Lukisan Raksasa Curi Perhatian di Festival Kendeng Pati, Pernah Dipamerkan di Australia
Tim Redaksi
PATI, KOMPAS.com
– Komunitas seni rupa Taring Padi memeriahkan Festival Kendeng 2025 yang digelar di Dukuh Misik, Desa Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (18/12/2025).
Mereka memamerkan sejumlah karya lukis yang merekam
perjuangan masyarakat
mempertahankan
Pegunungan Kendeng
dari kerusakan lingkungan.
Di berbagai sudut festival, lukisan-lukisan bertema pelestarian Kendeng terpajang.
Namun, satu karya raksasa berukuran 4 x 6 meter paling menyita perhatian pengunjung.
Lukisan berjudul “
Kendeng Lestari
, Nyawiji Kanggo Ibu Bumi” itu menjadi representasi visual paling kuat yang menggambarkan perjuangan warga Kendeng.
“Ini adalah potret dari apa yang dilakukan sedulur-sedulur Kendeng, JMPPK, Sedulur Sikep, dan Wiji Kendeng. Kami mencoba mengilustrasikan aktivitas dan semangat mereka dalam menjaga Kendeng,” ujar Fitri, salah satu seniman
Taring Padi
.
Lukisan tersebut terbagi dalam dua sisi kontras.
Di sisi kiri, wajah Samin Surosentiko dan sejumlah tokoh perjuangan pelestarian Kendeng.
Sementara di sisi kanan, sosok Joko Widodo, Ganjar Pranowo, serta aparat negara.
Di bagian tengah lukisan, tergambar aksi pengecoran kaki, simbol ikonik perlawanan warga Kendeng.
“Sisi kiri menggambarkan aktivitas yang dilakukan masyarakat Kendeng, sementara sisi kanan adalah gambaran pihak-pihak yang merusak Pegunungan Kendeng melalui penambangan dan kebijakan,” jelas Fitri.
Proses pengerjaan lukisan ini memakan waktu tiga hingga empat pekan, melibatkan sekitar 10 seniman dan relawan.
Karya tersebut rampung pada 2023 dan sempat dipamerkan di Australia sebelum akhirnya “pulang” ke Kendeng.
Menurut Fitri, proses kreatif lukisan ini bukan sekadar kerja artistik, melainkan perjalanan belajar yang panjang.
Diskusi demi diskusi dilakukan untuk merumuskan konsep, tema, hingga detail terkecil.
“Yang paling lama justru proses diskusinya, sampai akhirnya menemukan bentuk yang tepat,” tandasnya.
Taring Padi sendiri telah konsisten membersamai perjuangan warga Kendeng sejak 2006.
Dalam
Festival Kendeng
2025, Taring Padi menampilkan
lukisan raksasa
ini bersama puluhan karya lain sebagai penanda bahwa karya tersebut telah menjadi satu kesatuan utuh dengan perjuangan warga.
Tak hanya lukisan, Taring Padi juga memamerkan sepuluh panji berisi tembang-tembang perlawanan khas Samin.
Panji-panji tersebut turut dipasang di Pendopo Pengayoman, Blora.
“Festival Kendeng menjadi momen penting. Karya ini akhirnya kami persembahkan kembali kepada warga. Ia kembali ke tanahnya, tidak lagi menjadi beban, tapi menjadi milik bersama,” ujar seniman Taring Padi lainnya, Bebe.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: joko widodo
-
/data/photo/2025/12/18/6944112a357f3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Lukisan Raksasa Curi Perhatian di Festival Kendeng Pati, Pernah Dipamerkan di Australia Regional 18 Desember 2025
-
/data/photo/2025/12/18/6944112a357f3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Lukisan Raksasa Curi Perhatian di Festival Kendeng Pati, Pernah Dipamerkan di Australia Regional 18 Desember 2025
Lukisan Raksasa Curi Perhatian di Festival Kendeng Pati, Pernah Dipamerkan di Australia
Tim Redaksi
PATI, KOMPAS.com
– Komunitas seni rupa Taring Padi memeriahkan Festival Kendeng 2025 yang digelar di Dukuh Misik, Desa Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (18/12/2025).
Mereka memamerkan sejumlah karya lukis yang merekam
perjuangan masyarakat
mempertahankan
Pegunungan Kendeng
dari kerusakan lingkungan.
Di berbagai sudut festival, lukisan-lukisan bertema pelestarian Kendeng terpajang.
Namun, satu karya raksasa berukuran 4 x 6 meter paling menyita perhatian pengunjung.
Lukisan berjudul “
Kendeng Lestari
, Nyawiji Kanggo Ibu Bumi” itu menjadi representasi visual paling kuat yang menggambarkan perjuangan warga Kendeng.
“Ini adalah potret dari apa yang dilakukan sedulur-sedulur Kendeng, JMPPK, Sedulur Sikep, dan Wiji Kendeng. Kami mencoba mengilustrasikan aktivitas dan semangat mereka dalam menjaga Kendeng,” ujar Fitri, salah satu seniman
Taring Padi
.
Lukisan tersebut terbagi dalam dua sisi kontras.
Di sisi kiri, wajah Samin Surosentiko dan sejumlah tokoh perjuangan pelestarian Kendeng.
Sementara di sisi kanan, sosok Joko Widodo, Ganjar Pranowo, serta aparat negara.
Di bagian tengah lukisan, tergambar aksi pengecoran kaki, simbol ikonik perlawanan warga Kendeng.
“Sisi kiri menggambarkan aktivitas yang dilakukan masyarakat Kendeng, sementara sisi kanan adalah gambaran pihak-pihak yang merusak Pegunungan Kendeng melalui penambangan dan kebijakan,” jelas Fitri.
Proses pengerjaan lukisan ini memakan waktu tiga hingga empat pekan, melibatkan sekitar 10 seniman dan relawan.
Karya tersebut rampung pada 2023 dan sempat dipamerkan di Australia sebelum akhirnya “pulang” ke Kendeng.
Menurut Fitri, proses kreatif lukisan ini bukan sekadar kerja artistik, melainkan perjalanan belajar yang panjang.
Diskusi demi diskusi dilakukan untuk merumuskan konsep, tema, hingga detail terkecil.
“Yang paling lama justru proses diskusinya, sampai akhirnya menemukan bentuk yang tepat,” tandasnya.
Taring Padi sendiri telah konsisten membersamai perjuangan warga Kendeng sejak 2006.
Dalam
Festival Kendeng
2025, Taring Padi menampilkan
lukisan raksasa
ini bersama puluhan karya lain sebagai penanda bahwa karya tersebut telah menjadi satu kesatuan utuh dengan perjuangan warga.
Tak hanya lukisan, Taring Padi juga memamerkan sepuluh panji berisi tembang-tembang perlawanan khas Samin.
Panji-panji tersebut turut dipasang di Pendopo Pengayoman, Blora.
“Festival Kendeng menjadi momen penting. Karya ini akhirnya kami persembahkan kembali kepada warga. Ia kembali ke tanahnya, tidak lagi menjadi beban, tapi menjadi milik bersama,” ujar seniman Taring Padi lainnya, Bebe.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
Polda Metro Pastikan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Berlangsung Transparan Megapolitan 18 Desember 2025
Polda Metro Pastikan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Berlangsung Transparan
Tim RedaksiKehadiran kedua belah pihak ini diklaim sebagai bentuk perwujudan transparansi oleh pihak kepolisian.
Selain itu, penyidik juga menghadirkan pihak eksternal. Seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman Republik Indonesia, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan sebagai pengawas.
“Untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas, kami telah mengundang peserta gelar perkara, baik itu dari pengawas eksternal, pengawas internal, para prinsipal (terlapor dan pelapor),” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers hasil gelar perkara khusus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
Gelar perkara khusus dilakukan dalam dua kali, dengan dua kelompok tersangka.
Kepada para tersangka, penyidik menunjukkan ijazah yang diperoleh langsung dari Jokowi demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Setelah itu, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhannya.
Roy Suryo Cs sebagai terlapor pun mengajukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli. Selanjutnya, tiga ahli yang diajukan akan dilakukan pemanggilan untuk menyeimbangkan pendapat dari kedua belah pihak.
“Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli yang diajukan tersebut dan kami juga sedang menunggu saksi a de charge yang diajukan oleh para tersangka,” tutur Iman.
8 orang jadi tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Polisi Ngaku Perlihatkan Ijazah Jokowi Asli ke Roy Suryo Cs, Ini Buktinya
Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan telah menunjukkan ijazah asli Presiden ke-7 Joko Widodo ke eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo Dkk.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan ijazah itu ditunjukkan dalam gelar perkara khusus pada Senin (15/12/2025).
“Penyidik sudah menyampaikan dan menunjukkan kepada para tersangka dan forum yang ada di dalam kegiatan gelar perkara khusus tersebut,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
Dia menambahkan ijazah tersebut merupakan dokumen yang telah disita penyidik dalam kasus tudingan ijazah Jokowi yang tengah ditangani kepolisian.
Di samping itu, Iman menegaskan bahwa pihaknya sudah mengonfirmasi keaslian ijazah itu dalam serangkaian penyidikan yang ada.
“Kami sudah mengonfırmasi juga bahwa terhadap ijazah tersebut adalah yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM. Itu sebagaimana keterangan yang kami peroleh dari hasil penyidikan,” imbuhnya.
Adapun, Iman telah mengungkap bahwa hasil gelar perkara khusus itu tidak menggugurkan proses penyidikan sebelumnya. Oleh sebab itu, Roy Suryo dkk masih tetap jadi tersangka di kasus ijazah Jokowi.
Lebih jauh, Iman mengemukakan bahwa apabila Roy Suryo dkk masih keberatan soal penetapan tersangka, maka kepolisian mempersilakan pengujian itu dilakukan melalui praperadilan.
“Adapun, terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” pungkasnya.
-
/data/photo/2025/12/15/693fc42d3641b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penyidik Jadwalkan Pemanggilan Tersangka Klaster Pertama Kasus Ijazah Jokowi Megapolitan 18 Desember 2025
Penyidik Jadwalkan Pemanggilan Tersangka Klaster Pertama Kasus Ijazah Jokowi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polda Metro Jaya akan segera memanggil lima tersangka klaster pertama kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) setelah gelar perkara khusus untuk klaster kedua.
Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari rencana penyidikan yang telah disusun pihak kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanudin, menyatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap kelima tersangka.
“(Pemanggilannya) nanti sesuai jadwal,” kata Iman dalam konferensi pers hasil gelar perkara khusus
kasus tudingan ijazah palsu Jokowi
di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
“Tentunya kami sudah membuat proses perencanaan penyidikan. Kami akan berpedoman pada perencanaan penyidikan yang sudah dibuat oleh penyidik untuk sesegera mungkin melakukan pemberkasan terhadap semua klaster yang ada,” sambung dia.
Kelima tersangka yang masuk klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Mereka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
Selain itu, penyidik akan memanggil tiga ahli yang diajukan Roy Suryo cs sebagai penyeimbang pendapat dari ahli yang diperiksa penyidik.
“Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli yang diajukan tersebut dan kami juga sedang menunggu saksi a de charge yang diajukan oleh para tersangka,” jelas Iman.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan panjang.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Secara umum, delapan tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.
Para tersangka dibagi menjadi dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum, terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/18/6943d3df9c86c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Segera Panggil Ahli yang Diajukan Roy Suryo Cs soal Kasus Ijazah Jokowi Megapolitan 18 Desember 2025
Polisi Segera Panggil Ahli yang Diajukan Roy Suryo Cs soal Kasus Ijazah Jokowi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan segera memanggil tiga ahli yang diajukan Roy Suryo dan kawan-kawan dalam gelar perkara khusus kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Ketiga ahli tersebut adalah Dr. Ing. Ridho Rahmadi, Prof. Dr. Ir. Tono Saksono, dan Dr. Kandidat Didit Wijayanto.
“Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli yang diajukan tersebut dan kami juga sedang menunggu saksi
a de charge
yang diajukan oleh para tersangka,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
Pemanggilan ahli dari pihak terlapor ini akan menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam perkembangan penanganan perkara tersebut.
Selain itu, penyidik juga tengah menyusun berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Di samping ahli dari terlapor, penyidik telah memeriksa 22 ahli dari berbagai bidang, di antaranya ahli pers, ahli kepegawaian, ahli keterbukaan informasi publik, ahli peraturan perundang-undangan dari Ditjen peraturan perundang-undangan Kemenkumham Republik Indonesia.
Kemudian, ada juga ahli forensik dokumen, lima orang ahli digital forensik, ahli Bahasa Indonesia, ahli sosiologi hukum, ahli psikologi, ahli komunikasi sosial, ahli anatomi, ahli fisiologi, ahli epidemiologi, dua orang ahli hukum ITE, dan dua orang ahli hukum pidana.
Sementara itu, berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap delapan orang, polisi menyarankan mereka untuk mengajukan praperadilan jika merasa keberatan dengan keputusan itu.
“Apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan,” ujar Iman.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus
tudingan ijazah palsu Jokowi
setelah penyidikan yang panjang.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
“Klaster pertama lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL dan klaster kedua RS, RHS dan TT,” ucap dia.
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
Sementara klaster kedua terdiri atas
Roy Suryo
, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro Tegaskan Ijazah Jokowi Asli Diterbitkan UGM
GELORA.CO – Roy Suryo cs tetap menjadi tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) usai gelar perkara khusus yang dilakukan Polda Metro Jaya. Polda Metro menyatakan, ijazah Jokowi asli diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ijazah asli itu sudah ditunjukkan ke Roy Suryo cs saat gelar perkara khusus pada Senin 15 Desember 2025.
“Kami sudah konfirmasi juga bahwa terhadap ijazah tersebut adalah yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM. Itu sebagaimana keterangan yang kami peroleh dari hasil penyidikan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Kamis (18/12/2025).
Iman menjelaskan, penyidik juga telah mengambil keterangan ahli berdasarkan keahlian dan kompetensi. Mereka telah memiliki sertifikasi keahlian maupun kompetensi akademik.
“Tentunya dalam hal ini penegakan hukum yang dilakukan adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap warga negara tanpa diskriminasi,” ujar Iman.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya memastikan Roy Suryo cs tetap menjadi tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif, serta didukung alat bukti yang sah.
“Setelah pendidik melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang, dari fakta hukum yang diperoleh pada proses penyidikan tersebut, selanjutnya berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara atas perkara dimaksud,” kata Iman
-
/data/photo/2025/12/16/69403f912fcab.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polda Metro Persilakan Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan soal Status Tersangka Megapolitan 18 Desember 2025
Polda Metro Persilakan Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan soal Status Tersangka
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com-
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin mempersilakan Roy Suryo dan kawan-kawan untuk mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
“Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan, maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan,” ujar Iman kepada wartawan saat konferensi pers usai gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menggelar perkara khusus atas kasus dugaan ijazah palsu Jokowi pada Senin (15/12/2025).
Dalam gelar perkara khusus tersebut, para tersangka mengajukan tiga ahli untuk dimintai keterangan terkait perkara ini.
Ketiganya yakni Dr Ing Ridho Rahmadi, Prof Tono Saksono, dan Dr Kandidat Didit Wijayanto.
“Kami akan melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli yang diajukan tersebut dan kami juga sedang menunggu saksi tambahan yang diajukan oleh para tersangka,” tutur Iman.
Iman menegaskan, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap para tersangka karena masih menunggu hasil pemeriksaan saksi dan ahli.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli nantinya, penyidik akan kembali mendalami perkara tersebut.
“Nanti (ditahan). Kan sudah dilakukan gelar perkara khusus, ada saksi yang diajukan. Itu (penyidik) akan melakukan pendalaman kembali,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Selain itu, penyidik juga akan mengajukan berkas perkara ke kejaksaan sebagai bagian dari langkah lanjutan penanganan kasus ini.
Polisi juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka lain yang masuk dalam klaster pertama, yang dijerat dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah melalui proses penyidikan yang panjang.
Delapan tersangka tersebut kemudian dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan perbuatannya.
Klaster pertama yakni penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
Klaster kedua yaitu upaya manipulasi dokumen elektronik dengan menghapus atau menyembunyikan informasi:
Roy Suryo
, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Sementara, klaster kedua dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait perbuatan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Hasil Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Tetap jadi Tersangka
Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan Roy Suryo Cs masih jadi tersangka usai mengajukan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan dalam gelar perkara khusus itu penyidik telah membuktikan penetapan tersangka Roy Cs sudah sesuai prosedur.
“Berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara atas perkara dimaksud,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
Dia menambahkan dalam gelar perkara khusus ini sudah dilakukan dengan melibatkan pengawas eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas hingga Ombudsman.
Terlebih, kata Iman, penyidik juga telah memperlihatkan ijazah Jokowi yang identik dari Universitas Gajah Mada (UGM) ke Roy Suryo dkk.
“Kami sampaikan bahwa dalam forum gelar perkara khusus tersebut, atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan [ke Roy Cs] ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh fakultas kehutanan UGM,” imbuhnya.
Di samping itu, Iman mengemukakan bahwa apabila Roy Suryo dkk masih keberatan soal penetapan tersangka, maka kepolisian mempersilakan pengujian itu dilakukan melalui praperadilan.
“Adapun, terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” pungkasnya.
Sekadar informasi, kasus tudingan ijazah palsu ini dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada (30/5/2025). Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka.
Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama, yakni menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES) dan Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR).
Kemudian, Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis (DHL), Mantan aktivis ’98 Rustam Effendi (RE) dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Sementara itu, klaster kedua Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH) dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT).
