Tag: joko widodo

  • 5
                    
                        Jokowi Bakal Isi Satu Sesi Diskusi di Kongres PSI Tanggal 19 Juli
                        Nasional

    5 Jokowi Bakal Isi Satu Sesi Diskusi di Kongres PSI Tanggal 19 Juli Nasional

    Jokowi Bakal Isi Satu Sesi Diskusi di Kongres PSI Tanggal 19 Juli
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden ke-7 Joko Widodo bakal mengisi satu sesi diskusi di Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (19/7/2025).
    Sekretaris Steering Committee
    Kongres PSI
    , Benidiktus Papa, mengatakan, Kongres tersebut diadakan selama dua hari pada 19-20 Juli 2025, usai Pemilihan Raya calon ketua umum melalui e-voting terlaksana pada 12-18 Juli 2025.
    “Pak
    Jokowi
    akan hadir nanti di tanggal 19 (Juli) untuk berdiskusi dengan seluruh peserta Kongres,” kata Benidiktus dalam konferensi pers di DPP PSI, Jakarta Pusat, Sabtu (12/7/2025).
    Ia menuturkan, Jokowi sudah mengonfirmasi akan hadir dalam Kongres PSI.
    Persiapan kongres pun terus dimatangkan. Hingga kini, persiapan sudah mencapai sekitar 90 persen.
    “Persiapan Kongres (PSI) di tanggal 19 sampai tanggal 20 Juli, per hari ini sudah di 90 persen,” ucap dia.
    Plt Ketua Umum DPP
    PSI
    Andy Budiman menyebut sesi diskusi bersama Presiden ke-7 Jokowi adalah sesi terbuka.
    Di sana, kata dia, Jokowi akan menyempatkan diri berbincang bersama kader yang hadir.
    “Itu akan menjadi forum terbuka. Silakan teman-teman datang untuk bisa membuat berita secara langsung, apapun boleh. Itu memang forum terbuka,” jelas Andy.
    Sebagai informasi, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Jateng, Antonius Yogo Prabowo, mengatakan, Kongres PSI akan diadakan di dua tempat.
    Kongres hari pertama dilaksanakan di Gedung Graha Saba Buana Jalan Letjen Suprapto Kecamatan Banjarsari.
    Kemudian, hari kedua dilaksanakan di Gedung Edutorium KH Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
    Menurut dia, agenda besar kongres tidak hanya memilih ketua umum periode 2025-2030.
    Tetapi akan ada banyak kejutan selama kongres berlangsung.
    Kongres akan dihadiri sekitar 20.000 kader PSI.
    Kongres rencananya juga dihadiri Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
    Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), ungkap Yogo, juga turut diundang dalam kongres.
    “Tentu diundang. Satu, beliau adalah mentor bagi kami, panutan kami. Yang kedua, beliau tuan rumah. Tentu akan diundang,” tandas Yogo di Klaten, Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Ibu Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi Trauma: Jangan Bully Putri Saya
                        Regional

    8 Ibu Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi Trauma: Jangan Bully Putri Saya Regional

    Ibu Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi Trauma: Jangan Bully Putri Saya
    Tim Redaksi
    JAMBI, KOMPAS.COM- 
    Lita Krisna (44), ibu kandung M, tersangka kasus pembunuhan
    Brigadir Nurhadi
    , mengalami tekanan psikologis berat usai tragedi di vila Gili Trawangan, Lombok, 16 April 2025 lalu.
    Ia memilih tak membuka media sosial karena pemberitaan yang menurutnya menyudutkan kehidupan pribadi putrinya.
    Setiap kali membuka media sosial, Lita semakin terpuruk. Menurutnya, foto anaknya diunggah dengan narasi yang liar, sehingga memancing komentar negatif netizen.
    Dia mengaku tak sanggup membaca media sosial, yang terus memojokkan anaknya dengan stigma tertentu.
    Kondisi itu, membuat kondisi kesehatannya menurun dan dia mengaku kesulitan untuk tidur.
    Bahkan, Lita saat ini memilih untuk berdiam diri di dalam rumah akibat informasi dan pemberitaan kehidupan pribadi putrinya itu.
    Lita sebenarnya sudah sangat resah dengan pemberitaan miring itu, tetapi dia tidak tahu harus berbuat apa. Dia tidak mampu membendung narasi-narasi miring tentang putrinya.
    Saat ini, kata Lita, masyarakat justru fokus mengulik kehidupan pribadi putrinya, bukan pada peristiwa pembunuhannya.
    “Saya bingung juga, kenapa semua membahas anak saya? kehidupan pribadinya dikulik, padahal dia gak pernah neko-neko, dia perempuan baik-baik, seorang kakak yang mencari uang untuk 5 adik-adiknya,” kata Lita, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (12/7/2025).
    Kepada Kompas.com, dia mengungkapkan keresahannya tersebut. Dia sangat berharap, supaya masyarkat untuk fokus pada proses hukum atas peristiwa tersebut.
    Katanya, tidak ada satupun kebenaran yang saat ini ramai di media sosial tentang putrinya.
    “Dia perempuan baik-baik, saya mohon jangan bully anak saya. Saya sudah gak sanggup baca media sosial, saya gak merasa bingung, dan tidurpun saya kesusahan,” katanya.
    Teman kecil hingga tetangga tak menduga bahwa M yang dikenal ramah, baik dan kerap mengulurkan bantuan kepada orang lain dijadikan tersangka
    pembunuhan Brigadir Nurhadi
    .
    Keluarga masih tak terima. Mereka menyebut, kasus ini belum terbuka seutuhnya dan berharap sebuah keadilan datang pada M.
    Menilik jauh ke belakang, M lahir dan tumbuh dari keluarga yang sangat sederhana. Sebuah rumah kontrakan dengan bangunan kayu dan genting dari tanah liat yang sudah usang menjadi saksi kehidupan M.
    Rumah itu berada di Kecamatan Danau Sipin, Kota
    Jambi
    . Di kontrakan dua pintu itu, M lahir dan tumbuh remaja.
    Masa kecilnya juga tidak bergelimang kemewahan, dia bermain layaknya anak-anak pada umumnya.
    Dari keterangan teman kecilnya berinisial I, dia menyebut M adalah sosok yang pendiam dan baik.
    “Kalau sebagai teman, saya taunya dia gak banyak perangai, dan gak nakal kok,” katanya.
    Diapun terkejut saat mendengar kabar kasus yang menjerat M.
    “Nggak nyangka aja, dia jadi tersangka pembunuhan,” katanya.
    Hal serupa juga diungkapkan oleh bibi M (adik dari ayah M), yang saat ini tinggal di sebelah rumah kontrakan tempat tinggal M dulu.
    Dia tahu betul, sejak sekolah M dikenal berprestasi dan tidak pernah menyakiti orang lain.
    “Gak pernah dengar dia neko-neko, dia banyak prestasi juga,” katanya, saat diwawancarai Kompas.com di rumahnya, Jumat (11/7/2025).
    Saat M duduk di bangku SMA, dia meraih belasan penghargaan hingga diangkat berbagai macam duta. Belasan sertifikat, selempang dan seragam yang berkaitan dengan penghargaan itu, kini masih tersimpan rapi di rumah ibunya.
    Saking cemerlangnya, M pernah diundang langsung oleh Presiden Joko Widodo ke Istana Negara sebagai perwakilan pelajar berprestasi dari Jambi.
    M hanyalah wanita tamatan SMA, dengan prestasi yang dia capai, M mendapat beasiswa untuk melanjutkan ke bangku perkuliahaan.
    Namun, dia menunda mimpinya itu, dan memilih untuk bekerja demi memenuhi dan menanggungjawapi ibu dan lima adiknya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rocky Gerung Skakmat Jokowi: Ijazah Pasti Asli, Pemiliknya yang Palsu

    Rocky Gerung Skakmat Jokowi: Ijazah Pasti Asli, Pemiliknya yang Palsu

    Lebih jauh, Hendri Satrio meminta pandangan Rocky terkait isu ini apakah sengaja dibina Jokowi agar terus mengemuka di lini massa.

    Rocky lagi-lagi menjawab dengan diksi logika.

    “Kalau isunya dibina Jokowi, gak mungkin Jokowi setiap malam minum obat penenang. Kan stres dia, gak bisa dong,” ucapnya.

    Diberitakan sebelumnya, gelar perkara khusus kasus ijazah palsu Jokowi telah dilaksankan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/7).

    Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengeklaim bahwa Roy Suryo Cs tak mampu membuktikan bahwa ijazah Jokowi palsu.

    “Karena begini mereka tidak berhasil menunjukkan di mana cacatnya penyelidikan Bareskrim,” ujar Yakup.

    Di sisi lain, Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah ke tahap penyidikan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Kamis (10/7/2025) pukul 18.45 WIB.

    Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi berinisial dr. TT.

    “Saksi dr. TT telah hadir di Subdit Kamneg dan memberikan klarifikasi serta menjawab sejumlah pertanyaan penyidik,” ungkapnya.

    Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat dugaan peristiwa pidana dalam laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

    “Berdasarkan hasil gelar perkara, laporan tersebut kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya. (Pram/fajar)

  • Bantah Peras Rp15 Juta, Beathor Suryadi Sebut Paiman Raharjo Memelintir Fakta

    Bantah Peras Rp15 Juta, Beathor Suryadi Sebut Paiman Raharjo Memelintir Fakta

    GELORA.CO – Aktivis senior Beathor Suryadi memberikan klarifikasi terkait tuduhan pemerasan yang dilayangkan oleh Prof Paiman Raharjo, rektor Universitas Jakarta Internasional, yang telah resmi melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

    Dalam pernyataan eksklusif kepada PorosJakarta.com, Beathor menyebut bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan justru memutarbalikkan fakta.

    “Menurut saya, justru Prof Dr. Paiman Raharjo yang keblinger. Terbukanya dugaan bisnis dokumen ijazah palsu atas nama Joko Widodo yang disebut-sebut berasal dari kiosnya di Pasar Pramuka, adalah sebuah mujizat kebenaran,” ujar Beathor, Sabtu (13/7/2025).

    Beathor menegaskan bahwa ia tidak memiliki hubungan personal dengan Paiman.

    “Saya tidak kenal Paiman. Yang saya kenal itu Ian Iskandar, kawan sesama aktivis. Dari awal saya sudah sampaikan kepada Ian bahwa saya ingin bikin acara,” jelasnya.

    Menurut Beathor, urusan dana untuk kegiatan awalnya ditujukan kepada Ian, namun kemudian dialihkan kepada Paiman.

    “Katanya ikhlas, tapi kok dibilang memeras? Aneh. Apa unsur pemerasannya? Kalau dia tidak mau memberi, ya tidak masalah,” tambahnya.

    Ia juga menolak tudingan bahwa uang Rp15 juta yang diterimanya adalah bagian dari upaya pemerasan.

    “Apa dia pikir dengan kasih Rp15 juta saya akan berhenti membongkar soal profesor abal-abal itu?” katanya.

    Beathor juga mengungkap kronologi pertemuan makan siang yang sempat viral.

    “Pertemuan makan siang itu dia politisasi. Padahal saya minta maaf hanya karena saat itu informasi saya soal Paiman di Universitas Moestopo memang masih terbatas. Saya bilang, kalau infonya sudah cukup, ya akan saya bongkar,” bebernya.

    Menjelang waktu maghrib di hari yang sama, Beathor menerima informasi dari alumni dan pihak Yayasan Universitas Moestopo (Beragama) yang menyatakan bahwa gelar profesor yang diklaim Paiman diperoleh dalam waktu kurang dari tiga bulan—proses yang dinilai tidak lazim di dunia akademik.

    “Lalu dia malah lapor ke polisi. Katanya saya menyebarkan info dari yayasan dan ditambah-tambah dengan tuduhan pemerasan. Ini lucu. Kalau memang akademisi sejati, harusnya bisa menjelaskan secara ilmiah, bukan berlindung di balik laporan polisi,” tegas Beathor.

    Beathor pun menutup pernyataannya dengan satu kalimat singkat namun bernada tajam:

    “Nampaknya dia bukan akademisi sejati, hanya mengandalkan plakat gelar profesor.”

    Salam juang,

    Beathor Suryadi

  • Jokowi Ingin Nama Baiknya segera Dipulihkan setelah Tudingan Ijazah Palsu Selesai di Meja Hijau

    Jokowi Ingin Nama Baiknya segera Dipulihkan setelah Tudingan Ijazah Palsu Selesai di Meja Hijau

    GELORA.CO  – Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo alias Jokowi inginn agar nama baiknya segera dipulihkan.

    Jokowi menyampaikan hal itu melalui kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara.

    Keinginan tersebut disampaikan Jokowi setelah perkara tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya rampung di meja hijau.

    Ini merupakan salah satu tanggapan Jokowi terkait peningkatan status perkara tudingan ijazah palsu dari penyelidikan menjadi penyidikan.

    “Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dapat dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan,” kata Rivai kepada Kompas.com, Sabtu (12/7/2025).

    Rivai menilai, peningkatan status perkara tudingan ijazah palsu Jokowi ini menandakan suatu kebenaran dan adanya tindak pidana.

    “Kami akan memonitor perkara tersebut hingga pengadilan, sehingga pada saatnya terdapat kepastian hukum,” katanya.

    Polisi meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan setelah menggelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).

    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.

    Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.

    Sementara, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.

    Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

    “Tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik tahap penyidikan, dan dua laporan lainnya dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.

    Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan.

    Untuk diketahui, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

    Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

    Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama.

    Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

    Kendati demikian, terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan.

    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.

    Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Terlepas dari itu, Polda Metro Jaya kini juga menangani sejumlah laporan lain terkait kasus serupa.

    Secara keseluruhan, termasuk laporan yang melibatkan Jokowi maupun laporan lain, ada dua objek perkara yang sedang diselidiki, yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong.

  • Said Didu: Kehancuran BUMN oleh Jokowi Dilanjut Prabowo?

    Said Didu: Kehancuran BUMN oleh Jokowi Dilanjut Prabowo?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu mengkritik pengangkatan Komisaris Pertamina Hulu Energi (PHE). Perusahaan BUMN grup Pertamina.

    Ia berspekulasi, apakah kehancuran BUMN di jaman Presiden ke-7 Jokowi. Dilanjutkan di era Presiden Prabowo Subianto.

    “Kehancuran BUMN oleh Jokowi dilanjutkan oleh Prabowo?” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (12/7/2025).

    Sebagai bekas petinggi BUMN, Didu mengatakan PHE disebut sebagai anak perusahaan surga. Karena keuntungan dari bisnisnya.

    “Anak perusahaan Pertamina PHE sering kami istilahkan sebagai anak perusahaan ‘surga’ bagi komisaris karena tanpa kerja apapun akan untung – tinggal keruk,” ujar Didu,

    “Sebagian besar keuntungan Pertamina berasal dari PHE,” tambah Didu.

    Namun kini, PHE diduduki tokoh yang tidak sesuai kapasitasnya. Misalnya Qodari dan Denny JA yang merupakan konsultan politik.

    “Tapi lucu, PHE adalah perusahaan murni masalah teknik tapi diisi komisaris dari tukang survey,” pungkasnya.

    Denny JA, Qodari, dan Stella Christie diketahui diangkat jadi komisaris setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

    Denny JA jadi komisaris utama dan komisaris independen. Kemudian Stella Christie dan Qodari masing-masing komisaris.

    Denny JA dikenal sebagai pendiri Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 2003. Melalui lembaga konsultan politiknya, memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) lima kali berturut-turut, mulai 2004, 2009, 2014, 2019, dan 2024.

    Lalu Stella saat ini menjabat Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek). Ia dikenal sebagai akademisi sebelumnya.

  • Gibran Siap Dipindahkan ke Papua, Ternyata ini Alasannya

    Gibran Siap Dipindahkan ke Papua, Ternyata ini Alasannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Wapres Gibran Rakabuming mengaku siap untuk menjalankan tugas memimpin percepatan pembangunan di Papua. Hal itu merespons pemberitaan yang beredar terkait penunjukannya untuk berkantor di Papua.

    “Saya sebagai pembantu presiden siap ditugaskan ke mana pun, kapan pun, dan ini kan melanjutkan kerja keras dari Pak Wapres Maruf Amin untuk masalah Papua,” ujar Gibran di Klaten, Jawa Tengah, mengutip detik, Minggu (12/7).

    Melalui unggahan video, Gibran mengatakan bahwa keterlibatannya dalam isu Papua bukanlah hal yang baru. Penugasan dirinya tersebut merupakan kelanjutan dari upaya yang telah dilakukan Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin.

    Bahkan, jajaran di Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) yang berada di bawah koordinasinya sudah kerap menjalankan berbagai kegiatan di Papua. Di antaranya mengirimkan alat sekolah, laptop, dan mengecek kesiapan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah di Papua, seperti Sorong dan Merauke.

    Ia juga menegaskan bahwa dirinya siap menjalankan tugas tersebut kapan pun dan di mana pun. “Dan saat ini kita menunggu perintah berikutnya. Kita siap, kita siap,” ucapnya.

    Gibran juga mengungkapkan, terkait perkara teknis pelaksanaan tugas seperti penempatan kantor, Ia juga fleksibel dalam hal lokasi kerja baik di Jakarta, Ibu Kota Nusantara (IKN), maupun di Papua.

    “Kalau saya bisa berkantor di mana saja. Bisa di Jakarta, di Kebon Sirih, bisa di IKN kalau Desember nanti sudah jadi, bisa di Papua, bisa juga di Klaten di Jawa Tengah. Ini kita di mana pun kita jadikan kantor,” tegasnya

    Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan komitmen sebagai pembantu presiden yang harus sering turun ke daerah, berdialog dengan berbagai pihak, serta membuka ruang untuk masukan dan evaluasi.

    “Karena bagi saya, sekali lagi sebagai pembantu presiden, harus sering ke daerah, harus sering berdialog dengan pelaku-pelaku usaha seperti tadi, menerima masukan, menerima kritikan, evaluasi apa pun itu. Jadi, bisa berkantor di mana saja, bisa bertemu dengan warga, itu yang paling penting,” tuturnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, pemerintah saat ini tengah mendiskusikan terkait percepatan pembangunan Papua.

    Untuk mendorong hal tersebut, Wapres Gibran Rakabuming Raka mendapat mandat untuk mengurusi percepatan pembangunan di daerah tersebut. Mandat itu ternyata bukan tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto, melainkan berdasarkan Undang-undang Otonomi Khusus (UU Otsus).

    “Concern pemerintah dalam menangani papua ini dalam beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan suatu penugasan dari presiden kepada wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” kata Yusril dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 2024, mengutip YouTube Komnas HAM.

    Menurutnya, penugasan kepada Wapres Gibran merupakan yang pertama kali. “Karena sampai hari ini belum ada penugasan khusus dari presiden, dan biasanya itu dengan keppres,” imbuhnya.

    Yusril menjelaskan, penugasan terhadap wapres ini hal yang wajar. Sama halnya seperti Wapres ke-13 Ma’ruf Amin yang diberikan tugas pengembangan ekonomi syariah oleh Presiden ke-7 Joko Widodo.

    Dengan penunjukan Gibran menangani masalah pembangunan di Papua, terbuka kemungkinan orang nomor 2 di Indonesia tersebut akan berkantor di Papua.

    “Kalau Pak Kiai Ma’ruf diberi tugas untuk pengembangan ekonomi syariah oleh Pak Jokowi, dan sekarang ini akan diberikan penugasan bahkan mungkin ada juga mungkin kantornya wapres bekerja dari Papua menangani masalah ini,” ujarnya.

    Dalam kesempatan lain, Yusril menekankan, penunjukan tugas Gibran dalam mempercepat pembangunan di Papua berdasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

    “Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua,” sebutnya mengutip detik.

    Badan khusus itu dibentuk oleh Presiden ke-7 Joko Widodo dengan Perpres No 121 Tahun 2022. Namun, Yusril mengungkapkan, aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua.

    Adapun Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua. Ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Yusril menyebut, yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, mereka tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut.

    “Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” jelas Yusril.

    Yusril memaparkan, Gibran memiliki tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden.

    Menurut Yusril, secara konstitusional, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah. “Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” pungkasnya.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Korupsi, AI, dan Pleidoi “Di Persimpangan” Thomas Lembong

    Korupsi, AI, dan Pleidoi “Di Persimpangan” Thomas Lembong

    Korupsi, AI, dan Pleidoi “Di Persimpangan” Thomas Lembong
    Sejak 2006 berkecimpung di dunia broadcast journalism, dari Liputan6 SCTV, ANTV dan Beritasatu TV. Terakhir menjadi produser eksekutif untuk program Indepth, NewsBuzz, Green Talk dan Fakta Data
    SIDANG
    kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 oleh Thomas Prikasih Lembong adalah babak genting dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. Ini jalan pembuktian untuk sekurang-kurangnya tiga hal.
    Pertama, apakah kebijakan oleh pejabat publik dapat dipidana dan apa alasan adikuat untuk menjerat kebijakan dengan hukum pidana?
    Kedua, apakah unsur kerugian negara secara absolut memastikan adanya korupsi di balik kebijakan oleh pejabat publik?
    Ketiga, apakah penegakan hukum yang berat ke soal kerugian negara akan terus jadi tumpuan di masa mendatang? Mungkinkah kasus
    Thomas Lembong
    bakal menjadi titik balik dalam urusan membidik koruptor secara tepat sasaran dan adil?
    Tiga soal ini sudah mencuat sejak “Centurygate”, Karen Agustiawan dan sekarang: Thomas Lembong.
    Pembacaan pleidoi oleh Thomas Lembong, 9 Juli 2025 lalu, memberi dimensi lain dalam memahami kasus dugaan korupsi mantan Menteri Perdagangan itu.
    Entah frustrasi atau tidak, ia membawa-bawa
    artificial intelligence
    atau kecerdasan buatan untuk meyakinkan hakim bahwa dirinya tak bersalah. Belakangan AI menjadi kekuatan “adimanusia” yang celakanya membuat manusia kian tergantung.
    Menurut Tom, jika AI ditanya atas kasus yang menjeratnya, AI akan menyimpulkan ia tak bersalah.
    “Dan pada saat itu, artificial intelligence akan menjawab ‘Berdasarkan ribuan halaman berkas, berita acara pemeriksaan, kompilasi aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa Thomas Lembong, Charles Sitorus dan sembilan individu dari sektor institusi gula tidak bersalah’,” papar Tom (
    Kompas.com
    , 9 Juli 2025).
    Dalam pleidoi itu, Tom berkilah AI dapat mendorong pada “penilaian yang sepenuhnya objektif” dan dengan begitu membantu manusia menemukan kebenaran. Sebuah sentilan yang kita tahu kepada siapa itu dialamatkan: Penegak hukum.
    Saat ini, pleidoi Tom tersebut mungkin masih sebuah nubuat. Di masa depan jauh mungkin saja menjadi kenyataan. Seiring derasnya kecerdasan buatan yang merambah banyak bidang, di masa depan, AI boleh jadi akan merampas peran hakim, jaksa atau kuasa hukum.
    Ketika manusia tak dapat mengendalikan AI, ia akan membiarkan tugas mahapenting tadi kepada bukan manusia. Hal yang absurd karena bagaimanapun manusia tetaplah manusia—tak semua hal bisa diserahkan pada AI, algoritma, robot, dan komputer.
    Mari menempatkan kasus Tom sebagai peristiwa yang dilakukan oleh manusia, menguntungkan manusia, lalu dituntut dan diadili oleh manusia.
    Pokok kata, kasus Tom harus dipandang sebagai kasus tentang Homo sapiens–spesies yang berkat volume otaknya disebut sebagai manusia bijaksana.
    Korupsi adalah musuh terbesar dan terberat bangsa ini. Sudah lama diingatkan proklamator, Bung Hatta. Korupsi menyengsarakan rakyat, namun bikin kaya pelaku, pihak lain serta korporasi yang diuntungkan oleh perbuatan aktor utama.
    Untuk urusan ini kita satu sikap: Maling, pencuri, garong, penilep, tukang sogok, tukang gasak duit negara mesti digelandang ke meja hijau dan mendapat hukuman seberat-beratnya.
    Diksi-diksi di atas yang diniatkan untuk mengganti–atau sebagai padanan–kata koruptor itu pernah digunakan
    Kompas
    di masa-masa awal harian tadi menapakkan jejak dalam sejarah jurnalisme Indonesia.
    Diksi-diksi itu sangat pas–mengutip wejangan seorang guru–karena lebih tanpa tedeng aling-aling, apa adanya serta dapat memberi efek “muak” kepada masyarakat luas sehingga emoh meniru perbuatan koruptor.
    Koruptor tak ubahnya maling ayam, seharusnya diperlakukan sama dan justru lebih berat dari maling, karena mudharat yang ditimbulkan jauh lebih besar, masif dan luas.
    Sebaiknya sematan stempel itu diberikan setelah kasusnya telah berkekuatan hukum tetap, inkrah. Sebelum itu, tersangka dan terdakwa kasus dugaan korupsi mesti diperlakukan dengan hormat. Asas praduga tak bersalah berlaku karena itu terdakwa boleh dan wajib membela diri.
    Di sini, relevan kalimat Pramoedya Ananta Toer di tetralogi “Bumi Manusia”, “Anak Semua Bangsa”, “Jejak Langkah” dan “Rumah Kaca”.
    Lewat seorang tokohnya, terukir kalimat menyentak ini. “Seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan.” Aspek “adil” dan “keadilan” ini mestinya menonjol dalam persidangan di pengadilan.
    Korupsi menghendaki adanya dua hal: Ada niat jahat (
    mens rea
    ) dan perbuatan jahat (
    actus reu
    s). Menurut Legal Information Institute, “mens rea” diterjemahkan dari bahasa Latin. Artinya pikiran bersalah.
    Mens rea
    adalah keadaan pikiran yang diwajibkan oleh UU untuk menghukum terdakwa tertentu atas kejahatan tertentu.
    Saat kali pertama diumumkan Kejaksaan Agung, akhir Oktober 2024, Thomas Lembong dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya seumur hidup. Dan ini konstruksi tuduhan perbuatan jahat kepada Tom.
    Pada 2015, ia diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk mengimpor gula kristal mentah/GKM (
    Kompas.com
    , 29 Oktober 2024). Besarnya 105.000 ton.
    PT AP lalu mengolah GKM menjadi gula kristal putih atas seizin Tom. Tindakan itu dinilai tak senapas dengan rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015, yang menyatakan Indonesia surplus gula dan tidak butuh impor.
    Menurut Kejaksaan, Thomas Lembong telah melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004. Beleid ini menyatakan, pemerintah hanya boleh mengimpor gula kristal putih yang siap dijual ke masyarakat.
    Patgulipat berikutnya, masih menurut Kejaksaan, gula kristal putih yang telah diolah lalu dibeli PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
    Kemudian delapan perusahaan swasta menjualnya kepada masyarakat dengan harga Rp 16.000 per kilogram, lebih mahal dibandingkan harga eceran tertinggi (HET) gula saat itu, yang sebesar Rp 13.000 per kilogram. Akibatnya negara merugi sebesar Rp 400 miliar.
    Belakangan kerugian negara itu membengkak menjadi Rp 578 miliar menurut hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setidaknya begitu yang dipaparkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan (
    Kompas.com
    , 6 Maret 2025).
    Selanjutnya, dalam sidang 4 Juli, jaksa menuntut Thomas Lembong hukuman tujuh tahun penjara. Namun Tom tak dibebani untuk membayar uang pengganti. Jaksa juga tidak menyebut Tom memperoleh keuntungan dari perkara tersebut (
    Kumparan.com
    , 4 Juli 2025).
    Pidana uang pengganti hanya dibebankan kepada para terdakwa dari pihak swasta.
    Selama ini ada dua pasal yang sering digunakan untuk menggaruk tersangka atau terdakwa kasus korupsi, yakni Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
    Pasal 2 ayat (1) menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.
    Selanjutnya, Pasal 3 menyatakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal satu miliar.
    Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor ini menegaskan bahwa perbuatan korupsi itu harus ada niat dan perbuatan “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara”. Ketika ada kerugian negara akibat niat dan perbuatan jahat dari pejabat publik, maka itu korupsi.
    Kebijakan atau
    policy
    oleh pejabat publik terikat pada ruang lingkup masalah, ruang dan waktu. Ia tak terjadi di ruang hampa.
    Sang pejabat harus mengambil
    policy
    berdasarkan konteks masalahnya. Kebijakan itu bisa benar dan salah. Imbas terbitnya
    policy
    itu bisa menguntungkan, dan dapat juga merugikan negara.
    Selama si pejabat tak punya niat jahat dan perbuatan jahat, sebuah kebijakan dari pejabat publik yang merugikan negara, mestinya tidak dikategorikan sebagai korupsi dan pelakunya tak dapat dijerat pidana.
    Itulah mengapa belakangan menyembul usulan untuk mempertegas hal-ihwal yang dikategorikan sebagai korupsi.
    Kebijakan oleh pejabat publik yang merugikan negara, secara langsung atau tidak langsung, “tidak disebut korupsi” selama sang pejabat tidak menerima uang sogok atau suap atau gratifikasi dari orang lain atau korporasi yang mendapat manfaat alias diperkaya oleh kebijakan yang diterbitkan oleh si pejabat publik.
    Ide ini untuk membedakan mana yang administrasi dan mana yang kriminal. Kesalahan administrasi beda dengan kriminalitas.
    Kriminalitas atau kasus kriminal wajib dijerat hukum, sedang kesalahan administrasi harusnya tidak berujung kriminalisasi.
    Thomas Lembong memberi judul pleidoinya dengan dua kata: “Di persimpangan”. Dia memang ada di persimpangan jalan, divonis hukuman penjara seturut tuntutan jaksa, lebih berat, lebih ringan atau justru bebas.
    Dalam pemberantasan dan penegakan hukum atas kasus-kasus korupsi, saya kira negeri kita senasib dengan Thomas: Berada di persimpangan jalan.
    Bukan saja karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dibuat lemah di masa pemerintahan Joko Widodo, tapi lantaran pemberantasan korupsi kerap bertumpu pada unsur kerugian negara.
    Saatnya dua pasal UU Tipikor, yakni Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 3, ditinjau ulang. Sudah sejak 1999 atau 26 tahunan, dua pasal itu disebut-sebut telah menjadi “pasal primadona” dalam tumpas kelor terhadap koruptor.
    Jangan sampai dua pasal itu menjadi “pedang” yang pada sebagian kasus atau perkara justru menghantam alamat yang salah.
    Hukum bukan untuk menghukum, tapi hukum mengabdi pada kebenaran dan keadilan. Adili koruptor yang memang menggasak duit negara—bukan mereka yang tak terbukti menerima uang sogok atau suap.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Dokter Tifa: Tak Mungkin KKN Awal 1985, tapi Tahun Itu Wisuda
                        Megapolitan

    3 Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Dokter Tifa: Tak Mungkin KKN Awal 1985, tapi Tahun Itu Wisuda Megapolitan

    Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Dokter Tifa: Tak Mungkin KKN Awal 1985, tapi Tahun Itu Wisuda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dokter Tifauzia Tyassuma atau akrab disapa
    dokter Tifa
    mempertanyakan waktu pelaksanaan kuliah kerja nyata (KKN) Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo dan kelulusan yang terjadi pada tahun yang sama.
    Ia lantas membuat analisis untuk mencocokkan dokumen
    ijazah
    dengan perilaku, pernyataan, atau pendapat yang pernah disampaikan oleh Jokowi.
    Tujuannya untuk mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian, seperti inkonsistensi, inkoherensi, atau bentuk inapropriasi lainnya.
    “Seperti misalnya inkonsistensi itu pada KKN (kuliah kerja nyata). Bareskrim mengatakan, KKN itu terjadi pada akhir 1983. Ternyata, yang bersangkutan mengatakan awal tahun 1985,” kata dokter Tifa di
    Polda Metro
    Jaya, Jumat (11/7/2025).
    Temuan tersebut dikaitkan dengan tanggal wisuda Jokowi yang tercantum dalam ijazah, yakni pada November 1985.
    “Inkoheren dengan KKN awal 1985. Sebab, tidak mungkin kalau mahasiswa UGM itu awal 1985 baru KKN, lalu November 1985 juga sudah wisuda,” ujar dia.
    Dokter Tifa
    menjelaskan, ketidakcocokan dalam data tersebut menjadi dasar dari obyek penelitiannya terhadap dugaan
    ijazah palsu
    tersebut.
    “Di situlah saya berperan untuk melakukan itu. Dan kemudian penelitian saya ini juga tidak cuma terhadap perilaku yang terlihat pada video maupun media-media,” ungkap dia.
    “Tapi juga pada pernyataan-pernyataan verbal, tapi juga pada data sains. Jadi, kita ini tidak boleh menafikan ya sekarang ini dunia digital itu data yang ada pada digital itu adalah bagian dari data sains,” tambah dia.
    Untuk diketahui, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/
    POLDA METRO
    JAYA.
    Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama. Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
    Kendati demikian, terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan.
    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
    Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    Terlepas dari itu, Polda Metro Jaya kini juga menangani sejumlah laporan lain terkait kasus serupa.
    Secara keseluruhan, termasuk laporan yang melibatkan Presiden Jokowi maupun laporan lainnya, setidaknya terdapat dua objek perkara yang sedang diselidiki, yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Saat Wujud Ijazah Jokowi Dipertanyakan…
                        Megapolitan

    9 Saat Wujud Ijazah Jokowi Dipertanyakan… Megapolitan

    Saat Wujud Ijazah Jokowi Dipertanyakan…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dokter
    Tifauzia Tyassuma
    , yang akrab disapa
    Dokter Tifa
    , memenuhi undangan klarifikasi di
    Polda Metro
    Jaya sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan
    ijazah palsu
    Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, Jumat (11/7/2025).
    Dalam kesempatan itu, polisi menyodorkan 68 pertanyaan berkait dengan penelitian
    dokter Tifa
    terhadap
    ijazah
    Jokowi.
    Waktu pemeriksaan tidak begitu lama, berkisar tiga jam.
    Selama pemeriksaan, dokter Tifa menolak menjawab sejumlah pertanyaan.
    Pasalnya, dokter Tifa meminta agar ijazah Jokowi dihadirkan dalam pemeriksaannya sebagai saksi terlapor.
    “Nah, itu ternyata 68 pertanyaan yang saya lihat itu adalah ya kurang lebih menyoal tentang penelitian saya terkait dengan ijazah itu. Nah, sebelum saya menjawab, tentu saja ijazah itu harus dihadirkan, kan gitu ya,” kata Tifa.
    “Itu juga ya, mungkin mempersingkat proses tanya jawab saya, karena memang ijazahnya enggak ada. Lalu, kita tidak perlu harus berpanjang lebar,” tambah dia.
    Menurut dia, jika ijazah Jokowi diperlihatkan, maka dirinya akan menjawab seluruh pertanyaan penyidik.
    “Tapi kita enggak bisa menjawab kalau tidak ada ijazahnya. Kalau ada ijazahnya di depan meja ini, ya kita berbincang-bincang tentang ijazah tersebut. Dan itu akan relevan dengan pertanyaan yang diajukan,” lanjut dia.
    Terlepas dari itu, dokter Tifa mengaku menjawab beberapa pertanyaan di luar tudingan
    ijazah palsu Jokowi
    .
    Dengan begitu, dokter Tifa harus menelan rasa kecewa.
    Mentalnya yang sudah siap menjalani pemeriksaan selama berjam-jam ini pupus karena wujud asli ijazah Jokowi tidak diperlihatkan.
    Padahal, Tifa mengaku ingin menyampaikan apa yang dia yakini sebagai sebuah kebenaran terkait tudingan ijazah Jokowi palsu.
    “Saya sebetulnya hari ini pun juga siap untuk diperiksa berjam-jam. Saya sudah siap mental,” tegas Tifa.
    Dokter Tifa menganggap pemeriksaannya ini sebagai saksi terlapor sia-sia karena ijazah Jokowi tidak dihadirkan.
    Dalam kesempatan ini, dokter Tifa memaparkan analisisnya terkait tudingan ijazah palsu yang dialamatkan Jokowi.
    Analisis tersebut difokuskan pada upaya mencocokkan dokumen ijazah dengan perilaku, pernyataan, atau pendapat yang pernah disampaikan oleh Jokowi.
    Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian, seperti inkonsistensi, inkoherensi, atau bentuk inapropriasi lainnya.
    “Seperti misalnya inkonsistensi itu pada KKN (kuliah kerja nyata). Bareskrim mengatakan, KKN itu terjadi pada akhir 1983. Ternyata, yang bersangkutan mengatakan awal tahun 1985,” kata Tifa.
    Temuan tersebut, dikaitkan dengan tanggal wisuda Jokowi yang tercantum dalam ijazah, yakni pada November 1985.
    “Inkoheren dengan KKN awal 1985. Sebab, tidak mungkin kalau mahasiswa UGM itu awal 1985 baru KKN, lalu November 1985 juga sudah wisuda,” ujar dia.
    Dokter Tifa menjelaskan, ketidakcocokan dalam data tersebut menjadi dasar dari obyek penelitiannya terhadap dugaan ijazah palsu tersebut.
    “Di situlah saya berperan untuk melakukan itu. Dan kemudian penelitian saya ini juga tidak cuma terhadap perilaku yang terlihat pada video maupun media-media,” ungkap dia.
    “Tapi juga pada pernyataan-pernyataan verbal, tapi juga pada data sains. Jadi, kita ini tidak boleh menafikan ya sekarang ini dunia digital itu data yang ada pada digital itu adalah bagian dari data sains,” tambah dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.