Tag: joko widodo

  • Hari Ini, Prabowo Lantik Wakil Panglima TNI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Agustus 2025

    Hari Ini, Prabowo Lantik Wakil Panglima TNI Nasional 10 Agustus 2025

    Hari Ini, Prabowo Lantik Wakil Panglima TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik Wakil Panglima TNI dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) TNI AD, Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025).
    Pelantikan ini menjadi momen bersejarah, karena jabatan Wakil Panglima TNI telah kosong selama hampir 25 tahun.
    Terakhir kali, posisi tersebut dijabat oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi pada 26 Oktober 1999 hingga 20 September 2000.
    Jabatan itu kemudian dihapus oleh Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sebagai bagian dari efisiensi struktur TNI.
    Jabatan Wakil Panglima TNI kembali dihidupkan pada era Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres).
    Kini untuk pertama kalinya di era Presiden Prabowo, posisi itu akan diisi kembali.
    Menjelang pelantikan, muncul spekulasi bahwa sosok yang akan ditunjuk sebagai Wakil Panglima TNI adalah Letjen TNI Tandyo Budi Revita, yang saat ini menjabat Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad).
    Dalam beberapa pekan terakhir, namanya disebut-sebut sebagai calon kuat Wakil Panglima TNI. Bahkan, dalam susunan acara (rundown) yang beredar, nama Tandyo tercantum sebagai pejabat yang akan dilantik.
    Tandyo dikenal memiliki rekam jejak panjang di dunia militer. Sebelum menjabat Wakasad, ia pernah mengemban sejumlah posisi strategis, termasuk Pangdam hingga pejabat di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
    Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas menilai, reaktivasi jabatan Wakil Panglima TNI merupakan respons atas semakin kompleksnya tugas Panglima TNI pada era sekarang.
    Menurut Anton, posisi tersebut kembali dihidupkan karena peran yang selama ini diemban kepala staf umum (kasum) TNI tidak cukup untuk mengatasi kompleksitas yang ada.
    “Peran yang selama ini dimainkan kepala staf umum (kasum) TNI kelihatannya dirasa tidak cukup untuk mengimbangi kompleksitas tugas, sehingga pos Wapang dihidupkan,” kata Anton dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).
    Dokumentasi Pusat Penerangan (Puspen) TNI. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meninjau kesiapan gelar upacara kehormatan militer di Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025).
    Anton berpandangan, ada beberapa faktor utama yang mendorong TNI kembali menghidupkan jabatan wapang.
    Pertama, luasnya peran, tugas, dan ruang gerak TNI sebagai konsekuensi dari UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
    Kemudian, terbitnya Perpres Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan yang mengubah pola hubungan Kemenhan dan TNI.
    Kondisi ini membuat Panglima TNI memerlukan “
    backup
    ” untuk menjalankan tugas sehari-hari.
    “Keberadaan ketentuan baru ini sedikit banyak mengubah ruang lingkup dan pola hubungan Kementerian Pertahanan-TNI terkait pengelolaan pertahanan negara,” ujar Anton.
    “Dengan demikian, mau tidak mau, seorang Panglima TNI akan membutuhkan ‘backup’ dalam menjalankan tugas sehari-hari,” imbuh dia.
    Pelantikan Wakil Panglima TNI kali ini berlandaskan Perpres Nomor 84 Tahun 2025, yang merevisi Perpres Nomor 66 Tahun 2019.
    Dalam regulasi baru tersebut, Wakil Panglima TNI diatur sebagai jabatan strategis yang harus diisi oleh perwira tinggi berpangkat bintang empat.
    Namun, tak dijabarkan dengan detail tugas hingga prasyarat untuk menduduki posisi Wakil Panglima TNI.
    Sedangkan dalam Pasal 15 ayat (2) Perpres 66/2019 mengatur empat tugas Wakil Panglima TNI, yakni:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Orang Pertama yang Gugat Kepalsuan Ijazah Jokowi Dapat Amnesti, Alumni UGM: Dikriminalisasi, Kami akan Lebih Galak

    Orang Pertama yang Gugat Kepalsuan Ijazah Jokowi Dapat Amnesti, Alumni UGM: Dikriminalisasi, Kami akan Lebih Galak

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kabar bebasnya Bambang Tri usai mendapat amnest dari Presiden Prabowo direspons positif salah seorang alumni UGM yang juga seorang dokter, dr Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

    “Bambang Tri dapat Amnesti? Alhamdulillah wasyukrulillah. Semoga kabar ini benar adanya,” tulis Dokter Tifa, dikutip dari unggahan di akun media sosialnya, Sabtu (9/8/2025).

    Bambang Tri, kata dia, adalah orang yang pertama kali menggugat kepalsuan Ijazah Jokowi.

    “Dan karenanya dia dipenjara dengan kejam, tidak tanggung-tanggung, dua kali dipenjarakan! Memang bengis sekali pemilik ijazah palsu!” tegas ahli epidemiologi itu.

    Dan dengan insyaAllah dibebaskannya Bambang Tri, lanjut Dokter Tifa, maka dia bisa jadi saksi untuk 12 Aktivis yang lagi-lagi dikriminalisasi oleh si pemilik ijazah palsu.

    12 Aktivis dalam minggu-minggu ini diseret ke polisi. Status naik dengan cepat: dari penyelidikan ke penyidikan. “Artinya polisi dapat pesanan dari si pemilik ijazah palsu agar buru-buru penjarakan 12 Aktivis ini,” ujarnya.

    Karena dia pikir 12 Aktivis ini bisa dibungkam dengan jeruji penjara, dan soal ijazah palsu ini akan bisa dibungkam!

    “Salah besar! Justru jika kami dikriminalisasi, kami akan lebih galak dalam meneriakkan kebohongan ijazah ini! Kami akan teriak ke seluruh Indonesia! Kami akan teriak ke seluruh dunia! Salah pilih lawan, kata bang @msaid_didu,” tegasnya lagi.

    “Backingan kami ALLAH! Tidak ada orang besar orang besar!
    Adanya ALLAH Yang Maha Besar,” sambungnya

    “Kami ini alatNya dalam membongkar kepalsuan Ijazah. Karena tidak ada kebohongan yang abadi. Dan Allah tidak mau kezaliman merajalela lebih lama lagi! Bismillah! ALLAHUAKBAR!” tutup alumni Fakultas Kedokteran UGM itu. (sam/fajar)

  • Internal Golkar Khawatir Presiden Prabowo Lebih Percaya PDIP

    Internal Golkar Khawatir Presiden Prabowo Lebih Percaya PDIP

    GELORA.CO -Isu musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar, diduga berasal dari kekhawatiran kader-kader internal tentang kepercayaan Presiden Prabowo yang dinilai lebih diarahkan kepada partai politik lain.

    Pengamat Citra Institute, Efriza, mengamati internal Golkar sejak lama telah mendorong pergantian kepemimpinan Golkar yang kini diduduki Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum (Ketum).

    “Isu munaslub, lebih kepada komunikasi politik dari internal untuk tujuan mengingatkan Bahlil sebagai ketua umum,” ujar Efriza kepada RMOL, pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

    Dia menduga, komunikasi antara Bahlil dan elite-elite serta kader-kader internal Golkar masih dibayangi dengan persepsi bahwa Bahlil adalah orangnya Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “Jadi, isu Munaslub juga dapat dimaknai sebagai simbol keinginan sebagian elite Golkar untuk membatasi pengaruh politik Jokowi, Golkar ditenggarai ingin melepaskan diri dari bayang-bayang Jokowi, dan memposisikan lebih loyal kepada Presiden Prabowo,’ tuturnya.

    Anggapan Bahlil lebih dekat dengan Jokowi ketimbang Prabowo, membuat elite-elite juga kader-kader Golkar khawatir Golkar tak dapat mempertahankan atau bahkan menggenjot elektoralnya di kontetasi selanjutnya.

    “Golkar berharap Bahlil lebih loyal kepada Presiden Prabowo, jika tidak malah Prabowo dan Gerindra lebih nyaman dekat dengan PDIP dan Megawati Soekarnoputri meski berada di luar pemerintahan,” urainya.

    “Tetapi menunjukkan dukungan penuh terhadap Prabowo, ini tentu tidak baik bagi Golkar sebagai peraih suara terbesar di koalisi, tetapi malah yang tidak dipercaya penuh oleh Presiden Prabowo,” demikian Efriza menambahkan.

  • Singgung Hubungan Prabowo dan Jokowi, Prof Henri Subiakto: Kepentingan yang Akan Menentukan Konflik

    Singgung Hubungan Prabowo dan Jokowi, Prof Henri Subiakto: Kepentingan yang Akan Menentukan Konflik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof. Henri Subiakto, kembali blak-blakan mengenai sandiwara politik di Indonesia.

    Dikatakan Henri, panggung politik hampir mirip dengan dunia intelejen. Musuh atau lawan, bisa saja diajak seakan bersahabat.

    “Diajak makan bersama. Diajak ketawa bersama. Tampil bersama, bahkan saling puja di depan orang banyak,” kata Henri di X @henrysubiakto (9/8/2025).

    Sebaliknya, Henri membeberkan bahwa dalam politik dan intelejen sahabat atau teman sejalan yang bekerja sama, kadang harus bisa pura-pura bermusuhan.

    “Pura-pura saling serang. Dan pura-pura seperti rivalitas. Itulah front stage, panggung depan politik,” sebutnya.

    Lebih jauh, Henri mengatakan bahwa yang menentukan adanya konflik atau tidak dalam drama politik adalah tergantung masing-masing kepentingan.

    “Sesungguhnya yang menentukan adanya konflik atau tidak, itu adalah kepentingan,” imbuhnya.

    “Kalau kepentingan mereka ada kesamaaan, ya mereka akan kerjasama. Kalau kepentingan di antara mereka berbeda apalagi berkebalikan, ya walau ditutup-tutupi, pasti mereka itu akan berkonflik,” tambahnya.

    Kata Henri, terbuka dan tertutupnya konflik tersebut tergantung strategi masing-masing dalam mencapai kepentingan.

    “Dramaturgi harus dilakukan agar yang nampak menjadi masuk akal, bisa diterima dan mudah dipahami publik,” tukasnya.

    Meskipun demikian, Henri menuturkan bahwa publik yang kritis akan mudah memahaminya dengan melihat kepentingan politik pribadi di antara para aktor.

    “Bagi Aktor politik, Kepentingan tahun 2024 bisa beda dengan tahun 2025. Bisa beda lagi dengan kepentingan 2029, dan seterusnya,” terangnya.

  • Dapat Info Silfester Lulusan Universitas Tertutup, Mahfud MD: Artinya Universitasnya Sudah Ditutup

    Dapat Info Silfester Lulusan Universitas Tertutup, Mahfud MD: Artinya Universitasnya Sudah Ditutup

    GELORA.CO  — Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan soal tidak dieksekusinya Ketua Umum Solidaritas Merah Putih yang juga relawan Jokowi, Silfester Matutina usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus fitnah ke Jusuf Kalla (JK) pada 2019 lalu, hingga kini atau 6 tahun kemudian, membuat banyak orang yang bertanya kepadanya.

    Apalagi kata Mahfud, saat itu dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam yakni tepatnya mulai Oktober 2019 sampai 2024.

    Mahfud MD menjadi orang sipil pertama yang menjabat Menko Polhukam dalam sepanjang sejarah Republik Indonesia.

    Sselama Mahfud MD menjabat Menko Polhukam dan hingga kini, rupanya Silfester Matutina lolos dari eksekusi kasus fitnah yang sudah berkekuatan hukum tetap

    Mahfud MD menjelaskan saat Silfester divonis dalam kasus firnah Jusuf Kalla yakni pada Mei 2019, saat itu dirinya belum menjadi menteri.

    Sebab Mahfud baru diangkat menjadi menteri Oktober 2019.

    Sehingga Mahfud mengaku tidak tahu soal kasus Silfester saat itu.

    “Saya, di 2019 vonis itu belum jadi menteri. Ketika sudah menjadi menteri, kasus ini tidak muncul. Tidak menjadi persoalan publik, sehingga bukan urusan Menko untuk mencari-cari hal yang tidak menjadi masalah,” kata Mahfud di tayangan YouTube, Kompas TV malam, 6 Agustus 2025.

    Menurutnya soal kasus Silfester kala itu tidak menjadi perhatian publik.

    “Kalau pada saat itu menjadi masalah, pasti saya suruh tangkap itu. Karena ini, baru muncul sesudah terjadi perubahan politik,” kata Mahfud.

    Menurut Mahfud dirinya baru tahu tentang Silfester, dengan dua kali melihat melalui televisi.

    “Pertama waktu dia mau berkelahi dengan Rocky Gerung. Itu yang bilang, Waduh, ini saya fakultas Hukum juga, saya pengacara. Terus saya tanya universitas mana dia,” kata Mahfud.

    Mahfud mengatakan lalu ada yang bilang kepadanya Silfester lulusan Universitas Terbuka.

    “Ada yang bilang itu dari Universitas tertutup, gitu. Universitas tertutup itu artinya Universitas sudah ditutup,” kata Mahfud.

    Bahkan kata Mahfud dirinya sama sekali tidak membicarakan Silfester saat itu karena memang tidak menjadi perhatiannya.

    “Terakhir saya baru tahu kalau dia itu narapidana, terpidana itu, sesudah ribut dengan Roy Suryo di debat Televisi. Roy Suryo bilang kamu itu narapidana, kamu terpidana tapi belum masuk. Saya baru tahu itu di situ,” kata Mahfud.

    Menurutnya saat itu ia mencari sumber soal informasi tudingan Roy Suryo ke Silfester.

    “Ternyata betul ada Direktori putusan MA nomor 287 tanggal 20 Mei tahun 2019. Ini sebelum saya jadi menteri nih. Dia sudah divonis inkrah dan sekarang mengaku sudah menjalani proses hukum. Kita tanya proses hukum apa? Inkrah itu kecuali masuk penjara,” ujar Mahfud.

    Mahfud mengatakan sekalipun Jusuf Kalla memaafkan karena kasus ini inkrah maka Silfester mesti menjalani hukuman.

    “Damai itu urusan pribadi. Kalau orang terpidana itu musuhnya bukan orang yang menjadi korban. Tetapi musuh orang terpidana itu adalah negara,” kata Mahfud.

    Menurut Mahfud negara itu diwakili oleh kejaksaan.

    “Jadi kalau ditanyakan siapa yang melindungi? Saya menyalahkan kejaksaan gitu. Siapa menyuruh kejaksaan? Ya, kita tidak tahu kan gitu kan. Pasti harus diasumsikan kejaksaan ini tahu,” kata Mahfud,

    Mahfud mengaku memiliki data tahuh 2025 sejumlah orang yang hendak menghindari hukuman ditangkap kejaksaan.

    “Masa ini yang riwa-riwi di depan hidung kita gak ditangkap. Kan Kejaksaan tuh punya tim tabur namanya tim tangkap buronan atau tim tangkap orang kabur. Tim ini yang nangkap orang-orang ini tadi. Nah, oleh sebab itu kejaksaan harus segera melakukan eksekusi atas ini ya,” kata Mahfud.

    Sebenarnya, menurut Mahfud eksekusi harus langsung dijemput tanpa  usah dipanggil lagi.

    “Orang ini sudah 6 tahun lolos gitu kan,” kata Mahfud.

    Mahfud menjelaskan akan menyatakan secara formal Silfester tidak ditangkap karena kejaksaan melindungi.

    “Melindungi dalam bentuk apa? Lalai. Kalau betul-betul melindungi secara sengaja pasti ada yang menyuruh. Kemungkinannya ada atasan yang membacking, kemungkinannya suap. Apalagi coba? Nah, untuk mengusut ini logika umum. Kejaksaan dong harus bertanggung jawab kepada publik,” ujarMahfud.

    Menurut Mahfud untuk dirunut siapa pihak yang membuat Silfester tidak dieksekusi bisa ditelusuri,

    “Siapa pejabatnya, kenapa ini tidak segera dieksekusi gitu? Nanti akan ketemu itu siapa yang memesan. Apakah ini pemain politik atau pemimpin pemerintahan, menteri atau apa,” kata Mahfud.

    “Itu harus diusut, karena ini bahaya kalau ini dibiarkan. Orang boleh bertanya seperti Anda bertanya tadi loh. Pak Mahfud, Anda kok diam saja pada saat Anda di situ (jabat Menko Polhukam)?” katanya.

    “Loh kasus ini gak muncul. Kalau saya sudah tahu saat itu, muncul ya, saya pasti berteriak agar segera dieksekusi. Menteri kok gak tahu? Ya gak tahu. Itu kan bukan urusan Menko, untuk tahu semua urusan yang ada dari Sabang sampai Merauke,” kata Mahfud.

    Menurutnya urusan Menko Polhuka yang muncul dan menjadi problem pelaksanaan di lapanhan.

    “Urusan Menko itu hanya muncul dan menjadi problem pelaksanaan di lapangan, konflik sehingga dikoordinasikan. Kalau ini gak ada. Tiba-tiba muncul sekarang, sesudah terjadi pergantian politik,” kata Mahfud.

    Mahfud mengatakan seorang Menko itu tidak harus tahu semuanya.

    “Kecuali ada laporan di saat itu atau muncul sebagai isu yang panas di tengah-tengah masyarakat. Baru seorang Menko itu mengkoordinasikan agar semua jalan,” ujar Mahfud.

    Menurut Mahfud, Silfester tidak perlu lagi dipanggil melainkan langsung dijemput paksa. 

    “Tangkap dulu, atau jebloskan dulu ini eksekusi si Matutina ini,” katanya.

     Kemudian, kata Mahfud, Kejaksaan Agung harus mengadakan penyelidikan ke dalam dan menjelaskan kepada publik.

    Minta Amnesti

    Sementara itu Wakil Ketua Umum Relawan pro-Jokowi (Projo) Freddy Damanik memohon ke Presiden Prabowo agar juga memberikan amnesti ke Silfester Matutina seperti yang diberikan ke Hasto Kristiyanto dan ribuan napi lainnya serta abolisi ke Tom Lembong.

    “Justru tadi juga saya mau menyampaikan, yang sekarang kasus yang seperti ini banyak yang diamnesti oleh Presiden Prabowo ya. Apalagi konteksnya ini adalah selaku pelapor yang melaporkan, ya sudah memaafkan,” kata Freddy dalam acara Kompas Petang di akun YouTube Kompas TV, Rabu (6/8/2025).

    “Nah, kalau konteks amnesti berarti lebih empermudah dong ya,” tambahnya.

    Sebab kata Freddy, sebelumnya Prabowo memberikan abolisi ke Tom Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto serta ribuan napi lainnya dengan tujuan persatuan Indonesia.

    “Ini kan kasusnya juga mirip, politik ya. Katakanlah menyerang Pak JK ya. Jadi sangat-sangat ada harapan, sangat ada potensi untuk kasus-kasus seperti Bang Silfester ini untuk di amnesti juga. Toh ini masih range waktu 17 Agustus, memang waktunya,” kata Freddy.

    Karenanya Freddy percaya Silfester tahu apa yag harus dilakan ke depan dan pasti bertanggung jawab atas kasus tersebut.

    “Amnesti itu harapan saya dari pribadi, dan teman-teman yang lain juga berharap seperti itu,” kata Freddy.

    Apalagi kata Freddy dalam hal ini Jusuf Kalla sudah memaafkan namun proses hukum memang harus terus berjalan.

    “Jadi artinya Pak JK secara pribadi sudah tidak masalah dengan kasus ini, tetapi proses hukum berjalan dan berakhir di putusan kasasi. Itu realita, itu fakta hari ini,” kata Freddy.

    Menurutnya jika Roy Suryo dan kawan-kawan mendorong Silfester dieksekusi itu adalah hak mereka.

    “Tetapi saya sekali lagi mau menyampaikan, bahwa banyak yang lainnya sudah mendapat amnesti dan abolisi. Saya sebagai pribadi temannya Silfester juga ya, memohon kepada Pak Presiden kalau memang bisa Pak, Silfester diberikan amnesti,” kata Freddy.

    Sementara teknisnya kata Freddy itu terserah bisa dilakukan dengan berbagai cara. Apakah misalnya kata dia, dieksekusi dulu selama 24 jam lalu dibebaskan.

    “Itu secara teknislah, tetapi saya pribadi sekali, saya memohon kepada Pak Presiden agar diberikan amnesti kepada saudara Silfester,” katanya.

    Sementara itu Roy Suryo yang juga ikut menjadi nara sumber dalam tayangan tersebut, menilai sejak awal Silfester adalah pengecut, karena selama 6 tahun lolos dari eksekusi pidana penjara yang harusnya dijalani.

    “Orang pengecut kok mau dimaafkan. Pendapat saya ya terserah Pak Prabowo ya. Karena itu kebesaran hati Pak Prabowo. Tapi artinya masyarakat bisa menilai lah, orang yang melarikan diri dari kenyataan 6 tahun,” kata Roy.

    Menurut Roy, bisa jadi selama 6 tahun itu, Silfester tidak dieksekusi karena ada orang besar yang melindungi.

    “Makanya sekarang kalau orang itu sudah enggak ada ya, sekarang sudahlah eksekusi,” kata Roy.

    Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait belum ditahannya Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, padahal sudah divonis sejak 2019 lalu. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengungkapkan Silfester bakal diperiksa oleh Kejari Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

    Dia mengatakan, jika Silfester tidak memenuhi panggilan, dipastikan akan ditahan. 

    “Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (dieksekusi atau ditahan). Harus dieksekusi,” katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin siang.

    Anang menegaskan, karena vonis telah inkrah, maka tidak ada alasan untuk tidak menahan Silfester.

    “Harus segera (ditahan) kan sudah inkrah. Kita nggak ada masalah semua,” ujarnya.

    Dalam kasus itu Silfester dilaporkan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.

    Silfester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya.

    Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut.

    Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.

    Dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum pada 2019.

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan pada 20 Mei 2019, dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.

     

    Dalam Putusan MA ini disebutkan Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

    Belakangan, pakar telematika, Roy Suryo, mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera mengeksekusi Silfester atas kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu.

    Kampus Silfester

    Silfester Matutina disebut menyelesaikan pendidikannya di Universitas Wiraswasta Indonesia.

    Hal itu diinformasikan oleh akun X @BajerDhuafa.

    Ia juga menginformasikan bahwa ternyata kampus tempat Silfester Matutina kuliah ini hanya ssebuah ruko berlantai 3. 

    Dilansir dari situs Kemendikbud, Universitas Wiraswasta Indonesia merupakan perguruan tinggi swasta yang beralamat di Jalan Jatinegara Barat No. 157 Rt/Rw 011/003, Kelurahan Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur.

    Seorang pengguna Twitter bahkan membagikan tangkapan layar nama Silfester Matutina tercatat sebagai mahasiswa program Ilmu Hukum angkatan 2016, di Universitas tersebut.

    Dari laman bisnis.com menyebutkan saat di cek di akun PDDIKTIK, nama Silfester Matutina merupakan mahasiswa yang lulus dari Universitas Mahasiswa Indonesia tahun 2019/2020.

    Silfester Matutina, dalam data PPDIKTI tersebut masuk sebagai mahasiswa baru dan menyelesaikan pendidikannya tepat waktu.

    Dilansir dari situs Kemendikbud, Universitas Wiraswasta Indonesia merupakan perguruan tinggi swasta yang beralamat di Jalan Jatinegara Barat, Kelurahan Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur.

    Meski demikian jika dilihat dari penelusuran di Google, Universitas Wiraswasta Indonesia beralamat di Jl. Graha Kartika Pratama, Bojong Baru, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Sementara dilansir dari akun Instagram Universitas, perguruan tinggi ini menawarkan dua program studi yakni S1 Ilmu Hukum dan S1 Manajemen.

    Biaya pendidikan yang ditawarkan juga cukup terjangkau yakni sekitar Rp600.000 per bulan.

    Universitas Wiraswasta Indonesia sendiri tidak terlalu aktif di media sosial. Akun Instagramnya @univ.wiraswasta_ mengunggah postingan terakhir pada 24 Mei 2023 lalu.

    Di kolom komentar unggahan universitas, beberapa netizen menyerbu dengan komentar yang menyinggung Silfester Matutina.

    Berdasarkan informasi dari akun Instagram universitas tersebut, ternyata ditemukan banyak keluhan tentang tindak penipuan yang terjadi.

    Bahkan kampus ini diketahui juga telah dicabut izinnya oleh Dikti.

    Universitas Wiraswasta Indonesia atau UWI mendapatkan sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi karena telah melakukan pelanggaran pada tahun 2022-2023.

    Tidak dijelaskan lebih lanjut tentang pelanggaran apa yang telah dilanggar oleh universitas ini

  • Rismon Sianipar: Jokowi Ikon Pembohong Indonesia!

    Rismon Sianipar: Jokowi Ikon Pembohong Indonesia!

    GELORA.CO -Ahli forensik digital, Rismon Hasiholan Sianipar blak-blakan menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi adalah seorang pembohong.

    Hal tersebut disampaikan Rismon dalam tayangan YouTube Langkah Update, dikutip Sabtu 9 Agustus 2025.

    “Jokowi terkenal sebagai ikon pembohong,” kata Rismon yang merupakan alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

    Rismon menyebut sejumlah kebohongan yang dilakukan Jokowi antara lain pesanan 6 ribu mobil Esemka, menolak impor, menolak utang luar negeri, hingga Silpa Rp7 triliun.

    “Jokowi ikon pembohong Indonesia, semua orang tahu Jokowi suka bohong,” kata Rismon.

    Rismon juga mempertanyakan tudingan Jokowi bahwa ada orang besar di balik penelitiannya terhadap ijazah Jokowi. 

    “Pihak Jokowi menuduh kami fitnah, tetapi dia suka fitnah 

    makanya bagus somasi. Kalau tidak minta maaf 3×24 jam, kami laporkan,” kata Rismon.

    Rismon mengatakan, tuduhan yang dilayangkan Jokowi itu seolah-olah membuatnya mudah diatur-atur oleh pihak lain.

    Padahal, kata Rismon, dirinya dan kawan-kawan memang tidak mempunyai “orang besar” di belakang mereka yang membekingi kasus ijazah palsu ini.

    “Dengan tuduhan serius dari Pak Jokowi yang mengatakan ada tokoh besar orang besar di balik polemik ijazah palsu Joko Widodo, kami merasa direndahkan serendah-rendahnya. Seolah-olah kami ada yang mengatur-ngatur, ada kepentingan politik di situ,” demikian Rismon.

    Jokowi sebelumnya mengatakan, ada manuver politik besar di balik serangan kasus tudingan ijazah palsu sekaligus wacana pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

    Menurutnya, serangkaian isu yang menyerang dirinya dan keluarga berkaitan erat dengan pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuatan politik hingga dia menyebut ada orang besar yang membekingi kasus tersebut.

  • Rismon Sianipar: Jokowi Ikon Pembohong Indonesia!

    Rismon Sianipar: Jokowi Ikon Pembohong Indonesia!

    GELORA.CO -Ahli forensik digital, Rismon Hasiholan Sianipar blak-blakan menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi adalah seorang pembohong.

    Hal tersebut disampaikan Rismon dalam tayangan YouTube Langkah Update, dikutip Sabtu 9 Agustus 2025.

    “Jokowi terkenal sebagai ikon pembohong,” kata Rismon yang merupakan alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

    Rismon menyebut sejumlah kebohongan yang dilakukan Jokowi antara lain pesanan 6 ribu mobil Esemka, menolak impor, menolak utang luar negeri, hingga Silpa Rp7 triliun.

    “Jokowi ikon pembohong Indonesia, semua orang tahu Jokowi suka bohong,” kata Rismon.

    Rismon juga mempertanyakan tudingan Jokowi bahwa ada orang besar di balik penelitiannya terhadap ijazah Jokowi. 

    “Pihak Jokowi menuduh kami fitnah, tetapi dia suka fitnah 

    makanya bagus somasi. Kalau tidak minta maaf 3×24 jam, kami laporkan,” kata Rismon.

    Rismon mengatakan, tuduhan yang dilayangkan Jokowi itu seolah-olah membuatnya mudah diatur-atur oleh pihak lain.

    Padahal, kata Rismon, dirinya dan kawan-kawan memang tidak mempunyai “orang besar” di belakang mereka yang membekingi kasus ijazah palsu ini.

    “Dengan tuduhan serius dari Pak Jokowi yang mengatakan ada tokoh besar orang besar di balik polemik ijazah palsu Joko Widodo, kami merasa direndahkan serendah-rendahnya. Seolah-olah kami ada yang mengatur-ngatur, ada kepentingan politik di situ,” demikian Rismon.

    Jokowi sebelumnya mengatakan, ada manuver politik besar di balik serangan kasus tudingan ijazah palsu sekaligus wacana pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

    Menurutnya, serangkaian isu yang menyerang dirinya dan keluarga berkaitan erat dengan pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuatan politik hingga dia menyebut ada orang besar yang membekingi kasus tersebut.

  • 1
                    
                        KPK: Jokowi Minta Kuota Pangkas Antrean Haji Reguler tapi Malah Buat Haji Khusus
                        Nasional

    1 KPK: Jokowi Minta Kuota Pangkas Antrean Haji Reguler tapi Malah Buat Haji Khusus Nasional

    KPK: Jokowi Minta Kuota Pangkas Antrean Haji Reguler tapi Malah Buat Haji Khusus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – KPK mengatakan dugaan korupsi kuota haji 2024 berkaitan dengan perubahan peruntukan tambahan kuota 20.000 jemaah, awalnya dimintakan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi untuk menambah kuota haji reguler tapi malah dikorupsi untuk haji khusus.
    “Tambahan 20.000 kuota ini hasil pertemuan atau kunjungan Presiden Republik Indonesia (era itu adalah Jokowi) dengan pemerintah Arab Saudi di mana alasannya adalah permintaan kuota ini karena kuota reguler itu nunggunya sampai 15 tahun lebih,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
    Asep menjelaskan, tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Arab Saudi itu pada akhirnya malah dibagi untuk haji reguler dan haji khusus dengan proporsi yang tidak semestinya.
    Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, rasio pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
    “Jadi kalau 20.000 berarti sekitar 18.400 untuk reguler, 1.600-nya untuk haji khusus. Itu kalau dikaitkan dengan Undang-Undang,” kata Asep.
    Tapi pada kenyataannya, kuota haji khusus menjadi 10.000 jemaah.
    Selain menggunakan perspektif UU Haji dan Umrah yang membuka kemungkinan bagian kecil kuota untuk haji khusus, KPK juga membuka kemungkinan bahwa seharusnya seluruh kuota tambahan ini diperuntukkan bagi haji reguler demi memangkas waktu tunggu calon jemaah haji.
    “Seharusnya yang 20.000 ini karena alasannya memperpendek jarak atau jarak tunggu atau memperpendek waktu tunggu haji reguler, seharusnya keseluruhan diberikan kepada haji reguler,” kata Asep.
    KPK belum menentukan kerugian negara dari kasus ini. KPK baru saja menaikkan perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan.
    KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.
    Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 plus 1 KUHP.
    Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah diperiksa KPK, Kamis (7/8/2025) kemarin.
    “Alhamdulillah, saya berterima kasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut usai diperiksa KPK saat itu.
    Asep Guntur Rahayu kemudian menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut menandai penyelesaian babak penyelidikan.
    Sementara itu, KPK pada tanggal 10 September 2024 silam mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024.
    KPK menyatakan langkah tersebut penting agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Megawati Minta Banyak Jatah Menteri ke Jokowi dalam Memori Hari Ini, 8 Agustus 2019

    Megawati Minta Banyak Jatah Menteri ke Jokowi dalam Memori Hari Ini, 8 Agustus 2019

    JAKARTA – Memori hari ini, enam tahun yang lalu, 8 Agustus 2019, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri minta banyak jatah menteri ke Jokowi. Keinginan itu dianggap Megawati sebagai bentuk kewajaran karena PDIP partai pemenang Pemilu 2019.

    Sebelumnya, PDIP kembali mencalonkan Jokowi sebagai capres dalam Pilpres 2019. Partai berlambang banteng dengan moncong putih itu yakin Jokowi bakal menang kembali. Mesin partai pun bergerak memenangkan Jokowi.

    Eksistensi Jokowi sebagai kader PDIP tak diragukan. Jokowi tercatat kerap jadi andalan PDIP dalam segala macam kontestasi politik. Kolaborasi Jokowi dan PDIP membawa hasil gemilang. Jokowi pernah menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, bahkan Presiden Indonesia.

    Semuanya atas dukungan dari Megawati Soekarnoputri. Mantan Presiden Indonesia itu menganggap Jokowi adalah petugas partai terbaik. Jokowi dianggapnya memutus mata rantai posisi PDIP sebagai oposisi pemerintah dari era 2004-2014.

    Kepemimpinan Jokowi pun mengundang pujian. Pemerintahan Jokowi periode pertama 2014-2019 dipandang positif. Kondisi itu membuat Jokowi kembali dijagokan jadi capres dalam Pilpres 2019. Megawati yakin Jokowi bisa kembali menang. Apalagi, lawan Jokowi adalah Prabowo Subianto.

    Sosok yang notabene pernah dikalahkan Jokowi pada Pilpres terdahulu. PDIP kemudian memasangkan Jokowi dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin. Partai Gerindra pun tak mau kalah memasangkan Prabowo Subianto dengan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno.

    Hasilnya seperti yang diprediksi PDIP. Jokowi keluar sebagai Presiden Indonesia terpilih. Kondisi itu membuatnya PDIP bersuka cita.

    “Pemilu hanyalah proses mencari pemimpin. Jokowi dan KH Ma’ruf Amin adalah Presiden dan Wapres kita semua. Pemimpin seluruh rakyat Indonesia. Kami mensyukuri kemenangan ini. Inilah kemenangan rakyat. Namun perlu diingat, pemilu hanyalah alat mencari pemimpin. Jokowi dan KH Ma’ruf Amin adalah Presiden dan Wapres kita semua.”

    “Pemimpin seluruh rakyat Indonesia. Megawati berharap kepada Jokowi, agar pemerintahan periode kedua ini, sepenuhnya diabdikan bagi kepentingan bangsa dan negara, serta memberikan perhatian besar bagi pembangunan manusia Indonesia,” ungkap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagaimana dikutip laman ANTARA, 21 Mei 2019.

    Megawati Soekarnoputri yang pernah menjabat sebagai Presiden Indonesia era 2001-2004. (ANTARA)

    Megawati pun menyambut kemenangan Jokowi dengan suka cita. Megawati blak-blakan meminta banyak jatah menteri untuk kader PDIP ke Jokowi pada 8 Agustus 2019. Permintaan Megawati dianggap sebagai bentuk kewajaran.

    PDIP adalah partai pemenang Pemilu 2019 dan Jokowi adalah kader PDIP. Jokowi harus memberikan ruang bagi kader PDIP memimpin kementerian. Megawati pun takkan memberikan ruang negosiasi ketika Jokowi hanya memberikan sedikit kursi menteri.

    “Kalau nanti Pak Jokowi mesti ada (menteri dari PDIP), mesti banyak. Orang kita pemenang dua kali. Saksikan ya. Nanti saya kasih cuma empat ya? eeeeeh emoooh. Tidak mau. Tidak mau. Tidak mau. Iya dong. Orang nggak dapat saja minta. Hore!” ujar Megawati dalam pembukaan Kongres V PDIP di Sanur, Bali sebagaimana dikutip laman CNBC, 8 Agustus 2019.

  • Panglima TNI Tunjuk 3 Jenderal Bintang Dua Pimpin Tiga Badan Baru Kemenhan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Agustus 2025

    Panglima TNI Tunjuk 3 Jenderal Bintang Dua Pimpin Tiga Badan Baru Kemenhan Nasional 8 Agustus 2025

    Panglima TNI Tunjuk 3 Jenderal Bintang Dua Pimpin Tiga Badan Baru Kemenhan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk tiga jenderal bintang dua untuk mengisi tiga posisi pimpinan badan baru di Kementerian Pertahanan.
    Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan, ada enam badan baru di Kemenhan. Dari keenamnya, hanya dua yang benar-benar baru, sementara empat lainnya menggantikan badan eksisting.
    Adapun ketiga jenderal bintang dua itu yakni Mayjen TNI Gabriel Lema yang tadinya menjabat Asops Panglima TNI, kini dipercaya menjadi Kepala Badan Cadangan Nasional (Kabacadnas) Kemenhan.
    Kemudian, Laksda TNI Supo Dwi Diantara yang sebelumnya menjabat Dirjen Renhan Kemhan, kini menjadi Kepala Badan Pemeliharaan dan Perawatan (Kabaharwatan) Kemenhan.
    Adapun Bacadnas dan Baharwatan merupakan dua badan baru di Kemenhan.
    Sementara itu, Marsdya TNI Yusuf Jauhari yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemenhan ditunjuk sebagai Kepala Badan Logistik Pertahanan (Kabaloghan) Kemenhan.
    Penunjukkan ketiganya berdasarkan Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/1033/VIII/2025 yang ditetapkan pada 6 Agustus 2025.
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi membenarkan surat keputusan tersebut.
    “Iya benar,” ujar Kristomei kepada Kompas.com, Jumat (8/8/2025).
    Selain ketiga badan itu, tiga badan baru yang menggantikan badan eksisting berdasarkan Perpres 85/2025, yaitu Badan Teknologi Pertahanan (Batekhan) yang menggantikan Badan Pengembangan Kebijakan dan Tekonologi Pertahanan (BPKTP).
    Kemudian, Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan (Ba IKIP) menggantikan Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan (Bainfokomhan).
    Lalu, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan (Ba PSDM) menggantikan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat).
    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menambah badan baru di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan yang diteken pada 5 Agustus 2025.
    Perpres 85/2025 ini menggantikan Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kemenhan yang diteken Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
    Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen Frega Wenas Inkiriwang juga telah membenarkan Perpres 85/2025 ini.
    Lebih detail, Badan Logistik Pertahanan dalam Pasal 33 Perpres 85/2025 bertugas menyelenggarakan pengelolaan logistik pertahanan dan sarana pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Badan Logistik Pertahanan akan dipimpin oleh kepala badan yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan.
    Selanjutnya, Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan diatur dalam Pasal 35B Perpres 85/2025, yang bertugas menyelenggarakan pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta pengoordinasian kegiatan farmasi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Kemudian Badan Cadangan Nasional, “Mempunyai tugas menyelenggarakan pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara dan kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 35F Perpres 85/2025.
    Lalu, Badan Teknologi Pertahanan dalam Pasal 37 Perpres 85/2025, yang bertugas menyelenggarakan pengembangan teknologi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Setelah itu adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan.
    Dalam Pasal 41 Perpres 85/2025, badan ini mempunyai tugas sumber daya manusia di bidang pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Terakhir, Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan yang bertugas menyelenggarakan pengelolaan informasi dan komunikasi intelijen pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.