Tag: joko widodo

  • Pelapor Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Minta Polisi Sita Buku Buatan Roy Suryo Cs, Kenapa?

    Pelapor Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Minta Polisi Sita Buku Buatan Roy Suryo Cs, Kenapa?

    GELORA.CO  – Pelapor dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) meminta polisi segera menahan Roy Suryo Cs usai diperiksa sebagai tersangka pada, Kamis (13/11/2025) besok. Selain itu, kepolisian juga diminta untuk menyita buku berjudul Jokowi’s White Paper. 

    “Sangat layak itu (Roy Suryo Cs) ditahan, orang mengulangi perbuatannya kok. Secara subjektif apabila seseorang mengulangi perbuatannya sudah layak untuk dilakukan penahanan, wajib dilakukan penahanan karena kalau enggak besok dia lakukan lagi dong,” ujar Pelapor ijazah Jokowi, Lechumanan kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

    Lechumanan menambahkan, ibarat seorang pencuri yang selalu mengulangi perbuatannya itu, saat tak ditahan dia bakal terus melakukan pencurian, sama halnya dengan Roy Suryo Cs, sehingga sudah sepatunya polisi menahan mereka. 

    Saat bertemu polisi, dia juga meminta agar polisi menyita barang-barang milik Roy Suryo Cs, khususnya buku berjudul Jokowi’s White Paper.

    “Saya minta tolong disita seluruh alat bukti, barang bukti yang dimiliki tersangka ketika pemanggilan tersangka ini, misalnya buku White Paper yang 700-800 halaman itu. Ketika penyidik tidak melakukan penyitaan dan buku ini disebarkan, ini sudah masuk lagi dalam satu rangkaian pidana baru,” tuturnya.

    Dia juga berpesan agar pemeriksaan terhadap Roy Suryo Cs dilakukan secara hati-hati dan komprehensif. Pihaknya juga mengingatkan polisi untuk bersiap saat menghadapi upaya hukum praperadilan dari kubu Roy Suryo Cs yang tak terima dijadikan sebagai tersangka.

    Sementara itu, Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan menuturkan, penahanan terhadap Roy Suryo Cs harus dilakukan karena dikhawatirkan mereka bisa saja melarikan diri ke luar negeri. 

    Terpenting, Roy Suryo Cs bisa terus melakukan tuduhan palsunya terhadap Jokowi, yang mana itu pun masih dilakukan Roy Suryo Cs hingga saat ini.

    “Ini ada yang dianggap mereka adalah penelitian terhadap dokumen (ijazah) Bapak Insinyur Joko Widodo, diobrak-abrik terus-menerus. Bahkan, mirisnya kita, ada penelitian lagi terkait siapa sih keturunan dari Bapak Insinyur Joko Widodo, ini kan rendah sekali kita punya pemahaman, etikanya enggak ada nih, sampai ke kuburan, apalagi tanpa izin,” kata Ade.

    Dia menambahkan, jika Roy Suryo Cs tak ditahan, mereka akan menganggap perbuatan pidana seolah hal biasa belaka. Sehingga, mereka bakal terus melontarkan tuduhan palsu terhadap Jokowi dan keluarganya hingga kini.

    “Kajian ilmiah boleh salah, tetapi tidak boleh melanggar hukum, penelitian yang melanggar hukum tentu ada ada pidananya, ada konsekuensinya. Negara ini hadir untuk mengatur kita semua, perilaku kita, berbangsa dan bernegara itu bukan seenaknya kita saja, tentu ada markah (batasan) yang tidak boleh kita lalui gitu loh,” ucapnya

  • 10
                    
                        Ribka Tjiptaning Dilaporkan akibat Pernyataan soal Soeharto, Politikus PDI-P Membela
                        Nasional

    10 Ribka Tjiptaning Dilaporkan akibat Pernyataan soal Soeharto, Politikus PDI-P Membela Nasional

    Ribka Tjiptaning Dilaporkan akibat Pernyataan soal Soeharto, Politikus PDI-P Membela
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Politikus PDI Perjuangan Guntur Romli mengaku heran dengan pelaporan terhadap rekan separtainya, Ribka Tjiptaning, ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH).
    Guntur menyebutkan, pernyataan Ribka soal korban pembantaian 1965-1966 merupakan fakta sejarah yang telah tercatat dalam berbagai laporan resmi sehingga tak semestinya dilaporkan ke polisi.
    “Itu fakta sejarah dan hasil Tim Pencari Fakta Komnas HAM kok malah dilaporkan ke polisi,” kata Guntur kepada
    Kompas.com
    , Rabu (12/11/2025).
    Menurut Guntur, data tentang jumlah korban tragedi 1965-1966 juga pernah diungkapkan oleh Sarwo Edhi Wibowo, Komandan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) pada masa itu, yang baru saja dianugerahi gelar pahlawan nasional.
    “Korban pembantaian tahun ’65-’66 ada 3 juta versi Sarwo Edhi Wibowo yang waktu itu menjadi Komandan Pasukan RPKAD. Itu ada di buku G30S: Fakta atau Rekayasa yang ditulis Julius Pour,” ujar dia.
    Guntur bilang, laporan Tim Pencari Fakta Komnas HAM tahun 2012 juga memperkirakan jumlah korban pembantaian 1965-1966 berkisar antara 500 ribu hingga 3 juta orang.
    Berdasarkan laporan tersebut, pihak yang disebut paling bertanggung jawab adalah Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), lembaga yang berada langsung di bawah komando Presiden Soeharto saat itu.
    “Kopkamtib dibentuk pada 10 Oktober 1965 untuk melakukan pembasmian terhadap unsur yang dicap PKI atau komunis di masyarakat,” kata Guntur.
    Ia menegaskan, penyelidikan Komnas HAM tersebut merupakan penyelidikan pro justicia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang kemudian direkomendasikan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
    Oleh karena itu, lanjut Guntur, PDI-P memandang pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto sebagai bentuk pemutihan terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu.
    Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut telah diakui sebagai pelanggaran HAM berat oleh pemerintah pada era Presiden Joko Widodo tahun 2023.
    “Gelar pahlawan pada Soeharto kami anggap sebagai pemutihan terhadap pembantaian rakyat Indonesia tahun ’65-’66 yang jumlahnya diperkirakan 500 ribu sampai 3 juta orang versi Komnas HAM,” kata Guntur.
    “Belum lagi pelanggaran HAM berat lainnya seperti Tragedi Tanjung Priok, Talangsari, Petrus, DOM di Aceh, penculikan aktivis, dan Kerusuhan Mei 1998,” imbuh dia.
    Diberitakan sebelumnya, politikus PDI-P
    Ribka Tjiptaning
    dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH).
    Laporan itu terkait pernyataan Ribka yang menyebut Presiden ke-2 RI, Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat” dalam polemik pengusulan Soeharto menjadi pahlawan nasional.
    “Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDI-P, yaitu Ribka Tjiptaning, yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional,” kata Koordinator ARAH, Iqbal, saat ditemui di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
    “Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat,” kata Iqbal.
    Iqbal mengatakan, laporan tersebut dibuat karena pihaknya menilai pernyataan Ribka bersifat menyesatkan dan mengandung unsur ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.
    Menurut Iqbal, pernyataan itu tidak berdasar karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto terbukti melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat.
    “Tentu ini juga pernyataan seperti ini, kalau dibiarkan tentu akan menyesatkan informasi publik,” kata dia.
    Iqbal menyebut video pernyataan Ribka yang beredar di media sosial menjadi barang bukti utama dalam laporannya.
    Kata dia, pernyataan itu disampaikan Ribka pada 28 Oktober 2025 , tetapi dia tak menjabarkan detail di mana lokasi Ribka mengatakan hal itu.
    ARAH melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Iqbal menegaskan laporan ini bukan atas nama keluarga Cendana, melainkan murni inisiatif ARAH untuk menjaga ruang publik dari penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan. “Bukan, kami dari Aliansi Rakyat Anti Hoax (ARAH),” ucapnya.
    Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Ribka Tjiptaning menolak keras pengusulan nama Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai pahlawan nasional. Ribka mempertanyakan apa kehebatan Soeharto sehingga bisa diusulkan sebagai salah satu pahlawan nasional.
    “(Gelar pahlawan Soeharto) Kalau pribadi, oh saya menolak keras. Iya kan? Apa sih hebatnya si Soeharto itu sebagai pahlawan,” ujar dia saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
    “Hanya bisa membunuh jutaan rakyat Indonesia,” kata Ribka.
    Ribka lalu menyinggung soal dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto. Ia menilai, kasus dugaan pelanggaran HAM harus diluruskan lebih dulu sampai semuanya jelas.
    “Udah lah pelanggar HAM. Belum ada pelurusan sejarah, udah lah enggak ada pantasnya dijadikan pahlawan nasional,” ucap Ribka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Direktur Pelayanan Haji LN Kemenag Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

    Eks Direktur Pelayanan Haji LN Kemenag Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Subhan Cholid (SC) irit bicara setelah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

    Dari pantauan Bisnis di lokasi, Subhan tiba pukul 08.39 WIB dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 14.34 WIB. Dia menyampaikan materi pemeriksaan ditanyakan ke penyidik.

    “Nanti tanya ke penyidik aja,” katanya, Rabu (12/11/2025).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Subhan diperiksa terkait pengetahuannya atas pembagian kuota haji 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. 

    Selain itu, dia didalami mengenai layanan yang diterima jemaah haji pada saat itu.

    “Dalam pemeriksaan terhadap saksi Sdr SC hari ini, penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50, serta penyediaan layanan bagi jemaah haji,” jelas Budi dalam keterangan tertulis.

    Kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut. Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil mantan Menteri Agama Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji Furoda mencapai Rp1 miliar.

  • Ferdinand Hutahaean: Perdebatan Soal Ijazah Palsu Jokowi Sudah di Luar Batas Kewajaran

    Ferdinand Hutahaean: Perdebatan Soal Ijazah Palsu Jokowi Sudah di Luar Batas Kewajaran

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, kembali bicara soal penetapan tersangka Roy Suryo Cs dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi.

    Ferdinand menyebut penetapan itu sebagai babak baru yang memang harus terjadi demi menyelesaikan polemik yang selama ini terus menjadi perdebatan publik.

    “Ini adalah babak baru yang memang harus terjadi,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, abu (12/11/2025).

    Dikatakan Ferdinand, selama isu ijazah Jokowi belum dibawa ke ranah pengadilan, perdebatan publik tak akan pernah berakhir.

    “Sebab apabila tidak terjadi maka isu terkait ijazah Jokowi ini tidak akan pernah selesai dan akan menjadi konsumsi,” sebutnya.

    “Ini politik yang bisa dibelokkan ke kiri, bisa dibelokkan ke kanan, dan bisa ada yang mengambil keuntungan,” jelasnya.

    Ferdinand menegaskan dirinya mendukung penetapan tersangka agar kasus tersebut segera diuji di pengadilan dan tidak berlarut di ruang opini publik.

    “Saya orang yang mendukung penetapan tersangka tersebut supaya segera bergulir di pengadilan karena pembuktian ini hanya bisa di pengadilan. Pembuktian di luar pengadilan tidak akan pernah selesai ujungnya dari perdebatan,” tegasnya.

    Meski begitu, Ferdinand berharap penyidik tidak perlu menahan Roy Suryo Cs selama proses hukum berlangsung.

    “Saya hanya berharap selama proses hukum ini Roy Suryo Cs sebaiknya tidak usah ditahan kalau bisa, tetapi soal penahanan ini kan subjektivitas penyidik,” ucapnya.

    Ia juga berharap pengadilan memberi ruang seluas-luasnya bagi para terdakwa untuk membuktikan klaim mereka, termasuk menguji keaslian ijazah Jokowi secara ilmiah.

  • Jhon Sitorus: Zaman Boleh Berganti, tapi Presiden Harus Tetap Ada Bau-bau Jokowinya

    Jhon Sitorus: Zaman Boleh Berganti, tapi Presiden Harus Tetap Ada Bau-bau Jokowinya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Jhon Sitorus, merespons pernyataan Presiden ke-7 RI, Jokowi yang menegaskan bahwa meski zaman terus berganti, semangat perjuangan bangsa tidak boleh padam.

    Dalam peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025, Jokowi sebelumnya menyebut bahwa perjuangan generasi hari ini tidak lagi di medan perang, tetapi di medan ilmu, inovasi, dan pengabdian.

    Menanggapi itu, Jhon Sitorus lewat unggahan di akun pribadinya menilai ucapan Jokowi punya makna yang dalam.

    Ia bahkan memberikan komentar satir bernada sindiran menohok terhadap kepemimpinan Jokowi.

    “Zaman boleh berganti, namun presiden harus tetap ada bau-bau Jokowinya, kan begitu,” ujar Jhon di X @jhonsitorus_19 (12/11/2025).

    Jhon menambahkan, suatu saat nanti, sosok Jokowi juga akan diingat sebagai pahlawan karena dedikasinya terhadap bangsa.

    “Agar suatu saat nanti, kau akan jadi Pahlawan juga. Santai saja lae, kau akan jadi pahlawan kok,” sebutnya.

    Sebelumnya, dalam upacara peringatan Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Jokowi menekankan bahwa perjuangan tidak berhenti pada generasi terdahulu.

    “Perjuangan kita hari ini bukan lagi di medan perang, melainkan di medan ilmu pengetahuan, inovasi, dan pengabdian,” kata Jokowi di X pribadinya.

    Blak-blakan, Jokowi mengatakan bahwa saat ini Indonesia diperhadapkan dengan perang melawan korupsi dan ketertinggalan.

    “Kita berperang melawan kebodohan, korupsi dan ketertinggalan, agar tidak ada satu pun generasi yang tertinggal di tengah derasnya arus perubahan zaman,” tukasnya.

  • Seruan Dokter Tifa: Apakah Kalian Diam Saja Melihat Rakyat Biasa Melawan Mantan Penguasa?

    Seruan Dokter Tifa: Apakah Kalian Diam Saja Melihat Rakyat Biasa Melawan Mantan Penguasa?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis kesehatan sekaligus pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa mengirimkan seruan.

    Seruan ini disuarakannya dengan lantang melalui unggahan di akun media sosial X pribadinya.

    Dokter Tifa mengajak untuk bersuara dan melawan proses kriminalisasi yang saat ini tengah dihadapinya.

    “PROSES KRIMINALISASI RRT DIMULAI BESOK PAGI! Kamis, 13 November 2025,” tulisnya dikutip Rabu (12/11/2025).

    “Rakyat Indonesia, Apakah kalian diam saja?,” tuturnya.

    Ia bahkan menyebut ini merupakan peperangan terbesar yang akan mempertemukan rakyat biasa menghadapi mantan penguasa.

    “Menyaksikan Peperangan terbesar antara RAKYAT BIASA melawan MANTAN PENGUASA yang menguasai harta jarahan Rp 11.000 triliun?,” jelasnya.

    Sebelumnya, Tifa merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bersama Rismon Sianipar dan Roy Suryo, serta lima aktivis lainnya.

    Yang jadi sorotan tajam dalam penetapan tersangka ini ada tiga nama yaitu Dokter Tifa Rismon Sianipar dan Roy Suryo.

    Ketiganya dianggap sebagai pihak yang punya andil dan suara lantang dalam menyuarakan isu ijazah palsu ini.

    (Erfyansyah/fajar)

  • PP Himmah Dukung Polda Tetapkan Roy Suryo dkk Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

    PP Himmah Dukung Polda Tetapkan Roy Suryo dkk Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

    GELORA.CO -Penetapan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

    Dukungan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP Himmah), Abdul Razak Nasution. Ia meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya kepolisian, untuk terus mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus ini.

    “Penetapan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka, kami menilai bahwa sudah sesuai dengan standar operasional prosedur hukum yang berlaku. Kami minta khususnya kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian untuk mengungkap fakta sebenarnya,” kata Razak kepada RMOL, Rabu, 12 November 2025.

    Razak menilai pernyataan yang dilayangkan Roy Suryo dan kelompoknya telah menciptakan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat.

    Lebih lanjut, PP Himmah juga mendesak Kepolisian untuk mengusut dugaan ijazah palsu yang kabarnya juga digunakan oleh salah satu rombongan Roy Suryo CS.

    “Kita tidak mau bahwa seperti kata pepatah, Gajah di depan mata tidak nampak, Semut di seberang lautan nampak. Kami minta Kepolisian untuk mengusut kasus dugaan ijazah palsu rombongan Roy Suryo dan kawan-kawan,” tegas Razak.

    Menutup pernyataannya, Razak mengimbau masyarakat untuk *bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Ia menyoroti tantangan di era teknologi canggih, di mana batas antara fakta, realita, dan hoax, terutama dengan adanya kecerdasan buatan (AI), menjadi semakin tipis.

    “Kami imbau kepada masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Ke depan, sama-sama kita harapkan Indonesia bebas dari segala bentuk provokatif dan pemecah belah bangsa,” pungkas Razak, sambil meminta kepolisian menegakkan hukum seadil-adilnya kepada para tersangka

  • Eks Danjen Kopassus Protes Keras Usai Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Desak Prabowo Turun Tangan

    Eks Danjen Kopassus Protes Keras Usai Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Desak Prabowo Turun Tangan

    GELORA.CO – Eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko melayangkan protes atas penetapan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo atau Jokowi.

    Soenarko mengaku memberikan dukungan kepada 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya itu.

    “Kita semua, termasuk saya, mendukung, mengamankan aktivis dan akademisi serta peneliti dari kriminalisasi atas kezaliman pemerintah,” kata Soenarko dalam konferensi persnya di Jakarta, (11/11/2025).

    “Mari kita bersama-sama menjaga, mengamankan 8 orang teman kita khususnya yang telah ditetapkan oleh Polda Metro jadi tersangka kasus pencemaran nama baik Joko Widodo, substansinya masalah ijazah palsu.”

    Soenarko menilai pelaku kriminalisasi terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan memang dilakukan polisi. Namun demikian, kata dia, polisi hanyalah sebagai pelaksana.

    Karena itu, Soenarko lebih menekankan protesnya kepada pemerintah Presiden Prabowo Subianto. Ia pun berharap protesnya atas penetapan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka bisa didengar kepala negara.

    “Mudah-mudahan bisa didengar Presiden Prabowo. Pagi ini saya ngomong keras,” ucap Soenarko, dilansir dari video Kompas TV.

    Harapannya, kata dia, agar orang sekeliling Prabowo yang memberi laporan dapat memberi tahu presiden, bahwa dirinya sudah menyinggung adanya penyalahgunaan hukum untuk membungkam rakyat yang bersuara.

    Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (13/11/2025).

    Namun, Budi belum bisa memastikan ketiganya bakal hadir atau tidak, ia hanya membenarkan ketiganya dijadwalkan dipanggil Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11).

    “Besok saya pastikan ke penyidik,” katanya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.

    “Kami berharap mudah-mudahan para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin.

    Polisi telah menetapkan sebanyak 8 tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Adapun 8 tersangka itu dibagi ke dalam dua klaster, yakni klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.

    Iman mengungkapkan alasan penetapan delapan tersangka menjadi dua klaster dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan perbuatan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka.

    “Dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka,” ucapnya. (*)

  • Kita Pastikan Tak Ada yang Ditahan!

    Kita Pastikan Tak Ada yang Ditahan!

    GELORA.CO  – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, membela Roy Suryo Cs yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Ia menyerukan agar Roy dkk tak ditahan oleh polisi saat jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada esok Kamis (13/11/2025).

    “Jadi save for the tersangka, ya. Jadi save bagi tersangka itu, siapa bilang enak ditahan? Mas Roy lebih baik dia di luar, lebih produktif ketimbang di tahanan. Karena itu harus kita pastikan, tanggal 13 November nanti, tidak ada yang ditahan!” ujar Refly di acara deklarasi dukungan di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).

    Lebih lanjut, Refly mengatakan, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tak layak untuk diteruskan. Apalagi, kata dia, dengan menetapkan tersangka kepada Roy dkk tak seharusnya dilakukan.

    “Saya mengatakan, mau asli, mau (ijazah) palsu, tidak layak diproses, ground-nya adalah konstitusi. Saya bicara tentang hak menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. Saya menyatakan hak untuk mendapatkan informasi dan menggali informasi,” ungkapnya.

    “Jadi, kalau kita balikkan kepada teori seperti itu, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Bukan dilaksanakan menurut Undang-Undang ITE,” tambahnya.

    Refly menegaskan, tak boleh ada kriminalisasi terhadap penelitian sebuah dokumen akademik Jokowi. Untuk itu, ia menilai, Roy Suryo cs perlu dipastikan tak ditahan saat jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

    “Selamatkan para tersangka, jangan ditahan, jangan ditangkap. Mudah-mudahan di-SP3-kan,” ujar Refli

  • Rocky Gerung Akui Soeharto Bapak Infrastruktur, Bukan Jokowi

    Rocky Gerung Akui Soeharto Bapak Infrastruktur, Bukan Jokowi

    GELORA.CO – Kiprah Presiden ke-2 RI Soeharto dalam membangun infrastruktur di Indonesia diakui pengamat politik Rocky Gerung. 

    “Tentu ada catatan jujur dari sejarah buat Presiden Soeharto sungguh melampaui semua predikat yang pernah diberikan pada semua mantan presiden dalam soal pembangunan. Apalagi kalau cuma soal infrastruktur, bukan Jokowi yang jadi bapak infrastruktur, tapi Soeharto,” kata Rocky dikutip dalam kanal YouTube pribadinya, Rabu, 12 November 2025.

    Hal ini sebagai respons Rocky secara objektif terlepas bahwa rezim Soeharto juga memiliki banyak catatan hitam. 

    “Soeharto yang membawa negeri ini ke dalam ide-ide modern sejak Orde Baru didirikan tahun 67-68. Dan hasilnya adalah Indonesia tumbuh 78 persen dan itu yang menyebabkan ekstraktif industri berhasil dialihkan menjadi sekolah inpres, menjadi jalan, menjadi irigasi, semua hal yang memungkinkan Indonesia pada waktu itu dihitung sebagai negara yang sukses,” jelasnya.

    Namun, akademisi yang dikenal kritis ini menyebut ide pembangunan Soeharto yang bertumpu pada Teori Rostow akhirnya membuat mahasiswa banyak melakukan protes. Seperti misalnya yang terjadi pada Peristiwa Malari tahun 1974 dan munculnya Gerakan Mahasiswa 1977/78.   

    “Kita tahu juga pada waktu itu mahasiswa berupaya untuk menandingi sukses itu dengan catatan-catatan ideologis bahwa kapitalisme tumbuh di bawah kendali otoriteranisme militeristik dan kita tahu trilogi pembangunan pada waktu itu adalah stabilitas politik, pembangunan ekonomi dan pemerataan,” pungkasnya.