Tag: joko widodo

  • Polemik Ijazah Jokowi Memanas, Bonatua Laporkan ANRI dan KPU ke Ombudsman

    Polemik Ijazah Jokowi Memanas, Bonatua Laporkan ANRI dan KPU ke Ombudsman

    GELORA.CO –  Polemik keabsahan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru. Kali ini, sejumlah instansi dilaporkan ke Ombudsman RI terkait keabsahan ijazah Jokowi tersebut.

    Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, mendatangi kantor Ombudsman RI  untuk melaporkan sejumlah lembaga yang dinilai berkaitan dengan polemik tersebut.

    “Yang saya laporkan itu pertama pasti ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) selaku pihak yang memberikan layanan dokumen,” kata Bonatua saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Senin (22/12/2025).

    Selain ANRI, Bonatua juga melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat serta dua KPU daerah.

    “Saya turut melaporkan KPU Pusat, KPU DKI Jakarta, dan KPU Surakarta, karena mereka memiliki fungsi yang sama,” ujarnya.

    Bonatua menjelaskan, pelaporan ini dilakukan agar persoalan ijazah Jokowi tidak bernasib seperti Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar), yang keasliannya masih menjadi tanda tanya hingga saat ini.

    “Makanya ini penting untuk ditelusuri. Kita runut nanti mulai 2019, 2014, 2012, 2010, 2005, sampai 1985 harus sama dan konsisten,” ucapnya.

    Dalam laporannya, Bonatua juga melampirkan tiga barang bukti. Pertama, surat dari Lembaga Kearsipan Daerah Surakarta yang menyatakan tidak memiliki arsip ijazah Jokowi saat menjabat sebagai Wali Kota.

    “Kedua, saya membawa surat pernyataan jawaban dari atasan PPID Sekda DKI Jakarta yang menyatakan bahwa Lembaga Kearsipan Daerah DKI Jakarta juga tidak memiliki arsip tersebut,” jelasnya.

    “Dan yang ketiga adalah salinan keputusan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan bahwa ANRI juga tidak memiliki arsip itu,” sambung Bonatua.

  • Telanjur Roy Suryo Menggebu Minta Uji Forensik Independen Ijazah, Kubu Jokowi Santai: Yakin Asli

    Telanjur Roy Suryo Menggebu Minta Uji Forensik Independen Ijazah, Kubu Jokowi Santai: Yakin Asli

    GELORA.CO  – Rencana Roy Suryo meminta penyidik Polda Metro Jaya melakukan uji forensik independen terhadap dokumen akademik Joko Wododo (Jokowi), ditanggapi santai kubu Presiden ke-7 RI. 

    Kuasa hukum Jokowi,  Rivai Kusumanegara mengaku tidak masalah dokumen Jokowi termasuk ijazah harus diuji ulang.

    “Kami sendiri enggak ada masalah loh mau diuji ulang oleh BRIN atau siapapun, karena kami yakin asli. Kita oke sepanjang dia independen,” katanya dikutip dari tayangan Kompas TV pada Senin (22/12/2025). 

    Rivai akan keberatan kalau yang akan melakukan pemeriksaan itu adalah Roy Suryo CS, karena tidak ada aturannya. 

    Dia mencontohkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntut seseorang, untuk menentukan kerugian negara harus meminta audit dari BPKP.

    “(Seandainya) saya sebagai tersangka bisa enggak eh KPK coba saya minta semua dokumen kementerian saya mau audit pakai auditor swasta. Pasti ditolak. Karena KPK tetap hanya bilang satu lembaga yang bisa menghitung BPKP,” tegasnya. 

    Menurut Rivai, pembuktian dari suatu kasus hanya boleh di persidangan. 

    Hal ini sesuai dengan Paasal 312 KUHP yang berbunyi bahwa bahwa pembuktian kebenaran atas suatu tuduhan (yang dianggap mencemarkan nama baik) hanya diperbolehkan oleh hakim dalam situasi tertentu, misalnya jika terdakwa melakukan perbuatan tersebut demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

    Jika terdakwa diberi kesempatan membuktikan namun gagal, ia dapat dijerat dengan pasal fitnah (Pasal 311 KUHP).

    “Itu hanya boleh dilakukan dengan izin hakim,” tegasnya. 

    Roy Suryo Minta Diuji di 2 Instansi 

    Permohonan uji forensik independen terhadap dokumen akademik Jokowi diajukan Roy Suryo cs bersama kuasa hukumnya kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/12/2025).

    Dua institusi yang diusulkan untuk melakukan pemeriksaan forensik adalah Universitas Indonesia dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). 

    Roy Suryo menyebutkan, terdapat empat dokumen akademik Joko Widodo yang ingin diajukan untuk diperiksa secara forensik.

    Seluruh dokumen tersebut merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Keempat dokumen itu meliputi ijazah strata satu (S-1), transkrip nilai, lembar pengesahan skripsi, serta sertifikat dan laporan kuliah kerja nyata (KKN).

    “Jadi empat dokumen tersebut itu menjadi poin sangat penting untuk dilakukan analisa,” kata Roy Suryo di kesempatan yang sama.  

    Roy menilai, sejumlah dokumen tersebut bermasalah. Salah satunya adalah transkrip nilai yang sebelumnya ditunjukkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

    “Transkrip nilai yang ditampilkan oleh Dirtipidum pada 22 Mei 2025 yaitu tanpa otoritas dekan, pembantu dekan, tanpa tanda tangan, tanpa nama, tanpa stempel, dan tulisan nilainya tulisan tangan dan tanpa ada daftar mata kuliah pilihan,” tutur dia.

    Selain itu, Roy juga meragukan keabsahan lembar pengesahan skripsi Jokowi.

    Menurut dia, format dokumen tersebut baru digunakan pada 1992, atau tujuh tahun setelah Jokowi dinyatakan lulus.

    Ia menyebutkan, dokumen tersebut juga belum pernah diuji secara saintifik oleh kepolisian.

    Roy secara khusus menyoroti keikutsertaan Jokowi dalam kegiatan KKN semasa kuliah.

    “Jika ada, maka kami ingin dokumen sertifikat KKN dan laporan KKN juga diuji forensik,” kata dia. 

    Permintaan uji forensik ini juga dilatarbelakangi keberatan Roy Suryo yang mengaku tidak diizinkan menyentuh langsung ijazah Jokowi saat gelar perkara.

    Menurut dia, pemeriksaan fisik dengan menyentuh dokumen diperlukan untuk memastikan keaslian emboss yang bersifat timbul.

    “Emboss itu harus dirasakan. Tapi di situ hanya grafis, termasuk watermark-nya. Bagaimana kami bisa memegang atau meraba, itu tidak dikeluarkan (dari map),” kata dia.

    Roy bahkan tetap meyakini ijazah yang ditunjukkan penyidik masih palsu.

    Ia menuding, ijazah yang ditampilkan Polda Metro Jaya telah dimodifikasi dari ijazah yang sebelumnya diperlihatkan oleh Bareskrim Polri.

    “Ketika lihat itu saya langsung lihat 99,9 persen palsu. Tetap. Fotonya sangat kontras dan watermark tidak bisa kelihatan secara jelas, ada tipis-tipis tapi itu kayaknya hasil reprinting ulang,” tegas dia. 

    Jerat 8 Tersangka

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

    Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan.

    Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yakni: 

    Eggi Sudjana

    Kurnia Tri Rohyani

    M. Rizal Fadillah

    Rustam Effendi

    Damai Hari Lubis 

    Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka, yakni: 

    Roy Suryo

    Rismon Sianipar (Ahli digital forensik)

    Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)

    Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

    Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh organisasi Pemuda Patriot Nusantara pada April 2025, diikuti dengan laporan Jokowi dan sejumlah pihak. 

    Di sisi lain, gugatan perdata terkait ijazah di Pengadilan Negeri Solo dan Jakarta Pusat telah dinyatakan gugur atau tidak diterima karena pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, yang dinilai lebih tepat masuk ranah pidana atau Tata Usaha Negara.

    Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sendiri telah mengonfirmasi bahwa Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 dan lulus pada tahun 1985.

  • Sosok Alumni UGM yang Sebut Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi Bisa Jadi Jebakan Bagi Roy Suryo Cs

    Sosok Alumni UGM yang Sebut Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi Bisa Jadi Jebakan Bagi Roy Suryo Cs

    GELORA.CO – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai opsi pengajuan praperadilan justru berpotensi merugikan kliennya.

    Ia menyebut langkah hukum tersebut bisa menjadi “jebakan Batman” bagi Roy Suryo, Rismon Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    Pernyataan itu disampaikan Refly merespons sikap Polda Metro Jaya yang sebelumnya mempersilakan para tersangka mengajukan gugatan praperadilan apabila tidak menerima hasil penyidikan yang telah dilakukan.

    Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik disebut telah menggelar perkara sebanyak dua kali.

    Selain itu, proses penyidikan juga telah melalui dua kali asistensi dari Bareskrim Polri serta satu gelar perkara khusus yang dilakukan atas permintaan pihak tersangka.

    Meski demikian, praperadilan tetap dimungkinkan untuk diajukan karena para tersangka masih menyatakan keberatan atas hasil gelar perkara khusus tersebut.

    Secara hukum, praperadilan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), antara lain untuk menilai sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, hingga permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi.

    Refly Harun Ragukan Netralitas Praperadilan

    Refly Harun menyatakan dirinya tidak sepakat jika kliennya menempuh jalur praperadilan.

    Ia menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini tidak sepenuhnya berjalan normal.

    “Mengenai praperadilan begini, kita ini kan seolah-olah everything is oke, ya kan? Negara hukum Indonesia, the rule of law dan lain sebagainya. Enggak begitu dong, Bro. Kita tahu bahwa banyak hal-hal yang kemudian penegakan hukum itu enggak normal,” ucapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (21/12/2025).

    Ia menambahkan, akses terhadap keadilan dinilai tidak selalu setara bagi setiap pihak.

    “Makanya saya katakan, If you part of the government then praperadilan itu gampang, bisa lolos. Tapi ketika Anda pada posisi yang berbeda, Anda harus hati-hati, bisa jadi jebakan Batman,” tegasnya.

    Kritik atas Penetapan Tersangka dan Respons Polisi

    Refly juga menyoroti hasil gelar perkara khusus yang menurutnya tidak memuat unsur rasional untuk menetapkan Roy Suryo dan rekan-rekannya sebagai tersangka.

    “Kan cuma dikatakan ada 700 bukti dan lainnya, tolong tunjukkan tempus delicti-nya mana, locus-nya mana, peristiwanya apa. Dia main blanket aja, disatukan saja begitu. Enggak bisa begitu tindak pidana, enggak boleh pakai kalau dia kena, dia juga kena kan,” paparnya.

    Ia bahkan menilai praperadilan berpotensi melegitimasi proses penyidikan yang dinilainya bermasalah.

    “Kalau kita melakukan praperadilan, ini bakal jebakan Batman. Artinya it could be menjadi alat legitimacy bagi sebuah proses penyidikan yang unprofesional seperti ini,” tambah Refly.

    Sementara itu, pihak kepolisian menyebut telah menyita 17 jenis barang bukti dan 709 dokumen, termasuk ijazah asli Jokowi yang diterbitkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), sesuai permintaan para tersangka.

    Selain itu, penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli lintas bidang, mulai dari Dewan Pers, KPI, Kementerian Hukum dan HAM, akademisi forensik digital, ahli bahasa Indonesia, hingga sosiologi hukum.

    Polisi menegaskan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional.

    Sosok Refly Harun

    Melansir dari Wikipedia, Refly Harun lahir 26 Januari 1970.

    Ia adalah seorang pakar hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia.

    Refly mengenyam pendidikan sarjananya di Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Ia juga aktif di kampus sebagai ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum, seperti tertulis di situs UGM.

    Setelah lulus pada tahun 1995, ia memulai kariernya menjadi wartawan. Ia menjadi wartawan di Media Group.

    Di tengah perjalanannya sebagai pemburu berita, rasa intelektualnya makin membara.

    Dia akhirnya memutuskan berhenti dari dunia jurnaslitik dan masuk ke dunia akademisi.

    Ia melanjutkan pendidikan S2-nya di Universitas Indonesia di Fakultas Hukum dan program S3-nya di University of Notre Dame, Amerika Serikat.

    Karier intelektualnya diuji di lapangan.

    Dia mulai menjadi narasumber, pembicara, dan pengamat persoalan hukum tata negara, sengketa Pilkada, dan Pilpres.

    Dia juga aktif sebagai konsultan dan peneliti di Centre of Electoral Reform (CETRO).

    Selain itu, dia menjadi staf ahli salah seorang hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan dia pernah ditunjuk menjadi ketua tim Anti Mafia MK oleh Ketua MK, Mahfud MD.

    Sejak itu namanya makin bersinar. Ia sering menjadi penulis lepas, narasumber, dan muncul di layar kaca.

    Pasca pemilihan umum Presiden Indonesia 2014, ia masuk staf ahli presiden.

    Tak lama menjadi staf ahli, ia ditunjuk menjadi Komisaris Utama Jasa Marga.

    Refly sebagai akademisi aktif mengajar sebagai dosen tetap Ilmu Hukum di Universitas Tarumanagara.

    Refly pernah menjabat sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT Pelindo I.

    Namun, jabatan itu dicopot Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada 2020. 

    Selain mencopot Refly, Erick juga mencopot tiga komisaris lainnya. Mereka adalah Heryadi, Bambang Setyo Wahyudi  dan Lukita Dinarsyah Tuwo. Dengan demikian, ada empat komisaris Pelindo I yang diberhentikan dari jabatannya pada hari Senin (20/4/2020).

    Kemudian sebagai gantinya, Erick menambah lima komisaris baru. Artinya ada tambahan satu jabatan komisaris dari sebelumnya.

    Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan, alasan pencopotan Refly Harun dan tiga direksi lainnya dalam rangka refreshing saja. 

    “Perlu refreshing di Pelindo sehingga kita ganti empat orang. Jadi mudah-mudahan dengan refreshing ini mudah-mudahan membuat Pelindo I juga akan semakin bergairah kinerjanya,” kata Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga, Senin (20/4).

  • Sindir Pedas Demokrat Soal Isu Ijazah Palsu, Bestari Barus Sebut Jokowi dan SBY Setara

    Sindir Pedas Demokrat Soal Isu Ijazah Palsu, Bestari Barus Sebut Jokowi dan SBY Setara

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bidang Politik, Bestari Barus, keberatan dengan sikap sejumlah elite Partai Demokrat yang menyinggung isu dugaan ijazah palsu Jokowi.

    Ia menegaskan langkah tersebut tidak pantas disampaikan ke ruang publik, terlebih karena Demokrat dan PSI berada dalam barisan koalisi yang sama.

    Bestari mengungkapkan kekecewaannya atas pernyataan yang disampaikan anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Benny Harman, dalam forum resmi parlemen.

    Baginya, sindiran yang disampaikan justru memancing tafsir negatif dan bergulir luas di ruang publik.

    “Bahkan sampai dengan anggota DPR RI membicarakan hal-hal yang menurut kami sebagai sesama koalisi itu kurang pantas untuk disampaikan ke depan publik,” ujar Bestari dikutip pada Senin (22/12/2025).

    Ia menekankan bahwa pernyataan Benny Harman dalam rapat resmi DPR kemudian dipelintir dan ditayangkan berulang kali oleh media, sehingga menimbulkan kesan tudingan terhadap Jokowi.

    “Benny Harman memberi sindiran-sindiran di rapat resmi yang teragenda dengan resmi di instansi resmi DPR, itu melakukan sindiran-sindiran yang kemudian justru ini ditayang berulang,” katanya.

    “Ya itu per stasiun TV tapi kemudian ditanggapi agak menuduh,” lanjut Bestari.

    Bestari menegaskan, sikap tersebut tidak elok, mengingat Jokowi merupakan sosok yang juga berjasa dalam perjalanan politik Demokrat.

    Termasuk ketika menunjuk Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai menteri ATR/BPN.

    “Pada patron kami Pak Jokowi yang sesama koalisi ini ya yang pernah juga menetapkan Bung AHY (Ketum Demokrat) pada posisi yang terhormat sebagai menteri,” ucapnya.

  • Hadiri Perayaan Natal di Bitung, Gibran Ajak Doakan Korban Banjir Sumatera

    Hadiri Perayaan Natal di Bitung, Gibran Ajak Doakan Korban Banjir Sumatera

    Hadiri Perayaan Natal di Bitung, Gibran Ajak Doakan Korban Banjir Sumatera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menghadiri perayaan Natal yang digelar di Aula Paskah, Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (22/12/2025).
    Perayaan Natal yang mengusung tema “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga” ini diikuti oleh sekitar 2.000 jemaat, termasuk ratusan anak-anak yang turut memeriahkan pelaksanaan ibadah.
    Di acara itu, Gibran mengajak seluruh jemaat untuk mendoakan saudara-saudara sebangsa yang tengah menghadapi musibah di sejumlah daerah, termasuk Sumatera.
    “Dan tak lupa kita doakan saudara-saudara kita yang ada di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara,” kata Gibran dikutip dari keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).
    Gibran juga meminta maaf lantaran kedatangannya agak terlambat karena harus lebih dahulu meninjau masyarakat terdampak bencana di Tapanuli Utara.
    “Ini sebelumnya saya harus meninjau pengungsi yang ada di Tapanuli Utara. Makanya, ini mohon maaf sedikit terlambat,” ungkapnya.
    Selain itu, ia menyampaikan salam dari Presiden Prabowo kepada seluruh jemaat yang hadir.
    Ia berharap Hari Natal tahun ini membawa berkah kepada seluruh jemaat.
    “Salam hangat juga, bapak, ibu dari Pak Presiden Prabowo. Selamat natal, semoga natal tahun ini membawa berkah untuk bapak, ibu semua. Semoga bapak, ibu, selalu diberikan kesehatan, umur panjang,” harapnya.
    Di kesempatan ini, Gibran mengapresiasi semangat jemaat yang hadir dalam perayaan Natal tersebut.
    Putra Presiden ke-7 RI Jokowi ini pun menyoroti kekhasan perayaan Natal di
    Sulawesi Utara
    yang selalu ramai dan penuh kebersamaan.
    “Terima kasih sekali ini juga Kepala Daerah yang sudah menjaga toleransi di Kota Bitung,” ucap Wapres RI.
    Selama berada di lokasi, Gibran turut menyapa jemaat dan anak-anak, serta membagikan hadiah Natal sebagai wujud perhatian pemerintah kepada masyarakat.
    Adapun kunjungan ini bertujuan untuk memastikan perayaan Natal di daerah berlangsung aman, damai, dan penuh suka cita, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam menjaga keharmonisan kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi, Tinggal Tunggu Panggilan Polda Metro Jaya

    Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi, Tinggal Tunggu Panggilan Polda Metro Jaya

    GELORA.CO – Kuasa hukum Roy Suryo cs, Jahmada Girsang, mengungkapkan Pengamat politik, Rocky Gerung akan menjadi saksi ahli dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Pihak Roy Suryo sebelumnya diketahui telah mengajukan tiga saksi ahli saat gelar perkara khusus, dan pada hari ini, Senin (22/12/2025) kembali menambahkan tiga ahli serta tiga saksi, sehingga total menjadi enam ahli dan tiga saksi.

    Namun, Jahmada belum mengetahui pasti kapan Rocky Gerung akan dipanggil ke Polda Metro Jaya.

    “Kita tambahkan lagi tiga ahli, berarti total semua enam ahli dan tiga saksi à de charge. Sebagai informasi, ahli yang kita ajukan hari ini adalah satu saya sebut namanya adalah Rocky Gerung dan sudah konfirmasi melalui Dokter Tifa bahwa Rocky Gerung akan menjadi saksi ahli, menjadi ahli dalam proses perkara berikutnya,” katanya kepada wartawan, Senin, dikutip dari YouTube Kompas TV.

    “Kapan itu dipanggil kita belum tahu. Ini kan sudah mau melibur libur-libur akhir tahun segala macam. Yang penting hari ini kita menambahkan tiga ahli dan tiga saksi biasa,” tambahnya.

    Menurut Jahmada, pemanggilan para ahli akan dilakukan sesuai prosedur penyidikan dan mengacu pada Perkap Nomor 6 Tahun 2019.

    Khususnya Pasal 33 ayat 1 dan 2 yang mengatur hak pelapor untuk mengajukan ahli dalam perkara yang menjadi perhatian publik.

    “Ini saya kira penting sekali agar nanti jangan ada mispersepsi wah bahwa sebelum akhir tahun ada ini, ada ini, ada ini gitu loh. Semua ahli itu akan diperiksa dulu sesuai dengan prosedur.”

    “Jadi dasar daripada pengajuan ahli dan saksi tersebut perkap nomor 6 tahun 2019, jelas ya, kita tidak melangkahi di aturan. Pasal 33 ayat 1 dan 2 mengatakan, kenapa kita begitu tambahkan ahli? Karena ini perkara yang sudah menjadi perhatian masyarakat.”

    “Pasal 33 ayat 2, kita boleh mengajukan ahli, itu tercatat dalam perkap nomor 6 tahun 2019 tersebut,” terangnya. 

  • Sangat Mungkin Awal 2026 Terjadi Crossfire antara Elit dan ‘Piring Kosong Emak-emak’

    Sangat Mungkin Awal 2026 Terjadi Crossfire antara Elit dan ‘Piring Kosong Emak-emak’

    GELORA.CO – Pengamat politik, Rocky Gerung menyampaikan prediksi berdasarkan riset Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terkait situasi sosial-politik yang diperkirakan terjadi pada awal 2026.

    KAMI adalah gerakan moral masyarakat sipil yang dideklarasikan pada Agustus 2020, dipelopori tokoh-tokoh nasional seperti Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, Rocky Gerung, dan Refly Harun.

    Adapun tujuan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia yakni mengawasi jalannya pemerintahan dan mengkritik kebijakan yang dianggap menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.

    Kemudian, menyerukan perbaikan tata kelola negara, kesejahteraan rakyat, dan keadilan sosial.

    Hasil riset KAMI menunjukkan, Indonesia berpotensi terjadi situasi crossfire atau benturan silang antara kalangan elit dengan masyarakat akar rumput.

    “Saya mulai menghitung, KAMI barusan bikin riset bahwa sangat mungkin semester awal 2026 akan terjadi crossfire antara frustasi elit dan piring kosong emak-emak,” kata Rocky, dikutip Tribunnews dari YouTube Rocky Gerung Official, Senin (22/12/2025).

    Menurutnya, ketegangan ini muncul secara organik tanpa rekayasa.

    “Gejala itu hadir tanpa kita rancang,” sambungnya.

    Pria lulusan Universitas Indonesia (UI) itu menerangkan, Indonesia saat ini tengah berada dalam kondisi ketidakpastian.

    Dijelaskannya, hari ini, hampir tidak ada lagi warga, terutama anak muda yang memimpikan Indonesia akan terhibur dengan jargon bonus demografi hingga janji-janji Presiden Prabowo Subianto saat Pemilu.

    “Jadi kalau KAMI memberi sinyal kritik kepada Presiden Prabowo dasarnya adalah argumen akademis dan kecintaan kepada negeri,” tandasnya.

    Pria kelahiran 1959 itu menjelaskan, hari-hari ini, generasi muda merasa gelisah. 

    Satu di antara kegelisahan itu yakni anak muda tidak lagi melihat masa depan politik sebagai ruang kompetisi yang adil.

    Tahun 2029, dalam persepsi mereka menurut Rocky, seolah sudah ditentukan sejak awal, terutama karena kuatnya pengaruh kekuasaan politik dinasti Solo atau keluarga mantan Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

    “Kita mulai membaca kegelisahan anak muda, yang tidak melihat prospek untuk bersaing di 2029. Karena menganggap dari awal arah 2029 sudah ditentukan oleh dinasti Solo yang kemudian tidak mau dikoreksi oleh Presiden Prabowo,” ungkap dia.

    “Jadi kalau kritik dari KAMI diucapkan dengan cara seksama dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, dimaksudkan untuk memanggil kembali akal sehat dalam republik ini, hanya itu yang kita inginkan,” sambungnya.

    Atas alasan itu, sejumlah tokoh yang mempunyai gagasan serupa berkumpul di KAMI.

    Mereka menyampaikan kritik pada setiap kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada rakyat.

    “Teman-teman yang punya potensi untuk menghasilkan kembali pikiran berkumpul di KAMI, hanya demi mencegah jangan sampai penyelamatan KAMI selama lima tahun ini tidak berguna,” terang Rocky.

    Rocky lantas menyoroti sebuah paradoks serius terkait tingkat kepercayaan publik kepada Presiden Prabowo yang sangat tinggi.

    Berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia, 77,7 persen masyarakat puas terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto selama setahun pemerintahan.

    Survei itu dilakukan pada 20-27 Oktober terhadap 1.220 responden. Margin of error 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

    “Yang saya baca, presiden Prabowo disukai, gembira orang terhadap presiden, sehingga dia dapat kepercayaan, tingkat kepercayaan mungkin 80 persen,” jelas Rocky.

    Namun, lanjut Rocky, hal itu berbanding terbalik dengan rendahnya kepercayaan terhadap demokrasi dan lembaga-lembaga publik.

    Menurutnya, ini merupakan situasi berbahaya. Demokrasi justru sehat ketika kepercayaan pada sistem lebih kuat daripada kultus terhadap individu.

    Jika seorang presiden dipercaya secara berlebihan, sementara institusi demokrasi dilemahkan, maka yang muncul adalah kultus individu.

    “Tapi kalau kita lihat kehidupan demokrasi justru buruk, bahaya betul kalau seorang pemimpin dieluh-eluhkan di dalam nilai kuantitatif yang sebegitu besar.”

    “Sementara demokrasi, lembaga-lembaga publik itu gak dipercaya, artinya ada kultus individu, itu intinya. Kalau orang percaya pada demokrasi, presiden dipercaya 20 persen pun aman, tapi ini terbalik,” jelas dia.

    Rocky menilai, kondisi ini sebagai bentuk kepura-puraan opini publik.

    Ia menegaskan, KAMI berkomitmen untuk hadir dan menyelamatkan Indonesia dalam situasi tersebut.

    “Jadi dalam refleksi ini, saya mewakili perjalanan panjang KAMI yang berupaya untuk menyelamatkan Indonesia dan masih di situ rencana kita,” bebernya.

    “Kita ingin mengambil konsekuensi untuk membawa negeri ini pada mimpi yang mulia, karena kita punya harapan-harapan yang memungkinkan kita mengatakan satu waktu bahwa Indonesia sudah ditemukan kembali,” sambungnya.

    Rocky menegaskan, pergerakan KAMI tidak menyimpan dendam terhadap individu tertentu, melainkan mengkritisi kebijakan publik yang dianggap tidak berpihak pada rakyat

    “KAMI berupaya menerangkan itu pada publik dan tidak ada dendam kami pada personal, kami dendam pada kebijakan yang dungu,” terangnya.

    Ia juga menyoroti perbedaan pandangan antara pesimisme dan optimisme di tengah masyarakat.

    Menurut dia, sikap pesimis yang ditunjukkan KAMI justru didasari pemikiran rasional, berbeda dengan optimisme sebagian pihak yang dinilainya tak berdasar. 

    “KAMI berupaya mengevaluasi setiap hari, tapi sekali lagi yang kita ucapkan ini adalah untuk menggembirakan publik, bahwa kendati ada pesimisme.”

    “Tapi kami pesimis karena kami rasional. begitu banyak orang yang optimis tapi optimisnya irasional.”

    “Kita ingin bangunkan lagi harapan dan memberi kepercayaan pada publik bahwa Indonesia bisa dihasilkan ulang dengan satu radical break,” ucap Rocky.

    Sebagai solusi atas potensi krisis itu, Rocky menaruh harapan pada Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil keputusan tegas.

    Ia pun mengingatkan, agar Presiden Prabowo tidak tersandera oleh transaksi politik saat Pemilu.

    “Presiden tidak boleh tersandera oleh hasil transaksi dia ketika pemilu, karena pemilu sudah selesai.”

    “Dia adalah Presiden yang harus bisa mengambil keputusan artinya keputusan dia harus otentik, bukan lagi hasil ‘dagang sapi’ dengan partai-partai sebelumnya,” beber dia.

    Rocky percaya jika Presiden Prabowo berani mengambil tindakan tegas dan meninggalkan pola-pola lama, Indonesia bisa menjadi lebih baik dari saat ini.

    “Dengan cara itu kita bisa ucapkan satu waktu pada generasi yang menunggu 2029 bahwa kita bergerak ke arah Indonesia yang masuk akal.”

    “Kita meninggalkan Indonesia yang dungu, dan demi kemasukakalan itu, kita minta Presiden Prabowo menjadi leader (pemimpin), bukan sekadar dealer (pedagang),” pungkasnya.

  • Rismon Sianipar Sakit Hati Buku Jokowi’s White Paper Disebut Bukan Karya Ilmiah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 Desember 2025

    Rismon Sianipar Sakit Hati Buku Jokowi’s White Paper Disebut Bukan Karya Ilmiah Megapolitan 22 Desember 2025

    Rismon Sianipar Sakit Hati Buku Jokowi’s White Paper Disebut Bukan Karya Ilmiah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ahli digital forensik Rismon Sianipar mengaku sakit hati karena buku Jokowi’s White Paper yang disusunnya bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma disebut bukan karya ilmiah.
    Menurut dia, pendapat 20 ahli yang sudah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tak serta merta bisa memutuskan bahwa bukunya tak memiliki nilai ilmiah.
    ”Penjelasan Divhumas (Polda Metro Jaya) yang membuat kami sakit hati. Hanya dengan menanyai 20 ahli, langsung disimpulkan buku kami ‘Jokowi’s White Paper’ itu tidak ilmiah. Sekarang kepolisian sudah keluar dari arena permainan yang diatur undang-undang,” tutur Rismon saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/12/2025).
    Menurut dia, bukan kapasitas kepolisian untuk menilai sebuah karya termasuk kategori karya ilmiah atau tidak.
    Rismon memaparkan pengalaman panjang sebagai ahli yang meneliti citra digital yang tertuang dalam beberapa jurnal ilmiah dalam 20 tahun terakhir.
    Seperti pada Jurnal Teknik Teknologi Industri Universitas Atma Jaya Yogyakarta dan Teknik Informatika dan Teknik Elektro Universitas Kristen Petra Surabaya sejak 2002 lalu.
    Menurut dia, bantahan atas karya ilmiah harus dapat dibuktikan secara tertulis.
    “Kalau ingin membantah, kata dosen saya, ‘
    Maka yang wajib Anda lakukan adalah buktikan dan tuliskan. Inilah peradaban bangsa kita, bukan dengan narasi’,
    ” tutur dia, mengutip perkataan dosennya.
    Kuasa hukumnya, Refly Harun, juga menyoroti hal ini. Ia meragukan polisi telah benar-benar membaca buku yang ditulis Rismon.
    “Mungkin saja membeli tapi membaca tidak. Bagaimana Anda bisa mengatakan sebuah buku ilmiah atau tidak kalau Anda tidak membacanya,” kata dia di kesempatan yang sama.
    Adapun pernyataan yang membuat Rismon sakit hati disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
    “Semua orang berhak untuk melakukan analisa, menggunakan suatu aplikasi, suatu edukasi keilmuan, silakan. Tetapi tadi yang disampaikan oleh direktur, ini adalah harus berdasarkan keilmuan, akademis, dan saintifik, bersertifikasi,” jelas Budi kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
    Ia mempertanyakan sertifikasi resmi Rismon yang spesifiknya meneliti ijazah.
    “Boleh saja (dia ahli), tapi apakah dia punya sertifikasi khusus terkait penelitian ijazah itu? Kan harus didalami,” ujar Budi.
    Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan
    ijazah palsu Jokowi
    setelah penyidikan yang panjang.
    Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
    Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
    Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
    Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
    Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo,
    Rismon Sianipar
    , dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
    Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
    Para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Roy Suryo Klaim Temukan Kejanggalan Ijazah Jokowi saat Gelar Perkara Khusus

    Roy Suryo Klaim Temukan Kejanggalan Ijazah Jokowi saat Gelar Perkara Khusus

    JAKARTA – Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, menilai terdapat sejumlah kejanggalan pada ijazah Jokowi yang ditunjukkan penyidik Polda Metro Jaya dalam gelar perkara khusus.

    Hal tersebut disampaikan Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), saat mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 22 Desember 2025, untuk menemui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pasca dilaksanakannya gelar perkara khusus.

    Roy menjelaskan, riset bersama Dr Rismon Hasiholan Sianipar dan Dr Tifauzia Tyassuma terhadap ijazah Jokowi telah dilakukan jauh sebelum gelar perkara khusus digelar. Bahkan, hasil riset tersebut telah dipaparkan secara langsung dan diterima oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin.

    “Dalam paparan tersebut, kami menjelaskan secara rinci dasar analisis yang menyimpulkan bahwa ijazah yang dipersoalkan memiliki indikasi kuat sebagai dokumen palsu dengan tingkat keyakinan mencapai 99,9 persen,” ujarnya kepada awak media, di Polda Metro Jaya.

    Roy menambahkan, analisis juga mencakup dugaan kebohongan Andi Azwan yang merujuk pada unggahan Dian Sandi di akun X, serta kajian terhadap keterangan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menyebut logonya dirusak oleh Andi Azwan.

    “Seluruh paparan tersebut diterima langsung oleh penyidik tanpa adanya sanggahan,” katanya.

    Roy juga menyoroti kondisi fisik ijazah Jokowi yang disimpan dalam map hardcover. Menurutnya, map tersebut awalnya diserahkan kepada Mabes Polri dalam kondisi tertutup plastik dan tidak pernah dikeluarkan.

    Namun, saat ijazah diperlihatkan kembali dalam gelar perkara khusus, Roy mengklaim terlihat adanya perbedaan berupa noda atau kotoran yang sebelumnya tidak tampak jelas.

    “Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah dokumen yang diperlihatkan benar-benar dokumen yang sama, atau telah terjadi penggantian maupun modifikasi,” ujarnya.

    Ia juga menyinggung keberadaan watermark dan emboss pada ijazah. Roy menuturkan, pada awal penyerahan, kedua elemen tersebut belum menjadi fokus pemeriksaan. Namun, ketika ditampilkan kembali, watermark dan emboss dinilai sangat tipis dan hanya bersifat visual grafis.

    “Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa watermark dan emboss tersebut ditambahkan belakangan melalui proses cetak, bukan merupakan bagian dari dokumen asli,” kata Roy.

    Selain itu, Roy mempertanyakan klaim bahwa emboss dapat diraba dari luar plastik pembungkus ijazah.

    “Secara fisik hal itu tidak masuk akal. Tidak mungkin tangan dapat menembus plastik untuk merasakan emboss,” tegasnya.

    Atas dasar tersebut, Roy Suryo bersama timnya meminta agar dilakukan uji laboratorium forensik secara independen terhadap ijazah Jokowi oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Laboratorium Forensik Universitas Indonesia (UI).

    “Oleh karena itu, saya kembali menegaskan bahwa ijazah yang diperlihatkan dalam gelar perkara khusus kemarin memiliki indikasi yang sangat kuat sebagai dokumen palsu,” tandasnya.

  • Roy Suryo dkk minta ijazah Jokowi di uji lab forensik independen

    Roy Suryo dkk minta ijazah Jokowi di uji lab forensik independen

    Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan uji forensik ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) dilakukan secara independen.

    “Meminta agar dilakukan uji laboratorium forensik yang bersifat independen, dengan hasil yang kredibel, transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pihak,” kata kuasa hukum Roy Suryo dkk, Khozinudin saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin.

    Khozinudin menjelaskan permintaan uji forensik independen ini berangkat dari pengalaman dalam berbagai kasus besar yang menunjukkan adanya anomali dalam proses penegakan hukum.

    “Salah satunya adalah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang awalnya dinarasikan sebagai peristiwa tembak-menembak, namun kemudian terbukti sebagai pembunuhan berencana setelah dilakukan pemeriksaan forensik ulang secara independen,” katanya.

    Atas dasar itu, kata dia, pengajuan uji laboratorium forensik independen sebagai langkah penting untuk menghilangkan keraguan publik, mencegah dugaan intervensi, serta memastikan hasil pemeriksaan dapat diterima oleh semua pihak.

    “Kami mengusulkan agar uji forensik independen dilakukan oleh institusi dalam negeri yang memiliki kredibilitas dan kompetensi, seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau Laboratorium Forensik Universitas Indonesia,” kata Khozinudin.

    Polda Metro Jaya menyebutkan hasil gelar perkara khusus yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, tetap memutuskan mereka sebagai tersangka.

    “Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12).

    Iman menjelaskan gelar perkara khusus yang diselenggarakan pada Senin (15/12) pukul 10.30 – 22.10 WIB tersebut juga dihadiri oleh pengawas eksternal, internal, para prinsipiel, Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM dan Komisi Nasional Perempuan.

    “Hal tersebut dilakukan untuk menjamin transparansi profesionalitas dan proporsionalitas,” katanya.

    Sementara itu, terkait keaslian ijazah milik pelapor, Iman menjelaskan telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo.

    “Sekali lagi, kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa pada kesempatan gelar perkara tersebut, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.