Tag: joko widodo

  • Tom Lembong Tersenyum Dengar Jokowi Akui Kebijakan Negara dari Presiden

    Tom Lembong Tersenyum Dengar Jokowi Akui Kebijakan Negara dari Presiden

    GELORA.CO  – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong, Zaid Mushafi, angkat bicara mengenai pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang mengakui seluruh kebijakan negara berasal dari presiden. Menurutnya, Tom menyikapi pernyataan Jokowi tersebut dengan senyuman

    “Ya tentunya dia (Tom Lembong) menyikapinya dengan senyum, kebenaran akan menemukan jalannya,” kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta, Senin (4/8/2025).

    Zaid menyayangkan kenapa Jokowi baru mengakui hal tersebut setelah Tom mendapatkan abolisi. Padahal saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan juga meminta agar Jokowi dihadirkan untuk menjelaskan apakah benar Tom mendapatkan arahan dari presiden terkait impor gula.

    “Seharusnya sedari awal Pak Jokowi dimintai keterangan. Karena kan di sidang sudah jelas ahli hukum administrasi negara yang diundang atau dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan, ‘hadirkan saja Pak Jokowi, betul tidak memberikan keterangan’,” ujar Zaid.

    Dengan adanya pengakuan Jokowi ini, kuasa hukum memandang ada proses hukum yang tidak sesuai terhadap Tom.

    “Faktanya Pak Jokowi ber-statement demikian, memang itu perintah beliau, ah artinya kan jadi terbukti,” ujar dia.

    Sebelumnya, Jokowi angkat bicara mengenai kasus korupsi impor gula yang mengakibatkan Tom Lembong (Thomas Trikasih Lembong) divonis 4,5 tahun penjara. Jokowi mengakui semua kebijakan seluruhnya ada di tangan presiden.

    Namun, dia menegaskan kebijakan teknis ada di kementerian. 

    Respons disampaikan Jokowi menyusul adanya pembelaan dari kubu Tom bahwa kebijakan impor gula diambil atas perintah Jokowi yang saat itu menjabat presiden.

    “Seluruh kebijakan negara dari presiden, siapa pun presidennya. Tapi untuk teknisnya ada di kementerian. Jadi level teknis ada di kementerian,” kata Jokowi saat dijumpai di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (31/7/2025).

  • Jokowi Rajin Bikin Gaduh

    Jokowi Rajin Bikin Gaduh

    GELORA.CO – Pasca lengser pada 20 Oktober 2024, Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi rajin mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan publik.

    Demikian dikatakan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa melalui akun X pribadinya, Senin 4 Agustus 2025.

    “Setiap hari juga melayani door stop wartawan di depan rumah, mengeluarkan statement-statement yang bikin gaduh dan perpecahan,” kata Dokter Tifa.

    “Ada orang besar, “Ada agenda politik” Termul lanjutkan “Partai biru” Lalu diralat sendiri,” sambungnya.

    Belum lagi persoalan ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Jokowi yang diragukan keasliannya, dibikin berputar-putar dengan segambreng laporan polisi.

    “Persoalan sederhana dengan solusi sederhana: Mana ijazahmu? Ini ijazahku!” kata Dokter Tifa.

    Laporan polisi tersebut, menurut Dokter Tifa, membuat APBN keluar terus menerus.

    Dibuatnya berputar-putar yang dia lakukan sendiri maupun termul-termulnya.

    “Sampai Polda Metro Jaya harus pergi ke Solo, demi memeriksa orang yang katanya sakit tapi bisa keluyuran keluar kota buat reuni-reunian,” kata Dokter Tifa.

  • 2
                    
                        Kata Silfester Matutina soal Bakal Dieksekusi Kejagung Terkait Kasus Fitnah Jusuf Kalla
                        Megapolitan

    2 Kata Silfester Matutina soal Bakal Dieksekusi Kejagung Terkait Kasus Fitnah Jusuf Kalla Megapolitan

    Kata Silfester Matutina soal Bakal Dieksekusi Kejagung Terkait Kasus Fitnah Jusuf Kalla
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, menjawab soal pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut dirinya segera dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla.
    Pernyataan tersebut disampaikan Silfester usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7, Joko Widodo, di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
    “Oh iya, nanti kita atur yang terbaiklah. Intinya gitu, enggak ada masalah,” kata Silfester saat ditemui di Polda Metro Jaya.
    Saat ditanya apakah Silfester siap menjalani eksekusi dari Kejari Jaksel berkait perkara itu, dia hanya menjawab singkat.
    “Enggak ada masalah. Intinya, kan saya sudah menjalankan proses itu. Nanti kita lihat lagi bagaimanakah prosesnya,” ucap dia.
    Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, relawan Jokowi itu mengaku tidak langsung bertolak ke Kejari Jaksel.
    “Oh enggak, belum ya. Nanti kita atur dulu,” tutur dia.
    Dalam kesempatan ini, rekan Silfester sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi), Ade Darmawan, mengonfirmasi bahwa Silfester belum menerima surat eksekusi dari Kejari Jaksel.
    Dilansir dari
    Tribunnews.com
    , Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait belum ditahannya Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, padahal sudah divonis sejak 2019 lalu.
    Solmet sendiri merupakan organisasi relawan Jokowi pada masa pemilu yang lalu.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengungkapkan Silfester bakal diperiksa oleh Kejari Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
    Dia mengatakan, jika Silfester tidak memenuhi panggilan, dipastikan akan ditahan.
    “Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (dieksekusi atau ditahan). Harus dieksekusi,” katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin siang.
    Anang menegaskan, karena vonis telah inkrah, maka tidak ada alasan untuk tidak menahan Silfester.
    “Harus segera (ditahan) kan sudah inkrah. Kita nggak ada masalah semua,” ujarnya.
    Adapun Silfester dilaporkan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.
    Silfester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya. Namun, Silfester menganggap ucapannya itu tak bermaksud memfitnah Kalla.
    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” ujar Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017).
    Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut. Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jokowi Akui Keluarkan Kebijakan Impor Gula, Tom Lembong Hanya Tersenyum

    Jokowi Akui Keluarkan Kebijakan Impor Gula, Tom Lembong Hanya Tersenyum

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong hanya tersenyum usai Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengakui soal impor gula merupakan kebijakan presiden.

    Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan Tom Lembong tidak terlalu mempersoalkan terkait dengan pernyataan Jokowi itu.

    “Ya tentunya dia menyikapinya dengan senyum, kebenaran akan menemukan jalannya gitu ya salah satunya keterangan Pak Jokowi,” ujar Zaid di Mahkamah Agung (MA), Senin (4/8/2025).

    Namun demikian, Zaid selaku pengacara Tom Lembong tetap menyayangkan bahwa pernyataan Jokowi itu muncul usai adanya keputusan pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Padahal, Jokowi seharusnya bisa saja tampil di persidangan saat diminta ahli untuk hadir memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

    “Sampai sidang diputus tidak ada keterangan. Sampai putusan sudah berjalan selama satu minggu tidak ada keterangan dari Pak Jokowi. Tapi setelah abolisi keluar keterangannya,” imbuhnya.

    Dengan demikian, kubu Tom merasa curiga bahwa ada “dalang” dibalik proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi impor gula Tom Lembong.

    “Dugaan masyarakat dan kita semua khususnya kami tim hukum bahwasannya ini ada praktik penegakan hukum yang tidak baik dan benar dan cenderung diskriminasi Ini bisa jadi terbukti,” pungkasnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jokowi mengungkap bahwa kebijakan negara itu seluruhnya berdasarkan dari Presiden. Namun, untuk teknisnya diserahkan ke Kementerian terkait.

    “Seluruh kebijakan negara itu dari presiden. Siapa pun presidennya. Tapi untuk teknisnya, itu ada di kementerian,” kata Jokowi di Solo, Jumat (1/8/2025).

  • Respons Tom Lembong Usai Jokowi Akui Impor Gula adalah Kebijakannya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Agustus 2025

    Respons Tom Lembong Usai Jokowi Akui Impor Gula adalah Kebijakannya Nasional 4 Agustus 2025

    Respons Tom Lembong Usai Jokowi Akui Impor Gula adalah Kebijakannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kuasa Hukum
    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong,
    Zaid Mushafi
    , mengungkapkan ekspresi kliennya merespons pengakuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang menyebut
    impor gula
    adalah kebijakan presiden.
    “Ya tentunya dia menyikapi dengan senyum,” kata Zaid, kepada awak media di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
    Zaid mengatakan, Tom meyakini kebenaran akan menemukan jalannya, salah satunya adalah pernyataan
    Jokowi
    yang mengakui kebijakan impor gula adalah dari dirinya sendiri.
    Namun, Zaid menegaskan, jika dari awal Jokowi mengakui kebijakan impor gula yang dijalani Tom adalah perintahnya, maka proses hukum tidak akan berjalan alot.
    “Seharusnya dari awal Pak Jokowi dimintai keterangan. Karena kan di sidang sudah jelas, ahli hukum administrasi negara yang diundang atau dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sudah menyatakan hadirkan aja Pak Jokowi,” imbuh dia.
    “Tapi, sampai sidang diputus, tidak ada keterangan. Sampai putusan sudah berjalan selama satu minggu juga tidak ada keterangan dari Pak Jokowi,” sambung dia.
    Jokowi justru mengeluarkan pernyataan yang mendukung Tom itu saat proses abolisi selesai, dan Tom sudah keluar dari tahanan.
    Sebagai informasi, Jokowi menanggapi pembelaan pihak Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang menyebut kebijakan impor gula merupakan instruksi presiden.
    Jokowi menyatakan, meski arah kebijakan datang darinya, tanggung jawab pelaksanaan teknis tetap berada di kementerian.
    “Ya seluruh kebijakan negara itu dari presiden. Siapapun presidennya. Tapi, untuk teknisnya itu ada di kementerian. Jadi, level teknis itu ada di kementerian,” kata Jokowi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kampung Jokowi Kekurangan Dapur MBG, Ternyata Ini Penyebabnya

    Kampung Jokowi Kekurangan Dapur MBG, Ternyata Ini Penyebabnya

    Sementara itu, Puspo Wardoyo sebagai pendiri Wong Solo Group yang mengelola SPPG Laweyan mengatakan bahwa saat ini baru mengoperasikan dua dapur untuk MBG di Kota Solo. Meski demikian, ia berencana akan menambah jumlah dapur untuk SPPG demi menyukseskan program MBG pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Ini saya di Solo itu dua dapur. Insyaallah kita mau bikin mungkin 8 dapur di Solo,” kata Puspo yang juga pemilik Yayasan Bangun Gizi Nusantara.

    Sebagai pengusaha kuliner, ia mengaku untuk mendirikan dapur SPPG di Solo terkendala dengan ketersediaan tanah yang luas, padahal Puspo memiliki keinginan untuk membuka SPPG merata di masing-masing kecamatan yang ada di Kota Solo.

    “Ya terus (membangun) tapi kan yang susah tanah. Solo kan tanah yang jadi masalah, mahal-mahal kan sehingga banyak yang gak berani investasi ya. Ini kita kan berjuang, berjuang untuk negara kan,” katanya.

    Puspo sedikit membocorkan untuk membangun dua dapur di SPPG Laweyan menghabiskan modal sebesar Rp5 miliar hingga Rp6 miliar. Menurut dia, pembangunan dapur SPPG tersebut juga menjadi proyek percontohan untuk sejumah daru SPPG yang akan beroperasi di Solo.

    “Ya insyaallah (ini jadi pilot project), kita tunjukkan ini bahwa ini yang terbaik, yang jadi contoh yang betul-betul bergizi, yang sehat, higienis,” tegasnya.

  • Relawan Solmet anggap kasus ijazah palsu Jokowi sudah selesai

    Relawan Solmet anggap kasus ijazah palsu Jokowi sudah selesai

    Jakarta (ANTARA) – Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) menganggap kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah selesai.

    “Soal tuduhan ijazah palsu, saya mau mengatakan bahwa urusan ini tuduhannya dari Roy Suryo CS, dari pada TPUA, dari pada penggugat itu sudah selesai,” kata Ketua Relawan Solmet, Silfester Matutina saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin.

    Kasus yang sama di Bareskrim Polri juga sudah dihentikan, begitu pula di Pengadilan Negeri (PN) Solo juga dibatalkan atau tidak berwenang.

    “Jadi, urusan ijazah palsu ini gagal semua nih, gagal semua ya, teman-teman,” katanya.

    Intinya, lanjut Silfester, mengenai isu tuduhan ijazah palsu ini tidak terbukti, bahkan akhirnya mereka dipidana oleh hukum karena menyebarkan berita bohong.

    “Sama seperti yang sekarang, saat ini sudah naik penyidikan di Polda Metro Jaya dan sudah banyak yang dimintai keterangan saksi-saksi, baik di Jakarta, Solo, Yogyakarta, termasuk bukti-bukti lainnya dan mungkin saksi ahli juga sudah diperiksa,” kata Silfester.

    Roy Suryo CS, kata dia, tidak punya sertifikat ataupun kelayakan sebagai seorang peneliti dan yang mereka teliti itu adalah hanya foto digital di sosial media.

    “Ini tidak mungkin bisa diteliti, karena yang harus diteliti itu adalah ijazah yang asli, yang autentik atau yang analog. Nah, ini yang bisa diteliti seperti yang sudah dilakukan oleh Laboratorium Forensik Mabes Polri dan dikatakan bahwa ijazah ini asli,” kata Silfester.

    Sementara itu, Sekjen Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, Ade Darmawan yang datang bersama dengan Silfester menyebutkan kali ini ada empat orang yang diambil kesaksiannya di Polda Metro Jaya.

    “Untuk pemeriksaan kali ini dipanggil lagi mungkin ada yang ditanyakan lagi dan atau dilengkapi, karena kami saksi pelapor dan saksi pelapor yang lain,” ucapnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prabowo Bukan yang Pertama, Intip Sejarah Pemberian Abolisi dan Amnesti dari Presiden Soekarno hingga Jokowi

    Prabowo Bukan yang Pertama, Intip Sejarah Pemberian Abolisi dan Amnesti dari Presiden Soekarno hingga Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kebijakan amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif presiden dalam bidang hukum bukan hal baru. Sejak era Presiden Soekarno hingga Jokowi, amnesti dan abolisi sudah berkali-kali diberikan.

    Contoh historis seperti Keppres Nomor 449 Tahun 1961 untuk tokoh-tokoh gerakan pasca-kemerdekaan, hingga Keppres Presiden Jokowi pada 2016, 2019, dan 2021 untuk korban jeratan UU ITE.

    Presiden pertama RI Soekarno pernah mengeluarkan Keppres Nomor 449 Tahun 1961 Amnesti dan Abolisi untuk tokoh-tokoh gerakan Pasca-Kemerdekaan, misalnya Daud Buereuh Aceh, Kahar Muzakar PRRI/Permesta Sulsel, Kartosuwiryo (DI TII/Jawa), dan Ibnu Hadjar (DI TII/Kalsel).

    Era Presiden Soekarno, diterbitkan Keppres Nomor 63 tahun 1977 Amnesti dan Abolisi untuk Pelaku Pemberontakan Fretilin di Timor Leste. Keppres Nomor 123 Tahun 1998 Pengampunan bagi tokoh oposisi Orde Baru dan separatis di Aceh, seperti Sri Bintang Pamungkas, Muchtar Pakpahan, dan lain-lain.

    Kemudian era Presiden Abdurrahman Wahid, diterbitkan Keppres Nomor 159/1999 dan Nomor 93/2000 Amnesti dan Abolisi untuk Aktivis Orba dan pengkritik pemerintah, seperti Budiman Sudjatmiko, Garda Sembiring, dan lain-lain.

    Presiden SBY pun pernah menerbitkan Keppres Nomor 22 tahun 2005 Pengampunan untuk pihak GAM. Serta Presiden Jokowi memberikan tiga kali, yaitu 2016, 2019, dan 2021 untuk Baiq Nurul dan Saiful Mahdi untuk Korban Jeratan UU ITE, serta Din Minimi eks Pimpinan Kelompok Bersenjata Aceh

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan pelaksanaan hak prerogatif Presiden RI sesuai dengan konstitusi, bukan suatu kebijakan istimewa.

  • Sosok Riduan, dirut baru Bank Mandiri pengganti Darmawan Junaidi

    Sosok Riduan, dirut baru Bank Mandiri pengganti Darmawan Junaidi

    Riduan sebelumnya menjabat sebagai wakil direktur utama Bank Mandiri sejak keputusan RUPST pada Maret 2025.

    Jakarta (ANTARA) – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau BMRI dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) menetapkan Riduan sebagai direktur utama baru untuk menggantikan direktur utama sebelumnya yaitu Darmawan Junaidi.

    Riduan sebelumnya menjabat sebagai wakil direktur utama Bank Mandiri sejak keputusan RUPST pada Maret 2025.

    Riduan lahir di Palembang pada 5 November 1970. Semasa mudanya, ia menempuh pendidikan dan berhasil lulus pendidikan sarjana di Jurusan Ekonomi Akuntansi, Universitas Sriwijaya, Palembang.

    Kemudian, ia melanjutkan pendidikan dan lulus program Magister (S2) di kampus yang sama, dengan mengambil jurusan Magister Manajemen.

    Sementara itu, karirnya dalam dunia kerja, pada tahun 2013 sampai 2016, Riduan menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Investasi PT Askes (Persero) dan BPJS Kesehatan.

    Kemudian, pada tahun 2016 sampai 2017, ia diberikan amanah untuk menjabat sebagai Regional CEO II/ Sumatera 2 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

    Baru setahun menjabat, Riduan diberikan kepercayaan untuk mengemban jabatan sebagai Senior Executive Vice President (SEVP) Middle Corporate PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

    Berkat sepak terjang bagus yang berdampak terhadap kinerja Bank Mandiri sebagai bagian Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), ia kemudian diberikan amanah mengisi posisi direksi tepatnya Direktur Commercial Banking.

    Dalam RUPST pada 7 Maret 2024, ia diberikan amanah dan posisinya digeser sebagai Direktur Corporate Banking Bank Mandiri.

    Setahun berselang, tepatnya pada 25 Maret 2025, hasil RUPST menyepakati penunjukan Riduan sebagai wakil direktur Bank Mandiri.

    Empat bulan berselang, tepatnya pada hari ini, Senin (04/08), RUPSLB Bank Mandiri menyepakati Riduan sebagai direktur utama.

    Perjalanan Riduan di Bank Mandiri telah melewati berbagai tantangan seiring adanya dinamika perekonomian di tingkat domestik maupun global, salah satunya saat terjadinya pandemi COVID-19 pada 2020.

    Pada tahun 2020, laba bersih Bank Mandiri anjlok 37,7 persen year on year (yoy) menjadi Rp17,1 triliun, dari sebelumnya sebesar Rp27,4 triliun pada 2019 terimbas dari pandemi COVID-19.

    Namun demikian, di tengah menurunnya laba bersih, Bank Mandiri tetap optimistis mampu rebound melalui fokus dan menekankan kualitas kredit dengan mempertimbangkan sektor potensial, serta menerapkan kehati-hatian dan target menekan rasio NPL kisaran 3-3,5 persen.

    Hingga akhirnya, sepanjang 2021, Bank Mandiri berhasil membukukan laba bersih senilai Rp28,03 triliun atau tumbuh 66,8 persen (yoy) dibandingkan laba tahun sebelumnya yang mencapai Rp17,11 triliun.

    Kemudian, pada 2022, perseroan membukukan laba bersih Rp41,2 triliun atau tumbuh 46,9 persen (yoy) dibandingkan tahun sebelumnya, yang memperkuat permodalan bank untuk melakukan ekspansi bisnis, terutama mendukung fungsi intermediasi dalam menyalurkan kredit.

    Pertumbuhan kinerja yang solid pada 2022 juga ditopang oleh strategi bisnis yang konsisten kepada segmen potensial dan proses optimalisasi digital, sehingga tingkat efisiensi perseroan meningkat dan mendorong pertumbuhan volume bisnis pada semua segmen serta rasio dana murah atau current account and saving account (CASA) Bank Mandiri tahun 2022.

    Pada tahun itu, capaian Bank Mandiri menuai apresiasi dari Joko Widodo (Jokowi) yang saat itu merupakan Presiden Republik Indonesia.

    “Harus kita apresiasi Bank Mandiri yang bisa menyalurkan kredit tumbuh sebesar 14,9 (persen) dan keuntungan perusahaan di angka Rp41 triliun,” kata Jokowi.

    Pada 2023, Bank Mandiri membukukan laba bersih sebesar Rp55,1 triliun atau tumbuh 33,7 persen (yoy), dan berikutnya tahun 2024 perseroan membukukan laba bersih sebesar Rp55,8 triliun atau naik 1,31 persen (yoy).

    Kinerja keuangan terakhir, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) mencatatkan laba bersih sebesar Rp13,2 triliun pada kuartal I 2025, atau tumbuh 3,9 persen (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Indra Arief Pribadi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Begini Respons Jokowi soal Gugatan Mobil Esemka di PN Solo

    Begini Respons Jokowi soal Gugatan Mobil Esemka di PN Solo

    Bisnis.com, SOLO – Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons soal gugatan wanprestasi mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

    Ia mengatakan secara singkat bahwa gugatan tersebut harus diikuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

    “Ya itu (gugatan) dari sisi legal standingnya, saya kira diikuti sajalah karena sudah dalam proses hukum,” kata Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo pada Jumat (1/8).

    Dirinya pun enggan berkomentar lebih jauh mengenai proses gugatan mobil Esemka tersebut.

    “Kita nggak boleh komentar lebih jauh lah,” pungkasnya.

    Adapun diketahui saat ini, Aufaa Luqmana Re A melayangkan gugatan terhadap Jokowi, mantan wapres Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).

    Kasus gugatan mobil Esemka tersebut pun saat ini tengah disidangkan di PN Solo. Di persidangan, terdapat momen menarik yang terjadi.

    Penggugat yang bernama Aufaa Luqmana membawa mobil Esemka jenis Bima 1.2 saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/7/2025). Hal ini dilakukannya sebagai pembuktian dalam persidangan yang menurutnya telah berlarut-larut.

    Bersama dua penasihat hukumnya, Arif Sahudi dan Sigit Sudibyanto, mereka membawa serta mobil Esemka jenis Bima 1.2 dengan bak terbuka. Mobil tersebut tidak dalam keadaan baru alias seken. Hal itu tampak dari wujud mobil yang berwarna abu-abu dipenuhi bercak-bercak bekas penggunaan sebelumnya.

    Kepada awak media, Aufaa menyampaikan untuk mendapatkan mobil tersebut, ia harus berusaha keras, harus menjajaki sejumlah pasar luring dan daring.

    “Kami berusaha membuktikan mobil Esemka itu memang ada, tapi sulit diakses oleh masyarakat. Kami beli sendiri, seken, bukan dari PT SMK,” kata Aufaa saat ditemui awak media di PN Solo, Rabu (30/7/2025).

    Mobil itu didapatkan melalui lokapasar daring dengan penjualnya berasal dari wilayah Jakarta pada Senin (21/7/2025). Harga awal yang ditawarkan penjual senilai Rp50 juta. Namun olehnya harga tersebut ditawarkan menjadi Rp40 juta.

    “Disepakati akhirnya menjadi Rp45 juta,” tambahnya.

    Saat tiba di Solo, mobil itu sempat harus dibawa ke pabrik PT SMK, tempat produksinya, karena perlu perbaikan mayor atas mobil yang pertama diproduksi pada 2019 lalu itu.

    “Pas datang, ternyata ada sparepart rusak, termasuk di beberapa bagian menjamur. Saya bawa ke pabrik SMK, mereka bersedia servis tapi tidak menjual unit. Biaya servis Rp415.000. Dari situ saya tahu SMK memang masih buka layanan servis, tapi tidak ada kegiatan produksi atau penjualan mobil,” kata dia.