Tag: joko widodo

  • Soal Budi Arie, Ahmad Ali: Dia Bukan Sukarelawan Pak Jokowi Lagi

    Soal Budi Arie, Ahmad Ali: Dia Bukan Sukarelawan Pak Jokowi Lagi

    FAJAR.CO.ID, PURWAKARTA — Ketua Umum DPP Projo, Budi Arie Setiadi belakangan menjadi sorotan sejumlah pihak, terutama setelah mengutarakan niatnya untuk bergabung dengan Partai Gerindra.

    Sayangnya, keinginan Budi Arie bergabung dengan Partai Gerindra mendapat sejumlah penolakan dari kader Gerindra di daerah. Salah satu alasannya karena dia disebut-sebut terlibat dalam kasus judi online (judol) di Indonesia.

    Kader Gerindra yang menyuarakan penolakan itu tidak ingin Partai Gerindra terkesan dijadikan sebagai tempat berlindung dari kasus yang dikaitkan dengan namanya.

    Terkait keinginan Budi Arie bergabung dengan partai politik itu, Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali menyatakan pihaknya tidak pernah mengajak Ketua Umum DPP Projo untuk bergabung ke partai berlogo gajah tersebut.

    Ali menyampaikan hal itu setelah mencuatnya kemungkinan Budi Arie akan gabung ke partai politik, yakni Partai Gerindra atau ke PSI.

    “Kalau PSI, kan, tidak perlu menawarkan kepada Budi Arie. Saya tegas katakan, kami tidak pernah menawari Budi Arie untuk masuk di PSI,” kata Ahmad Ali saat ditemui seusai memimpin Pra Rakerwil DPW PSI Jawa Barat di Purwakarta, Jumat (14/11).

    Ali juga tidak sepakat terhadap adanya kabar kalau nama Budi Arie kerap dikaitkan akan menjadi bagian dari PSI, karena memiliki kedekatan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Menurutnya, Budi Arie hanyalah sosok pimpinan sukarelawan yang mendukung langkah politik Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019. “Enggak, enggak ada namanya. Dia (Budi Arie) adalah sukarelawan Pak Jokowi,” kata Ali.

  • Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Denny Indrayana Ungkit ‘Dosa-dosa’ Jokowi selain Dugaan Ijazah Palsu

    Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Denny Indrayana Ungkit ‘Dosa-dosa’ Jokowi selain Dugaan Ijazah Palsu

    GELORA.CO – Pakar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana membeberkan alasannya memilih bergabung sebagai kuasa hukum Roy Suryo Cs. 

    Salah satunya, dia akan menghadapi dugaan cawe-cawe penguasa di kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi.

    “Saya memutuskan menjadi kausa hukum karena ingin menegaskan bahwa tidak boleh ada penggunaaan kekuasaan untuk membungkam sikap kritis dari orang-orang bahkan jika berjadapan dengan mantan presiden sekalipun

    Untuk itu, saya ingin menambahkan dari perspektif hukum tata negara, bidang yang saya geluti, politik hukum, bagaimana kemudian relasi kekuasaan dengan hukum tanpa mengkesampingkan isu-isu hukum-hukum pidananya,” jelas Denny Indrayana dikutip dari video yang dia unggah di akun X pribadinya, Jumat (14/11/2025)

    Sebab, menurut Denny, tata negara dan politik penegakan hukum adalah perspektif yang harus diletakkan sebagai pondasi dasar pada saat melihat dan menganalisis masalah ijazah Jokowi

    “Karena mantan presiden Jokowi telah menunjukkan bagaimana dia merusak tatanan demokrasi terutama saat masa akhir jabatannya. Cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Kemudian ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadikan Gibran memenuhi syarat sebagai cawapres, yang dimana itu adalah bentuk-bentuk pelanggaran konstitusi. Dan sekarang berlanjut dengan mentersangkakan warga negara yang bersikap kritis terkait dugaan ijazah palsu,” ungkapnya

    “Karena itu saya merasa wajib melakukan langkah advokasi hukum, untuk menegaskan tidak boleh penggunaan kekuasaan menentukan arah penegakan hukum. Terlebih hukum pidana. Hukum yang bisa membuat orang dipenjarakan. Hukum yang bisa membatasi HAM. Dalam konteks itu, penggunaan hukum pidana adalah alat intimidasi yang harus dilawan.”

    “Tidak boleh siapapun, termasuk antan presiden sekalipun, melaporkan orang yang ingin membuka kebenaran dokumen publik dalam hal ini ijazahnya Jokowi kepada khalayak. Justru seharusnya, yang sudah lama kita tunggu, Jokowi harusnya dengan gentlemen menunjukkan ijazahnya,” tandasnya

  • MK Ubah Aturan Era Jokowi soal HGU Tanah di IKN, Cukong Tak Lagi Bisa Kuasai Lahan selama 190 Tahun

    MK Ubah Aturan Era Jokowi soal HGU Tanah di IKN, Cukong Tak Lagi Bisa Kuasai Lahan selama 190 Tahun

    GELORA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk meninjau aturan kepemilikan tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah ditetapkan di masa Presiden Joko Widodo

    Seperti diketahui, saat proses pembangunan IKN beberapa waktu lalu, Jokowi ‘mengobral’ tanah di sana kepada cukong atau pemilik modal.

    Jokowi menetapkan masa Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai kepada investor dalam jangka waktu yang sangat lama

    Hal tersebut sempat menuai kritik keras dari sejumlah tokoh dan masyarakat

    Meski demikian, pemerintah saat itu tetap mengesahkan aturan kontroversil tersebut.

    Aturan tersebut kini berubah setelah hakim Mahkamah Konstitusi mengetuk palu

    Hal tersebut diputuskan MK melalui putusan perkara 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Keta MK Suhartoyo. Pemohon perkara ini adalah seorang warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Barbaro. 

    Ia menguji konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3), Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

    Dalam aturan tersebut, HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun dan dapat diperpanjang pada siklus pertama 95 tahun.

    Hal itu juga berlaku bagi HGB dan Hak Pakai yang punya jangka waktu dan perpanjangan siklus paling lama 80 tahun.

    Setelah putusan MK, HGU hanya dapat diberikan paling lama lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun.

    Total maksimal 95 tahun, selama memenuhi kriteria dan evaluasi.

    Untuk HGB diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun. Total maksimal 80 tahun, dengan evaluasi.

    Sementara, Hak Pakai diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun. Total maksimal 80 tahun, dengan evaluasi.

    Bagi MK penting mewujudkan keharmonisan antara norma pasal dengan penjelasannya dan antar peraturan perundang-undangan.

    Menurut MK, norma Pasal 16A ayat 1 UU 21/2023 memperlemah posisi negara dalam menguasai HAT. 

    Pasal itu menyebut jangka waktu hak atas tanah (HAT) “melalui satu siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua” dinilai tidak sejalan dengan aturan pertanahan dan UU 25/2007 tentang Penanaman Modal.

    Dengan kata lain, MK menilai aturan HAT di IKN ini tidak konsisten dengan hukum nasional dan tidak menciptakan kepastian hukum.

    MK paham dengan adanya aturan ini bisa menarik investor untuk berinvestasi di IKN. 

    Namun menurut mahkamah, cara menarik investor bukan dengan memberi hak istimewa di IKN, tapi dengan menciptakan kepastian hukum, penegakan hukum adil, birokrasi sederhana, dan biaya ekonomi rendah.

    Hakim Guntur Hamzah menegaskan tujuan untuk menarik investor adalah hal yang bertentangan dengan prinsip konstitusi dalam hal ini hak menguasai negara.

    “Sehingga melemahkan negara dalam menjalankan kedaulatan negara,” tuturnya

  • KPK ‘Cupu’ tak Berani Hadirkan Menantu Jokowi di Sidang Suap Proyek Jalan Sumut

    KPK ‘Cupu’ tak Berani Hadirkan Menantu Jokowi di Sidang Suap Proyek Jalan Sumut

    GELORA.CO – Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi teatrikal di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2025).

    Aksi yang menampilkan wayang dan penggunaan sejumlah topeng itu merupakan bentuk sindiran terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak berani memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumut.

    “Kita menuntut KPK untuk memeriksa Bobi dalam perkara korupsi pembangunan jalan Sipiongot–Labuhanbatu dan Hutaimbaru–Sipiongot,” kata Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah, kepada awak media di lokasi.

    Zararah mengingatkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, melalui Ketua Majelis Khamozaro Waruwu, pernah memerintahkan Jaksa Penuntut KPK untuk menghadirkan Bobby sebagai saksi dalam sidang terdakwa pemberi suap, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang.

    Menurut Zararah, dasar hukum pemeriksaan Bobby sudah jelas. Namun KPK dinilai terus menunda dan tidak menepati janji yang sebelumnya disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

    “Dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada 30 September juga menyatakan bahwasanya apabila ada perintah dari pengadilan, maka KPK akan memeriksa Bobi Nasution begitu, karena ada dasar hukumnya,” ucapnya.

    Zararah bahkan menyebut KPK terkesan takut memeriksa menantu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Ia merujuk pemberitaan media yang menyatakan adanya usulan internal penyidik untuk memeriksa Bobby, namun tidak ditindaklanjuti kasatgas penyidikan kasus tersebut.

    “Bahkan yang kami tahu penyidik KPK sudah mengusulkan kepada ketua satgas yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby, tapi ketiga kepala satgas tersebut tidak ada yang berani untuk memeriksa Bobby,” kata Zararah.

    Dalam aksi tersebut, para peserta duduk di halaman yang dipagari kawat berduri sambil memainkan wayang-wayang kertas berbentuk berbagai tokoh. Mereka juga membawa properti bambu dan sejumlah poster bernada sindiran.

    Di belakang peserta aksi terbentang spanduk besar berwarna oranye bertuliskan “Kalau KPK Masih Independen Periksa Bobby Sekarang!” Puluhan poster senada juga diletakkan di lantai, antara lain bertuliskan “Periksa Bobby” “KPK Takut Sama Siapa?” hingga “KPK Cupu Karena Cepu.”

    Beberapa peserta aksi tampak menggunakan topeng bergambar wajah Jokowi, Bobby, dan Kahiyang Ayu. Aksi teatrikal ini menjadi simbol kritik keras terhadap KPK yang dinilai enggan memeriksa Bobby dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan di Sumut.

    Eks Kadis PUPR Sumut Segera Disidang

    Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting (TOP), yang disebut dekat dengan Gubernur Bobby Nasution, akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

    Dua pejabat lain turut menjadi terdakwa, yakni Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Heliyanto (HEL), PPK Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut.

    Ketiganya didakwa terkait penerimaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara dan para terdakwa ke Pengadilan Tipikor Medan.

    “Hari ini, Rabu (12/11), Tim JPU KPK melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatra Utara ke PN Tipikor Medan a.n. Tersangka Topan Obaja Ginting, Rasuli, dan Heliyanto,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

    Budi mengatakan, masyarakat diminta menunggu jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU.

    “Sidang bersifat terbuka. KPK mengajak masyarakat untuk turut mengikuti jalannya persidangan sebagai salah satu bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

    Sementara itu, pihak pemberi suap telah lebih dulu disidangkan. Mereka adalah Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, serta Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.

    Keduanya didakwa memberikan suap sebesar Rp4,5 miliar kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting. Akhirun dituntut 3 tahun penjara, sedangkan Rayhan dituntut 2 tahun 6 bulan.

    Pada hari yang sama, keduanya membacakan pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa. Budi menyebut para terdakwa memberikan apresiasi atas pembuktian jaksa selama persidangan.

    “Pada hari ini juga, telah selesai agenda pledoi dari terdakwa Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan yang pada intinya mereka salut atas pembuktian dari Tim JPU KPK selama persidangan,” kata Budi.

    Kasus suap ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sumut pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

    Namun hingga kini, langkah JPU KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumut, Bobby Nasution (BN), sebagai saksi dalam sidang kasus suap tersebut masih belum jelas.

    Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Medan, Khamozaro Waruwu, sempat memerintahkan jaksa agar menghadirkan Bobby di persidangan terdakwa Akhirun. Tidak lama setelah perintah itu, rumah Khamozaro dilaporkan mengalami kebakaran dan memicu dugaan teror.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pemanggilan Bobby masih menunggu laporan jaksa kepada pimpinan KPK.

    “Kami tambahkan kembali terkait dengan tadi pertanyaan bagaimana saudara BN. Seperti sudah disampaikan oleh Pak Ketua, kita juga sama sedang menunggu itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/11/2025).

    Asep menjelaskan laporan jaksa baru akan disampaikan setelah sidang perkara dengan terdakwa pemberi suap, Muhammad Akhirun Piliang (KIR), diputuskan. Pemanggilan Bobby kemungkinan dilakukan pada sidang lain yang masih berkaitan dengan perkara suap yang menjerat Topan Obaja Ginting.

    “Ini kan belum putusannya. Putusannya seperti apa, setelah persidangan baru dilaporkan. Kita tunggu ya, sama-sama,” ujar Asep.

  • Burhanuddin Muhtadi: Pada Era Jokowi, Berkahnya Nyebar, Beda dengan Prabowo

    Burhanuddin Muhtadi: Pada Era Jokowi, Berkahnya Nyebar, Beda dengan Prabowo

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, memaparkan dinamika elektoral pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, serta bagaimana jejak pengaruh politik Joko Widodo masih berpengaruh terhadap konfigurasi kekuasaan nasional.

    Hal ini ia sampaikan dalam podcast Total Politik yang tayang di Youtube pada 13 November 2025, bertajuk “Misi Belah Bambu Prabowo & Jokowi, Siapa Yang Akan Rugi?” dipandu oleh Budi Adiputro dan Arie Putra.

    Burhanuddin memulai dengan membahas tingkat kepuasan publik terhadap Prabowo. Berdasarkan survei yang ia paparkan, elektabilitas Prabowo berada di angka 46 persen yang menurutnya bukan angka dominan jika pemilu digelar hari ini. “Ini bukan angka yang tinggi,” ujar Burhan dikutip pada Jumat (14/11).

    Ia menjelaskan bahwa Gerindra merupakan partai yang paling merasakan dampak dari tingginya approval presiden. Dengan tingkat kepuasan mencapai 77 persen elektabilitas Gerindra terkerek hingga 29 persen, sementara partai-partai lain di dalam koalisi masih berada di angka satu digit.

    Burhanuddin menilai kondisi ini sebagai bentuk ketimpangan berkah politik, di mana hanya satu partai yang menikmati lonjakan signifikan.

    Namun, situasi berbeda terjadi pada PDIP, yang menurut Burhanuddin tidak mendapatkan keuntungan elektoral apa pun. Meskipun berada di luar pemerintahan, partai tersebut juga tidak mengambil posisi oposisi yang tegas.

    “PDIP pun nggak ada pemberkah elektoral. Nggak ada,” tegasnya.

    Ia kemudian membandingkan distribusi efek elektoral pada era Jokowi dengan era Prabowo. Pada masa Jokowi, kenaikan popularitas presiden disebut membawa dampak positif bagi banyak partai seperti Golkar, PKB, dan NasDem, karena Jokowi tidak hanya bertumpu pada PDIP dalam membangun hubungan politik.

  • Langgar Konstitusi, MK Batalkan Kebijakan Jokowi HGU IKN 190 Tahun

    Langgar Konstitusi, MK Batalkan Kebijakan Jokowi HGU IKN 190 Tahun

    GELORA.CO – MAHKAMAH Konstitusi membatalkan ketentuan dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang mengatur masa Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah IKN bisa mencapai hingga 190 tahun. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang menguji Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

    Dalam sidang pleno yang berlangsung pada Kamis, 13 November 2025, MK mengabulkan sebagian permohonan. Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua warga asli Dayak dari Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur—wilayah yang menjadi lokasi pembangunan IKN Nusantara.

    Mereka menilai kebijakan pemberian HGU hingga 190 tahun berpotensi merugikan masyarakat lokal yang telah memiliki hak atas tanah secara turun-temurun. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dikutip dari tayangan siaran langsung, Kamis, 14 November 2025.

    Sebelumnya, Pasal 16A UU IKN mengatur bahwa hak atas tanah di wilayah IKN dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama, dan dapat diperpanjang untuk siklus kedua selama 95 tahun lagi. Dengan demikian, total masa penguasaan tanah bisa mencapai 190 tahun, selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi.

    Namun MK menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, karena memberikan rentang waktu penguasaan tanah yang terlalu panjang dan berpotensi mengurangi kendali negara atas tanah di wilayah IKN. “Peraturan yang bersifat khusus, terlebih di bawah konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara, sehingga tidak melemahkan kedaulatan negara,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membaca putusan.

    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, pemberian HGU di IKN tidak boleh melampaui batas waktu yang wajar. “Batasan waktu paling lama 95 tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi. Oleh karena itu, dalil para pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 adalah beralasan menurut hukum,” ujarnya.

    Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan bahwa pemberian HGU superpanjang di IKN berpotensi menciptakan diskriminasi terhadap investasi di daerah lain, karena tidak semua wilayah di Indonesia mendapatkan perlakuan serupa.

    Sebagai gantinya, MK menetapkan bahwa pemberian hak atas tanah di IKN harus mengikuti batas waktu yang sama dengan ketentuan umum yang berlaku nasional, yaitu: Hak Guna Usaha (HGU): diberikan paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun; Hak Guna Bangunan (HGB): diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun; Hak Pakai: diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun.

    Semua skema tersebut harus dilakukan berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi berjenjang. Selain itu, MK juga membatalkan penjelasan Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga mengacu kepada putusan sebelumnya yakni Putusan Nomor 21-22/PUU-V/2007, yang menyatakan bahwa pemberian hak atas tanah dengan mekanisme perpanjangan di muka bertentangan dengan Pasal 33 UUD.

  • LBH-AP Muhammadiyah Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo? Ferry Koto Minta Abdul Mu’ti Klarifikasi

    LBH-AP Muhammadiyah Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo? Ferry Koto Minta Abdul Mu’ti Klarifikasi

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pegiat Media Sosial yang juga dikenal sebagai aktivis gerakan koperasi, Ferry Koto meminta Sekretaris Umum (Sekum) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mukti klarifikasi. Terkait LBH AP PP Muhammadiyah yang disebut jadi kuasa hukum Roy Suryo Cs.

    “Apakah betul ini tadz Prof @Abe_Mukti, Sekum @muhammadiyah bahwa LBH Muhammadiyah mengajukan diri jadi kuasa hukum tersangka pencemaran nama baik, Roy Suryo cs,” kata Ferry dikutip dari unggahannya di X, Jumat (14/11/2025).

    Hal itu, kata Ferry, atas arahan dari Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nasir.

    “Atas arahan @muhammadiyah, cq Ketua PP Muhammadiyah,” ujarnya.

    Sumber yang didapatkan Ferry, menyebut bukan Roy Suryo yang menawarkan diri. Tapi dari pihak PP Muhammadiyah langsung yang mengarahkan.

    “Bukan atas permiintaan tersangka, tapi arahan PP Muhammadiyah. Konfirmasi ya tadz,” terangnya.

    Lebih lanjut, pengarahan itu disebut karena Ketua PP Muhammadiyah yakin ijazah Jokowi palsu.

    “Ngeri juga… ternyata dapat arahan dari Ketua PP @muhammadiyah dengan keyakinan ijazah Presiden ke-7 @jokowi adalah palsu,” pungkasnya.

    “Apa bisa sekalian masuk ini kalau ternyata asli,” tambahnya.

    Diketahui, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa diperiksa pada Kamis (13/11/2025) oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.

    Mereka diperiksa selama 9 jam 20 menit. Mulai dari pukul 10.30 RIB hingga 18.30 WIB.

    Saat diperiksa, Roy Suryo didampingi LBH PP Muhammadiyah. Perwakilan LBH PP Muhammadiah mengatakan pihaknya telah jadi kuasa hukum Roy Suryo Cs.

  • Silakan Adu Data & Fakta

    Silakan Adu Data & Fakta

    GELORA.CO  – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning, menyatakan siap menghadapi laporan polisi yang dilayangkan Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) terkait ucapannya yang menyebut Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai “pembunuh jutaan rakyat”. 

    Ucapan itu disampaikan Ribka di tengah menguatnya usulan untuk menetapkan Soeharto sebagai pahlawan nasional.

    Ribka, yang akrab disapa Mbak Ning, menjelaskan bahwa dalam negara demokrasi, semua orang bebas berpendapat. 

    Perbedaan pandangan, menurut dia, tidak semestinya merusak prinsip-prinsip demokrasi yang telah disepakati bersama.

    Ribka juga mengingatkan bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, secara resmi telah mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di berbagai daerah.

     

    “Presiden Jokowi atas nama negara secara resmi telah mengakui dan menyesali atas 12 pelanggaran HAM berat dari Aceh sampai Papua,” kata Ribka dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).

    Ia menuturkan, perbedaan pandangan merupakan hal wajar. Bahkan, menurut dia, pandangan Jokowi mengenai pelanggaran HAM bisa berbeda dengan Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan nasional.

    “Pendapat Anda boleh berbeda dengan saya. Pandangan Presiden Jokowi tentang pelanggaran HAM berat saja bisa berbeda dengan Presiden Prabowo yang mengangkat Soeharto sebagai Pahlawan Nasional,” ucap Mbak Ning.

    Oleh karena itu, Ribka Tjiptaning mengajak publik untuk berdiskusi secara sehat dan berbasis fakta.

    “Silakan adu data dan fakta, agar bangsa ini cerdas,” tegasnya. 

    Diketahui, pelaporan itu dilayangkan oleh ARAH ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (12/11/2025).

    ARAH adalah sebuah kelompok masyarakat yang mengidentifikasi dirinya sebagai “aliansi rakyat” yang menolak penyebaran informasi palsu atau menyesatkan (hoaks) di ruang publik. 

    “Kami datang ke sini membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDIP yaitu Ribka Tjiptaning yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh jutaan rakyat,” kata Koordinator ARAH, Iqbal, saat wawancara di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.

    Pelapor membawa sejumlah bukti dari media atas pernyataan terlapor yang dinilai menyesatkan.

    Tak cuma itu, Iqbal menilai pernyataan Ribka mengandung ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong. 

    Menurut Iqbal, pernyataan itu tidak berdasar sebab tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat.

    “Apakah ada putusan hukum atau putusan pengadilan yang menetapkan bahwa almarhum Presiden Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat?” jelasnya. 

    Pihak pelapor melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Adapun laporan ini tidak mengatasnamakan nama keluarga Cendana, namun inisiatif pelapor untuk menjaga ruang publik dari penyebaran informasi tidak benar.

  • Kriminal, pemeriksaan Roy Suryo hingga penangkapan polisi gadungan

    Kriminal, pemeriksaan Roy Suryo hingga penangkapan polisi gadungan

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa hukum dan terjadi di Jakarta pada Kamis (13/11), mulai dari pemeriksaan Roy Suryo cs hingga penangkapan polisi gadungan.

    Berikut deretan berita yang menarik untuk disimak kembali:

    1. Selesai diperiksa, Polda Metro Jaya izinkan Roy Suryo dkk pulang

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya memperbolehkan Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH) dan Tifauzia Tyassuma (TT), pulang, setelah menyelesaikan pemeriksaan terkait penetapan tersangka atas kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Selanjutnya

    2. Polisi telusuri kasus dugaan aparat ngamuk dan todong senpi di Tebet

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menelusuri kasus dugaan aparat mengamuk dan menodongkan senjata api (senpi) di Jalan Tebet Barat IX, Tebet, Jakarta Selatan, pada Minggu (9/11).

    “Belum ada laporan resmi, tapi anggota kami sudah turun ke lokasi untuk mengecek TKP dan meminta keterangan saksi,” kata Kapolsek Tebet Kompol Iwan Gunawan kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya

    3. Polda Metro Jaya periksa ayah ABH terduga pelaku ledakan SMAN 72

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap ayah dari anak berkonflik dengan hukum (ABH) terduga pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta.

    “Sudah diminta keterangan dua hari lalu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Kamis.

    Selanjutnya

    4. Polisi sebut rekaman CCTV yang terhapus jadi kendala pencarian Alvaro

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menyebutkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terhapus setiap harinya menjadi kendala pencarian anak hilang yang berusia enam tahun yang bernama Alvaro Kiano Nugroho.

    “Bukan belum ada CCTV, tapi per hari terhapus dan tidak tersimpan,” kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya

    5. Polisi gadungan akui beli pistol dan buat ID palsu sebelum beraksi

    Jakarta (ANTARA) – Pelaku penggelapan dengan modus penyamaran sebagai polisi gadungan Muhammad Yusuf Maulana (26 tahun) mengaku membeli pistol jenis airsoft gun dan membuat tanda pengenal atau ID polisi palsu di kawasan Pramuka, Jakarta Pusat, sebelum melancarkan tindak kejahatannya.

    Selanjutnya

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Roy Suryo-Rismon Usai Diperiksa 9 Jam Kasus Ijazah Jokowi, Pekik Merdeka dan Takbir Terdengar

    Roy Suryo-Rismon Usai Diperiksa 9 Jam Kasus Ijazah Jokowi, Pekik Merdeka dan Takbir Terdengar

    GELORA.CO – Pekik ‘Merdeka’ dan Takbir bersahutan keras saat ahli telematika yang juga mantan Menpora, Roy Suryo muncul dari lorong Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam (13/11/2025).

    Mengenakan pakaian berwarna hitam, langkah Roy Suryo disambut riuh pendukungnya. Sorotan lampu dan gawai pun tertuju ke dirinya.

    Roy Suryo melempar senyumnya kepada puluhan orang pendukungnya yang telah menunggu sejak pagi. 

    Didampingi pakar hukum tata negara, Refli Harun, Roy Suryo mantap melangkah mendekat ke arah pendukungnya. 

    Tangan kanannya pun dikepalkan saat pekik ‘Merdeka’ mulai terdengar.

    Para pendukung yang didominasi ibu-ibu ini pun berteriak takbir menyambut kedatangan Roy Suryo. 

    Menyusul di belakang Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar serta pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. 

    Rismon yang mengenakan kemeja merah dibalut jas hitam, juga tampak mengepalkan tangan kanannya. 

    Dia bahkan sempat memperhatikan para pendukungnya yang berkumpul di halaman Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

    Wajah Rismon masih terlihat tegang dan kelelahan. Begitu juga dengan Roy Suryo. 

    Sebab, baik Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dokter Tifa baru saja diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Kurang lebih selama 9 jam 20 menit, ketiganya diperiksa secara intensif oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

    Adapun, Roy Suryo dicecar 134 pertanyaan, Rismon Sianipar 134 pertanyaan, dan Dokter Tifa 86 pertanyaan.

    Sorak riuh pendukung pun membuat situasi Polda Metro Jaya berubah menjadi ramai. 

    Petugas Provos Polda Metro pun sampai turun tangan mengawal Roy Suryo Cs untuk meninggalkan gedung Ditreskrimum. 

    Roy Suryo pun sempat kewalahan saat para pendukungan mulai mendekat dan memberi dukungan kepada dirinya. Padahal wajahnya terlihat kusut. 

    Petugas Provos Polri pun membuat pagar betis untuk mengawal Roy Suryo ‘membelah’ massa pendukungnya sendiri.

    Mantan Menpora itu diarahkan menuju lobby gedung, disana awak media telah menunggunya untuk memberikan keterangan. 

    Saat Roy Suryo digiring menuju lobby, Rismon Sianipar tampak memilih tidak bergabung dengan Roy Suryo dan massa pendukung lainnya.

    Bersama sejumlah orang, Rismon pun memilih menghindar dan pergi melangkahkan kaki meninggalkan kawasan Polda. 

    Wajahnya tampak lelah. Senyumnya hanya muncul sesekali ketika ada teriakan yang menyebut namanya. Langkahnya cepat. 

    Bahkan, dia mengaku bahwa tas ransel bawannya sempat tertinggal karena saking padatnya massa pendukung. 

    Rismon pun dibawa ‘kabur’ oleh beberapa orang. 

    Tak ada banyak kata yang disampaikan Rismon usai pemeriksaan panjangan hari itu. 

    Dia hanya menyampaikan “no statement dulu hari ini,” ujar Rismon.

    Selanjutnya, dia dilarikan menuju transportasi taksi, dan pergi meninggalan Polda Metro Jaya.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut ketiga tersangka klaster kedua kasus ijazah Jokowi ini diperbolehkan pulang alias tidak ditahan.

    “Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan ke rumahnya masing-masing karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” sebutnya.

    Sebelumnya, Roy Suryo dan Rismon Sianipar tampak memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.17 WIB.

    Roy Suryo menggunakan jaket dan kemeja berwarna hitam, adapun Rismon hadir menggunakan jas berwarna abu dengan dalaman merah. 

    Adapun Dokter Tifa sudah terlebih dahulu masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

    Kehadiran tiga tersangka kluster kedua kasus ijazah Jokowi ini turut didampingi kuasa hukum beserta para pendukungnya.

    Masih ada lima tersangka dalam klaster pertama antara lain Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah yang belum diperiksa.

    Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Adapun berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kini berada di tangan penyidik.

    Penyerahan berkas ijazah setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025