Rektor UGM Ditantang Tunjukkan Ijazah Sarjana Muda Jokowi
Tag: joko widodo
-
/data/photo/2025/08/27/68aea19d66dd9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 JK Respons Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi Nasional
JK Respons Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) tidak mau berkomentar banyak mengenai terpidana kasus fitnah terhadap dirinya, Silfester Matutina, yang belum juga dieksekusi ke penjara.
JK sepenuhnya menyerahkan proses kasus tersebut kepada pihak yang berwenang.
“Ah, urusan itu, urusan hukum itu,” ujar JK ketika ditanya terkait kasus Silfester Matutina saat ditemui di Universitas Paramadina, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (27/8/2025).
Diketahui, Silfester sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara pada 2019 lalu.
Relawan pendukung Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo itu dinilai telah memfitnah dan mencemarkan nama baik JK serta keluarganya melalui orasi publik.
Namun, sampai saat ini, Silfester tidak kunjung dieksekusi ke penjara.
Belakangan, ia justru mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa PK yang diajukan Silfester tidak akan menghalangi eksekusi.
Namun, Kejaksaan Agung menyebutkan, eksekusi terhadap Silfester merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Akhirnya Bebas
GELORA.CO – Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ujaran kebencian, ITE ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) dan penistaan agama menerima pembebasan bersyarat.
Bambang bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen pada Selasa (26/8/2025) pagi dan diantar langsung oleh petugas ke Blora.
Kepala Lapas Kelas IIA Sragen Mohamad Maolana mengatakan pembebasan Bambang berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Surat itu dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2025.
“Pembebasan bersyarat ini diberikan setelah yang bersangkutan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Maolana seperti dikutip Inilahjateng, Selasa (26/8/2025).
Maolana menambahkan pemberian pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak warga binaan.
Pemberian pembebasan bersyarat kepada yang bersangkutan, kata dia telah melalui proses penilaian yang ketat, termasuk aspek kelakuan baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif.
“Kami berharap dengan adanya pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan dapat beradaptasi kembali di tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” kata dia.
Sebelum bebas, Bambang Tri Mulyono juga telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidananya.
Maolana mengatakan, dengan pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan tetap akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.
Lapas Kelas IIA Sragen berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pembinaan dan reintegrasi sosial, agar warga binaan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum.
Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono. Bambang Tri terbukti bersalah bersama-sama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) menyebarkan ujian kebencian soal berita bohong ijazah palsu Presiden Jokowi hingga menimbulkan keonaran.
Sidang vonis terhadap Bambang Tri ini dipimpin majelis hakim Moch Yuli Hadi, dengan anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto. Sedangkan untuk jaksa penuntut umum (JPU) ada Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.
“Mengadili Bambang Tri terbukti bersalah secara sah dengan menyiarkan berita bohong secara bersama-sama. Menetapkan Bambang Tri dipenjara selama 6 tahun,” kata Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi membacakan putusan vonis di PN Solo, Selasa (18/4/2023).
-

Hashim ungkap tak nyaman dianugerahi tanda kehormatan dari Prabowo
Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama kepada Hashim Djojohadikusumo di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Hashim ungkap tak nyaman dianugerahi tanda kehormatan dari Prabowo
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Selasa, 26 Agustus 2025 – 08:00 WIBElshinta.com – Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan perasaannya yang kurang nyaman mendapat Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden dalam upacara penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8).
Hashim mengaku kurang nyaman karena Presiden Prabowo Subianto, yang juga kakak kandungnya yang menganugerahi tanda kehormatan itu secara langsung kepada dirinya.
“Saya terus terang saja merasa, waktu saya diberitahu, saya merasa kurang nyaman karena Presiden kan kakak kandung sendiri,” kata Hashim usai Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Tanda Kehormatan itu didapatkan Hashim atas jasanya dalam pelestarian satwa langka dan warisan budaya.
Hashim mengaku bahwa Tanda Kehormatan ini merupakan keempat kalinya yang ia raih atas jasa pada bidang tersebut.
Sebelumnya, Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono melalui Wakil Presiden Ke-11 RI, Boediono, juga memberikan penghargaan. Kemudian, Hashim juga mendapat dua kali penghargaan saat Presiden Ke-7 RI Joko Widodo menjabat.
“Zaman Pak Jokowi dapat dua kali penghargaan, dari Menteri Lingkungan Hidup, maka ini keempat kali ya dapat penghargaan akhirnya saya terima juga,” kata Hashim.
Putra bungsu dari pasangan Soemitro Djojohadikoesoemo dan Dora Marie Sigar itu mengaku telah berjuang selama 20 tahun dalam melestarikan satwa dan warisan budaya di Indonesia, termasuk wayang hingga arkeologi nasional.
Atas penghargaan yang didapatkannya ini, ia mengaku semakin semangat dalam melestarikan budaya nasional.
Adapun Bintang Mahaputera Utama diberikan kepada tokoh yang berjasa luar biasa dalam menjaga keutuhan, kelangsungan dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penganugerahan ini diberikan kepada 141 tokoh nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 73, 74, 75, 76, 77, dan 78/TK/2025. Presiden Prabowo menegaskan, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi negara atas pengabdian luar biasa para putra-putri bangsa.
Sumber : Antara
-

Dino Patti Djalal: Pidato Prabowo di Sidang Umum PBB Setara Bobot Sejarah Bung Karno
Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal menilai pidato Presiden Prabowo Subianto di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-80 mendatang akan menjadi momen diplomatik bersejarah bagi Indonesia.
Prabowo dijadwalkan berbicara pada urutan ketiga, setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Presiden Brasil Lula, dalam forum internasional tahunan tersebut.
“Ini belum pernah terjadi. Presiden Indonesia bicara nomor tiga di Sidang Umum PBB, itu suatu kehormatan luar biasa. Karena pasti nomor satu Amerika, nomor dua Brasil, dan kali ini Indonesia nomor tiga. Itu artinya seluruh dunia akan memperhatikan, dari utara, selatan, timur, dan barat,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/8/2025).
Menurut Dino, posisi tersebut menempatkan Indonesia dalam sorotan global di tengah dinamika geopolitik dunia yang ditandai rivalitas Amerika Serikat–Tiongkok, menguatnya kelompok BRICS, serta melemahnya multilateralisme.
Dia menekankan, pidato Prabowo di forum tersebut harus mampu memberikan masukan konstruktif terkait “state of the world” serta arah tata dunia baru.
“Sekarang sudah ada konsensus bahwa orde dunia lama sudah selesai. Tapi yang baru belum jelas. Indonesia punya peluang memberi konsep tentang the Next World Order. Itu akan sangat strategis,” jelas pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) tersebut.
Dino bahkan membandingkan bobot pidato Prabowo di PBB dengan pidato Presiden Sukarno tahun 1960 bertajuk “To Build the World A New”. Bedanya, dia menilai kini posisi negara-negara kekuatan menengah (middle powers) seperti Indonesia, Turki, Korea Selatan, Brasil, dan Afrika Selatan justru semakin menentukan arah perubahan dunia.
“Konteksnya sama penting dengan pidato Bung Karno, tapi kali ini middle powers sedang naik daun. Jadi pidato Presiden Prabowo berpotensi memberi dampak besar,” ujarnya.
Dino juga menyebut momentum ini sebagai kesempatan mengembalikan Indonesia ke kancah multilateralisme, setelah pada masa Presiden Joko Widodo, Indonesia dikritik karena tidak pernah menghadiri Sidang Umum PBB.
“Selama ini kritik kami kepada Presiden Jokowi adalah beliau tidak pernah datang ke PBB, bahkan saat menjadi Ketua G20. Jadi pidato Prabowo nanti bisa jadi penyegar, sekaligus kebangkitan peran Indonesia di diplomasi multilateral,” imbuhnya.
Dengan posisi diplomatik yang kuat, mulai dari keanggotaan Indonesia di G20, BRICS, APEC, hingga kedekatan hubungan bilateral dengan negara-negara besar, Dino yakin Prabowo memiliki modal politik yang besar untuk memainkan peran global.
“Indonesia sekarang tidak menghadapi tekanan besar dari luar. Kita punya kaki di mana-mana, hubungan baik dengan banyak negara kunci, dan kepercayaan dunia internasional kepada Indonesia sedang tinggi. Tantangannya tinggal bagaimana memanfaatkannya,” katanya.
Dino menegaskan harapan publik Indonesia maupun komunitas internasional kini bertumpu pada pidato Presiden Prabowo di forum PBB tersebut.
“Saya optimis, ini akan membuat kita bangga sekaligus meneguhkan Indonesia sebagai pemain penting dalam membentuk tata dunia baru,” pungkasnya.
-

Gibran Tak Dapat Tanda Kehormatan dari Prabowo, Bagaimana dengan Wapres Sebelumnya?
Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada ratusan tokoh dalam rangka HUT ke-80 RI di Istana Negara, pada Senin (25/8/2025).
Namun, ada momen menarik lantaran dari 141 daftar tokoh yang diberikan tanda jasa oleh Prabowo, nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak termasuk dalam daftar penerima penghargaan tersebut.
Ketiadaan nama Gibran dalam daftar menimbulkan pertanyaan publik, apakah seorang wakil presiden memang otomatis mendapat tanda kehormatan dari presiden yang sedang menjabat?
Wapres yang Pernah Dapat Tanda Kehormatan
Sebagai perbandingan, Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin diketahui juga tidak mendapat tanda kehormatan dari Presiden Ke-7 RI Joko Widodo hingga akhir masa pemerintahannya pada 2024.
Memang, sejumlah wakil presiden memang pernah menerima tanda kehormatan dari presiden yang menjabat, baik ketika masih aktif maupun setelah purna tugas. Beberapa diantaranya Mohammad Hatta. Wapres pertama RI ini menerima Bintang Republik Indonesia Adipurna, penghargaan tertinggi negara, atas jasa besar dalam perjuangan kemerdekaan.
Lalu, Hamzah Haz yang juga merupakan mantan wapres periode 2001–2004 mendapat Bintang Mahaputera Adipradana setelah purna jabatan, sebagai bentuk pengakuan jasa di pemerintahan.
Tak hanya itu, Boediono juga merupakan Wapres 2009–2014 yang menerima Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas pengabdiannya di bidang ekonomi dan pemerintahan.
Terakhir ada Jusuf Kalla (JK) yang dua kali menjabat sebagai wapres (2004–2009 dan 2014–2019) dianugerahi Bintang Republik Indonesia Adipurna oleh Presiden Ke-7 Joko Widodo pada 2019, usai mengakhiri masa jabatan keduanya.
Untuk diketahui, pemberian tanda kehormatan kepada seorang wakil presiden tidak bersifat otomatis, melainkan sangat bergantung pada keputusan presiden yang sedang menjabat.
Kadang diberikan saat masih aktif, tetapi tidak jarang pula baru diberikan setelah masa jabatan berakhir, dengan pertimbangan jasa, politik, dan simbol penghormatan sejarah.
Dasar Hukum Pemberian Tanda Jasa
Adapun, terdapat dasar hukum pemberian gelar dan tanda kehormatan. Pertama, Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang menetapkan bahwa Presiden memiliki kewenangan memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan kepada individu atas jasa luar biasa mereka kepada negara
Aturan ini membagi penghargaan menjadi tiga jenis utama yaitu “Gelar” yang diberikan untuk pahlawan nasional atau tokoh yang gugur / meninggal karena pengabdian luar biasa. Kedua, ada “Tanda Jasa” yaitu medali kepada yang berjasa dalam bidang tertentu, dan “Tanda Kehormatan” yang mencakup Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha
Ketiga, ada Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2010 sebagai Pelaksana Mengatur detail teknis pelaksanaan dari UU No. 20 Tahun 2009, seperti Persyaratan calon penerima (lampiran riwayat hidup, rekomendasi dari pejabat terkait) serta Tata cara pengajuan dan verifikasi usulan
Kemudian, ada Peraturan Presiden (Perpres) No. 90 Tahun 2011 yang mengatur hak keuangan dan tunjangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Sehingga, Wakil Presiden tak secara otomatis mendapat gelar atau tanda kehormatan. Sebab, pemberian gelar atau tanda kehormatan sepenuhnya merupakan kebijakan Presiden yang sedang menjabat dan diputuskan berdasarkan pertimbangan seperti usulan atau rekomendasi dari instansi terkait dan hasil pembahasan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormata
Meski begitu, Kepala negara tetap bisa memberikan semasa jabatan Wapres atau setelah purna tugas, tergantung konteks dan kebijakan Presiden.
-

Video Roy Suryo soal UGM Pastikan Keaslian Ijazah Jokowi: Abal-abal
Pakar telematika Roy Suryo mengkritik video soal polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang ditayangkan di kanal YouTube Universitas Gadjah Mada.
Menurut Roy, video itu terkesan abal-abal karena tidak menunjukkan bukti apapun. Roy menilai video podcast ini hanya berisi narasi saja.
/data/photo/2025/08/26/68adaf65873e6.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2020/09/16/5f6194a155542.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
