Tag: joko widodo

  • MK Ubah Aturan Hak Atas Tanah di IKN yang Ditetapkan Era Jokowi, dari 190 Tahun Jadi 35 Tahun

    MK Ubah Aturan Hak Atas Tanah di IKN yang Ditetapkan Era Jokowi, dari 190 Tahun Jadi 35 Tahun

    GELORA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang diajukan Stepanus Febyan Babaro.

    Permohonan yang dikabulkan terkait jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) yang termuat dalam UU IKN yang memperbolehkan perpanjangan hak guna usaha dalam dua kali siklus dengan tiap periode mancapai 95 tahun.

    Aturan awal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken Joko Widodo saat menjabat presiden.

    Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha diberikan hingga 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.

    Stepanus dalam permohonannya menyatakan pemberian jangka waktu HGU, HGB, dan Hak Pakai yang lamanya 100 tahun lebih itu memperkecil kesempatan masyarakat adat di IKN dalam melestarikan ciri khas adatnya melalui tanah leluhur yang selama ini dijaga

    Apalagi, pemohon menambahkan saat ini masih banyak kasus tanah-tanah masyarakat adat dari berbagai daerah Indonesia dicaplok oleh perusahaan-perusahaan.

    “Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo, dalam amar pustusan dikutip dari laman putusan MK, Kamis (13/11).

    Dalam pertimbangannya, MK menilai pasal-pasal pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) di IKN hingga 190 tahun (dua siklus 95 tahun), bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

    “Pemohon mempersoalkan jangka waktu pemberian hak atas tanah di wilayah IKN yang dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua, yang berarti jauh melebihi batas waktu sebagaimana ditentukan dalam UUPA,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

    MK juga menyatakan sejumlah pasal terkait Hak Atas Tanah (HAT) di kawasan IKN itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Putusan MK ini sekaligus menegaskan pemberian hak atas tanah di IKN harus dibatasi sesuai ketentuan evaluasi, yakni:

    Hak Guna Usaha (HGU): diberikan paling lama 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, pembaruan 35 tahun.Hak Guna Bangunan (HGB): diberikan paling lama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, pembaruan 30 tahun.Hak Pakai: diberikan paling lama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, pembaruan 30 tahun

    “Artinya, batas waktu maksimal sebagaimana dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi. Prinsipnya, hak atas tanah tidak boleh diberikan secara mutlak tanpa pengawasan negara,” tandas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. (*)

  • Selesai diperiksa, Polda Metro Jaya izinkan Roy Suryo dkk pulang

    Selesai diperiksa, Polda Metro Jaya izinkan Roy Suryo dkk pulang

    kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya memperbolehkan Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH) dan Tifauzia Tyassuma (TT), pulang, setelah menyelesaikan pemeriksaan terkait penetapan tersangka atas kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “Saat ini pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu, para tersangka sudah memberikan keterangannya, setelah ini kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

    Iman menjelaskan alasan ketiganya diperbolehkan pulang karena ketiganya mengajukan para ahli dan saksi yang meringankan.

    “Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi yang meringankan ada tiga,” katanya.

    Selanjutnya, Iman menyebutkan pihaknya akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan, begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan ketiga tersangka diperiksa kurang lebih 9 jam 20 menit.

    “Untuk jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan dan tersangka TT ada 86 pertanyaan,” katanya.

    Budi juga memastikan penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif dan efisien.

    Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Sianipar Hasiholan dan Tifauzia Tyassuma memenuhi panggilan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Kuasa hukum Roy Suryo dkk., Ahmad Khozinudin menilai penetapan tersangka kliennya itu dalam tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI bukan merupakan proses hukum murni.

    “Kami kuat dugaannya karena ini bukanlah proses hukum murni, tapi ada proses yang melibatkan tangan-tangan kekuasaan, diawali dengan tuntutan-tuntutan pendukung Jokowi untuk segera menetapkan tersangka,” kata Khozinudin.

    Dia juga menyebutkan Polda Metro Jaya telah sepihak menetapkan kliennya itu sebagai tersangka dengan bukti-bukti yang tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut.

    “Walaupun banyak tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan dan tidak pernah diketahui secara pasti apakah bukti itu bisa memuatkan tuduhan ada pencemaran,” ujar Khozinudin.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Budi Arie sebut Projo akan ubah logo, tidak lagi siluet wajah Jokowi

    Budi Arie sebut Projo akan ubah logo, tidak lagi siluet wajah Jokowi

  • Jangan Sembarangan Kasih Gelar Pejuang

    Jangan Sembarangan Kasih Gelar Pejuang

    GELORA.CO — Loyalis Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Kristia Budiarto alias Dede Budhyarto geram dengan narasi yang menyamakan Dokter Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal dengan nama Dokter Tifa dengan pahlawan nasional Raden Ajeng (RA) Kartini

    Narasi tersebut muncul di sosial media, bertepatan dengan diperiksanya dokter Tifa Cs sebagai tersangka terkait kasus dugaan ijazah palsu

    Dalam sebuah poster, foto dokter Tifa disandingkan dengan foto RA Kartini.

    Pembuat poster tersebut membubuhkan narasi yang menyebut bahwa perjuangan dokter Tifa merupakan representasi perjuangan RA Kartini di masa lampau.

    Mantan komisaris PT Pelni (Persero) itu menyebut bahwa tak layak dokter Tifa yang selama ini menarasikan ijazah Jokowi palsu disandingkan dengan sosok pahlawan

    Kang Dede menyebut bahwa RA Kartini telah banyak berkontribusi bangsa bangsa Indonesia, baik di bidang pendidikan maupun isu gender

    Di sisi lain, dia menilai bahwa dokter Tifa merupakan sosok yang hanya ingin mencari panggung dengan terus mengangkat isu soal ijazah Jokowi

    “Jangan samakan pahlawan wanita dengan orang ini. R.A. Kartini memperjuangkan pendidikan dan emansipasi, bukan mencari panggung dengan narasi menyesatkan,” demikian statemen Kang Dede dikutip Warta Kota dari akun X miliknya, Kamis (13/11/2025)

    Kang Dede pun mengingatkan agar siapapun jangan mudah melabeli seseorang dengan gelar pejuang

    “Hormati sejarah, jangan sembarangan menempelkan gelar ‘pejuang’,” imbuhnya

  • Usai Diperiksa 9 Jam Sebagai Tersangka, Roy Suryo dkk Tidak Ditahan Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

    Usai Diperiksa 9 Jam Sebagai Tersangka, Roy Suryo dkk Tidak Ditahan Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

    GELORA.CO – – Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan kepada Pakar Telematika Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini diambil setelah Roy Suryo menjalani pemeriksaan 9 jam lebih sejak Kamis (13/11) siang oleh Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengonfirmasi langsung hal ini. Selain Roy, tersangka dokter Tifauzia Tyassuma dan Rismon Sianipar juga tidak ditahan 

    “Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumah masing-masing,” kata Iman.

    Dia menjelaskan, keputusan tidak adanya penahanan karena para tersangka mengajukan ahli dan saksi meringankan. Oleh karena itu, penyidik memberikan kesempatan untuk keseimbangan proses penegakan hukum.

    Roy Suryo akan menjalani masa penahana 20 hari ke depan dengan opsi perpanjangan. Dia akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan 8 orang tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka diduga telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan melakukan manipulasi data elektronik atas nama Jokowi. 

    ”Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” ungkap Irjen Asep kepada awak media pada Jumat (7/11). 

    Dalam keterangan pers yang disampaikan secara langsung di Polda Metro Jaya, Asep Edi menyampaikan bahwa tersangka dalam kasus tersebut terbagi atas 2 klaster. Yakni klaster pertama dengan tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Inisial itu merujuk nama-nama seperti ⁠Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

    ”Klaster kedua ada 3 orang yang kami tetapkan, antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” terang Asep Edi.

    Ketiga inisial itu merujuk pada Roy Suryo, ⁠Rismon Hasiholan Sianipar, serta ⁠Dokter Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa. Asep Edi menyatakan bahwa para tersangka diduga telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah, bahkan cenderung menyesatkan publik

  • Gubernur Khofifah Bahas Kerja Sama Strategis dengan Senior Minister Lee Hsien Loong di Singapura

    Gubernur Khofifah Bahas Kerja Sama Strategis dengan Senior Minister Lee Hsien Loong di Singapura

    Singapura (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bertemu dengan Senior Minister (SM) Singapura Lee Hsien Loong dalam rangka program Rising Fellowship di Singapura, Kamis (13/11/2025). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan kerja sama antara Singapura dan provinsi-provinsi di Indonesia, khususnya Jawa Timur.

    Khofifah menjelaskan selama berada di Singapura, dirinya melakukan serangkaian pertemuan dengan sejumlah pemangku kebijakan hingga kalangan swasta untuk membahas agenda strategis yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Timur.

    “Kami bersyukur dan bahagia menerima program Rising Fellowship dari pemerintah Singapura. Program ini bertujuan untuk membina hubungan yang lebih erat antara Pemerintah Singapura dengan para pemimpin daerah di Indonesia,” kata Khofifah dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).

    “Selama di Singapura, kami melakukan pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan sektor publik dan swasta dalam kerja sama kami dengan Pemerintah Singapura,” tambahnya.

    Khofifah secara khusus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Lee Hsien Loong yang dinilainya sangat terbuka dalam membahas berbagai topik penting untuk kemajuan Jawa Timur. Dalam pertemuan tersebut, keduanya mendiskusikan sejumlah isu strategis mulai dari pendidikan, kesehatan, investasi, hingga persoalan sosial kemasyarakatan.

    “Sangat berterima kasih kami diterima langsung Senior Minister Lee Hsien Loong, dan berdiskusi berbagai hal strategis untuk pembangunan di Jawa Timur. Mulai pendidikan, kesehatan, investasi, serta berbagai persoalan sosial kemasyarakatan,” ujar Khofifah.

    Lebih lanjut, Khofifah mengungkapkan saat ini terdapat 32 perwakilan dari Jawa Timur yang mengikuti pelatihan di bidang pendidikan melalui Program Rising Fellowship. “Saat ini juga sedang berjalan pelatihan kepala sekolah dan guru produktif SMA dan SMK di Jawa Timur sebanyak 30 orang ditambah dua orang yaitu dari Kepala Dinas Pendidikan Jatim dan Kepala Cabang Pendidikan Malang,” jelasnya.

    “Seminggu sebelumnya Pemprov Jatim juga mengirim direktur rumah sakit serta kepala dinas investasi untuk mengikuti training. Program ini semua juga dalam kerangka Rising Fellowship. Kami merasakan berbagai program dalam Rising Fellowship ini sangat besar manfaatnya bagi Jawa Timur,” imbuhnya.

    Khofifah juga menyampaikan apresiasi kepada Duta Besar Singapura untuk Indonesia HE. Kwook Fook Seng serta Dubes RI untuk Singapura YM. Suryopratomo yang telah membantu kelancaran kegiatan tersebut.

    “Terima kasih atas kerja sama yang baik ini. Terima kasih kepada Dubes RI untuk Singapura YM. Bapak Suryopratomo yang telah membantu kelancaran kegiatan kami selama di Singapura. Kami berharap program ini akan membuka peluang baru untuk kolaborasi lebih lanjut dan kemajuan bersama,” tandasnya.

    Sebagai informasi, Rising Fellowship merupakan program kerja sama yang diluncurkan pada tahun 2018 oleh Perdana Menteri Singapura HE. Lee Hsien Loong bersama Presiden Indonesia Joko Widodo. Program ini bertujuan membangun jembatan kolaborasi yang lebih erat antara Singapura dan pemerintah provinsi di Indonesia dalam berbagai bidang strategis. [tok/beq]

  • Mulyono, Pendiri Jokowi Center Hadiri Aksi Makzulkan Gibran, Pimpinan Pusat JC Bereaksi

    Mulyono, Pendiri Jokowi Center Hadiri Aksi Makzulkan Gibran, Pimpinan Pusat JC Bereaksi

    FAJAR.CO.ID, SOLO — Salah seorang pendiri Jokowi Center (JC) bernama Mulyono diketahui hadir dalam aksi bertajuk “Mimbar Terbuka Adili Jokowi dan Makzulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka” di Gedung Umat Islam, Kartopuran, Solo, pada 28 Oktober 2025 lalu.

    Terkait hal itu Pimpinan Pusat Relawan Jokowi Center pun bereaksi. JC secara resmi menonaktifkan pendirinya itu yang juga diketahui menjabat Ketua Dewan Pembina Pusat Yayasan Jokowi Center Foundation.

    Kepastian itu disampaikan Ketua Umum sekaligus pendiri Jokowi Center Hery Setiawan. Dia menegaskan, kehadiran Mulyono dalam kegiatan tersebut tidak mewakili organisasi, melainkan tindakan pribadi.

    “Kami perlu mengklarifikasi bahwa acara di Solo yang menghadirkan Roy Suryo dan kawan-kawan itu bukan kegiatan resmi Jokowi Center. Kehadiran Mulyono tidak seizin maupun sepengetahuan kami,” tegas Hery dikutip dari Radar Solo, Kamis (13/11/2025).

    Menurut Hery, tindakan Mulyono yang dianggap bertentangan dengan semangat dan arah perjuangan Jokowi Center membuat pihaknya harus mengambil langkah organisasi yang tegas.

    “Kami sudah memberikan sanksi organisasi berupa penonaktifan sementara kepada yang bersangkutan per 3 November 2025. Surat sanksinya sudah kami kirim,” ungkapnya.

    Hery menuturkan, tindakan Mulyono yang dianggap bertentangan dengan semangat dan arah perjuangan Jokowi Center membuat pihaknya harus mengambil langkah organisasi yang tegas.

    “Kami sudah memberikan sanksi organisasi berupa penonaktifan sementara kepada yang bersangkutan per 3 November 2025. Surat sanksinya sudah kami kirim,” ujarnya.

  • Rismon Sianipar Ancam Tuntut Polri Rp126 Triliun Soal Kasus Rekayasa Ijazah Jokowi

    Rismon Sianipar Ancam Tuntut Polri Rp126 Triliun Soal Kasus Rekayasa Ijazah Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Tersangka kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rismon Hasiholan Sianipar (RSH) bakal menuntut kepolisian atau Polri Rp126 triliun.

    Rismon mengatakan tuntutan itu dilayangkan apabila tudingan soal merekayasa ijazah dengan metode tidak ilmiah terhadap dirinya tidak terbukti.

    “Kalau itu tidak terbukti nanti saya berencana untuk menuntut kepolisian sebesar Rp126 triliun, satu tahun anggaran kepolisian,” ujar Rismon di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

    Dia menambahkan, dirinya menggunakan ilmu digital image processing dalam membuktikan asli atau tidaknya ijazah Jokowi. Dengan demikian, dia membantah soal adanya tudingan merekayasa dokumen ijazah.

    Kemudian, Rismon juga khawatir apabila ilmu digital yang diterapkannya dalam perkara inazah Jokowi ini menjadi terlarang karena adanya proses hukum ini.

    “Jadi jangan sampai tuduhan itu adalah tuduhan tanpa basis ilmiah apa yang kami lakukan ada itu namanya ilmunya digital image processing, jangan sampai ilmu tersebut jadi ilmu terlarang, memproses citra digital atau video digital bukan berarti mereka rekayasa atau mengedit. Itu berbasis algoritma,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus tudingan ijazah palsu ini dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada (30/5/2025). Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka.

    Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES) dan Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR).

    Kemudian, Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis (DHL), Mantan aktivis ’98 Rustam Effendi (RE) dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

    Sementara itu, klaster kedua Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH) dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT).

  • Roy Suryo Cs Penuhi Panggilan Pemeriksaan Usai jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

    Roy Suryo Cs Penuhi Panggilan Pemeriksaan Usai jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Selain Roy, Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa juga turut memenuhi panggilan kepolisian dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Roy Suryo dan rombongan tiba sekitar 10.08 WIB. Dia tampak memakai kemeja hitam yang dibalut dengan jaket hitam saat tiba di Polda Metro Jaya.

    “Sudah sangat siap [diperiksa],” ujar Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

    Selain tiga tersangka itu, tampak juga rombongan simpatisan Roy Suryo Cs. Mereka membawa sejumlah poster dengan tulisan “Polri Harus Adil”, “Negara Wajib Menguji Ijazah Secara Terbuka”.

    Selain itu, rombongan Roy Suryo Cs juga membawa ijazah asli mereka dan membawa spanduk dengan tulisan “Ini Ijazahku Mana Ijazahmu Jokowi”.

    “Jadi sekali lagi kami hadir atas nama rakyat Indonesia untuk melakukan ini,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus tudingan ijazah palsu ini dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada (30/5/2025). Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka.

    Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES) dan Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR).

    Kemudian, Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis (DHL), Mantan aktivis ’98 Rustam Effendi (RE) dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

    Sementara itu, klaster kedua Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH) dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT).

  • 7
                    
                        Diperiksa Polisi Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Bawa Emak-emak
                        Megapolitan

    7 Diperiksa Polisi Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Bawa Emak-emak Megapolitan

    Diperiksa Polisi Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Bawa Emak-emak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
    Mereka bakal diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
    Pengamatan
    Kompas.com
    di lokasi, Rismon Sianipar terlebih dahulu menunggu di area kantin Mapolda Metro Jaya untuk menunggu kedatangan
    Roy Suryo
    dan Dokter Tifa.
    Setelah ketiganya tiba, mereka berjalan bersama tim kuasa hukum berjalan ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
    Mereka diikuti belasan simpatisan yang diklaim datang dari beberapa provinsi di Indonesia.
    Roy Suryo mengenakan kemeja hitam dilapisi jas hitam, bersama Rismon Sianipar mengenakan kemeja merah dengan jas hitam dan celana jeans.
    Sementara Dokter Tifa mengenakan gamis hitam panjang yang dipadukan dengan hijab krem masuk dari pintu belakang.
    Roy Suryo mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan kali ini bukan hanya mewakili mereka secara pribadi, tetapi rakyat Indonesia secara umum.
    “Saya bukan wakili saya sendiri, Dokter Rismond tidak mewakili Dokter Rismond sendiri, Dokter Tifa juga tidak. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini,” ujar Roy Suryo kepada wartawan, Kamis.
    Setelah menyampaikan semangat dan kesiapannya dalam pemeriksaan, mereka berjalan masuk ke dalam gedung.
    Lagu Maju Tak Gentar dinyanyikan para simpatisan yang mayoritas terdiri atas emak-emak mengiringi langkah Roy Suryo dan Rismon Sianipar bersama tim kuasa hukum.
    Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan
    ijazah palsu Jokowi
    setelah penyidikan yang panjang.
    “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
    Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
    Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
    “Klaster pertama lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL dan klaster kedua RS, RHS dan TT,” ucap dia.
    Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
    Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
    Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.