Tag: joko widodo

  • Geisz Skeptis Tom Lembong Akan Bebas Meski Dakwaan Jaksa Cacat

    Geisz Skeptis Tom Lembong Akan Bebas Meski Dakwaan Jaksa Cacat

    GELORA.CO -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dijadwalkan akan membacakan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada Jumat, 18 Juli 2025.

    Menanggapi hal itu, penggiat demokrasi Geisz Chalifah mengaku skeptis atas proses hukum yang tengah berlangsung, meskipun meyakini Tom Lembong tidak bersalah.

    “Fakta-fakta persidangan telah mengungkap dengan seterang-terangnya. Dakwaan Jaksa terhadap Tom Lembong tak dapat dibuktikan,” ujar Geisz seperti dikutip redaksi, melalui akun X miliknya, Kamis, 17 Juli 2025.

    Ia menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong janggal sejak awal. Tom ditetapkan sebagai tersangka pada November 2024, sementara audit BPKP yang menjadi dasar tuduhan baru keluar pada Juni 2025.

    “Tom ditetap sebagai tersangka dulu baru dicarikan bukti,” tegas mantan komisaris Ancol tersebut.

    Meski secara hukum ia optimistis Tom seharusnya divonis bebas, Geisz mengaku tetap ragu. 

    “Bukan karena Tom bersalah, tapi karena hukum telah menjadi alat kekuasaan,” ujarnya.

    Tom Lembong dituntut penjara selama 7 tahun dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016. Selain 7 tahun penjara, menteri era Presiden Joko Widodo ini juga dituntut membayar denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

    Tom Lembong didakwa terlibat kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar. Mantan Timses Capres Anies Baswedan di Pilpres 2024 ini disebut-sebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.

    Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

  • Mantan Rektor UGM: Nama Jokowi Tidak Tercatat di Daftar Wisudawan 1985

    Mantan Rektor UGM: Nama Jokowi Tidak Tercatat di Daftar Wisudawan 1985

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Latar belakang akademik mantan Presiden Jokowi belakangan ini terus dibicarakan publik. Kali ini, pernyataan tegas datang dari mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Sofian Effendi.

    Dilihat dari unggahan Channel YouTube @Balige Academy, Sofian menyebut bahwa nama Jokowi tidak tercantum dalam daftar alumni wisuda 1985.

    Di hadapan Rismon Sianipar, Sofian menyinggung dugaan manipulasi data akademik saat Pratikno menjabat sebagai Rektor UGM.

    Ia menyebutkan bahwa nilai akademik Jokowi kala itu berada di bawah standar kelulusan.

    “Jadi pada waktu Pratikno jadi Rektor, kan dia mengatakan, dia yang menjadikan Jokowi alumni UGM,” ucap Sofian, dikutip Kamis, (17/7/2025).

    Ia bahkan menyebut adanya dugaan perubahan nilai, penambahan dokumen skripsi, hingga rekayasa data akademik agar Jokowi bisa diakui sebagai lulusan.

    “Doa aturlah semua, yang dulu nilainya itu di bawah dua IPK-nya, kemudian diubah-ubah nilai itu. Kemudian ditambah sehingga dia lulus program sarjana, dimasukkan nilainya, dan skripsinya dimasukkan,” ungkapnya.

    Lebih jauh, Sofian mengaku telah menelusuri langsung arsip daftar wisuda tahun 1985. Hasilnya, nama Jokowi disebut tidak tercantum.

    “Kalau saya cari, minta pegawai saya untuk melihat daftar wisuda (1985), masuk gak dia? Di situ dia gak masuk, jadi gak ada namanya di wisuda tahun 1985. Artinya dia gak pernah ikut wisuda,” tegasnya.

    Sebelumnya diberitakan, setelah laporan mantan Presiden Jokowi di Polda Metro Jaya naik ke tahap penyidikan, tidak sedikit yang menyebut penetapan tersangka Roy Suryo Cs hanya menunggu waktu.

  • Pemilu Raya PSI Bisa Jadi Model Baru Pemilihan Ketum Partai, Asal Tak Sekadar Simbolik – Page 3

    Pemilu Raya PSI Bisa Jadi Model Baru Pemilihan Ketum Partai, Asal Tak Sekadar Simbolik – Page 3

    Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan menggelar kongres pada 19–20 Juli 2025 di Solo, Jawa Tengah. Dalam kesempatan itu, partai tersebut akan re-branding di mana salah satunya mengubah logo mereka.

    Terkait wacana tersebut, Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi menyambut baik perubahan logo PSI. Di mana kini tak lagi menggunakan bunga mawar.

    Diketahui, beredar di Solo terlihat logo seperti gajah, lengkap dengan mencantumkan tulisan ‘PSI Partai Super Tbk’.

    “Menurut saya yang pertama, PSI Partai Super Tbk. Saya kira apa tapi dalam implementasi dan pelaksanaan seperti apa kan belum ya. Paling tidak partai super Tbk sudah dipakai oleh PSI,” kata dia di kediaman pribadinya, Solo, Senin (14/7/2025).

    Mantan Wali Kota Solo itu menyatakan bahwa dengan konsep Partai Super Tbk, PSI ingin membangun rasa kepemilikan yang kuat di antara para anggotanya.

    Tak hanya itu, PSI juga merupakan partai yang sangat terbuka untuk siapapun. “Partai yang milik seluruh anggota, terbuka untuk semuanya,” kata Jokowi.

  • 4 Hal soal Nadiem, Korupsi Laptop hingga WA ‘Mas Menteri Core Team’

    4 Hal soal Nadiem, Korupsi Laptop hingga WA ‘Mas Menteri Core Team’

    Jakarta

    Nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) terseret dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat memimpin Kemendikbudristek. Sejumlah hal terungkap dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agug (Kejagug) dalam perkara pengadaan laptop di Kemendikbudristek.

    Kapuspenkum Kejagug, Harli Siregar, menyebut Nadiem terlibat aktif dalam pengadaan laptop 2020-2022. Pengadaan ini masuk dalam program digitalisasi yang sudah direncanakan sebelum Nadiem menjadi menteri.

    “Perencanaan terhadap program digitalisasi pendidikan ini sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum periode tahun anggaran 2020-2022. Bahkan sudah dilancarkan sebelum yang bersangkutan masuk di kabinet,” kata Harli dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7).

    Dalam perkara pengadaan laptop di Kemendikbudristek, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yaitu:

    1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
    2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
    3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
    4. Konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

    Grup WA ‘Mas Menteri Core Team’

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap ada grup WA ‘Mas Menteri Core Team’ dibuat sejak Agustus 2019. Padahal, Nadiem baru diangkat sebagai Mendikbudristek oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Oktober 2019.

    “Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama sama dengan NAM dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat pada tanggal 19 Oktober 2019,” kata Qohar dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7).

    Kemudian sekitar bulan Desember 2019, Jurist menghubungi Ibrahim Arief dan seorang bernama Yeti Khim untuk membuatkan kontrak kerja penunjukan pekerja PSPK yang bertugas menjadi konsultan teknologi di Kemendikbud. Ibrahim Arief pun bertugas membantu program TIK Kemendikbud dengan menggunakan Chrome OS.

    “JS selaku staf khusus menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui Zoom meeting meminta kepada tersangka SW selaku Direktur SD, tersangka MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir dalam rapat Zoom meeting agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS,” jelas Qohar.

    Padahal, kata dia, posisi Jurist sebagai stafsus menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang atau jasa. Perencanaan itu pun dibahas pada Februari dan April 2020.

    Nadiem Makarim, kata Qohar, kemudian bertemu dengan pihak Google, yaitu William dan Putri Datu Alam membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Selanjutnya, Jurist Tan menindaklanjuti perintah Nadiem untuk bertemu dengan pihak Google tersebut.

    “Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS, di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-investment sebanyak 30% dari Google untuk Kemendikbudristek,” jelas Qohar.

    Dalam rapat disampaikan apabila program TIK tahun 2022 menggunakan Chrome OS, co-investment 30% dari Google untuk Kemendikbudristek. Lalu, pada 6 Mei 2020 Jurist Tan bersama dengan Sri Wahyuningsih bersama Mulatsyah dan Ibrahim Arief melakukan rapat daring bersama Nadiem Makarim.

    Kala itu, Mulatsyah merupakan Direktur SMP Kemendikbudristek, sementara Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek. “NAM yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” terang Qohar.

    Selepas itu, Ibrahim Arief selaku selaku konsultan teknologi di Kemendikbudristek sekaligus orang dekat Nadiem sudah merencanakan untuk menggunakan produk Chrome OS. Dia mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS.

    “Pada tanggal 17 April 2020, tersangka IBAM sudah mempengaruhi tim teknis dengan cara mendemonstrasikan Chromebook pada saat Zoom meeting dengan tim teknis,” tutur Qohar.

    “Ibrahim tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebutkan Chrome OS dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek sehingga dibuatkan kajian yang kedua,” imbuhnya.

    Pengusutan Kejagung

    Nadiem Makarim setelah menjalani pemeriksaan kedua di Kejagung. (Ari Saputra/detikcom)

    Hal yang Diusut Kejagung dari Nadiem

    Nadiem berstatus sebagai saksi dan sudah 2 kali diperiksa dalam perkara ini. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Nadiem turut punya peran dalam proses pengadaan laptop Chromebook dengan anggaran Rp 9,3 triliun pada 2020-2022 itu.

    “Pada 19 Oktober 2019 NAM diangkat sebagai menteri di Kemendikbudristek. Pada bulan Desember 2019, JS mewakili NAM membahas teknis mengenai pengadaan TIK menggunakan Chrome OS dengan ZI Team dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan atau PSPK,” ujar Qohar.

    Qohar mengatakan Nadiem juga pernah bertemu dengan pihak Google pada tahun 2020 untuk membahas pengadaan laptop Chromebook itu. Laptop Chromebook menggunakan sistem operasi Chrome OS buatan Google.

    “Selanjutnya tersangka JT menindaklanjuti perintah NAM untuk bertemu dengan pihak Google tersebut membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS di antaranya co-investment 30% dari Google untuk Kemendikbudristek,” ujar Qohar.

    Qohar menyebut Nadiem juga memerintahkan agar pengadaan laptop pada tahun 2020-2022 menggunakan laptop dengan sistem operasi Chrome OS dari Google. Menurut Qohar, perintah itu disampaikan Nadiem dalam rapat virtual yang digelar pada 6 Mei 2020, rapat virtual merupakan hal yang sering dilakukan pada tahun 2020 karena pandemi COVID-19.

    “Dalam rapat Zoom meeting tersebut NAM (Nadiem) memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ujarnya.

    Qohar juga menjawab pertanyaan mengapa Nadiem tetap berstatus saksi meski perannya dalam proses pengadaan laptop itu sudah diuraikan. Menurut Qohar, penyidik masih melakukan pendalaman alat bukti.

    “Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti,” ujarnya.

    Penyidik masih mendalami apa keuntungan yang diterima Nadiem dari proyek tersebut. Salah satu yang diusut terkait hubungan proyek pengadaan laptop dan investasi yang pernah diberikan Google kepada Gojek.

    Sebelum menjadi menteri, Nadiem dikenal sebagai pendiri Gojek yang merupakan perusahaan transportasi online. Gojek mendapat sejumlah dana investasi dari perusahaan besar seperti Alphabet yang merupakan perusahaan induk Google pada 2018.

    “Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM, ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek, kami sedang masuk ke sana,” jelas Qohar.

    Meski demikian, Qohar menyebut undang-undang tidak mensyaratkan seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi harus mendapatkan keuntungan. Qohar mengatakan seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka jika diduga menguntungkan orang lain atau korporasi dalam suatu kasus korupsi.

    “Apabila di sana ada niat jahat, ada kesengajaan bahwa perbuatan yang dia lakukan itu melanggar hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujarnya.

    Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun. Hal tersebut diduga terjadi karena laptop yang dibeli tak bisa digunakan maksimal.

    Hitungan Kerugian Negara

    Nadiem Makarim sebelum menjalani pemeriksaan kedua di Kejagung. (Ari Saputra/detikcom)

    Hitungan Kasus Laptop Rugikan Negara Rp 1,9 T

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan pengadaan laptop Chromebook pada 2020-2022 itu dilakukan dengan anggaran Rp 9,3 triliun. Anggaran pengadaan laptop itu bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

    Pengadaan laptop itu merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek era Nadiem. Laptop itu ditujukan untuk digunakan anak-anak di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

    Namun proses pengadaan laptop itu diduga bermasalah. Kejagung menyebut 1,2 juta unit laptop yang dibeli atas arahan Nadiem itu tak bisa digunakan secara optimal oleh guru dan murid.

    “Bahwa dalam pelaksanaannya, pengadaan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020 sampai tahun 2022 yang bersumber dari dana APBN satuan pendidikan di Kemendikbudristek dan dana DAK yang seluruhnya berjumlah Rp 9.307.645.245.000 (Rp 9,3 triliun) dengan jumlah sebanyak 1.200.000 unit Chromebook yang semuanya diperintahkan oleh NAM menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS, namun Chrome OS tersebut dalam penggunaannya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal dikarenakan Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa,” ujarnya.

    Pengadaan laptop itu menyebabkan kerugian Rp 1.980.000.000.000 (Rp 1,9 triliun). Kerugian itu dihitung dari selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode illegal gain.

    Berikut perhitungan kerugian negara yang diuraikan Kejagung:
    – Item software (CDM) senilai Rp 480.000.000.000 (Rp 480 miliar)
    – Markup atau selisih harga kontrak dengan principal laptop di luar CDM senilai Rp 1.500.000.000.000 (Rp 1,5 triliun).

    “Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar 1.980.000.000.000,” ujar Qohar.

    Pejabat Diganti Tak Bisa Ikuti Arahan Nadiem

    Kejagung mengungkap ada pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemendikbudristek diganti saat pembahasan pengadaan laptop Chromebook. Pejabat itu diganti karena dianggap tak bisa melaksanakan perintah Nadiem Makarim untuk pengadaan Chromebook.

    Qohar mengatakan Nadiem memimpin rapat pada 6 Mei 2020 dan memerintahkan agar pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan pada 2020-2022 menggunakan laptop dengan sistem Chrome OS dari Google. Perintah itu kemudian ditindaklanjuti oleh para tersangka.

    Tersangka Sri menindaklanjuti perintah Nadiem itu dengan menyuruh PPK pada Direktorat SD Kemendikbudristek, Bambang Hadi Waluyo, untuk memilih pengadaan laptop Chromebook sesuai arahan Nadiem. Namun, Bambang dianggap tak mampu melaksanakan perintah Nadiem sehingga berujung diganti.

    “Pada tanggal 30 Juni 2020, bertempat di Hotel Arosa, Jalan Veteran Bintaro, Jakarta Selatan, SW menemui temannya bersama Ihsan Tanjung (swasta) menyuruh Bambang Hadi Waluyo selaku pejabat pembuat komitmen pada Direktorat SD tahun 2020 agar menindaklanjuti perintah NAM untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system Chrome OS dengan metode e-katalog. Pada tanggal yang sama, 30 Juni 2020, SW mengganti Bambang Hadi Waluyo sebagai PPK dengan PPK yang baru bernama Wahyu Haryadi karena Bambang Hadi Waluyo dianggap tidak mampu melaksanakan perintah NAM untuk pengadaan TIK dengan menggunakan Chrome OS,” ujar Qohar.

    Masih pada hari yang sama, PPK itu menindaklanjuti perintah Sri untuk segera ‘klik’ pemesanan laptop Chromebook setelah bertemu dengan Indra Nugraha dari perusahaan penyedia. Sri juga diduga memerintahkan Wahyu selaku PPK untuk mengubah metode e-katalog menjadi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah atau SIPLAH.

    “Dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek untuk sekolah dasar sebanyak 15 unit laptop dan connector satu unit per sekolah dengan harga Rp 88.250.000 dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek,” ucapnya.

    Halaman 2 dari 3

    (rfs/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Deretan Temuan Baru Kasus Chromebook: Soal Peran Nadiem hingga Investasi GoTo

    Deretan Temuan Baru Kasus Chromebook: Soal Peran Nadiem hingga Investasi GoTo

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan-temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Kasus ini belakangan menyeret nama bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.

    Nadiem telah diperiksa berkali-kali. Salah satu mantan staf khususnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara lebih dari Rp1,9 triliun tersebut. Total ada 4 tersangka.

    Direktur Penyidikan JAMpidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengemukakan peran para tersangka. Menurutnya, untuk tersangka eks staf khusus Nadiem Makarim atas nama Jurist Tan, pada Agustus 2019 lalu bersama Fiona Handayani membuat grup Whatsapp bernama Mas Menteri Core Team.

    Qohar menjelaskan bahwa grup tersebut membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem terpilih sebagai menteri.

    Selanjutnya, ketika Nadiem resmi ditunjuk menjadi menteri era Presiden Jokowi, Qohar menjelaskan grup tersebut mulai membahas pengadaan TIK menggunakan Chrome OS antara Jurist Tan dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. 

    “Kemudian, dilakukan penunjukan jabatan konsultan untuk Ibrahim Arief agar membantu pengadaan TIK ini,” tuturnya di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

    Qohar menjelaskan bahwa Jurist Tan juga menindaklanjuti pengadaan TIK tersebut dengan cara mempimpin sejumlah rapat melalui zoom meeting dan meminta agar rencananya itu diberi dukungan.

    “JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada SW selaku Direktur SD, kemudian MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir pada saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kementerian Kemendikbud Ristek dengan menggunakan Chrome OS,” katanya.

    Pertemuan dengan Google

    Setelah mendapatkan dukungan, kemudian Jurist Tan menindaklanjutinya dengan cara menemui Google, di mana sebelumnya Google juga telah bertemu Nadiem Makarim untuk membahas pengadaan TIK tersebut.

    Hasil pertemuan dengan Google itu lalu disampaikan Jurist Tan kepada Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Nadiem Makarim dalam sebuah zoom meeting.

    Sedangkan tersangka Ibrahim Arief, kata Qohar berperan membuat rencana untuk penggunaan Chromebook bersama Nadiem Makarim dalam proyek pengadaan TIK. Dia mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS dengan cara mendemonstrasikan melalui zoom meeting.

    “Tersangka IBAM juga hadir bersama dengan tersangka JT, SW, dan MUL dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang memerintahkan menggunakan ChromeOs dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ujarnya.

    Untuk hasil kajian pertama sendiri, menurut Qohar, tidak ditandatangani Ibrahim Arief karena tidak menyebutkan rekomendasi penggunaan chromebook. Sedangkan pada kajian kedua baru dijadikan acuan karena menyebutkan rekomendasi atas kajian chromebook.

    Peran Tersangka Lain

    Sementara itu, untuk peran tersangka Sri Wahyuningsih yaitu selaku Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar. 

    Menurutnya, Sri Wahyuningsih berperan turut serta bersama Mulatsyah, Jurist Tan, Ibrahim Arief, dan Nadiem membahas pengadaan ChromeOs dari Google yang saat itu pengadaan belum dilaksanakan.

    “Tersangka SW melalui temannya berinisial IT (swasta) menyuruh saudara BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat SD tahun 2020) agar menindaklanjuti perintah Mendikbudristek NAM untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system ChromeOS dengan metode e-catalog,” tuturnya.

    Sri Wahyuningsih, kata dia, juga mengganti PPK karena tidak mampu melaksanakan perintah Nadiem untuk pengadaan TIK menggunakan Chrome OS. Kemudian, Sri Wahyuningsih menyuruh PPK yang baru memesan chromebook setelah bertemu dengan perwakilan dari PT Bhinneka Mentaridimensi selaku penyedia.

    “Bahwa tersangka SW memerintahkan WH selaku PPK untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (system Informasi Pengadaan Sekolah) dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek,” kata Qohar.

    Dia juga menyebutkan bahwa Sri Wahyuni berperan menyusun Juklak pengadaan chromebook. Di mana, untuk jenjang SD sebanyak 15 unit laptop dan connector satu unit per sekolah dengan harga Rp88,25 juta dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek.

    Kemudian, Qohar membeberkan untuk tersangka Mulyatsyah sendiri berperan menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim untuk pengadaan chromebook kepada PPK dan penyedia. Dia juga berperan membuat petunjuk teknis pengadaan peralatan TIK SMP tahun 2020 yang mengarahkan ChromeOs. 

    “Hal itu sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh NAM selaku Mendikbudristek,” tuturnya.

    Selidiki Investasi GoTo

    Ssmsntara iru, penyidik Kejaksaan Agung tengah mendalami semua investasi dari beberapa korporasi yang masuk ke PT GoJek-Tokopedia (GoTo) Tbk.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengemukakan penyidik telah menemukan sejumlah dokumen yang disita dari penggeledahan Kantor GoTo beberapa waktu lalu.

    Hasilnya, kata Anang, ada dokumen penting yaitu berupa investasi beberapa korporasi ke GoTo. Hal tersebut kini tengah didalami oleh tim penyidik Kejagung.

    “Jadi ini ada beberapa dokumen terkait dengan investasi yang diterima oleh GoTo,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Rabu (16/7/2025).

    Anang menjelaskan bahwa tim penyidik Kejagung tengah memilah mana investasi yang diduga berkaitan dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristik.

    “Jadi nanti kami dalami mana yang terkait dengan perkara yang sedang kita tangani ya,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Kejaksaan Agung menyita ratusan dokumen dan alat bukti elektronik dari hasil penggeledahan di Kantor GoTo yang berlokasi di Jalan Melawai Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung kala itu, Harli Siregar mengatakan penyidik melakukan penggeledahan tersebut untuk mencari alat bukti lain terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. 

    “Memang benar ada penggeledahan dan sudah disita banyak dokumen dan alat bukti elektronik,” tutur Harli di Jakarta, Jumat (11/7/2025). 

    Dia berharap barang bukti yang diamankan penyidik Kejagung tersebut bisa membuat perkara korupsi pengadaan Chromebook semakin terang-berderang sekaligus untuk mencari tersangka baru.

    Peran Nadiem dan Kerugian Negara

    Adapun Qohar mengatakan kerugian negara yang muncul akibat pengadaan itu sebesar Rp1,98 triliun dari total anggaran pengadaan keseluruhan mencapai Rp9,3 triliun.

    Qohar menjelaskan bahwa anggaran Rp9,3 triliun itu berasal dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK. Menurut Qohar, rencananya dana itu akan digunakan untuk membeli 1,2 juta unit chromebook dengan cara menujuk pihak penyedia langsung yaitu PT Bineca Mentari Dimensi.

    “Kemudian NAM (Nadiem Makarim) yang waktu itu menjabat sebagai menteri juga mengetahui hal itu,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Selasa (15/7) malam.

    Qohar juga mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim yang waktu itu menjabat sebagai Mendikbudristek mengarahkan agar jutaan chromebook tersebut menggunakan OS dari Google, tanpa alasan yang jelas. “Semua unit chromebook itu diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) untuk pakai OS Google Chrome,” katanya.

    Namun belakangan, menurut Qohar, baru diketahui chromebook tersebut ternyata tidak bisa digunakan oleh guru dan siswa, sehingga timbul kerugian negara.

    “Sayangnya OS di chromebook ini ternyata tidak bisa digunakan secara optimal,” ujar Qohar.

  • Tok! Prabowo Putuskan Upacara HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Bukan IKN

    Tok! Prabowo Putuskan Upacara HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Bukan IKN

    GELORA.CO – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI atau Hari Kemerdekaan akan kembali diselenggarakan di Jakarta, setelah di tahun sebelumnya di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. 

    Kembalinya perayaan Hari Kemerdekaan di Jakarta dilakukan pada tahun pertama Prabowo Subianto menjabat sebagai presiden.

    Pada 17 Agustus 2024 lalu, Prabowo masih menjabat Menteri Pertahanan di bawah pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), di mana penyelenggaraan upacara dilakukan di IKN. 

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengungkap, perayaan 17 Agustus pada 2025 akan kembali dilaksanakan di Jakarta. 

    “Kalau informasi terakhir yang kita dapatkan, pelaksanaan perayaan 17 Agustus akan dilaksanakan di Jakarta,” ujarnya di kantor Presidential Communication Office (PCO), Jakarta, Rabu (16/7/2025). 

    Hasan juga mengatakan bahwa panitinya sudah dibentuk oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Kantor Komunikasi Kepresidenan juga disebut menjadi bagian dari panitia. 

    Adapun sebulan jelang acara, pemerintah saat ini belum meluncurkan logo dan tema 17 Agustus. Namun, Hasan menyebut logo dan tema itu akan segera diluncurkan. 

    “Tanggalnya mungkin nanti kita tunggu saja. Tapi pasti dalam waktu dekat akan dilaunching oleh Presiden mengenai logo dan temanya. Jadi kita tunggu ya,” paparnya. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, perayaan 17 Agustus pada 2024 lalu diselenggarakan secara terpisah di Istana Merdeka, Jakarta dan Istana Negara, IKN. 

    Jokowi dan Prabowo, saat itu masih presiden terpilih, melaksanakan upacara di IKN. Sementara itu, Wapres Maruf Amin dan Wapres terpilih Gibran Rakabuming di Jakarta.

  • Jokowi Dinilai Melecehkan Forum Purnawirawan TNI Setelah Lempar Tuduhan Ini

    Jokowi Dinilai Melecehkan Forum Purnawirawan TNI Setelah Lempar Tuduhan Ini

    GELORA.CO – Pengamat komunikasi politik Jamiluddin Ritonga menilai tudingan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) yang bilang ada agenda besar di balik isu ijazah palsu dan pemakzulan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka tak punya dasar kuat.

    “Tak mendasar dan tendensius,” kata dia kepada awak media, Rabu (16/7).

    Pengamat dari Universitas Esa Unggul membeberkan sejumlah hal sehingga menilai tudingan Jokowi tendensius.

    Pertama, kata Jamiluddin, persoalan ijazah palsu sudah mengemuka saat Jokowi masih menjabat Presiden RI.

    Namun, kata dia, kekuataan politik Jokowi ketika menjabat Presiden RI begitu kuat, sehingga elemen masyarakat tak bersuara kuat.

    “Setelah Jokowi lengser, elemen yang mempersoalkan ijazah palsu tidak berubah,” ujar Jamiluddin.

    Dia mengatakan pemain utama dari isu ijazah palsu orang yang sama, yakni kubu Roy Suryo dan kawan-kawan.

    Menurut dia, masih samanya pemain dalam isu ijazah palsu menandakan tak terjadi penggelembungan kekuatan.

    “Kalau ada penggelembungan kekuatan yang muncul, barulah ada indikasi ada kekuatan besar yang akan merusak reputasi Jokowi,” ujarnya.

    Kedua, kata Jamiluddin, usulan pemakzulan Gibran datang dari Forum Purnawirawan TNI yangtidak punya ambisi politik.

    Menurut dia, kelompok tersebut hanya ingin bangsa dan negara ini berjalan dalam koridor hukum.

    “Para purnawirawan juga elemen masyarakat yang punya integritas, karena itu, mereka tidak akan mudah diperalat oleh pihak mana pun,” katanya.

    Jamiluddin menilai Jokowi meremehkan para purnawirawan TNI ketika menuding ada kekuatan besar di balik isu pemakzulan Gibran.

    “Kalau Jokowi menuding ada kekuatan besar di balik usulan pemakzulan Gibran, berarti Jokowi tak memahami dan meremehkan integritas purnawirawan terhadap bangsa dan negara,” ungkap mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu.

    Jamiluddin menilai Forum Purnawirawan TNI ingin masa depan bangsa dan negara lebih positif ketika mengusulkan pemakzulan.

    “Jadi, sungguh naif kalau ada tuduhan bahwa ada kekuatan besar yang dapat menyetir mereka. Ini terkesan meremehkan integritas purnawirawan TNI,” katanya.

    Jamiluddin menyarankan Jokowi bisa menyampaikan bukti ketika menuduh ada kekuatan besar di balik isu ijazah palsu dan pemakzulan Gibran.

    “Dengan begitu, Jokowi tidak dinilai menyebarkan rumor. Ini tentu sangat potensial memecah keutuhan bangsa,” katanya.

  • Dituduh Otak Pemalsuan Ijazah Jokowi, Paiman Tuntut Roy Suryo Cs Bayar Rp 1,5 Miliar!

    Dituduh Otak Pemalsuan Ijazah Jokowi, Paiman Tuntut Roy Suryo Cs Bayar Rp 1,5 Miliar!

    GELORA.CO – Pengacara Farhat Abbas menggugat ahli telematika, Roy Suryo dan kawan-kawan untuk membayar ganti rugi senilai Rp 1,5 miliar imbas kisruh ijazah Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Gugatan itu Farhat layangkan mewakili mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo (Beragama) sekaligus eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo.

    “Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” kata Farhat dalam salinan dokumen permohonannya sebagaimana dikutip, Rabu (16/7/2025).

    “Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” lanjut Farhat.

    Farhat mengatakan, kliennya merasa dirugikan karena telah difitnah secara keji pada kurun Mei hingga Juli 2025 di media sosial oleh Roy Suryo dan kawan-kawan.

    Paiman, kata dia, dituding aktor intelektual dalam penerbitan ijazah palsu Jokowi.

    “(Roy Suryo Cs menuding) penggugat (Paiman) sebagai otak yang memalsukan dan mencetak ijazah sarjana milik Turut Tergugat II (Jokowi) di Pasar Pramuka,” kata Farhat.

    Padahal, kata Farhat, Mabes Polri sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan kasus ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan Roy Suryo dan kawan-kawan.

    Polisi juga menyatakan bahwa ijazah Jokowi yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) asli.

    Oleh karena itu, Farhat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Roy Suryo dan kawan-kawannya melakukan perbuatan melawan hukum.

    Ia juga meminta agar penghentian penyelidikan oleh polisi sah dan berkekuatan hukum.

    “Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Turut Tergugat II (Jokowi) yang diumumkan di berita negara dan media cetak,” kata Farhat dalam permohonannya.

    Gugatan Farhat telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/7/2025) lalu dan akan mulai disidangkan 29 Juli mendatang.

    Adapun para tergugat dalam permohonan ini adalah Eggi Sudjana sebagai Tergugat I, Roy Suryo sebagai Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.

    Selain itu, terdapat para pihak lain yakni, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Turut Tergugat I, Jokowi sebagai Turut Tergugat II, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Turut Tergugat III.

  • Astra Gandeng Dua Raksasa AS Panaskan Pertarungan Komputasi Awan Berbasis AI

    Astra Gandeng Dua Raksasa AS Panaskan Pertarungan Komputasi Awan Berbasis AI

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Astra Graphia Information Technology memanaskan persaingan komputasi awan (cloud) dengan menggandeng Hewlett-Packard Enterprise (HPE) dan  Equinix, Inc. (Equinix). 

    Ketiga perusahaan tersebut mengembangkan solusi private cloud berbasis Artificial Intelligence (AI) yang menyasar berbagai sektor seperti keuangan, manufaktur, dan energi. 

    Presiden Direktur PT Astra Graphia Information Technology Widi Triwibowo mengatakan perusahaan menyediakan layanan end to end yang mencakup pengembangan infrastruktur hingga managed services untuk mendukung kolaborasi ini.

    Layanan-layanan tersebut bertujuan untuk memastikan integrasi solusi AI secara mulus ke dalam lingkungan perusahaan, dengan tetap menjaga efisiensi operasional, keamanan data, serta kepatuhan terhadap regulasi.

    “Sinergi ini diharapkan dapat menunjukkan bahwa dengan kolaborasi yang tepat, pemanfaatan AI dapat diterapkan secara praktis dan aman untuk setiap perusahaan di Indonesia.” kata Widi, dikutip Rabu (16/7/2025).

    Managing Director HPE Meygin Agustina mengatakan kemitraan ini merupakan langkah strategis yang siap untuk merevolusi pendekatan pasar. 

    Sementara itu, Equinix akan menyediakan infrastruktur digital berupa 270 data center, yang terhubung di 36 negara, yang memberikan akses yang aman, serta low latency pada beban kerja AI.

    “Seiring dengan semakin banyaknya perusahaan yang mengintegrasikan AI ke dalam proses operasional mereka, dibutuhkan konektivitas yang andal dengan ekosistem yang tepat,” kata Country Sales Director Equinix Deon Montasser.

    Diketahui pertarungan bisnis komputasi awan di Indonesia makin panas setelah sebelumnya sejumlah perusahaan teknologi menggelontorkan dana besar untuk cloud, salah satunya Microsoft.
    Microsoft resmi membenamkan investasi senilai Rp27 triliun untuk mengembangkan bisnis cloud dan mendukung transformasi digital di Indonesia. 

    Investasi ini bakal difokuskan pada penguatan infrastruktur cloud dan pengembangan kecerdasan buatan (AI), serta menempatkan Indonesia sebagai salah satu kekuatan digital di kawasan Asia Tenggara.

    President Director Microsoft Indonesia Dharma Simorangkir menyampaikan bahwa investasi ini merupakan bagian dari komitmen Microsoft yang disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo.

    (Muhamad Rafi Firmansyah Harun)

  • Industri Telco RI Berdarah-darah, Asosiasi Telekomunikasi Mengeluh ke Prabowo

    Industri Telco RI Berdarah-darah, Asosiasi Telekomunikasi Mengeluh ke Prabowo

    Jakarta

    Pelaku usaha telekomunikasi dalam negeri ramai-ramai mengirim rekomendasi terkait kondisi mereka yang sedang ‘berdarah-darah’ ke Presiden Prabowo Subianto.

    Mereka adalah Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), dan Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (Askalsi).

    “Kemarin ATSI menyampaikan dengan beberapa asosiasi kirim surat lagi ke Presiden Prabowo, baru minggu ini, itu dengan asosiasi lainnya itu ada ATSI, APJII, Apjatel, dan Askalsi. Intinya minta pertimbangan regulatory charge yang affordable untuk masyarakat,” ujar Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir

    Sebelumnya, keempat asosiasi telekomunikasi tersebut telah mengirimkan surat di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’aruf Amin. Namun belum direspon sehingga mereka kembali mengirimkan surat di pemerintahan saat ini.

    “Masih sama (isinya) karena kita ingin remind bahwa industri telekomunikasi ini sudah menjadi industri yang pokok, dibutuhkan masyarakat, kuota internetnya, bahkan Presiden Prabowo juga menyampaikan ingin membuat dunia pendidikan digital, otomatis membutuhkan industri yang sehat, kuat, tentu prinsip-prinsip perpajakan atau non-pajak di industri ini perlu dipertimbangkan,” jelasnya.

    Salah satu yang menjadi pertimbangan tersebut, pelaku industri berharap adanya penurunan biaya regulasi atau regulatory charge yang saat ini mencapai lebih dari 12%. Sebagai informasi, biaya regulasi ini mencakupi biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi hingga biaya Universal Service Obligation (USO) sebesar 1,25% dari pendapatan operator.

    Beban tersebut dinilai sudah sangat tinggi di tengah gempuran penyedia layanan over the top (OTT) yang belum diatur dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi nasional.

    “Harapannya di bawah 10% karena kan rekomendasi dari GSMA itu di bawah 10% kalau itu sehat atau moderat lah,” ungkap Marwan.

    (agt/fay)