Tag: joko widodo

  • Profil Immanuel Ebenezer: Pendukung Jokowi-Prabowo yang Kena OTT KPK

    Profil Immanuel Ebenezer: Pendukung Jokowi-Prabowo yang Kena OTT KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

    Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Noel, sapaan akrabnya, menjadi anggota Kabinet Merah Putih atau pemerintahan Prabowo-Gibran pertama yang terjaring OTT KPK.

    “Benar [KPK OTT Immanuel Ebenezer],” kata Fitroh kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).  

    Dia menjelaskan OTT yang dilakukan penyidik terhadap Immanuel Ebenezer terkait dengan pemerasan atas sejumlah perusahaan untuk pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.

    Untuk diketahui, pengurusan sertifikasi K3 oleh industri dilakukan dengan mengajukan izin ke Kemnaker.

    “[OTT Immanuel Ebenezer terkait] Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” jelas Fitroh.

    Meski demikian, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu menyebut dugaan praktik pemerasan pengurusan sertifikasi K3 itu berbeda dengan perkara pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang saat ini diusut KPK di lingkungan Kemnaker.

    Pada perkara RPTKA Kemnaker, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yang di antaranya adalah dua orang mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker.

    Rekam Jejak Immanuel Ebenezer

    Immanuel Ebenezer Gerungan secara resmi menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Bersama Menaker Yassierli, keduanya berkomitmen menjalankan prioritas utama menanggulangi pengangguran dan memperkuat ketenagakerjaan secara berkelanjutan

    Noel lahir di Manado, Sulawesi Utara, pada 26 Desember 1970. Sejak muda, Noel aktif dalam berbagai gerakan mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil.

    Tak hanya itu, Noel menempuh pendidikan strata satu (Ilmu Sosial) di Universitas Satya Negara Indonesia (USNI) dan meraih gelar S.Sos. pada 2004. Namun, nama Immanuel Ebenezer justru melambung saat dia menjabat Ketua Relawan Jokowi Mania (JoMan) pada Pilpres 2019.

    Pada 2022, Noel menjadi sorotan ketika memberi testimoni meringankan untuk terdakwa terorisme Munarman di pengadilan dan tak lama kemudian dicopot dari jabatan Komisaris Utama PT Mega Eltra (anak usaha Pupuk Indonesia) oleh Menteri BUMN Erick Thohir. 

    Dalam perjalanan karier politik dan pemerintahan, pria kelahiran Riau, 22 Juli 1975 ini pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Mega Eltra sejak 12 Juni 2021 hingga 23 Maret 2022. Dirinya, dicopot menyusul polemik testimoni di sidang Munarman.

    Pada Pilpres 2024, pria kelahiran 22 Juli 1975 itu diketahui awalnya menyatakan dukungannya kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk maju dalam Pilpres 2024 dengan mendirikan kelompok relawan Ganjar Pranowo Mania.

    Hanya saja, dukungan untuk Ganjar Prabowo tak berselang lama. Pada Februari 2023, dia menyatakan dukungannya terhadap Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Dengan demikian, Noel resmi membubarkan relawan Ganjar Pranowo Mania dan secara penuh mendukung pasangan calon Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. 

    Dia lantas memimpin jejaring Prabowo Mania 08, yang secara terbuka mendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

    Immanuel Ebenezer mencalonkan diri sebagai Caleg DPR 2024 Dapil Kalimantan Utara di bawah bendera Gerindra dan berhasil memperoleh 29.786 suara, tetapi tidak terpilih.

    Meski begitu, dia pun menerima amanah sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI sejak dilantik pada 21 Oktober 2024. Selama menjabat, Noel kerap tampil di isu ketenagakerjaan yang sensitif dan mendapat sorotan luas.

    Isu-isu tersebut seperti perlindungan pekerja transportasi online dengan melakukan evaluasi terhadap bonus harian (BHR) yang diterapkan aplikator ojek online (ojol) dan merespons protes pengemudi.

    Lalu, dirinya sempat masuk dalam polemik pernyataan “kabur aja dulu” karena ucapannya ke WNI yang resah menuai kritik tajam di media sosial dan pemberitaan daerah/nasional. 

    “Mau kabur, kabur sajalah. Kalau perlu jangan balik lagi,” kata Noel sambil tertawa di Kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Tak hanya itu, Noel beberapa kali tampil menanggapi kasus-kasus pemutusan hubungan kerja, termasuk polemik Sritex yang berujung kritik publik terhadap janji penanganannya.

  • Sosok Immanuel Ebenezer, Pernah Bela Terdakwa Terorisme Munarman hingga Alihkan Dukungan dari Ganjar ke Prabowo di Pilpres 2024

    Sosok Immanuel Ebenezer, Pernah Bela Terdakwa Terorisme Munarman hingga Alihkan Dukungan dari Ganjar ke Prabowo di Pilpres 2024

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer. Penangkapan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Cahyanto.

    “Iya benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025).

    Pria yang akrab disapa Noel itu diduga ditangkap di kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Selain Noel, KPK juga mengamankan seorang pejabat eselon II di Kementerian Ketenagakerjaan. Meski demikian, Fitroh belum menjelaskan secara rinci kasus yang menjerat Noel. “Saat ini tim di lapangan masih bertugas,” ujarnya.

    Immanuel Ebenezer Gerungan lahir di Riau pada 22 Juli 1975. Ia merupakan lulusan Sarjana Sosial Universitas Satya Negara Indonesia. Noel dikenal publik setelah menjadi Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman) yang aktif mendukung pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019.

    Pada 12 Juni 2021, Noel sempat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Mega Eltra, anak perusahaan PT Pupuk Indonesia. Namun, setahun kemudian ia dicopot oleh Menteri BUMN Erick Thohir karena dikaitkan dengan kasus terorisme Munarman, meski Noel hanya berstatus sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Februari 2022.

    Dalam dinamika politik, Noel awalnya mengarahkan dukungan Jokowi Mania kepada Ganjar Pranowo. Namun, hubungan dengan PDIP sempat menegang sehingga lahir relawan Ganjar Mania.

    Dukungan kemudian beralih kepada Prabowo Subianto setelah Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo, ditetapkan sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo. Noel pun mendeklarasikan dukungan penuh kepada pasangan Prabowo-Gibran dan bergabung dengan Partai Gerindra.

  • Immanuel Ebenezer jadi Pejabat Pertama di Kabinet Prabowo yang Kena OTT KPK

    Immanuel Ebenezer jadi Pejabat Pertama di Kabinet Prabowo yang Kena OTT KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer. 

    Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, menjadi anggota Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran pertama yang terjaring OTT KPK.

    “Benar [KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer],” kata Fitroh kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

    Kendati demikian, Fitroh belum menyampaikan secara detail terkait perkara apa yang diduga menjerat Noel ini. Pimpinan KPK jilid VI itu juga belum memerinci siapa saja pihak yang diamankan komisi antirasuah pada operasi senyap itu.

    Arsip foto- Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Immanuel Ebenezer Gerungan (memegang pengeras suara) menyemangati para buruh PT Bumi Sari Mas Indonesia yang menuntut hak mereka di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kamis (7/82025). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

    Profil Singkat Immauel Ebenezer 

    Lantas, bagaimana profil Immanuel Ebenezer?

    Dalam catatan Bisnis, saat ini Immanuel Ebenezer tercatat sebagai politisi Gerindra. Namun jauh sebelum itu, dia adalah tim pendukung Jokowi dan Ma’ruf Amin pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

    Kala itu, dia menjabat sebagai Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman), organisasi yang dia bentuk untuk mendukung Jokowi untuk maju sebagai Presiden RI. 

    Pada Juni 2021, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melantik Noel sebagai komisaris utama PT Mega Eltra, anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero). Baru setahun lebih menjabat, Erick Thohir kemudian mencopot Noel dari posisinya pada Maret 2022.

    Pada Pilpres 2024, pria kelahiran 22 Juli 1975 itu diketahui menyatakan dukungannya kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk maju dalam Pilpres 2024 dengan mendirikan kelompok relawan Ganjar Pranowo Mania.

    Hanya saja, dukungan untuk ganjat tak berselang lama. Sebab, pada Februari 2023, dia menyatakan dukungannya terhadap Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Dengan demikian, Noel resmi membubarkan relawan Ganjar Pranowo Mania dan secara penuh mendukung pasangan calon Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. 

    Immanuel Ebenezer Punya Harta Rp17,6 Miliar

    Noel telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK saat awal menjabat sebagai Wamenaker pada 17 Januari 2025. Dalam LHKPN-nya itu, Noel melaporkan total aset kekayaannya sebesar Rp17,6 miliar.

    Mayoritas, harta Noel berasal dari aset tanah dan bangunan sebesar Rp12,1 miliar. Aset Noel tersebut di Depok hingga Bogor.

    Kemudian, Noel memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp3,3 miliar. Perinciannya, Mitsubishi Pajero, Kia Picanto, Toyota Fortuner, Toyota Land Cruiser, dan Yamaha N-Max.

    Selain itu, Noel juga memiliki aset harta bergerak lainnya sebesar Rp109,5 juta dan kas setara kas Rp2 miliar. Adapun, Noel tercatat tak memiliki utang.

  • Harta Kekayaan Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Kena OTT KPK – Page 3

    Harta Kekayaan Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Kena OTT KPK – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

    “Iya, benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025).

    Meski demikian, Fitroh tak menjelaskan kasus apa yang menjerat Immanuel Ebenezer tersebut.

    Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto melantik Immanuel Ebenezer sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada Senin, 21 Oktober 2024 di Istana Negara, Jakarta.

    Pria yang akrab disapa Noel ini sempat menjadi Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman). Kemudian, ia juga aktif mendukung pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019.

    Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan KPK, total harta kekayaan Imanuel Ebenezer mencapai Rp 17,62 miliar. Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, dan kas.

    Rinciannya, tanah dan bangunan sebesar Rp 12,14 miliar yang berada di kota Depok, Jawa Barat. Seluruh tanah yang dimilikinya merupakan hasil sendiri.

    Sedangkan alat transportasi yang dimilikinya mencapai Rp 3,33 miliar, berupa mobil Mitsubishi Pajero, Toyota Fortuner, Toyota Land Cruiser, Kia Picanto, dan motor Yamaha NMAX.

    Imanuel Ebenezer tercatat tidak memiliki utang sedikit pun.

  • Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK

    Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK

    GELORA.CO -Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa pihaknya melakukan OTT terhadap Noel.

    “Benar,” singkat Fitroh kepada RMOL, Kamis siang, 21 Agustus 2025.

    Namun demikian, Fitroh belum menjelaskan lebih lanjut perkara apa yang menjerat ketua kelompok relawan Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi yang bernama kelompok Jokowi Mania (JoMan) itu.

    Tak hanya itu, Fitroh juga belum mengungkap identitas pihak-pihak lainnya yang juga terjaring OTT.

  • "Alim-alim Kemaruk": Sinetron Korupsi Haji yang Terus Berseri
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    "Alim-alim Kemaruk": Sinetron Korupsi Haji yang Terus Berseri Nasional 21 Agustus 2025

    “Alim-alim Kemaruk”: Sinetron Korupsi Haji yang Terus Berseri
    Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.
    PERNYATAAN
    yang pernah dilontarkan Menteri Kehakiman periode 2011 – 2014, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sepertinya masih terus relevan, khususnya di kasus-kasus korupsi yang terus berulang. Selama hukum tidak ditegakkan, jangan harap ada keadilan.
    Bayangkan, jatah keberangkatan haji yang seharusnya menjadi hak calon jamaah haji regular yang telah mendaftar lama, tiba-tiba “diserobot” dengan sengaja oleh petinggi kementerian dengan aturan yang menguntungkan diri dan kelompoknya.
    Mengingat alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dari tahun ke tahun sangat terbatas, sementara animo umat Muslim di Tanah Air untuk pergi haji begitu besar, maka “celah” ini yang dimanfaatkan oleh “begajul-begajul” di Kementerian Agama.
    Bayangkan saja, misal kuota haji reguler untuk Jakarta pada tahun 2025 sebanyak 9.461 jamaah. Mengingat masa tunggu haji reguler di Jakarta cukup panjang, yakni sekitar 28 tahun, maka pendaftar pada tahun 2025 diperkirakan baru akan berangkat pada 2053.
    Contoh lain adalah kuota haji regular 2025 untuk Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 3.147 orang. Dengan memprioritaskan keberangkan para pendaftar calon haji sebelumnya, maka pendaftar calon haji di 2025 baru bisa berangkat 34 tahun kemudian.
    Jika ingin cepat alias cara
    bypass,
    maka sejumlah biro penyelenggara haji menyediakan tawaran haji plus, yakni dengan fasilitas lebih baik dan masa tunggu lebih singkat dibandingkan haji regular. Haji Plus juga termasuk dalam kuota resmi dari pemerintah.
    Ada satu lagi, “cara lain” pergi haji dengan jalur khusus yang rawan penyalahgunaan. Namanya Haji Furoda.
    Haji Furoda adalah jenis ibadah haji yang diselenggarakan di luar kuota haji resmi pemerintah Indonesia, di mana visa haji diperoleh melalui undangan langsung dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
    Istilah “Furoda” berasal dari bahasa Arab yang berarti “sendirian” atau “individu”. Haji Furoda juga dikenal dengan nama Haji Mujamalah, Haji Non-Kuota, atau Haji Undangan Kerajaan. Kriteria yang bisa berangkat dengan fasilitas furoda samar dan bias.
    Seorang teman saya mendapat penawaran Rp 450 juta dari biro penyelenggaara ibadah haji ternama untuk tarif keberangkatan haji furoda tanpa waktu tunggu dan proses administrasi berbelit.
    Daya tarik haji furoda adalah berangkat lebih cepat tanpa menunggu antrean panjang seperti haji regular dan haji plus serta mendapatkan visa haji langsung pemerintah Arab Saudi.
    Kenapa oknum-oknum petinggi Kementerian Agama begitu zalim dan kemaruk, padahal urusan keberangkatan haji adalah urusan “akhirat”?
    Pergi haji adalah salah satu penunaian rukum Islam. Menjalankan ibadah haji adalah wajib hukumnya bagi umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial untuk melakukan perjalanan ke Baitullah.
    Rupanya godaan uang tidak mengenal alim, tidak mengenal posisi jabatan dan urusan akhirat. Namanya juga korupsi. Kalaupun ketahuan biasanya minta maaf dan mengaku khilaf.
    Modus “otak-atik” penyelenggaraan haji sepertinya cara lama yang terus berulang. Di era Menteri Agama Said Aqil Husin Al Munawar, biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dana abadi umat yang digangsir di sepanjang tahun 2001–2004.
    Sementara di era Menteri Agama Suryadharma Ali, penyelenggaraan ibadah haji di periode 2010 – 2014 yang digarongnya. Said Aqil divonis 5 tahun penjara, sementara Suryadharma Ali mendekam 6 tahun penjara.
    Terbaru, dugaan korupsi kuota haji di era menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terungkap dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    KPK menelisik pola distribusi kuota haji tambahan, yang pola sebarannya menjadi berubah karena adanya beleid dari sang menteri agama.
    Masalah bermula ketika Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah dari Arab Saudi pada Oktober 2023.
    Sesuai dengan kesepakatan antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023, total kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 ditetapkan sebanyak 241.000 jamaah, yang terdiri dari 221.720 jamaah haji reguler dan 19.280 jamaah haji khusus.
    Komposisi tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan alokasi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam praktiknya, Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas dianggap mengubah alokasi kuota tambahan tersebut menjadi 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
    Pola yang dimainkan adalah dengan membagi jatah kuota: setengah untuk kuota haji regular dan setengah untuk kuota haji khusus. Dasyatnya lagi, pembagian tersebut disahkan lewat Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
    Indonesia mendapat tambahan kuota tersebut karena masa tunggu jemaah haji reguler mencapai puluhan tahun. Pintu masuk KPK untuk membongkar kasus “hanky panky” di Kementerian Agama adalah menelusuri pembagian kuota tambahan tersebut.
    Surat keputusan ini menjadi salah satu barang bukti penting dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji yang membuat menteri agama di era Presiden Jokowi tersebut dicekal untuk berpergian ke luar negeri.
    Tidak hanya Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama bernama Ishfah Abidal Aziz serta pemilik Maktour – salah satu biro penyelenggara haji dan umroh – Fuad Hasan Masyhur juga dicegah berpergian ke luar negeri.
    Sinetron “Ganteng-ganteng Serigala” pernah ditayangkan di stasiun televisi swasta dan sempat digemari pemirsa. Setiap episodenya selalu ditunggu pemirsa di layar kaca di sepanjang 2014.
    Sinetron itu mengisahkan kehidupan remaja yang terbagi antara dunia manusia dan dunia supernatural, khususnya vampir dan serigala.
    Ceritanya berpusat pada konflik dan percintaan antara Tristan, seorang vampir dan Nayla, seorang manusia serigala. Keduanya saling jatuh cinta. Konflik utama muncul karena adanya permusuhan antara bangsa vampir dan serigala.
    Andai kasus penyalahgunaan dana korupsi haji dibuat versi sinetron, serialnya terus sambung menyambung seperti tidak ada habisnya.
    Sinetron “Alim-alim Kemaruk” bisa jadi menjungkirbalikan pandangan di Kementerian Agama, sosok-sosok yang dianggap selama ini “alim-alim” ternyata bisa juga kejeblos kasus rasuah.
    Langkah KPK berani mengusik salah satu menteri di era Jokowi berkuasa pun menjadi langkah maju di tengah pesimitis publik terhadap langkah-langkah pemberantasan korupsi KPK selama ini.
    Polemik penetapan kuota haji sebenarnya juga sempat menjadi isu panas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode lalu. Bahkan DPR sempat membentuk panitia khusus hak angket untuk memeriksa penetapan kuota haji pada 2024.
    Pansus hak angket sempat bergulir dengan memeriksa sejumlah saksi dan pejabat Kementerian Agama. Namun, sang Menteri Yaqut tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan.
    Pansus tersebut berakhir antiklimaks karena habisnya masa jabatan DPR periode 2019-2024. Selain itu, prosesnya juga terkendala peta politik saat Pemilu 2024.
    Meski demikian, pansus memang memberi isyarat hasil pemeriksaannya bisa digunakan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi pada kebijakan penetapan kuota haji.
    Dan kini kiprah KPK ditunggu publik, apakah kasus “permainan” penyelenggaraan perjalanan ibadah haji menjadi tuntas terungkap ataukah masih terus “berseri” mirip tayangan sinetron di kemudian hari.
    Pada galibnya, apa pun bentuknya – entah individu ataupun institusi mana pun yang melakukannya – korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditenggang rasa.
    Korupsi menjadi semakin “ambyar” ketika yang dijadikan obyek korupsi adalah kegiatan ibadah keagamaan. Tidak masuk akal, benar-benar keterlaluan.
    Perbuatannya sama sebangun dengan kebejatan pencurian kotak amal atau “nyolong” mukena di masjid. Pelakunya tidak layak diberi vonis ringan.
    Korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang terus “berseri” seyogyanya dipahami sebagai kegagalan sistem. Keserakahan pejabat yang melihat adanya peluang menghasilkan “fulus” memang menjadi faktor utama terjadinya korupsi.
    Selama sistemnya tidak diperbaiki dan terus dibiarkan, maka jangan heran, urusan religiositas dan spiritual masih akan terus dijadikan ladang “bancakan” untuk menggarong uang.
    Alim-alim pun tidak menjamin pejabat menjadi kemaruk duit (tidak) halal!
    Di bawah langit biru, bait-bait doa terangkai,

    Jutaan hati merindu, tanah suci terbayang.

    Namun, di balik kemegahan, ada noda yang tersembunyi,

    Korupsi merajalela, haji pun jadi tertunda.
    Dana umat dikorupsi, janji suci terabaikan,

    Penyelenggara haji, serakah merajalela.

    Jemaah haji terlantar, nasib mereka terombang-ambing,

    Di tanah suci yang seharusnya menjadi tempat ibadah.
    Bukan hanya soal materi, tapi juga tentang iman yang tercederai,

    Korupsi merusak nilai-nilai suci, haji kehilangan makna.

    Wahai para koruptor, sadarkah kalian akan dosa yang kalian perbuat?

    Merampas hak orang lain, merusak ibadah suci.
    Haji, ibadah yang seharusnya membawa kedamaian,

    Kini ternoda oleh keserakahan, oleh kerakusan duniawi.
    (Puisi “Haji Yang Tertunda” –
    no name
    )
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Silfester Matutina Batal Disidang karena Alasan Sakit

    Silfester Matutina Batal Disidang karena Alasan Sakit

    GELORA.CO – Relawan Jokowi yang juga terpidana kasus fitnah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina absen dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 Agustus 2025.

    Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten berujar, Silfester absen dengan alasan sakit. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Puri Cinere.

    “Pengadilan menerima surat dari kuasa hukum pemohon PK Silfester Matutina dan sudah diteruskan ke majelis hakim. Surat itu menyatakan pemohon tidak bisa hadir karena sakit lengkap dengan keterangan dokter,” ujar Rio.

    Dalam surat tersebut, Silfester mengalami chest pain atau nyeri dada dan membutuhkan waktu istirahat selama lima hari.

    Atas dasar itu, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan hingga Rabu, 27 Agustus 2025.

    “Kalau dalam hal ini, pemohon harus hadir sendiri di persidangan (saat sidang selanjutnya). Itu prinsipnya,” jelas Rio.

    Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. 

    Silfester dijatuhi vonis 1 tahun penjara yang telah dibacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018. 

    Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

  • Kebangetan! Kerabat hingga Tukang Pijat Pejabat Kemenag Naik Haji Furoda Pakai Fasilitas Negara

    Kebangetan! Kerabat hingga Tukang Pijat Pejabat Kemenag Naik Haji Furoda Pakai Fasilitas Negara

    GELORA.CO – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sekaligus detektif partikelir, Boyamin Saiman, mengungkap adanya puluhan keluarga pejabat yang menunaikan ibadah haji Furoda di Arab Saudi dengan menggunakan fasilitas dari negara.

    “Diduga istri-istri pejabat berangkat dengan Haji Furoda, tapi di sana kemudian mendapatkan fasilitas dari negara untuk akomodasinya. Ada foto-fotonya gitu saya serahkan ke sana,” kata Boyamin kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).

    Ketika ditanya soal asal institusi pejabat yang dimaksud, Boyamin menyebut paling banyak berasal dari Kementerian Agama (Kemenag). Namun, terkait DPR, ia belum bisa memastikan lantaran belum memiliki bukti.

    “Kementerian Agama. Yang paling banyak di Kementerian Agama. Kalau yang DPR ada informasi tapi saya belum valid. Karena belum ada fotonya, belum ada caranya begitu,” ucapnya.

    Boyamin menambahkan, fasilitas haji tidak hanya dinikmati istri dan anak pejabat, tetapi juga diberikan kepada orang-orang terdekat seperti pembantu hingga tukang pijat.

    “Hanya puluhan. Kalau data yang saya, loh ya, karena foto-fotonya ada, gitu. Istri-istrinya. Tapi kan ada juga pembantu dan tukang pijat yang juga dapat jatah dari keluarga itu, gitu. Nah, itu ada yang ikut berangkat. Bahkan tukang pijat yang biasanya mijitin keluarga itu, pejabat itu, juga berangkat ikut pejabat itu,” ujarnya.

    Menurut Boyamin, temuan ini semakin menambah keruwetan penyelenggaraan haji pada 2024 di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    “Jadi ini kan menambah sengkarutnya dari penyelenggaraan haji tahun 2024,” ucapnya.

    Korupsi Kuota Haji

    Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kemenag telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025), berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

    Dalam konstruksi perkara, tambahan kuota 20.000 haji diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan otoritas Saudi pada 2023. Berdasarkan SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan itu dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota haji khusus, 9.222 diperuntukkan bagi jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel haji swasta.

    KPK mendapati adanya praktik jual-beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum Kemenag dan sejumlah biro travel. Setoran yang diberikan perusahaan travel kepada oknum pejabat Kemenag berkisar antara 2.600–7.000 dolar AS per kuota, atau setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta per kuota dengan kurs Rp16.144,45.

    Adapun 10.000 kuota haji reguler didistribusikan ke 34 provinsi. Jawa Timur mendapat porsi terbanyak dengan 2.118 jemaah, disusul Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang. Pemberangkatan jemaah reguler dikelola langsung oleh Kemenag.

    Namun, pembagian kuota tersebut diduga menyalahi Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan komposisi kuota: 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Perubahan komposisi ini membuat sebagian dana haji yang seharusnya masuk kas negara justru dialihkan ke travel swasta.

     

  • 9
                    
                        Silfester Matutina Sakit, Sidang Peninjauan Kembali Ditunda
                        Megapolitan

    9 Silfester Matutina Sakit, Sidang Peninjauan Kembali Ditunda Megapolitan

    Silfester Matutina Sakit, Sidang Peninjauan Kembali Ditunda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dengan terdakwa Silfester Matutina yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025) hari ini, ditunda. 
    Silfester beralasan sakit sehingga tidak dapat menghadiri sidang.
    “Kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang, pemohon melampirkan surat keterangan sakit,” kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan di ruang sidang, Rabu.
    Hakim Ketut menyebut, majelis hakim telah menerima surat keterangan dari Rumah Sakit Puri Cinere terkait kondisi Silfester.
    Dalam surat tertanggal 20 Agustus 2025 itu disebutkan bahwa Silfester harus beristirahat selama lima hari.
    “Dengan alasan ini, kami menjadwalkan kembali persidangan hari Rabu tanggal 27 Agustus,” kata hakim.
    Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ade Darmawan menyebutkan, rekannya itu mengalami gejala tifus.
    “Silfester sakit. Kabarnya diopname gejala tifus,” jelas Ade saat dikonfirmasi
    Kompas.com,
    Rabu.
    Adapun berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Jakarta Selatan, Silfester mengajukan PK pada 5 Agustus 2025.
    Sebelum ini, sidang perkara yang menjerat Silfester terakhir kali digelar pada 13 Juni 2019 dengan agenda pemberitahuan putusan kasasi.
    Dalam putusan itu disebutkan bahwa Silfester dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan fitnah dan dijatuhkan hukuman pidana penjara 1,5 tahun.
    Namun, enam tahun berlalu, Silfester belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang menangani perkara itu. Padahal, perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
    Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017.
    Relawan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.
    Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.
    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada
    Kompas.com
    , Senin (29/5/2017) silam.
    Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
    Adapun Silfester mengaku sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. Ia mengeklaim hubungannya dengan mantan wakil kepala pemerintahan itu baik-baik saja.
    “Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Inosentius Samsul Calon Tunggal Hakim MK Usulan DPR

    Profil Inosentius Samsul Calon Tunggal Hakim MK Usulan DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Inosentius Samsul menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tunggal yang dipilih DPR untuk menggantikan hakim Arief Hidayat.

    Diketahui, Arief Hidayat akan purna tugas pada bulan Februari 2026. Pergantian ini setelah DPR menerima surat Pimpinan Mahkamah Konstitusi RI No.3093.1/KP/07.00/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025, terkait pergantian hakim MK.

    Profil Inosentius Samsul

    Inosentius Samsul merupakan alumnus S1 dari fakultas hukum Universitas Gadjah Mada, menyabet magister ekonomi di Universitas Tarumanegara, dan berhasil menempuh program doktor hukum ekonomi di Universitas Indonesia.

    Pria kelahiran Manggarai Timur, NTT itu telah  berkiprah sekitar 35 tahun sebagai legislator DPR RI. Pada tahun 1990-1995 dia menjabat sebagai staf Sekretaris Jenderal (Setjen) DPR RI.

    Setelahnya, selama 20 tahun dia menjadi pejabat fungsional peneliti bidang hukum di Setjen DPR RI. Di tahun 2015-2020, Inosentius menduduki jabatan sebagai kepala pusat perancangan Undang-undang badan keahlian DPR.

    Lalu pada 2020-2025, pria yang lahir pada 10 Juli 1965 itu menjabat sebagai kepala badan keahlian DPR (pimpinan tinggi madya eselon IA). Sebagaimana keputusan Presiden ke-7 Joko Widodo no.133/TPA 2020, 30 Juli 2020.

    Hingga saat ini, dia menjadi perancang peraturan perundang undangan ahli utama (Pembina/(IV/e). Sebagaimana putusan Prabowo Subianto No.8/M/2025, 24 Januari 2025.

    Tak hanya itu, dia juga merupakan dosen untuk program pasca sarjana (program magister hukum dan co-promotor program doktor) di fakultas hukum Universitas Indonesia.

    Sebagai informasi, Inosentius merupakan calon hakim MK usulan Komisi III DPR RI. Dia telah memenuhi syarat administrasi dan fit and proper test pada Rabu (20/8/2025).

    Dalam kesempatan fit and proper test, dia ingin membuat MK menjadi tempat yang terpercaya untuk empat kelompok; warga negara yang hak-hak konstitusinya dirugikan; lembaga negara yang bersengketa; penyelenggara dan peserta pemilu; dan partai politik dalam pembubaran partai politik.

    Adapun empat misi yang dia ajukan ketika menjadi hakim MK, yakni; menjaga integritas sebagai hakim MK melalui taat pada aturan, memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan, memberikan sanksi apabila ada pelanggaran, dan menjadi contoh bagi hakim serta pegawai di lingkungan MK;

    Menguatkan kemandirian hakim MK; meningkatkan kualitas putusan yang mudah dipahami, dilaksanakan, menjadi solusi, dan tidak menimbulkan kontroversi; dan menciptakan peradilan yang transparan.

    “Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum., sebagai hakim konstitusi usulan DPR dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” tulis kesimpulan Rapat Komisi III DPR terkait Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi Masa Persidangan I tahun Sidang 2025-2026, Rabu (20/8/2025).