Tag: joko widodo

  • Rocky Gerung Bandingkan Rezim Jokowi dan Soeharto, Siapa Lebih Bengis?

    Rocky Gerung Bandingkan Rezim Jokowi dan Soeharto, Siapa Lebih Bengis?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Politik, Rocky Gerung membandingkan gaya kepemimpinan dua mantan kepala negara antara Presiden ke 2 RI Soeharto dan Presiden ke 7 RI Joko Widodo.

    Rocky memandang Jokowi merupakan mantan Kepala Negara yang paling kejam. Bahkan melebihi kebengisan Soeharto.

    Penilaian ini didasarkan dari salah satu megaproyek Jokowi, Ibukota Nusantara (IKN).

    “Apa kurang kejamnya Jokowi, dia bikin IKN, dia jual enggak laku ke China. Dia jual ke Amerika, enggak laku. Dia jual ke Mesir, gak laku. Dia jual ke Malaysia, Singapore, gak laku,” kata Rocky dikutip dari unggahan akun Instagram @filosof_in, pada Sabtu (23/8/2025).

    “Lalu akhirnya dia paksa oligarki itu untuk nyumbang di depan, nda cukup. Dia suruh APBN pindahkan 40 persen ke IKN,” sambungnya.

    Sementara lanjut Rocky, pada saat yang sama, seorang pria berkeluarga di Kupang, nekat mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli beras.

    “Bengisan siapa dengan pak Harto? Tidak pernah ada di zaman Soeharto orang bunuh diri karena enggak bisa makan,” Rocky menuturkan.

    Pria yang dimaksud itu setiap bulan berdiri di depan gerbang kantor desa menanti bantuan dari Jokowi.

    “Padahal orang ini setiap bulan di Kupang itu nunggu di pintu gerbang desa untuk dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT),” ungkapnya.

    “Dan itu ilmunya Jokowi, membujuk orang supaya tidak produktif, tidak pintar,” tambahnya.

    Rocky membeberkan bahwa sebagian besar mereka yang menunggu BLT dari Jokowi merupakan pemilih yang tidak tamat kelas 7 SMP.

    “Bagaimana mungkin kita bicara hal-hal normatif, etik, pada pemilih yang 80 persen tidak tamat kelas 7. Artinya tidak tamat SMP,” imbuhnya.

  • Rektor UGM Tegaskan Ijazah Jokowi Asli: Kami Punya Bukti Otentik

    Rektor UGM Tegaskan Ijazah Jokowi Asli: Kami Punya Bukti Otentik

    Bisnis.com, JAKARTA – Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali buka suara mengenai polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang dituding tidak asli oleh Roy Suryo.

    Dilansir akun Youtube Universitas Gadjah Mada, Rektor UGM, Ova Emilia menegaskan ijazah Jokowi merupakan dokumen asli yang diterbitkan oleh UGM. 

    “Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM pada 5 November 1985 dan UGM telah memberikan ijazah sesuai dengan ketentuan yang bersangkutan saat wisuda 19 November 1985,” tegas Ova, dikutip Sabtu (23/8/2025).

    Dia mengatakan UGM memiliki dokumen otentik terkait proses pendidikan Jokowi selama menjadi mahasiswa UGM, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. 

    Adapun dokumen tersebut meliputi, proses kuliah selama menempuh sarjana, pendidikan sarjana, Kuliah Kerja Nyata (KKN), hingga wisuda.

    Lebih lanjut, Ova menyampaikan UGM tidak dapat memberikan informasi yang bersifat pribadi kepada publik karena merupakan ketentuan hukum universitas.

    “Sesuai ketentuan hukum, UGM dapat menyampaikan data dan informasi yang bersifat publik dan wajib melindungi data yang bersifat pribadi,” jelasnya.

    Dia menyebut perlindungan data pribadi berlaku bagi seluruh civitas akademika UGM, termasuk para alumni.

    Selain itu, menurutnya keterbukaan informasi terkait ijazah juga sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemegang ijazah yang dalam hal ini Joko Widodo. 

  • Blak-Blakan Rektor UGM Jelaskan Polemik Ijazah Jokowi, Dekan Fakultas Ungkap Nilai IPK-nya

    Blak-Blakan Rektor UGM Jelaskan Polemik Ijazah Jokowi, Dekan Fakultas Ungkap Nilai IPK-nya

    Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Sunarta menegaskan, Joko Widodo lulus sebagai sarjana dengan nilai IPK yang jauh di atas syarat yang ditetapkan.

    Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM pada 5 November 1985. UGM telah memberikan ijazah yang sesuai dengan ketentuan kepada yang bersangkutan saat diwisuda pada 19 November 1985.

    Saat siaran podcast #UGMMENJAWAB IJAZAH JOKO WIDODO yang dirilis pada Jumat (22/8/2025) sore, Dekan Sigit menjawab pertanyaan mengenai tuduhan Jokowi sebenarnya tidak layak lulus sebagai sarjana.

    “Jadi di Fakultas Kehutanan, pada pada tahun itu ya, tahun 1980 saat Pak Jokowi masuk, itu masih menggunakan sistem yang lama. Dimana mahasiswa bisa lulus di strata sarjana muda dan bisa di sarjana,” jelasnya.

    Sigit menerangkan saat itu, untuk bisa meraih gelar sarjana muda, mahasiswa harus menempuh minimal 120 SKS dan meraih IPK minimal di angka 2,00. Kemudian agar bisa memperoleh gelar sarjana, maka harus menambah 40 SKS dan meraih IPK minimal 2,30. 

    “Pak Jokowi punya IPK yang memenuhi  memenuhi syarat lanjut ke sarjana. Pak Jokowi memiliki IPK yang jauh di atas sarjana 2,30 itu,” katanya.

    Sigit memastikan pihaknya sampai saat ini masih memiliki salinan asli IP, IPK, KHS dan lain sebagaianya terkait dengan masa kuliah Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM. Namun karena ini merupakan data pribadi, pihaknya tidak bisa menyebar kemana-mana.

    “Bahkan keaslian dokumen ini dibenarkan tim forensik Polri saat pemeriksaan.  Semuanya masih berbentuk fisik kertas jaman-jaman dahulu, gitu ya yang sudah pudar warna-warna-nya,” terangnya.

     

  • 5 Fakta Immanuel Ebenezer Ditahan Kasus Korupsi hingga Dicopot Prabowo

    5 Fakta Immanuel Ebenezer Ditahan Kasus Korupsi hingga Dicopot Prabowo

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) kini menjadi tersangka bersama 10 orang lainnya dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, pria yang akrab disapa Noel ini ikut membiarkan, bahkan menerima aliran dana dari hasil pemerasan dalam proses sertifikasi K3 tersebut. Bahkan, dari penyelidikan terungkap, ada dana Rp3 miliar yang mengalir ke Noel.

    Diketahui, Noel dan 13 orang lain diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), setelah mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian, KPK menetapkan Noel dan 10 orang jadi tersangka.

    Menurut Setyo, praktik ini sebenarnya sudah berlangsung setidaknya sejak tahun 2019 hingga 2024. Dari hasil konstruksi perkara, dana yang mengalir diperkirakan mencapai Rp 81 miliar.

    Bermula dari RPTKA

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, penanganan kasus ini dimulai saat KPK menangani kasus terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

    Pada saat itu, ujarnya, KPK juga mendapat informasi mengenai pungutan dan pemerasan biaya proses sertifikasi K3. KPK lalu melakukan pendalaman dan penelusuran aliran dana, bersama PPATK.

    “Pada 2 hari lalu ini, Rabu-Kamis (20-21 Agustus 2025), di situlah kami melakukan eksekusi. Seperti yang disampaikan Ketua tadi, ketika ada penyerahan uang, lalu kita lakukan penangkapan kepada orang-orang tersebut dan dilakukan interview,” katanya dalam konferensi pers di gedung KPK, dikutip Sabtu (23/8).

    “Dari interview itu diperoleh ke mana saja uang diberikan. Makanya tadi sampai kepada saudara IEG ada uang Rp3 miliar, dari sana. Di samping kita juga sudah memiliki data dari PPATK, ada nomor rekening ini, seperti itu. Kita lihat juga ada aliran uangnya ke benda bergerak dan tidak bergerak,” bebernya.

    Karena itulah, lanjut dia, proses penyitaan barang bukti bisa langsung cepat dilakukan. Karena penelusuran aliran uang sudah ditelusuri. Baik untuk membeli rumah, tanah, maupun benda bergerak seperti mobil dan motor, yang bisa langsung dibawa.

    “Memang penyerahannya ada yang kita tidak ketahui, ada yang pas kita ketahui. Rabu ini pas kita ketahui, langsung kita eksekusi,” ujarnya.

    Terkait penggunaan pasal pemerasan, Asep menjelaskan, itu karena modus yang dilakukan tersangka dalam aksinya.

    “Kenapa pakai pasal pemerasan bukan pasal suap, tadi sudah dijelaskan bahwa ada modus memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memproses. Itu perbedaannya,” terangnya.

    “Saat teman-teman buruh ini akan mendaftar sertifikasi K3, sebetulnya syarat-syaratnya sudah lengkap. Seharusnya bisa langsung diproses. Tapi kemudian untuk melakukan pemerasan itu, dilakukan cara-cara, memperlambat dan lain-lain. Bahkan, kalau tidak memberikan uang, tidak diproses,” jelas Asep.

    Berbeda jika memang si pekerja tidak bisa memenuhi syarat, lalu memberi uang agar sertifikasi diberikan, itu masuk dalam tindak suap.

    “Sehingga si pemohon tertekan secara psikologi. Kan dia perlu cepat. Tidak ada kejelasan (Sertifkat K3 terbit),” ujarnya.

    Peras Buruh Rp6 Juta

    Setyo mengungkapkan, dalam aksinya, para tersangka juga memeras buruh Rp6 juta agar sertifikatnya diterbitkan.

    “Ketika OTT, KPK ungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 Rp275.000, fakta di lapangan, pekerja atau buruh harus bayar Rp6 juta karena adanya pemerasan. Modusnya dengan memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses sertifikasi K3,” jelasnya.

    “Biaya Rp6 juta ini 2 kali lipat UMR para buruh. Penanganan ini pemantik upaya pencegahan korupsi di sketor tenaga kerja, gar pelayanan publik terselenggara dan tidak merugikan buruh sekaligus mendukung ekonomi nasional,” tegas Setyo.

    KPK Tetapkan 11 Tersangka

    1. IBM selaku Koordinator Bidang

    Kelembagaan dan Personil Ketiga Tahun

    2022-2025,

    2. GAH Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Keria

    Tahun 2022-saat ini,

    3. SB Subkoordinator Keselamatan Kerja

    Direkturat Bina Ketiga Tahun 2020-2025,

    4. AK Subkoordinator Kemitraan dan Personil

    Kesehatan Kerja Tahun 2020-sekarang,

    5. IEG Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tahun

    2024-2029,

    6. FRZ Selaku Dirjen Binwasnaker dan K-3

    pada atau Sejak Maret 2025-sekarang,

    7. HS Direktur Bina Kelembagaan Tahun

    2021-Februari 2025,

    8. SKP Subkoordinator,

    9. SUP Koordinator,

    10. TEM, ini adalah pihak PT, perusahaan jasa

    PT Kem Indonesia,

    11. MM dari perusahaan jasa juga PT Kem

    Indonesia, dan Direktur Bina Kelembagaan Tahun 2021

    “Pada 2019-2024 IBM diduga menerima sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara. Uang digunakan belanja, hiburan, DP rumah, setoran tuani YAH, HS, dan pihak lainnya, dan beli kendaraan modal 4 dan penyertaan modal ke perusahaan,” ungkap Setyo di Gedung KPK,

    “SB diduga aliran dana Rp 3,5 miliar pada 2020-2025 dari 80 perusahaan di bidang PJ K3 untuk keperluan pribadi diantaranya transfer ke pihak lain, belanja, dan tarik tunai,” imbuhnya.

    Pada kesempatan itu, Setyo menjelaskan Immanuel Ebenezer menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024.

    “AK Rp 5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024 dari perantara (kemudian) mengalir ke pihak penyelenggara negara ke IEG Rp 3 miliar pada Desember 2024. Kemudian HR Rp 50 juta per minggu, HS Rp 1,5 miliar dari 2021-2024 serta 1 unit kendaraan roda empat,” jelas dia.

    22 Kendaraan Mewah Disita

    KPK telah menyita barang bukti berupa 15 mobil dan tujuh motor dari operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel. Ini daftar 22 kendaraan barang bukti kasus pemerasan Wamenaker Noel itu.

    “Tim telah mengamankan 14 orang dan juga barang bukti kendaraan 15 roda empat dan kendaraan roda dua (tujuh motor),” kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari detikNews.

    Kini barang bukti tersebut ada di halaman, lobi, hingga depan gedung KPK.

    Berikut daftar 22 kendaraan sitaan KPK dalam kasus OTT Wamenaker

    – Toyota Corolla Cross

    – Nissan GT-R

    – Palisade

    – Suzuki Jimny

    – Vespa Sprint S 150

    – Palisade hitam

    – Honda CR-V

    – Jeep

    – Toyota Hilux

    – Mitsubishi Xpander

    – Hyundai Stargazer

    – CRV

    – BMW 3301

    – Vespa

    – Ducati Scrambel

    – CRV

    – Mitsubishi Xpander hitam

    – Pajero Sport

    – Ducati Hypermotoroad 950

    – Ducati Xdiavel

    – Motor Ducati

    Dicopot Prabowo

    Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam pernyataan pers yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (22/8/2025) malam.

    “Berkenaan perkembangan terhadap kasus yang menimpa saudara Imanuel Ebenezer yang pada sore hari ini tadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, bapak presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” katanya.

    Profil Noel

    Noel merupakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada Kabinet Merah Putih Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka periode 2024-2029. Pria kelahiran 22 Juli 1975 itu menyandang gelar S1 Sosial dari Universitas Satya Negara Indonesia pada tahun 2004.

    Nama Noel dikenal sebagai salah satu ketua kelompok relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Jokowi Mania (JoMan), saat perhelatan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. Memasuki pilpres lalu, JoMan bertransformasi menjadi Prabowo Subianto Mania.

    Ia mulai menjabat sebagai wamenaker sejak 21 Oktober 2024. Sepak terjang Noel kerap memicu kontroversi, salah satunya ketika mengomentari tagar #KaburAjaDulu.

    “Mau kabur, kabur ajalah. Kalau perlu jangan balik lagi,” kata Noel ketika ditemui di kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Tangisan Noel Ebenezer Tak Hilangkan Pidana

    Tangisan Noel Ebenezer Tak Hilangkan Pidana

    GELORA.CO -Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel terlihat menangis saat digiring ke hadapan publik di di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore, 22 Agustus 2025.

    Peneliti media dan politik Buni Yani ikut bersuara soal momen Noel yang menangis di depan awak media.

    Buni Yani menegaskan bahwa tangisan Noel yang merupakan pendukung Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dalam Pilpres 2019 sama sekali tidak bermanfaat.

    “Menangis sambil diborgol tidak menghilangkan unsur pidana. Dasar Tekewer oon,” tulis Buni Yani dikutip dari akun Facebook pribadinya, Sabtu 23 Agustus 2025.

    Dengan tangan terborgol dan pengawalan ketat, Noel bersama 10 tersangka lainnya dihadirkan dalam konferensi pers terkait skandal pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker.

    Pengumuman tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) ini disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.

    “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” kata Setyo.

    Kesebelas tersangka dimaksud, yakni Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wamenaker tahun 2024-2029, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang.

    Selanjutnya, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang, Fahrurozi selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 periode Maret 2025-sekarang.

    Kemudian, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025, Sekarsari Kartika Putri selaku Sub Koordinator, Supriadi selaku Koordinator, Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia, dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” pungkas Setyo.

    Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Rocky Gerung Blak-blakan Jarang Kritik Presiden Prabowo, Tapi Lebih Sering ke Jokowi

    Rocky Gerung Blak-blakan Jarang Kritik Presiden Prabowo, Tapi Lebih Sering ke Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat politik Rocky Gerung kembali bicara terkait mantan Presiden Keenam RI, Jokowi Widodo.

    Lewat salah satu unggahan di Channel YouTube Refly Harun hadir Rocky Gerung sebagai salah satu yang tampil sebagai pembicara.

    Dalam unggahan tersebut, Rocky berbicaa banyak terkait Joko Widodo.

    Hal ini juga yang menjadi alasan ia jarang memberikan kritikannya ke Presiden yang menjabat saat ini yaitu Prabowo Subianto.

    Ia membagikan alasan mengapa sosok Jokowi yang terus-terusan menjadi sasaran kritikannya.

    “Kenapa terus Jokowi yang jadi sasarannya, karena saya adalah anggota KAMI bukan anggota KAMU,” kata Rocky Gerung.

    “Kami artinya Kapasias Mikir, kami dihidupkan dari satu ide turunkan Jokowi,” jelasnya.

    Lanjut, ia menyebut sosok Jokowi memang bukan penguasa dalam artian menjabat sebagai Presiden lagi.

    Hanya saja kejahatan yang sebelumnya dilakukan masih hidup dan itu menjadi persoalan saat ini.

    “Sekarang Jokowi bukan lagi penguasan logikanya begitu. Tapi tidak, Jokowi sudah turun tapi kejahatannya masih hidup itu soalnya,” sebutnya.

    Bahkan, Rocky Gerung menyebut sosok Jokowi banyak mendapatkan sorotan dari masyarakat karena kejahatan yang sebelumnya dilakukan.

    “Jadi, apa peran kami hari ini bukanlah turunkan tapi penjarakan,” tegasnya.

    “Yang bilang itu siapa, Pak Gatot, Rocky Gerung, Antony bukan. Emak-emak yang bilang itu, BEM yang bilang itu buruh yang bilang itu,” terangnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • 6
                    
                        Ironi Immanuel Ebenezer: Dulu Dukung Koruptor Dihukum Mati, Kini Berharap Amnesti
                        Nasional

    6 Ironi Immanuel Ebenezer: Dulu Dukung Koruptor Dihukum Mati, Kini Berharap Amnesti Nasional

    Ironi Immanuel Ebenezer: Dulu Dukung Koruptor Dihukum Mati, Kini Berharap Amnesti
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menunjukkan sikap berbeda dalam memandang perbuatan korupsi.
    Apabila dulu lantang menginginkan koruptor dihukum mati, pria yang akrab disapa Noel ini kini mengharapkan amnesti setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
    “Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” kata Noel saat digelandang dari Gedung Merah Putih KPK ke mobil tahanan, Jumat (22/8/2025).
    Sikap Noel tersebut agaknya berbanding terbalik dengan pernyataannya pada 2022.
    Ketika itu, relawan pendukung Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo itu menyatakan dukungannya agar koruptor dihukum mati.
    Hal itu ia ungkapkan ketika melaporkan dosen Ubedilah Badrun atas dugaan fitnah ke Polda Metro Jaya.
    “Kita beri pelajaran juga buat Ubedilah Badrun, dia aktivis dan dosen. Semua yang namanya kritik dan laporan berbasis data saya mendukung. Apalagi saya satu-satunya aktivis yang punya komitmen namanya korupsi harus dihukum mati,” kata Noel, 14 Januari 2022.
    Dukungan Noel terhadap hukuman mati untuk koruptor juga terekam dalam jejak digital di unggahan akun 

    miliknya, @wamennoel98.

    Kembali ke Pokok Persoalan Bangsa ini. HUKUM MATI KORUPTOR !!! @susipudjiastuti, @jokowi, @erickthohir
    .” tulis Noel pada 2 Februari 2021.
    Bahkan, ia sempat mengunggah foto ketika menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen agar pejabat negara yang terbukti korupsi dihukum mati.
    Dalam foto itu, Noel bersama Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) era Jokowi, Benny Ramdani.
    Tak hanya itu, Noel juga sempat menyoroti kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
    Ia mendesak agar para pelaku korupsi dana bansos dihukum mati.

    Mereka yang korupsi dana bansos layak dihukum mati
    ,” cuit Noel pada 9 Desember 2020.
    Segala ucapan dan cuitan Noel itu seolah tak ada artinya setelah ia kini dibalut rompi oranye KPK sebagai tanda menjadi tersangka korupsi.
    KPK menetapkan Noel dan 10 orang lainnnya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada Rabu (20/8/2025).
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
    “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat sore.
    Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
    “Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.
    KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
    Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.
    Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.
    “Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengatuan oleh IEG,” kata Setyo.
    Setyo mengatakan, selain mendapatkan Rp 3 miliar, Noel juga mendapatkan motor merek Ducati.
    KPK menduga motor itu dibeli secara
    off the road
    sehingga tidak dilengkapi surat BPKB dan STNK.
    Berdasarkan hal tersebut, Setyo menduga pembelian motor tersebut disengaja agar tidak diketahui dan dipasang plat kosong.
    “Ini setidaknya mengindikasikan supaya tidak diketahui dulu kemudian dipasang plat yang kosong tidak tahu dapatnya dari mana, nanti akan didalami, tapi proses pengurusan di samsat belum dilakukan,” ucap dia.
    Selepas konferensi pers, Noel menyatakan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto.
    “Pertama saya mau minta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” kata Noel, sapaan akrabnya, saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Kemudian, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan rakyat Indonesia.
    “Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ujar dia.
    Noel lantas mengeklaim bahwa ia tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
    Ia juga mengaku tidak terjerat kasus pemerasan sebagaimana dituduhkan oleh KPK.
    “Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” kata Noel.
    Setelah itulah ia lalu melontarkan harapannya untuk mendapatkan amnesti dari Prabowo.
    Sementara itu, beberapa jam setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka, Prabowo meneken keputusan presiden mengenai pemberhentian Noel dari jabatan Wamenaker.
    “Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Jumat malam.
    Dengan demikian, praktis sudah tidak ada hubungan kerja antara Noel dan Prabowo yang ia harapkan dapat memberikan amnesti.
    Lalu, akankah Noel mendapatkan apa yang ia harapkan? Biar waktu yang menjawabnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jokowi dan Relawan Bikin Tambah Kotor Indonesia

    Jokowi dan Relawan Bikin Tambah Kotor Indonesia

    GELORA.CO –  Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi yang berkuasa selama 10 tahun dengan bermacam relawannya telah merusak Indonesia sebagai negara demokrasi.

    Hal tersebut disampaikan pengamat politik Rocky Gerung, dalam wawancara bersama jurnalis senior Hersubeno Arief, melalui kanal Youtubenya, Jumat 22 Agustus 2025.

    Rocky menerangkan, Jokowi tidak memberikan legacy yang baik kepada masyarakat setelah dua periode memimpin, karena Ketua Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer alias Noel terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Bahkan di Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto mempercayakan Noel sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

    Namun Noel terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, karena diduga melakukan pemerasan kepada perusahaan-perusahaan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

    “Sistem ambisi atau sistem arogansi lama, itu yang selama 10 tahun dipelihara (Jokowi), akhirnya satu persatu mulai membulatkan keasliannya,” ujar Rocky.

    Yang membuat Rocky tak habis pikir, arogansi kekuasaan Noel menjadi penanda awal tentang kebobrokan watak kepemimpinan, termasuk pemimpin sebelumnya yang menjadi tempat bernaung Noel. 

    “Jadi kita mulai masuk dalam satu hal, sebut saja bukan sekedar kegalauan, tapi semacam kecemasan. Ternyata 10 tahun itu tidak membersihkan apa-apa, malah menambah kotornya Republik dengan korupsi itu. Banyak orang mengkaitkan ini dengan posisi Noel sebagai relawannya dari Jokowi,” kata Rocky.

    “Artinya, sebenarnya seperti Jokowi seperti itu paralel relawannya. Sangat disayangkan ada orang seperti Noel Itu ternyata juga tidak lebih seperti para relawan lainnya Yang berbaris di belakang Jokowi,” demikian Rocky. 

  • Noel Ebenezer Pernah Sebut Lingkaran Istana ‘Gengster Korup’, Serukan Hukuman Mati

    Noel Ebenezer Pernah Sebut Lingkaran Istana ‘Gengster Korup’, Serukan Hukuman Mati

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan lama Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel kembali heboh di media sosial.

    Video yang memperlihatkan Noel menuntut hukuman mati bagi pejabat korup ramai dibagikan warganet. Tepatnya saat hadir dalam diskusi Indonesia Lawyer Club (ILC).

    Dalam video itu, Noel yang saat itu masih menjadi relawan Presiden Jokowi menegaskan bahwa pejabat yang bermain-main dengan korupsi layak dijatuhi hukuman mati.

    “Kita melihat hari ini ada lagi Menteri di lingkaran Presiden bermain-main dengan persoalan ini lagi,” kata Noel dikutip pada Jumat (22/8/2025).

    “Ini menurut kami layak untuk dihukum mati. Gak bisa lagi bangsa ini berkompromi dengan pejabat yang kultur dan karakternya seperti ini,” tambahnya.

    Noel bahkan menyebut lingkaran kekuasaan seperti dimasuki oleh para gengster korup.

    Menurutnya, sehebat apapun Presiden dan sistem hukum, masalah tak akan selesai jika para pelaku tetap bercokol di sekitar kekuasaan.

    “Mau sehebat apapun Presidennya, mau sehebat apapun sistem hukumnya, kalau masih mereka-mereka juga yang bermain di lingkaran kekuasaan ini saya yakin gak akan bisa jalan bangsa ini,” Noel menuturkan.

    Ia juga mengaku rela mengesampingkan keyakinannya demi mendukung hukuman mati bagi koruptor.

    “Kenapa sampai saat ini konsisten orang yang sangat Kristen sekali, saya harus mengesampingkan kekristenan saya berbicara tentang hukuman mati,” imbuhnya.

    Noel menuding penegak hukum di Indonesia tidak punya keberanian karena masih menjadi bagian dari elit politik.

  • 7
                    
                        Menghitung Amnesti atau Abolisi bagi Immanuel Ebenezer
                        Nasional

    7 Menghitung Amnesti atau Abolisi bagi Immanuel Ebenezer Nasional

    Menghitung Amnesti atau Abolisi bagi Immanuel Ebenezer
    Alumnus Psikologi Universitas Gadjah Mada
    SAAT
    menyaksikan retreat Kabinet Merah Putih pada Oktober 2024 lalu, saya membatin, “Siapa gerangan menteri yang akan digaruk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling pertama?”
    Berselang empat bulan kemudian, hati saya mengajukan pertanyaan serupa, “Dari ratusan kepala daerah yang menyimak pidato penutupan retreat oleh Presiden Prabowo Subianto, siapa yang akan dijadikan KPK sebagai kasus ‘pecah telur’?”
    Dua pertanyaan di atas kini terjawab sudah: Bupati Kolaka Timur dan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker).
    Khusus pada kasus Wamenaker Immanuel Ebenezer, tampaknya ia tidak perlu terlalu khawatir. Presiden Prabowo memang pernah melontarkan sejumlah ancaman retributif terhadap para koruptor.
    Misalnya, Prabowo menginginkan para koruptor dihukum penjara selama lima puluh tahun. Tidak sebatas dibui, koruptor juga akan dikirim ke penjara khusus di pulau paling pelosok. Bahkan, para penggangsir uang negara yang kabur ke Antartika pun akan Presiden buru.
    Namun pada sisi lain, Presiden juga mempertonton watak santunnya. Presiden katakan, ia siap memaafkan para koruptor seandainya bandit-bandit itu mengembalikan kekayaan yang telah mereka keruk dengan cara ilegal.
    Yang mutakhir, halusnya budi pekerti Presiden terhadap mereka yang diperkarakan terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) juga tampak pada pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hastyo Kristiyanto.
    Klaim Presiden, abolisi dan amnesti sedemikian rupa dilatarbelakangi oleh semangat persatuan, harmoni, dan restorasi. Diksi-diksi tersebut sesungguhnya bersayap, multitafsir, bahkan membingungkan.
    Terkait restorasi, misalnya, kata ini lazimnya dimaknai sebagai penataan ulang relasi antara pelaku dan korban pidana.
    Masalahnya, dalam kasus tipikor, para koruptor akan dirukunkan dengan siapa? Juga tidak ada kejelasan tentang individu maupun lembaga yang merepresentasikan para korban, terlebih jika dianggap bahwa korupsi merupakan kejahatan tanpa korban (
    victimless crime
    ).
    Restorasi pun mensyaratkan adanya permintaan maaf oleh pelaku, diiringi kesediannya untuk memulihkan hak-hak yang telah dirampas dari korban.
    Pada kenyataannya, di persidangan, Tom dan Hasto menyangkal seluruh dakwaan jaksa. Penyangkalan itu menjadi dasar bagi mereka untuk tidak menyampaikan permohonan maaf.
    Pengembalian kerugian negara yang dianggap jaksa telah Tom dan Hasto akibatkan pun serta-merta menjadi tidak relevan. Alhasil, semakin sulit diterima nalar: di mana sisi restorasinya?
    Dalam dunia pemasyarakatan, peringanan sanksi pidana didahului oleh penakaran risiko (
    risk assessment
    ). Lewat penakaran tersebut, akan diperoleh ramalan terukur tentang kadar kebahayaan seorang pesakitan, potensinya mengulangi pidana, dan tingkat responsnya terhadap program pembinaan selama yang bersangkutan berada di dalam penjara.
    Amnesti dan abolisi sangat mungkin menihilkan penyelanggaraan
    risk assessment
    itu. Sehingga, pemerintah sesungguhnya tidak memiliki data pemasyarakatan untuk memperhitungkan ketenteraman masyarakat pascadiberikannya amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom.
    Konsekuensinya, tidak hanya amnesti dan abolisi terkesan sebagai penyikapan yang amat subjektif, tapi juga menomorsekiankan hak masyarakat akan kehidupan yang lebih baik.
    Amnesti dan abolisi sepertinya memang tidak bisa dicermati dengan kacamata hukum dan pemasyarakatan. Memahami amnesti dan abolisi sebagai hak presiden, maka sangat masuk akal untuk berasumsi bahwa politik merupakan pertimbangan utama—jika bukan satu-satunya—di balik keputusan Presiden Prabowo itu.
    ‘Layanan istiimewa’ bagi Tom dan Hasto disebut-sebut diberikan sebagai upaya Presiden mempersatukan kubu-kubu politik.
    Jika demikian adanya, maka hitung-hitungan di atas kertas Immanuel Ebenezer alias Noel pun berpeluang besar mendapatkan amnesti, bahkan abolisi.
    Presiden Prabowo tentu mempunyai catatan lengkap tentang rekam jejak Noel. Setelah menjadi pendukung loyal Joko Widodo semasa menjabat Presiden, Noel kemudian menjelma sebagai pendukung garis keras Prabowo-Gibran.
    Di belakang Noel ada ratusan ribu warga, bahkan jutaan warga yang dimobilisasi untuk mencoblos duet Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
    Begitu bekilaunya jasa-jasa baik Noel, sehingga Prabowo—selaku individu pemaaf dan pemersatu itu—tentu tidak akan mengalami amnesia politik terhadap segala kebaikan Noel.
    Jadi, terlepas proses pembuktian hukum nantinya, dan apa pun tindak perangai yang akan Noel peragakan di ruang-ruang penegakan hukum, Noel sejak sekarang sudah dapat membangun siasat politik agar kelak masuk dalam radar Presiden Prabowo sebagai penerima abolisi atau pun amnesti.
    Sampai di situ, Noel boleh tenang. Namun, tidak demikian dengan tersangka-tersangka lain pada kasus tipikor yang sama. Apa pasal?
    Saya memahami abolisi dan amnesti sebagai keputusan politik presiden sebatas bagi individu yang tengah berperkara hukum. Keputusan presiden itu sama sekali tidak berimplikasi terhadap perkara hukum individu dimaksud.
    Perkara hukumnya tidak sirna seiring dengan pemberian amnesti atau pun abolisi. Dengan kata lain, perkara hukumnya tetap bisa diaktifkan dan terus dilanjutkan.
    Memaknai amnesti dan abolisi terhadap individu sebagai penghentian perkara hukum secara keseluruhan akan sama artinya dengan penghapusan suatu kasus tipikor sebagai kejahatan serius yang bersifat sistemik.
    Dasar bagi keharusan untuk mengembalikan kerugian yang telah diakibatkan oleh para pelaku juga akan hilang begitu saja.
    Tafsiran terkait abolisi dan amnesti di atas sepatutnya dipandang sebagai sikap keberpihakan terhadap lembaga-lembaga penegakan hukum yang telah bersusah payah menggerakkan mekanisme pidana guna meminta pertanggungjawaban para pelaku tipikor.
    Berkas-berkas yang telah lembaga-lembaga itu susun tidak sepatutnya masuk ke dalam laci dan teronggok di situ selama-lamanya.
    Oleh karenanya, seluruh dokumen penegakan hukum atas perkara tipikor tersebut semestinya terus ditindaklanjuti terhadap individu-individu lainnya yang tersangkut perkara hukum yang sama dan tidak mendapat amnesti maupun abolisi.
    Dengan berpijak pada tafsiran tersebut, seluruh institusi dalam sistem peradilan pidana tidak usah berkecil hati jika Presiden Prabowo mempersembahkan amnesti maupun abolisi kepada Noel.
    Berkas hukum untuk keperluan persidangan harus terus dimaksimalkan penuntasannya. Sembari masyarakat mempertanyakan ulang sikap mendua Presiden Prabowo terkait pemberantasan tipikor di Tanah Air: hukum seberat-beratnya ataukah maafkan setulus-tulusnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.