Tag: joko widodo

  • Beri Amnesti dan Abolisi, Prabowo Lolos Perangkap Jokowi

    Beri Amnesti dan Abolisi, Prabowo Lolos Perangkap Jokowi

    GELORA.CO –  Keputusan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dianggap langkah yang tepat agar Presiden Prabowo Subianto tidak masuk dalam perangkap Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.

    Begitu yang disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto merespons telah bebasnya Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong setelah menerima amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo pada Jumat, 1 Agustus 2025.

    “Keputusan amnesti dan abolisi yang dilakukan oleh PS (Prabowo Subianto) adalah langkah tepat agar PS tidak masuk dalam perangkap Jokowi,” kata Hari kepada RMOL, Minggu, 3 Agustus 2025.

    Bahkan kata Hari, keputusan Prabowo tersebut juga dapat menghindari agar tidak dijadikan budak catur orang perorang atau kelompok kepentingan.

    “Jokowi sendiri sedangkan melampiaskan dendamnya saat ini dan bisa diandaikan seperti peribahasa jawa ‘Nabok Nyilih Tangan’,” pungkas Hari.

    Dengan pemberian abolisi, maka dakwaan terhadap Tom Lembong ditiadakan. Sementara dengan amnesti terhadap Hasto, semua akibat hukum pidana terhadap Hasto dihapuskan

    Diketahui, DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong.

    Sementara pertimbangan amnesti kepada Hasto tertuang dalam Surpres Nomor 42/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dari kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

    Namun, Tom tetap dinyatakan bersalah dengan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

    Sementara Hasto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap dengan menyediakan Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar untuk operasional suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dalam rangka pergantian anggota DPR periode 2019-2024.

  • Karakter Kritis, Alasan Bu Mega Bakal Tunjuk Hasto Jadi Sekjen PDIP

    Karakter Kritis, Alasan Bu Mega Bakal Tunjuk Hasto Jadi Sekjen PDIP

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuanga (PDIP) saat ini dirangkap Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

    Rangkap jabatan itu sebelum struktur kepengurusan baru DPP PDIP dibentuk pasca Kongres VI PDIP di Bali awal Agustus ini. Sejumlah tokoh PDIP dinilai layak mengisi salah satu posisi strategis tersebut.

    Beberapa nama yang mengemuka untuk mengisi jabatan Sekjen PDIP seperti mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, Ahmad Basarah, Djator Saiful Hidayat, hingga putra Mega sendiri, Prananda Prabowo.

    Meski nama-nama tersebut mengemuka saat Kongres VI PDIP lalu, namun nama Hasto Kristiyanto dinilai tetap masih menjadi figur paling kuat dan paling layak mengisi kembali jabatan sekjen tersebut.

    Peneliti Indeks Politica Indonesia (IPI), Suwadi Idris Amir mengatakan bahwa Hasto Kristiyanto yang menduduki jabatan sekjen pada kepengurusan sebelumnya, masih sangat berpeluang besar untuk ditunjuk sebagai Sekjen PDIP oleh Megawati Soekarnoputri.

    Dia menyebut, PDIP membutuhkan karakter atau figur seperti Hasto Kristiyanto. Karakter yang dimiliki Hasto dimaksud yakni memiliki suara kitis dan vokal terhadap pemerintah bahkan terhadap mantan Presiden, Joko Widodo.

    “Hasto dibutuhkan PDIP karena karakter kritisnya terhadap kubu Jokowi dan pemerintah. Dimana vokalnya dibutuhkan merawat kritisme PDIP ke kubu pemerintah dan kubu Jokowi,” jelas Suwadi, Minggu (3/8).

    Dia bahkan menyebut, di dalam kepengurusan PDIP baik pusat maupun daerah-daerah, nama Hasto Kristiyanto masih sangat kuat. Suwadi menilai, Hasto memiliki jaringan kuat hingga kader-kader PDIP di daerah. “Dan hasto masih diinginkan kader-kader inti PDIP,” tambah Suwadi.

  • Prabowo Juga Beri Amnesti ke Ongen yang Terjerat UU ITE karena Hina Jokowi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Agustus 2025

    Prabowo Juga Beri Amnesti ke Ongen yang Terjerat UU ITE karena Hina Jokowi Nasional 3 Agustus 2025

    Prabowo Juga Beri Amnesti ke Ongen yang Terjerat UU ITE karena Hina Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI
    Prabowo Subianto
    memberikan amnesti kepada
    Yulianus Paonganan
    atau
    Ongen
    yang terjerat dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (
    UU ITE
    ) terkait penghinaan terhadap Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (
    Jokowi
    ).
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, sebanyak 1.178 narapidana memenuhi syarat menerima amnesti, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP
    Hasto Kristiyanto
    yang terjerat kasus suap dan perintangan penyidikan, serta Yulianus Paonganan terkait kasus pelanggaran UU ITE yang berkaitan dengan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
    “Kalau amnesti itu jumlahnya 1.178, karena ada ketambahan salah satunya adalah Pak Hasto (Sekjen PDIP) dan yang kedua ada atas nama Yulianus Paonganan atas kasus ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara,” kata Supratman dalam konferensi pers Jumat (1/8/2025).
    Supratman mengatakan, 99 persen data penerima amnesti berasal dari Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas).
    Narapidana yang menerima amnesti terdiri dari kasus penggunaan narkotika, pelaku makar tanpa senjata di Papua, orang dengan gangguan jiwa, penderita paliatif, disabilitas dari sisi intelektual, dan faktor usia.
    “Kemudian tadi yang saya sebutkan Dr. Yulianus Paonganan dan Pak Hasto Kristiyanto,” ujarnya.
    Pada 18 Desember 2025, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Yulianus Paonganan selaku pemilik akun @ypaonganan, sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi.
    Yulianus melalui akun Facebook dan juga Twitter miliknya menyebarkan sebuah foto Presiden Joko Widodo yang duduk bersama artis Nikita Mirzani.
    Di dalam foto itu terdapat tulisan #papadoyanl*e. Kalimat yang menjadi tagar itu kemudian dituliskan Yulianus sebanyak 200 kali.
    Kalimat itulah yang dianggap polisi mengandung unsur pornografi.
    Yulianus, atau yang biasa dipanggil Ongen, pun dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
    Dia juga dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    Atas perbuatannya itu, Yulianus diancam hukuman penjara minimal enam tahun atau maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 250 juta atau Rp 6 miliar.
    Sejumlah media massa mengabarkan bahwa Yulianus adalah seorang dosen Institut Pertanian Bogor (IPB). Namun, IPB langsung membantahnya.
    Berdasarkan penelusuran
    Kompas.com
    , di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdapat nama Yulianus Paonganan.
    Pria ini tercatat sebagai dosen tetap di Universitas Nusa Cendana, Kupang, Nusa Tenggara Timur, dengan program studi Biologi.
    Di dalam riwayat pendidikan yang tercantum dalam situs itu, Yulianus meraih gelar sarjana di Universitas Hasanuddin pada tahun 1997.
    Dia kemudian meraih gelar master di IPB pada tahun 2000.
    Di Universitas Nusa Cendana, Yulianus diketahui mengajar pada tahun 2006-2009 dengan sejumlah mata kuliah, seperti Biologi Laut, Ekologi Hewan, Limnologi, Planktonologi, dan Biostatistik.
    Dia juga sempat menjadi anggota staf Menteri Perhubungan pada periode 2009-2010.
    Selain aktif mengajar, Yulianus juga diketahui menciptakan pesawat tanpa awak (drone).
    Di laman Facebook miliknya terdapat sejumlah foto kegiatan Yulianus ketika tengah merakit drone.
    Ada pula foto pria kelahiran Batusitanduk, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, 10 Juli 1970, itu saat bersama perwira-perwira TNI Angkatan Laut dengan drone.
    Selain menciptakan drone, Yulianus dalam media sosialnya juga mencantumkan bahwa dirinya seorang pimpinan redaksi di Maritime Media Group.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Abolisi dan amnesti bagi Tom dan Hasto dari sisi yuridis-sosial

    Abolisi dan amnesti bagi Tom dan Hasto dari sisi yuridis-sosial

    Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Jumat (1/8/2025), bebas dari proses hukum yang sedang ia jalani setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar/pri.

    Abolisi dan amnesti bagi Tom dan Hasto dari sisi yuridis-sosial
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 03 Agustus 2025 – 13:40 WIB

    Elshinta.com – Pada 30 Juli 2025, muncul sebuah berita yang cukup mengejutkan masyarakat Indonesia. Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025.

    Selanjutnya DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R-43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.

    Keputusan DPR juga menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025.

    Pendapat pro dan kontra juga mengemuka. Pemberlakuan hak prerogatif Presiden ini dinilai sarat dengan kepentingan politik dan menciderai sistem penegakan hukum. Ada juga pendapat yang justru menyanjung Presiden karena telah berjiwa besar dan mendengarkan aspirasi masyarakat luas.

    Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden memiliki sejumlah kewenangan konstitusional, salah satunya adalah hak prerogatif untuk memberikan amnesti dan abolisi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.

    Dua bentuk pengampunan hukum ini seringkali menjadi perbincangan publik karena menyentuh ranah penegakan hukum dan keadilan. Namun, hak tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan tunduk pada prinsip-prinsip hukum, syarat formil, dan kontrol konstitusional melalui pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Lalu seperti apa format hukum yang berlaku dalam peristiwa ini. Menarik tentunya untuk dapat kita kaji atau analisis tentang bagaimana framework yuridis terhadap penggunaan kewenangan atau hak tersebut.

     

    Abolisi dan Amnesti dalam UUD 1945

    Pasal 14 UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden berhak memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, serta amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

    Abolisi dan amnesti berbeda dari grasi. Amnesti dan abolisi bersifat kolektif dapat bernuansa politik, sehingga pertimbangan DPR bersifat wajib sebagai bentuk kontrol demokratis terhadap kekuasaan eksekutif.

    Amnesti dapat diartikan sebagai penghapusan akibat hukum pidana terhadap perbuatan pidana yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kaitannya dengan kepentingan politik, yang biasanya diberikan untuk memulihkan hubungan negara dengan warga negara atau kelompok tertentu.

    Sedangkan abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang atas perbuatan yang bersifat pidana, bahkan sebelum ada putusan pengadilan. Keduanya bersifat kolektif dan berimplikasi pada penghentian proses hukum atau penghapusan hukuman.

    Selain Konstitusi, UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan KUHAP turut mengatur teknis pemasyarakatan, namun tidak secara eksplisit merinci mekanisme amnesti dan abolisi.

    Dalam Putusan MK No 7/PUU-IV/2006, MK menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi bukanlah tindakan administratif semata, melainkan tindakan hukum bersifat konstitusional yang wajib memperhatikan prinsip checks and balances.

    Secara yuridis, hak prerogatif Presiden atas amnesti dan abolisi adalah bentuk pengejawantahan fungsi Presiden sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan. Hak ini dapat menjadi alat korektif dalam sistem peradilan pidana, khususnya bila terdapat ketimpangan hukum atau pertimbangan kemanusiaan.

    Namun, dalam praktiknya, pemberian amnesti dan abolisi tidak boleh disalahgunakan untuk melindungi kepentingan politik tertentu. Oleh karena itu, pertimbangan dari DPR menjadi instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas Presiden.

    Pemberian amnesti dan abolisi bukan hal baru di Indonesia. Pada 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan amnesti umum untuk 1.200 orang dan abolisi untuk kelompok yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka sebagai bagian dari kesepakatan damai Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka. Langkah ini diapresiasi sebagai wujud politik hukum restoratif dan transisional.

    Pada 2019, Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, seorang korban pelecehan yang justru dijatuhi hukuman berdasarkan UU ITE. Ini merupakan preseden penting yang menunjukkan bahwa amnesti dapat diberikan pada kasus individual yang sarat kepentingan keadilan substantif.

    Abolisi untuk Thomas Lembong

    Dalam hukum pidana, abolisi adalah penghapusan hak negara untuk menuntut seseorang secara pidana, meskipun ada dugaan tindak pidana. Berbeda dari grasi (pasca-putusan), abolisi dapat diberikan sebelum proses peradilan dimulai atau saat masih berjalan. Abolisi bersifat prospektif dan menghentikan proses penegakan hukum, sehingga secara praktis dapat diartikan sebagai intervensi politik terhadap penuntutan pidana.

    Tom Lembong sebelumnya terseret kasus impor gula dengan kerugian Rp578 miliar. Jaksa mengungkap keterlibatan Tom telah terjadi sejak 12 Agustus 2015. Saat itu, Tom masih menjadi Menteri Perdagangan dan menyetujui impor gula kristal mentah yang akan diolah jadi kristal putih. Ia menyetujui tanpa melakukan rapat koordinasi dengan kementerian terkait.

    Jaksa menyalahkan Tom karena tidak menunjuk BUMN untuk menstabilkan harga gula di Indonesia. Ia malah menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri. Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada 18 Juli 2025, Tom divonis 4,5 tahun penjara.

    Selanjutnya dalam pertimbangan Presiden untuk memberikan abolisi, Menteri Hukum menjelaskan bahwa pertimbangan pemberian abolisi itu didasari pula oleh pertimbangan-pertimbangan subjektif, salah satunya kontribusi Tom Lembong terhadap negara.

    Walaupun begitu tidak sedikit pihak yang menyarankan kepada Tom Lembong untuk menolak abolisi dan terus berjuang hingga putusan. Bahkan terdapat informasi bahwa Kejaksaan juga masih dalam proses mempelajari putusan hakim untuk pengajuan banding.

    Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 31/PUU-VIII/2010, MK menyatakan bahwa penggunaan kewenangan prerogatif presiden tidak boleh melanggar prinsip due process of law dan non-diskriminatif. Artinya pemberian abolisi kepada individu tertentu tanpa kriteria obyektif dan tidak berlaku umum berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan keadilan.

    Abolisi harus proporsional dan tidak dapat digunakan sebagai alat perlindungan terhadap elit politik.

    Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

    Amnesti adalah penghapusan akibat hukum pidana terhadap sekelompok orang atau individu yang melakukan tindak pidana tertentu.

    Dalam doktrin klasik, amnesti berlaku untuk delik politik, seperti pemberontakan, penghasutan terhadap negara, atau pelanggaran terhadap ketertiban umum yang bermotif ideologis. Selain itu amnesti juga diberikan dalam rangka rekonsiliasi nasional pasca-konflik, pemberontakan, atau peralihan rezim.

    Adapun dalam kasus Hasto, ia sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

    Dalam Putusan Hakim, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Menkumham menyebut bahwa pada mulanya pemerintah menargetkan pemberian amnesti terhadap 44 ribu narapidana. Hasto bersama 1116 terpidana lainnya akhirnya diberikan amnesti.

    Hal ini menjadi jawaban atas perjuangan Hasto dan seluruh pendukungnya yang selama ini menyerukan ketidakadilan dan kriminalisasi berdasar politik. Dengan amnesti tersebut maka seluruh akibat hukum pidana yang telah dijatuhkan kepada penerima amnesti dihapuskan. Dengan demikian status hukum mereka dipulihkan sepenuhnya.

    Dalam kasus pemberian abolisi dan amnesti terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, maka semua proses hukum terhadap keduanya dihentikan, serta keduanya harus dilepaskan atau dibebaskan.

    Banyak pihak kemudian mulai mencoba untuk mengkaji apakah abolisi dan amnesti tersebut memang dapat atau layak diberikan. Apakah pemberian tersebut berafiliasi dengan kepentingan politis.

    Untuk mengkaji hal ini, pertama kita harus mendalami dahulu makna dari amnesti dan abolisi.

    Amnesti dan abolisi memang dapat bernuansa politik, namun untuk memberikan keseimbangan dan obyektivitasnya, keputusan ini harus mendapat pertimbangan DPR. Oleh sebab itu, Presiden harus dapat menjelaskan alasan dari pemberian amnesti dan abolisi.

    Melihat dari alasan yuridisnya, maka Presiden memiliki hak prerogatif yang dijamin dalam Konstitusi untuk mengajukan amnesti dan abolisi kepada DPR demi kepentingan negara, termasuk dalam menciptakan stabilitas politik.

    Kita ketahui bersama bahwa gelombang protes terhadap proses hukum Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto sangat besar dan cukup menurunkan citra penegakan hukum.

    Hal kedua adalah pentingnya kita memahami bahwa hukum sangat berhubungan dengan politik. Roscoe Pound misalnya mengemukakan bahwa hukum adalah hasil dari kehendak politik yang saling bersaing dan berinteraksi. Karl Marx menyatakan perspektif hukum yang dipandang sebagai alat kekuasaan dan tujuan politik.

    Niklas Luhmann mengemukakan terkait dengan teori interdependesi hukum yang menyatakan bahwa hukum dan politik sangat berinteraksi dan saling mempengaruhi. Aliran Realisme seperti Jerome Frank dan Karl Llewellyn juga melihat bahwa hukum tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial dan kekuasaan politik.

    Seluruh teori tersebut menegaskan bahwa politik, pemerintahan, dan hukum saling berinteraksi. Amnesti dan Abolisi menjadi salah satu hal yang konkrit yang menjelaskan interaksi antara politik dan kekuasaan dengan hukum.

    Hal ketiga adalah apakah pemberian tersebut kemudian menegasikan penegakan hukum?

    Sejumlah akademisi hukum berpendapat bahwa Amnesti dan abolisi harus digunakan secara selektif dan proporsional demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Pertimbangan HAM dan keadilan restoratif menjadi landasan moral dalam penggunaannya.

    Dalam negara hukum, tidak ada kekuasaan yang absolut, termasuk hak prerogatif Presiden. Oleh karena itu, mekanisme kontrol oleh DPR bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari prinsip konstitusionalisme.

    Prof Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa hak prerogatif presiden tidak dapat dilepaskan dari prinsip checks and balances, dan harus ditujukan untuk kepentingan keadilan dan kemanusiaan. Abolisi dan Amnesti dalam hal ini tidak dapat dihubungkan dengan ketidakpercayaan pada sistem hukum atau absolutisme.

    Menakar Amnesti dan Abolisi

    Amnesti dan abolisi mencerminkan wajah manusiawi dari hukum. Dalam negara hukum yang demokratis, keduanya bukanlah bentuk impunitas, tetapi saluran korektif atas sistem peradilan yang bisa saja tidak sempurna.

    Oleh karenanya, penggunaan hak prerogatif Presiden ini harus dijaga agar tetap dalam koridor konstitusi dan etika publik. Politik kekuasaan dan hukum saling berinteraksi, namun kedewasaan dan pemikiran yang realis dan logis perlu untuk dikedepankan.

     

    Dalam hal ini, kita boleh berpendapat pula bahwa Presiden, walaupun memiliki hak prerogatif yang diatur dalam konstitusi, tidak serta merta memiliki kewenangan secara mutlak untuk melakukan semacam intervensi terhadap sistem peradilan dan penegak hukum.

    Prinsip check and balances dan saling menghormati antar-lembaga tetap ada dan diatur secara jelas. Presiden tetap membutuhkan pertimbangan DPR atau bahkan MA dalam hal pemberian Grasi dan Rehabilitasi.

    Dengan begitu, aturan yang ada tentang pemberian abolisi dan amnesti ini telah menegasikan kesewenangan atau intervensi penuh dari Pemerintah terhadap sistem penegakan hukum.

    Dengan adanya mekanisme pertimbangan tersebut, Presiden justru menghormati proses hukum dan mendukung penuh program penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi. Presiden dan DPR kemudian hanya menjadi jalan untuk mewujudkan kepentingan nasional dan keadilan sosial yang hidup dalam masyarakat.

    Pemberian abolisi dan amnesti ini dapat pula dibaca sebagai jalan untuk memberi koreksi terhadap hasil sistem penegakan hukum.

    Ketika terjadi sebuah kekeliruan atau kekosongan hukum dan di mana sistem peradilan dan penegakan hukum tidak mampu untuk mengimplementasi sebuah keadilan sosial-politik, amnesti dan abolisi menjadi jalan untuk meluruskan jalan untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, stabilitas politik dan hukum, serta mengedepankan prinsip HAM dan kemanusiaan.

    Hal ini memperlihatkan semangat bahwa sistem hukum harus dapat menyeimbangkan tujuan hukum yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Selain itu semangat dalam merestorasi atau mewujudkan keadilan yang restoratif, restitutif, rehabilitatif, dan substantif dapat diwujudkan dalam mekanisme  atau tindakan hukum yang luar biasa.

    Kita boleh saja melihat bahwa dunia hukum dan demokrasi kita belum sepenuhnya dapat terlaksana dengan sempurna. Namun kini kita setidaknya telah teruji dengan kedewasaan politik dan kekuasaan, responsivitas terhadap keinginan masyarakat, dan instrumen hukum yang demokratis dan restoratif.

    Sehingga ini menjadi pilar fundamental bangsa Indonesia yang memiliki semangat persatuan dan kesatuan, saling menghormati dan bergotong royong, berkeadilan sosial, dan mampu untuk menjadi dewasa secara politik yang mengakui segala kelemahan dan kekurangan untuk maju bersama.

    Semoga Indonesia makin jaya dan berdikari. Merdeka!

     

    *) Dr I Wayan Sudirta, Anggota Komisi III DPR RI

    Sumber : Antara

  • Perlakuan Jokowi ke Tom Lembong Tak Berperasaan

    Perlakuan Jokowi ke Tom Lembong Tak Berperasaan

    GELORA.CO -Pengamat politik senior Ikrar Nusa Bhakti menyatakan bahwa pemberian abolisi terhadap Tom Lembong merupakan langkah penting, namun belum cukup. 

    Ia menilai masih ada persoalan hukum dan moral yang harus diselesaikan secara menyeluruh.

    “Saya juga menyetujui argumen bahwa meskipun abolisi sudah dikeluarkan, proses belum selesai. Karena masih ada kasus-kasus lain yang harus diselesaikan,” ujar Ikrar seperti dikutip redaksi melalui kanal YouTube Indonesia Lawyer Club, Minggu, 3 Agustus 2025.

    Ia secara terang menyindir perlakuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dinilainya tidak berperasaan terhadap Tom Lembong yang pernah berjasa dalam pemerintahan.

    “Jokowi ini adalah seorang politisi yang kadang-kadang buat saya ini menjadi orang yang kalau melakukan sesuatu pembunuhan itu benar-benar tanpa perasaan,” jelasnya.

    Dia membeberkan, Tom Lembong pernah menjadi penasihat presiden yang membantu  menjelaskan posisi ekonomi Indonesia. Lalu  menjadi Menteri Perdagangan dan dikenal sangat jujur. 

    “Ternyata orang sudah berjasa dalam konferensi internasional tersebut dan juga sudah menjadi pimpinan BKPM yang sangat jujur dan kemudian menjadi Menteri Perdagangan juga yang menurut saya sangat jujur, tiba-tiba dimasukkan penjara,” ungkapnya.

    Menurutnya, kejanggalan muncul ketika kasus-kasus hukum terhadap tokoh-tokoh tersebut muncul jauh setelah peristiwa berlangsung, dan justru mencuat setelah mereka tak lagi berada dalam lingkar kekuasaan.

    “Tom itu menjabat antara 2015-2016, tapi kasusnya baru muncul tahun 2023. Begitu juga dengan Hasto, kasusnya dari 2014, tapi baru mencuat setelah Jokowi tidak lagi jadi Presiden di bawah PDIP,” jelasnya.

    Ikrar menyebut, Presiden Prabowo tampaknya mampu membaca bahwa ada sesuatu yang janggal dalam proses hukum tersebut. Karena itu, ia menilai abolisi dan amnesti yang dikeluarkan merupakan bentuk koreksi terhadap ketidakadilan yang sempat terjadi.

  • Menata ulang visi maritim dan peran Indonesia dalam IOC

    Menata ulang visi maritim dan peran Indonesia dalam IOC

    Diplomasi maritim tidak boleh berhenti pada militer dan deklarasi multilateral saja; ia harus merangkul masyarakat sipil, pendidikan, dan kolaborasi lintas sektor.

    Jakarta (ANTARA) – Indonesia baru-baru ini terpilih sebagai anggota Dewan Eksekutif Komisi Oseanografi Antarpemerintah UNESCO (Intergovermental Oceanographic Commission atau IOC ) untuk periode 2025–2027.

    Indonesia bersama China, Australia, Jepang, India, Pakistan Palau, Korea dan Thailand, mewakili grup Asia Pasifik akan mengemban beban tanggung jawab besar untuk menata dan mengelola koordinasi antarpemerintah mengenai kemaritiman dunia.

    Ini bukan sekadar penunjukan simbolik, melainkan sebuah pintu masuk strategis untuk memengaruhi tata kelola laut global, kebijakan data, ilmu kelautan, dan pembangunan berkelanjutan dalam kerangka UN Ocean Decade. Sebuah peluang besar terbuka di depan mata dan selayaknya menjadi titik balik penting bagi diplomasi maritim Indonesia.

    Indonesia telah lama mendeklarasikan diri sebagai negara maritim, tapi hingga kini belum ada program nasional unggulan yang secara serius menangani pendidikan kelautan, tantangan maritim kawasan, maupun tata kelola laut dalam negeri. Identitas maritim yang dulu begitu digaungkan dalam periode pertama Presiden Joko Widodo lewat agenda Poros Maritim Dunia,l, kini memudar, tergerus oleh kebijakan dan agenda lain.

    Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pertanyaannya kini: akankah narasi maritim ini kembali hidup?

    Agenda maritim nasional tidak cukup berhenti pada pembangunan pelabuhan atau perluasan kekuatan angkatan laut. Ia harus menyentuh ruang-ruang sekolah, mengisi benak generasi muda, dan menyatu dalam kesadaran masyarakat pesisir. Sayangnya, harus diakui, Indonesia belum memiliki perencanaan dan kebijakan sistemik atas tantangan paling dasar, yakni mendidik rakyatnya tentang laut dan kemaritiman.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Perjalanan Karir Johan Budi, Eks Jubir KPK Kini Jabat Komisaris TransJakarta – Page 3

    Perjalanan Karir Johan Budi, Eks Jubir KPK Kini Jabat Komisaris TransJakarta – Page 3

    Johan Budi merupakan sosok yang dikenal luas sebagai figur publik yang berpengaruh dalam bidang komunikasi, antikorupsi, dan politik.

    Dia memulai kariernya di dunia jurnalistik sebelum bergabung dengan KPK pada 2006. Di KPK, dia menjabat sebagai Juru Bicara selama delapan tahun, dari 2006 hingga 2014.

    Dalam peran ini, Johan dikenal sebagai wajah publik KPK yang tegas dan komunikatif, menyampaikan berbagai informasi penting terkait pemberantasan korupsi kepada masyarakat.

    Setelah pengabdiannya di KPK, Johan Budi diangkat sebagai Juru Bicara Presiden Joko Widodo pada 2016, posisi yang diembannya hingga 2019. Dalam kapasitas ini, dia menjadi penghubung antara Istana dan publik, menyampaikan kebijakan dan program pemerintah kepada masyarakat.

  • Polemik Ijazah Jokowi Tuntas dengan Keterbukaan, Bukan Kriminalisasi

    Polemik Ijazah Jokowi Tuntas dengan Keterbukaan, Bukan Kriminalisasi

    GELORA.CO -Politisi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menyesalkan polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diduga palsu belum juga berakhir. Menurutnya, polemik berlarut-laut karena belum dilakukan pembuktian secara gamblang. 

    “Sebuah persoalan yang sebenarnya bisa selesai secara elegan dan damai, justru terus bergulir karena belum ada langkah keterbukaan yang tuntas,” kata Didi Irawadi dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu, 3 Agustus 2025.

    Ia menegaskan jika memang benar ijazah sarjana yang dimiliki Jokowi asli maka menunjukkannya secara terbuka kepada publik adalah langkah sederhana namun sangat bermakna.

    “Tindakan ini tidak hanya menjawab keraguan masyarakat tetapi juga menjadi wujud penghormatan terhadap prinsip demokrasi dan transparansi pejabat publik,” tegasnya.

    Mantan anggota Komisi Hukum DPR ini menambahkan tanpa adanya keterbukaan maka ruang spekulasi, tuduhan, bahkan disinformasi akan terus tumbuh. Hal ini dinilainya sangat berbahaya karena dapat menimbulkan perpecahan di antara sesama anak bangsa, bahkan mencederai kepercayaan terhadap institusi negara.

    “Justru yang berbahaya adalah jika perdebatan ini dijawab dengan pembiaran, atau yang lebih buruk dengan kriminalisasi terhadap warga yang mempertanyakan. Padahal jika dokumen itu sah dan otentik, maka tidak perlu ada yang dikorbankan melalui proses hukum yang justru memperkeruh keadaan,” tuturnya.

    Maka dari itu Didi mengajak seluruh pihak termasuk Jokowi untuk berpikir jernih dan tidak ada yang disembunyikan. Bangsa Indonesia, katanya, terlalu besar untuk terus dipertentangkan oleh sebuah dokumen yang seharusnya mudah diverifikasi.

    “Tanggung jawab moral seorang pemimpin adalah menjernihkan, bukan membiarkan rakyat saling curiga. Indonesia membutuhkan pemersatu, bukan pembiaran atas perpecahan,” demikian Didi Irawadi Syamsuddin.

  • Jokowi Kesal Penelitian Roy Suryo Cs soal Ijazah Dipercaya Publik

    Jokowi Kesal Penelitian Roy Suryo Cs soal Ijazah Dipercaya Publik

    GELORA.CO -Perkara ijazah palsu yang sudah bergulir berbulan-bulan diduga telah membuat kesal Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi. Sebab, beragam strategi yang dibangun ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka itu gagal menghadang ‘serbuan’ hasil penelitian dan fakta yang diungkap Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.

    Demikian disampaikan peneliti media dan politik Buni Yani dikutip dari akun Facebook pribadinya, Minggu 3 Agustus 2025.

    “Publik amat meragukan logika yang coba dibangun Jokowi. Sebaliknya, publik sangat mempercayai penelitian dan fakta Roy Suryo cs karena sulit dibantah,” kata Buni Yani.

    Buni Yani mengatakan, Roy Suryo cs datang dengan fakta, bukan dengan asumsi atau kebencian. Mereka melakukan pekerjaan akademik yaitu penelitian yang disertai bukti-bukti yang memang masuk akal, bukan agenda politik untuk menjatuhkan pihak tertentu. 

    “Ketiga peneliti itu melakukan hal yang wajar saja dalam dunia akademik. Tidak ada yang istimewa karena mereka menggunakan kaidah yang berlaku dalam dunia penelitian,” kata Buni Yani.

    Bahwa kemudian Jokowi dan pendukungnya marah karena hasil penelitian mereka tidak sesuai dengan yang mereka harapkan, itu di luar dari soal-soal akademik. 

    “Reaksi Jokowi dan pendukungnya yang rata-rata bukan alumni UGM langsung menuduh hasil ini bermuatan politis untuk menjatuhkan Jokowi,” kata Buni Yani.

    Di pihak lain, rakyat yang sudah kenyang ditipu selama 10 tahun oleh Jokowi mengatakan tanpa ada pihak lain pun Jokowi sudah merusak nama baiknya sendiri melalui kata dan tindakannya yang melawan kebenaran, keadilan, kepatutan dan moralitas yang berlaku umum.

    Menggunakan logika Jokowi dan para pendukungnya bahwa tidak ada yang tidak politis bila berkaitan dengan Jokowi adalah usaha berkelit dan cuci dosa dari perkara pidana yang harus dihadapi. Sudah tidak terhitung bukti yang menyeruak ke publik yang sudah tidaki bisa lagi dibantah.

  • Kebohongan Jokowi Akut, Tak Bisa Diobati

    Kebohongan Jokowi Akut, Tak Bisa Diobati

    GELORA.CO -Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi merupakan tokoh yang sangat kontroversial, anti mainstream, dan sangat senang disorot media. Sein kanan belok kiri sudah menjadi trademarknya. 

    “Bagi kebanyakan orang, itu merupakan inkonsistensi dan bentuk kebohongan akut yang tidak bisa diobati. Tetapi bagi pengagumnya, itu adalah strategi politik yang halal,” kata peneliti media dan politik Buni Yani dikutip dari akun Facebook pribadinya, Minggu 3 Agustus 2025.

    Menurut Buni Yani, Jokowi tidak henti-hentinya memperlebar area permusuhan. Setelah 10 tahun merusak republik dengan berbagai macam kebohongan dan kebijakan yang menyengsarakan rakyat, Jokowi bukannya tobat dan meminta maaf kepada rakyat, malah semakin menjadi-jadi menebarkan permusuhan dan membuat kerusakan.

    “Terakhir Jokowi melontarkan pernyataan yang memicu perlawanan dari Partai Demokrat,” kata Buni Yani.

    Kata Jokowi, ada orang besar dengan agenda politik di balik semakin intensifnya penyelidikan mengenai ijazah palsunya. Relawannya memperjelas pernyataan Jokowi itu. Yang dimaksud adalah seorang tokoh dari partai berwarna biru yang ingin anaknya menggantikan Gibran Rakabuming Raka menjadi wapres.

    “Pernyataan ini sudah secara spesifik mengarah ke SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Tidak ada tokoh lain dengan kriteria seperti demikian,” kata Buni Yani.

    Karena merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan, lanjut Buni Yani, kontan kader-kader Partai Demokrat bereaksi keras. Kader partai berwarna biru itu menyerang balik Jokowi dan pendukungnya. 

    “Reaksi keras ini bukanlah hal baru. Dulu ketika Partai Demokrat mau direbut Moeldoko juga melakukan hal yang sama,” kata Buni Yani.

    Perlawanan Partai Demokrat ke Jokowi sangat bisa dimengerti. Karena bila tuduhan Jokowi itu benar bahwa perkara ijazah palsunya yang sudah berbulan-bulan ini menjadi isu nasional adalah pekerjaan SBY, maka itu artinya Jokowi adalah korban kejahatan pihak lain. 

    “Bila Jokowi adalah korban, artinya Jokowi ingin mengatakan ijazahnya adalah asli. Ini murni perkara politik, bukan hukum,” kata Buni Yani