Tag: joko widodo

  • Prabowo sampaikan produksi pangan dalam kondisi aman dan kuat

    Prabowo sampaikan produksi pangan dalam kondisi aman dan kuat

    Di sini saya tekankan bahwa strategi kita ternyata berada di arah yang sudah benar

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kondisi produksi pangan nasional saat ini berada dalam kondisi aman dan kuat.

    “Produksi pangan kita bisa saya sampaikan berada dalam kondisi yang aman dan kuat,” ujar Prabowo saat memberikan arahan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

    Prabowo mengatakan capaian tersebut tidak lepas dari proses transisi pemerintahan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke pemerintahannya yang berjalan baik sehingga mendukung stabilitas sektor pangan.

    Kepala Negara menilai penguasaan terhadap sektor pangan merupakan faktor strategis yang menentukan kedaulatan suatu negara. Menurutnya, tidak ada bangsa yang dapat merdeka dan berdaulat tanpa kemampuan memproduksi pangan secara mandiri.

    “Saya tidak pernah percaya bahwa suatu bangsa bisa Merdeka kalau dia tidak bisa produksi pangannya sendiri, tidak ada dalam sejarah manusia. It doesn’t happen, it will not happen. Tidak ada negara yang merdeka berdaulat tanpa dia bisa produksi makanannya sendiri, karena itu produksi pangan bagi saya adalah strategis,” ucap Presiden.

    Presiden juga menyebut adanya upaya gangguan terhadap bangsa Indonesia yang kerap berkaitan dengan sektor pangan. Oleh karena itu, Presiden menyatakan penguatan produksi pangan menjadi prioritas utama pemerintah.

    “Selalu bangsa kita diganggu bahkan dirusak melalui pangan. Kalau ada bangsa lain yang ingin merusak kita dia akan merusak pangan kita,” ujar Presiden.

    Prabowo menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang berkontribusi dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

    Presiden menambahkan bahwa arah kebijakan di sektor pangan menunjukkan hasil positif, antara lain melalui peningkatan nilai tukar petani dan cadangan pangan pemerintah yang disebutnya sebagai yang terbesar sepanjang sejarah.

    “Di sini saya tekankan bahwa strategi kita ternyata berada di arah yang sudah benar,” kata Prabowo.

    Presiden Prabowo memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu siang, didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Sidang Kabinet Paripurna hari ini merupakan yang kedelapan kalinya digelar selama pemerintahan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran sejak keduanya resmi menjabat pada 20 Oktober 2024.

    Dalam Sidang Kabinet kali ini, Presiden Prabowo kembali memuji kinerja jajaran Kabinet Merah Putih.

    “Saya merasa saudara-saudara bekerja sebagai satu tim. Saya kira tanpa kerja keras saudara sebagai tim tidak mungkin kita capai apa yang kita capai hari ini. Dalam waktu yang singkat banyak sekali yang kita capai,” kata Presiden.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Secara Fisik Asli, tapi Prosesnya Palsu

    Secara Fisik Asli, tapi Prosesnya Palsu

    GELORA.CO – Mantan calon gubernur Jakarta sekaligus purnawirawan perwira tinggi Polri, Komjen Pol Purn Dharma Pongrekun, berbagi pengalamannya saat mengusut kasus ijazah di tengah-tengah sedang ramainya persoalan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

    Dharma Pongrekun adalah pensiunan jenderal bintang 3 Polri yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    Setelah purnatugas dari Polri, ia maju mengikuti kontestasi pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 melalui jalur independen.

    Akan tetapi, Dharma yang berpasangan dengan Kun Wardana dengan nomor urut 2 harus gagal karena kalah perolehan jumlah suara dari pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.

    Saat berbincang-bincang dengan ahli digital forensik, Rismon Sianipar, terkait dengan ijazah Jokowi, Dharma Pongrekun membagikan cerita pengalamannya dalam menangani suatu perkara ijazah.

    Saat masih aktif menjadi anggota Polri, Dharma pernah menangani suatu perkara ijazah.

    Namun, ia tidak rinci menyebutkan ijazah milik siapa yang ia selidiki kala itu.

    Ia mengatakan, kasus ijazah tersebut tidak terbukti palsu.

    “Saya ini pernah menangani ijazah, makanya saya paham. Saya paham sekali,” kata Dharma, dikutip Tribunnews dari kanal YouTube Langkah Update, Senin (4/8/2025).

    “Yang dulu sudah pernah dianggap ini tidak terbukti. Ya jelas tidak terbukti,” lanjutnya.

    Dharma mengatakan, ijazah tersebut diperiksa dari dokumen fisik, dan dinyatakan asli.

    Ia tak membantah ijazah tersebut dikeluarkan oleh suatu universitas dan ditandatagani oleh seorang rektor.

    “Ambil clue-nya, saya coba main halus. Yang diperiksa adalah fisik dokumennya. Fisik dokumennya memang betul dikeluarkan oleh perguruan tinggi itu, betul ditandatangani oleh rektor itu,” jelasnya.

    Dharma menemukan suatu hal proses dalam mendapatkan ijazah tersebut tidaklah benar, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Sisdiknas.

    “Ketika itu, orang ini berada di suatu kota hanya menjalankan kuliahnya selama 1 tahun, terus transkrip nilai dia pindah ke satu kota ke kota lain, kok disamakan seolah-olah dia bisa langsung lanjutkan,” ujarnya.

    “Padahal sesuai dengan UU Sisdiknas, dia harus mengulangi lagi, nggak bisa ditransfer,” jelasnya.

    Dhamar pun menyimpulkan secara fisik, ijazah tersebut asli, tetapi secara proses yaitu palsu.

    “Dari situ saya bilang, oh gampang, artinya asli secara fisik, tapi prosesnya palsu,” kata Dharma Pongrekun.

    Saat ini, Polda Metro Jaya sedang menangani dua obyek perkara kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.

    Obyek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

    Obyek perkara kedua adalah penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

    Kedua obyek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

    Polisi masih melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor, di antaranya Rismon Sianipar, pakar telematika Roy Suryo, hingga pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

    Profil Dharma Pongrekun

    Dharma Pongrekun adalah purnawirawan Pati Polri. Ia resmi pensiun dari Polri pada tahun 2024.

    Jabatan terakhir jenderal bintang tiga ini yakni Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

    Dharma juga pernah menduduki posisi sebagai Wakil Kepala BSSN.

    Ia tercatat aktif menjabat sebagai Wakil Kepala BSSN pada Juli 2019 hingga Oktober 2021.

    Dharma Pongrekun lahir di Palu, Sulawesi Tengah, pada 12 Januari 1966.

    Dharma adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988.

    Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Komjen. Pol. (Purn.) Dr. (H.C.) Dharma Pongrekun, S.I.K., M.M., M.Hum.

    Karier Dharma Pongrekun telah malang melintang di dalam kepolisian Tanah Air.

    Sepanjang kariernya di Korps Bhayangkara, berbagai jabatan strategis sudah pernah ia emban.

    Jenderal yang berpengalaman di bidang reserse ini mengawali kariernya sebagai Pamen Polda Bengkulu.

    Ia tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kasat II Dit Narkoba Polda Bengkulu, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, Kasubbag Anevopswil Bag Anev Robinops Bareskrim Polri, Kabagkerma Robinops Bareskrim Polri, dan Dosen Utama STIK Lemdikpol.

    Selain itu, Dharma juga pernah menduduki posisi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang STIK Lemdikpol (2014), Wadirtipidum Bareskrim Polri (2015), Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri (2016), Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri (2016), dan Karorenmin Bareskrim Polri (2016).

    Pada 2018, Dharma lalu dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri dalam rangka penugasan di BSSN.

    Di sana, dia menjabat sebagai Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi BSSN.

    Pada 2019, Dharma Pongrekun diutus untuk menduduki posisi sebagai Wakil Kepala BSSN.

    Setelah itu, ia dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri pada 2021.

    Pada 2024, ia dimutasi sebagai Pati Lemdiklat Polri dalam rangka pensiun.

  • KPK Periksa Direktur Indofood CBP Sukses Makmur (ICBP) Terkait Kasus Bansos Covid-19

    KPK Periksa Direktur Indofood CBP Sukses Makmur (ICBP) Terkait Kasus Bansos Covid-19

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Indofood CBP Sukses Makmur, Tbk., Joedianto Soejonopoetro (JS) sebagai saksi.

    Adapun, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial 2020.

    “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama JS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu (6/8/2025).

    Budi menjelaskan Joedianto dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Indomarco Adi Prima.

    Untuk penyidikan kasus korupsi bansos COVID-19 tersebut, KPK pada Senin (4/8), memanggil direktur di PT Subur Jaya Gemilang berinisial AD dan aparatur sipil negara di Kementerian Sosial Robbin Saputra sebagai saksi.

    KPK pada Selasa (5/8), memanggil tiga ASN di Kemensos sebagai saksi kasus tersebut, yakni Iskandar Zulkarnaen, Kepala Subbagian Verifikasi dan Akuntansi pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Firmansyah, dan Kasubbag Kepegawaian pada Sekretariat Ditjen Linjamsos Kemensos Rizki Maulana.

    Sebelumnya, pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.

    Menurut KPK, modus dalam kasus tersebut adalah mengurangi kualitas barang yang akan disalurkan kepada masyarakat. Kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut berdasarkan perhitungan awal mencapai Rp125 miliar.

    Sementara itu, penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos pada Kemensos.

    Pada kesempatan berbeda, Joko Widodo sebagai Presiden ke-7 RI pada 27 Juni 2024, mempersilakan KPK untuk mengusut kasus tersebut.

  • Eks Pendukung Jokowi Bongkar Ini

    Eks Pendukung Jokowi Bongkar Ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Fakta-fakta menarik soal mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi diungkap oleh salah satu mantan pendukungnya, Saiful Huda.

    Hal ini diungkapkan langsung dalam podcast di channel YouTube Refly Harun.

    Dimana, mantan pendukung Jokowi memberi peringatan soal politik dan Pemerintahan di masa yang akan datang.

    Ia menyebut saat ini kita berada dalam jebakan adu domba dan dalang dibaliknya adalah Jokowi.

    “Kita sebagai anak-anak bangsa harus sadar bahwa kita selama ini di adu domba sama Jokowi,” kata mantan pendukung Jokowi itu.

    “Bersama dengan elit-elit pendukungnya yang punya kepentingan politik yang sama,” ujarnya.

    Adu domba yang dimaksudnya disini adalah untuk percaya dengan politik dari Jokowi.

    Salah satu untuk menyukseskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Presiden di tahun 2029 mendatang.

    “Kita di adu domba untuk percaya politiknya untuk Gibran juga nanti di tahun 2029. Itu harus ada teman ada musuh,” sebutnya.

    Saiful Huda juga mengungkap dirinya sebenarnya tidak punya alasan sama sekali untuk mendukung Jokowi.

    Namun, karena lawan politiknya saat itu dianggap kurang. Maka dukungan itu tetap diberikan.

    “Padahal saya itu dulu mau nulis alasan dukung Jokowi susah banget, prestasinya susah banget. Tapi keburukannya banyak banget,” jelasnya.

    “Tapi karena lihat lawan politiknya, maka kita dukung Jokowi,” terangnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Hoaks! Artikel narasikan Kejaksaan dan Polisi akan panggil yang hadir di reuni UGM

    Hoaks! Artikel narasikan Kejaksaan dan Polisi akan panggil yang hadir di reuni UGM

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menampilkan tangkapan layar yang diklaim berasal dari artikel media.

    Dalam tangkapan layar tersebut, tertulis bahwa Kejaksaan dan Kepolisian akan memanggil semua orang yang hadir dalam acara reuni Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

    Disebutkan pula bahwa jika para peserta reuni tersebut bukan alumni UGM, maka mereka dapat dikenai hukuman pidana lebih dari delapan tahun penjara.

    Berikut narasi dalam tangkapan layar tersebut:

    “Kejaksaan dan Polisi akan panggil semua yangg hadir di reuni UGM dgn Jokowi. Jika semua yang hadir bukan alumni UGM bisa dipidana di atas hukuman 8 tahun penjara.”

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “KEJAKSAAN DAN POLISI AKAN PANGGIL SEMUA YANG HADIR DI REUNI UGM DENGAN JOKOWI”

    Namun, benarkah Artikel narasikan Kejaksaan dan Polisi akan panggil yang hadir di reuni UGM tersebut?

    Unggahan artikel yang menarasikan Kejaksaan dan Polisi akan panggil yang hadir di reuni UGM. Faktanya, artikel dalam tangkapan layar unggahan tersebut merupakan suntingan. (Facebook)

    Penjelasan:

    Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan artikel dengan judul sebagaimana yang tercantum dalam tangkapan layar tersebut.

    Foto yang digunakan pun tidak pernah dimuat oleh CNN Indonesia. Foto tersebut justru identik dengan unggahan Presiden Jokowi di akun Instagram resminya.

    Hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan maupun Kepolisian yang menyebut bahwa akan ada pemanggilan terhadap peserta reuni Fakultas Kehutanan UGM pada 26 Juli 2025.

    Tidak pula ditemukan informasi bahwa kehadiran peserta non-alumni UGM dapat dikenai sanksi pidana delapan tahun penjara.

    Klaim: Artikel narasikan Kejaksaan dan Polisi akan panggil yang hadir di reuni UGM

    Pewarta: Tim JACX
    Editor: M Arief Iskandar
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Amnesti dan Abolisi, Tunduknya Hukum pada Politik?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Agustus 2025

    Amnesti dan Abolisi, Tunduknya Hukum pada Politik? Nasional 6 Agustus 2025

    Amnesti dan Abolisi, Tunduknya Hukum pada Politik?
    Pengamat hukum pidana dan kebijakan publik

    TUHAN
    selalu berpihak dan memberikan jalan pada kebenaran, God works in the mysterious way, Tuhan bekerja dengan cara-cara yang tak terduga,” demikian perkataan Tom Lembong usai menerima abolisi, yang ditirukan oleh Anies Baswedan.
    Pemberian Amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto Kristianto dan Abolisi kepada Tom Lembong mungkin boleh dikatakan sebagai akhir dari perjalanan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan segala nuansa politik yang berakhir antiklimaks.
    Dalam konteks ketatanegaraan, pemberian amnesti dan abolisi bukan merupakan keputusan Pemerintah, melainkan hak prerogatif presiden, sebagai konsekuesi logis dari kedudukan presiden sebagai kepala negara menurut Pasal 14 UUD 1945 yang diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
    Secara hukum, dengan diberikannya amnesti kepada Hasto Kristianto, maka semua akibat hukum pidananya dihapuskan. Sedangkan dengan diberikannya abolisi, proses hukum (penuntutan) terhadap Tom Lembong menjadi ditiadakan.
    Dibalik sukacita dari bebasnya kedua tokoh itu, ada sejumlah permasalahan hukum yang tersisa. Antara lain bagaimana nasib pelaku lainnya yang didakwa dengan penyertaan dan sudah usangnya UU Darurat No. 11/1954 tentang Amnesti dan Abolisi yang konteksnya waktu itu adalah kedaruratan akibat dari persengketaan politik antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda.
    “Politiæ legibus, non leges politiis, adaptandæ”, demikianlah postulat yang artinya “politik harus disesuaikan dengan hukum, dan bukan hukum yang disesuaikan dengan politik.”
    Terkesan postulat ini bersifat idealis dan normatif. Namun, kenyataannya tidak selalu realistis dalam praktiknya.
    Postulat tersebut sejalan dengan pandangan dari Aji Wibowo yang pernah menyampaikan kepada penulis, “hukum memang merupakan produk politik, tapi hukum jangan dipolitisir”, baik dalam pembentukan maupun penegakannya.
    Dalam kondisi penegakan hukum yang belum ideal, memang tidak dapat disangkal menguatnya fenomena
    judicial caprice
    , yaitu ketidakpercayaan pada putusan pengadilan karena sulit diprediksi hasilnya dan dianggap jauh dari nilai-nilai hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
    Di sinilah ruang bagi presiden sebagai kepala negara untuk menghadirkan keseimbangan dengan cara memberikan pengampunan (
    presidential pardon
    ) dalam bentuk grasi, amnesti, abolisi, dan juga pemulihan harkat dan martabat seseorang melalui rehabilitasi.
    Dahulu mantan Presiden Jokowi juga pernah memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril dan Saiful Mahdi yang terjerat UU ITE.
    Meskipun konteks amnesti dalam UU Darurat No. 11/1954 adalah untuk kejahatan politik, tapi keputusan tersebut mendapat dukungan luas, termasuk dari masyarakat sipil, sebagaimana postulat, “equum et bonum est lex legum”, apa yang baik dan adil itulah hukumnya.
    Namun demikian, tanpa parameter yang jelas, pemberian amnesti dan abolisi dapat bernuansa politis, menjustifikasi tuduhan politisasi hukum, dan juga dapat membuat impunitas, khususnya bagi korupsi sebagai tindak pidana khusus yang dianggap
    extraordinary crime
    , yang juga harus dilihat perspektif kepentingan umum.
    Sebagai perbandingan, sebenarnya ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf c UU Kejaksaan telah memungkinkan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
    Adapun yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas dengan memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.
    UU No.1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang akan berlaku 3 Januari 2026 nanti telah membuka kemungkinan dari pengecualian dari hak Negara untuk memidana seseorang yang melakukan tindak pidana (
    ius puniendi
    ) berupa gugurnya kewenangan penuntutan dan gugurnya kewenangan pelaksanaan pidana.
    Dalam relevansinya dengan
    presidential pardon
    , Pasal 132 ayat (1) huruf h KUHP Baru telah mengatur bahwa dengan diberikannya amnesti atau abolisi, maka kewenangan penuntutan sebagai proses peradilan yang dimulai dari penyidikan menjadi gugur.
    Sedangkan, Pasal 140 KUHP Baru menyebutkan bahwa kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika terpidana mendapatkan grasi atau amnesti.
    Sederhananya, gugurnya kewenangan penuntutan itu dalam hal perkaranya belum berkekuatan hukum tetap. Sedangkan gugurnya pelaksanaan pidana adalah dalam hal perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga pelaksanaan sanksi pidana itu tidak perlu dijalani terpidana.
    Pertanyaan yang seringkali diajukan kepada penulis adalah dalam hal konteks apa amnesti atau abolisi dibedakan pemberiannya.
    Secara umum, penulis berpendapat pemberian amnesti yang menghapuskan akibat hukum pidana berarti peristiwa pidananya telah ada dan diasumsikan bahwa seseorang dianggap bersalah telah melakukan tindak pidana.
    Sebaliknya dalam abolisi, peristiwa pidananya sudah ada, tapi pemberi abolisi kemungkinan belum teryakinkan apakah seseorang benar-benar bersalah melakukan suatu tindak pidana, sehingga proses hukum dan penuntutannya dihentikan.
    Sebagaimana perkataan Paulus, seorang Yuris Romawi, “Deletio, oblivio vel exctinctio accusationis”, yang artinya “penghapusan, membuat dilupakan dan peniadaan tuduhan”.
    Tentu
    presidential pardon
    ini juga berbeda dengan alasan penghapus pidana, khususnya dalam kaitannya penyertaan tindak pidana (
    delneeming
    ).
    Dalam penyertaan, apabila salah satu pelaku dilepaskan dari tanggung jawab pidana karena adanya alasan pembenar, misalnya karena menjalankan perintah undang-undang (Pasal 50 KUHP), maka konsekuensinya pelaku lainnya juga harus dilepaskan. Namun tidak demikian halnya dengan alasan pemaaf.
    Dengan diberikannya abolisi kepada Tom Lembong memunculkan pertanyaan, bagaimana nasib para terdakwa lainnya yang didakwa dengan penyertaan?
    Penulis berpandangan, meskipun abolisi tidak berlaku bagi pelaku lainnya, maka akan menjadi suatu ketidakadilan jika pelaku yang merupakan pejabat negara dihentikan penuntutannya, tapi pelaku lainnya, misalnya, swasta masih tetap diproses, bahkan dihukum karena melakukan tindak pidana korupsi.
    Dengan dianutnya sistem pembagian kekuasaan (
    distribution of power
    ) yang merujuk pada konsep trias politica dari eksekutif, yudikatif dan legislatif, maka dapat dikatakan pembagian kekuasaan tersebut sama sekali tidak terpisah-pisah, melainkan saling melakukan fungsi kontrol pengawasan sesuai dengan prinsip
    checks and balances.
    Grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi (GAAR) sebagai hak prerogatif presiden yang diberikan oleh konstitusi itu ibarat sebuah pedang bermata dua: bisa mendatangkan kebaikan dan kemaslahatan. Sebaliknya, jika disalahgunakan justru dapat mendatangkan impunitas.
    Dalam perspektif negara hukum seharusnya perlu ada peraturan setingkat UU yang mengatur parameter yang jelas, objektif dan berkeadilan, sebagaimana langkah Pemerintah dalam menginisiasi naskah akademik dari RUU GAAR sejak tahun 2022 yang belum kunjung selesai.
    Untuk itu, agar pemberian GAAR tidak bernuansa politis dan mengakibatkan impunitas khususnya untuk tindak pidana korupsi, maka Pemerintah dan DPR harus segera merampungkan Rancangan UU Grasi Amnesti Abolisi dan Rehabilitasi terlebih dahulu, agar ada standar pengaturan yang lebih jelas, objektif, dan berkeadilan.
    Ikhtiar ini untuk mencegah pelaku kejahatan seolah-olah mendapatkan insentif untuk melakukan tindak pidana lagi, sebagaimana postulat
    Veniae facilitas incentivum est delinquendi
    , yang artinya kemudahan mendapatkan pengampunan merupakan insentif untuk melakukan kejahatan
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yendra Fahmi Sandang Gelar Pendekar Kehormatan Tapak Suci, Diakui atas Kontribusi Globalnya

    Yendra Fahmi Sandang Gelar Pendekar Kehormatan Tapak Suci, Diakui atas Kontribusi Globalnya

    “Yendra Fahmi bukan hanya tokoh Minang dunia, tetapi juga tokoh nasional dan muslim global. Semoga makin banyak tokoh Minang yang aktif seperti beliau, di Muhammadiyah maupun organisasi lainnya,” ucap Burmalis.

    Ia pun berharap semakin banyak pemimpin berdarah Minang yang tampil di pentas nasional dan internasional, baik di bidang pendidikan, bisnis, budaya, maupun politik.

    Dalam sambutannya, Ketua PP Muhammadiyah Muhadjir Effendy menegaskan rasa bangganya terhadap eksistensi dan perkembangan Tapak Suci.

    “Saya kenal Muhammadiyah juga melalui Tapak Suci di Kota Malang sejak tahun 1975. Berbanggalah kalian yang menjadi anggota Tapak Suci Putera Muhammadiyah,” katanya.

    Sementara itu, Menteri Abdul Mu’ti menggarisbawahi pentingnya peran Tapak Suci dalam pembentukan karakter bangsa. Ia menyebut penghargaan sebagai bentuk kehormatan dan tanggung jawab moral.

    “Kita memiliki integritas dan tanggung jawab bersama untuk membangun generasi yang kuat dalam iman, akhlak, ilmu, dan mental,” ucap Mu’ti.

    Menurut dia, Tapak Suci telah menjelma menjadi duta dakwah Muhammadiyah di level nasional dan global.

    “Tapak Suci telah menjadi duta Muhammadiyah. Bukan hanya olahraga, tapi juga alat pembentukan karakter dengan olah pikir, rasa, dan hati,” tegasnya.

    Ketua Umum Tapak Suci Afnan Hadikusumo menambahkan pihaknya terus memperkuat kualitas kader dan atlet.

    “Kita membuat petak jalan bagaimana agar atlet kita berkualitas, siswa kita berkarakter, dan bisa mempertahankan tradisi yang ada,” ujarnya.

    Yendra Fahmi dikenal sebagai tokoh filantropis dan dermawan aktif. Pada 2022, ia membiayai pembangunan RS Muhammadiyah Bandung Selatan senilai Rp60 miliar dari dana pribadi. Pada 2019, ia menyumbangkan Rp30 miliar untuk pembangunan Masjid Hj. Yuliana di Bantul yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 2021.

  • Disebut Berdamai dengan Jusuf Kalla, Kejagung: Putusan Pengadilan Silfester Jalan Terus

    Disebut Berdamai dengan Jusuf Kalla, Kejagung: Putusan Pengadilan Silfester Jalan Terus

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal melaksanakan putusan vonis terkait Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya tidak terlalu ambil pusing terkait dengan pernyataan Silfester yang mengaku sudah damai dengan Jusuf Kalla (JK).

    Pasalnya, putusan pengadilan ini sudah inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap. Artinya, pihaknya bakal melakukan tindakan sesuai instruksi pengadilan.

    “Kita melaksanakan putusan pengadilan. Kalau urusan damai itu urusannya pribadi yang melaksanakan,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (5/8/2025).

    Di samping itu, Anang menyatakan terkait persoalan Silfester ini telah diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Sebab, tim eksekutor perkara Silfester berada di Jakarta Selatan.

    “Ya mekanisme nanti. Dikonfirmasi ke Kejari Jakarta Selatan saja ya. Karena tim eksekutornya sana,” pungkas Anang 

    Sebelumnya, Silfester Matutina mengaku sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 RI, Jusuf Kalla. Dia mengaku, saat ini dirinya memiliki hubungan baik dengan JK.

    “Terus, yang saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla. Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan, saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali, bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” ujar Silfester di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).

    Di samping itu, dia menyatakan tidak mempersoalkan apabila nantinya harus dieksekusi. Pasalnya, dia mengklaim telah vonis sesuai dengan putusan pengadilan.

    “Tidak ada masalah intinya kan saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, relawan Jokowi ini dilaporkan Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. Kala itu, Silfester dilaporkan atas orasinya yang menuding Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa hingga menggunakan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.

    Singkatnya, Silfester dinyatakan sah dan bersalah atas perkara itu. Kemudian, Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun pada 2019. Namun, hingga saat ini Silfester belum mendekam dipenjara.

  • Nusron Wahid Dikaitkan dengan Isu Munaslub Golkar, Dulu Dipecat ARB karena Enggan Dukung Prabowo

    Nusron Wahid Dikaitkan dengan Isu Munaslub Golkar, Dulu Dipecat ARB karena Enggan Dukung Prabowo

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Nusron Wahid yang kini menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang dikaitkan dengan isu musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar.

    Namanya kini menyita perhatian setelah diduga ikut terseret dalam isu munaslub Partai Golkar guna memilih ketua umum baru menggantikan Bahlil Lahadalia.

    Nusron disebut terlibat dalam komunikasi dengan Istana untuk menggulingkan kepemimpinan Partai Golkar saat ini.

    Menilik ke belakang, Tokoh NU ini diketahui pernah tercatat dipecat oleh partainya pada era Ketua Umum Aburizal Bakrie (ARB) pada momen Pemilu 2014.

    Saat itu, ARB juga memecat dua kader muda Golkar lainnya, yakni Poempida Hidayatullah dan Agus Gumiwang.

    Aksi main pecat oleh pimpinan parpol berlambang beringin rindang itu kabarnya dilakukan lantaran Nusron ogah mendukung calon presiden yang diusung Golkar, yakni pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

    Dia memilih berseberangan dengan keputusan partai dengan mendukung duet Joko Widodo-Jusuf Kalla. Saat itu Nusron menyebut pemecatan terhadap dirinya karena Golkar mendapat tekanan luar biasa sebagai risiko mendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

    Menurut Nusron, dirinya dapat memahami keputusan Aburizal dan Idrus Marham selaku Sekretaris Jenderal Golkar mengeluarkan surat pemecatan tersebut. Sebab, kata Nusron, dorongan untuk memecat dirinya, Poempida dan Agus Gumiwang justru bukan dari internal Golkar kala itu.

    Saat ini, Nusron yang menjabat Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian DPP Partai Golkar, masih ramai dikaitkan dengan isu munaslub. Namun, Nusron membantah rumor tersebut.

  • Bahlil Rayu Investor Bangun Pabrik Baterai di RI: Bahan Baku Pasti Murah

    Bahlil Rayu Investor Bangun Pabrik Baterai di RI: Bahan Baku Pasti Murah

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengajak investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia dalam proyek pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik. Ia mengatakan bakal banyak keuntungan yang didapatkan jika investor menanam modal di Indonesia dibanding dengan negara lain.

    Hal ini ia ungkapkan dalam acara International Battery Summit di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

    Bahlil mengatakan, salah satu keuntungan yang didapatkan ialah bahan baku dari ekosistem baterai kendaraan listrik sangat besar. Ia mengatakan ada empat bahan utama baterai EV yakni nikel, kobalt, mangan, dan lithium. Dari empat bahan baku tersebut, RI mempunyai tiga jenis bahan baku melimpah yakni nikel, kobalt, dan mangan.

    Misalnya untuk nikel, dia mengatakan cadangan bijih nikel Indonesia merupakan terbesar di dunia dengan porsi sebanyak 42,1% dari seluruh cadangan dunia. Dengan cadangan tersebut maka biaya yang akan dikeluarkan oleh investor untuk membeli bahan baku lebih murah.

    “Saya menyarankan kepada teman-teman investor bangun industri di sini. Akan jauh lebih murah biaya produksinya ketimbang kalian bangun di tempat lain. Pertama, bahan baku ore nikelnya pasti jauh lebih murah. Transportnya pasti lebih murah. Mangan dan kobalt juga bisa dapat,” katanya.

    Selain itu, Bahlil mengatakan bahwa pasar untuk kendaraan listrik di Indonesia sudah sangat besar baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Ia mengatakan ke depan pemerintah tengah mendorong 120 juta unit kendaraan motor roda dua untuk dikonversi.

    “Jadi Bapak-Ibu semua, tidak ada alasan menurut saya untuk tidak melakukan investasi yang efisien di negara Indonesia. Marketnya ada, bahan bakunya ada, ekosistemnya sudah ada, energi baru terbarukan nya sudah ada,” katanya.

    Lihat juga Video ‘Momen Jokowi Resmikan Pabrik Baterai Mobil Listrik di Karawang’:

    (acd/acd)