Tag: joko widodo

  • PDI-P Jadi Penyeimbang Pemerintahan, Herman Khaeron: Demokrat Pernah 9 Tahun Era Jokowi

    PDI-P Jadi Penyeimbang Pemerintahan, Herman Khaeron: Demokrat Pernah 9 Tahun Era Jokowi

    PDI-P Jadi Penyeimbang Pemerintahan, Herman Khaeron: Demokrat Pernah 9 Tahun Era Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai Demokrat menyambut positif keputusan PDI-P yang tetap memilih berada di luar kabinet dan menjadi kekuatan penyeimbang dari pemerintahan Prabowo Subianto.
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Demokrat Herman Khaeron mengatakan, partainya sudah pernah melakukan hal tersebut selama 9 tahun masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
    “Meskipun dengan pemikiran, ide, dan gagasan yang berbeda-beda, tetapi tujuannya harus sama. Jadi, menurut saya, sudah benar dan konsep itu pernah juga Partai Demokrat lakukan selama 9 tahun pada masa Pak Jokowi,” ujar Herman, saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (5/8/2025).
    “Inilah saya kira realitas, sudah bagus lah, karena idealnya seluruh potensi bangsa bersatu, seluruh potensi bangsa memiliki tujuan yang sama,” sambung dia.
    Pria yang akrab disapa Hero itu menegaskan bahwa posisi penyeimbang diperlukan sebagai fungsi kontrol terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.
    Jika kebijakan dan program yang dikeluarkan sesuai kepentingan masyarakat luas, kata Hero, maka harus didukung semaksimal mungkin.
    “Tetapi, kalau ada hal-hal yang tentu bertentangan dengan aspirasi dan harapan rakyat, mengkritisinya, mengkritisi secara proporsional,” ujar Hero.
    Hero menegaskan, Demokrat berhasil menjalankan sikap tersebut selama 9 tahun, walaupun pada akhirnya ketua umum partainya diminta menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
    “Selama pemerintahan Pak Jokowi kita juga berada di luar pemerintahan, cuma di akhir memang ada kesempatan Mas Agus Harimurti Yudhoyono menjadi Menteri. Namun, 9 tahun kami menjadi partai penyeimbang,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya, sikap politik PDI-P disampaikan langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dalam pidato penutupan Kongres ke-6 PDI-P di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Sabtu (2/8/2025).
    Dalam pidatonya, Megawati menegaskan bahwa dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia, tidak dikenal istilah oposisi maupun koalisi kekuasaan.
    “Dalam sistem pemerintahan presidensial seperti yang kita anut, tidak, tidak, tidak dikenal istilah oposisi dan koalisi,” kata Megawati.
    Dia menyebut, demokrasi yang sehat seharusnya tidak dijalankan dengan tarik-menarik kekuasaan, melainkan berpijak pada kedaulatan rakyat dan konstitusi.
    Oleh karena itu, Megawati menegaskan PDI-P akan tetap berada di luar kabinet, namun tidak menjadi oposisi.
    Partai berlambang banteng itu memilih menjadi mitra penyeimbang pemerintah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi, Pakar Hukum: Ada Nuansa Peradilan Politik

    Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi, Pakar Hukum: Ada Nuansa Peradilan Politik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong kembali menuai sorotan. Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai langkah itu bukan sekadar keputusan hukum biasa, melainkan sarat dengan muatan politik.

    “Menurut saya memang ada nuansa peradilan politik dalam kedua kasus itu. Dan dibenarkan dengan pemberian amnesti dan abolisi,” ujar Feri dikutip YouTube Forum Keadilan TV, Selasa, (5/8/2025).

    Ia menyebut bahwa kedua kasus tersebut tak bisa dilepaskan dari sosok Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Menurutnya, keterlibatan Jokowi terlihat jelas, baik dalam kasus yang menjerat Hasto maupun Tom Lembong.

    “Ada seseorang yang kemudian kurang lebih disebut sebagai Presiden RI ke-7 Joko Widodo di balik kasus Tom dan Hasto. Kemudian saya merasa patut saja kalau kemudian dibangun logikanya,” kata Feri.

    Lebih jauh, ia mengungkap bahwa nama Hasto sudah lama muncul dalam radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun baru ditahan setelah Jokowi tak lagi menjabat dan secara politik tidak lagi berada di lingkaran PDIP.

    Sementara untuk kasus Thomas Lembong, ia melihat ada keterkaitan dengan sikap politik yang berbeda terhadap pemerintahan sebelumnya. Tom Lembong diketahui merupakan pendukung Anies Baswedan saat Pilpres 2024.

    “Bagi saya kurang apa lagi untuk menjelaskan ini ada korelasi? Orang yang dulu mendukung dan kemudian terdampak,” ujarnya.

    Menariknya, keputusan pemberian amnesti dan abolisi muncul tak lama setelah putusan pengadilan kepada keduanya. Waktu yang dinilai sangat cepat dan tak biasa.

  • Prabowo Berikan Amnesti Bagi 1.178 Narapidana, Termasuk Hasto, Gus Nur, dan Miguel Jimenes

    Prabowo Berikan Amnesti Bagi 1.178 Narapidana, Termasuk Hasto, Gus Nur, dan Miguel Jimenes

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, yang berdampak pada pembebasan 1.178 narapidana dari berbagai lembaga pemasyarakatan di seluruh provinsi.

    Langkah ini diumumkan secara serentak oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui surat edaran resmi tertanggal 1 Agustus 2025.

    Berdasarkan lampiran Keppres, setidaknya lebih dari 1.000 narapidana tercatat sebagai penerima amnesti. Mereka tersebar di berbagai daerah, dengan jumlah terbanyak berasal dari provinsi Aceh dan Bali. Para narapidana yang dibebaskan berasal dari berbagai kategori kasus dengan masa hukuman mulai dari beberapa bulan hingga belasan tahun.

    Beberapa nama narapidana yang tercatat dalam daftar seperti Hasto Kristiyanto, masih berstatus tahanan di Cabang Rutan KPK, Jakarta. Lalu, Muhammad Alfatih alias Fendi, divonis 15 tahun, dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Langsa, Aceh.

    Kemudian ada nama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang sebelumnya divonis 6 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. 

    Hukuman itu dipangkas menjadi 4 tahun di tingkat banding dan berkekuatan hukum tetap sejak Oktober 2023 dan Gus Nur tercatat sebagai penerima ke-353 dalam surat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan nomor PAS-PK.01.02-1292.

    Miguel Jaramillo Jimenes, warga negara asing asal Kolombia yang dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan saat berlibur ke Indonesia dan membawa narkotika berupa rajangan ganja (2,34 gram netto) dan cairan Delta 9 Tetrahydrocannabinol dalam dua vape (2,06 gram netto).

    Selain itu, Miguel juga kedapatan membawa biji-bijian hitam yang mengandung psilosina, sebuah narkotika golongan I, dengan total berat 6,26 gram netto. Alhasil, Miguel dibebaskan dari Lapas Narkotika Bangli, Bali.

    Amnesti Bertujuan Humanis dan Pembinaan

    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa pemberian amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan restoratif dan reintegratif, yang bertujuan untuk mendorong pembinaan narapidana, mengurangi overkapasitas lapas, serta memberi kesempatan kedua bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan positif selama masa pidana.

    “Pelaksanaan amnesti harus bebas dari praktik transaksional. Ini bukan sekadar pembebasan, tapi bentuk keadilan yang mengedepankan nilai kemanusiaan,” tulis Dirjen Pemasyarakatan dalam surat edaran tersebut.

    Dalam dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, Keppres tersebut disampaikan ke 33 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, dengan instruksi untuk segera menindaklanjuti proses pembebasan narapidana yang memenuhi kriteria amnesti.

    Instruksi tegas dan mekanisme ketat setiap kantor wilayah diminta untuk segera memeriksa kembali data fisik dan identitas narapidana penerima amnesti. Lalu, memastikan bahwa narapidana memahami makna amnesti dan bebas dari praktik korupsi, pungli, atau penyalahgunaan wewenang serta mencetak dan mengunggah dokumen amnesti ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

    Kantor wilayah juga diminta menyelesaikan pembebasan paling lambat pada 3 Agustus 2025, sesuai dengan SOP yang ditetapkan. Termasuk, Pihak lapas dan rutan juga diminta untuk mempublikasikan proses pembebasan di media sosial serta melaporkan pelaksanaannya kepada Kepala Kantor Wilayah masing-masing.

     

  • PN Sleman Nyatakan Tak Berwenang Tangani Gugatan Ijazah Jokowi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Agustus 2025

    PN Sleman Nyatakan Tak Berwenang Tangani Gugatan Ijazah Jokowi Regional 5 Agustus 2025

    PN Sleman Nyatakan Tak Berwenang Tangani Gugatan Ijazah Jokowi
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
    Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh pihak tergugat dalam perkara terkait ijazah Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
    Perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn ini menggugat sejumlah pejabat Universitas Gadjah Mada (UGM), yaitu Rektor UGM, Wakil Rektor 1 hingga 4 UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, serta Ir. Kasmojo. Penggugat dalam perkara ini adalah Ir. Komardin.
    Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sleman, Agung Nugroho, menyatakan bahwa sidang perkara tersebut digelar secara daring.
    “Hari ini acaranya adalah pembacaan putusan sela,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Agung Nugroho, saat ditemui, Selasa (5/08/2025).
    Agung menjelaskan bahwa majelis hakim telah membacakan putusan sela dalam persidangan daring tersebut.
    Dalam putusan itu, majelis hakim menerima eksepsi kompetensi absolut dari pihak tergugat.
    “Pada intinya, majelis hakim setelah bermusyawarah menjatuhkan putusan sela menerima terhadap eksepsi kompentensi absolut,” tuturnya.
    “Jadi intinya Pengadilan Negeri Sleman tidak punya kewenangan untuk menangani perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn,” imbuhnya.
    Menurut Agung, putusan sela yang mengabulkan eksepsi kompetensi absolut ini sekaligus menjadi putusan akhir dari perkara tersebut.
    “Dengan dikabulkannya kompetensi absolut seperti yang saya sampaikan menjadi putusan akhir. Maka menjadi putusan akhir itu berarti sudah selesai itu di Pengadilan Negeri Sleman,” jelasnya.
    Agung juga mengungkapkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan bahwa perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn lebih tepat diajukan ke Komisi Informasi Publik (KIP) karena materi gugatan berkaitan dengan sengketa informasi.
    “Sehingga sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 bahwa kalau ada sengketa masalah informasi publik maka arahnya ke Komisi Informasi Publik. Jadi penyelesaiannya ke Komisi Informasi Publik atau ke PTUN,” urainya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PSI Pasang Kuda-Kuda, Siap Hadapi Serangan ke Jokowi Usai Amnesti dan Abolisi Hasto-Tom Lembong

    PSI Pasang Kuda-Kuda, Siap Hadapi Serangan ke Jokowi Usai Amnesti dan Abolisi Hasto-Tom Lembong

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kader PSI, Dian Sandi Utama, kembali menekankan kepada publik agar menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong serta Hasto Kristiyanto.

    Hal ini diungkapkan Dian setelah banyaknya perbedaan panjang di Medsos mengenai putusan tersebut.

    Hanya saja, ketika sejumlah pihak masih menyinggung mantan Presiden Jokowi, kata Dian, maka itu sudah berbeda cerita.

    “Kita semua hormati keputusan Presiden memberikan abolisi-amnesti, tapi kalau anak panahnya kalian arahkan ke Pak Jokowi, kita berhitung ulang,” ucap Dian di X @DianSandiU (5/8/2025).

    Dikatakan Dian, rekonsiliasi memiliki dua arah, bukan meminta yang satu diam namun melepas yang satunya untuk bersiap memukul.

    “Bukan begitu,” tegasnya.

    Pria yang memiliki darah Bugis ini tidak lupa mengingatkan soal momentum hari kemerdekaan yang perlu dihormati oleh semua pihak.

    “Negara hanya meminta 1 hari, selebihnya 1 bulan untuk kita dapat berterima kasih atas jasa para pejuang kemerdekaan,” tukasnya.

    “Itupun banyak yang tidak sanggup!,” tambahnya.

    Menyadari banyaknya pihak yang terus-menerus menyerang keluarga Jokowi, Dian bilang, pada momentum bulan Kemerdekaan, semua harus rukun.

    “Padahal silahkan saja membenci pejabat, silahkan menghina pemerintah tapi Agustus ini bulan kemerdekaan Negara kita,” kuncinya.

    Sebelumnya, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan, menyebut bahwa pengakuan Jokowi memberikan izin impor gula ke Tom Lembong merupakan bukti kuat adanya kriminalisasi.

  • Bareskrim Polri Hentikan Kasus Ijazah Jokowi, Jimly Asshiddiqie: Sudah Seharusnya

    Bareskrim Polri Hentikan Kasus Ijazah Jokowi, Jimly Asshiddiqie: Sudah Seharusnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menghentikan penyelidikan dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Keputusan ini mendapat respons positif dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie.

    “Ini memang sudah seharusnya demikian. Selamat untuk Kepolisian yang mengutamakan solusi yg bersifat restoratif & relonsiliatif, sejalan dg keputusan pemberian abolisi dan amnesti umum oleh Presiden, menjelang perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025,” ucap Jimly melalui akun X pribadinya, Selasa (5/8/2025).

    Penghentian penyelidikan ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang ditandatangani oleh Kepala Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri, Brigjen Pol Sumarto. Surat tersebut telah dikirimkan ke Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selaku pihak pelapor.

    “Penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” bunyi keterangan resmi dalam SP3D yang dibagikan oleh Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadillah, Kamis (31/7/2025).

    Bareskrim menjelaskan bahwa bukti yang diserahkan TPUA hanya berupa data sekunder dan tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti dalam proses penyelidikan. Karena itu, laporan yang dimaksud tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

  • Gus Nur Dipenjara terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Kini Dapat Amnesti dari Prabowo

    Gus Nur Dipenjara terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Kini Dapat Amnesti dari Prabowo

  • Wajar Saja Jika Istana Gerah Sama Jokowi & Bahlil, Nama Nusron Disebut

    Wajar Saja Jika Istana Gerah Sama Jokowi & Bahlil, Nama Nusron Disebut

  • Gus Nur Terpidana Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti Prabowo, Seperti Apa Sosoknya? – Page 3

    Gus Nur Terpidana Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti Prabowo, Seperti Apa Sosoknya? – Page 3

    Selain itu, Gus Nur juga ditetapkan tersangka pada kasus dugaan ujaran kebencian terhadap generasi muda Nahdlatul Ulama (NU) yang diunggah melalui aplikasi video. Kasus ini bermula saat Gus Nur membuat video vlog yang diunggah melalui youtube yang sebagian isinya dianggap telah mencemarkan nama baik Generasi Muda NU.

    Gus Nur mengaku kasus yang dihadapinya ini bermula atas tanggapannya terkait status yang dibuat oleh akun Generasi Muda NU yang menyebut dirinya salah satu sebagai ustadz radikal dari 20 ustad lainnya.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, akhirnya memvonis bersalah kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan pidana 1,5 tahun penjara pada kasus ujaran kebencian terhadap Generasi Muda NU yang diunggah melalui aplikasi video. Atas putusan tersebut, Gus Nur langsung menyatakan banding.

    Gus Nur juga pernah terseret kasus pencemaran nama baik atas viralnya video yang dibuat pada 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof DR Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan. Saat itu, wawancara dilakukan bersama ahli hukum tata negara, Refly Harun yang dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi oleh kepolisian.

    Dalam video tersebut, Gus Nur dinilai telah menyinggung Nahdatul Ulama (NU) dia pun diringkus polisi ketika berada di rumahnya di Pakis, Malang, Jawa Timur. Dia ditangkap pada Sabtu (24/10) pukul 00.00 WIB.

    Gus Nur ditangkap atas laporan dari Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

  • 7
                    
                        Kronologi Kasus Silfester Matutina: Divonis sejak 2019 karena Fitnah Jusuf Kalla, tetapi Belum Ditahan
                        Nasional

    7 Kronologi Kasus Silfester Matutina: Divonis sejak 2019 karena Fitnah Jusuf Kalla, tetapi Belum Ditahan Nasional

    Kronologi Kasus Silfester Matutina: Divonis sejak 2019 karena Fitnah Jusuf Kalla, tetapi Belum Ditahan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasus yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina kembali mencuat. 
    Pada 2019, Silfester sebenarnya telah divonis 1,5 tahun penjara. Namun, hingga kini belum ditahan untuk menjalani hukuman tersebut. 
    Vonis itu terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. 
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
    Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk menunda penahanan terhadap pimpinan organ relawan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
    “Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025).
    Silfester dituduh memfitnah Jusuf Kalla akibat orasinya pada 15 Mei 2017. Pada saat itu, Silfester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.
    “Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla,” kata Silfester dalam orasi itu. 
    Silfester juga menuduh JK menggunakan isu rasis demi memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta saat itu, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, dalam Pilkada DKI Jakarta.
    Silfester juga mengatakan bahwa JK berkuasa hanya demi kepentingan Pilpres 2019 dan kepentingan korupsi daerah kelahirannya.
     
    “Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja,” lanjut Silfester dalam orasi.
    Orasi itu membuat Silfester akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Jusuf Kalla, melalui kuasa hukumnya. Kuasa hukum JK, Muhammad Ihsan, mengatakan awalnya JK tidak berniat melaporkan Silfester. 
    Namun, muncul desakan dari warga di kampung halaman JK di Sulawesi Selatan untuk melaporkan Silfester. 
    “Desakan keluarga membuat pak JK tak bisa menolak. Akhirnya pak JK mengatakan jika langkah hukum dianggap yang terbaik, silakan dilakukan langkah hukum,” kata Ihsan saat itu.
    Dua tahun kemudian, Silfester divonis hukuman 1,5 tahun penjara. Namun hingga kini, Silfester belum menjalani hukuman kurungan itu. 
    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, Silfester telah diundang kembali kemarin terkait kasusnya. 
    “Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang),” kata Anang.
    Sementara itu, Silfester mengaku siap menghadapi proses hukum tersebut dan menyebut tak ada masalah berarti yang perlu dikhawatirkan.
    “Saya sudah menjalankan prosesnya. Nanti kita lihat lagi seperti apa kelanjutannya,” kata Silfester saat ditemui Kompas.com seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
    Ketika ditanya apakah dirinya siap ditahan, Silfester menjawab singkat.
    “Enggak ada masalah,” kata dia. 
    Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Peradi, Ade Darmawan, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat resmi dari Kejari Jaksel yang menyatakan Silfester akan segera dieksekusi.
    “Belum ada suratnya,” ucap Ade.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.