Tag: joko widodo

  • Kalau Begitu Jokowi Juga Bisa Dihukum karena Merugikan Negara

    Kalau Begitu Jokowi Juga Bisa Dihukum karena Merugikan Negara

    GELORA.CO –  Vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.

    Salah satu suara kritis datang dari tokoh nasional dan mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, yang mempertanyakan logika putusan Majelis Hakim dalam kasus yang menjerat Tom Lembong terkait kebijakan impor gula.

    Dalam pernyataannya, Said Didu mengaku bingung dengan dasar hukum vonis tersebut.

    Ia menyebut ada tiga kejanggalan besar dalam putusan yang dinilainya berbahaya, tidak hanya bagi Tom Lembong, tapi juga untuk masa depan pengambilan kebijakan di Indonesia.

    Menurut Said, salah satu poin dalam vonis menyebutkan bahwa kerugian negara timbul karena adanya keuntungan bagi pihak swasta yang bekerja sama dengan BUMN.

    Ia mempertanyakan dasar logika ini, dan menyinggung berbagai proyek besar era Presiden Jokowi.

    “Coba bayangkan, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, tol, bandara, semua itu kerja sama BUMN dan swasta. Kalau seperti ini, mantan Presiden Jokowi juga bisa dianggap merugikan negara, karena pihak swasta juga mendapat untung,” ujarnya dengan nada heran.

    Said juga menekankan bahwa kebijakan impor gula, yang menjadi dasar dakwaan, bukan merupakan ranah kewenangan Menteri Perdagangan sepenuhnya.

    Ia menegaskan bahwa kerja sama antara BUMN dan pihak swasta merupakan aksi korporasi yang berada di bawah otoritas Kementerian BUMN, bukan Kementerian Perdagangan.

    “Kebijakan itu bukan wewenang Tom Lembong. Tapi kenapa justru dia yang dihukum? Ini mencederai logika institusi dan tanggung jawab jabatan,” tegasnya.

    Yang paling ditekankan oleh Said Didu adalah tidak adanya niat jahat (mens rea) dan tidak ditemukan bukti adanya kickback atau keuntungan pribadi yang diterima oleh Tom Lembong.

    Ia menyebutkan bahwa dalam banyak kasus korupsi, unsur kickback atau gratifikasi menjadi indikator utama, namun hal itu tidak terbukti dalam kasus ini.

    “Selama saya empat tahun di KPK, saya paling takut kalau ada kerugian negara tapi tidak ada kickback. Karena itu bisa berarti kriminalisasi kebijakan. Tom Lembong tidak menerima apa pun!” ujarnya disambut tepuk tangan para hadirin.

    Tim kuasa hukum Tom Lembong pun angkat suara menanggapi vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Mereka menilai putusan hakim sepenuhnya mengabaikan fakta-fakta persidangan dan hanya mengcopy-paste tuntutan jaksa.

    “Tidak ada satu pun bukti niat jahat. Bahkan, dalam persidangan, para ahli menyatakan bahwa kebijakan impor gula ini tidak melanggar aturan yang berlaku. Tapi semua itu diabaikan oleh hakim,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

    Disebutkan juga bahwa banyak pernyataan saksi yang berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga tidak dipertimbangkan.

    Bahkan ada saksi yang dalam BAP menyebut Tom sebagai pimpinan rapat dengan swasta, namun di persidangan justru membantah pernah menyebut hal tersebut.

    Tim hukum juga menyoroti inkonsistensi hakim yang menyebut pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rakortas, padahal Perpres tersebut tidak mencantumkan aturan terkait pokok perkara.

    Baik Said Didu maupun tim kuasa hukum menyuarakan kekhawatiran yang lebih dalam terhadap dampak sistemik dari putusan ini.

    Mereka menilai, jika pejabat negara bisa dihukum karena sebuah kebijakan tanpa bukti keuntungan pribadi, maka akan muncul ketakutan luas di kalangan birokrat.

    “Kalau ini dibiarkan, 5-10 tahun mendatang para menteri dan pejabat akan takut mengambil keputusan. Akibatnya, roda pemerintahan bisa macet. Negara bisa lumpuh,” tegasnya.

    Menurut mereka, tidak ada kejelasan batas antara tindakan administratif dan tindak pidana korupsi.

    Apalagi ketika keuntungan swasta dalam bisnis sah dianggap sebagai kerugian negara.

    Meskipun masih dalam tahap evaluasi, tim hukum Tom Lembong menyatakan kemungkinan besar akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

    “Putusan ini bukan hanya soal Tom Lembong, tapi soal keadilan dan kepastian hukum di negeri ini. Kalau tidak dikoreksi, dampaknya bisa sangat luas bagi siapa pun yang terlibat dalam pengambilan kebijakan,” tegasnya.

    Kasus ini berawal dari kebijakan impor gula pada masa jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan.

    Jaksa menuduh bahwa kebijakan tersebut menyebabkan kerugian negara karena menguntungkan pihak swasta tertentu.

    Namun dalam persidangan, tidak ditemukan adanya aliran dana ke Tom Lembong, maupun niat jahat dalam pengambilan kebijakan tersebut.

  • Mengaku Tak Tahu Direkam, Padahal Ada Clip On di Bajunya

    Mengaku Tak Tahu Direkam, Padahal Ada Clip On di Bajunya

    GELORA.CO – Pernyataan mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Sofian Effendi, mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan publik.

    Pernyataannya yang menyebut tidak mengetahui bahwa dirinya sedang direkam saat berbicara dengan Rismon Sianipar tentang keaslian ijazah Jokowi dinilai janggal oleh banyak pihak.

    Video percakapan tersebut sempat viral di media sosial, terutama di YouTube, dan menuai beragam tanggapan dari masyarakat.

    Setelah video menyebar luas, Prof. Sofian buru-buru mencabut pernyataannya dan mengaku tidak menyangka bahwa pembicaraan itu akan disiarkan secara live streaming.

    “Saya tidak menyangka itu live streaming dan akan disebarkan secara luas. Pembicaraan internal sih boleh,” ujar Prof. Sofian dalam klarifikasinya.

    Namun, pengakuan tersebut dianggap aneh oleh beberapa pegiat media sosial, salah satunya Rudi Eskamri.

    Ia mengungkapkan kecurigaannya bahwa Prof. Sofian sebenarnya mengetahui bahwa pembicaraan itu direkam dan akan dipublikasikan.

    “Saya bisa mengkritisi karena beliau sudah tahu persis ada kamera, ada clip-on (mikrofon kecil), dan beliau juga dipasangi clip-on. Saya kira beliau tahu itu direkam dan akan dipublikasikan,” kata Rudi.

    “Kalau soal ini, saya agak tidak setuju dengan Prof. Sofian, dengan segala hormat saya,” ujarnya.

    Rudi juga menyoroti pernyataan Prof. Sofian yang menyatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan jika percakapan tersebut hanya untuk kalangan internal alumni.

    Namun, faktanya video itu sudah tersebar luas ke publik.

    Sebelumnya, Prof. Sofian berdalih bahwa obrolan tersebut ia pahami sebagai diskusi tertutup antaralumni dan bukan untuk konsumsi publik.

    “Saya kira itu pembicaraan orang dalam, bukan untuk disebarluaskan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Prof. Sofian menegaskan bahwa dirinya tidak pernah secara terbuka mempertanyakan keabsahan ijazah Presiden Jokowi.

    Ia mengaku tetap mempercayai pernyataan resmi Rektor UGM saat ini, Prof. Dr. Ova Emilia, yang sudah menegaskan bahwa dokumen akademik Jokowi adalah asli dan sah.

    Salah satu alasan utama Sofian mencabut pernyataannya adalah karena ia mendapat informasi adanya pihak yang berencana melaporkannya ke Bareskrim Polri.

    Untuk menghindari persoalan hukum, ia memilih mengklarifikasi dan menarik kembali ucapannya.

  • Kaesang Pangarep Pilih Jalan Kaki ke Lokasi Kongres PSI

    Kaesang Pangarep Pilih Jalan Kaki ke Lokasi Kongres PSI

    Bisnis.com, SOLO – Kaesang Pangarep memutuskan untuk jalan kaki ke Graha Saba Buana, Banjarsari, Solo pada Sabtu 19 Juli 2025.

    Sebagaimana diketahui, Kaesang Pangarep merupakan salah satu dari tiga calon Ketua Umum PSI untuk periode 2025-2030.

    Selain Kaesang Pangarep, adapula Ronald A Sinaga, yang akrab disapa Bro Ron, dan Agus Mulyono Herlambang yang juga mencalonkan diri sebagai Ketua Umum.

    Ketiganya tiba di Graha Saba Buana secara bergantian. Kaesang sendiri memutuskan jalan kaki ke tempat Pemilu Raya PSI hari Sabtu 19 Juli 2025 dilaksanakan.

    Sebelum menuju ke tempat acara, adik Gibran Rakabuming Raka ini sowan ke rumah Jokowi untuk meminta doa restu.

    “Harus meminta restu Bapak sama Ibu dulu supaya semua lancar,” kata Kaesang.

    Sebagaimana diketahui, Graha Saba Buana memang hanya berjarak beberapa meter dari kediaman Jokowi.

    Saat menuju lokasi, sejumlah pendukung Kaesang meneriakkan nama Kaesang Pangarep sebagai bentuk dukungan.

    Pemilu Raya PSI dilaksanakan selama dua hari 19-20 Juli 2025.

  • 9
                    
                        Hari Ini PSI Gelar Kongres di Solo, Prabowo-Gibran-Jokowi Bakal Hadir
                        Nasional

    9 Hari Ini PSI Gelar Kongres di Solo, Prabowo-Gibran-Jokowi Bakal Hadir Nasional

    Hari Ini PSI Gelar Kongres di Solo, Prabowo-Gibran-Jokowi Bakal Hadir
    Tim Redaksi
    SURAKARTA, KOMPAS.com
    – Hari ini,
    PSI
    mulai menggelar Kongres selama dua hari. Presiden ke- 8 RI
    Prabowo Subianto
    , Wakil Presiden
    Gibran Rakabuming
    Raka, hingga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (
    Jokowi
    ) bakal hadir.
    Kongres PSI 2025
    hari pertama pada Sabtu (19/7/2025) ini digelar di Gedung Graha Saba Buana, Kecamatan Banjarsari.
    Kemudian hari pamungkas pada Minggu (20/5/2025), Kongres PSI akan digelar di Gedung Edutorium KH Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
    Pantauan
    Kompas.com
    di Graha Saba Buana, calon ketua umum nomor urut 1, Ronald Aristone Sinaga (Bro Ron) tiba ke lokasi acara Kongres sekitar pukul 09.18 WIB.
    Kedatangan Bro Ron disambut para pendukungnya yang memeriahkan dengan dukungan berupa yel-yel serta sejumlah spanduk.
    Usai Bro Ron tiba, ia langsung disambut oleh jajaran DPP PSI.
    Ketua Dewan Pembina PSI Jeffrie Geovanie pun memberikan jaket PSI baru bernuansa warna putih dan hitam kepada Bro Ron.
    Setelahnya, ia masuk ke ruang acara sembari menunggu dua kandidat lainnya datang.
    Forum tertinggi partai itu akan menjadi forum untuk mengumumkan dan menetapkan ketua umum PSI untuk periode berikutnya.
    E-voting Pemilihan Raya PSI untuk memilih Ketum sudah digelar dan sementara ini Kaesang Pangarep unggul.
    Kaesang mengungguli pesaingnya yakni Ronald A Sinaga atau Bro Ron dan Agus Mulyono Herlambang.
     
    Kongres PSI 2025 akan melakukan “rebranding”. PSI yang dulu berlogo mawar warna merah, kini bakal punya logo gajah kepala merah.
    “Logonya apa? Nanti secara formal akan di-launching (diluncurkan) di Kongres ya,” ujar Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (15/7/2025) lalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kongres PSI 2025: Baliho Besar Sambut Presiden Prabowo di Solo

    Kongres PSI 2025: Baliho Besar Sambut Presiden Prabowo di Solo

    Bisnis.com, SOLO — Baliho besar berlogo Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut kedatangan Presiden RI Prabowo Subianto.

    Baliho tersebut terpasang di arah Graha Saba Buana, tempat Kongres PSI dilakukan hari ini Sabtu 19 Juli 2025.

    “Selamat Datang Presiden RI Prabowo Subianto,” bunyi tulisan baliho tersebut memberi isyarat Prabowo akan datang ke Solo.

    Sebagaimana diketahui, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berencana mendampingi Presiden Prabowo Subianto menghadiri Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Solo, Jawa Tengah, pada Minggu (20/7) yakni hari kedua atau penutupan kongres.

    Kongres PSI yang digelar di dua lokasi berbeda itu digelar selama dua hari, yakni pada Sabtu (19/7) dan Minggu (20/7).

    “Jumat, Sabtu kita fokuskan untuk pekerjaan dulu. Untuk urusan (kongres) itu ya kita menunggu kedatangan Pak Presiden. Saya akan mendampingi beliau mungkin di hari Minggu. Minggu malam mungkin ya,” kata Wapres Gibran saat memberikan keterangan.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Presiden Prabowo Subianto diundang untuk menghadiri Kongres PSI dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.

    Selain itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan menghadiri Kongres PSI, namun pada hari yang berbeda dengan undangan Presiden Prabowo.

    Jokowi dikonfirmasi hadir untuk mengisi sesi diskusi terbuka bersama para kader PSI pada Sabtu (19/7).

    “Pak Jokowi akan hadir nanti di tanggal 19 (Juli) untuk berdiskusi dengan seluruh peserta Kongres,” kata Sekretaris Steering Committee Kongres PSI, Benidiktus Papa.

    Kongres PSI akan digelar di dua lokasi berbeda. Hari pertama berlangsung di Gedung Graha Saba Buana, Kecamatan Banjarsari, sementara hari kedua dilanjutkan di Edutorium KH Ahmad Dahlan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

    Kongres ini akan dihadiri sekitar 20.000 kader PSI dari seluruh Indonesia dengan agenda besar pemilihan ketua umum periode 2025-2030, serta peluncuran logo baru partai.

  • 4
                    
                        Vonis Tom Lembong: 4,5 Tahun Bui meski Tak Nikmati Hasil Korupsi
                        Nasional

    4 Vonis Tom Lembong: 4,5 Tahun Bui meski Tak Nikmati Hasil Korupsi Nasional

    Vonis Tom Lembong: 4,5 Tahun Bui meski Tak Nikmati Hasil Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdagangan Era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    , dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara akibat kebijakan importasi gula yang dia lakukan saat menjabat.
    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat membacakan vonis bui tersebut pada Jumat (18/7/2025) kemarin.
    Kata Majelis Hakim, Tom Lembong bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.
    Alasan utama majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut adalah terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara.
    Hakim Purwanto menyebutkan, fakta persidangan mengungkap kebijakan impor GKM oleh Tom Lembong melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Perdagangan.
    Selain itu, hakim juga mempertimbangkan temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait importasi gula tahun 2016 hingga semester pertama 2017.
    “Penerbitan persetujuan impor dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi gula kristal putih (GKP) 2016 sampai semester 1 2017 sebanyak 1.698.325 ton tidak melalui rakor,” kata Hakim Purwanto di ruang sidang.
    Hakim juga menilai, kebijakan impor GKM itu juga tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 yang mengatur impor gula.
    Majelis hakim lalu menyimpulkan, perbuatan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor GKM itu dilakukan secara melawan hukum.
    “Menimbang bahwa berdasarkan atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur secara melawan hukum telah terpenuhi dalam wujud perbuatan terdakwa,” ucap dia.
    Dalam kesempatan yang sama, hakim anggota Alfis Setiawan menjabarkan jumlah kerugian keuangan negara akibat kebijakan yang diambil Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan.
    Menurut Hakim Alfis, jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah Rp 194.718.181.818,19, bukan Rp 578.105.411.622,47 sebagaimana kesimpulan jaksa.
    Komponen pertama merupakan kemahalan pembayaran PT PPI kepada sejumlah perusahaan gula swasta dalam pengadaan gula kristal putih (GKP) atau gula pasir yang dibeli di atas harga pokok penjualan (HPP) petani.
    Dari pabrik swasta itu, PT PPI membeli GKP senilai Rp 9.000 per kilogram, sementara HPP saat itu adalah Rp 8.900 per kilogram.
    Majelis hakim menyatakan sepakat bahwa kemahalan ini sebagai kerugian keuangan negara.
    Namun, majelis menyatakan tidak sependapat dengan komponen kedua, yakni kerugian negara Rp 320.690.559.152.
    Angka tersebut merupakan selisih dari pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) gula kristal mentah (GKM) dan gula kristal putih (GKP).
    “Perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI gula kristal putih dengan gula kristal mentah sejumlah Rp 320.690.559.152 merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi serta dapat dihitung secara jelas dan terukur atau diukur secara pasti,” tutur Hakim Alfis.
    Meski disebut telah melawan hukum dan merugikan negara, majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menegaskan dalam putusannya bahwa Tom Lembong tak sepeser pun mendapatkan hasil dari tindakan korupsi itu.
    Hal ini diungkap hakim Alfis saat membacakan pertimbangan hal-hal yang meringankan untuk Tom dalam menjatuhkan vonis.
    “Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan,” kata Alfis.
    Beberapa hal meringankan lainnya adalah Tom Lembong belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan telah menitipkan uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan sebagai pengganti kerugian keuangan negara.
    Namun, hakim juga menilai beberapa hal yang memberatkan Tom Lembong, seperti jabatan menteri yang tidak mengedepankan ekonomi kapitalis.
    Tom Lembong juga tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan kepastian hukum dan ketentuan undang-undang.
    Dia juga dinilai tidak melaksanakan tugas sebagai Menteri Perdagangan secara akuntabel, khususnya untuk mengendailkan stabilitas harga gula, dan mengabaikan kepentingan masyarakat untuk mendapat harga yang stabil dan terjangkau.
    Usai sidang, Tom mendapat kesempatan mengungkapkan opininya kepada awak media terkait vonis yang dia terima.
    Kata Tom, putusan majelis hakim janggal karena sepenuhnya mengabaikan kewenangan Menteri Perdagangan yang saat itu dia jabat.
    “Kedua, yang sedikit, bukan sedikit ya, lebih dari sedikit janggal atau aneh bagi saya, sih ya, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan,” kata Tom.
    Tom mengatakan, undang-undang, peraturan pemerintah, dan semua peraturan perundang-undangan terkait jelas memberikan mandat kepadanya sebagai Mendag dalam tata niaga bahan pokok.
    Namun, setelah dicermati, putusan majelis hakim mengabaikan seorang Mendag. Ia lantas menyimpulkan bahwa majelis hakim mengabaikan hampir semua fakta persidangan.
    “Terutama keterangan saksi ahli bahwa yang berwenang adalah menteri teknis bukan Menko, bukan juga rakor (rapat koordinasi) pada menteri sebagai sebuah forum koordinasi, tapi tanggung jawab wewenang untuk mengatur, sektor teknis tetap melekat pada kementerian teknis,” ujarnya.
    Ia mencontohkan produk hukum setingkat menteri koordinator (menko) yang mengatur detail persoalan pertanian.
    Masalah pertanian diatur sendiri oleh Menteri Pertanian sebagaimana persoalan perindustrian menjadi kewenangan Menteri Perindustrian.
    “Jadi itu kejanggalan yang cukup besar bagi saya ya, majelis mengabaikan mandat, undang-undang, wewenang, yang melekat pada menteri teknis dan kepada forum rakor apalagi kepada Menko, menteri koordinator,” tutur Tom.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sederet Alasan Hakim Hukum Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara

    Sederet Alasan Hakim Hukum Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak cermat dalam memberikan persetujuan impor gula.

    Sekadar informasi, Tom Lembong telah diputus bersalah. Dia dihukum selama 4 tahun 6 bulan penjara di kasus importasi gula.

    Hakim Anggota Alfis Setyawan mengatakan Tom seharusnya bisa membuat keputusan lebih baik dalam menyikapi kekurangan stok gula pada 2016. 

    “Pemberian persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi GKP dalam rangka penugasan pada PT PPI merupakan bentuk ketidakcermatan Terdakwa sebagai Menteri Perdagangan dalam menyikapi kondisi kekurangan ketersediaan gula dan harga gula yang tinggi sejak awal tahun 2016,” kata Alfis di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

    Menurut Hakim, seharusnya Tom bisa memperhatikan sisi kemanfaatan bagi masyarakat. Sebagai contoh, berkaitan dengan kepentingan petani saat hendak memberikan persetujuan impor gula.

    Kemudian, Alfis juga mengemukakan bahwa pejabat menteri di era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo itu juga dinilai tidak melakukan pengawasan pelaksanaan operasi pasar yang dilakukan oleh Induk Koperasi Kartika (Inkopkar).

    “Terdakwa sebagai Menteri Perdagangan tidak melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas pelaksanaan operasi pasar yang telah dilakukan oleh Inkopkar,” imbuhnya. 

    Selain itu, hakim juga sepakat bahwa Tom telah melakukan persetujuan impor gula kristal mentah tanpa melakukan koordinasi dengan kementerian terkait pada April 2016.

    “Terdakwa selaku Menteri Perdagangan juga tidak didasari adanya rapat koordinasi antar kementerian atau rapat koordinasi kementerian di bidang perekonomian yang menentukan jumlah kebutuhan gula sebanyak 157.500 ton,” tutur Alfis.

    Tom Dinilai Tahu Langgar Aturan 

    Lebih jauh, Hakim Alfis juga menyatakan bahwa Tom Lembong telah memahami penerbitan izin impor untuk delapan perusahaan swasta telah melanggar aturan.

    Dalam hal ini, Tom juga dinilai telah mengetahui bahwa penerbitan izin impor itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.117 tentang Ketentuan Impor Gula. Namun, izin impor tetap dikeluarkan.

    “Didasarkan fakta hukum di atas, diyakini bahwa Terdakwa sangat menyadari dan memahami penerbitan persetujuan impor kepada 8 pabrik gula swasta di atas melanggar ketentuan Permendag Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula,” pungkas Alfis.

    Tak Nikmati Impor Gula 

    Di sisi lain, majelis hakim sepakat bahwa eks Mendag Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi impor gula periode 2015-2016.

    Hakim Anggota Alfis Setyawan mengatakan poin itu menjadi hal yang meringankan vonis Tom Lembong hingga akhirnya menjadi 4,5 tahun.

    “Terdakwa [Tom Lembong] tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan,” ujar Alfis di Sidang PN Tipikor, Jumat (18/7/2025).

    Dia menambahkan, hal yang meringankan lainnya mulai dari Tom Lembong tidak pernah dihukum dan selalu bersikap sopan selama persidangan.

    Selanjutnya, penitipan sejumlah uang kepada Kejagung sebagai pengganti atas kerugian negara menjadi hal yang meringankan menjadi faktor yang meringankan vonis Tom Lembong.

    “Telah adanya penitipan sejumlah uang kepada kejaksaan agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

    Adapun, hal yang memberatkan Tom Lembong karena dinilai lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem ekonomi demokrasi dan Pancasila.

    Hakim juga menilai Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan dinilai tidak melaksanakan tugas dalam mengambil kebijakan untuk mengendalikan stabilitas harga gula nasional serta tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.

  • Poin Penting Pernyataan Prof Sofian: Jokowi Kuliah di UGM tapi Tak pernah KKN dan Wisuda, Ijazah Adik Ipar yang Diambil Lalu Dipalsukan

    Poin Penting Pernyataan Prof Sofian: Jokowi Kuliah di UGM tapi Tak pernah KKN dan Wisuda, Ijazah Adik Ipar yang Diambil Lalu Dipalsukan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu

    memberikan tanggapannya terkait pernyataan Mantan Rektor UGM, Prof. Sofian Effendi.

    Pernyataan dari Said Didu itu disampaikannya melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya.

    Ia menyebut pernyataan dari Mantan Rektor UGM yang dianulir ini tetap menjadi bukti kebohongan Jokowi.

    “Pernyataan mantan Rektor UGM (2002-2007) Prof. Sofian Effendi (walau sudah dianulir) telah mengungkap seluruh puzzle kebohongan ijazah S1 Joko Widodo, dengan mozaik sbb,” tulisnya dikutip Jumat (18/7/2025).

    Ada enam poin yang dipaparkan oleh Said Didu terkait pernyataan dari Prof. Sofian Effendi. Ada poin terkait pembahasan Indeks Prestasi Sarjana Muda Jokowi yang jadi pembahasan.

    Kemudian ijazah asli mantan Presiden RI itu yang sampai saat ini belum terlihat wujud aslinya. Ada juga kejanggalan dalam pengerjaan skripsi dan beberapa hal lain yang dipaparkan oleh Said Didu.

    Dia membenarkan bahwa Jokowi adalah mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM tapi hanya sampai Sarjana Muda (B.Sc) karena Indeks Prestasinya (IP)selama 2 tahun pertama kurang dari 2,0 maka sesuai aturan UGM saat itu (sampai dengan tahun 2014) mahasiswa tidak boleh lanjut ke tingkat Sarjana.

    “Ini sesuai dengan fakta Jokowi pernah menyatakan bahwa IP-nya kurang dari 2,” ungkap Jokowi.

    Selanjutnya mengenai transkrip yang dibuka oleh Bareskrim menunjukkan bahwa IP Jokowi kurang dari 2, lalu bukti pembayaran SPP yang ditunjukkan di Bareskrim tertulis untuk mahasiswa sarjana muda.

  • 7
                    
                        Alasan Gibran Kunjungi Sekolah Rakyat Malam-Malam
                        Nasional

    7 Alasan Gibran Kunjungi Sekolah Rakyat Malam-Malam Nasional

    Alasan Gibran Kunjungi Sekolah Rakyat Malam-Malam
    Tim Redaksi
    SURAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden (Wapres) RI
    Gibran Rakabuming Raka
    mengungkap alasannya mendadak menyambangi para siswa dan siswi yang baru masuk ke
    Sekolah Rakyat
    Menengah Atas (SRMA) di
    Surakarta
    , Jawa Tengah, Jumat (18/7/2025).
    Alasannya, ia ingin menghibur dan memfasilitasi anak-anak yang mau melakukan panggilan video atau
    video call
    dengan orang tuanya.
    Adapun Gibran datang ke sekolah itu sebanyak dua kali, yakni pada siang dan malam hari.
    “Ya tadi siang sudah ke sini pada saat murid-muridnya makan siang. Malam sebelum tidur, ya kita ke sini lagi. Tadi bawa beberapa camilan, ya,” ujar Gibran usai mengunjungi sekolah tersebut pada Jumat malam.
    Menurutnya, anak-anak di Sekolah Rakyat itu merindukan keluarganya.
    Apalagi, mereka masih dalam tahap adaptasi karena baru masuk
    sekolah rakyat
    pada 14 Juli 2025.
    “Ini kan baru berapa hari di sini? Lima hari. Saya yakin ini kalau malam pasti pada kangen orang tuanya,” ungkapnya.
    Dia lantas menceritakan pengalamannya saat berada jauh dari keluarga lantaran merantau ke luar negeri untuk sekolah.
    Saat jauh dari keluarga, Gibran merasa sangat rindu dengan keluarganya saat malam hari.
    “Jadi kalau saya zaman dulu tuh ini. Saya juga seumuran mereka. Tamat SMP, lalu apa, sekolah di luar sendiri. Kangen-kangen orang tuanya itu pasti pada pas ini, apa, sebelum jam tidur,” ungkap Gibran.
    Dari pengalamannya itu, ia mendatangi anak-anak yang ada di Sekolah Rakyat untuk menghibur mereka dan melepas rindu dengan keluarga.
    Selain itu, Gibran juga membawakan camilan berupa donat untuk anak-anak di sana.
    “Makanya saya ke sini, bawa camilan. Terus tadi beberapa anak, ini apa, saya izinkan untuk
    video call
    orang tuanya. Soalnya di sini HP-nya diamankan, ya Pak, ya,” tuturnya.
    Di kesempatan ini, Gibran berpesan hal yang sama seperti orang tua para murid.
    Ia berharap agar para siswa dan siswi betah dan mematuhi guru mereka.
    Putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini pun mengucapkan terima kasih lantaran para orang tua murid sudah mau menitipkan anaknya di Sekolah Rakyat.
    “Kami pemerintah dipercayakan untuk menjalankan program baru kami. Program baru dari Pak Presiden, yaitu Sekolah Rakyat. Ini anak-anaknya akan kami bimbing. Dan insya Allah nanti menjadi anak-anak yang berprestasi, yang membanggakan nusa dan bangsa,” ungkapnya.
    Diketahui, Gibran sempat membagikan donat dan memfasilitasi anak-anak yang rindu keluarganya untuk melakukan video call.
    Momen ini dilakukan saat mengunjungi Sekolah Rakyat Menengah Atas di Surakarta pada Jumat malam.
    Dalam satu momen, Gibran tampak sedang melakukan video call dengan salah satu orang tua.
    Kemudian, ia mengarahkan ponselnya ke arah anak tersebut. “Iki anaknya iki, kangen anaknya kangen,” kata Gibran sembari menyodorkan ponsel ke arah salah satu siswa.
    Setelah itu, anak tersebut memegang ponsel yang disodorkan Gibran.
    Wapres RI lantas memberikan siswa itu waktu untuk melepas rindu dengan keluarganya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jokowi Soal Logo Baru PSI: Gajah Kuat dan Simbol Ilmu Pengetahuan – Page 3

    Jokowi Soal Logo Baru PSI: Gajah Kuat dan Simbol Ilmu Pengetahuan – Page 3

    Selain soal logo PSI yang baru, Jokowi juga turut membuat pernyataan terkait putra bungsunya, Kaesang Pangarep, yang menjadi salah satu kandidat Ketua Umum PSI.

    “Ya dalam pemilihan, dalam demokrasi kalah dan menang itu biasa,” kata Jokowi.

    Lebih lanjut, Jokowi mengungkapkan nantinya kandidat ketua umum PSI yang unggul dalam pemilu raya harus dihormati. Sedangkan bagi yang kalah untuk tidak putus asa karena masih ada peluang untuk maju lagi dalam pemilu raya PSI mendatang.

    “Jadi siapapun yang menang harus kita hormati, yang kalah nantinya nyoba (maju) lagi,” ujarnya

    Dalam pemilu raya PSI untuk memilih ketua umum secara e-voting, terdapat tiga kandidat, yakni Kaesang Pangarep, Ronald Aristone Sinaga, dan Agus Mulyono Herlambang. Pemilihan secara e-voting telah mulai dilakukan sejak awal pekan lalu.

    Ketua Steering Committee Kongres PSI, Andy Budiman membocorkan terkait hasil sementara perolehan suara Pemilu Raya Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

    Dalam pemilihan melalui proses e-voting itu putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep memimpin perolehan suara dari tiga kandidat ketua umum lain.

    “Sejauh ini kami lihat, datanya sudah cukup signifikan dan kalau saya intip datanya di belakang sekali lagi biar ada unsur kejutan. Kalau saya lihat Mas Kaesang memimpin,” kata Andy Budiman yang juga Plt Ketua Umum PSI usai bertemu Jokowi di Solo, Kamis (17/7/2025).