Tag: joko widodo

  • Kejutan Prabowo Mengampuni Tom Lembong dan Hasto Penanda ‘Wind Of Change’

    Kejutan Prabowo Mengampuni Tom Lembong dan Hasto Penanda ‘Wind Of Change’

    GELORA.CO –  Keputusan mengejutkan datang dari Presiden Prabowo Subianto untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

    Dalam langkah yang langsung menggemparkan dunia politik, Prabowo mengajukan dan mendapat persetujuan DPR untuk memberikan abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

    Langkah ini langsung disebut sebagai “gempa bumi politik kecil” oleh pengamat politik Rocky Gerung, dengan resonansi politiknya terasa hingga ke Solo, kota asal Presiden sebelumnya, Joko Widodo.

    Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus yang menurut sejumlah pengamat sarat dengan muatan politis terkait orientasinya terhadap ekonomi pasar bebas dan kapitalisme.

    Sementara itu, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan dalam kasus yang disebut-sebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap kader partai oposisi saat itu.

    Namun, dalam manuver politik yang tak terduga, Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan penghapusan hukuman.

    Ini dilakukan melalui mekanisme abolisi dan amnesti, yang secara konstitusional dapat diberikan dengan persetujuan DPR.

    Langkah ini disambut oleh banyak kalangan sebagai bentuk koreksi atas apa yang dianggap sebagai ketidakadilan di era pemerintahan sebelumnya.

    Rocky Gerung menyebut bahwa langkah Prabowo adalah “penanda perubahan arah angin” atau “win of change”.

    Menurutnya, ini bukan sekadar kebijakan hukum, tetapi sinyal bahwa politik dan hukum mulai dipisahkan secara sehat.

    Lebih jauh lagi, ini menunjukkan bahwa Presiden Prabowo mulai menegaskan kepemimpinannya yang otonom, bukan bayang-bayang dari pemerintahan Jokowi sebelumnya.

    “Presiden Prabowo tampaknya memahami bahwa tekanan politik tidak boleh menjadi dasar pemidanaan seseorang. Perbedaan politik adalah hal biasa, bukan alasan untuk membalas dendam,” kata Rocky dikutip dari channel Yotubenya, Jumat 1 Agustus 2025.

    Pembebasan Hasto juga menandakan membaiknya hubungan antara Presiden Prabowo dan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

    Sementara itu, ini juga menjadi pukulan telak terhadap pengaruh politik “geng Solo”, kelompok yang diasosiasikan dengan mantan Presiden Jokowi dan dinasti politiknya.

    Rocky juga menyinggung bahwa pembebasan ini bisa dilihat sebagai pemisahan arah antara Prabowo dan Jokowi.

    Secara psikologis, Jokowi kemungkinan besar merasa “tertinggalkan” karena figur-figur yang dulu dianggap sebagai oposisi terhadapnya kini justru mendapatkan rehabilitasi politik.

    “Kami tidak menyebut ini kekalahan Jokowi, tapi jelas ini sinyal bahwa era Prabowo telah dimulai dengan keotentikannya sendiri, lepas dari bayang-bayang Jokowi,” kata Rocky.

    Menurut informasi yang beredar, PDIP yang akan menggelar kongres di Bali direncanakan menyampaikan dukungan resmi terhadap pemerintahan Prabowo.

    Dengan tuntasnya kasus Hasto, hambatan utama hubungan PDIP dengan Prabowo bisa dikatakan sudah tersingkirkan.

    Dukungan ini juga menegaskan bahwa PDIP secara politik tidak lagi mengakomodasi ambisi dinasti Jokowi.

    Gibran Rakabuming Raka, meski menjabat Wakil Presiden, telah resmi dikeluarkan dari partai dan tidak lagi menjadi bagian dari kepentingan politik PDIP.

    Apa Implikasinya Bagi Masa Depan?

    Penegakan hukum lebih netral: Keputusan ini memperlihatkan bahwa sistem hukum Indonesia tidak boleh tunduk pada tekanan politik, apalagi dendam kekuasaan.

    Pergeseran kutub kekuasaan: Jokowi dan “geng Solo” mulai kehilangan kekuatan politik secara bertahap.

    Restorasi hubungan politik: Prabowo dan Megawati menunjukkan isyarat kerja sama yang lebih erat demi stabilitas politik nasional.

    Opini publik terpengaruh positif: Banyak pihak, baik dalam negeri maupun internasional, melihat langkah ini sebagai penegasan arah demokrasi dan penolakan terhadap otoritarianisme.

    Pembebasan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto bukan sekadar episode hukum, tetapi penanda penting dari transformasi politik nasional.

    Presiden Prabowo telah mengirimkan pesan kuat bahwa kepemimpinannya akan berdiri sendiri, menjunjung etika politik, dan menolak balas dendam sebagai bagian dari sistem hukum.

    Kini semua mata tertuju ke langkah-langkah Prabowo selanjutnya: akankah “win of change” ini bertiup terus, atau justru berubah menjadi badai politik berikutnya?

  • Amnesti Hasto Picu Keretakan Jokowi-Prabowo

    Amnesti Hasto Picu Keretakan Jokowi-Prabowo

    GELORA.CO – Pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dikomentari Direktur Eksekutif Fixpoll Indonesia, Mohammad Anas RA.

    Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya sekadar keputusan hukum, melainkan memiliki dimensi politik yang kompleks dan strategi Presiden.

    “Isu kriminalisasi terhadap Sekjen PDIP oleh kekuasaan Jokowi menjadi stigma dikalangan pengurus partai banteng moncong putih pimpinan Megawati Soekarno Putri,” kata Anas kepada redaksi, Jumat, 1 Agustus 2025.

    Dia pun menyakini terdapat proses lobi politik di antara PDIP dengan pemerintah. Anas memprediksi, setelah Hasto bebas, kemungkinan besar PDIP akan segera merapat ke kabinet. 

    Jika ini kejadian, maka Prabowo mencetak sejarah di mana semua partai politik di parlemen mendukung pemerintahan presiden terpilih, sehingga kebijakan strategis bisa berjalan baik.

    “Saat ini, Gerindra dan PDIP tampaknya aktif menjalin komunikasi. PDIP juga terlihat berupaya melobi Prabowo terkait kasus Hasto dan berusaha membangun citra sebagai partai yang tidak bersikap anti-pemerintah di mata publik,” jelas Anas.

    Di sisi lain, Anas membaca amnesti Hasto juga akan menimbulkan persoalan baru yakni awal keretakan hubungan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Presiden Prabowo Subianto.

    “Narasi tahanan politik yang dibangun Hasto Kristiyanto itu sukses sehingga mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto,” jelasnya.

  • Tom Lembong Minta Jokowi Hadir Saat Banding, Sammy Notaslimboy: Kalau Gak Dapat Abolisi, Emang Mulyono Siap Hadir?

    Tom Lembong Minta Jokowi Hadir Saat Banding, Sammy Notaslimboy: Kalau Gak Dapat Abolisi, Emang Mulyono Siap Hadir?

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Komika Sammy Notaslimboy berspekulasi. Apakah Presiden ke-7 Jokowi siap hadir dalam sidang banding kasus Tom Lembong, seandainya Tom Lembong tidak dapat abolisi.

    “Kalau Tom Lembong nggak dapat Abolisi, emang siap Mulyono untuk hadir? Wkwkwkwk,” ungkapnya dikutip dari unggahannya di X, Jumat (1/8/2025).

    Tom Lembong sendiri diketahui mengajukan banding setelah divonis 4 tahun 6 bulan. Namun kuasa hukumnya meminta Menteri BUMN saat Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan, Rini Soemarno dan Jokowi hadir dalam sidang.

    Belakangan, Tom Lembong dikabarkan mendapat abolisi dari Presiden Prabowo. Yakni segala tuntutan hukum terhadapnya diputihkan.

    Sebelumnya amnesti dan abolisi itu dikonfirmasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengungkapkan hal tersebut di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

    “Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco saat menggelar konferensi pers.

    Selain Tom Lembong, Prabowo turut memberikan amnesti kepada 1.116 orang, salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42 tangal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.
    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan nama-nama seperti Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong termasuk dalam daftar penerima pengampunan hukum yang diusulkan Kemenkum kepada Presiden Prabowo.
    Ia menegaskan, proses ini telah melalui tahapan verifikasi dan uji publik yang ketat.

  • Top 3 News: Selangkah Lagi Eks Stafsus Nadiem Berstatus Buron – Page 3

    Top 3 News: Selangkah Lagi Eks Stafsus Nadiem Berstatus Buron – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah tiga kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Jurist Tan (JT) selaku staf khusus atau stafsus mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, yang menjadi tersangka di kasus korupsi laptop Chromebook. Itulah top 3 news hari ini.

    Namun begitu, Jurist Tan tidak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, pihaknya tengah mempersiapkan langkah Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dilanjutkan Red Notice.

    Sedangkan soal lokasi Jurist Tan, kembali Kejagung belum dapat membeberkan lebih jauh. Sementara desas-desus semakin meluas, dari yang tadinya diduga berada di Australia, kini muncul Singapura hingga Afrika.

    Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Hasto Kristiyanto.

    Sekjen PDIP itu dinilai sah dan meyakinkan turut serta melanggar pidana suap kepada Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang dilakukan mantan caleg PDIP Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI 2019-2024 saat pergantian antarwaktu (PAW).

    Atas vonis Hasto tersebut, Presiden ke 7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, ikut menanggapi.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan, dalam menetapkan tanah terlantar atau tanah nganggur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 membutuhkan waktu 587 hari.

    Dia menjelaskan PP 20 Tahun 2021 Pasal 7 dan 9 menyebutkan, tanah setelah mendapatkan hak atas tanah, baik hak guna bangunan (HGB) maupun hak guna usaha (HGU), selama dua tahun tidak dimanfaatkan dan didayagunakan, maka pemerintah dapat menetapkan tanah tersebut menjadi objek tanah terlantar.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, dari pemberitahuan tersebut pemerintah memberikan waktu selama 180 hari atau setengah tahun. Setelah itu, kata Nusron, pemerintah memberikan surat pernyataan (SP) satu yang waktunya selama 9 bulan.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis 31 Juli 2025:

    Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek terus bergulir, dan yang terbaru mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung.

  • Analisis Hukum Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Agustus 2025

    Analisis Hukum Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Nasional 1 Agustus 2025

    Analisis Hukum Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
    Pemerhati masalah hukum dan kemasyarakatan
    LANGKAH
    pemerintah yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan kalangan akademisi hukum.
    Banyak pihak mempertanyakan landasan hukum, urgensi politis, serta konsistensi penerapan prinsip-prinsip negara hukum dalam kebijakan tersebut. Kelihatannya didasari oleh kepentingan politik praktis.
    Abolisi dan amnesti bukanlah tindakan hukum biasa. Keduanya merupakan instrumen hukum luar biasa (
    extraordinary legal remedy
    ) yang berada di tangan presiden sebagai kepala negara, tapi tetap harus dikontrol oleh prinsip
    checks and balance
    s DPR agar tidak melanggar konstitusi dan etika keadilan.
    Dalam teori hukum pidana, abolisi adalah penghapusan proses pidana sebelum dijatuhkannya putusan pengadilan.
    Sedangkan amnesti adalah penghapusan seluruh akibat hukum dari suatu tindak pidana yang biasanya bersifat politis dan berlaku kolektif.
    Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa presiden memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.
    Tom Lembon (mantan menteri perdagangan di era pemerintahan Jokowi) yang dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam perkara impor gula, tiba-tiba memperoleh abolisi.
    Padahal proses peradilannya belum tuntas sepenuhnya (proses banding) dan belum ada data publik yang menunjukkan bahwa ia menjadi korban kriminalisasi.
    Banyak ahli hukum beranggapan bahwa abolisi seharusnya diberikan dalam konteks rekonsiliasi nasional atau konflik politik berkepanjangan, bukan sebagai bentuk “pengampunan pribadi” terhadap elite yang sedang dalam sorotan hukum.
    Menurut Prof. Andi Hamzah dalam bukunya
    Pengantar Hukum Pidana Indonesia
    (Prenada Media, Jakarta, 2008), abolisi hanya layak jika motifnya bersifat humaniter atau menghindari konflik sosial-politik besar.
    Sementara itu, amnesti bagi Hasto Kristiyanto, politisi yang terseret dalam perkara
    obstruction of justice
    dalam kasus Harun Masiku, justru dianggap sebagai langkah politis yang sangat problematis.
    Hasto oleh pengadilan divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
    Meski secara normatif presiden memiliki hak memberikan amnesti. Namun, substansi keadilan dan kepastian hukum menjadi kabur jika tidak didasarkan pada mekanisme yudisial yang transparan.
    Dalam Paradigma Hukum Progresif yang dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo dalam Hukum Progresif Hukum yang Membebaskan (Kompas, Jakarta, 2009), hukum tidak semata prosedural, tapi harus berpihak pada keadilan substantif.
    Pemberian amnesti kepada seorang elite partai di tengah proses hukum aktif, tanpa pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara publik, mencederai rasa keadilan masyarakat.
    Dalam pendekatan paradigmatik hukum konstitusional, pemberian abolisi dan amnesti harus diuji dari prinsip
    constitutional supremacy
    dan
    democratic accountability.
    Presiden memang memiliki hak prerogatif, tapi hak tersebut bukan kekuasaan absolut, melainkan harus mempertimbangkan aspirasi publik dan prinsip negara hukum.
    Menurut Jimly Asshiddiqie dalam
    Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia
    (Konstitusi Press, Jakarta, 2005), kekuasaan eksekutif dalam sistem presidensial Indonesia tetap harus dikendalikan oleh mekanisme hukum dan lembaga legislatif, dalam hal ini DPR.
    Transparansi harus menjadi dasar utama sebelum pemberian abolisi dan amnesti. Rakyat perlu diberi tahu alasan objektif dan dokumen pertimbangan hukum maupun politis yang digunakan presiden.
    DPR sebagai lembaga pertimbangan jangan hanya menjadi stempel politik kekuasaan. Mereka harus kritis dan independen terhadap keputusan presiden, bukan tunduk pada kepentingan politik sesaat.
    Reformulasi prosedur pengampunan negara perlu dipertimbangkan agar dapat dibatasi hanya pada situasi luar biasa (
    extraordinary circumstances
    ) yang memiliki dasar hukum dan moral yang kuat.
    Keadilan bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal etika konstitusional. Memberikan abolisi dan amnesti kepada figur politik yang sedang dalam pusaran kasus hukum dapat menggerus kepercayaan publik pada sistem hukum nasional.
    Jika presiden ingin menjadikan kewenangan ini sebagai alat rekonsiliasi atau perlindungan terhadap ketidakadilan, maka harus ada pembuktian kuat di ruang publik bahwa pemberian abolisi dan amnesti tersebut berpijak pada keadilan, bukan pada politik kekuasaan.
    Hukum memang terkadang menjadi alat politik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Analisis Hukum Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Agustus 2025

    Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Buktikan Kasusnya Politis? Nasional 31 Juli 2025

    Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Buktikan Kasusnya Politis?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo
    Subianto memberikan pengampunan berupa
    abolisi
    untuk Menteri Perdagangan (Mendag) era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    , dan
    amnesti
    untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto
    Kristiyanto.
    Dalam prosesnya, Presiden harus memperhatikan pertimbangan Dewan Pertimbangan Rakyat (DPR) RI sebelum memberikan abolisi dan amnesti. Sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.
    Pertimbangan DPR diperlukan sebagai upaya pengawasan kebijakan eksekutif dan guna menjaga keseimbangan antar lembaga.
    Sebab, DPR merupakan perwakilan rakyat yang terdiri dari partai politik. Adapun selama ini, abolisi diberikan kepada pelaku tindak pidana sengketa politik.
    Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, abolisi dan amnesti adalah kewenangan mutlak dan konstitusional dari Presiden karena melihat kasus hukum yang sedang berjalan berlatar belakang politis.
    Kemudian, Fickar menyebut, abolisi dan amnesti boleh diberikan meski status hukumnya belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
    “Boleh (diberikan sebelum inkracht), itu kewenangan kepala negara, mutlak dan konstitusional. Artinya, Presiden melihat kasusnya berlatar belakang politis,” ujarnya.
    Fickar berpadangan bahwa perkara yang menjerat Tom Lembong dan Hasto memang lebih kental motif politiknya.
    Dia mencontohkan, dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menjerat Tom Lembong. Menurut Fickar, hampir semua Mendag melakukan kebijakan impor gula yang hampir sama.
    “Semua Menteri Perdagangan itu melakukan perbuatan seperti Tom Lembong tetapi kenapa hanya Tom Lembong yang dituntut?” katanya.
    “Kenapa hanya Tom Lembong yang diproses pidananya padahal sama motifnya. Artinya, itu ada motif politik. Itu kental motif politiknya,” ujar Fickar lagi.
    Kemudian, dalam kasus suap yang menjerat
    Hasto Kristiyanto
    , dia berpandangan bahwa ada nuansa politik karena tebang pilih.
    Menurut Fickar, praktik curang dalam konstestasi politik pasti terjadi. Tetapi, kenapa Hasto yang dijerat dengan dugaan suap tersebut.
    “Pertanyaannya mungkin begini, kenapa hanya kasus Hasto yang dipersoalkan gitu. Padahal itu terjadi setiap kontestasi politik. Kenapa hanya ini yang dinaikkan?” katanya.
    “Itu juga menurut saya sebuah pengakuan juga dari Presiden ini kok tebang pilih kira-kira begitu,” ujar Fickar melanjutkan.
    Sebagaimana diketahui, dijeratnya tom Tom Lembong kerap dikaitkan dengan kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
    Pasalnya, Tom Lembong adalah bagian dari tim pemenangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang merupakan lawan dari pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
    Demikian juga halnya dengan Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekjen PDI-P.
    Dalam pleidoi atau nota pembelannya, Hasto menyebut bahwa dirinya dijerat kasus hukum berkaitan dengan sikap kritisnya. Salah satunya, pemecatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai kader PDI-P.
    Menurut Hasto, keterkaitan situasi politik tersebut dengan kasus hukumnya adalah suara yang berkembang masyarakat.
    Tak hanya terkait pemecatan Jokowi sebagai kader PDI-P, Hasto menyebut bahwa kasus hukumnya muncul karena dia vokal terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
    Diketahui, putusan MK nomor 90 tahun 2023 itu memuluskan langkah putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
    Sebagaimana diberitakan, DPR RI menyetujui permintaan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
    Selain itu, Dasco mengumumkan bahwa DPR menyetujui pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
    “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Apa Itu Abolisi yang Diberikan kepada Tom Lembong dan Bagaimana Prosedurnya?
                        Nasional

    3 Apa Itu Abolisi yang Diberikan kepada Tom Lembong dan Bagaimana Prosedurnya? Nasional

    Apa Itu Abolisi yang Diberikan kepada Tom Lembong dan Bagaimana Prosedurnya?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdagangan Era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    , akan mendapatkan
    abolisi
    setelah surat permohonan yang diajukan Presiden Prabowo Subianto disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo ke DPR RI lewat Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
    “DPR RI telah memberikan pertimabgnan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
    Dengan diberikannya abolisi tersebut maka pengusutan perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 dengan terdakwa Tom Lembong dihentikan atau ditiadakan.
    Meskipun, diketahui bahwa Tom Lembong sudah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan.
    Abolisi termasuk hak prerogratif atau hak istimewa Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
    Namun, dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI.
    Selain itu, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
    Diberitakan
    Kompas.com
    pada 7 September 2022, abolisi bisa diartikan sebagai suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara saat pengadilan belum menjatuhkan putusan atau vonis.
    Dengan pemberian abolisi oleh Presiden, maka penuntutan terhadap orang atau kelompok orang yang menerima abolisi dihentikan dan ditiadakan.
    Sementara itu, menurut Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum
    Dictionary of Law Complete Edition
    (2009),
    abolisi adalah
    suatu hak untuk menghapus seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana seseorang serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
    Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR RI sebelum memberikan abolisi.
    Dengan kata lain, Presiden harus mengajukan permohonan pertimbangan kepada DPR RI.
    Aturan itu semakin jelas diatur dalam Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur wewenang DPR.
    Pasal itu berbunyi, ”
    Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
    ”.
    Pertimbangan DPR diperlukan sebagai upaya pengawasan kebijakan eksekutif dan guna menjaga keseimbangan antarlembaga.
    Sebab, DPR merupakan perwakilan rakyat yang terdiri dari partai politik. Adapun selama ini, abolisi diberikan kepada pelaku tindak pidana sengketa politik.
    Dalam kasus Tom Lembong, pengusulan pemberian abolisi dilakukan Kementerian Hukum atau Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ke Presiden Prabowo Subianto.
    “Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudra Tom Lembong,” kata Supratman di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
    Selanjutnya, Presiden Prabowo meminta pertimbangan DPR RI melalui Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
    Kemudian, setelah mendapatkan persetujuan DPR RI, Presiden bakal menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberian abolisi kepada Tom Lembong.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ekonom Senior: PPATK Blokir Rekening Dormant Kebijakan Sembarangan

    Ekonom Senior: PPATK Blokir Rekening Dormant Kebijakan Sembarangan

    Bisnis.com, Jakarta — Ekonom Senior Didik J Rachbini protes terhadap kebijakan para pejabat publik yang dalam beberapa tahun terakhir tidak jelas dan sembarangan. Salah satunya soal pemblokiran rekening tak aktif atau dormant milik nasabah oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

    Didik menilai PPATK sudah sembarangan melakukan pemblokiran rekening yang tidak aktif tiga bulan lamanya.

    “Kebijakan buruk PPATK yang semau gue memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan dengan alasan untuk mencegah penyalahgunaannya untuk kriminal, pencucian uang, dan sebagainya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (31/7/2025). 

    Menurutnya, aksi PPATK tersebut dianggap telah menyalahi tugas dan fungsi lembaga intelijen keuangan negara. Dia menjelaskan jika ada laporan transaksi keuangan yang mencurigakan (LTKM), maka PPATK bekerja sama dengan dan melaporkan kepada aparat hukum.  

    “PPATK bukan aparat hukum yang bisa bertindak sendiri lalu memblokir secara masif akun-akun yang dianggap terindikasi tersebut,” tutur ekonom senior INDEF tersebut. 

    Sebelumnya, PPATK menyampaikan bahwa rekening dormant selama tiga bulan berpotensi untuk diblokir atau dihentikan sementara transaksinya. Rekening dormant dikhawatirkan disalahgunakan untuk tindak pidana. 

    Terdapat tiga bentuk penyimpangan rekening dormant yang pernah ditemukan PPATK. Pertama, 150.000 rekening diduga pernah dialiri dana ilegal sebelum dinyatakan dormant.

    Berdasarkan hasil analisis maupun pemeriksaan yang dilakukan PPATK sejak 2020, terdapat lebih dari 1 juta rekening perbankan yang dianalisis berkaitan dengan dugaan tindak pidana. 

    Sebanyak 150.000 di antaranya adalah rekening tidak aktif atau dormant, yang sebelumnya digunakan untuk tindak pidana. 

    “Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150.000 rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant,” jelas Natsir melalui siaran pers, Selasa (29/7/2025). 

    Dari 150.000 rekening nominee itu, PPATK turut menemukan bahwa lebih dari 50.000  di antaranya tidak ada aktivitas transaksi sebelum digunakan untuk transaksi dana ilegal. 

    Kedua, rekening dormant penerima bantuan sosial (bansos). Lembaga intelijen keuangan itu menemukan bahwa lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. 

    Dana bansos sebesar Rp2,1 triliun hanya mengendap sehingga menunjukkan indikasi penyaluran belum tepat sasaran. 

    Ketiga, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang menganggur alias dormant. Total dana di rekening itu Rp500 miliar. 

    Dia meyakini alasan pemerintah membuat kebijakan yang ngawur lantaran seluruh anggota DPR sudah dikondisikan secara mutlak oleh pemerintah pusat, sehingga tidak ada lagi dialektika antara DPR dan pemerintah ketika ingin buat kebijakan baru

    “Pada periode kedua Jokowi itu biasa dilakukan dan sukses membuat undang-undang semau gue. Ini terjadi karena DPR dikendalikan secara mutlak oleh kekuasaan yang kuat ditambah pilar buzzer-buzzer-nya,” tuturnya di Jakarta, Kamis (31/7).

    Dia mengemukakan bahwa pilar demokrasi sudah tidak sehat lagi dan diberangus oleh presiden dan wakilnya. Dia mencontohkan seperti yang terjadi pada UU IKN yang kini sudah tidak ada kelanjutannya lagi.

    “Bahkan menyulap Gibran pun bisa terjadi karena bertentangan dengan UU. Makanya UU-nya diberangus lewat MK,” katanya. 

  • Penampakan Mobil Esemka Bekas Rp 45 Juta yang Dibawa Aufaa ke Sidang PN Solo
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        31 Juli 2025

    Penampakan Mobil Esemka Bekas Rp 45 Juta yang Dibawa Aufaa ke Sidang PN Solo Regional 31 Juli 2025

    Penampakan Mobil Esemka Bekas Rp 45 Juta yang Dibawa Aufaa ke Sidang PN Solo
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    – Sebuah
    mobil Esemka
    Bima dalam kondisi bekas seharga Rp 45 juta turut dibawa penggugat, Aufaa Luqmana Re A (19), ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (30/6/2025).
    Mobil itu menjadi bagian dari upaya pembuktian dalam gugatan wanprestasi terhadap Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).
    Dalam perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt, Aufaa menggugat para tergugat karena merasa masyarakat kesulitan memperoleh mobil Esemka baru di pasaran.
    “Kami benar-benar berusaha membuktikan bahwa mobil Esemka itu memang ada, tapi sulit diakses oleh masyarakat,” ujar Aufaa di
    PN Solo
    .
    Aufaa mengaku mendapatkan unit mobil Esemka Bima tersebut dari marketplace media sosial setelah pencarian hampir sebulan.
    Mobil dibelinya dari seorang pemilik di Jakarta seharga Rp 45 juta, setelah proses tawar-menawar dari harga awal Rp 50 juta.
    “Kami beli sendiri, second, bukan dari PT SMK,” katanya.
    Meski berhasil mendapatkan unit, kondisi mobil mengharuskannya melakukan servis sejumlah komponen. Ia pun membawa mobil itu langsung ke pabrik SMK di Boyolali.
    Saat mendatangi pabrik SMK, Aufaa mengaku hanya bisa melakukan servis. Ia tidak bisa membeli unit baru karena pihak pabrik tidak lagi menjual mobil.
    “Saya bawa ke pabrik SMK, mereka bersedia servis tapi tidak menjual unit. Biaya servis Rp 415.000. Dari situ saya tahu bahwa SMK memang masih buka layanan servis, tapi tidak ada kegiatan produksi atau penjualan mobil,” jelasnya.
    Mobil Esemka
    Bima bekas yang ia bawa itu menjadi penegasan atas gugatan yang diajukannya: bahwa produksi massal dan distribusi mobil Esemka tidak terjadi sebagaimana diharapkan.
    “Kita ingin tunjukkan ke hakim, ini bukan sekadar gugatan tanpa dasar. Mobilnya ada, tapi SMK-nya tidak bisa melayani penjualan. Harapan saya dari awal kan beli baru langsung dari pabrik, bukan cari second,” ujar Aufaa.
    Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, mengungkapkan bahwa sidang kini telah memasuki tahap kesimpulan. Sebelumnya, pihaknya juga sempat mengajukan permohonan agar hakim melakukan pemeriksaan langsung ke pabrik SMK, namun ditolak.
    “Permohonan ditolak karena dianggap tidak relevan dengan pokok perkara,” ujarnya.
    Kini, para pihak tinggal menunggu agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dugaan Penipuan Mitra MBG di Kota Solo, Polisi Minta Korban Lengkapi Bukti
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        31 Juli 2025

    Dugaan Penipuan Mitra MBG di Kota Solo, Polisi Minta Korban Lengkapi Bukti Regional 31 Juli 2025

    Dugaan Penipuan Mitra MBG di Kota Solo, Polisi Minta Korban Lengkapi Bukti
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com –
    Puluhan warga di Kota
    Solo
    , Jawa Tengah, mengadukan dugaan penipuan mitra penyediaan Makan Bergizi Gratis (
    MBG
    ) dengan Yayasan Barisan Nasional (Barnas).
    Mereka berkonsultasi untuk mengajukan aduan atau laporan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (29/7/2025), siang.
    Warga merasa dirugikan atas janji menjadi mitra penyediaan MBG. 
    Perwakilan Korban, Harjoko mengatakan, setiap korban, dimintai syarat untuk menjadi mitra penyediaan MBG dengan wajib membayar pendaftaran dan administrasi sebesar Rp 175.000 setiap satu mitra. 
    Serta wajib harus menyiapkan peralatan dapur. Namun, program yang dijanjikan tak kunjung terealisasi hingga berbulan-bulan lamanya, sejak ditawarkan pada Januari 2025.
    “Salah satu syaratnya adalah mendaftar dengan mengirimkan data diri berupa KTP dan KK, lalu membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 175.000 per-orang sebagai mitra,” jelas Harjoko, saat ditemui di Polresta Solo.
    “Katanya Rp 25.000 untuk biaya administrasi, sedang uang Rp 150.000 sebagai uang jaminan agar ada keterikatan kerja dan tidak keluar-masuk program,” lanjutnya. 
    Diperkirakan ada ratusan calon mitra yang merasa tertipu oleh Barnas. Program tersebut dijanjikan dengan kerja sama penyediaan makanan bergizi dengan iming-iming pembayaran sebesar Rp 12.000 per boks.
    Paket makanan tersebut dijanjikan akan dibayar Rp 12.000 per boks, di mana Rp 10.000 dialokasikan untuk bahan dan masakan, sedangkan perlengkapan makan akan disediakan oleh yayasan.
    Lalu, para calon mitra diminta menyiapkan 200 porsi makanan bergizi untuk anak-anak sekolah, lansia, hingga masyarakat rentan.
    Dikatakannya Harjoko, bukan hanya biaya registrasi, sejumlah mitra juga diminta mempersiapkan dapur sesuai standar yang disebut layak dan steril.
    “Ada yang harus memindah dapur dari belakang ke depan agar sesuai standar, dengan biaya antara Rp 5 juta sampai Rp 7 juta. Ada juga yang harus beli peralatan baru, kompor, dandang, bahkan kredit alat masak karena belum punya,” jelasnya.
    Dalam pengakuannya, Barnas beberapa kali menjanjikan program tersebut akan terealisasi. Namun, semuanya tidak pernah benar-benar terjadi.
    “Yang membuat kami makin curiga, tanggal pelaksanaan di MoU justru tidak dicantumkan dengan alasan itu adalah rahasia yayasan pusat. Mereka hanya bilang ‘yang penting bisa melaksanakan kegiatan’. Kami jadi merasa seperti dibodohi,” tegasnya.
    Di sisi lain, para korban mengaku sempat percaya dengan program tersebut karena dalam website yayasan menyebutkan nama-nama besar, seperti Erick Thohir Foundation dan CSR dari tokoh nasional serta mencatut penasehat utamanya adalah Presiden ke-7 Joko Widodo. 
    “Website yayasannya sekarang sudah hilang. Kalau benar ini lembaga resmi dan punya program nasional, kenapa mendadak menghilang? Kami sangat kecewa,” ujarnya. 
    Meskipun mengaku sudah berkonsultasi dengen Satreskrim Polresta Solo. Harjoko dan rekan-rekannya belum bisa melakukan pelaporan atau aduan resmi karena belum bisa melengkapi alat bukti.
    “Untuk saat ini hanya untuk klarifikasi. Komunikasi dulu, kita konsultasi kepada yang berwajib dulu,” ujarnya. 
    Belum diterimanya laporan itu, dibenarkan oleh Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sudarmiyanto.
    Alasannya karena para korban belum membawa dokumen-dokumen bukti dugaan penipuan. Sehingga, belum bisa memproses lebihlanjut.
    “Ada sekitar 30 orang datang ke Polresta bermaksud melaporkan dugaan penipuan kerja sama pengadaan makan bergizi gratis. Mereka sudah kami terima dan tampung, tapi karena belum membawa dokumen, laporan belum diterima” jelas AKP Sudarmiyanto, saat ditemui di Polresta Solo.
    Dokumen-dokumen yang dimaksud yakni berupa alat bukti dari dugaan penipuan yang disangkan.
    “Belum membawa dokumen sehingga akan melengkapi dokumen dulu. Termasuk mungkin surat perjanjian, tanda terima uang, setelah lengkap akan melaporkan,” jelasnya. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.