Tag: joko widodo

  • Patuhi Putusan MA, Silfester Matutina Harus Ditangkap!

    Patuhi Putusan MA, Silfester Matutina Harus Ditangkap!

    GELORA.CO – Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi) Nurmadi H. Sumarta mendesak Kejari Jakarta Selatan segera mengeksekusi Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina yang tersandung kasus fitnah terhadap Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla.

    “Keputusan MA (Mahkamah Agung) yang sudah inkrah harus dipatuhi,” kata Nurmadi kepada RMOL, Senin 4 Agustus 2025.

    Diketahui, Silfester yang divonis 1,5 tahun penjara, hingga kini masih bebas berkeliaran.

    Sesuai putusan MA RI No. Perkara: 287K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019, Nurmadi mendesak Kejari Jaksel untuk segera menangkap dan mengeksekusi Silfester.

    Ia juga mendesak Presiden Prabowo melalui Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Silfester dari jabatan komisaris Food Id.

    “Seorang terpidana tidak elok dan tidak selayaknya mengemban jabatan tersebut,” kata Nurmadi.

    Silfester yang merupakan loyalis Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi ini kabarnya akan dieksekusi oleh Kejari Jakarta Selatan.

    “Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan hari ini diundang yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna kepada wartawan, Senin 4 Agustus 2025.

    Apabila Silfester tidak mengindahkan undangan penyidik, maka pihak Kejagung akan melakukan upaya paksa untuk menjalankan eksekusi.

    “Kalau dia tidak datang ya silakan aja, kita harus eksekusi,” kata Anang.

    Dalam kasus ini, Silfester divonis bersalah menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.

    Fitnah tersebut disebarkan Silfester saat berorasi di depan Mabes Polri, Jakarta, pada 15 Mei 2017 silam.

    Saat itu, Silfester menyebut Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam upaya memenangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilgub Jakarta 2017.

  • Lebih Dekat ke Jokowi Ketimbang Prabowo, Alasan Bahlil Lahadalia Mudah Dilengserkan dari Golkar

    Lebih Dekat ke Jokowi Ketimbang Prabowo, Alasan Bahlil Lahadalia Mudah Dilengserkan dari Golkar

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Isu Munaslub Partai Golkar diyakini bakal semakin menguat beberapa waktu mendatang. Ada beberapa alasan mengapa Bahlil Lahadalia ingin dilengserkan dari kursi Ketua Umum DPP Partai Golkar.

    Salah satu alasan paling menonjol yang bisa memicu besarnya dorongan untuk melakukan Munaslub adalah kedekatan Bahlil Lahadalia terhadap mantan presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi.

    Di lain sisi, Bahlil dinilai tidak terlalu dekat dengan Presiden Prabowo Subianto. Kader-kader yang ingin total menyelaraskan program dengan Prabowo inilah yang akan menyuarakan Munaslub lebih menguat.

    Peneliti Citra Institute, Efriza tidak menampik jika kedekatan Bahlil dengan Jokowi memungkinkan dirinya digulingkan dari kursi Ketua Umum Golkar.

    Dia bahkan menyebut, kemungkinan tersebut sangat tinggi, apalagi melihat situasi politik setelah amnesti dan abolisi yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto terhadap dua tokoh yang selama ini dinilai berseberangan dengan Jokowi dan beberapa tahun terakhir.

    Efriza menilai, kebijakan Prabowo itu mempertegas sikapnya yang gerah dengan kepemimpinannya acap direcoki, bahkan dirinya dikonotasikan sebagai presiden boneka.

    “Di internal Golkar ada kelompok yang merasa tidak terakomodir oleh kepemimpinan Bahlil,” kata Efriza dilansir JPNN.com, Senin (4/8).

    Kepemimpinan Bahlil yang dianggap tidak solid mendukung Presiden Prabowo karena lebih loyal kepada Jokowi, menjadikan isu munaslub bisa menguat.

    Efriza menyebut, kepemimpinan Bahlil di Golkar saat ini tidak menguntungkan bagi agenda politik penguasa. “Bahwa kedekatannya dengan Jokowi justru akan menghambat penyelarasan partai dengan pemerintahan Prabowo Subianto,” tandasnya.

  • Menyulam Mimpi di Bahodopi

    Menyulam Mimpi di Bahodopi

    Bisnis.com, JAKARTA – Jauh-jauh Rama Yasalam Pangalila merantau dari Palu ke Morowali. Jarak dua kota yang berada di Provinsi Sulawesi Tengah itu kira-kira sekitar 500 kilometer. Jika menggunakan armada darat, perjalanan yang ditempuh dari Palu menuju Morowali kurang lebih 13 jam.

    Tekad Rama—panggilan Rama Yasalam Pangalila— sudah bulat. Selepas lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA), dia memilih untuk melanjutkan pendidikan di Politeknik Industri Logam Morowali.

    Politeknik Industri Logam Morowali (PILM) merupakan perguruan tinggi negeri di bawah naungan Kementerian Perindustrian. Lokasi kampus itu di Kecamatan Bahodopi, tak jauh dari Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), sebuah kawasan industri terintegrasi terbesar di Sulawesi Tengah.

    “Saya sudah masuk semester empat, menuju ke tugas akhir,” kata Rama ketika menceritakan keputusannya merantau dari Palu ke Morowali.

    Di PILM, Rama mengambil jurusan Teknik Perawatan Mesin. Pendidikan kejuruan yang dikembangkan PILM disesuaikan dengan kebutuhan pasar setempat, yakni untuk memenuhi tenaga kerja untuk kawasan industri.

    Salah satu yang menarik dari politeknik itu, mahasiswa yang belajar juga memperoleh bekal pengetahuan Bahasa Mandarin. Bahkan, mahasiswa tingkat akhir yang sudah memiliki level tertentu dalam penguasaan Bahasa Mandarin, bisa mendapatkan kesempatan untuk dikirim ke China untuk mendalami teknologi terbaru.

    “Kalau ada kesempatan, saya juga ingin bisa belajar sampai ke China,” ujarnya.

    PILM memiliki tiga program studi setara Diploma 3 yakni Teknik Listrik dan Instalasi, Teknik Perawatan Mesin, dan Teknik Kimia Mineral.

    Kampus tersebut pertama kali dibangun pada 2015 di atas lahan seluas kurang lebih 30 hektare yang merupakan hibah dari IMIP. Kegiatan akademik pertama di PILM berlangsung pada 2017.

    Menurut Direktur PILM Agus Salim Opu, kehadiran PILM sejatinya untuk menjawab kebutuhan tenaga kerja terampil untuk memasok kebutuhan di kawasan yang sejalan dengan program pemerintah terkait penghiliran nikel.

    Setiap tahun, Agus Salim menuturkan, PILM menerima 224 mahasiswa yang diseleksi melalui Jalur Penerimaan Vokasi Industri. Selama menempuh pendidikan sepanjang 6 semester, para peserta didik tidak dipungut biaya oleh PILM.

    Kurikulum pendidikan yang dikembangkan oleh PILM terintegrasi dengan IMIP. Setiap mahasiswa beroleh kesempatan untuk menempuh kegiatan pembelajaran selama 4 semester di lingkungan kampus dan 2 semester di kawasan.

    Pihak kampus bekerja sama dengan tenant di IMIP untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja magang guna memperkuat pengalaman terjun ke lapangan.

    “Mereka yang magang ini sudah memperoleh insentif dari tempat mereka bekerja. Ada yang sewaktu magang, kinerjanya bagus, lalu ditawari pekerjaan tetap oleh tenant. Hampir 70% mahasiswa kami terserap di IMIP setelah magang. Sisanya 30% lewat jalur normal. Semua lulusan kami diserap tenant di IMIP,” kata Agus Salim Opu.

    Tahun ini, dia menuturkan, pihaknya membuka kesempatan bagi mahasiswa yang hendak magang di luar negeri dengan durasi selama 6 bulan dengan syarat tertentu.

    “Ini sedang kami upayakan mahasiswa bisa magang ke China. Syaratnya mereka memiliki HSK [Hanyu Shuiping Kaoshi]—semacam syarat TOEFL— di level tertentu untuk magang di China selama 6 bulan dan 6 bulan di pabrik,” ujar Agus.

    Dengan model pembelajaran tersebut, harapannya mahasiswa lebih termotivasi dan dapat memetik pengalaman apabila kembali ke Tanah Air. Apalagi, katanya, Kawasan IMIP dan wilayah Morowali secara umum memiliki kekayaan sumber daya alam yang dapat diolah secara optimal.

    “Pabrik di IMIP itu lengkap. Mulai jalur dari tanah diolah menjadi stainless, tanah menjadi karbon, tanah menjadi baterai. Kami di sini sudah mampu mengolah ore [bijih] menjadi setengah baterai. Nah, dari setengah baterai menjadi baterai ini kami belum bisa. Ini yang terus kami pelajari,” katanya.

    Produk lembaran baja gulung yang diproduksi salah satu tenant di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP)

    Kontribusi IMIP

    Keberadaan IMIP di Morowali dimulai sejak 2013 yang diawali dengan adanya perjanjian kerja sama antara pemerintah Indonesia yang kala itu diwakili Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden China Xi Jinping.

    Setahun kemudian, pada 2014, kawasan IMIP mulai beroperasi. Selanjutnya, pada 2015, Presiden Joko Widodo meresmikan smelter pertama di kawasan itu yakni PT Sulawesi Mining Investment (SMI).

    Kawasan itu terus berkembang hingga saat ini dengan investor berasal dari China, Korea, Jepang, Australia, dan Indonesia.

    Menurut Direktur Komunikasi IMIP Emilia Bassar, kawasan IMIP dihuni kurang lebih 50 tenant, baik yang sudah beroperasi secara penuh maupun dalam tahap konstruksi dan perencanaan.

    Beberapa tenant utama di kawasan itu, antara lain Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), Dexin Steel Indonesia (DSI), QMB New Energy Materials, Huayue Nickel Cobalt Indonesia (HYNC), CNGR Ding Xing New Energy (CDNE), dan Merdeka Tsinghan Indonesia (MTI).

    Dari kawasan itu muncul hasil produksi yang terbagi menjadi empat klaster yakni pertama, baja tahan karat (stainless steel); kedua, baja karbon (carbon steel); ketiga, bahan baku baterai kendaraan listrik; dan keempat, pendukung lainnya.

    Beberapa kegiatan produksi di kawasan tersebut bahkan tercatat memiliki tingkat produksi terbesar di kawasan Asia Tenggara.

    Emilia Bassar menuturkan, dari sisi investasi di kawasan IMIP telah mencapai US$34,3 miliar sejak 2015 hingga 2024.
    Dari sisi kontribusi devisa ekspor, katanya, mencapai US$15,44 miliar pada 2024. Nilai itu tidak jauh berbeda dari periode 2023 sebesar US$15,49 miliar dan US$15,03 miliar pada 2022.

    Jumlah tenaga kerja yang terserap di Kawasan IMIP hingga Juni 2025 sebanyak 85.820 orang.

    “Kami pada tahun ini masih akan fokus pada hilirisasi nikel, memperkuat klaster baterai untuk kendaraan listrik, dan mengimplementasikan rencana penggunaan listrik berbasis energi baru terbarukan,” ujar Emilia.

    Kehadiran IMIP dengan jumlah tenaga kerja yang besar itu turut memberikan keuntungan ekonomi bagi warga di Bahodopi dan sekitarnya. Setidaknya terdapat 7.643 kegiatan usaha di sekitar kawasan industri tersebut.

    Berdasarkan data, kegiatan usaha terbanyak di wilayah sekitar IMIP yakni kios dan pertamini (layanan penjualan bahan bakar minyak) yang sebanyak 981 usaha, jasa penjualan makanan dan minuman kios, konter pulsa, agen perbankan, hingga bengkel.

    Dari pengamatan Bisnis, layanan jasa perbankan berupa konter pengiriman uang melalui jasa agen Laku Pandai cukup marak di sepanjang jalur jalan Trans Sulawesi. Nilai transaksinya ratusan juta hingga miliaran di sejumlah gerai Laku Pandai.

    Dari pengalaman mendatangi langsung kawasan IMIP, aspek yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah setempat adalah penataan ruang, penguatan infrastruktur jalan, dan pengelolaan sampah.

    Satu-satunya jalur, jalan Trans Sulawesi dapat dikatakan tidak cukup layak untuk menopang Morowali sebagai sebuah kawasan industri berskala besar yang terus berkembang.

    “Kalau di kawasan, tentu menjadi tanggung jawab kawasan. Tapi kalau di luar kawasan, mestinya bersama-sama dengan pemerintah daerah.”

  • Hoaks! Artikel sebut Jokowi akui bebaskan Hasto dan Tom Lembong

    Hoaks! Artikel sebut Jokowi akui bebaskan Hasto dan Tom Lembong

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook pada 1 Agustus menampilkan tangkapan layar yang menyerupai artikel berita, disertai foto Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

    Dalam narasi unggahan tersebut, seolah-olah Jokowi mengatakan bahwa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong harus berterima kasih kepadanya karena mereka dibebaskan atas perintah dirinya.

    Unggahan ini mendapat respons dari warganet, dengan 461 tanda suka dan 159 komentar.

    Berikut judul dalam unggahan tersebut:

    “Jokowi Ke Hasto Dan Tom Lembong Jokowi: Banyak Berterima Kasih Dengan Saya Kalian Bebas Itu Perintah Saya”

    Namun, benarkah artikel sebut Jokowi akui bebaskan Hasto dan Tom Lembong?

    Unggahan tangkapan layar artikel yang menarasikan Jokowi akui bebaskan Hasto dan Tom Lembong. Faktanya, artikel dalam tangkapan layar tersebut merupakan suntingan. (Facebook)

    Penjelasan:

    Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan artikel resmi dengan judul sebagaimana tertulis dalam tangkapan layar tersebut.

    Meskipun nama media, tanggal publikasi, dan foto yang digunakan tampak serupa, konten aslinya berbeda. Artikel yang dimaksud berasal dari laman Gelora dengan judul “Reuni Angkatan 80 UGM Dituding Settingan, Jokowi: Kalau Tidak Datang Tentu Ramai”.

    Dengan demikian, judul dalam tangkapan layar yang menyebut Jokowi memerintahkan pembebasan Hasto dan Tom Lembong merupakan hasil suntingan.

    Klaim: Artikel sebut Jokowi akui bebaskan Hasto dan Tom Lembong

    Pewarta: Tim JACX
    Editor: M Arief Iskandar
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Reforma Agraria: Bank Tanah Akan Salurkan 1.550 Ha Lahan Buat Warga Sulteng

    Reforma Agraria: Bank Tanah Akan Salurkan 1.550 Ha Lahan Buat Warga Sulteng

    Bisnis.com, BORA – Badan Bank Tanah (BBT) tengah menggodok realisasi pelaksanaan reforma agraria yakni penyaluran 1.550 hektare (ha) lahan untuk masyarakat di wilayah Poso, Sulawesi Tengah.

    Sekretaris Badan Bank Tanah Jarot Wahyu Wibowo menjelaskan bahwa hal itu dilakukan sejalan dengan Rencana Kerja Jangka Menengah dan Panjang yang telah ditetapkan oleh Komite Pengawas Badan Bank Tanah.

    Dalam penjelasannya, pelaksanaan reforma agraria itu bakal berbentuk pemberian hak pakai di atas hak pengelolaan (HPL) Bank Tanah selama 10 tahun bagi masyarakat.

    Apabila dalam kurun waktu 10 tahun itu penggunaannya dinilai sesuai dengan rencana kerja, maka lahan tersebut bakal ditingkatkan status hukumnya menjadi sertifikat hak milik (SHM).

    “Dalam program reformasi agraria walaupun dia masih hak pakai, tapi akan jadi hak milik setelah 10 tahun, sepanjang dimanfaatkan,” jelasnya saat ditemui di Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (4/8/2025).

    Dalam pelaksanaan pengawasan pemanfaatan hak pakai tersebut, Bank Tanah mengaku bakal menggandeng sejumlah kementerian dan lembaga (k/l) lainnya, di antaranya Kementerian UMKM dalam rangka mendorong pembentukan usaha mikro masyarakat.

    Pada saat yang sama, Team Leader Project Poso Badan Bank Tanah Mahendra Wahyu menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah mengantongi izin pengelolaan lahan (HPL) seluas 7.075 ha di Sulawesi Tengah.

    Perinciannya, seluas 6.600 ha merupakan HPL di Kabupaten Poso, 160 ha pengelolaan lahan di Kabupaten Sigi, dan 315 ha di Kabupaten Parigi Moutong.

    Adapun, pelaksanaan reforma agraria berupa penyaluran 1.550 ha lahan itu dijalankan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang diteken pada masa kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “Di Poso, kami akan menjalankan program Reforma Agraria seluas 1.550 hektare dari total 6.600 hektare, sesuai dengan Perpres No. 62 Tahun 2023,” tandasnya.

    Reforma agraria merupakan salah satu tugas dan fungsi Badan Bank Tanah yang juga diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021.

    Dalam beleid itu, Badan Bank Tanah diwajibkan untuk menyediakan paling sedikit 30% dari HPL Badan Bank Tanah untuk reforma agraria.

    Adapun, subjek reforma agraria tersebut merupakan masyarakat yang bakal diberikan hak pakai di atas HPL Badan Bank Tanah selama 10 tahun dan akan diberikan SHM apabila telah dimanfaatkan dengan baik.

    Secara teknis, Bank Tanah bakal menyiapkan lahan reforma agraria, sementara verifikasi subjek dilakukan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh bupati/wali kota.

  • Adhie M Massardi: 99,99 Persen Gak Yakin Kejaksaan Berani Menjarakan Para Begundal Joko Widodo

    Adhie M Massardi: 99,99 Persen Gak Yakin Kejaksaan Berani Menjarakan Para Begundal Joko Widodo

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Juru Bicara Presiden keempat RI, KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Adhie M. Massardi angkat suara terkait kasus Silfester Matutina yang ramai jadi perbincangan.

    Diketahui, Silfester Matutina yang menjadi terpidana kasus penghinaan terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla kini ramai jadi sorotan publik. Sorotan tajam masyarakat itu setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melakukan eksekusi atas vonis 1,5 tahun sejak 6 tahun silam itu.

    Atas rencana kejaksaan itu, Adhie M Massardi justru mengungkapkan keraguannya atas niat kejaksaan melakukan eksekusi. Dia tidak yakin Kejaksaan Agung di bawah pimpinan ST Burhanuddin berani memenjarakan pendukung setia mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

    “99,99 % gak yakin kejaksaan berani menjarakan para begundal Joko Widodo,” kata Adhie M Massardi dikutip dari laman media sosialnya, Senin (4/8).

    Cuitan Adhie M Massardi itu menyertakan tangkapan layar terkait rencana kejaksaan untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina.

    Selain meragukan kejaksaan berani mengeksekusi Silfester Matutina ke penjara, Adhie M Massardi juga ragu Menteri BUMN, Erick Thohir berani melakukan langkah untuk memecat tokoh yang diangkatnya menjadi komisaris salah satu BUMN tersebut.

    “Erick Thohir juga gak berani mecat terpidana satu ini dari Komisaris BUMN,” tandas Adhie M Massardi.

    Sebelumnya, Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu juga menyentil mantan Presiden Joko Widodo. Kali ini kaitannya dalam kasus Silfester Matutina.

  • Kejagung: Silfester Matutina Harus Segera Ditahan karena Kasus Sudah Inkrah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Agustus 2025

    Kejagung: Silfester Matutina Harus Segera Ditahan karena Kasus Sudah Inkrah Nasional 4 Agustus 2025

    Kejagung: Silfester Matutina Harus Segera Ditahan karena Kasus Sudah Inkrah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) menyatakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet),
    Silfester Matutina
    , yang sudah divonis 1,5 tahun penjara harus segera ditahan.
    “Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025) siang.
    Anang Supriatna merespons pertanyaan awak media soal kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI,
    Jusuf Kalla
    (JK) yang menjerat Silfester.
     
    Silfester Matutina telah diagendakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan diperiksa hari ini.
    “Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang),” kata Anang.
    Anang menegaskan, putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
    Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk menunda penahanan terhadap pimpinan organ relawan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
     
    Diketahui, Silfester Matutina dilaporkan oleh kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017 silam. Ia dianggap telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap JK melalui sebuah orasi.
    Namun, Silfester saat itu membantah tudingan tersebut. Ia menyebut ucapannya tidak bertujuan untuk memfitnah, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.
    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada
    Kompas.com
    , Senin (29/5/2017) silam.
    Pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas perbuatannya. Namun hingga kini, ia belum menjalani hukuman tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung: Silfester Matutina Harus Segera Ditahan karena Kasus Sudah Inkrah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Agustus 2025

    10 Terancam Ditahan Kejari di Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Silfester Matutina: Enggak Masalah… Megapolitan

    Terancam Ditahan Kejari di Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Silfester Matutina: Enggak Masalah…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina mengaku siap jika nantinya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla.
    Pernyataan tersebut disampaikan Silfester usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7, Joko Widodo, di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
    “Enggak ada masalah. Intinya, kan saya sudah menjalankan proses itu. Nanti kita lihat lagi bagaimanakah prosesnya,” ujar Silfester Matutina.
    Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, relawan Jokowi itu mengaku tidak langsung bertolak ke Kejari Jaksel.
    “Oh enggak, belum ya. Nanti kita atur dulu,” tutur dia.
    Dalam kesempatan ini, rekan Silfester sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi), Ade Darmawan, mengonfirmasi bahwa Silfester belum menerima surat eksekusi dari Kejari Jaksel.
    “Belum ada suratnya,” tegas Ade Darmawan.
    Dilansir dari
    Tribunnews.com
    , Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait belum ditahannya Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, padahal sudah divonis sejak 2019 lalu.
    Solmet sendiri merupakan organisasi relawan Jokowi pada masa pemilu yang lalu.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengungkapkan, Silfester bakal diperiksa oleh Kejari Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
    Dia mengatakan, jika Silfester tidak memenuhi panggilan, dipastikan akan ditahan.
    “Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (dieksekusi atau ditahan). Harus dieksekusi,” katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin siang.
    Anang menegaskan, karena vonis telah inkrah, maka tidak ada alasan untuk tidak menahan Silfester.
    “Harus segera (ditahan) kan sudah inkrah. Kita nggak ada masalah semua,” ujarnya.
    Adapun Silfester dilaporkan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.
    Silfester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya. Namun, Silfester menganggap ucapannya itu tak bermaksud memfitnah Kalla.
    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” ujar Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017).
    Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut. Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gus Nur Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti Prabowo 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Agustus 2025

    Gus Nur Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti Prabowo Nasional 4 Agustus 2025

    Gus Nur Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI Prabowo Subianto memberikan
    amnesti
    untuk Sugi Nur Raharja alias
    Gus Nur
    , selaku terpidana kasus pencemaran nama baik terkait tuduhan
    ijazah palsu
    Presiden Ke-6 RI Joko Widodo (Jokowi).
    Hal itu termuat dalam salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian
    Amnesti
    kepada 1.178 terpidana/narapidana tanggal 1 Agustus 2025.
    “SUGI NUR RAHARJA ALS
    GUS NUR
    ,” demikian dilansir dari Keppres tersebut, dikutip Senin (4/8/2025).
    Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
    Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
    Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945.
    Gus Nur bersama Bambang Tri Mulyono kena kasus setelah membuat podcast yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi di kanal YouTube.
    Podcast itu berjudul “Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an”, diunggah di kanal YouTube Gus Nur 13 Official pada 26 September 2022 dan 27 September 2022.
    Sebagaimana pleidoinya, Gus Nur menyatakan dirinya tidak bersalah karena dalam podcast tersebut Gus Nur bertindak sebagai tuan rumah sedangkan Bambang Tri adalah narasumber podcast.
    Pda 18 April 2023, Gus Nur atau Sugi Nur Raharja divonis hakim Pengadilan negeri Kota Surakarta dengan hukuman 6 tahun penjara.
    Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 berisi berita bohong yang membuat keonaran, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.
    5 Mei 2023 lalu, Gus Nur yang kena kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan UU ITE ini mengajukan memori banding atas vonisnya.
    Pihak Gus Nur menolak vonis hakim yakni 6 tahun penjara yang disamakan dengan terdakwa lainnya, yakni Bambang Tri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Said Didu: Kasus Silfester Fakta Aparat Hukum Diatur Sama Jokowi

    Said Didu: Kasus Silfester Fakta Aparat Hukum Diatur Sama Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu kembali menyentil mantan Presiden Joko Widodo. Kali ini kaitannya dalam kasus Silfester Matutina.

    Silfester Matutina awalnya diketahui sebagai seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik Indonesia. Namanya semakin terkenal karena dukungan yang vokal terhadap Jokowi.

    Silfester Matutina juga dikenal sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet). Belakangan, namanya ramai diperbincangkan karena statusnya sebagai terpidana kasus penghinaan terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla.

    Kasus yang bergulir di pengadilan pada 2019 lalu itu berakhir dengan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun kepada Silfester. Meski vonis tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, Silfester selama kekuasaan Jokowi tidak dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Bahkan dia diangkat sebagai komisaris ID Food oleh Menteri BUMN, Erick Thohir. Begitu ramai diperbincangkan saat ini statusnya, Kejaksaan Agung angkat suara dan menyatakan segera melakukan eksekusi terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Sinyal Kejaksaan Agung mengeksekusi Silfester Matutina ini kemudian dikomentari Said Didu. “Kasus Silfester sbg fakta bhw Aparat Hukum “diatur atau takut” sama Jokowi,” kata Said Didu dikutip dari akun media sosialnya, Senin (4/8).

    Said Didu memberi tiga alasan atas pernyataanya terkait aparat hukum takut sama Jokowi. Dia mengungkapkan bahwa, putusan Mahkamah Agung (MA) sudah incrach, dimana Silfester harus dipenjara sejak Mei 2019 atau penghinaan terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK).