Tag: joko widodo

  • Kapolri hingga Presiden Tersandera? Guru Besar IPDN: Semua yang Bergaul dengan Jokowi akan Mengalami Kontaminasi

    Kapolri hingga Presiden Tersandera? Guru Besar IPDN: Semua yang Bergaul dengan Jokowi akan Mengalami Kontaminasi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Guru Besar IPDN, Prof Dr Ryaas Rasyid menyebut semua orang yang dekat dengan Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan terkontaminasi. 

    “Menurut saya semua orang yang bergaul dekat dengan Jokowi akan mengalami kontaminasi,” kata Prof Ryaas Rasyid dikutip Kanal YouTube Forum Keadilan TV, Rabu, (24/12/2025).

    Hal itu kata dia yang terjadi terhadap Kapolri Listya Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto.

    “Termasuk Pak Prabowo, Pak Prabowo itu bukan kepribadian yang teriak-teriak hidup Jokowi. Itu bukan aslinya Prabowo,” tuturnya.

    Seperti diketahui, Polri kembali menjadi kontroversi setelah Kapolri Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur.

    Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK maupun UU Polri-UU ASN yang tegas melarang polisi aktif menjabat jabatan sipil, kecuali pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.

    Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto saat ini tengah melakukan reformasi polri dengan membantu tim reformasi polri. Hal ini merupakan respons presiden terhadap publik yang terus menuntut perbaikan di internal polri. (Selfi/Fajar)

  • Ijazah Asli Jokowi Dong Diteliti

    Ijazah Asli Jokowi Dong Diteliti

    GELORA.CO  – Mardiansyah Semar, Ketua Umum Rampai Nusantara menertawakan Roy Suryo karena meneliti fotokopi yang diakui ijazah Jokowi. 

    Mardiansyah bahkan meragukan Roy Suryo sebagai peneliti. 

    Hal ini terungkap dalam acara dialog yang digelar Nusantara TV pada Selasa (23/12/2025). 

    Awalnya Mardiansyah mengkritik sikap Roy Suryo Cs yang terus menerus membangun opini tentang ijazah palsu Jokowi di media. 

    Dia menyebut opini Roy Suryo Cs kerap berubah tergantung dari kepentingan.

     

    Dia mencontohkan sikap Roy Suryo Cs yang awalnya mengakui polisi profesonal, namun kemudian mereka meragukan dengan meminta uji forensik independen dokumen Jokowi. 

    “Jadi kalau kepentingannya agak ke kiri ke kiri, entar ke kanan, ke kanan gitu. Ya tergantung kepentingan dan arah angin. Jadi kalau enggak menguntungkan pasti dia berbicara,” kata Mardiansyah. 

    Karena itu, dia menyarankan Roy JGELORA.COSuryo Cs agar energinya itu difokuskan dalam proses peradilan, bukan dalam narasi-narasi gitu di luar proses peradilan.

    Menurut Mardiansyah, Roy Suryo sudah seperti menteri propaganda zaman Nazi, Jacob Gobel. 

    “Jadi kebohongan yang diulang-ulang itu bisa menjadi suatu kebenaran. itu aja,” katanya. 

    ” Jadi saya bicara berapa bulan lalu soal Jacob Gobel pas sampai sini, oh ternyata memang itu tujuannya,” tudingnya. 

    Tak terima dengan pernyataan Mardiansyah, Roy Suryo pun menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi. 

    “Kalau seperti ini pemirsa Nusantara TV pasti juga bisa melihat. Nah, ini kan harusnya diproses peradilan nih yang kayak gini-gini nih. Ini enggak usuah proses pelajaran aja biar masyarakat juga tahu ini fotokopian semua,” katanya. 

    “Yang ini kemarin ditunjukkan ketika gelar perkara khusus masa kedua-duanya dikarakan identik,” tunjuk Roy Suryo. 

  • Ijazah Asli Jokowi Dong Diteliti

    Ijazah Asli Jokowi Dong Diteliti

    GELORA.CO  – Mardiansyah Semar, Ketua Umum Rampai Nusantara menertawakan Roy Suryo karena meneliti fotokopi yang diakui ijazah Jokowi. 

    Mardiansyah bahkan meragukan Roy Suryo sebagai peneliti. 

    Hal ini terungkap dalam acara dialog yang digelar Nusantara TV pada Selasa (23/12/2025). 

    Awalnya Mardiansyah mengkritik sikap Roy Suryo Cs yang terus menerus membangun opini tentang ijazah palsu Jokowi di media. 

    Dia menyebut opini Roy Suryo Cs kerap berubah tergantung dari kepentingan.

     

    Dia mencontohkan sikap Roy Suryo Cs yang awalnya mengakui polisi profesonal, namun kemudian mereka meragukan dengan meminta uji forensik independen dokumen Jokowi. 

    “Jadi kalau kepentingannya agak ke kiri ke kiri, entar ke kanan, ke kanan gitu. Ya tergantung kepentingan dan arah angin. Jadi kalau enggak menguntungkan pasti dia berbicara,” kata Mardiansyah. 

    Karena itu, dia menyarankan Roy JGELORA.COSuryo Cs agar energinya itu difokuskan dalam proses peradilan, bukan dalam narasi-narasi gitu di luar proses peradilan.

    Menurut Mardiansyah, Roy Suryo sudah seperti menteri propaganda zaman Nazi, Jacob Gobel. 

    “Jadi kebohongan yang diulang-ulang itu bisa menjadi suatu kebenaran. itu aja,” katanya. 

    ” Jadi saya bicara berapa bulan lalu soal Jacob Gobel pas sampai sini, oh ternyata memang itu tujuannya,” tudingnya. 

    Tak terima dengan pernyataan Mardiansyah, Roy Suryo pun menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi. 

    “Kalau seperti ini pemirsa Nusantara TV pasti juga bisa melihat. Nah, ini kan harusnya diproses peradilan nih yang kayak gini-gini nih. Ini enggak usuah proses pelajaran aja biar masyarakat juga tahu ini fotokopian semua,” katanya. 

    “Yang ini kemarin ditunjukkan ketika gelar perkara khusus masa kedua-duanya dikarakan identik,” tunjuk Roy Suryo. 

  • 10
                    
                        Deretan Kewenangan Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan, Jaksa: Ngeri-ngeri Sedap
                        Nasional

    10 Deretan Kewenangan Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan, Jaksa: Ngeri-ngeri Sedap Nasional

    Deretan Kewenangan Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan, Jaksa: Ngeri-ngeri Sedap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jurist Tan, mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim disebut memiliki sejumlah kewenangan saat masih menjabat di di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
    Deretan kewenangan itu diungkap Hamid, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Kemendikbudristek yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa atas nama Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.
    Hamid menyampaikan,
    Jurist Tan
    diberikan kewenangan untuk mengurus persoalan informasi teknologi (IT), anggaran, hingga sumber daya manusia (SDM) di Kemendikbudristek.
    “Setahu saya, Jurist Tan itu kan yang diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM. Jadi siapapun juga yang nanti akan rotasi, mutasi, dan seterusnya, promosi, jadi itu kewenangan Jurist Tan,” ujar Hamid dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
    Mendengar kesaksian Hamid, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun sampai bertanya soal kewenagan Jurist Tan dalam merotasi dan mutasi SDM di Kemendikbudristek.
    Bahkan, jaksa mengaku “ngeri-ngeri sedap” dengan kewenangan yang diberikan kepada Jurist Tan di kementerian tersebut.
    “Maka apakah eselon dua termasuk Pak Mul, Bu Sri, termasuk saudara sendiri eselon satu juga ngeri-ngeri sedap nih dengan Jurist Tan ini, begitukah,” tanya jaksa.
    JPU pun menegaskan, Jurist Tan sebagai staf khusus Nadiem seharusnya tidak memiliki kewenangan mengurus anggaran, mutasi, dan rotasi.
    Sebab kewenangan terkait anggaran hingga SDM merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari kementerian, bukan staf khusus.
    “Jadi begini, staf khusus menteri itu dia tidak bisa mengambil kewenangan yang ada dalam tupoksi para struktural direktorat yang lain,” ujar Ketua Tim JPU, Roy Riady, saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor.
    “Tidak bisa dia memaksakan, tidak bisa dia mengarahkan,” sambungnya menegaskan.
    Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan
    Nadiem Makarim
    (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendidbudristek pada 2019-2022.
    Mantan Mendikbudristek itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, termasuk pada Kamis hari ini.
    Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
    Peran Jurist Tan sendiri dimulai dua bulan usai Nadiem dilantik menjadi pembantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), tepatnya Desember 2019.
    Jurist Tan mewakili Nadiem untuk menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
    Pertemuan Jurist dan Yeti ini untuk membahas teknis pengadaan menggunakan sistem operasi Chrome. Menindaklanjuti pertemuan ini, Jurist menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti untuk membuat kontrak kerja bagi Ibrahim sebagai pekerja di PSPK.
    Ibrahim kemudian resmi menjabat sebagai Konsultan Teknologi di Warung Teknologi pada Kemendikbudristek. Ibrahim lalu ditugaskan untuk membantu membuat kajian yang mengarahkan pengadaan untuk menggunakan produk berbasis Chromebook.
    Jurist diketahui hadir menemani Nadiem saat menemui pihak Google Indonesia pada awal hingga pertengahan tahun 2020.
    Usai pertemuan awal ini, Jurist ditugaskan Nadiem untuk melakukan pembahasan lanjutan dengan Google. Hasil pembicaraan ini menghasilkan co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
    Selaku staf khusus menteri, Jurist juga mendampingi Nadiem saat rapat dengan jajaran internal Kemendikbudristek. Jika tidak hadir dalam rapat, Jurist dan Fiona yang memimpin rapat-rapat internal ini.
    Saat ini, Jurist Tan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau berstatus buron dan belum didatangkan ke Indonesia.
    Sidang pemeriksaan saksi Jumeri dan Hamid Muhammad untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025)
    Sebagai informasi, pada Selasa (16/12/2025), JPU lebih dahulu membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yaitu eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
    Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
    Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Sementara, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim baru akan menjalani sidang perdana pada minggu depan.
    Dalam kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
    Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rektor Paramadina Soal Usulan Pilkada Tidak Langsung: Demokrasi Terancam “Alien” AI dan Buzzer

    Rektor Paramadina Soal Usulan Pilkada Tidak Langsung: Demokrasi Terancam “Alien” AI dan Buzzer

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, kembali memunculkan wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung menjadi tidak langsung.

    Alasannya, biaya politik pilkada langsung dinilai sangat mahal dan sarat komplikasi sosial. Namun, usulan tersebut menuai pro dan kontra karena dinilai berpotensi mengembalikan demokrasi pada dominasi elite.

    Menanggapi wacana itu, Rektor Universitas Paramadina Prof Didik J. Rachbini menilai persoalan demokrasi saat ini tidak sesederhana mahal atau murahnya biaya pilkada.

    Ia menyoroti kerusakan demokrasi akibat masuknya teknologi manipulatif seperti kecerdasan buatan (AI), buzzer, dan bot yang disebutnya sebagai “alien” dalam sistem politik modern.

    Hasilnya adalah pemimpin pencitraan, yang tidak menampakkan wajah aslinya, seperti terlihat pada kepemimpinan  Jokowi, yang dihasilkan dalam pemilihan langsung dengan penuh keterlibatan mesin-mesin manupulatif, buzzer, bots, dan AI.  Ini semua merupakan barang asing dan alien-alien baru di dalam demokrasi .

    “Pemilihan langsung memang menjanjikan prinsip one man one vote, tetapi dalam praktik dua dekade terakhir, demokrasi justru dibajak oleh mesin, buzzer, bot, dan AI yang dikuasai elite bermodal besar,” kata Prof. Didik dalam keterangan tertulis yang diterima redkasi beritajatim.com, Selasa (23/12/2025)..

    Ia mengingatkan bahwa gagasan pilkada tidak langsung sebelumnya juga pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto, termasuk dalam pidato peringatan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul pada 12 Desember 2024. Presiden menilai sistem tersebut lebih efisien dan telah diterapkan di sejumlah negara lain.

    “Saya melihat negara tetangga lebih efisien, seperti Malaysia, Singapura, dan India. Mereka memilih DPRD sekali, lalu DPRD yang memilih gubernur dan bupati,” ujar  Prof. Didik.

    Namun demikian, Prof. Didik menilai pemilihan tidak langsung juga bukan solusi mutlak. Menurutnya, jika pilkada sepenuhnya dikembalikan ke DPRD seperti era Orde Baru, maka demokrasi justru berisiko kembali dibajak oleh elite oligarki.

    “Ini seperti keluar dari mulut harimau masuk ke mulut buaya. Demokrasi bisa berubah menjadi lebih otoriter jika hanya dikuasai elite tertutup,” tegasnya.

    Ia menekankan bahwa tantangan terbesar demokrasi saat ini adalah masuknya narasi manipulatif berbasis AI yang belum mampu diatur secara memadai oleh negara. Prof. Didik menilai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih gagap dalam menghadapi interaksi antara kebebasan berbicara dan manipulasi informasi berbasis teknologi.

    “Demokrasi adalah hak berbicara manusia berdasarkan kehendak bebas. Tapi AI, buzzer, dan bot tidak memiliki moralitas dan tidak menjalankan dialog, melainkan blasting manipulasi,” ujarnya.

    Untuk itu, Prof. Didik mendorong parlemen dan pemerintah mencari terobosan agar demokrasi tidak semakin tergerus. Ia mengusulkan model mixed method atau sistem campuran sebagai jalan tengah.

    Pertama, pilkada tidak dilakukan secara langsung oleh rakyat, melainkan melalui DPRD. Kedua, calon kepala daerah tidak ditentukan oleh elite partai, tetapi berasal dari unsur pilihan masyarakat, yakni tiga anggota DPRD dengan perolehan suara terbanyak di daerah tersebut.

    “Ini jalan tengah antara demokrasi liberal yang rusak oleh manipulasi teknologi dan sistem Orde Baru yang elitis. Inovasi politik diperlukan agar demokrasi tetap hidup, stabil, dan berpihak pada rakyat,” pungkas Prof. Didik. (ted)

     

  • Karpet Merah Jokowi ke China jangan Hambat Penegakan Hukum Insiden Penyerangan TNI di Ketapang

    Karpet Merah Jokowi ke China jangan Hambat Penegakan Hukum Insiden Penyerangan TNI di Ketapang

    GELORA.CO – Kebijakan investasi China di Indonesia yang dilakukan Presiden ke-7 Joko Widodo, diharapkan tidak menghambat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melakukan penegakan hukum atas insiden penyerangan warga negara China ke Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

    Pengamat Citra Institute, Efriza memandang, insiden penyerangan TNI oleh warga negara China di Kalimantan Barat, tidak bisa diintervensi pihak-pihak tertentu dengan alasan menjaga hubungan diplomatik dengan China sebagai investor besar di dalam negeri.

    “Narasi ‘karpet merah’ yang diberikan Presiden Jokowi sebagai kebijakan ekonomi-politik untuk menarik investasi China, justru menjadi ujian pemerintahan Prabowo untuk menegakkan hukum dalam insiden penyerangan TNI di Kalbar,” ujar Efriza kepada RMOL, Selasa, 23 Desember 2025.

    Menurutnya, Presiden Prabowo harus angkat bicara terkait insiden di Kalbar itu, sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan warga negara asing (WNA).

    “Pernyataan atau langkah Presiden Prabowo ke depan adalah penanda bahwa negara hadir, berdaulat, melindungi, dan mampu membedakan antara kerja sama internasional dan ketegasan dalam menjaga martabat serta keamanan nasional,” tuturnya.

    “Jadi kebijakan investasi tidak menyebabkan terabaikannya kedaulatan negara, seolah direndahkan oleh kasus yang cenderung mengarah pidana,” demikian Efriza menambahkan. 

  • Ternyata Ini Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Kuota Haji

    Ternyata Ini Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Salah satu faktornya adalah alat bukti yang belum cukup kuat.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menanggapi sejumlah kasus yang belum tuntas di tahun 2025, salah satunya adalah kasus kuota haji.

    Namun, dia mengatakan bahwa pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

    “Mudah-mudahan untuk perkara penyelidikan kasus Kuota Haji akan segera kita tetapkan tersangkanya. Jadi, teman-teman penyidik masih berkomunikasi intens dengan BPK. Kenapa? Karena memang kita akan sangkakan pasal 2, pasal 3 yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” katanya dikutip Selasa (23/12/2025).

    Menurutnya, penyidik masih KPK mengumpulkan barang bukti yang cukup dan tidak terburu-buru. Sebab, penetapan tersangka berkaitan dengan hak asasi manusia.

    “Jadi lambat sedikit tapi harus pasti, jangan cepat kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut asasi manusia juga. Tapi KPK concern dulu itu dan pasti akan menyelesaikannya,” ujar Fitroh.

    Diketahui, kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.

    Selain itu KPK telah memeriksa lebih dari 350 Penyelenggara Kuota Haji Khusus (PIHK). Terbaru, penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa Yaqut untuk ketiga kalinya, di mana dalam pemeriksaan terbaru, Yaqut dimintai keterangan terkait perhitungan kerugian negara.

  • Sekolah Swasta di Jakarta Bebas Pajak, Uang SPP Bakal Turun?

    Sekolah Swasta di Jakarta Bebas Pajak, Uang SPP Bakal Turun?

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pembebasan 100% Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PPB-P2) bagi sekolah-sekolah swasta di Jakarta. Kebijakan ini berlaku mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA).

    Kebijakan diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Nomor 857 Tahun 2025. Kebijakan ini disebut belum pernah dilakukan di era Gubernur Joko Widodo (Jokowi), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), serta Anies Baswedan.

    “Dari jaman Pak Jokowi nggak bisa, Pak Ahok nggak bisa, Pak Anies nggak bisa, baru kali ini (era Pramono) bisa kita lakukan. Jadi PBB untuk sekolah swasta dari SD, SMP, SMA mulai tahun depan, tahun ini juga sudah berlaku, itu bisa dikurangi 100%” kata Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

    Prastowo menyebut gagasan pembebasan PBB-P2 100% bagi sekolah-sekolah swasta di Jakarta muncul setelah dirinya menelaah berbagai kebijakan yang selama ini berlaku di Jakarta. Ia juga menghimpun berbagai keluhan para pengelola sekolah-sekolah swasta di Jakarta yang selama ini terbebani PBB cukup besar.

    “Waktu saya masuk ke DKI, yang pertama kali saya lakukan melihat kebijakan. Saya juga melihat keluhan para pengurus sekolah swasta di Jakarta karena bayar PBB-nya mahal. Itu yang pertama saya diskusikan dengan Pak Gubernur,” tutur Prastowo.

    Ia kemudian mengusulkan langsung kepada Pramono agar sekolah-sekolah swasta dibebaskan dari kewajiban membayar PBB, agar anggaran sekolah dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak terutama peningkatan mutu pendidikan.

    “Pak, bagaimana kalau kita bebaskan saja sekolah-sekolah swasta itu tak perlu membayar PBB? Biar duitnya bisa digunakan untuk yang lain-lain yang lebih penting. Ngapain kita nyari pajak dari yang mestinya kita tolong?” kata Prastowo.

    “Setuju mas, bikin saja aturannya,” sambung Prastowo menirukan pernyataan Pramono.

    Prastowo berharap pembebasan PBB sekolah swasta ini dapat meringankan beban operasional sekolah, menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan swasta, serta berkontribusi pada peningkatan akses dan kualitas pendidikan di Jakarta.

    Apa efeknya untuk orang tua murid?

    Apakah pembebasan PBB sekolah swasta ini akan berdampak ke biaya sekolah? Dihubungi secara langsung, Prastowo tak bisa memastikannya. Ia hanya mengatakan hal itu tergantung dari masing-masing sekolah dalam memberikan kebijakan.

    “Kalau ini tergantung masing-masing sekolah ya. Tapi yang jelas cashflow sekolah menjadi lebih baik. Mestinya bisa dipakai untuk investasi yang produktif,” jelas Prastowo kepada detikcom.

    Lihat juga Video: Berakhir Bahagia, Siswa Viral Belajar di Lantai Dapat Beasiswa hingga SMA

    (aid/fdl)

  • Sekolah Swasta di Jakarta Bebas Pajak, Uang SPP Bakal Turun?

    Sekolah Swasta di Jakarta Bebas Pajak, Uang SPP Bakal Turun?

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pembebasan 100% Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PPB-P2) bagi sekolah-sekolah swasta di Jakarta. Kebijakan ini berlaku mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA).

    Kebijakan diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Nomor 857 Tahun 2025. Kebijakan ini disebut belum pernah dilakukan di era Gubernur Joko Widodo (Jokowi), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), serta Anies Baswedan.

    “Dari jaman Pak Jokowi nggak bisa, Pak Ahok nggak bisa, Pak Anies nggak bisa, baru kali ini (era Pramono) bisa kita lakukan. Jadi PBB untuk sekolah swasta dari SD, SMP, SMA mulai tahun depan, tahun ini juga sudah berlaku, itu bisa dikurangi 100%” kata Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

    Prastowo menyebut gagasan pembebasan PBB-P2 100% bagi sekolah-sekolah swasta di Jakarta muncul setelah dirinya menelaah berbagai kebijakan yang selama ini berlaku di Jakarta. Ia juga menghimpun berbagai keluhan para pengelola sekolah-sekolah swasta di Jakarta yang selama ini terbebani PBB cukup besar.

    “Waktu saya masuk ke DKI, yang pertama kali saya lakukan melihat kebijakan. Saya juga melihat keluhan para pengurus sekolah swasta di Jakarta karena bayar PBB-nya mahal. Itu yang pertama saya diskusikan dengan Pak Gubernur,” tutur Prastowo.

    Ia kemudian mengusulkan langsung kepada Pramono agar sekolah-sekolah swasta dibebaskan dari kewajiban membayar PBB, agar anggaran sekolah dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak terutama peningkatan mutu pendidikan.

    “Pak, bagaimana kalau kita bebaskan saja sekolah-sekolah swasta itu tak perlu membayar PBB? Biar duitnya bisa digunakan untuk yang lain-lain yang lebih penting. Ngapain kita nyari pajak dari yang mestinya kita tolong?” kata Prastowo.

    “Setuju mas, bikin saja aturannya,” sambung Prastowo menirukan pernyataan Pramono.

    Prastowo berharap pembebasan PBB sekolah swasta ini dapat meringankan beban operasional sekolah, menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan swasta, serta berkontribusi pada peningkatan akses dan kualitas pendidikan di Jakarta.

    Apa efeknya untuk orang tua murid?

    Apakah pembebasan PBB sekolah swasta ini akan berdampak ke biaya sekolah? Dihubungi secara langsung, Prastowo tak bisa memastikannya. Ia hanya mengatakan hal itu tergantung dari masing-masing sekolah dalam memberikan kebijakan.

    “Kalau ini tergantung masing-masing sekolah ya. Tapi yang jelas cashflow sekolah menjadi lebih baik. Mestinya bisa dipakai untuk investasi yang produktif,” jelas Prastowo kepada detikcom.

    Lihat juga Video: Berakhir Bahagia, Siswa Viral Belajar di Lantai Dapat Beasiswa hingga SMA

    (aid/fdl)

  • Sekolah Swasta di Jakarta Bebas Pajak, Uang SPP Bakal Turun?

    Sekolah Swasta di Jakarta Bebas Pajak, Uang SPP Bakal Turun?

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pembebasan 100% Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PPB-P2) bagi sekolah-sekolah swasta di Jakarta. Kebijakan ini berlaku mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA).

    Kebijakan diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Nomor 857 Tahun 2025. Kebijakan ini disebut belum pernah dilakukan di era Gubernur Joko Widodo (Jokowi), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), serta Anies Baswedan.

    “Dari jaman Pak Jokowi nggak bisa, Pak Ahok nggak bisa, Pak Anies nggak bisa, baru kali ini (era Pramono) bisa kita lakukan. Jadi PBB untuk sekolah swasta dari SD, SMP, SMA mulai tahun depan, tahun ini juga sudah berlaku, itu bisa dikurangi 100%” kata Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

    Prastowo menyebut gagasan pembebasan PBB-P2 100% bagi sekolah-sekolah swasta di Jakarta muncul setelah dirinya menelaah berbagai kebijakan yang selama ini berlaku di Jakarta. Ia juga menghimpun berbagai keluhan para pengelola sekolah-sekolah swasta di Jakarta yang selama ini terbebani PBB cukup besar.

    “Waktu saya masuk ke DKI, yang pertama kali saya lakukan melihat kebijakan. Saya juga melihat keluhan para pengurus sekolah swasta di Jakarta karena bayar PBB-nya mahal. Itu yang pertama saya diskusikan dengan Pak Gubernur,” tutur Prastowo.

    Ia kemudian mengusulkan langsung kepada Pramono agar sekolah-sekolah swasta dibebaskan dari kewajiban membayar PBB, agar anggaran sekolah dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak terutama peningkatan mutu pendidikan.

    “Pak, bagaimana kalau kita bebaskan saja sekolah-sekolah swasta itu tak perlu membayar PBB? Biar duitnya bisa digunakan untuk yang lain-lain yang lebih penting. Ngapain kita nyari pajak dari yang mestinya kita tolong?” kata Prastowo.

    “Setuju mas, bikin saja aturannya,” sambung Prastowo menirukan pernyataan Pramono.

    Prastowo berharap pembebasan PBB sekolah swasta ini dapat meringankan beban operasional sekolah, menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan swasta, serta berkontribusi pada peningkatan akses dan kualitas pendidikan di Jakarta.

    Apa efeknya untuk orang tua murid?

    Apakah pembebasan PBB sekolah swasta ini akan berdampak ke biaya sekolah? Dihubungi secara langsung, Prastowo tak bisa memastikannya. Ia hanya mengatakan hal itu tergantung dari masing-masing sekolah dalam memberikan kebijakan.

    “Kalau ini tergantung masing-masing sekolah ya. Tapi yang jelas cashflow sekolah menjadi lebih baik. Mestinya bisa dipakai untuk investasi yang produktif,” jelas Prastowo kepada detikcom.

    Lihat juga Video: Berakhir Bahagia, Siswa Viral Belajar di Lantai Dapat Beasiswa hingga SMA

    (aid/fdl)