Jokowi Bakal Isi Satu Sesi Diskusi di Kongres PSI Tanggal 19 Juli
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden ke-7 Joko Widodo bakal mengisi satu sesi diskusi di Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (19/7/2025).
Sekretaris Steering Committee
Kongres PSI
, Benidiktus Papa, mengatakan, Kongres tersebut diadakan selama dua hari pada 19-20 Juli 2025, usai Pemilihan Raya calon ketua umum melalui e-voting terlaksana pada 12-18 Juli 2025.
“Pak
Jokowi
akan hadir nanti di tanggal 19 (Juli) untuk berdiskusi dengan seluruh peserta Kongres,” kata Benidiktus dalam konferensi pers di DPP PSI, Jakarta Pusat, Sabtu (12/7/2025).
Ia menuturkan, Jokowi sudah mengonfirmasi akan hadir dalam Kongres PSI.
Persiapan kongres pun terus dimatangkan. Hingga kini, persiapan sudah mencapai sekitar 90 persen.
“Persiapan Kongres (PSI) di tanggal 19 sampai tanggal 20 Juli, per hari ini sudah di 90 persen,” ucap dia.
Plt Ketua Umum DPP
PSI
Andy Budiman menyebut sesi diskusi bersama Presiden ke-7 Jokowi adalah sesi terbuka.
Di sana, kata dia, Jokowi akan menyempatkan diri berbincang bersama kader yang hadir.
“Itu akan menjadi forum terbuka. Silakan teman-teman datang untuk bisa membuat berita secara langsung, apapun boleh. Itu memang forum terbuka,” jelas Andy.
Sebagai informasi, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Jateng, Antonius Yogo Prabowo, mengatakan, Kongres PSI akan diadakan di dua tempat.
Kongres hari pertama dilaksanakan di Gedung Graha Saba Buana Jalan Letjen Suprapto Kecamatan Banjarsari.
Kemudian, hari kedua dilaksanakan di Gedung Edutorium KH Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Menurut dia, agenda besar kongres tidak hanya memilih ketua umum periode 2025-2030.
Tetapi akan ada banyak kejutan selama kongres berlangsung.
Kongres akan dihadiri sekitar 20.000 kader PSI.
Kongres rencananya juga dihadiri Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), ungkap Yogo, juga turut diundang dalam kongres.
“Tentu diundang. Satu, beliau adalah mentor bagi kami, panutan kami. Yang kedua, beliau tuan rumah. Tentu akan diundang,” tandas Yogo di Klaten, Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: joko widodo
-
/data/photo/2025/06/26/685d20f7f2fa9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Jokowi Bakal Isi Satu Sesi Diskusi di Kongres PSI Tanggal 19 Juli Nasional
-
/data/photo/2025/07/11/6870a1662e716.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Ibu Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi Trauma: Jangan Bully Putri Saya Regional
Ibu Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi Trauma: Jangan Bully Putri Saya
Tim Redaksi
JAMBI, KOMPAS.COM-
Lita Krisna (44), ibu kandung M, tersangka kasus pembunuhan
Brigadir Nurhadi
, mengalami tekanan psikologis berat usai tragedi di vila Gili Trawangan, Lombok, 16 April 2025 lalu.
Ia memilih tak membuka media sosial karena pemberitaan yang menurutnya menyudutkan kehidupan pribadi putrinya.
Setiap kali membuka media sosial, Lita semakin terpuruk. Menurutnya, foto anaknya diunggah dengan narasi yang liar, sehingga memancing komentar negatif netizen.
Dia mengaku tak sanggup membaca media sosial, yang terus memojokkan anaknya dengan stigma tertentu.
Kondisi itu, membuat kondisi kesehatannya menurun dan dia mengaku kesulitan untuk tidur.
Bahkan, Lita saat ini memilih untuk berdiam diri di dalam rumah akibat informasi dan pemberitaan kehidupan pribadi putrinya itu.
Lita sebenarnya sudah sangat resah dengan pemberitaan miring itu, tetapi dia tidak tahu harus berbuat apa. Dia tidak mampu membendung narasi-narasi miring tentang putrinya.
Saat ini, kata Lita, masyarakat justru fokus mengulik kehidupan pribadi putrinya, bukan pada peristiwa pembunuhannya.
“Saya bingung juga, kenapa semua membahas anak saya? kehidupan pribadinya dikulik, padahal dia gak pernah neko-neko, dia perempuan baik-baik, seorang kakak yang mencari uang untuk 5 adik-adiknya,” kata Lita, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (12/7/2025).
Kepada Kompas.com, dia mengungkapkan keresahannya tersebut. Dia sangat berharap, supaya masyarkat untuk fokus pada proses hukum atas peristiwa tersebut.
Katanya, tidak ada satupun kebenaran yang saat ini ramai di media sosial tentang putrinya.
“Dia perempuan baik-baik, saya mohon jangan bully anak saya. Saya sudah gak sanggup baca media sosial, saya gak merasa bingung, dan tidurpun saya kesusahan,” katanya.
Teman kecil hingga tetangga tak menduga bahwa M yang dikenal ramah, baik dan kerap mengulurkan bantuan kepada orang lain dijadikan tersangka
pembunuhan Brigadir Nurhadi
.
Keluarga masih tak terima. Mereka menyebut, kasus ini belum terbuka seutuhnya dan berharap sebuah keadilan datang pada M.
Menilik jauh ke belakang, M lahir dan tumbuh dari keluarga yang sangat sederhana. Sebuah rumah kontrakan dengan bangunan kayu dan genting dari tanah liat yang sudah usang menjadi saksi kehidupan M.
Rumah itu berada di Kecamatan Danau Sipin, Kota
Jambi
. Di kontrakan dua pintu itu, M lahir dan tumbuh remaja.
Masa kecilnya juga tidak bergelimang kemewahan, dia bermain layaknya anak-anak pada umumnya.
Dari keterangan teman kecilnya berinisial I, dia menyebut M adalah sosok yang pendiam dan baik.
“Kalau sebagai teman, saya taunya dia gak banyak perangai, dan gak nakal kok,” katanya.
Diapun terkejut saat mendengar kabar kasus yang menjerat M.
“Nggak nyangka aja, dia jadi tersangka pembunuhan,” katanya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh bibi M (adik dari ayah M), yang saat ini tinggal di sebelah rumah kontrakan tempat tinggal M dulu.
Dia tahu betul, sejak sekolah M dikenal berprestasi dan tidak pernah menyakiti orang lain.
“Gak pernah dengar dia neko-neko, dia banyak prestasi juga,” katanya, saat diwawancarai Kompas.com di rumahnya, Jumat (11/7/2025).
Saat M duduk di bangku SMA, dia meraih belasan penghargaan hingga diangkat berbagai macam duta. Belasan sertifikat, selempang dan seragam yang berkaitan dengan penghargaan itu, kini masih tersimpan rapi di rumah ibunya.
Saking cemerlangnya, M pernah diundang langsung oleh Presiden Joko Widodo ke Istana Negara sebagai perwakilan pelajar berprestasi dari Jambi.
M hanyalah wanita tamatan SMA, dengan prestasi yang dia capai, M mendapat beasiswa untuk melanjutkan ke bangku perkuliahaan.
Namun, dia menunda mimpinya itu, dan memilih untuk bekerja demi memenuhi dan menanggungjawapi ibu dan lima adiknya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Bantah Peras Rp15 Juta, Beathor Suryadi Sebut Paiman Raharjo Memelintir Fakta
GELORA.CO – Aktivis senior Beathor Suryadi memberikan klarifikasi terkait tuduhan pemerasan yang dilayangkan oleh Prof Paiman Raharjo, rektor Universitas Jakarta Internasional, yang telah resmi melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Dalam pernyataan eksklusif kepada PorosJakarta.com, Beathor menyebut bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan justru memutarbalikkan fakta.
“Menurut saya, justru Prof Dr. Paiman Raharjo yang keblinger. Terbukanya dugaan bisnis dokumen ijazah palsu atas nama Joko Widodo yang disebut-sebut berasal dari kiosnya di Pasar Pramuka, adalah sebuah mujizat kebenaran,” ujar Beathor, Sabtu (13/7/2025).
Beathor menegaskan bahwa ia tidak memiliki hubungan personal dengan Paiman.
“Saya tidak kenal Paiman. Yang saya kenal itu Ian Iskandar, kawan sesama aktivis. Dari awal saya sudah sampaikan kepada Ian bahwa saya ingin bikin acara,” jelasnya.
Menurut Beathor, urusan dana untuk kegiatan awalnya ditujukan kepada Ian, namun kemudian dialihkan kepada Paiman.
“Katanya ikhlas, tapi kok dibilang memeras? Aneh. Apa unsur pemerasannya? Kalau dia tidak mau memberi, ya tidak masalah,” tambahnya.
Ia juga menolak tudingan bahwa uang Rp15 juta yang diterimanya adalah bagian dari upaya pemerasan.
“Apa dia pikir dengan kasih Rp15 juta saya akan berhenti membongkar soal profesor abal-abal itu?” katanya.
Beathor juga mengungkap kronologi pertemuan makan siang yang sempat viral.
“Pertemuan makan siang itu dia politisasi. Padahal saya minta maaf hanya karena saat itu informasi saya soal Paiman di Universitas Moestopo memang masih terbatas. Saya bilang, kalau infonya sudah cukup, ya akan saya bongkar,” bebernya.
Menjelang waktu maghrib di hari yang sama, Beathor menerima informasi dari alumni dan pihak Yayasan Universitas Moestopo (Beragama) yang menyatakan bahwa gelar profesor yang diklaim Paiman diperoleh dalam waktu kurang dari tiga bulan—proses yang dinilai tidak lazim di dunia akademik.
“Lalu dia malah lapor ke polisi. Katanya saya menyebarkan info dari yayasan dan ditambah-tambah dengan tuduhan pemerasan. Ini lucu. Kalau memang akademisi sejati, harusnya bisa menjelaskan secara ilmiah, bukan berlindung di balik laporan polisi,” tegas Beathor.
Beathor pun menutup pernyataannya dengan satu kalimat singkat namun bernada tajam:
“Nampaknya dia bukan akademisi sejati, hanya mengandalkan plakat gelar profesor.”
Salam juang,
Beathor Suryadi
-

Jokowi Ingin Nama Baiknya segera Dipulihkan setelah Tudingan Ijazah Palsu Selesai di Meja Hijau
GELORA.CO – Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo alias Jokowi inginn agar nama baiknya segera dipulihkan.
Jokowi menyampaikan hal itu melalui kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara.
Keinginan tersebut disampaikan Jokowi setelah perkara tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya rampung di meja hijau.
Ini merupakan salah satu tanggapan Jokowi terkait peningkatan status perkara tudingan ijazah palsu dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dapat dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan,” kata Rivai kepada Kompas.com, Sabtu (12/7/2025).
Rivai menilai, peningkatan status perkara tudingan ijazah palsu Jokowi ini menandakan suatu kebenaran dan adanya tindak pidana.
“Kami akan memonitor perkara tersebut hingga pengadilan, sehingga pada saatnya terdapat kepastian hukum,” katanya.
Polisi meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan setelah menggelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.
Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Sementara, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.
Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
“Tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik tahap penyidikan, dan dua laporan lainnya dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan.
Untuk diketahui, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama.
Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Kendati demikian, terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan.
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terlepas dari itu, Polda Metro Jaya kini juga menangani sejumlah laporan lain terkait kasus serupa.
Secara keseluruhan, termasuk laporan yang melibatkan Jokowi maupun laporan lain, ada dua objek perkara yang sedang diselidiki, yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong.
-

Said Didu: Kehancuran BUMN oleh Jokowi Dilanjut Prabowo?
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu mengkritik pengangkatan Komisaris Pertamina Hulu Energi (PHE). Perusahaan BUMN grup Pertamina.
Ia berspekulasi, apakah kehancuran BUMN di jaman Presiden ke-7 Jokowi. Dilanjutkan di era Presiden Prabowo Subianto.
“Kehancuran BUMN oleh Jokowi dilanjutkan oleh Prabowo?” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (12/7/2025).
Sebagai bekas petinggi BUMN, Didu mengatakan PHE disebut sebagai anak perusahaan surga. Karena keuntungan dari bisnisnya.
“Anak perusahaan Pertamina PHE sering kami istilahkan sebagai anak perusahaan ‘surga’ bagi komisaris karena tanpa kerja apapun akan untung – tinggal keruk,” ujar Didu,
“Sebagian besar keuntungan Pertamina berasal dari PHE,” tambah Didu.
Namun kini, PHE diduduki tokoh yang tidak sesuai kapasitasnya. Misalnya Qodari dan Denny JA yang merupakan konsultan politik.
“Tapi lucu, PHE adalah perusahaan murni masalah teknik tapi diisi komisaris dari tukang survey,” pungkasnya.
Denny JA, Qodari, dan Stella Christie diketahui diangkat jadi komisaris setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Denny JA jadi komisaris utama dan komisaris independen. Kemudian Stella Christie dan Qodari masing-masing komisaris.
Denny JA dikenal sebagai pendiri Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 2003. Melalui lembaga konsultan politiknya, memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) lima kali berturut-turut, mulai 2004, 2009, 2014, 2019, dan 2024.
Lalu Stella saat ini menjabat Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek). Ia dikenal sebagai akademisi sebelumnya.
-
/data/photo/2025/07/12/6871ae0faf246.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Korupsi, AI, dan Pleidoi “Di Persimpangan” Thomas Lembong
Korupsi, AI, dan Pleidoi “Di Persimpangan” Thomas Lembong
Sejak 2006 berkecimpung di dunia broadcast journalism, dari Liputan6 SCTV, ANTV dan Beritasatu TV. Terakhir menjadi produser eksekutif untuk program Indepth, NewsBuzz, Green Talk dan Fakta Data
SIDANG
kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 oleh Thomas Prikasih Lembong adalah babak genting dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. Ini jalan pembuktian untuk sekurang-kurangnya tiga hal.
Pertama, apakah kebijakan oleh pejabat publik dapat dipidana dan apa alasan adikuat untuk menjerat kebijakan dengan hukum pidana?
Kedua, apakah unsur kerugian negara secara absolut memastikan adanya korupsi di balik kebijakan oleh pejabat publik?
Ketiga, apakah penegakan hukum yang berat ke soal kerugian negara akan terus jadi tumpuan di masa mendatang? Mungkinkah kasus
Thomas Lembong
bakal menjadi titik balik dalam urusan membidik koruptor secara tepat sasaran dan adil?
Tiga soal ini sudah mencuat sejak “Centurygate”, Karen Agustiawan dan sekarang: Thomas Lembong.
Pembacaan pleidoi oleh Thomas Lembong, 9 Juli 2025 lalu, memberi dimensi lain dalam memahami kasus dugaan korupsi mantan Menteri Perdagangan itu.
Entah frustrasi atau tidak, ia membawa-bawa
artificial intelligence
atau kecerdasan buatan untuk meyakinkan hakim bahwa dirinya tak bersalah. Belakangan AI menjadi kekuatan “adimanusia” yang celakanya membuat manusia kian tergantung.
Menurut Tom, jika AI ditanya atas kasus yang menjeratnya, AI akan menyimpulkan ia tak bersalah.
“Dan pada saat itu, artificial intelligence akan menjawab ‘Berdasarkan ribuan halaman berkas, berita acara pemeriksaan, kompilasi aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa Thomas Lembong, Charles Sitorus dan sembilan individu dari sektor institusi gula tidak bersalah’,” papar Tom (
Kompas.com
, 9 Juli 2025).
Dalam pleidoi itu, Tom berkilah AI dapat mendorong pada “penilaian yang sepenuhnya objektif” dan dengan begitu membantu manusia menemukan kebenaran. Sebuah sentilan yang kita tahu kepada siapa itu dialamatkan: Penegak hukum.
Saat ini, pleidoi Tom tersebut mungkin masih sebuah nubuat. Di masa depan jauh mungkin saja menjadi kenyataan. Seiring derasnya kecerdasan buatan yang merambah banyak bidang, di masa depan, AI boleh jadi akan merampas peran hakim, jaksa atau kuasa hukum.
Ketika manusia tak dapat mengendalikan AI, ia akan membiarkan tugas mahapenting tadi kepada bukan manusia. Hal yang absurd karena bagaimanapun manusia tetaplah manusia—tak semua hal bisa diserahkan pada AI, algoritma, robot, dan komputer.
Mari menempatkan kasus Tom sebagai peristiwa yang dilakukan oleh manusia, menguntungkan manusia, lalu dituntut dan diadili oleh manusia.
Pokok kata, kasus Tom harus dipandang sebagai kasus tentang Homo sapiens–spesies yang berkat volume otaknya disebut sebagai manusia bijaksana.
Korupsi adalah musuh terbesar dan terberat bangsa ini. Sudah lama diingatkan proklamator, Bung Hatta. Korupsi menyengsarakan rakyat, namun bikin kaya pelaku, pihak lain serta korporasi yang diuntungkan oleh perbuatan aktor utama.
Untuk urusan ini kita satu sikap: Maling, pencuri, garong, penilep, tukang sogok, tukang gasak duit negara mesti digelandang ke meja hijau dan mendapat hukuman seberat-beratnya.
Diksi-diksi di atas yang diniatkan untuk mengganti–atau sebagai padanan–kata koruptor itu pernah digunakan
Kompas
di masa-masa awal harian tadi menapakkan jejak dalam sejarah jurnalisme Indonesia.
Diksi-diksi itu sangat pas–mengutip wejangan seorang guru–karena lebih tanpa tedeng aling-aling, apa adanya serta dapat memberi efek “muak” kepada masyarakat luas sehingga emoh meniru perbuatan koruptor.
Koruptor tak ubahnya maling ayam, seharusnya diperlakukan sama dan justru lebih berat dari maling, karena mudharat yang ditimbulkan jauh lebih besar, masif dan luas.
Sebaiknya sematan stempel itu diberikan setelah kasusnya telah berkekuatan hukum tetap, inkrah. Sebelum itu, tersangka dan terdakwa kasus dugaan korupsi mesti diperlakukan dengan hormat. Asas praduga tak bersalah berlaku karena itu terdakwa boleh dan wajib membela diri.
Di sini, relevan kalimat Pramoedya Ananta Toer di tetralogi “Bumi Manusia”, “Anak Semua Bangsa”, “Jejak Langkah” dan “Rumah Kaca”.
Lewat seorang tokohnya, terukir kalimat menyentak ini. “Seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan.” Aspek “adil” dan “keadilan” ini mestinya menonjol dalam persidangan di pengadilan.
Korupsi menghendaki adanya dua hal: Ada niat jahat (
mens rea
) dan perbuatan jahat (
actus reu
s). Menurut Legal Information Institute, “mens rea” diterjemahkan dari bahasa Latin. Artinya pikiran bersalah.
Mens rea
adalah keadaan pikiran yang diwajibkan oleh UU untuk menghukum terdakwa tertentu atas kejahatan tertentu.
Saat kali pertama diumumkan Kejaksaan Agung, akhir Oktober 2024, Thomas Lembong dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya seumur hidup. Dan ini konstruksi tuduhan perbuatan jahat kepada Tom.
Pada 2015, ia diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk mengimpor gula kristal mentah/GKM (
Kompas.com
, 29 Oktober 2024). Besarnya 105.000 ton.
PT AP lalu mengolah GKM menjadi gula kristal putih atas seizin Tom. Tindakan itu dinilai tak senapas dengan rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015, yang menyatakan Indonesia surplus gula dan tidak butuh impor.
Menurut Kejaksaan, Thomas Lembong telah melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004. Beleid ini menyatakan, pemerintah hanya boleh mengimpor gula kristal putih yang siap dijual ke masyarakat.
Patgulipat berikutnya, masih menurut Kejaksaan, gula kristal putih yang telah diolah lalu dibeli PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Kemudian delapan perusahaan swasta menjualnya kepada masyarakat dengan harga Rp 16.000 per kilogram, lebih mahal dibandingkan harga eceran tertinggi (HET) gula saat itu, yang sebesar Rp 13.000 per kilogram. Akibatnya negara merugi sebesar Rp 400 miliar.
Belakangan kerugian negara itu membengkak menjadi Rp 578 miliar menurut hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setidaknya begitu yang dipaparkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan (
Kompas.com
, 6 Maret 2025).
Selanjutnya, dalam sidang 4 Juli, jaksa menuntut Thomas Lembong hukuman tujuh tahun penjara. Namun Tom tak dibebani untuk membayar uang pengganti. Jaksa juga tidak menyebut Tom memperoleh keuntungan dari perkara tersebut (
Kumparan.com
, 4 Juli 2025).
Pidana uang pengganti hanya dibebankan kepada para terdakwa dari pihak swasta.
Selama ini ada dua pasal yang sering digunakan untuk menggaruk tersangka atau terdakwa kasus korupsi, yakni Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 ayat (1) menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.
Selanjutnya, Pasal 3 menyatakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal satu miliar.
Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor ini menegaskan bahwa perbuatan korupsi itu harus ada niat dan perbuatan “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara”. Ketika ada kerugian negara akibat niat dan perbuatan jahat dari pejabat publik, maka itu korupsi.
Kebijakan atau
policy
oleh pejabat publik terikat pada ruang lingkup masalah, ruang dan waktu. Ia tak terjadi di ruang hampa.
Sang pejabat harus mengambil
policy
berdasarkan konteks masalahnya. Kebijakan itu bisa benar dan salah. Imbas terbitnya
policy
itu bisa menguntungkan, dan dapat juga merugikan negara.
Selama si pejabat tak punya niat jahat dan perbuatan jahat, sebuah kebijakan dari pejabat publik yang merugikan negara, mestinya tidak dikategorikan sebagai korupsi dan pelakunya tak dapat dijerat pidana.
Itulah mengapa belakangan menyembul usulan untuk mempertegas hal-ihwal yang dikategorikan sebagai korupsi.
Kebijakan oleh pejabat publik yang merugikan negara, secara langsung atau tidak langsung, “tidak disebut korupsi” selama sang pejabat tidak menerima uang sogok atau suap atau gratifikasi dari orang lain atau korporasi yang mendapat manfaat alias diperkaya oleh kebijakan yang diterbitkan oleh si pejabat publik.
Ide ini untuk membedakan mana yang administrasi dan mana yang kriminal. Kesalahan administrasi beda dengan kriminalitas.
Kriminalitas atau kasus kriminal wajib dijerat hukum, sedang kesalahan administrasi harusnya tidak berujung kriminalisasi.
Thomas Lembong memberi judul pleidoinya dengan dua kata: “Di persimpangan”. Dia memang ada di persimpangan jalan, divonis hukuman penjara seturut tuntutan jaksa, lebih berat, lebih ringan atau justru bebas.
Dalam pemberantasan dan penegakan hukum atas kasus-kasus korupsi, saya kira negeri kita senasib dengan Thomas: Berada di persimpangan jalan.
Bukan saja karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dibuat lemah di masa pemerintahan Joko Widodo, tapi lantaran pemberantasan korupsi kerap bertumpu pada unsur kerugian negara.
Saatnya dua pasal UU Tipikor, yakni Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 3, ditinjau ulang. Sudah sejak 1999 atau 26 tahunan, dua pasal itu disebut-sebut telah menjadi “pasal primadona” dalam tumpas kelor terhadap koruptor.
Jangan sampai dua pasal itu menjadi “pedang” yang pada sebagian kasus atau perkara justru menghantam alamat yang salah.
Hukum bukan untuk menghukum, tapi hukum mengabdi pada kebenaran dan keadilan. Adili koruptor yang memang menggasak duit negara—bukan mereka yang tak terbukti menerima uang sogok atau suap.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/11/6870981a40dd7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Dokter Tifa: Tak Mungkin KKN Awal 1985, tapi Tahun Itu Wisuda Megapolitan
Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Dokter Tifa: Tak Mungkin KKN Awal 1985, tapi Tahun Itu Wisuda
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dokter Tifauzia Tyassuma atau akrab disapa
dokter Tifa
mempertanyakan waktu pelaksanaan kuliah kerja nyata (KKN) Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo dan kelulusan yang terjadi pada tahun yang sama.
Ia lantas membuat analisis untuk mencocokkan dokumen
ijazah
dengan perilaku, pernyataan, atau pendapat yang pernah disampaikan oleh Jokowi.
Tujuannya untuk mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian, seperti inkonsistensi, inkoherensi, atau bentuk inapropriasi lainnya.
“Seperti misalnya inkonsistensi itu pada KKN (kuliah kerja nyata). Bareskrim mengatakan, KKN itu terjadi pada akhir 1983. Ternyata, yang bersangkutan mengatakan awal tahun 1985,” kata dokter Tifa di
Polda Metro
Jaya, Jumat (11/7/2025).
Temuan tersebut dikaitkan dengan tanggal wisuda Jokowi yang tercantum dalam ijazah, yakni pada November 1985.
“Inkoheren dengan KKN awal 1985. Sebab, tidak mungkin kalau mahasiswa UGM itu awal 1985 baru KKN, lalu November 1985 juga sudah wisuda,” ujar dia.
Dokter Tifa
menjelaskan, ketidakcocokan dalam data tersebut menjadi dasar dari obyek penelitiannya terhadap dugaan
ijazah palsu
tersebut.
“Di situlah saya berperan untuk melakukan itu. Dan kemudian penelitian saya ini juga tidak cuma terhadap perilaku yang terlihat pada video maupun media-media,” ungkap dia.
“Tapi juga pada pernyataan-pernyataan verbal, tapi juga pada data sains. Jadi, kita ini tidak boleh menafikan ya sekarang ini dunia digital itu data yang ada pada digital itu adalah bagian dari data sains,” tambah dia.
Untuk diketahui, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/
POLDA METRO
JAYA.
Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama. Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Kendati demikian, terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan.
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terlepas dari itu, Polda Metro Jaya kini juga menangani sejumlah laporan lain terkait kasus serupa.
Secara keseluruhan, termasuk laporan yang melibatkan Presiden Jokowi maupun laporan lainnya, setidaknya terdapat dua objek perkara yang sedang diselidiki, yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/22/682f1422bd57e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Saat Wujud Ijazah Jokowi Dipertanyakan… Megapolitan
Saat Wujud Ijazah Jokowi Dipertanyakan…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dokter
Tifauzia Tyassuma
, yang akrab disapa
Dokter Tifa
, memenuhi undangan klarifikasi di
Polda Metro
Jaya sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan
ijazah palsu
Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, Jumat (11/7/2025).
Dalam kesempatan itu, polisi menyodorkan 68 pertanyaan berkait dengan penelitian
dokter Tifa
terhadap
ijazah
Jokowi.
Waktu pemeriksaan tidak begitu lama, berkisar tiga jam.
Selama pemeriksaan, dokter Tifa menolak menjawab sejumlah pertanyaan.
Pasalnya, dokter Tifa meminta agar ijazah Jokowi dihadirkan dalam pemeriksaannya sebagai saksi terlapor.
“Nah, itu ternyata 68 pertanyaan yang saya lihat itu adalah ya kurang lebih menyoal tentang penelitian saya terkait dengan ijazah itu. Nah, sebelum saya menjawab, tentu saja ijazah itu harus dihadirkan, kan gitu ya,” kata Tifa.
“Itu juga ya, mungkin mempersingkat proses tanya jawab saya, karena memang ijazahnya enggak ada. Lalu, kita tidak perlu harus berpanjang lebar,” tambah dia.
Menurut dia, jika ijazah Jokowi diperlihatkan, maka dirinya akan menjawab seluruh pertanyaan penyidik.
“Tapi kita enggak bisa menjawab kalau tidak ada ijazahnya. Kalau ada ijazahnya di depan meja ini, ya kita berbincang-bincang tentang ijazah tersebut. Dan itu akan relevan dengan pertanyaan yang diajukan,” lanjut dia.
Terlepas dari itu, dokter Tifa mengaku menjawab beberapa pertanyaan di luar tudingan
ijazah palsu Jokowi
.
Dengan begitu, dokter Tifa harus menelan rasa kecewa.
Mentalnya yang sudah siap menjalani pemeriksaan selama berjam-jam ini pupus karena wujud asli ijazah Jokowi tidak diperlihatkan.
Padahal, Tifa mengaku ingin menyampaikan apa yang dia yakini sebagai sebuah kebenaran terkait tudingan ijazah Jokowi palsu.
“Saya sebetulnya hari ini pun juga siap untuk diperiksa berjam-jam. Saya sudah siap mental,” tegas Tifa.
Dokter Tifa menganggap pemeriksaannya ini sebagai saksi terlapor sia-sia karena ijazah Jokowi tidak dihadirkan.
Dalam kesempatan ini, dokter Tifa memaparkan analisisnya terkait tudingan ijazah palsu yang dialamatkan Jokowi.
Analisis tersebut difokuskan pada upaya mencocokkan dokumen ijazah dengan perilaku, pernyataan, atau pendapat yang pernah disampaikan oleh Jokowi.
Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian, seperti inkonsistensi, inkoherensi, atau bentuk inapropriasi lainnya.
“Seperti misalnya inkonsistensi itu pada KKN (kuliah kerja nyata). Bareskrim mengatakan, KKN itu terjadi pada akhir 1983. Ternyata, yang bersangkutan mengatakan awal tahun 1985,” kata Tifa.
Temuan tersebut, dikaitkan dengan tanggal wisuda Jokowi yang tercantum dalam ijazah, yakni pada November 1985.
“Inkoheren dengan KKN awal 1985. Sebab, tidak mungkin kalau mahasiswa UGM itu awal 1985 baru KKN, lalu November 1985 juga sudah wisuda,” ujar dia.
Dokter Tifa menjelaskan, ketidakcocokan dalam data tersebut menjadi dasar dari obyek penelitiannya terhadap dugaan ijazah palsu tersebut.
“Di situlah saya berperan untuk melakukan itu. Dan kemudian penelitian saya ini juga tidak cuma terhadap perilaku yang terlihat pada video maupun media-media,” ungkap dia.
“Tapi juga pada pernyataan-pernyataan verbal, tapi juga pada data sains. Jadi, kita ini tidak boleh menafikan ya sekarang ini dunia digital itu data yang ada pada digital itu adalah bagian dari data sains,” tambah dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

