Tag: joko widodo

  • Hasil Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Tetap jadi Tersangka

    Hasil Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Tetap jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan Roy Suryo Cs masih jadi tersangka usai mengajukan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan dalam gelar perkara khusus itu penyidik telah membuktikan penetapan tersangka Roy Cs sudah sesuai prosedur.

    “Berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara atas perkara dimaksud,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

    Dia menambahkan dalam gelar perkara khusus ini sudah dilakukan dengan melibatkan pengawas eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas hingga Ombudsman.

    Terlebih, kata Iman, penyidik juga telah memperlihatkan ijazah Jokowi yang identik dari Universitas Gajah Mada (UGM) ke Roy Suryo dkk.

    “Kami sampaikan bahwa dalam forum gelar perkara khusus tersebut, atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan [ke Roy Cs] ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh fakultas kehutanan UGM,” imbuhnya.

    Di samping itu, Iman mengemukakan bahwa apabila Roy Suryo dkk masih keberatan soal penetapan tersangka, maka kepolisian mempersilakan pengujian itu dilakukan melalui praperadilan.

    “Adapun, terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus tudingan ijazah palsu ini dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada (30/5/2025). Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka.

    Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama, yakni menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES) dan Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR).

    Kemudian, Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis (DHL), Mantan aktivis ’98 Rustam Effendi (RE) dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

    Sementara itu, klaster kedua Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH) dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT).

  • Polda Metro Jamin Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Transparan

    Polda Metro Jamin Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Transparan

    Jakarta

    Polda Metro Jaya memastikan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dilaksanakan secara profesional. Polda Metro menyampaikan gelar perkara khusus tersebut disaksikan oleh pengawasan internal maupun eksternal.

    “Untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas, kami telah mengundang peserta gelar perkara, baik itu dari pengawas eksternal, pengawas internal, para principal, dalam hal ini adalah pelapor dan terlapor, dan kami juga sudah mengundang Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Nasional Perempuan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

    Iman menyampaikan, pada proses gelar perkara, penyidik turut memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan keluhan, pengaduan, ataupun fakta hukum tambahan di dalam forum perkara khusus tersebut. Dia menyebut baik pihak pelapor maupun terlapor sudah menyampaikan keluhan pengaduan maupun tambahan tersebut.

    “Kemudian telah juga dilakukan pendalaman materi oleh para pengawas internal maupun para pengawas eksternal, baik secara formil maupun materiil, atas pelaksanaan proses penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan,” jelasnya.

    Selain itu, dalam gelar perkara khusus ini juga telah diterima permohonan dari para tersangka yang mengajukan saksi meringankan. Total ada tiga saksi meringankan yang diajukan para tersangka.

    “Adapun dalam pelaksanaan gelar perkara khusus, dari para tersangka sudah mengajukan tiga orang ahli yang dimintakan untuk dimintai keterangan oleh penyidik, di antaranya Doktor Ing Ridho Rahmadi, Profesor Doktor Insinyur Tono Saksono, dan Doktor Kandidat Wijayanto,” pungkasnya.

    Iman juga menyampaikan hasil dari gelar perkara khusus yang dilakukan Polda Metro Jaya. Hasilnya, Roy Suryo cs tetap berstatus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

    Iman juga menjelaskan, dalam proses gelar perkara, pihak penyidik telah menunjukkan bukti dokumen ijazah miliki Jokowi. Hasilnya disebutkan bahwa ijazah Jokowi identik diterbitkan oleh UGM.

    “Kami sampaikan bahwa dalam forum gelar perkara khusus tersebut, atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh fakultas kehutanan UGM, sebagaimana telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari pelapor Bapak Ir H Joko Widodo,” tutur Iman.

    “Adapun metode pengujian yang dilakukan sudah memenuhi standar SOP yang sesuai dengan metodologi ilmiah dan saintifik Berbasis keilmuan. Adanya dokumen yang dilakukan uji laboratories adalah dokumen utama dengan dokumen pembanding yang diterbitkan di tahun yang sama dan lembaga yang menerbitkan sama,” sambungnya.

    (wnv/wnv)

  • Polda Metro Jamin Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Transparan

    Polda Metro Jamin Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Transparan

    Jakarta

    Polda Metro Jaya memastikan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dilaksanakan secara profesional. Polda Metro menyampaikan gelar perkara khusus tersebut disaksikan oleh pengawasan internal maupun eksternal.

    “Untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas, kami telah mengundang peserta gelar perkara, baik itu dari pengawas eksternal, pengawas internal, para principal, dalam hal ini adalah pelapor dan terlapor, dan kami juga sudah mengundang Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Nasional Perempuan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

    Iman menyampaikan, pada proses gelar perkara, penyidik turut memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan keluhan, pengaduan, ataupun fakta hukum tambahan di dalam forum perkara khusus tersebut. Dia menyebut baik pihak pelapor maupun terlapor sudah menyampaikan keluhan pengaduan maupun tambahan tersebut.

    “Kemudian telah juga dilakukan pendalaman materi oleh para pengawas internal maupun para pengawas eksternal, baik secara formil maupun materiil, atas pelaksanaan proses penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan,” jelasnya.

    Selain itu, dalam gelar perkara khusus ini juga telah diterima permohonan dari para tersangka yang mengajukan saksi meringankan. Total ada tiga saksi meringankan yang diajukan para tersangka.

    “Adapun dalam pelaksanaan gelar perkara khusus, dari para tersangka sudah mengajukan tiga orang ahli yang dimintakan untuk dimintai keterangan oleh penyidik, di antaranya Doktor Ing Ridho Rahmadi, Profesor Doktor Insinyur Tono Saksono, dan Doktor Kandidat Wijayanto,” pungkasnya.

    Iman juga menyampaikan hasil dari gelar perkara khusus yang dilakukan Polda Metro Jaya. Hasilnya, Roy Suryo cs tetap berstatus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

    Iman juga menjelaskan, dalam proses gelar perkara, pihak penyidik telah menunjukkan bukti dokumen ijazah miliki Jokowi. Hasilnya disebutkan bahwa ijazah Jokowi identik diterbitkan oleh UGM.

    “Kami sampaikan bahwa dalam forum gelar perkara khusus tersebut, atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh fakultas kehutanan UGM, sebagaimana telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari pelapor Bapak Ir H Joko Widodo,” tutur Iman.

    “Adapun metode pengujian yang dilakukan sudah memenuhi standar SOP yang sesuai dengan metodologi ilmiah dan saintifik Berbasis keilmuan. Adanya dokumen yang dilakukan uji laboratories adalah dokumen utama dengan dokumen pembanding yang diterbitkan di tahun yang sama dan lembaga yang menerbitkan sama,” sambungnya.

    (wnv/wnv)

  • Gibran Harus Berhenti Membebani Presiden

    Gibran Harus Berhenti Membebani Presiden

    GELORA.CO -Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal, melontarkan kritik keras kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait perannya dalam mendukung Presiden Prabowo Subianto, khususnya di tengah penanganan bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.

    Akbar menilai, situasi krisis seperti bencana seharusnya menjadi momentum bagi wakil presiden untuk tampil memberikan dukungan nyata dan terukur kepada kepala negara, bukan sekadar tampil dalam agenda seremonial dan pidato.

    “Kepada Wapres Gibran, belajarlah lebih cepat memberi dukungan yang terukur kepada Presiden Prabowo,” tegas Akbar lewat akun X miliknya, Kamis, 18 Desember 2025.

    Ia membandingkan peran ideal wakil presiden dengan figur Jusuf Kalla (JK) pada periode pertama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang dinilainya benar-benar dirasakan kontribusinya oleh presiden, terutama saat negara menghadapi situasi darurat dan krisis.

    “Contohlah Pak JK pada periode pertama Pak SBY, yang perannya benar-benar dirasakan oleh Presiden kala itu,” ujar Akbar.

    Namun demikian, Akbar mengingatkan agar perbandingan tersebut tidak diarahkan pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo, saat JK kembali menjabat sebagai wakil presiden. Menurutnya, kala itu memang tidak tersedia ruang yang cukup bagi wapres untuk berperan aktif.

    “Tapi jangan lihat peran Pak JK pada periode pertama Bapakmu, karena memang tak ada ruang yang diberikan saat itu,” katanya.

    Akbar menegaskan, di tengah kompleksitas persoalan nasional, mulai dari pemulihan ekonomi hingga penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Presiden Prabowo membutuhkan dukungan konkret yang meringankan beban kepemimpinan, bukan justru menambah tekanan.

    “Segera bantu Pak Prabowo. Berhenti pidato berkualitas super melelahkan itu, sebab itu justru makin membebani Presiden,” sentilnya tajam.

    Ia bahkan menegaskan, jika tidak mampu memberikan kontribusi substantif dalam kerja-kerja pemerintahan dan penanganan krisis, pilihan terbaik adalah tidak tampil sama sekali.

    “Atau diam saja. Benar-benar diam,” tandas Akbar.

  • Bukan Prabowo, Ahmad Ali PSI Tegaskan Jokowi Presiden Terbaik: Bukan Keturunan Orang Berkuasa

    Bukan Prabowo, Ahmad Ali PSI Tegaskan Jokowi Presiden Terbaik: Bukan Keturunan Orang Berkuasa

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Ahmad Ali menegaskan Joko Widodo (Jokowi) adalah presiden terbaik yang pernah dilahirkan bangsa ini.

    Menurut Alu, PSI mengusung spirit kuat dengan menempatkan Jokowi sebagai patron partai.

    “Di PSI, kami memiliki salah satu tokoh utama yang menurut saya menjadi patron bangsa ini. Menurut saya, beliau adalah presiden terbaik yang pernah dilahirkan bangsa ini, yaitu Pak Presiden Joko Widodo,” kata Ahmad Ali dalam pidatonya di Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) DPW PSI Banten di Mercure Serpong Alam Sutera, Tangerang, Banten, Minggu (14/12/2025).

    Ia menggarisbawahi, posisi Jokowi sebagai patron bukan untuk mendompleng popularitas, melainkan untuk memberikan harapan kepada masyarakat. PSI ingin menunjukkan bahwa partai berlambang gajah ini berkomitmen melahirkan pemimpin-pemimpin dari kalangan rakyat biasa, bukan dari dinasti politik atau keturunan kekuasaan.

    Sebagaimana, Jokowi adalah contoh nyata bahwa seseorang tidak perlu berasal dari keluarga berada atau dinasti politik untuk menjadi pemimpin. Cukup dengan dicintai rakyat dan mendekat kepada rakyat, seseorang bisa terpilih menjadi pemimpin.

    “Pak Jokowi adalah contoh hidup. Dia adalah pemimpin yang lahir dari rakyat. Dia bukan keturunan raja atau keturunan politisi atau keturunan orang berkuasa, tapi dia lahir dari rakyat,” tegas Ahmad Ali.

    PSI mendesain dirinya untuk melahirkan pemimpin yang benar-benar mengerti kebutuhan rakyat. Ahmad Ali menegaskan bahwa kader PSI yang terpilih menjadi pemimpin tidak berutang kepada partai, tetapi kepada rakyat Indonesia yang telah memberikan kepercayaan.

  • Wanti-wanti Mahfud MD Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Ungkap Risiko Roy Suryo Cs Harus Berani Dipenjara

    Wanti-wanti Mahfud MD Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Ungkap Risiko Roy Suryo Cs Harus Berani Dipenjara

    GELORA.CO  – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menguraikan konsekuensi hukum apabila ijazah asli Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak ditampilkan dalam proses persidangan.

    Ia menegaskan, keputusan terkait pembuktian keaslian dokumen sepenuhnya berada di tangan hakim.

    Menurut Mahfud, inti persoalan hukum dalam polemik ijazah tersebut adalah pembuktian keaslian dokumen, bukan sekadar klaim atau persepsi.

    “Hakim nanti harus membuktikan loh ijazah itu asli atau tidak. Tidak boleh bicara identik asli apa tidak. Mana aslinya karena apa? Kan ini persoalannya intinya tuh ijazah ini asli atau palsu,” ungkap Mahfud MD dalam program TERUS TERANG yang tayang di Youtube Mahfud MD Official, Selasa (16/12/2025).

    Mahfud menjelaskan, dalam sistem hukum dikenal asas fundamental bahwa pihak yang mengajukan dalil wajib membuktikan kebenaran dalil tersebut.

    Prinsip ini berlaku baik dalam ranah perdata maupun pidana, meskipun dengan mekanisme yang tidak selalu sama.

    “Siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan. Itu dalil dalam hukum perdata, tapi di dalam hukum pidana juga ada bisa dipakai, tapi juga yang sebaliknya. Siapa yang memdalilkan harus membuktikan,” ujar Mahfud MD.

    Ia kemudian memberikan ilustrasi terkait tudingan bahwa ijazah yang beredar hanya berupa salinan atau fotokopi.

    Dalam kondisi tersebut, menurut Mahfud, pihak yang memiliki dokumen wajib memperlihatkan ijazah asli.

    “Misalnya, itu palsu indikasinya ini fotokopian. Nah, kalau gitu mana dong aslinya? Tunjukkan ya. Harus ditunjukkan dong,” ujarnya.

    Mahfud menambahkan, dalam proses hukum, jaksa memiliki peran penting dalam menghadirkan alat bukti, sementara hakim harus bersikap tegas apabila unsur pembuktian tidak terpenuhi.

    “Jaksa harus mewakili negara untuk mencari yang asli. Kalau tidak, hakim harus berani mengatakan ‘tidak ada kasusnya’. Wong dia menyatakan ini asli tapi aslinya nggak pernah ada. Hakim harus minta ke jaksa (ijazah aslinya),” tegas Mahfud MD.

    Ia juga menilai tidak tepat jika seseorang langsung dituduh melakukan pencemaran nama baik atau fitnah tanpa terlebih dahulu ditunjukkan objek perkara, yakni ijazah asli yang dipersoalkan.

    “Coba sekarang tunjukkan buktinya apa ada barcode-nya, ada (dokumen) apanya gitu. Coba buktikan. Nah, di situ pembuktian forensiknya bisa dilakukan atas perintah hakim.

    “Jadi gak adil kalau tiba-tiba aslinya tidak ditunjukkan, dia (Roy Suryo dkk) dituduh memfitnah gitu,” kata Mahfud MD.

    Lebih jauh, Mahfud mengingatkan bahwa pemaksaan hukum tanpa pembuktian yang transparan berpotensi melanggar hak asasi manusia dan dapat berdampak pada masa depan penegakan hukum di Indonesia.

    “Saya katakan pelanggaran karena asasi manusia, urusan Suryo, urusan Tifa, urusan Rismon, tetapi masa depan bangsa ini yang dipertaruhkan.”

    “(Masa depan) hukum rusak kalau hanya karena itu tanpa ditunjukkan aslinya, dikatakan ‘Anda (Roy Suryo dkk) menyebar berita bohong, Anda tidak pernah melihat aslinya lalu mengatakan ini palsu’, ya yang punya dong yang harus menunjukan aslinya baru dia (mereka) dikatakan memfitnah, wong dia (Jokowi) punya yang (diklaim) asli kok,” tegas Mahfud MD.

    Meski demikian, Mahfud mengapresiasi pernyataan Joko Widodo yang sebelumnya menyatakan kesediaannya memperlihatkan ijazah asli dalam persidangan.

    Baca juga: Rekam Jejak Doktor Hukum UI yang Sebut Masalah Tak Selesai Meski Ijazah Jokowi Ditunjukkan

    “Alhamdulillah Pak Jokowi seminggu lalu ya sudah diwawancarai oleh Friska Clarisa, saya akan tunjukkan di pengadilan. Nah, itu bagus. Tunjukkan nanti dibuktikan secara forensik,” kata Mahfud MD.

    Mahfud menegaskan, apabila melalui pemeriksaan forensik tudingan pemalsuan terbukti tidak benar, maka pihak yang menuduh harus siap menanggung risiko hukum atas perbuatannya.

    “RRT (Roy Surto, Rismon dan Tifa) itu ya harus berani masuk penjara. Itu risiko dari setiap perjuangan, harus dengan gagah (mengakui) ‘Ya saya salah. Saya minta maaf, tapi tidak minta dibebaskan’,” kata Mahfud MD.

    2 Jalur Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi

    Dalam tayangan yang sama, Mahfud juga menguraikan dua jalur penyelesaian yang dinilainya paling proporsional.

    Pertama, setelah berkas perkara dilimpahkan, jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk menilai kelengkapan alat bukti.

    Apabila dinilai belum memenuhi syarat, jaksa dapat mengembalikan berkas perkara melalui mekanisme P19, meminta penyidik melengkapi kekurangan, bahkan menghentikan perkara jika bukti dianggap tidak mencukupi.

    Kedua, jika jaksa memutuskan membawa perkara ke pengadilan, hakim wajib memerintahkan pembuktian substantif, termasuk pemeriksaan forensik terhadap ijazah yang dipersoalkan.

    “Hakim bisa meminta, mana ijazah aslinya. Tidak cukup hanya menyebut identik,” tegasnya.

    Mahfud juga menyoroti kekeliruan dalam memahami beban pembuktian hukum pidana. Ia menegaskan bahwa pembuktian tidak selalu dibebankan pada satu pihak saja.

    Menurutnya, apabila seseorang dituduh memfitnah karena menyebut ijazah palsu, sementara pihak yang dituduh memiliki dokumen asli, maka dokumen tersebut harus ditunjukkan.

    “Kalau orang dituduh memfitnah karena mengatakan ijazah itu palsu, sementara yang dituduh punya ijazah asli, ya tunjukkan. Kalau aslinya tidak pernah dihadirkan, itu juga problem hukum,” ujarnya.

    Dalam konteks pasal-pasal yang digunakan, Mahfud mengkritisi penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Ia menekankan bahwa seluruh unsur pidana harus dibuktikan secara ketat dan tidak boleh ditafsirkan sembarangan.

    “Keonaran menurut putusan MK itu harus keributan fisik yang nyata dan membahayakan, bukan sekadar opini di media sosial,” katanya.

    Mahfud mengingatkan bahwa penegakan hukum yang dipaksakan justru berpotensi melanggar hak asasi manusia dan merusak wibawa hukum itu sendiri.

    Ia menilai perkara ini memiliki dampak besar karena menyangkut masa depan praktik penegakan hukum di Indonesia.

    Terkait keterlibatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Mahfud menilai peran kampus tersebut sudah cukup jelas. UGM telah menyatakan bahwa Jokowi merupakan alumninya dan ijazah tersebut diterbitkan oleh institusi tersebut.

    “UGM tidak perlu diseret lebih jauh. Soal ijazah yang mana dan Jokowi yang mana, itu urusan pengadilan,” ujarnya.

    Mahfud menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya keberanian negara dalam menjunjung proses peradilan yang jujur dan terbuka.

    Jika tuduhan terbukti keliru, pihak yang menuduh harus siap menghadapi konsekuensi hukum.

    Sebaliknya, negara juga berkewajiban membuktikan setiap tuduhan secara sah dan meyakinkan.

    “Negara hukum harus berdiri di atas pembuktian, bukan asumsi. Biarkan pengadilan yang memutuskan,” pungkas Mahfud

  • Nilai Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Mudah tapi Rumit, Pengamat Politik Sebut Kekuatan 60:40

    Nilai Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Mudah tapi Rumit, Pengamat Politik Sebut Kekuatan 60:40

    GELORA.CO – Pengamat Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno menilai kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya mudah tapi rumit. 

    Menurut Adi Prayitno rumitnya kasus ii karena masalah politik dan hukum bercamppur baur.

    “Ini kawin silang yang saya kira tidak berkesudahan,” kata Adi dikutip dari tayangan Hot Room Metro TV pada Rabu (17/12/2025). 

    Adi lalu membeber empat tahapan yang bisa membuat masalah ini bisa tuntas.

    Tahapan pertama sudah dilakuka Universitas Gajah Mada (UGM) yang menyebut bahwa Jokowi lulusannya, alumnus Fakultas Kehutanan.

    “Tapi kan tidak dipercaya. Mestinya kalau memang UGM itu tidak dipercaya, gugat juga dong UGM-nya. Tunjukkan bukti-buktinya yang valid dan solid,” katanya. 

    Karena tidak percaya, maka tahap kedua yang mestinya cukup selesai adalah Jokowi sendiri.

    “Pak Jokowi tinggal menunjukkan ijazah aslinya. Selesai. Normalnya begitu. Tapi Pak Jokowi tidak mau menunjukkan dokumennya karena menganggap itu dokumen pribadi dan hanya ingin tunjukkan di pengadilan. Ini yang rumit,” katanya. 

    Karena belum tuntas, akhirnya masuk ke tahap ketiga, yakni pengadilan.

    “Sekarang sudah ada tersangka terkait ijazah ini. Maka satu-satunya pembuktian adalah jalur hukum. Tinggal nanti diadu data dan fakta antara pengacara Roy Suryo dan pengacara Pak Jokowi,” katanya. 

    Kalau ini terus gaduh, maka, menurut Adi ada langkah keempat yakni amnesti atau abolisi dari Presiden. 

    “Seperti yang sudah-sudah karena untuk menyelesaikan persoalan ini, menghentikan kegaduhan,”katanya. 

    Menurut Adi, melihat kasus sebelumnya amnesti dan abolisi alasannya untuk rekonsiliasi dan politis, serta menghentikan suasana kegaduhan dan kontroversi. 

    Namum, lanjutnya, itu paling ujung karena yang paling ditunggu oleh publik itu adalah soal siapa yang sebenarnya paling kuat antara kubu Roy Suryo atau Pak Jokowi terkait dengan adu ijazah. 

    Adi Prayitno melihat kecenderungan publik saat ini menginginkan untuk tidak ada perdamaian atau islah dan berharap ada yang kalah dan menang. 

    Ditanya tentang prediksi siapa yang akan memenangkan pertempuran ini. Adi menyebut fifty-fifty.

    “Itu artinya 60:40 versi Madura, Bang,” ujar Adi Prayitno sambil tertawa. 

    Analisis Mahfud MD

    Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menegaskan bahwa polemik tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat diselesaikan hanya melalui mekanisme gelar perkara di kepolisian.

    Menurutnya, kepastian hukum soal keaslian dokumen hanya dapat ditentukan melalui proses persidangan di pengadilan.

    Mahfud menekankan bahwa kewenangan menyatakan suatu ijazah asli atau palsu berada sepenuhnya di tangan hakim, melalui pembuktian yang terbuka, objektif, dan dapat diuji oleh semua pihak.

    Ia mengingatkan bahwa gelar perkara terkait tudingan ijazah Jokowi sebelumnya pernah dilakukan di Mabes Polri, menyusul laporan dari kelompok aktivis ulama.

    Saat itu, kepolisian memutuskan tidak melanjutkan laporan karena dokumen yang diperiksa dinilai “identik”.

    Namun, Mahfud menilai kesimpulan tersebut tidak menyelesaikan persoalan secara hukum.

    “Identik itu bukan berarti asli atau palsu. Itu hanya berarti mirip. Soal asli atau tidak, hanya hakim yang boleh memutuskan di pengadilan,” ujar Mahfud dalam wawancara di Channel YouTube Mahfud MD Official, Senin (15/12/2025) malam.

    Mahfud menyebut, gelar perkara khusus yang kini digelar di Polda Metro Jaya sah dilakukan.

    Meski begitu, apa pun hasilnya tidak serta-merta menutup peluang perkara untuk berlanjut ke tahap hukum berikutnya.

    Menurutnya, penilaian akhir tetap harus dilakukan melalui persidangan dengan mekanisme pembuktian yang transparan dan adil.

    Mahfud kemudian menguraikan dua jalur penyelesaian yang dinilainya paling proporsional.

    Pertama, setelah berkas perkara dilimpahkan, jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk menilai kelengkapan alat bukti.

    Apabila dinilai belum memenuhi syarat, jaksa dapat mengembalikan berkas perkara melalui mekanisme P19, meminta penyidik melengkapi kekurangan, bahkan menghentikan perkara jika bukti dianggap tidak mencukupi.

    Kedua, jika jaksa memutuskan membawa perkara ke pengadilan, hakim wajib memerintahkan pembuktian substantif, termasuk pemeriksaan forensik terhadap ijazah yang dipersoalkan.

    “Hakim bisa meminta, mana ijazah aslinya. Tidak cukup hanya menyebut identik,” tegasnya.

    Mahfud juga menyoroti kekeliruan dalam memahami beban pembuktian hukum pidana. Ia menegaskan bahwa pembuktian tidak selalu dibebankan pada satu pihak saja.

    Menurutnya, apabila seseorang dituduh memfitnah karena menyebut ijazah palsu, sementara pihak yang dituduh memiliki dokumen asli, maka dokumen tersebut harus ditunjukkan.

    “Kalau orang dituduh memfitnah karena mengatakan ijazah itu palsu, sementara yang dituduh punya ijazah asli, ya tunjukkan. Kalau aslinya tidak pernah dihadirkan, itu juga problem hukum,” ujarnya.

    Dalam konteks pasal-pasal yang digunakan, Mahfud mengkritisi penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Ia menekankan bahwa seluruh unsur pidana harus dibuktikan secara ketat dan tidak boleh ditafsirkan sembarangan.

    “Keonaran menurut putusan MK itu harus keributan fisik yang nyata dan membahayakan, bukan sekadar opini di media sosial,” katanya.

    Mahfud mengingatkan bahwa penegakan hukum yang dipaksakan justru berpotensi melanggar hak asasi manusia dan merusak wibawa hukum itu sendiri.

    Ia menilai perkara ini memiliki dampak besar karena menyangkut masa depan praktik penegakan hukum di Indonesia.

    Terkait keterlibatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Mahfud menilai peran kampus tersebut sudah cukup jelas. UGM telah menyatakan bahwa Jokowi merupakan alumninya dan ijazah tersebut diterbitkan oleh institusi tersebut.

    “UGM tidak perlu diseret lebih jauh. Soal ijazah yang mana dan Jokowi yang mana, itu urusan pengadilan,” ujarnya.

    Mahfud menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya keberanian negara dalam menjunjung proses peradilan yang jujur dan terbuka.

    Jika tuduhan terbukti keliru, pihak yang menuduh harus siap menghadapi konsekuensi hukum.

    Sebaliknya, negara juga berkewajiban membuktikan setiap tuduhan secara sah dan meyakinkan.

    “Negara hukum harus berdiri di atas pembuktian, bukan asumsi. Biarkan pengadilan yang memutuskan,” pungkas Mahfud.

    Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

    Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan.

    Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yakni: 

    Eggi Sudjana

    Kurnia Tri Rohyani

    M. Rizal Fadillah

    Rustam Effendi

    Damai Hari Lubis 

    Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka, yakni: 

    Roy Suryo

    Rismon Sianipar (Ahli digital forensik)

    Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)

    Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

    Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh organisasi Pemuda Patriot Nusantara pada April 2025, diikuti dengan laporan Jokowi dan sejumlah pihak. 

    Di sisi lain, gugatan perdata terkait ijazah di Pengadilan Negeri Solo dan Jakarta Pusat telah dinyatakan gugur atau tidak diterima karena pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, yang dinilai lebih tepat masuk ranah pidana atau Tata Usaha Negara.

    Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sendiri telah mengonfirmasi bahwa Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 dan lulus pada tahun 1985.

  • Alasan Dokter Tifa Sebut Transkrip Nilai di Ijazah Jokowi Cacat, Soroti Tulisan hingga Tanda Tangan

    Alasan Dokter Tifa Sebut Transkrip Nilai di Ijazah Jokowi Cacat, Soroti Tulisan hingga Tanda Tangan

    GELORA.CO – Dokter sekaligus pegiat isu kesehatan publik, Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, menyampaikan pandangannya terkait keabsahan transkrip nilai mantan Presiden RI Joko Widodo.

    Ia menilai dokumen akademik tersebut tidak memenuhi standar kelengkapan administrasi.

    Penilaian itu disampaikan Dokter Tifa setelah mengikuti gelar perkara khusus yang digelar Polda Metro Jaya pada Senin (15/12/2025).

    Proses gelar perkara berlangsung sekitar enam jam dan menghadirkan sejumlah barang bukti, termasuk ijazah dan transkrip nilai Jokowi yang telah disita penyidik sejak Juni 2025.

    Dalam forum tersebut, penyidik memperlihatkan ijazah serta dokumen akademik lain milik Presiden ke-7 RI, termasuk transkrip nilai strata satu Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Dokumen itu ditunjukkan secara langsung kepada tiga pihak yang kerap disebut sebagai Trio RRT, yakni Roy Suryo selaku pakar telematika, Rismon Sianipar sebagai ahli digital forensik, dan Dokter Tifa.

    Gelar perkara khusus tersebut digelar setelah permintaan yang diajukan Trio RRT sebanyak dua kali, masing-masing pada 21 Juli 2025 dan 20 November 2025.

    Sebagaimana diketahui, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya pada Jumat (7/11/2025).

    Penetapan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terkait tuduhan ijazah palsu yang dilayangkan Joko Widodo pada 30 Mei 2025.

    Usai mengikuti gelar perkara, Dokter Tifa mengungkapkan sejumlah temuan yang menurutnya menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam transkrip nilai Jokowi.

    Ia menilai dokumen tersebut tidak memuat informasi akademik secara utuh.

    “Sebagaimana yang kami semua lihat, bahwa transkrip nilai Joko Widodo yang disampaikan oleh Bareskrim itu transkrip nilai yang cacat,” tutur Dokter Tifa dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin, melansir dari Tribunnews.

    “Karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan transkrip nilai dari Fakultas Kehutanan UGM di era tahun 1985,” tambahnya.

    Baca juga: Kubu Roy Suryo Cs Klaim Tiga Orang Dikeluarkan dari Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Siapa?

    Dokter Tifa menyebut dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar memiliki dokumen pembanding berupa transkrip nilai Fakultas Kehutanan UGM yang diterbitkan pada tahun yang sama, yakni 1985.

    Ia mengklaim, jika dibandingkan dengan spesimen yang mereka miliki, transkrip nilai Jokowi menunjukkan perbedaan signifikan.

    Padahal, ijazah Jokowi sendiri tercatat bertanggal 5 November 1985.

    “Kebetulan kami bertiga punya spesimen transkrip nilai Fakultas Kehutanan UGM keluaran tahun 1985 yang sangat berbeda dengan transkrip nilai yang disita oleh kepolisian,” jelas Dokter Tifa.

    “Dan ini bisa kami buktikan nanti bahwa transkrip nilai keduanya itu betul-betul sangat berbeda,” lanjutnya.

    Lebih lanjut, Dokter Tifa menjelaskan bahwa transkrip nilai yang sah seharusnya memuat tanda tangan pejabat fakultas, yakni dekan dan pembantu dekan I.

    Namun, hal tersebut tidak ia temukan pada dokumen milik Jokowi yang ditampilkan dalam gelar perkara.

    “Nah, kalau transkrip nilai asli itu sangat bagus, sempurna, ya, lengkap. dengan tanda tangan dari dekan dan pembantu dekan 1 dari Fakultas Kehutanan UGM,” tutur Dokter Tifa.

    “Sedangkan transkrip nilai Joko Widodo sama sekali tidak lengkap,” imbuhnya.

    Sebagai alumni Universitas Gadjah Mada dari Fakultas Kedokteran, Dokter Tifa juga menyoroti bentuk penulisan nilai dalam transkrip tersebut.

    Menurutnya, pencantuman nilai secara tulisan tangan tidak lazim untuk lulusan Fakultas Kehutanan UGM pada era 1985.

    Ia menilai, pada periode tersebut, nilai akademik umumnya dicetak menggunakan mesin ketik manual.

    “Angkanya, angka-angka nilai pun juga ditulis dengan tulisan tangan dan itu sama sekali tidak lazim untuk lulusan sarjana di Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985,” jelas Dokter Tifa.

    “Karena seharusnya angka tersebut dicetak dengan mesin ketik manual,” tambahnya.

    Dokter Tifa kembali menegaskan bahwa absennya tanda tangan dekan dan pembantu dekan I menjadi salah satu poin krusial yang menurutnya membedakan transkrip nilai Jokowi dengan dokumen pembanding yang mereka miliki.

    “Dan yang paling penting lagi adalah bahwa transkrip nilai Joko Widodo tidak ada tanda tangan dari dekan dan pembantu dekan 1,” ucap Dokter Tifa.

    “Sedangkan transkrip nilai asli tahun 1985 ada tanda tangan dekan dan tanda tangan pembantu dekan 1,” tegasnya

  • Kriminal kemarin, aborsi di Jaktim hingga ijazah palsu Jokowi

    Kriminal kemarin, aborsi di Jaktim hingga ijazah palsu Jokowi

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan kriminal dan keamanan terjadi di Jakarta pada Rabu (17/12), mulai dari aborsi di Jakarta Timur hingga ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Berikut rangkaian berita yang menarik untuk dibaca kembali:

    1. Polisi bongkar praktik aborsi yang sudah beroperasi 2 tahun di Jaktim

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus praktik aborsi ilegal yang telah beroperasi selama dua tahun, di Jakarta Timur (Jaktim).

    “Sudah berlangsung dari 2023 sampai dengan November 2025, dengan pasien sebanyak 361 orang,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

    Selengkapnya di sini

    2. Polisi sebut ruko yang disewa Terra Drone tidak ada perawatan rutin

    Pihak kepolisian menyebutkan rumah toko (ruko) yang disewa Terra Drone yang terbakar di Jakarta Pusat hingga menewaskan 22 orang pada 9 Desember 2025 itu tidak pernah dilakukan perawatan rutin.

    “Jadi kalau sudah disewa-menyewa, enggak ada perawatan dari pemilik ruko, penyewanya yang merawat,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya di sini

    3. Polisi bakal sampaikan hasil gelar perkara khusus ijazah palsu Jokowi

    Polda Metro Jaya bakal menyampaikan hasil gelar perkara khusus kasus laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dengan delapan tersangka.

    “Untuk yang hasil gelar perkara khusus tersangka dua klaster itu, kami akan merilis secara lengkap bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya di sini

    4. Polisi buru gangster yang serang sejumlah pemuda di Kalideres

    Polisi memburu kelompok gangster yang menyerang sejumlah pemuda di Gang Jambu Prepedan RW 09, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

    Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Kevin Andrian menerangkan, pihaknya telah mendatangi lokasi kejadian usai menerima laporan dari warga.

    Selengkapnya di sini

    5. PN Jakpus vonis bebas dua pekerja tambang nikel Halmahera Timur

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) secara tidak langsung memvonis bebas dua terdakwa pekerja tambang nikel Halmahera Timur atas kasus pidana pemasangan patok.

    “Keduanya, Marsel Bialembang dan Awab Hafidz, tak bersalah memasang patok di lahan izin usaha pertambangan nikel karena niatnya untuk melindungi aset negara,” kata Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan di PN Jakpus, Rabu.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kecanduan Kelapa Sawit: Berlomba Merusak Bumi?

    Kecanduan Kelapa Sawit: Berlomba Merusak Bumi?

    Kecanduan Kelapa Sawit: Berlomba Merusak Bumi?
    Sejak 2006 berkecimpung di dunia broadcast journalism, dari Liputan6 SCTV, ANTV dan Beritasatu TV. Terakhir menjadi produser eksekutif untuk program Indepth, NewsBuzz, Green Talk dan Fakta Data
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    WARNA

    cover
    bukunya merah. Lumayan menyala. Di atasnya terpahat kata yang lengket dengan Sukarno di masa Orde Lama: Revolusi.
    Kata itu digabungkan dengan urusan yang di dunia kiwari diakui bakal menentukan masa depan bangsa: Energi.
    Sang penulis, Arifin Panigoro, adalah pengusaha minyak sekaligus politikus PDI Perjuangan–partai yang tersambung dengan Bung Karno.
    Ia mengampanyekan “Revolusi Energi” ketika produksi minyak harian Indonesia
    nyungsep
    ke level 794.000 barel per hari di tahun 2014.
    Padahal di tahun terakhir Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu konsumsi minyak dan bahan bakar minyak (BBM) telah terkerek menjadi 1,66 juta barel per hari.
    Walhasil, impor minyak mentah dan BBM sebesar 850.000 per hari tak terbendung. Sesuatu yang menguras kantong pemerintah.
    Revolusi energi dipercaya dapat mengubah saldo energi Indonesia yang minus karena cadangan minyak dan produksi minyak yang terus turun.
    Logis, sebab negeri kita kaya dengan sumber daya nabati. Jadi, mengembangkan bahan bakar nabati (BBN) masuk akal. Salah satunya
    kelapa sawit
    .
    Arifin Panigoro menyebut Indonesia adalah “Arab Saudinya” kelapa sawit dunia. Ketika buku itu terbit, tahun 2015 silam, produk CPO (minyak sawit mentah) Indonesia menguasai lebih dari 47 persen pangsa pasar global.

    Tapi, hati saya masygul saat mengetahui pasokan CPO (crude palm oil) dari Indonesia itu tidak hanya dijadikan produk turunan makanan oleh negara-negara tujuan, tapi juga BIODIESEL. Lalu mengapa kita berdiam diri. Mengapa Indonesia hanya menjadi penonton ketika negara-negara lain getol mengonsumsi biodiesel untuk keluar dari krisis energi
    ,” ujar pentolan Medco Energy ini dalam buku itu.
    Gong pembuka penggunaan biodiesel pada minyak solar mulai berlaku pada 2006. Ini seiring terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 3675 K/24/DJM/2006 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
    Beleid ini menyebutkan, untuk spesifikasi BBM minyak solar, kandungan biodiesel (FAME) diizinkan maksimal 10 persen.
    Kebijakan ini lalu ditindaklanjuti oleh Pertamina dengan menjual minyak solar dengan kandungan biodiesel sebesar 5 persen di tiga dispenser (“Biodiesel, Jejak Panjang Sebuah Perjuangan”, Kementerian ESDM, 2021).
    Di masa Joko Widodo, kebijakan menoleh pada biodiesel berlangsung deras. Tentu saja tak sepenuhnya bertumpu pada CPO, melainkan mencampur energi nabati dengan energi fosil atau
    mix energy.
    Dari program biodiesel (B20) pada September 2018, lalu naik menjadi B30 mulai 1 Januari 2020. Tiga tahun berselang, campuran biodiesel pada solar telah mencapai 35 persen pada 1 Februari 2023.
    Sejak Prabowo Subianto memerintah, program biodiesel meloncat jadi 40 persen atau B40 di tahun 2025.
    Sampai September lalu, pemerintah mengklaim menghemat devisa 9,3 miliar dollar AS atau Rp 147,5 triliun. Belum lagi nilai tambah luar negeri sekitar Rp 20,98 triliun serta menciptakan 2 jutaan lapangan kerja.
    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan negeri kita tak akan impor solar lagi di tahun 2026 mendatang. Ini kabar baik sebab Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan, Kalimantan Timur diperkirakan menambah kapasitas pengolahan minyak mentah sebesar 100.000 barel per hari. Artinya produksi menutup konsumsi solar dalam negeri.
    Namun, Presiden Prabowo juga bicara soal kelapa sawit untuk Papua. “Dan juga nanti kita berharap di daerah Papua pun harus ditanam kelapa sawit supaya bisa menghasilkan juga BBM dari kelapa sawit,” ujar Prabowo (
    Kompas.com
    , 16/12/2025).
    Alasannya, kata Presiden, untuk mewujudkan swasembada energi, paling tidak untuk pulau itu.
    Apakah ini isyarat ekspansi lahan untuk kelapa sawit bakal makin merambah Papua? Mungkinkah program B50 digeber mulai tahun 2026?
    Kian besar biodiesel yang dicampurkan pada solar, itu berarti membutuhkan ketersediaan fatty acid methyl ester (FAME) dalam jumlah yang lebih besar.
    FAME adalah asam yang terbentuk selama transesterifikasi minyak nabati dan lemak hewan yang menghasilkan biodiesel.
    Tak lain istilah kimia umum untuk biodiesel yang berasal dari sumber terbarukan. Artinya makin besar kebutuhan atas CPO serta pembukaan lahan sawit. Di atas segalanya berarti tambahan investasi baru.
    Indonesia memang “Arab Saudinya” kelapa sawit dunia. Foreign Agricultural Service United States Department of Agriculture (USDA) per 2024-2025 mencatat, Indonesia adalah negara dengan penghasil kelapa sawit terbesar di dunia.
    Produksi Indonesia menembus 46 juta ton per tahun, alias dua kali lipat dari volume produksi di Malaysia.
    Produksi Indonesia bukan lagi loncatan katak, tapi loncatan singa. Selama 2013-2019, produksi minyak sawit kita meningkat, dari 28 juta metrik ton naik menjadi 47 juta metrik ton. Produksi itu bisa dipertahan di level 45 juta metrik ton dalam beberapa tahun terakhir (
    Kompas.com
    , 5/12/2025).
    Perkebunan kelapa sawit terkonsentrasi di Sumatera, yakni mencapai 8,78 juta hektare. Sebanyak 1,36 juta hektare berada di Sumatera Utara, lalu 470.000 hektare di Aceh serta 449.000 hektare di Sumatera Barat.
    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan 5.208 hektare kawasan hutan dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh 14 perusahaan di Provinsi Aceh. Ini telah merusak 954 Daerah Aliran Sungai (DAS) di tujuh kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, Pidie, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Aceh Selatan, dan Aceh Besar (
    Tempo.co
    , 10/12/2025).
    Laju
    deforestasi
    secara global amat mengerikan dan data ini tak sedang ingin menakut-nakuti. Bayangkan 10 juta hektare hutan tandas per tahun selama 2015-2020.
    Berbagai studi memaparkan, mayoritas kebun kelapa sawit di dunia ini berdiri di atas lahan hasil konversi tadi.
    Di periode mengerikan itu, di negeri kita tercinta ini deforestasi telah menggasak areal seluas 496.000 dan 630.000 hektare di tahun 2015-2016 dan 2016-2017.
    Dekade-dekade sebelumnya jauh lebih mengerikan. Deforestasi oleh berbagai sebab telah melenyapkan hutan seluas 2 juta hektare (1980-1990).
    Saat abad berganti, deforestasi masih merampas 1,5 juta hektare antara 2000-2009. Setelah itu, deforestasi memakan areal seluas 1,1 juta hektare antara 2009-2013 (Forest Watch Indonesia).
    Dengan berbagai sebab, deforestasi di tahun 2024 masih 51.000 hektare. Ini hampir seperdelapan luas provinsi Jakarta.
    Dan tak perlu kaget, jika deforestasi hutan tropis diibaratkan seperti negara, ia akan menduduki peringkat ketiga dalam emisi setara karbon dioksida. Cuma kalah buruk dari emisi karbon yang ditumpahkan oleh China dan Amerika Serikat (wri-indonesia.org).
    Pada 19 September 2018 hingga tiga tahun kemudian (2021), Jokowi melakukan moratorium kelapa sawit. Kebijakan ini tak berlanjut. Sebaliknya mulai 1 Januari 2022, program biodiesel makin digeber dengan menaikkan campuran biodiesel sebesar 20 persen.
    Studi LPEM Universitas Indonesia menunjukkan program biodiesel membutuhkan ekspansi lahan baru untuk kelapa sawit.
    Skenario B20 butuh tambahan 338.000 hektare lahan baru. Ketika dinaikkan jadi B30, kebutuhan atas lahan meroket jadi 5,2 juta hektare.
    Kerakusan lahan bertambah eksponensial mana kala program biodiesel dinaikkan jadi 50 persen. Sebab butuh 9,2 juta hektare lahan baru.
    Nyatanya program biodiesel menjadi insentif pembukaan lahan baru untuk kelapa sawit. Pada saat begitu, alih fungsi lahan secara legal dan ilegal mencuat. Ini simalakama yang tak terputus.
    Perkebunan kelapa sawit jelas bukan hutan. Ini tanaman monokultur. Saat hutan dengan mega-biodiversitas atau keragaman hayati yang berlimpah dialihfungsikan, negeri kita sesungguhnya sedang berlomba merusak bumi, mengundang bencana yang disebut gubernur Aceh, Muzakir Manaf, bak tsunami kedua.
    Akar pohon-pohonan yang tak seragam (multikultur) di hutan juga mencengkeram tanam lebih dalam dibandingkan akar sawit yang berbentuk serabut.
    Sebagai monokultur, sawit sendirian dalam sebuah luasan lahan tertentu. “Temannya” cuma sesama tanaman sawit yang tak mampu meredam atau menahan dan menyerap air hujan yang jatuh dari langit, terlebih jika curah hujannya ekstrem.
    Pokok kata kelapa sawit tak memilki ketahanan ekologis serupa pohon-pohon di hutan yang berusia belasan, puluhan atau bahkan ratusan tahun.
    Dalam terminologi konservasi, mengorbankan hutan alam demi perkebunan kelapa sawit hanya mengundang bencana datang.
    Banjir dan longsor di Sumatera yang menghantam tiga provinsi adalah alarm paling keras yang mengingatkan negeri kita untuk menoleh kepada hutan dan ekosistem.
    Homo sapiens itu hidup berdampingan dengan tumbuhan, hewan dan makhluk tak hidup. Oikos atau rumah tempat di mana organisme hidup, wajib dijaga. Manusia dan lingkungan tak bisa hidup dalam hubungan yang saling menjegal, tapi harmonis.
    Jika pemerintah terus teperdaya oleh manisnya kelapa sawit–menghasilkan devisa, menggantikan peran energi fosil dan melupakan mudharatnya terhadap lingkungan–saya bertanya dalam hati: Kita kecanduan atau sedang kerasukan?
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.