudah tidak seperti dulu. Malah sekarang sorak-sorak publik pindah ke Kejaksaan Agung,” kata Mahfud dalam sebuah wawancara dinukil Monitorindonesia.com, Jumat (11/7/2025).
Menurut Mahfud, hal ini dikarenakan opini publik memandang KPK saat ini adalah ‘KPK titipan’ untuk menyortir perkara yang boleh dan tidak untuk diungkap. “Melihat itu maka mungkin, mungkin ya, agak sulit membayangkan, tapi mudah-mudahan saya salah, agak sulit membayangkan KPK itu akan melibatkan Bobby, akan memanggil, memeriksa apalagi menersangkakan,” beber Mahfud.
“Tentu jawaban Bobby standar kan kalau ‘saya dipanggil siap hadir’, ya tidak ada orang yang tidak, presiden sekalipun akan selalu mengatakan kalau saya perlukan, saya datang, kan gitu,” timpal Mahfud.
Dirinya pun mengaku belum bisa membayangkan KPK akan memanggil Bobby. “Apalagi melibatkannya dalam kasus ini. Ini objektif saya, mungkin banyak orang berpikir, “wah, kalau begitu nggak benar hukumnya’. Terserah orang mengatakan apa, tapi ini pandangan saya dari sudut politis,” lanjut Mahfud.
Hal ini, menurut Mahfud, menjadi momentum bagi KPK untuk mengembalikan kepercayaan publik. “KPK akhir-akhir ini sedang berusaha untuk memulihkan dirinya dari persepsi publik bahwa dia lembaga titipan, lembaga boneka dan sebagainya.”
“Dan momentumnya sedang ada. Karena secara politis bagaimanapun kita melihat Pak Jokowi tidak sekuat dulu lagi cengkeramannya. Sehingga ke yang lain gak nyengkeram, ke KPK juga cengkeramannya sudah lemah sehingga dia bisa masuk ke urusan Medan,” jelas Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud menyarankan KPK untuk tidak ragu memanggil Bobby apabila diperlukan. “Kalau KPK memang begitu mestinya dia segera panggil Bobby Nasution. Dan menurut saya dalam sebulan terakhir ini KPK lumayan loh sudah mulai berani kan,” katanya.
“Mantan gubernur sudah mulai dipanggil, ada penangkapan di sana di sini. Dan yang terakhir yang bagus itu menurut saya ya, Sekretaris Mahkamah Agung begitu bebas ditangkap lagi,” sambung Mahfud.
Mahfud pun berharap agar KPK bisa bangkit menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Mudah-mudahan ini terus agar dia (KPK) bangkit lagi gitu sebagai sebuah lembaga yang dulu pernah sangat legendaris lah sampai sekarang ya.”
“KPK 10 tahun lalu dan sebelumnya tuh kan hebat banget ya. Sekarang sudah tenggelam. Mestinya dia harus bangkit. Harus dia yang bangkit menunjukkan keberaniannya,” imbuh Mahfud.
KPK sebelumnya menyatakan bahwa tidak akan mencari-cari kesalahan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di wilayahnya. Namun jika ditemukan dugaan keterkaitan maka tidak ada alasan untuk tidak memeriksa menantu Joko Widodo alias Jokowi itu.
Fokus utama penyidik saat ini adalah menyelesaikan pokok perkara secara objektif dan cepat. Adapun proses penyidikan baru berjalan kurang dari 2 minggu, sehingga seluruh perhatian diarahkan untuk membuktikan unsur-unsur utama dugaan korupsi terlebih dahulu.
“Penyidik fokus kepada perkara pokoknya dulu. Karena ada masa penahanan selama 20 hari dan kemungkinan perpanjangan 40 hari. Jangan sampai masa penahanan habis, sementara perkara belum jelas,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Pun, Setyo memastikan KPK akan bertindak secara profesional dan tidak akan melibatkan seseorang bila tidak memiliki relevansi terhadap kasus.
“Sampai sekarang belum ada rencana pemanggilan Bobby Nasution. Jika hasil pemeriksaan saksi dan tersangka menunjukkan ada keterkaitan, tentu akan dipanggil, tetapi kalau tidak ada, ya kami tidak akan mencari-cari,” kata Setyo.
Setyo Budiyanto kembali menekankan, jika Bobby Nasution benar-benar tidak terkait, maka tidak akan ada alasan memanggilnya hanya karena tekanan publik atau opini. “KPK tidak bekerja berdasarkan persepsi publik. Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan kebutuhan penyidikan,” pungkas Setyo.
Sebelumnya KPK menetapkan lima tersangka, di antaranya mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang.
Di lain sisi, penyidik KPK telah menggeledah rumah Topan Obaja Ginting di Medan pada 2 Juli 2025 menghasilkan temuan mengejutkan. Selain dua pucuk senjata api, KPK juga menemukan uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar yang diduga berasal dari pengaturan proyek.
Adapun perkara ini melibatkan dua proyek infrastruktur besar di Sumatera Utara, yakni pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Jumlah anggaran proyek mencapai Rp 231,8 miliar. KPK menduga Topan Obaja Ginting mengatur pemenang lelang agar mendapat keuntungan ekonomi pribadi. Ia dijanjikan fee sebesar Rp 8 miliar dari pihak kontraktor pemenang proyek.
Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta, yaitu Akhirun dan Rayhan, telah menarik dana sebesar Rp 2 miliar yang diduga disiapkan untuk disalurkan kepada pejabat yang membantu mereka memenangkan proyek.
Dalam penanganan kasus ini, KPK ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan transparan, berdasarkan bukti, bukan asumsi.
-

Di Tengah Polemik Dugaan Ijazah Palsu, Tere Liye Beber Sejumlah Kebohongan Jokowi Selama Menjabat
“Apakah itu betulan ‘bohong’? Jika kalian tanya ke ahli, pengamat, atau tanyakan ke AI, maka jawabannya, ‘tidak’. Karena itulah pekerjaan politisi. Membual. Jualan halu. Seolah punya ideologi, prinsip, tapi sejatinya tidak. Kosong saja. Dan fansnya, bukan main, menelan habis2an setiap ocehannya,” sindir Tere Liya.
Itulah politisi. Nah, apes bagi Indonesia, dalam kasus politisi2 ini, dia tidak hanya sedang ‘membual’. Sy tidak lelah mengingatkan sejak tahun 2012 soal ini. Apesnya, kalian percaya politisi2 ini bisa bekerja, padahal pencitraan. Itulah masalahnya.
“Seriusan my friend, datanglah ke Beijing, Shanghai. Tahun 1997, China di bawah kita GDP per kapitanya. Hari ini, bahkan dengan penduduk lebih banyak, susah diurus, China melesat berkali lipat. Karena sejelek-jeleknya politisi di sana, lumayan bisa kerja,” tambahnya.
Hari ini, Indonesia itu surganya KKN model baru. Saat jabatan dibagi-bagikan ke orang-orang yang tidak bisa bekerja. “Bahkan sarjana agama pun, bisa dikasih jabatan tambang. Ambyarnya kebangetaaan,” tutup Tere Liye.
Sebelumnya diberitakan, Kasus terkait ijazah mantan Presiden Jokowi kembali memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Kamis (10/7/2025) pukul 18.45 WIB.
Gelar perkara ini membahas enam laporan polisi (LP) terkait kasus tersebut.
“Ada satu LP terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310, 311 KUHP dan UU ITE. Laporan itu dibuat oleh saudara IR HJW,” ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
-

Paiman Polisikan Roy Suryo, Beathor dan Rismon ke Polda Metro Jaya
GELORA.CO – Mantan Rektor Universitas Moestopo (Beragama), Prof Paiman Raharjo, melaporkan Roy Suryo, Beathor Suryadi, dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya yang selama ini menuding dirinya terlibat dalam pembuatan ijazah palsu Jokowi di Pasar Pramuka.
Laporan tersebut tak hanya terkait dugaan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, namun juga dugaan pemerasan yang dialaminya dalam rangkaian polemik yang berkembang.
“Sudah saatnya kebenaran ditegakkan. Tuduhan terhadap saya selama ini tidak hanya mencoreng nama baik saya secara pribadi, tapi juga dunia akademik dan institusi tempat saya mengabdi. Ini bukan hanya persoalan hoaks, tapi juga ada unsur pembunuhan karakter dan pemerasan yang sangat serius,” kata Prof Paiman, Jumat (11/7/2025).
Prof Paiman secara khusus menyoroti peran Beathor Suryadi yang sebelumnya pernah bertemu dengannya secara pribadi. Dalam pertemuan tersebut, menurut Paiman, Beathor sempat menyampaikan permintaan maaf secara langsung di sebuah restoran plaza Senayan Jakarta.
Namun, ia merasa aneh karena pasca pertemuan itu, tuduhan dari Beathor justru kembali muncul ke publik.
“Beathor pernah minta maaf secara langsung. Tapi setelah itu kenapa masih menyerang saya lagi? Ini jelas menunjukkan ada sesuatu di balik tuduhan ini.”
“Karena sebelumnya Beathor minta uang Rp 20 juta dengan alasan untuk kegiatan dan oleh Paiman Raharjo hanya diberi Rp 15 juta. Rupanya Beathor tidak puas karena permintaannya tidak dikabulkan secara keseluruhan, sehingga Beathor melontarkan kembali fitnah yang lebih kejam,” katanya.
Soal apakah tuduhan tersebut bermuatan pemerasan, Prof Paiman tidak secara gamblang menjawab, namun menegaskan bahwa semua proses hukum kini tengah ditangani oleh kuasa hukumnya, Farhat Abbas. “Itu ranah pengacara saya. Semua bukti sudah kami siapkan dan akan kami serahkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukumnya, Farhat Abbas menyatakan bahwa laporan ke Polda Metro Jaya bukan hanya untuk membela kliennya, tapi juga untuk menunjukkan bahwa tuduhan palsu dan kampanye hitam di ruang publik harus dihadapi dengan serius melalui jalur hukum.
Pun, Prof Paiman juga mengingatkan bahwa polemik ini telah merusak integritas dunia pendidikan dan memanipulasi opini publik. Lantas dia meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap isu yang tidak berbasis fakta dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
-

Ini Perkara yang Bikin Esemka Terseret ke Meja Hijau
Jakarta –
Esemka digugat oleh warga Solo, Jawa Tengah. Ini perkara yang membuat Esemka terseret ke meja hijau.
Warga Solo bernama Aufaa Luqmana Re A menggugat Esemka ke Pengadilan Negeri Surakarta. Dikutip detikJateng, kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto mengungkap gugatan itu dilayangkan sebab penggugat merasa dirugikan atas janji Jokowi.
“Karena telah memprogramkan mobil Esemka sebagai brand mobil nasional,” kata Sigit.
Aufaa tergiur dengan promosi yang dilakukan Jokowi terhadap mobil Esemka sejak menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI. Aufaa pun tergiur membuka usaha rental mobil pikap dan menggunakan Esemka sebagai armadanya. Aufaa sempat datang langsung ke pabrik Esemka di Boyolali pada tahun 2021. Namun empat tahun berselang, Aufaa kesulitan mendapatkan unit mobil Esemka tersebut. Transaksi tak kunjung rampung lantaran unitnya tak ada.
“Sudah survei ke Boyolali (pabrik Esemka) ketemu dengan marketingnya, ngobrol juga. Mau beli tidak ada. Kita sama sekali belum bayar DP, tapi kita sudah survei ke pabrik atau gudangnya. Ketemu pihak marketingnya, tapi belum melakukan transaksi apa pun. Tapi sudah kadung berharap, jadi kecewa,” jelasnya.
Dalam tuntutannya, pihak penggugat dianggap tidak memenuhi janjinya dalam memproduksi Esemka secara massal. Hal itu dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi.
“Pihak penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menuntut para tergugat paling rendah harga mobil pikap Esemka masing-masing Rp 150 juta. Karena dia ingin beli dia mobil, jadi Rp 300 juta. Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan, agar tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan dikabulkan,” sebutnya lagi.
PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Aufaa Luqmana Re A meminta hakim menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) ke pabrik PT SMK di Boyolali. Hal itu diajukan untuk memastikan apakah PT Solo Manufaktur Kreasi sudah berhenti beroperasi atau belum.
“Dari penggugat juga menyampaikan permohonan untuk dilakukan sidang pemeriksaan setempat (PS). Urgensinya untuk melihat di lapangan terkait objek sengketa yang ada. Berkaitan dengan wanprestasi ada janji sebuah pengadaan produksi massal sebuah mobil, dan ada gudangnya,” kata kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto.
“Untuk menguji kebenarannya, kami merasa perlu dilakukan sidang PS dengan melihat pabrik pembuatannya, masih berfungsi atau tidak,” imbuhnya.
Permintaan penggugat itu langsung ditolak oleh PT Solo Manufaktur Kreasi. Lewat kuasa hukumnya, Sundari, penolakan itu sudah disampaikan secara lisan, dan nantinya akan disampaikan secara tertulis.
“Jadi untuk PS, dilakukan untuk kasus-kasus objek tanah, sedangkan dalam kasus kita bukan objek tanah. Melainkan tergugat satu (Jokowi) yang dianggap tidak bisa menepati janjinya. Jadi bukan tentang objek tanah sehingga PS kita tolak. Apalagi itu yuridiksi di Boyolali,” ucap Sudari.
(rgr/dry)
-
/data/photo/2025/07/11/6870981a40dd7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketika Dokter Tifa Pilih Diam Dicecar 68 Pertanyaan soal Ijazah Jokowi…
Ketika Dokter Tifa Pilih Diam Dicecar 68 Pertanyaan soal Ijazah Jokowi…
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Di balik Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum
Polda Metro Jaya
, Jumat (11/7/2025), Tifauzia Tyassuma atau
dokter Tifa
melangkah.
Ia datang memenuhi undangan klarifikasi atas laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait dugaan ijazah palsu.
Namun langkah itu tak semata untuk menjawab 68 pertanyaan yang sudah disiapkan penyidik.
Ada satu hal yang sejak awal ingin dia lihat yakni ijazah asli Presiden Jokowi.
“Jati diri dari ijazah, secara analog, itu kan sampai hari ini belum kita dapatkan. Seharusnya, saya sebagai terlapor itu punya hak untuk melihat,” ujar Tifa kepada, usai pemeriksaan.
Menurut Tifa, klarifikasi tak akan berjalan terang jika objek utama yang dipermasalahkan, dokumen ijazah itu, tidak diperlihatkan.
Ia pun menolak menjawab sebagian besar pertanyaan penyidik.
“68 pertanyaan itu kurang lebih menyoal tentang penelitian saya terkait ijazah itu. Nah, sebelum saya menjawab, tentu saja ijazah itu harus dihadirkan. Kalau tidak, ya omon-omon saja jadinya,” katanya.
Ia menambahkan menjawab 68 pertanyaan yang diajukan penyidik dianggapnya tidak berarti jika obyek utama yang dipermasalahkan, yakni
ijazah Jokowi
, tidak dihadirkan dalam pemeriksaan.
“Apa artinya 68 pertanyaan itu saya jawab kalau obyek utamanya, yaitu ijazahnya, enggak hadir di sini?” kata Tifa.
Meski demikian, ia mengaku tetap menjawab beberapa pertanyaan di luar isu utama ijazah, terutama yang menyangkut status dirinya sebagai saksi terlapor.
Tifa mengaku, sebenarnya sudah siap secara mental untuk menjalani pemeriksaan selama berjam-jam pada hari itu.
“Saya sebetulnya hari ini pun juga siap untuk diperiksa berjam-jam. Saya sudah siap mental,” tegasnya.
Namun, Tifa kembali menilai pemeriksaan itu menjadi tidak relevan karena tanpa kehadiran ijazah sebagai obyek utama penyelidikan.
“Kalau ada ijazahnya di depan meja ini, ya kita berbincang-bincang tentang ijazah tersebut. Dan itu akan relevan dengan pertanyaan yang diajukan,” katanya.
Dalam keterangannya, Tifa juga menguraikan analisisnya terkait kejanggalan dokumen akademik milik Jokowi.
Ia menyoroti inkonsistensi antara waktu pelaksanaan KKN dan tanggal wisuda.
“Bareskrim mengatakan, KKN itu terjadi pada akhir 1983. Ternyata, yang bersangkutan mengatakan awal tahun 1985,” ungkap Tifa.
Ia menilai informasi itu tidak sejalan dengan data di ijazah Jokowi, yang mencantumkan wisuda pada November 1985.
“Sebab, tidak mungkin kalau mahasiswa UGM itu awal 1985 baru KKN, lalu November 1985 juga sudah wisuda,” lanjut dia.
Menurut Tifa, ketidaksesuaian tersebut menjadi bagian dari penelitiannya yang bersumber dari analisis dokumen, rekaman video, hingga data digital.
“Jadi, kita ini tidak boleh menafikan bahwa sekarang ini dunia digital itu adalah bagian dari data sains,” katanya.
Presiden Jokowi sebelumnya melaporkan lima nama ke Polda Metro Jaya atas
tudingan ijazah palsu
.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/2831/IV/2025/SPKT/
POLDA METRO JAYA
.
Polda Metro Jaya menyatakan tengah menyelidiki kasus tersebut. Barang bukti yang diserahkan Jokowi berupa flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, unggahan media sosial X, fotokopi ijazah, dan dokumen penunjang lainnya.
Tifa sendiri masuk dalam daftar lima orang yang dilaporkan. Namun, hingga saat ini status hukumnya masih sebagai saksi terlapor.
(Reporter: Baharudin Al Farisi | Editor: Faieq Hidayat)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Luhut Sedih Jasa Jokowi Dilupakan, PDIP: Berlebihan!
GELORA.CO -Seorang kepala negara ditakdirkan bekerja sesuai sumpah dan janjinya kepada rakyat. Maka, apa yang dikerjakan presiden tidak kemudian menjadi pamrih jasa.
Demikian antara lain disampaikan Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus merespons kesedihan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan ada pihak-pihak yang melupakan jasa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
“Terlalu berlebihan menurut saya. Pejabat publik mana pun yang sudah diberikan jabatan, kewenangan dan kekuasaan memiliki kewajiban melaksanakan pekerjaannya,” kata Deddy, Jumat, 11 Juli 2025.
Terlebih, kata Deddy, negara memberikan gaji, insentif, fasilitas, perlindungan dan pengamanan, pensiun, dokter, hingga hadiah rumah bagi Presiden.
“Jadi setiap orang melaksanakan pekerjaan dengan baik itu sudah keharusan,” katanya.
Di sisi lain, anggota Komisi II DPR ini tak mau berspekulasi soal pihak-pihak yang dimaksud Luhut. Apalagi jika pihak yang melupakan jasa Jokowi ditujukan kepada mantan loyalis presiden dua periode itu.
“Kalau itu maksudnya, saya no comment. Itu urusan pribadi, bukan publik,” pungkasnya.
Luhut sebelumnya menemui Jokowi untuk mengikuti beberapa agenda kerja dan berbincang mengenai keluarga serta kenangan selama masih di pemerintahan.
“Kami berdua merasa cukup sedih karena masih ada yang seolah melupakan jasa beliau,” ujar Luhut
-

Permohonan Jokowi Diterima, Sidang Pembuktian Ijazah Jokowi Dihentikan
GELORA.CO – Pengadilan Negeri Solo memutuskan gugatan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi dinyatakan gugur.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Putu Gde Hariadi ini, Majelis Hakim PN Solo mengabulkan eksepsi yang diajukan Jokowi bersama para tergugat lainnya sehingga sidang pembuktian ijazah dihentikan.
Majelis hakim menyatakan bahwa PN Solo tidak berwenang memeriksa perkara ini. Dengan adanya putusan sela PN Solo ini, gugatan dugaan ijazah palsu tidak dapat dilanjutkan.
“Dengan adanya putusan sela oleh majelis hakim, pemeriksaan perkara di dalam amarnya mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para tergugat, maka berakhirlah sudah perkara tersebut,” ujar Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, Jumat (11/7/2025).
Menurutnya, gugatan Jokowi tersebut salah alamat karena objek yang disengketakan adalah lembaga pemerintahan, sehingga bukan menjadi kewenangan pengadilan perdata.
“KPU Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan UGM adalah lembaga pemerintahan, sehingga objek yang disengketakan adalah sengketa pemerintah,” katanya.
Dia menambahkan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, sengketa semacam ini seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ke PN Solo.
Namun, Irpan menegaskan bahwa perkara masih bisa berlanjut jika penggugat mengajukan banding dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi.
“Jika di dalam putusan banding hakim pengadilan tingkat banding berpendapat lain, misal pada akhirnya membatalkan putusan pengadilan negeri, maka PN Solo harus melanjutkan proses pemeriksaan perkara lebih lanjut,” katanya.
Sebelumnya, PN Solo resmi menggugurkan perkara dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt yang diajukan oleh Muhammad Taufiq. Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Putu Gde Hariadi, majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari Jokowi, KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan UGM.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Putu Gde Hariadi ini ada tiga poin amar putusan. Pertama, mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat 1, 2, 3, dan 4. Kedua, menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan yang ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp506.000.
“Di dalam putusan sela itu, pengadilan mengabulkan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut tersebut. Yang pada pokoknya menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara itu. Sehingga dengan putusan sela itu menjadi putusan akhir, yang mengakhiri perkara nomor 99 di PN Solo. Jadi perkara itu sudah selesai,” kata Humas PN Solo Aris Gunawan saat ditemui awak media di PN Solo, Jumat (11/7/2025).
Aris menjelaskan, gugatan tersebut menjadi kewenangan PTUN. Sehingga amar putusannya adalah mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh para tergugat.
“Eksepsinya tentang kewenangan mengadili jadi kewenangan PTUN. Majelis berpendapat itu kewenangan PTUN sehingga PN tidak berwenang,” ucapnya.
Dia mengatakan, perkara terkait ijazah palsu Jokowi itu sudah selesai ditingkat PN Solo. Namun untuk para pihak yang tidak puas bisa mengajukan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan tersebut diberikan.
“Kalau banding, berkasnya dikirim ke Pengadilan Tinggi. Nanti Pengadilan Tinggi yang memeriksa, apakah pendapatnya sama dengan putusan PN Solo, atau ada pendapat lain,” katanya
