Tag: joko widodo

  • Jelang Diperiksa sebagai Tersangka, Dokter Tifa Duga Ada Upaya Pembungkaman Kerja Ilmiah

    Jelang Diperiksa sebagai Tersangka, Dokter Tifa Duga Ada Upaya Pembungkaman Kerja Ilmiah

    GELORA.CO  – Pegiat media sosial, dr Tifauzia Tyassuma menduga ada upaya pembungkaman terhadap kerja ilmiahnya terkait kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menjeratnya itu. Adapun, perempuan yang akrab disapa Dokter Tifa itu akan diperiksa sebagai tersangka hari ini, Kamis (13/11/2025).

    “Mencermati dan menghayati apa yang saya rasakan selama ini, saya merasa perlu menyampaikan pandangan pribadi. Pertama, saya menduga terdapat upaya untuk membungkam kerja ilmiah saya melalui proses hukum yang diarahkan secara tidak wajar,” ucap Dokter Tifa dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

    Menurutnya, bila kritik akademik diperlakukan sebagai ancaman, itu merupakan kemunduran serius bagi kebebasan berpikir di Indonesia. 

    Kedua, dia melihat adanya indikasi kriminalisasi yang dijalankan bukan oleh institusi, melainkan oleh oknum yang memanfaatkan kekuasaan negara.

    “Perilaku demikian tidak hanya merugikan saya secara pribadi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” katanya.

    Ketiga, penyalahgunaan kewenangan oleh siapa pun tidak boleh dibiarkan menjadi budaya. Menurutnya, negara harus mampu membedakan antara kritik ilmiah dan tindakan kriminal, dua hal yang tidak dapat dicampuradukkan.

    “Keempat, saya tidak gentar, karena kebenaran ilmiah tidak bisa dipadamkan oleh tekanan politik maupun aparat yang bekerja di luar rel profesionalisme. Tekanan seperti ini justru memperkuat keyakinan saya bahwa ruang intelektual bangsa sedang diuji,” ucapnya.

    Kelima, Dokter Tifa berharap agar institusi negara kembali kepada marwahnya, yakni menjaga jarak dari kepentingan personal dan membuktikan bahwa proses ini bukan alat untuk menyerang pihak yang bersuara. Bila hukum ditegakkan secara adil, bangsa ini masih memiliki harapan untuk memperbaiki dirinya.

    “Kriminalisasi terhadap kebebasan berpikir adalah bentuk bunuh diri moral bagi sebuah bangsa,” tuturnya

  • Reformasi Polri Dinilai Percuma Jika Roy Suryo Cs Ditahan

    Reformasi Polri Dinilai Percuma Jika Roy Suryo Cs Ditahan

    GELORA.CO – Pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian akan sia-sia jika polisi tetap menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka serta menahan mereka  atas tuduhan ijazah palsu mantan presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.

    Hal itu disampaikan Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, merespons langkah Polda Metro Jaya atas laporan yang dilayangkanmantan presiden Joko Widodo (Jokowi).

    “Reformasi Kepolisian percuma saja dibentuk kalau polisi dengan semena-mena menetapkan tersangka terhadap Roy Suryo Cs dan menahan mereka,” kata Muslim kepada RMOL, Kamis, 13 November 2025.

    Muslim menekankan, di dalam tim Komisi Reformasi Kepolisian terdapat tokoh seperti Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD, yang pernah menegaskan bahwa keaslian ijazah Jokowi harus ditentukan oleh pengadilan, bukan polisi. Pernyataan ini sempat viral di media sosial.

    Ia pun mempertanyakan sikap Presiden Prabowo Subianto yang hingga kini belum memberi komentar, meskipun isu ijazah palsu Jokowi ramai dibahas masyarakat dan para ahli.

    Muslim menjelaskan bahwa ijazah asli Jokowi tidak pernah muncul di publik maupun di pengadilan. 

    “Polisi menetapkan tersangka kepada Roy Suryo Cs dengan tuduhan manipulasi dan mengedit ijazah Joko Widodo. Publik tahu, ijazah asli Jokowi tidak pernah muncul di publik maupun di pengadilan. Bahkan putusan Pengadilan Negeri Solo hanya foto copy ijazah yang dilegalisir saja yang muncul. Bahkan saat gelar perkara khusus di Bareskrim pun ijazah asli Jokowi tidak muncul,” jelas Muslim.

    Menurutnya, pemaksaan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Roy Suryo Cs merupakan pelanggaran HAM, perusakan sistem hukum, dan pengkhianatan terhadap sistem pendidikan nasional.

    “Jika polisi tetap bertindak demikian, maka pembentukan Tim Reformasi Polri hanya formalitas belaka. Lebih baik tim itu dibubarkan saja, dan biarkan polisi bertindak sesuka hati mereka,” pungkas Muslim. 

  • Resmi jadi Tersangka, Polisi Bakal Periksa Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini

    Resmi jadi Tersangka, Polisi Bakal Periksa Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya bakal memeriksa Roy Suryo Dkk dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Kamis (13/11/2025).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

    Selain Roy, kepolisian juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

    “lya benar. Sementara 3 tersangka itu yang dijadwalkan kamis 13 November 2025,” ujar Budi saat dikonfirmasi, dikutip Kamis (13/11/2025).

    Hanya saja, Budi mengemukakan sejauh ini pihaknya belum mendapatkan konfirmasi apakah Roy Suryo Cs akan menghadiri pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka ini.

    “Belum ada konfirmasi,” pungkasnya.

    Secara terpisah, Roy Suryo menyatakan akan menghadiri agenda pemeriksaan itu bersama dengan kuasa hukumnya.

    “Benar, sudah ada panggilan pertama Kamis (13/11) jam 10.00 WIB dan insya Allah saya hadir bersama tim kuasa hukum,” tutur Roy.

    Sekadar informasi, dalam perkara yang telah dilaporkan langsung Jokowi ini, Polda Metro sudah menetapkan delapan tersangka.

    Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES) dan Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR).

    Kemudian, Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis (DHL), Mantan aktivis ’98 Rustam Effendi (RE) dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

    Sementara itu, klaster kedua Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH) dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT).

    Adapun, klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    Kemudian, dalam klaster kedua dipersangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

  • Sepupu Jokowi yang Jabat Komisaris

    Sepupu Jokowi yang Jabat Komisaris

    GELORA.CO –  Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, melontarkan pernyataan mengejutkan terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 

    Ia menyebut bahwa sosok pria di dalam foto ijazah Jokowi bukan lah sang presiden. 

    Wajah dari foto tersebut ialah Dumatno Budi Utomo. 

    “Orang di foto itu namanya Dumatno Budi Utomo bukan Joko Widodo,” katanya seperti dikutip dari YouTube Rakyat Bersuara yang tayang pada Rabu (12/11/2025). 

    Roy melanjutkan ciri-ciri fisik di foto ijazah itu berbeda dengan wajah Jokowi yang selama ini dikenal publik. 

    “Bibirnya bukan bibir Jokowi, lehernya bukan leher Jokowi. Itu Dumatno,” katanya. 

    Dumatno juga disebut sebagai sepupu presiden Jokowi. 

    “Dumatno adalah sepupunya Joko Widodo, dia pemilik sarana bulu tangkis di Solo kemudian Komisaris di PT Toba. Ya, tahu lah Toba itu miliknya siapa,” katanya. 

    Lebih lanjut, Roy menilai profil Dumatno cocok dengan rentang usia saat ijazah itu dibuat.

    “Dumatno lahir tahun bulan Juli tahun 1977 maka dia profilnya cocok banget sebagai mahasiswa seperti ini. Ijazah itu dibuat kira-kira pada tahun 2010-2012,” katanya. 

    Yakini bukan Jokowi

    Sementara itu, salah satu tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Rustam Effendi, mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait ijazah Jokowi yang dinilainya palsu. 

    Ia menyebut bahwa foto yang tercantum dalam ijazah Jokowi bukan lah wajah sang presiden. 

    Foto pria di ijazah itu milik seseorang bernama Dumatno Budi Utomo. 

    Rustam mengklaim mendapatkan informasi tersebut dari keponakannya yang menerima foto anak Dumatno dan menunjukkan kemiripan dengan foto di ijazah yang dipersoalkan publik. 

    “Jadi hasil dari analisis Mas Roy, dokter Tifa dan Bang Rismon, agak unik buat saya, justru dengan mentersangkakan saya nih, saya malah berterima kasih. Artinya Jokowi akan dihadirkan di pengadilan, rakyat akan melihat, Jokowi akan dipertanyakan dengan foto yang ada di situ (ijazah),” katanya seperti dikutip dari YouTube Rakyat Bersuara yang tayang pada Selasa (12/11/2025). 

    Rustam menceritakan bahwa keponakannya berteman dengan anak Dumatno.

    Ia lalu diberikan foto mendapatkan foto temannya itu. 

    “‘Om-om, saya kirim foto ini om. Ini om, teman saya anaknya Dumatno. Kalau dia mengakui foto yang di ijazah Jokowi itu foto bapaknya’. Anaknya saya kurang tahu namanya. Dia mengatakan kalau foto yang di ijazah Jokowi itu adalah foto bapaknya. Anaknya itu cerita ke keponakan saya,” kata Rustam. 

    Rustam meminta agar anak Dumatno dan keponakannya dihadirkan di pengadilan agar publik bisa melihat langsung kebenaran dari pernyataannya itu. 

    “Nanti kita panggil aja anaknya Dumatno, panggil keponakan saya nanti di pengadilan supaya clear hari ini supaya tidak ada bohong di antara kita,” pungkasnya. 

  • Jokowi Berharap Bisa Mempertahankan Pengaruh Kekuasaan Melalui Gibran, Justru Berbalik Arah

    Jokowi Berharap Bisa Mempertahankan Pengaruh Kekuasaan Melalui Gibran, Justru Berbalik Arah

    GELORA.CO – Kritik tajam terhadap posisi politik Gibran Rakabuming Raka yang kini dinilainya berada dalam pusaran ketidakpastian kekuasaan.

    Ketua Dewan Direksi GREAT Institute, Syahganda Nainggolan menyebutkan, Joko Widodo (Jokowi) keliru karena memaksakan anaknya untuk masuk ke gelanggang politik nasional sebagai Wakil Presiden.

    “Jokowi memaksakan anaknya, Gibran Rakabuming Raka. Dia masukkan ke dalam sentrum pertarungan, dia pikir bisa bertahan mengontrol anaknya,” ujar Syahganda lewat kanal Youtube Hendri Satrio, Rabu, 12 November 2025.

    Menurut aktivis senior itu, Jokowi tidak menyadari bahwa politik Indonesia tidak sesederhana yang ia bayangkan.

    “Dia nggak tahu kalau politik di Indonesia ini bukan hanya dia yang mengerti politik dasamuka—politik dua muka,” sindir Syahganda dikutip melalui rmol.

    Ia menambahkan, bahkan Presiden Prabowo Subianto pun disebut memahami gaya politik seperti itu.

    “Kan Prabowo juga bilang sering belajar dari Jokowi. Artinya Prabowo juga mengerti politik dasamuka, dua muka,” ujarnya.

    Syahganda menilai, strategi Jokowi yang ingin mempertahankan pengaruh kekuasaan melalui anaknya justru berbalik arah.

    “Dia nggak sangka bahwa dia itu kasih saran kontrol terhadap rezim yang dia pikir rezim keberlanjutan, ternyata tidak. Makanya anaknya sekarang jadi pusaran goyangan-goyangan orang,” jelasnya.

    Menurutnya, Gibran kini tengah menghadapi situasi politik yang tidak menentu dan kehilangan pijakan kekuasaan. Ia pun menutup dengan nada sindiran yang tajam.

    “Kemarin Gibran malah memberikan hadiah mancing ikan. Sudah, pokoknya dia bagusan jadi ketua RT aja,” pungkasnya.***

  • Roy Suryo Cs Diperiksa Besok, Polda Metro Jaya Beberkan Ini

    Roy Suryo Cs Diperiksa Besok, Polda Metro Jaya Beberkan Ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Setelah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi), Polda Metro Jaya kini telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka.

    Sesuai jadwal yang telah ditetapkan penyidik, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11).

    Agenda pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Roy Suryo Cs itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto. Hanya saja, dia belum bisa memastikan apakah para tersangka akan hadir atau tidak.

    Dia mengaku, para tersangka yang telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka itu belum mengonfirmasi akan hadir.

    “Sejauh ini belum ada konfirmasi. Semoga yang bersangkutan besok bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Bhudi saat dikonfirmasi, Rabu (12/11).

    Terhadap lima tersangka lain, Bhudi Hermanto mengaku jika penyidik belum menjadwalkannya.

    “Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis (13/11),” kata Bhudi Hermanto dalam keterangannya, Senin (10/11).

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak delapan orang tersangka dalam kasus ini. Ke delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster, yakni klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT. (fajar)

  • Gaspol Hari Ini: Budi Arie ke Prabowo untuk Cari Beking Kasus Hukum?

    Gaspol Hari Ini: Budi Arie ke Prabowo untuk Cari Beking Kasus Hukum?

    Gaspol Hari Ini: Budi Arie ke Prabowo untuk Cari Beking Kasus Hukum?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, merespons tudingan yang disampaikan banyak pihak setelah dirinya menyampaikan keinginan untuk bergabung ke Partai Gerindra.
    Ia menekankan, langkah itu diambil bukan untuk mencari perlindungan terkait kasus hukum yang kerap dikaitkan padanya, tentang persoalan judi online (judol).
    “Narasi bahwa saya minta perlindungan hukum, apa yang saya harus lindungi?” ujar Budi Arie dalam
    podcast Gaspol
    ! di YouTube
    Kompas.com
    , Rabu (12/11/2025).
    Ia menekankan, persoalan judol sudah selesai diputus dalam persidangan.
    Budi Arie juga menuturkan dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
    Sebaliknya, Budi Arie menduga ada pihak yang berusaha menyudutkannya dan mempertanyakan motif di balik serangan politik itu.
    “Malah saya balik tanya, jangan-jangan kalian semua yang banyak kasus hukum,” paparnya.
    Di sisi lain, ia mengaku sudah meminta pada Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk bergabung dengan partai politik (parpol).
    Meski begitu, dalam pertemuan 24 Oktober 2025 di Solo, Budi Arie belum menyampaikan secara spesifik ingin merapat ke Gerindra.
    Namun, langkah itu juga disampaikannya pada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
    Budi Arie mengatakan, Jokowi dan Gibran mendukung keputusannya.
    “Saya sampaikan dan saya juga sudah diskusi dengan Pak Wapres, Mas Gibran juga. Beliau juga mengerti langkah-langkah saya,” imbuh dia.

    Bagaimana obrolan selengkapnya?
    Simak dalam
    podcast Gaspol
    , tayang perdana malam ini pukul 20:00 WIB.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penetapan Yaqut, Fuad Maktour dan Alex Tersangka Kuota Haji Sengaja Diulur-ulur, Ini Kata KPK

    Penetapan Yaqut, Fuad Maktour dan Alex Tersangka Kuota Haji Sengaja Diulur-ulur, Ini Kata KPK

    GELORA.CO – Kasus dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 sudah cukup lama bergulir, tapi tak kunjung ada nama-nama tersangka dari perkara ini. Disebut-sebut sudah ada tiga sosok calon tersangka, hanya saja ada tekanan besar yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung meresmikan penetapan tersangka.

    Mereka adalah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Eks Stasus Menag Isfah Abidal Azis alias Alex, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.

    “Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji di Kementerian Agama, bahwa sampai dengan saat ini KPK belum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dihubungi Inilah.com, Rabu (12/11/2025), menyangkal kabar tersebut.

    Budi juga menanggapi kabar adanya pemerasan terhadap 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Disebut masing-masing membayar antara Rp250 juta hingga Rp1 miliar untuk mendapat alokasi kuota.

    Ia menegaskan, berdasarkan penyidikan sementara, unsur tindak pidana korupsi yang ditemukan bukan suap atau pemerasan, melainkan kerugian negara.

    “Jadi dalam perkara kuota haji ini, sangkaan pasalnya adalah dugaan kerugian keuangan negara, ya. Jadi, bukan modus penyuapan ataupun pemerasan,” ujar Budi.

    Karena itu, kata Budi, penyidik bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa sejumlah saksi, khususnya dari kalangan biro travel atau PIHK, guna menyinkronkan hasil audit kerugian negara.

    “Selain pemeriksaan terhadap PIHK dilakukan oleh penyidik KPK, pemeriksaan terhadap PIHK juga dilakukan oleh kawan-kawan BPK dalam rangka penghitungan dugaan kerugian negaranya. Total sampai dengan hari ini sudah lebih dari 350 PIHK yang sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Budi.

    kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meskipun tersangka belum diumumkan. KPK menyebut akan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan melampaui Rp1 triliun.

    Kasus bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Tambahan kuota tersebut kemudian dilobi sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat Kemenag hingga terbit Surat Keputusan Menteri Agama pada 15 Januari 2024.

    Kuota tambahan itu dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus tersebut, 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaannya diserahkan kepada PIHK. KPK mencatat sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro travel terlibat dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut.

    Kuota reguler 10.000 jemaah didistribusikan ke 34 provinsi, dengan rincian Jawa Timur mendapatkan 2.118 jemaah, Jawa Tengah 1.682 jemaah, dan Jawa Barat 1.478 jemaah.

    Namun, mekanisme pembagian kuota itu diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur proporsi kuota: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Dalam praktiknya, kuota haji khusus diduga diperjualbelikan dengan setoran dari biro travel kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta (kurs Rp16.144,45). Transaksi tersebut dilakukan melalui asosiasi travel dan diserahkan secara berjenjang ke pejabat Kemenag.

    Dana setoran itu diduga digunakan untuk membeli aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK pada Senin (8/9/2025). Rumah tersebut diduga dibeli oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang hasil commitment fee.

    Tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

    Masa pencegahan berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Periode tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan dengan usulan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

  • Penetapan Yaqut, Fuad Maktour dan Alex Tersangka Kuota Haji Sengaja Diulur-ulur, Ini Kata KPK

    Penetapan Yaqut, Fuad Maktour dan Alex Tersangka Kuota Haji Sengaja Diulur-ulur, Ini Kata KPK

    GELORA.CO – Kasus dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 sudah cukup lama bergulir, tapi tak kunjung ada nama-nama tersangka dari perkara ini. Disebut-sebut sudah ada tiga sosok calon tersangka, hanya saja ada tekanan besar yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung meresmikan penetapan tersangka.

    Mereka adalah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Eks Stasus Menag Isfah Abidal Azis alias Alex, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.

    “Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji di Kementerian Agama, bahwa sampai dengan saat ini KPK belum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dihubungi Inilah.com, Rabu (12/11/2025), menyangkal kabar tersebut.

    Budi juga menanggapi kabar adanya pemerasan terhadap 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Disebut masing-masing membayar antara Rp250 juta hingga Rp1 miliar untuk mendapat alokasi kuota.

    Ia menegaskan, berdasarkan penyidikan sementara, unsur tindak pidana korupsi yang ditemukan bukan suap atau pemerasan, melainkan kerugian negara.

    “Jadi dalam perkara kuota haji ini, sangkaan pasalnya adalah dugaan kerugian keuangan negara, ya. Jadi, bukan modus penyuapan ataupun pemerasan,” ujar Budi.

    Karena itu, kata Budi, penyidik bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa sejumlah saksi, khususnya dari kalangan biro travel atau PIHK, guna menyinkronkan hasil audit kerugian negara.

    “Selain pemeriksaan terhadap PIHK dilakukan oleh penyidik KPK, pemeriksaan terhadap PIHK juga dilakukan oleh kawan-kawan BPK dalam rangka penghitungan dugaan kerugian negaranya. Total sampai dengan hari ini sudah lebih dari 350 PIHK yang sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Budi.

    kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meskipun tersangka belum diumumkan. KPK menyebut akan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan melampaui Rp1 triliun.

    Kasus bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Tambahan kuota tersebut kemudian dilobi sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat Kemenag hingga terbit Surat Keputusan Menteri Agama pada 15 Januari 2024.

    Kuota tambahan itu dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus tersebut, 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaannya diserahkan kepada PIHK. KPK mencatat sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro travel terlibat dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut.

    Kuota reguler 10.000 jemaah didistribusikan ke 34 provinsi, dengan rincian Jawa Timur mendapatkan 2.118 jemaah, Jawa Tengah 1.682 jemaah, dan Jawa Barat 1.478 jemaah.

    Namun, mekanisme pembagian kuota itu diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur proporsi kuota: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Dalam praktiknya, kuota haji khusus diduga diperjualbelikan dengan setoran dari biro travel kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta (kurs Rp16.144,45). Transaksi tersebut dilakukan melalui asosiasi travel dan diserahkan secara berjenjang ke pejabat Kemenag.

    Dana setoran itu diduga digunakan untuk membeli aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK pada Senin (8/9/2025). Rumah tersebut diduga dibeli oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang hasil commitment fee.

    Tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

    Masa pencegahan berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Periode tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan dengan usulan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

  • Anak Dumatno Akui Foto di Ijazah Jokowi Itu Bapaknya

    Anak Dumatno Akui Foto di Ijazah Jokowi Itu Bapaknya

    GELORA.CO – Aktivis 1998, Rustam Effendi, yang juga menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Jokowi, kembali memunculkan isu baru.

    Rustam mengaku baru saja membuka informasi yang ia simpan selama beberapa bulan terakhir.

    Dia menyebut, informasi tersebut berkaitan dengan sosok anak Dumatno, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan foto pada ijazah Jokowi.

    Untuk diketahui, Dumatno Budi Utomo merupakan sepupu Jokowi, ia pernah maju sebagai Caleg DPR RI pada Pileg 2019-2024 di Jawa Tengah.

    “Ini belum lama, baru beberapa bulan yang lalu. Baru hari ini saya buka. Saya terima kasih, biar terbongkar semua, biar polisi juga hati-hati mentersangkakan Mas Roy (Suryo) dan kawan-kawan,” ujar Rustam dikutip pada Rabu (12/11/2025).

    Rustam mengaku mendapat informasi itu dari ponakannya, yang mengirimkan foto seorang pria muda kepadanya.

    Kata Rustam, ponakannya menyebut bahwa pria tersebut adalah anak dari Dumatno, sosok yang sempat disebut dalam polemik keaslian ijazah Jokowi.

    “Ponakan saya kirim foto ini. Dia bilang, om, saya kirim foto ini, teman saya, anaknya Dumatno. Dia mengakui kalau itu yang di ijazah Jokowi itu foto bapaknya,” ungkap Rustam.

    Rustam mengaku sempat terkejut dengan pengakuan itu. Ia pun menilai, apa yang selama ini disampaikan oleh Roy Suryo bisa jadi memiliki dasar.

    “Artinya saya pikir-pikir, apa yang dikatakan Mas Roy bisa betul juga. Ponakan saya bisa ketemu sama anaknya Pak Dumatno, mungkin mereka berkawan,” tambahnya.

    Ia juga menjelaskan bahwa ponakannya dikenal cukup dekat dengan sejumlah kalangan dan bahkan memiliki jaringan pertemanan yang luas.

    “Ponakan saya di Jakarta, dan saya rasa dia berkawan juga dengan orang-orang yang cukup berpengaruh. Dia juga punya foto dengan beberapa petinggi negara,” kata Rustam.

    Rustam menegaskan, dirinya siap membantu agar isu ini bisa terang-benderang.

    Ia bahkan meminta agar pihak terkait menghadirkan anak Dumatno dan ponakannya untuk memberikan keterangan resmi.

    “Kita panggil anaknya Dumatno, panggil ponakan saya, supaya clear hari ini. Supaya tidak ada bohong di antara kita,” tegasnya.

    Meski begitu, Rustam meyakini bahwa anak Dumatno kemungkinan tidak akan bersedia tampil di publik karena isu ini menyangkut nama besar Presiden.

    “Ya saya rasa pasti gak mau, ini kan menyangkut Jokowi. Tapi ponakan saya bisa kita hadirkan, bisa kita telepon, supaya semuanya jelas,” kuncinya.